(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi
penerimaan dari:
- Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
- Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika;
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Penjualan publikasi dan cetakan mengenai
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
- Jasa Penggunaan Gedung Serba Guna Citeko Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk
kegiatan pendidikan dan
pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Jenis . . .
---
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
kecuali informasi meteoreologi berupa informasi cuaca
untuk penerbangan.
(3) Tarif informasi cuaca untuk penerbangan ditetapkan
sebesar 4% (empat persen) dari tarif Pelayanan Jasa
Penerbangan.
(4) Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan; dan
- Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang
diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura II.
