Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 4 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi
penerimaan dari:

- Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
- Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika;
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Penjualan publikasi dan cetakan mengenai
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
- Jasa Penggunaan Gedung Serba Guna Citeko Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk
kegiatan pendidikan dan
pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.

(2) Jenis . . .

---

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
kecuali informasi meteoreologi berupa informasi cuaca
untuk penerbangan.

(3) Tarif informasi cuaca untuk penerbangan ditetapkan

sebesar 4% (empat persen) dari tarif Pelayanan Jasa
Penerbangan.

(4) Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) meliputi:

- Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan; dan

- Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang
diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura II.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
tidak termasuk biaya asuransi peralatan yang digunakan.

(2) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tidak
termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan/atau
akomodasi.

(2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

- Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
berupa:

1. Informasi Cuaca untuk pelayaran;

1. Informasi . . .

---

1. Informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai;

1. Informasi Meteorologi untuk Keperluan Klaim
Asuransi;

1. Pengujian sampel;

1. Pengambilan sampel; dan

1. Informasi Klimatologi berupa informasi iklim
untuk agro industri atas Analisis Iklim.

- Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;

- Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika; dan

- Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Pelayanan
Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi,
Kualitas Udara, dan Geofisika.

(3) Biaya konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

Pasal 4

(1) Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf d, dapat dikenakan tarif

sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

- kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi
kewajiban/komitmen internasional;

  • kegiatan penanggulangan bencana;
  • kegiatan sosial;
  • kegiatan keagamaan;
  • kegiatan pertahanan dan keamanan;

- kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial;
dan/atau

- kegiatan Pemerintah atau pemerintah daerah atas
kerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif

Rp0,00 (nol rupiah) atas kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Meteorologi dan Geofisika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4831)
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi dan
Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4831), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Januari 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Januari 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---