Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
1. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan
timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS
dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian
ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
1. Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan
serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi
bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.
1. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan
serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi
bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi
sebagaimana mestinya.
1. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi
lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi,
investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi
sebagaimana mestinya.
1. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan
kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya
kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup
lainnya secara berkelanjutan.
1. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non
kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang
berkepentingan dengan pengelolaan das.
1. Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar
instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.62 4
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
