(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan/ a tau harta tidak berwujud yang masih dimiliki
pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya dan telah
disusutkan sesuai ketentuan dalam KK, tetap
disusutkan dan/ atau diamortisasi sesuai ketentuan
dalam KK pada tahun pajak diterbitkannya IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk
U saha Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya.
(2) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan/ atau harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang
IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya, disusutkan dan/ a tau
diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(3) Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
kecuali bangunan dan/atau harta tidak berwujud, yang
dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dipergunakan
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan sebelum diterbitkannya IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya
masih mempunyai sisa masa manfaat harta pada tahun
berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi
Produksi ...
---
PRES I DEN
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,
maka nilai sisa manfaat harta tersebut disusutkan
dan/ atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan dengan memperhatikan s1sa masa
manfaatnya.
(4) Penyusutan dan/atau amortisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan nilai sisa
buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak
setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya.
(5) Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berakhir pada tahun berikutnya setelah
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kon traknya, nilai sisa buku harta
terse but disusutkan dan/ a tau diamortisasi seluruhnya
dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya
IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kon traknya.
(6) Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih
dimiliki pada awal tahun setelah diterbitkannya IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk
Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya dan dipergunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan
dengan cara yang sama dengan penyusutan yang telah
dilakukan dalam tahun pajak sebelum tahun pajak
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya.
(7) Dalam hal jangka waktu izin Operasi Produksi atau KK
berakhir lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan
dalam izin Operasi Produksi atau KK dimaksud, nilai
sisa buku harta berwujud dan/ a tau harta tidak
berwujud dapat disusutkan dan/ a tau diamortisasi
sekaligus.
Bagian ...
---
PRES I DEN
Bagian Kelima
Sumbangan dan/atau Biaya di Bidang Usaha Pertambangan