Langsung ke konten

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PP No. 37 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.

1. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan
timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS
dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian
ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.

1. Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan
serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi
bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.

1. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan
serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi
bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi
sebagaimana mestinya.

1. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi
lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi,
investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi
sebagaimana mestinya.

1. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan
kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya
kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup
lainnya secara berkelanjutan.

1. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non
kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang
berkepentingan dengan pengelolaan das.

1. Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar
instansi penyelenggara pengelolaan DAS.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.62 4

1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir

secara utuh.

(2) Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- monitoring dan evaluasi; dan
- pembinaan dan pengawasan.

(3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan
sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.

(4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan

melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta
peran serta masyarakat.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan,
mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan
DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a,
dilakukan dengan tahapan kegiatan:
- inventarisasi DAS;
- penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan
- penetapan Rencana Pengelolaan DAS.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.62

Bagian Kedua
Inventarisasi DAS

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
meliputi:
- proses penetapan batas DAS; dan
- penyusunan klasifikasi DAS.

Paragraf 2
Proses Penetapan Batas DAS

Pasal 6

Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a, dilakukan melalui tahapan kegiatan:
- penyiapan bahan;
- penentuan batas DAS;
- verifikasi batas DAS; dan
- penetapan batas DAS.

Pasal 7

(1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,

merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit:
- piranti keras;
- piranti lunak;
- citra satelit;
- citra radar;
- peta dasar; dan
- peta tematik.

(2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap

provinsi.

(3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk

memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai.

(4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

oleh Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.62 6

Pasal 8

(1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan
batas DAS indikatif.

(2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai.

(3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan

batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait.

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan verifikasi batas DAS indikatif untuk
mendapatkan batas DAS definitif.

(2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan

instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
survei dan pemetaan nasional.

(3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menghasilkan batas DAS definitif.

Pasal 10

(1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)

dilakukan penetapan batas DAS.

(2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Menteri.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur
dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Paragraf 3
Penyusunan Klasifikasi DAS

Pasal 12

(1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan
Klasifikasi DAS.

(2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menentukan:

  • DAS yang dipulihkan; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.62

- DAS yang dipertahankan,
daya dukungnya.

(3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan berdasarkan kriteria:
- kondisi lahan;
- kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
- sosial ekonomi;
- investasi bangunan air; dan
- pemanfaatan ruang wilayah.

Pasal 13

Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria:
- persentase lahan kritis;
- persentase penutupan vegetasi; dan
- indeks erosi.

Pasal 14

Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria:
- koefisien rezim aliran;
- koefisien aliran tahunan;
- muatan sedimen;
- banjir; dan
- indeks penggunaan air.

Pasal 15

Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria :
- tekanan penduduk terhadap lahan;
- tingkat kesejahteraan penduduk; dan
- keberadaan dan penegakan peraturan.

Pasal 16

Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria :

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.62 8

  • klasifikasi kota; dan
  • klasifikasi nilai bangunan air.

Pasal 17

Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria:
- kawasan lindung; dan
- kawasan budidaya.

Pasal 18

(1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki

kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi.

(2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya

memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah.

Pasal 19

Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh
Presiden.

Pasal 20

(1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak

ditetapkan.

(2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar

Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS

Paragraf 1
Umum

Pasal 22

(1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS.

(2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:

  • Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.62

- gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Provinsi
dan/atau lintas Kabupaten/Kota;
- bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam
Kabupaten/Kota.

(3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai
kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi
Terkait.

Pasal 23

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
- penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya
dukungnya; dan
- penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya
dukungnya.

Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan
Daya Dukungnya

Pasal 24

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan dengan
perumusan:
- permasalahan DAS;
- tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
- strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
- monitoring dan evaluasi DAS.

Pasal 25

Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui:
- identifikasi dan analisis masalah; dan
- rumusan masalah.

Pasal 26

(1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada
hasil perumusan masalah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.62 10

(2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan
keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah
administrasi.

Pasal 27

(1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi
Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya.

(2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan
kegiatan.

Pasal 28

(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan
monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.

(2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan

antara lain:
- sistem analisis;
- indikator kinerja;
- pelaksana; dan
- capaian hasil.

Paragraf 3
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan
Daya Dukungnya

Pasal 29

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan
dengan perumusan:
- permasalahan DAS;
- tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
- strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
- monitoring dan evaluasi DAS.

Pasal 30

Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui:

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.62

  • identifikasi dan analisis masalah; dan
  • rumusan masalah.

Pasal 31

(1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada
hasil perumusan masalah.

(2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan
keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.

Pasal 32

(1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam
perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya
dukungnya.

(2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan
kegiatan.

Pasal 33

Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan
perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.

Pasal 34

Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara
lain:
- sistem analisis;
- indikator kinerja;
- pelaksana; dan
- capaian hasil.

Bagian Keempat
Penetapan Rencana Pengelolaan DAS

Pasal 35

(1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang

dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya
dukungnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.62 12

(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh:
- Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;
- gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Provinsi
dan/atau lintas kabupaten/kota;
- bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam
kabupaten/kota.

(3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan
sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 36

(1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.

(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.

(3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar

Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima)
tahun.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 38

Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan
DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan
sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).

Pasal 39

Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
dilaksanakan pada:
- DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
- DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.62

Pasal 40

(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya

dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:

- optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan daya
dukung wilayah;

- penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam
rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air,
menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;

- pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian
keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan,
restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;

- peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam
pengelolaan DAS; dan/atau

- pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk
meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas
sektor dan wilayah administrasi.

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sesuai persyaratan teknis masing-masing kegiatan.

Pasal 41

(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya

dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:

- menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem
dalam DAS secara berkelanjutan;

- bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik
konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan
air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi
air;

- peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar
sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan
kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas
lahan; dan/atau

- peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk
meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas
sektor dan wilayah administrasi.

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sesuai persyaratan teknis masing-masing kegiatan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.62 14

Pasal 42

Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan

### Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung jawab:

- Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas
Negara dan lintas Provinsi;

- gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau
lintas kabupaten/kota; dan

- bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam
kabupaten/kota.

Pasal 43

Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan
penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan DAS,
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan
bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS
yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 45

Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik
dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS.

Pasal 46

(1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.

(2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 sampai dengan Pasal 17.

Pasal 47

(1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun
sekali.

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2012, No.62

(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar

untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS.

Pasal 48

(1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal

47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya
Dukung DAS.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi

sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit

2 (dua) tahun.

Pasal 49

Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:

- penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2); dan/atau

  • pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

Pasal 50

Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai cara monitoring dan evaluasi Pengelolaan
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50
diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
terkait.

Pasal 52

(1) Pembinaan kegiatan Pengelolaan DAS dilakukan oleh Menteri dan

menteri terkait sesuai kewenangannya, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai kewenangannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.62 16

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada

kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi.

Pasal 53

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh
institusi pemerintah secara berjenjang.

Pasal 54

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan
kegiatan:

  • koordinasi;
  • pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
  • pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
  • pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
  • pemberian bantuan teknis;
  • fasilitasi;
  • sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
  • penyediaan sarana dan prasarana.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 55

(1) Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan kesesuaian

pelaksanaan Pengelolaan DAS dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan
DAS.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan
kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.

www.djpp.depkumham.go.id

---

17 2012, No.62

Bagian Kesatu
Peran Serta

Pasal 57

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan baik perorangan maupun melalui forum koordinasi
pengelolaan DAS.

(3) Forum koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) membantu dalam mendukung keterpaduan penyelenggaraan

pengelolaan DAS.

Pasal 58

Forum koordinasi pengelolaan DAS mempunyai fungsi untuk:

- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait
pengelolaan DAS;

  • memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS; dan

- menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat
dalam pengelolaan DAS.

Pasal 59

Peran serta masyarakat secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 ayat (2), dapat berupa:

- menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan hidup yang
dihasilkan ekosistem DAS;

- mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan pertimbangan
dalam pengelolaan DAS; dan

- mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan dengan
pengelolaan DAS.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi pengelolaan DAS diatur
dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.62 18

Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 61

Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan
kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan
DAS.

Pasal 62

(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan oleh
kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BUMN,
BUMD, BUMS, Koperasi, dan organisasi masyarakat.

Pasal 63

(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling sedikit
melalui:
- pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
- pendampingan;
- pemberian bantuan modal;
- sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
- penyediaan sarana dan prasarana.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat

dalam kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 64

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengelolaan DAS dibangun

Sistem Informasi Pengelolaan DAS di setiap provinsi.

(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibangun dan dikelola oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Pengelolaan DAS dengan mengikutsertakan
Instansi Terkait.

www.djpp.depkumham.go.id

---

19 2012, No.62

Pasal 65

(1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 64 harus dapat diakses oleh Instansi Terkait.

(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan bagian Simpul Data Spasial Nasional.

Pasal 66

(1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65, paling sedikit memuat:

- data pokok DAS baik spasial maupun non spasial; dan
- sistem pendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan
DAS.

(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS dijabarkan secara makro dalam

Pola Umum Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan

sistem informasi Pengelolaan DAS diatur lebih lanjut dengan
peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 67

(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal

APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak
mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan

perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan DAS yang
telah ada sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan
yang baru dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(2) Pelaksanaan Pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan

Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.62 20

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 69

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id