Langsung ke konten

KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PP No. 35 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang peiaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Pejabat . . .

SK No 145740A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-3

1. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di
bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan
Perda kabupaten/ kota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan bupati/wali
kota.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
1. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat
dikenai Pajak.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
L6. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa,
dan/ atau perizinar,.

" 17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan
untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk
pemungut retribusi tertentu.
1. Badan . . .

SK No l4574lA

---

PFIESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
1. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
PKB adalah Pajak atas kepemilikan danlatau penguasaan
kendaraan bermotor.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik
kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak
atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena
jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau
pemasukan ke dalam badan usaha.
1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis
jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang
digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu
sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak
kendaraan bermotor yang bersangkutan.
1. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
1. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu
pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya
yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga
manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau
tanpa roda, tidak melekat secara perrnanen serta
beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak
terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan,
dan pertambangan.

24.Pajak. . .

SK No 145742A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
1. Bumi adalah permukaan Bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman.
1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di
bawah permukaan Bumi.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan
hak atas tanah dan/atau Bangunan.
2a. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas
tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di
atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
di bidang pertanahan dan Bangunan.
1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas
penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat
Berat.
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya
disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh
konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa
tertentu.
1. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau
minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan,
baik secara langsung maupun tidak langsung, atau
melalui pesanan oleh restoran.
1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan
oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang
didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
jasa penyediaan akomodasi yang 33. Jasa Perhotelan adalah
dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan
minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

1. Jasa . . .

SK No 145744A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan
memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area
parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok
usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan
Bermotor.
1. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau
penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian
untuk dinikmati.
1. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan
reklame.
1. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang
bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan
komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau menarik perhatian umum
terhadap sesuatu.
1. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan
air permukaan.
1. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah.
1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh Pemerintah.
1. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
1. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya
disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari
sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi
untuk dimanfaatkan.

1. Mineral

SK No 145745 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya
disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-
undangan di bidang mineral dan batu bara.
1. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung
walet.
1. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga
collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia ma-rina,
collocalia esanlanta, dan allocalia linchi.
1. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut
persentase tertentu.
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh
kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang
dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok BBNKB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang
selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen
yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Nomor Pokok Wqiib Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
daerahnya.
1. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan
tertentu.
1. Nilai. . .

SK No 145743 A

---

PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
1. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau
Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang
terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi
kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta
pengawasan penyetorannya.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek
Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Daerah.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya
disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan Daerah.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
1. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada
Wajib Pajak.

1. Surat . . .

SK No 145753 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang
selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan
Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak,
jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah
Pajak yang masih harus dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat
ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
Pajak yang telah ditetapkan.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya
disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang
menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan
jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang
selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan
Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada
Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
1. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak
dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau
denda.
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD,

SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, SUTAT

Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan
Keberatan.
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,
SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau
Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

1. Putusan . . .

SK No 145754A

---

PRESIDEN

REPLIBLIK INDONESIA

1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian surat
pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan
dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya serta
kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
1. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung
Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak
dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat
paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual
barang yang telah disita.
1. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan
Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh
tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak
dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
1. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda,
dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat
ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk
melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak
dan biaya Penagihan Pajak.
1. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan
Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus,
pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, dan
penyanderaan.

75.Pemeriksaan...

SK No 145755 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 1l -

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dan
Retribusi Daerah.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya
I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
1. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.
1. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari
keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan
oleh sektor swasta.
1. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah
Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang
pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan,
pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya
alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan.
1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang
menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang
terutang.
1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang
selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan
Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi
lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.

1. Surat . . .

SK No 145756 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan
Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga
dan/atau denda.
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh
satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja
perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan
pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Jenis Pajak terdiri atas:
- Pajak provinsi; dan
- Pajak kabupaten/kota.

Pasal 3

(1) Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan penetapan

Kepala Daerah terdiri atas:
- PKB;
- BBNKB;

  • PAB. . .

SK No 145757A

---

PRESIOEN

REPIJBLIK INDONESIA

- PAB; dan
- PAP.
(21 Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan

penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
- PBBKB;
- Pajak Rokok; dan
- Opsen Pajak MBLB.

(3) Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
- PBB-P2;
- Pajak Reklame;
- PAT;
- Opsen PKB; dan
- Opsen BBNKB.
(41 Jenis Pajak kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan
penghitungan sendiri oleh Wajib Paj ak terdiri atas:
- BPHTB;
- PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
1. Tenaga Listrik;
1. Jasa Perhotelan;
1. Jasa Parkir; dan
1. Jasa Kesenian dan Hiburan;
- Pajak MBLB; dan
- Pajak Sarang Burung Walet.

Paragraf2 . . .

SK No 145758 A

---

PRES!DEN

REPUALIK INDONESIA

Paragraf 2
Masa Pajak dan Tahun Pajak

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 31 ...

SK No 181356A

---

PRESIDEN

REPT'BLIK INDONESIA

-t4-

Pasal 4

(l) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi
atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan
objektif atas suatu jenis Pajak dalam I (satu) kurun
waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak,
atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan
Daerah.
(21 Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan Pajak yang terutang untukjenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib
Pajak atau menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk
menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.

(3) Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk

menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang
terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain
paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(41 Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun
kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, Tahun

Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Perkada.

Paragraf 3 . . .

SK No 181596A

---

PRESIDEN

FIEPUBLIK INDONESIA

Paragraf 3
Pajak Provinsi

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kepemilikan" adalah hubungan hukum
antara orang pribadi atau Badan dengan Kendaraan Bermotor
yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau
dokumen yang sah.
Contoh: Tuan X membeli sebuah mobil Y pada I November 2025.
Atas pembelian mobil tersebut, diterbitkan dokumen
pengesahan kepemilikan mobil Y pada tanggal
5 November 2025 dan tercantum bahwa Tuan X adalah
pemilik mobil Y. Dengan demikian, saat terutang PKB
adalah pada tanggal 5 November setiap tahunnya.
Yang dimaksud dengan "penguasaan" adalah penggunaan
dan/atau penguasaan fisik Kendaraan Bermotor oleh orang
pribadi atau Badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut
ketentuan perundang-undangan.
Contoh: Tuan X pemilik mobil Y sejak tanggal 5 November 2O25
(dibuktikan dengan dokumen pengesahan kepemilikan)
menyewakan mobil Y tersebut kepada PT Z. Atas sewa
mobil tersebut, Tuan X dan PT Z menandatangani
kontrak perjanjian peminjaman mobil pada tanggal
5 Januari 2026 untuk masa sewa selama 3 tahun, di
mana dalam perjanjian kontrak tersebut menyatakan
bahwa PT Z menanggung beban Pajak yang terutang
atas mobil yang disewa tersebut. Dengan demikian,
pada saat terutang PKB (setiap tanggal 5 November),
Pl Z membayarkan PKB kendaraan milik Tuan X pada
tanggal 5 November 2026 sesuai kesepakatan dalam
kontrak.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 6...

SK No 181348 A

---

PRESTDEN

REPUBLII( INDONESIA

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (r)
Cukup jelas.
Ayat (21
BBNKB hanya dikenakan terhadap penyerahan pertama
Kendaraan Bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan
seterusnya atas Kendaraan Bermotor (kendaraan bekas) tidak
dikenakan BBNKB.
Contoh: Tuan X membeli mobil barr untuk pertama kalinya
pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas
pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB.
Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil
bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas
pembelian mobil bekas yang dilakukan T\ran X
tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali
membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian
mobil baru pada tahun 2027 lersebut, terutang BBNKB.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan nilai jual Alat Berat.

(2) Saat...

SK No 145761 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya

kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.

(3) Wilayah Pemungutan PAB yang terutang merupakan

wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.

Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban

pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 69 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif

berupa denda.
sebagaimana l2l Sanksi administratif berupa denda
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD dalam
satuan rupiah untuk setiap SPIPD.

(3) Sanksi . . .

SK No 181458 A

---

PRESIDEN

REPTJBL]K INDONESIA

(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak
mengalami keadaan ka}rar (fore majeure).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran sanksi

administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan kriteria keadaan kahar Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Perda.

Pasal 8

(l) Dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan nilai perolehan Air

Permukaan.
(21 Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar
Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.

(3) Besarnya nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
gubernur.
(41 Saat terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya
pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan.

(5) Wilayah Pemungutan PAP yang terutang merupakan

wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.

(6) Penetapan besarnya nilai perolehan Air Permukaan

yang ditetapkan dengan peraturan gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada
ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan
bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralgrat.
(71 Ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan
bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan
setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.

Pasal 9...

SK No 145762A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

Pasal 9

(1) Dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan nilai jual
bahan bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan
pajak pertambahan nilai.
(21 Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya
penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor oleh
penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor.

(3) Wilayah Pemungutan PBBKB yang terutang merupakan

wilayah Daerah tempat penyerahan bahan bakar
Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna
Kendaraan Bermotor.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

(1) Dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan cukai yang
ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
(21 Saat terutang Pajak Rokok ditetapkan pada saat
terjadinya Pemungutan cukai rokok terhadap
pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir
rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok
pengusaha barang kena cukai.

(3) Wilayah Pemungutan Pajak Rokok merupakan wilayah

kepabeanan Indonesia.

Pasal 11

(1) Dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf c merupakan
Pajak MBLB terutang.
(21 Saat terutang Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat
terutangnya Pajak MBLB.

(3) Wilayah Pemungutan Opsen Pajak MBLB yang terutang

merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan
MBLB.
Paragraf4...

SK No 145763 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 4
Pajak Kabupaten/ Kota

Pasal 11

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan kelebihan

pembayaran PKB yang disebabkan oleh keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (9)
dan/atau kelebihan pembayaran BBNKB kepada
gubernur, pengembalian kelebihan pembayaran PKB
dan/atau BBNKB termasuk memperhitungkan
pengembalian kelebihan pembayaran Opsen PKB
dan/atau Opsen BBNKB.
(21 Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana
gubernur dimaksud pada ayat (l ) disetujui,
menerbitkan SKPDLB PKB dan/atau SKPDLB BBNKB
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam

Pasal 105.

(2) (3) Salinan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat

disampaikan kepada bupati/wali kota, pada hari
penerbitan atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak
SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan.

(4) Gubernur mengembalikan kelebihan pembayaran PKB

dan Opsen PKB, atau BBNKB dan Opsen BBNKB
kepada Wajib Pajak berdasarkan SKPDLB sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) bulan sejak
diterbitkannya SKPDLB.

Paragraf5. . .

SK No 181493 A

---

PRESIDEN

REPIJBLII( INDONESIA

Paragraf 5
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen Pajak MBLB

Pasal 12

(l) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan NJOP.
(21 NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan
berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

(3) Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya

kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan
Bumi dan/atau Bangunan.
(41 Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan menurut keadaan objek PBB-P2 pada
tanggal 1 Januari.

(5) Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang

mempakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek
PBB-P2.

(6) Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan
berikut berada:
- laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan
di atasnya; dan
- Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan
perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung
dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali
pipa dan kabel bawah laut.

Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Contoh pertimbangan berdasarkan kenaikan NJOP hasil
penilaian misal, dalam hal Pemerintah Daerah melakukan
pemuktahiran NJOP dan menyebabkan kenaikan NJOP
yang sangat signifikan, maka dapat diberikan persentase
dasar pengenaan PBB-P2 yang dapat disesuaikan secara
bertahap.
Huruf b
Contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan
objek pajak misal, objek pajak yang digunakan semata-mata
untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-P2-
nya akan lebih rendah dibandingkan dengan objek pajak
yang digunakan untuk keperluan komersial.

Huruf c. . .

SK No 145822A

---

PRESIDEN

FIEPUBLIK INDONESIA

Huruf c
Contoh pertimbangan berdasarkan klasterisasi NJOP dalam
satu wilayah kabupaten/ kota misal, Kabupaten A dapat
menyusun klasterisasi sebagai berikut:
1. NJOP . Rp X juta maka persentase dasar pengenaan
PBB-P2 sebesar 6O% (enam puluh persen);
Rp Y miliar maka persentase dasar 2. NJOP Rp X juta -
pengenaan PBB-P2 sebesar 80% (delapan puluh persen);
1. NJOP , Rp Y miliar maka persentase dasar pengenaan
PBB-P2 sebesar 1007o (seratus persen).
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

(1) Dasar pengena€rn Pajak Reklame sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan
nilai sewa Reklame.
(21 Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat
terjadinya penyelenggaraan Reklame.

(3) Wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang

merupakan wilayah Daerah tempat penyelenggaraan
Reklame.
(41 Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah Pemungutan
Pajak Reklame yang terutang adalah wilayah Daerah
tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.

Pasal 15

(1) Dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan nilai perolehan Air

Tanah.
(21 Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku
dengan bobot Air Tanah.

(3) Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dalam Daerah provinsi diatur dengan peraturan
gubernur.

(4) Besarnya . . .

SK No l8l597A

---

PRESIDEN

REPUBLIX INDONESIA

(4) Besarnya nilai perolehan Air Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dalam Daerah kabupaten/kota
diatur dengan peraturan bupati/wali kota dengan
berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang
ditetapkan oleh gubernur.

(5) Saat terutang PAT ditetapkan pada saat terjadinya

pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

(6) Wilayah Pemungutan PAT yang terutang merupakan

wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.

(7) Penetapan besarnya nilai perolehan Air Tanah yang

ditetapkan dengan peraturan gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral mengenai
nilai perolehan Air Tanah.

(8) Peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (7l., disusun dengan
memperhatikan kebijakan kemudahan berinvestasi dan
ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri.

Pasal 16

(1) Dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d merupakan PKB
terutang.
(21 Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat
terutangnya PKB.

(3) Wilayah Pemungutan Opsen PKB yang terutang

merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan
Bermotor terdaftar.

Pasal 17. . .

SK No 181421A

---

PRESIDEN

NEPUSLIK INDONESIA

Pasal 17

(1) Dasar pengenaan Opsen BBNKB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e merupakan
BBNKB terutang.
(21 Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat
terutangnya BBNKB.

(3) Wilayah Pemungutan Opsen BBNKB yang terutang

merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan
Bermotor terdaftar.

Pasal 18

(1) Dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a merupakan nilai
perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pajak dan Retribusi.

(2) Saat terutang BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya

perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan
ketentuan:
- pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya
perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
- pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha,
pemekaran usaha, dan/ atau hadiah;
- pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa
oleh penerima waris mendaftarkan peralihan
haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
- pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
- pada tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak untuk pemberian hak baru atas
tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;

  • pada. . .

SK No 181422A

---

NEPUBLIK INDONESIA

- pada tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar
pelepasan hak; dan
- pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk
lelang.

(3) Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak

menggunakan perjanjian pengikatan jual beli
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, saat
terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat
ditandatanganinya akta jual beli.

(4) Wilayah Pemungutan BPHTB yang terutang merupakan

wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan
berada.

Pasal 19

(1) Dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (41 huruf b merupakan jumlah yang

dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu,
meliputi:
- jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia
Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas
Makanan dal/ atau Minuman;
- nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga
Listrik;
- jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa
Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
- jumlah pembayaran kepada penyedia atau
penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia
layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas
Jasa Parkir; dan
- jumlah pembayaran yang diterima oleh
penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

(2) Dalam . . .

SK No 181423 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONEIIIA

(2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (f) menggunakan voucer atau bentuk lain yang
sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain,
dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah
atau mata uang lainnya tersebut.

(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT
dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa
sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang
bersangkutan.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan

pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan
tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa
Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d,
Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar
pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan
potongan.

(5) Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:

- pembayaran atau penyerahan atas Makanan
dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan
dan/atau Minuman;
- konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik
untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
- pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan
untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
- pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan
tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
- pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian
dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan.

(6) Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan

wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan,
dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu
dilakukan.

Pasal 20...

SK No l81424A

---

REPTTBLIK INDONESIA

Pasal 20

(1) Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk:

- Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan
pembayaran; dan
- Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.

(2) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga

Listrik yang berasal dari sumber lain dengan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dihitung berdasarkan:
- jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan
biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan
dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan
- jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.

(3) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga

Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan:
- kapasitas tersedia;
- tingkat penggunaan listrik;
- jangka waktu pemakaian listrik; dan
- harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah
yang bersangkutan.

(4) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga

Listrik yang berasal dari sumber lain dengan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (3), penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib

Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT
atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik
yang dijual atau diserahkan.

Pasal 21 ...

SK No 181425 A

---

PRESIDEN

REPUELIX INDONESIA

Pasal 2 I

(l) Dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c merupakan nilai jual
hasil pengambilan MBLB.

(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

berdasarkan perkalian volume atau tonase
pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis
MBLB.

(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis
MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah
Daerah yang bersangkutan.

(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan mineral
dan batu bara.

(5) Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat

terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.

(6) Wilayah Pemungutan Pajak MBLB yang terutang

merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan
MBLB.

Pasal 21

Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.

Pasal 22

(l) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d
merupakan nilai jual sarang Burung Walet.
(21 Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara
harga pasaran umum sarang Burung Walet yang
berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume
sarang Burung Walet.

(3) Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan

pada saat terjadinya pengambilan dan/ atau
pengusahaan sarang Burung Walet.
(41 Wilayah Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang
terutang merupakan wilayah Daerah tempat
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung
Walet.
Paragraf5...

SK No 181426A

---

tlilrIIl
K INDO

Paragraf 5
Bagi Hasil Pajak Provinsi

Pasal 23

(l) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) dan ayat (2) sebagian
diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah
provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- hasil penerimaan PAP dibagihasilkan kepada
kabupaten/kota sebesar:
- soy" (lima puluh persen) jika sumber air berada
pada lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
atau
1. 8Oo/o (delapan puluh persen) jika sumber air
berada hanya pada 1 (satu) wilayah
kabupaten/ kota.
- hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan kepada
kabupaten/ kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
dan
- hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan
kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh
persen).
(21 Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau
potensi antar kabupaten/ kota.

(3) Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci dalam
besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota di wilayah
provinsi yang bersangkutan, dengan ketentuan:
- bagi hasil PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dibagi secara proporsional paling kurang
berdasarkan variabel panjang sungai dan/atau luas
daerah tangkapan air;
- bagi. . .

SK No 181427A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bagi hasil PBBKB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dibagi secara proporsional paling
rendah 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan
jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di
kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya
dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan; dan
- bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dibagi secara proporsional paling
kurang berdasarkan variabel jumlah penduduk
kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan.
(41 Penggunaan variabel lainnya selain variabel
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf c dalam menghitung besaran bagi hasil Pajak per
kabupaten/kota diatur dengan Perda provinsi.

(5) Alokasi bagi hasil Pajak per kabupaten/kota ditetapkan

dengan keputusan gubernur berdasarkan Perda
provinsi mengenai bagi hasil Pajak.

Pasal 24

(1) Penyaluran bagi hasil Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (21 dilakukan melalui
pemindahbukuan dari kas Daerah provinsi ke kas
Daerah kabupaten/kota.
(21 Penyaluran bagi hasil PAP dan PBBKB dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya jangka
waktu yang menjadi dasar penghitungan bagi hasil
Pajak.

(3) Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dilaksanakan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara Pemungutan dan
penyetoran Pajak Rokok.

Paragraf 6 . . .

SK No 145796 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 6
Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan
yang Telah Ditentukan

Pasal 25

(1) Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (3)
huruf d, dialokasikan paling sedikit lOVo (sepuluh
persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan
jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi
umum.
(21 Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b
angka 2, dialokasikan paling sedikit lOo/o (sepuluh
persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.

(3) Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur
penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas
konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan
umum.

(4) Hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, baik bagian provinsi
maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling
sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai
pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan
penegakan hukum.

(5) Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (3) huruf c, dialokasikan paling sedikit 1O%

(sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan,
dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang
berdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah,
meliputi:
- penanaman pohon;
- pembuatan lubang atau sumur resapan;
- pelestarian hutan atau pepohonan; dan
- pengelolaan limbah.

(6) Dalam . . .

SK No 145797 A

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

(6) Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan

pemantauan atas pemenuhan kewajiban Pemerintah
Daerah dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5), Pemerintah menyusun bagan akun standar
dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang
didanai dari hasil penerimaan Pajak tersebut.
Daerah tidak melaksanakan l7l Dalam hal Pemerintah
kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Retribusi

Paragraf I
Jenis Retribusi

Pasal 26

(l) Jenis Retribusi terdiri atas:
- Retribusi Jasa Umum;
- Retribusi Jasa Usaha; dan
- Retribusi Perizinan Tertentu.
(21 Jenis, objek, dan rincian objek dari setiap Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

(3) Dikecualikan dari objek dari setiap Retribusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan
jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh
Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, dan pihak swasta.

Paragraf 2 . . .

SK No 181430A

---

FRESIDEN

REPUBLTX INDONESIA

Paragraf 2
Retribusi Jasa Umum

Pasal 27

(1) Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa

Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll
huruf a, meliputi:
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan kebersihan;
- pelayanan parkir di tepi jalan umum;
- pelayanan pasar; dan
- pengendalian lalu lintas.
(21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan kewenangan masing-masing sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.

(4) Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh

BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam

Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan dengan ketentuan:
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
- tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
- tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

(6) Perkada . . .

SK No l8l43l A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan kepada Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
Perkada ditetapkan.

(7) Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi

atau Badan yang menggunakan atau menikmati
pelayanan Jasa Umum.

(8) Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi

atau Badan yang menurut peraturan perundang-
undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran
Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.

Pasal 28

Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan

di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu,
balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat
pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali
pelayanan administrasi.

Pasal 29

(1) Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan

kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah, meliputi:
- pengambilan atau pengumpulan sampah dari
sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
- pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau
lokasi pembuangan sementara ke lokasi
pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau
pemusnahan akhir sampah;
- penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan
atau pemusnahan akhir sampah;

d.penyediaan...

SK No 181432A

---

FRESIDEN

REPUBLIK TNOONESIA

- penyediaan dan/ atau penyedotan kakus; dan
- pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran,
dan industri.
(21 Dikecualikan dari pelayanan kebersihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan kebersihan
jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat
umum lainnya.

Pasal 30

Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan
penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang
ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar
tradisional atau sederhana, berupa pelataran, los, dan kios
yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 32

(1) Pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal2T ayat (1) huruf e merupakan pengendalian atas
penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau
kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh pengguna
Kendaraan Bermotor.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian lalu
lintas diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perhubungan.

Pasal 33...

SK No 181433 A

---

PRESIDEN

REPLIBLTK INDONESIA

Pasa.l 33

(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi

Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas
pengendalian atas pelayanan tersebut.
(21 Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan
biaya modal.

(3) Dalam hal penetapan tarif hanya memperhatikan biaya

penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(41 Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi
Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai BLUD.

Paragraf 3
Retribusi Jasa Usaha

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/ atau jasa

yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:
- penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar
grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha
lainnya;
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil
bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya
dalam lingkungan tempat pelelangan;
- penyediaan tempat khusus parkir di luar badan
jalan;
- penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan
atau vila;

e.pelayanan...

SK No l8l434A

---

PRESIDEN

NEPLIBLIK INDONESIA

- pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
- pelayanan jasa kepelabuhanan;
- pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan
olahraga;
- pelayanan penyeberangan orang atau barang
dengan menggunakan kendaraan di air;
- penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah;
dan
- pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi
perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset
Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan
yang diberikan dan kewenangan Daerah masing-
masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.

(4) Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh

BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam

(41 Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan dengan ketentuan:
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
- tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
- tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

(6) Perkada . . .

SK No 181435 A

---

PRESIDEN

REFIJBLIK INDONESIA

(41 (6) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan kepada Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
ditetapkan.
(71 Subjek Retribusi Jasa Usaha mempakan orang pribadi
atau Badan yang menggunakan atau menikmati
pelayanan Jasa Usaha.

(8) Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi

atau Badan yang menurut peraturan perundang-
undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran
Retribusi atas pelayanan Jasa Usaha.

Pasal 35

Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir,
pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a merupakan
penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pasar
grosir dan fasilitas pasar atau pertokoan yang dikontrakkan,
serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan atau
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 36

(1) Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi,

dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam
lingkungan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat ( I ) huruf b merupakan penyediaan
tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh
Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan,
ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa
pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di
tempat pelelangan.
(21 Termasuk penyediaan tempat pelelangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) merupakan tempat yang disewa
oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan
sebagai tempat pelelangan.

Pasal 37...

SK No 181436A

---

PRESIDEN

NEPUBLTK INDONESIA

Pasal 37

Yang dimaksud dengan "tempat khusus parkir di luar badan jalan"
adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan.
Contoh tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan,
dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah: tempat parkir
yang disediakan di gedung atau bangunan yang dimiliki atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti pada rumah sakit, pasar,
sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya milik Pemerintah
Daerah.

Pasal 38

Contoh tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah,
seperti asrama, hotel, atau aula atau ruangan yang dimiliki
dan/atau dikelola oleh organisasi perangkat Daerah, yang
difungsikan sebagai tempat penginapan atau pesanggrahan atau
vila.

Pasal 39

Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e merupakan
pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak
termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan
sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 40

Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (l) huruf f merupakan pelayanan
kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 41

Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g
merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan
olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah.

Pasal 42...

SK No l81437A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 42

Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan
menggunakan kendaraan di air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) huruf h merupakan pelayanan
penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan
kendaraan di air yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 43

Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf i
merupakan penjualan hasil produksi usaha Daerah oleh
Pemerintah Daerah.

Pasal 44

(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif

Retribusi Jasa Usaha untuk memperoleh keuntungan
yang layak.
(21 Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupakan keuntungan yang diperoleh apabila
pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara
efisien dan berorientasi pada harga pasar.

(3) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi

Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai BLUD.

Paragraf 4
Retribusi Perizinan Tertentu

Pasal 45

(1) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek

Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (l) huruf c meliputi:

  • persetujuan . . .

SK No l81438A

---

PRESIDEN

REFUBLIT INDONESIA

- persetujuan Bangunan gedung;
- penggunaan tenaga kerja asing; dan
- pengelolaan pertambangan rakyat.
(21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan kewenangan Daerah masing-masing
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang

pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati
pemberian Perizinan Tertentu.
(41 Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang
pribadi atau Badan yang menurut peraturan
perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan
pembayaran Retribusi atas pemberian Perizir,an
Tertentu.

Pasal 46

(1) Pelayanan pemberian izin persetujuan Bangunan

gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
huruf a meliputi penerbitan persetujuan Bangunan
gedung dan sertifikat laik fungsi oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yaitu pemberian
izin persetujuan Bangunan milik Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan Bangunan yang memiliki
fungsi keagamaan atau peribadatan.

Pasal 47

(1) Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b merupakan
pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga
kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga
kerja asing.

(2) Dikecualikan...

SK No l8l439A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONE!3IA

(2) Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penggunaan
tenaga keda asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan
negara asing, badan internasional, lembaga sosial,
lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga
pendidikan.

Pasal 48

(1) Pelayanan pengelolaan pertambangan ralryat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c
merupakan pelayanan pembinaan dan pengawasan
kepada pemegang izin pertambangan ralgrat oleh
Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan
delegasi kewenangan Pemerintah di bidang
pertambangan mineral dan batu bara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada:
- orang perseorangan yang merupakan penduduk
setempat; atau
- koperasi yang anggotanya merupakan penduduk
setempat.

Pasal 49

(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi

Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk
menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan
pemberian izin yang bersangkutan.
(21 Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi biaya penerbitan
dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum,
penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari
pemberian izin tersebut.

(3) Khusus . . .

SK No l8l,M0A

---

PPESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(3) Khusus untuk pelayanan persetujuan Bangunan

gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (ll,
biaya penyelenggaraan layanan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Bangunan gedung.

(4) Khusus untuk pelayanan pengesahan rencana

penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), biaya
penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penggunaan tenaga kerja asing.

(5) Khusus untuk pelayanan pemberian izin pengelolaan

pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 48 ayat (1), biaya pengelolaan pertambangan

ralgrat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku pada kementerian di bidang
energi dan sumber daya mineral.

Paragraf 5
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi

Pasal 50

(1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis

Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan
yang bersangkutan.
(21 Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut
dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan
untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai BLUD.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan

penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Perkada.

BABIII ...

SK No l8lz{41 A

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

Pasal 51

(l) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib
mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan
menggunakan:
- surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak
yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e;
dan
- SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a.
(21 Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4) wajib mendaftarkan diri dan/atau objek
Pajaknya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang
ditunjuk.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan

ayat (21, kepada Wajib Pajak diberikan satu NPWPD
yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(41 Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan
nomor registrasi, NOPD, atau jenis penomoran lain
yang dipersamakan untuk jenis Pajak yang
memerlukan pendaftaran objek Pajak.
(s)NPWPD. . .

SK No l8l442A

---

PRESIDEN

REPT,BLIK INBONESIA

(5) NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk

orang pribadi dihubungkan dengan nomor induk
kependudukan.

(6) NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk

Badan dihubungkan dengan nomor induk berusaha.
(71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikecualikan untuk:
- Wajib Pajak PBBKB, termasuk pemungut PBBKB,
yang berstatus badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah; dan
- Wajib Pajak penyedia Tenaga Listrik yang berstatus
badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah.

(8) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk secara jabatan menerbitkan
NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki
oleh Daerah.

Pasal 52

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan

pendataan Wajib Pajak dan objek Pajak untuk
memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data
objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi
geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
perpajakan Daerah.
(21 Khusus untuk PKB, PAB, dan PBB-P2, pendataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- seluruh Kendaraan Bermotor kepemilikan pertama,
kedua, dan seterusnya, untuk PKB;
- seluruh Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai
dalam wilayah provinsi, untuk PAB; dan
- seluruh Bumi dan/atau Bangunan dalam wilayah
kabupaten/ kota, untuk PBB-P2.

Pasal 53...

SK No 181443 A

---

PRESIDEN

REPUALIK INDONESIA

Pasal 53

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi

persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penonaktifan
atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD,
dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan
secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib
Pajak.
(21 Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD,
nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain
yang dipersamakan atas dasar permohonan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk harus
menerbitkan keputusan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap.

(3) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 tidak diterbitkan setelah melampaui jangka
waktu 3 (tiga) bulan, permohonan Wajib Pajak dianggap
disetujui.
(41 Penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor
registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang
dipersamakan secara jabatan atau atas dasar
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak:
- tidak memiliki tunggakan Pajak; dan
- tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa
keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan
kembali.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan
pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai
dengan Pasal 53 diatur dengan Perkada.

Bagian . . .

SK No l8l444A

---

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Penilaian PBB-P2

Pasal 55

(1) NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)

ditetapkan oleh Kepala Daerah.
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Besarnya
ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek
PBB-P2 tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai
dengan perkembangan wilayahnya.

(3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
(41 Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat
dilakukan dengan metode:
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
- nilai perolehan baru; atau
- nilai jual pengganti.

(5) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)

ditetapkan berdasarkan proses penilaian.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2

diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang

Pasal 56

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan

Pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain
yang dipersamakan.

(2) Dalam . . .

SK No 181t145 A

---

PRESIDEN

NEPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan atas Pajak
terutang secara jabatan berdasarkan data yang
diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau

keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang
lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan
surat pendaftaran objek pajak yang disampaikan oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat
menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(41 Pajak terutang untuk jenis Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak.

(5) Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tanpa dikenakan sanksi administratif, kecuali
PKB.

(6) Penetapan PKB dan Opsen PKB terutang dalam SKPD

dihitung untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut
terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(71 Penetapan besarnya PAB terutang dalam SKPD dihitung
untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut
terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan Alat
Berat secara sah.

(8) Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan Alat

Berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71, PAB tidak dipungut lagi sampai dengan
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71.

(9) Untuk PKB, Opsen PKB, dan PAB yang karena keadaan

kahar (force majeurel sehingga kepemilikan dan/atau
penguasaannya tidak sampai 12 (dua belas) bulan,
dapat dilakukan pengembalian Pajak yang sudah
dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.

Pasal 57...

SK No 181446A

---

PRESIDEN

REPLTBLIK INDONESIA

Pasal 57

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan

PBB-P2 terutang berdasarkan SPOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dengan
menggunakan SPPT.
(21 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat
menerbitkan SKPD PBB-P2 dalam hal:
- SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan
setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
dan/atau
- hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata
jumlah PBB-P2 yang terutang lebih besar dari
jumlah PBB-P2 yang dihitung berdasarkan SPOP
yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Pasal 58

(l) Besaran Retribusi terutang dihitung berdasarkan
perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif
Retribusi.
(21 Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jumlah penggunaan jasa yang
dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul
Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang
bersangkutan.

(3) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk
menghitung besarnya Retribusi yang terutang.

(4) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dinyatakan dalam satuan mata uang selain
rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus
dilakukan dalam satuan mata uang mpiah dengan
menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan
oleh Menteri untuk kepentingan perpajakan.

(5) Tarif . . .

SK No l8l447A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut
golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan
tarif Retribusi.

(6) Besaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan SKRD atau dokumen
lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen
tercetak maupun dokumen elektronik.

(7) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dapat berupa karcis, kupon,
kartu langganan, surat perjanjian, dan surat
pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan
atau perizinan elektronik.

(8) Khusus untuk pemanfaatan aset Daerah berupa

pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf j, bentuk
pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara
penghitungan besaran tarif diatur dalam Perda
mengenai Pajak dan Retribusi.

(9) Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara

penghitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dapat ditetapkan dengan Perkada untuk
pemanfaatan barang milik daerah berupa:
- sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
- kerja sama pemanfaatan;
- bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
- kerja sama penyediaan infrastruktur.

(10) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan
pemanfaatan barang milik daerah.

(11) Bentuk pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan
ketentuan:
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
- tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
- tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

(12) Pelaksanaan .

SK No l8lzt48 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(l2l Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Bagian Keempat
Pembayaran dan Penyetoran

Pasal 59

(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.

(2t Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran
Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.

(3) Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem
pembayaran berbasis elektronik.
(41 Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik
belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak
dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
(s) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran
atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (3) paling lama:
- I (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1); dan
- 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).

(6) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran

atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4) huruf b sampai dengan huruf d paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.

(7) Dalam . . .

SK No l8l,l49 A

---

I

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor

tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dan ayat (6), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif

berupa bunga sebesar 17o (satu persen) per bulan dari
Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau
disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran
sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan
ditagih dengan menggunakan STPD.

(8) Pembayaran atau penyetoran BPHTB atas perolehan

Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari jual beli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a
dan ayat (3) berdasarkan nilai perolehan objek Pajak.

(9) Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan

perjanjian pengikatan jual beli sebelum
ditandatanganinya akta jual beli mengakibatkan:
- jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang,
Waj ib Pajak men gajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran BPHTB; atau
- jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak
melakukan pembayaran kekurangan dimaksud.

(10) Pembayaran atau penyetoran BPHTB sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) huruf b paling
lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual
beli.

Pasal 60

(l) Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai
kewenangannya wajib:
- meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib
Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
- melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual
beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan
kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal
lO (sepuluh) bulan berikutnya.

(2) Dalam . . .

SK No l8l450A

---

PRESIDEN

REPTIBLIK INDONESIA

(21 Dalam hal pejabat pembuat akta tanah atau notaris
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
- denda sebesar Rp I .000.OOO,00 (satu juta rupiah)
untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b.

(3) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang

negara wajib:
- meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib
Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan
- melaporkan risalah lelang kepada Kepala Daerah
paling lambat pada tanggal 1O (sepuluh) bulan
berikutnya.
(41 Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang
negara yang melalggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan

bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan ayat (3) huruf b diatur dengan Perkada.

Pasal 61

(1) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat

melakukan pendaftaran hak atas tanah atau
pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib
Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
(21 Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 62...

SK No l8l45l A

---

PRESIDEN

REPUBLIX INDONESIA

Pasal 62

Ketentuan mengenai penerbitan surat keterangan bukan objek
BPHTB bertqiuan untuk memberikan kepastian bagi pejabat
pembuat akta tanah atau notaris, kepala kantor lelang negara, dan
kepala kantor bidang pertanahan, bahwa suatu perolehan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan bukan merupakan objek BPHTB.
Sebagai contoh, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat
menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB atas perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan
karena wakaf.

Pasal 63

(1) Penelitian SSPD BPHTB meliputi:

- kesesuaian NOPD yang dicantumkan dalam SSPD
BPHTB dengan NOPD yang tercantum:
- dalam SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2
lainnya; dan
1. pada basis data PBB-P2;
- kesesuaian NJOP Bumi per meter persegi yang
dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP
Bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
- kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang
dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP
Bangunan per meter persegi pada basis data PBB-
P2;
- kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai
perolehan objek pajak, NJOP, NJOP tidak kena
pajak, tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu,
dan BPHTB terutang atau yang harus dibayar;
- kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor,
termasuk besarnya pengurangan yang dihitung
sendiri; dan
- kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang
dikecualikan dari pengenaan BPHTB, termasuk
kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.

(2) objek. . .

SK No l8l452A

---

PRES IDEN

REPIIBLIK INDONESIA

(21 Objek pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi perolehan hak karena waris
dan hibah wasiat.

(3) Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat

berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f yaitu untuk kepemilikan rumah
pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah.
(41 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan
pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

(5) Proses Penelitian atas SSPD BPHTB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu)
hari kerja sejak diterimanya secara lengkap SSPD
BPHTB untuk Penelitian di tempat.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah pajak
yang disetorkan lebih kecil dari jumlah pajak terutang,
Wajib Pajak wajib membayar selisih kekurangan
tersebut.

Bagian Keenam
Pajak yang Dapat Dibayarkan oleh Pemerintah

Pasal 64

(1) Jenis Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah

meliputi:
- PAP;
- PAT; dan/atau
- PBJT atas Tenaga Listrik.

(2lPajak...

SK No 145798 A

---

PRESIDEN

REPTJBLIK TNDONESIA

(21 Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Wajib
Pajak yang menandatangani perjanjian dengan
Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan
gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang Pajak
terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh
Pemerintah.

(3) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan
negara atas setiap kegiatan usaha sebagaimana yang
dilakukan oleh Wajib Pajak dimaksud pada ayat (21.
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) l4l
dilakukan oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran

Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Pemungutan Retribusi

Pasal 65

(l) Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi
terutang yang ditetapkan dalam SKRD atau dokumen
lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 58 ayat (6) ke kas Daerah atau melalui Wajib

Retribusi yang bertindak selaku pemungut.
(21 Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan
seluruh penerimaan Retribusi yang dipungut ke kas
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Dalam . . .

SK No l8l454A

---

PRESTDEN

NEPIJBLIK TNDONESIA

(3) Dalam hal Retribusi dipungut atas pelayanan yang

diberikan oleh BLUD, pembayaran Retribusi oleh Wajib
Retribusi disetorkan ke rekening kas BLUD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibayarkan sekaligus sebelum pelayanan
diberikan.

(5) Dalam ha1 Wajib Retribusi tertentu tidak membayar

tepat pada waktunya atau kurang membayar, Wajib
Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi
terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari
tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan
STRD.

(6) Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) didahului dengan Surat Teguran.
(71 Tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi
ditetapkan dengan Perkada.

Bagian Kedelapan
Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga

Pasal 66

(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama

atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan
Pemungutan Retribusi.
(21 Keq'a sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif,
pengawas€rn, dan Pemeriksaan.

(3) Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak

ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan
efektivitas Pemungutan Retribusi dengan tidak
menambah beban Wajib Retribusi.

(4) Penerimaan . . .

SK No 181455 A

---

PRESIDEN

NEPUBLIK INDONESIA

(4) Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak

ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke
rekening kas umum daerah secara bruto.

(5) Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Pembukuan

Pasal 67

(1) Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan atau

pencatatan secara elektronik dan/atau non-elektronik,
dengan ketentuan:
- bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan
peredaran usaha paling sedikit Rp4. 800. 000. 000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun
wajib menyelenggarakan pembukuan; dan
- bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan
peredaran usaha kurang dari Rp4.800.000.00O,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun
dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan.
(21 Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan
dengan memperhatikan iktikad baik dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya.

(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
pembukuan.

(4) Pencatatan . . .

SK No 181456A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b paling sedikit memuat data peredaran usaha
atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar
dapat digunakan untuk menghitung besaran Pajak
yang terutang.

(5) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar

pembukuan atau pencatatan, termasuk dokumen hasil
pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program aplikasi online
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan
selama 5 (lima) tahun di Indonesia di tempat kegiatan
atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di
tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.

Bagian Kesepuluh
Pelaporan

Paragraf I
Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD

Pasal 68

(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut

berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4) waj ib mengisi SPTPD.

(2) SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup

seluruh jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (21 dan ayat (4) terutang yang telah dibayar

oleh Wajib Pajak.

(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (f) paling

sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak
terutang perjenis Pajak dalam satu masa Pajak.

(4) SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Kepala Daerah setelah berakhirnya
masa Pajak dengan dilampiri SSPD sebagai bukti
pelunasan Pajak.

(5) Khusus . . .

SK No l81457A

---

PRESIDEN

NEPUBLIK INDONESIA

(5) Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai

SPTPD.

(6) SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya
pembayaran.

Pasal 69

(1) Pelaporan SPIPD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 68 ayat (1) dilakukan setiap masa Pajak.

(21 Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jangka waktu yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk menghitung Pajak terutang yang harus
dibayarkan atau disetorkan ke kas Daerah dan
dilaporkan dalam SPTPD.

(3) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Kepala Daerah menetapkan jangka waktu penyampaian
SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa
Pajak.
(41 Ketentuan masa Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikecualikan untuk BPHTB.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan

penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 68 ayat (1), penentuan masa Pajak untuk setiap

jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
batas waktu penyampaian SPIPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perkada.

Pasal 70

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.

Ayat(3) ...

SK No 145772 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Keadaan kahar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- bencana alam;
- kebakaran;
- kerusuhan massal atau huru-hara;
- wabah penyakit; dan/ atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 71

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat

membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan
menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang belum
dilakukan Pemeriksaan.
(21 Dalam hal pembetulan SPIPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyatakan lebih bayar, pembetulan
SPTPD harus disampaikan paling larna 2 (dua) tahun
sebelum kedaluwarsa penetapan.

(3) Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menyatakan kurang bayar, pembetulan
SPIPD dilampiri dengan SSPD sebagai bukti pelunasan
Pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif
berupa bunga.
(41 Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang
bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa bunga sebesar
17o (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang
kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

(5) Atas kurang bayar sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), tidak dikenakan sanksi administratif berupa
kenaikan pokok Pajak yang kurang dibayar.

Paragraf 2 . . .

SK No l81459A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf.2
Penelitian SPTPD

Pasal 72

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan

Penelitian atas SPTPD yang disampaikan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
(21 Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau
penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam SSPD;
- kesesuaian antara SSPD dengan SPTPD; dan
- kebenaran penulisan, penghitungan, danf atau
administrasi lainnya.

(3) Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas SPIPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketahui
terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
menerbitkan STPD.
(41 STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak
terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga
sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak
yang kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya
Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak, untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(5) Dalam hal hasil Penelitian atas SPIPD sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyampaian
informasi yang tidak sebenarnya dari Wajib Pajak,
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat
melakukan Pemeriksaan.

Bagian

SK No 181460A

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

Bagian Kesebelas
Pemeriksaan Pajak dan Retribusi

Pasal 73

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang

melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi.
(21 Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau
kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
- terdapat keterangan lain berupa data konkret yang
menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar; atau
- Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan
Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
- pemberian NPWPD secara jabatan;
- penghapusan NPWPD;
- penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
- pencocokan data dan/atau alat keterangan;
dan/atau
- pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.

(4) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) meliputi penentuan, pencocokan, atau
pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan
Pemeriksaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan

Pajak dan Retribusi diatur dalam Perkada dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
pedoman Pemeriksaan Pajak.

Pasal 74...

SK No l8146l A

---

PRESIDEN

NEPUBL|K INDONESIA

-6t-

Pasal T4

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 73, kewajiban Wajib Pajak dan
Wajib Retribusi yang diperiksa meliputi:
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan objek
Pajak dan objek Retribusi yang terutang;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan yang diperlukan.
(21 Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73,hak Wajib Pajak dan/atau
Wajib Retribusi yang diperiksa paling sedikit:
- meminta identitas dan bukti penugasan
Pemeriksaan kepada pemeriksa;
- meminta kepada pemeriksa untuk memberikan
penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
dan
- menerima dokumen hasil Pemeriksaan serta
memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil
Pemeriksaan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak dan Wajib Retribusi tidak

memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), besarnya Pajak dan Retribusi terutang
ditetapkan secara jabatan.

Bagian

SK No 181462A

---

PRESIDEN

FEPIJBLIK TNDONESIA

Bagian Kedua Belas
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Paragraf I
Surat Ketetapan Pajak

Pasal 75

(l) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
terutangnya Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang
ditunjuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT,
SKPDLB, dan SKPDN untukjenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4).
(21 SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diterbitkan dalam hal terdapat Pajak yang kurang atau
tidak dibayar berdasarkan:
- hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 73; atau

- penghitungan secara jabatan karena:
1. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (3) dan telah ditegur secara
tertulis namun tidak disampaikan pada
waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat
Teguran; atau
1. Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll
atau Pasal 74 ayat(Ll.

(3) SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau
data yang semula belum terungkap dan menyebabkan
penambahan Pajak yang terutang setelah dilakukan
Pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPDKBT.

(4)SKPDN. . .

SK No 181463 A

---

PRESIDEN

REPTIBLIK TNDONESIA

(4) SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama
besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit Pajak.

Pasal 76

Cukup jelas.
Pasal77
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat(2) ...

SK No 145775 A

---

PRES IDEN

REPL'BLIK INDONESIA

Ayat (2)
Huruf a
Contoh: Wajib Pajak Restoran A terdaftar di Kabupaten C
melaporkan SPTPD PBJT masa Pajak Januari
2O25 dengan Pajak terutang yang telah dibayar
dan dilaporkan sebesar Rpf00.000.000,00.
Pembayaran dan pelaporan Pajak dilakukan pada
hari yang sama pada tanggal 11 Februari 2O25,
sementara batas waktu pembayaran dan
pelaporan PBJT dalam Perda Kabupaten C adalah
tanggal 10 dan tanggal 15 bulan berikutnya
setelah berakhirnya masa Pajak. Namun
demikian, berdasarkan pengamatan yang
dilakukan oleh fiskus daerah terdapat indikasi
ketidakbenaran penghitungan Pajak terutang
dalam SPTPD yang dilaporkan, sehingga terhadap
Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Paj ak dalam
rangka menguji kepatuhan perpajakan pada bulan
Maret2025.
Dalam proses Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak
kooperatif, tidak bersedia memperlihatkan
pembukuan, dan tidak mengizinkan pemeriksa
Pajak memasuki ruangan tempat penyimpanan
pembukuan Wajib Pajak. Hal tersebut
menyebabkan pemeriksa Pajak tidak dapat
menghitung besaran PBJT atas Makanan
dan/ atau Minuman terutang yang sebenarnya.
Oleh karena itu, pemeriksa Pajak melakulan
penghitungan Pajak terutang secara jabatan
berdasarkan data yang diperoleh melalui
konfirmasi data pihak ketiga dan informasi yang
dikumpulkan melalui uji petik. Besaran Pajak
terutang yang seharusnya menurut Kepala Daerah
adalah sebesar Rp250.000.00O,00.

Pemeriksaan . . .

SK No 145776 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pemeriksaan selesai pada bulan April 2025 dan
pada tanggal 2l April 2025 terbit SKPDKB untuk
menetapkan kekurangan pembayaran PBJT atas
Makanan dan/atau Minuman sesuai
penghitungan secara jabatan oleh pemeriksa Pajak
sebesar Rp15O.OOO.0OO,OO (Rp25O.OOO.OOO,OO -
Rp100.000.000,00).
Maka isi SKPDKB PBJT dimaksud adalah sebagai
berikut:
- pokok Pajak kurang bayar = Rp 1 50.000.00O,00.
- sanksi bunga = Rp9.900.000,00
(Rp 15O.O00.O0O,O0 x 2,2Vo x 3l
- sanksi kenaikan = Rp75.00O.0OO,0O
(Rp 1 50.000.000,00 x 50%)
- jumlah Pajak yang masih harus dibayar dalam
SKPDKB = Rp234.900.000,00
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 78

(l) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
terutangnya Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang
ditunjuk dapat menerbitkan STPD.
(21 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat
menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam hal:
- Pajak terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak
atau kurang dibayar setelah jatuh tempo
pembayaran;
- Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau
kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
atau
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa
bunga dan/ atau denda.

(3) Kepala . . .

SK No l81465A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat

menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4) dalam hal:
- Pajak terutang tidak atau kurang dibayar;
- hasil Penelitian SPTPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 terdapat kekurangan pembayaran
sebagai akibat salah tulis, salah hitung, atau
kesalahan administratif lainnya oleh Wajib Pajak;
- SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding
yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo
pembayaran; atau
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
(41 Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf b,
berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah
dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga
sebesar l% (satu persen) per bulan dihitung dari Pajak
yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(5) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c, dikenai
sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6%o (nol
koma enam persen) per bulan dari Pajak yang tidak
atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari
bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

Bagian . . .

SK No 181466A

---

PRESIDEN

NEPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga Belas
Penagihan Pajak

Pasal 79

(1) Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SPPT,

SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
Banding merupakan dasar Penagihan Pajak.

(2) Atas dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang belum jatuh tempo pembayaran atau
pelunasan, dapat dilakukan imbauan.

(3) Dalam hal dasar Penagihan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) tidak dilunasi setelah jatuh
tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan
Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai perpajakan.

Pasal 80

(l) Dalam rangka melaksanakan Penagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) Kepala Daerah
berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan
Penagihan.
(21 Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
- mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
dan
- menerbitkan:
1. Surat Teguran;
1. surat perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus;
1. Surat Paksa;
1. surat perintah melaksanakan penyitaan;
1. surat perintah penyanderaan;

1. surat . . .

SK No l81467A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. surat pencabutan sita;
1. pengumuman lelang;
1. surat penentuan harga limit;
1. pembatalan lelang; dan
1. surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
Penagihan Pajak.

(3) Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

(l) Tata cara Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (3) diawali dengan penerbitan Surat
Teguran.

(2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencantumkan batas waktu pelunasan Utang Pajak
oleh Penanggung Pajak.

(3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 terlampaui dan Wajib Pajak belum melunasi
Utang Pajak, terhadap Penanggung Pajak diterbitkan
Surat Paksa.

(4) Khusus untuk Penanggung Pajak yang telah disetujui

untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak,
atas Utang Pajak yang diangsur atau ditunda
pembayarannya tidak diterbitkan Surat Teguran.

(5) Dalam hal kewajiban pembayaran Utang Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan
setelah melewati jatuh tempo, diterbitkan Surat Paksa
tanpa didahului Surat Teguran.

(6) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diberitahukan atau disampaikan oleh Jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak.

(7) Dalam . . .

SK No l81468A

---

PRESIOEN

REFUBLIK INDONESIA

(71 Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang
Pajaknya setelah melewati jangka waktu 2 x24 (duakali
dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan surat
perintah melaksanakan penyitaan.

(8) Dalam hal Utang Pajak dan/atau biaya Penagihan Pajak

tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan
berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (71, Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2)
berwenang melaksanakan penjualan secara lelang
melalui kantor lelang terhadap barang yang disita.

(9) Penjualan secara lelang dilaksanakan paling cepat

setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung
sejak pengumuman lelang.

(10) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada

ayat (9), dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka
waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak dilakukan
penyitaan.
( 1 f ) Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk
membayar biaya Penagihan Pajak dan sisanya untuk
membayar Utang Pajak yang belum dibayar.

Pasal 82

Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan
Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika
dan Sekaligus apabila:
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang
dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan
atau mengecilkan kegiatan usahanya atau pekerjaan yang
dilakukannya di Indonesia;

  • terdapat . . .

SK No 181469A

---

FRESIDEI{
REFUBUK
'NDONESIA

- terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan
membubarkan badan usahanya, menggabungkan
usahanya, atau memekarkan usahanya, atau
memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau
dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
- badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
- terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh
pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Pasal 83

(1) Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan,

terhadap Penanggung Pajak yang tidak menunjukkan
iktikad baik melunasi Utang Pajak dan memiliki Utang
Pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat
dilakukan pencegahan dan/ atau penyanderaan.
terhadap l2l Pencegahan dan/atau penyanderaan Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya
Utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan Penagihan
Pajak.

(3) Pencegahan dan/atau penyanderaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penagihan diatur dalam
Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
mengenai pedoman Penagihan Pajak.

Bagian . . .

SK No l8l470A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keempat Belas
Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi

Pasal 85

(1) Hak untuk melakukan Penagihan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 menjadi kedaluwarsa setelah
melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat
terutangnya Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (21,

Pasal 8 ayat (41, Pasal 9 ayat (21, Pasal l0 ayat (2),

Pasal 1l ayat (21, Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (21,

Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (21, Pasal 17 ayat (21,

Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan

Pasal22 ayat (3), kecuali apabila Wajib Pajak melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(21 Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
berbeda dengan saat penetapan SKPD atau SPPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan

Pasal 57 ayat (1), jangka waktu 5 (lima) tahun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak saat
penetapan SKPD atau SPPT.

(3) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tertangguh apabila sebelum jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa;
atau
- ada pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak, baik
langsung maupun tidak langsung.

(4) Dalam . . .

SK No 145799 A

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

(41 Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat
Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal
penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.

(5) Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Wajib Pajak
dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai
Utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah
Daerah.

(6) Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau
penundaan pembayaran dan permohonan keberatan
oleh Wajib Pajak.
(71 Dalam hal terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal
pengakuan.

Pasal 86

(1) Hak untuk melakukan Penagihan Retribusi menjadi

kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika
Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang
Retribusi.
(21 Kedaluwarsa Penagihan Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tertangguh jika:
- diterbitkan Surat Teguran; atau
- terdapat pengakuan utang Retribusi dari Wajib
Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.

(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa
Penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat
Teguran.

(4) Pengakuan . . .

SK No l8l472A

---

PRESIDEN

NEPUBLIK INDONESIA

(4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan Wajib Retribusi dengan kesadaran
menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan
belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.

(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau
penundaan pembayaran dan permohonan keberatan
oleh Wajib Retribusi.

Bagian Kelima Belas
Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi

Pasal 87

(1) Kepala Daerah melakukan pengelolaan piutang Pajak

untuk menentukan prioritas Penagihan Pajak.
(21 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
memerintahkan Jurusita Pajak untuk melakukan
Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (3).

(3) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena

hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa
dapat dihapuskan.
(41 Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan
Kepala Daerah.

(5) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (3) sampai dengan batas waktu
kedaluwarsa Penagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1); dan
- hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal
daerah.

(6) Penagihan . . .

SK No 181473 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan
Penagihan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penghapusan piutang Paj ak diatur dalam Perkada.

Pasal 88

(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi

karena hak untuk melakukan Penagihan sudah
kedaluwarsa dapat dihapuskan.

(2) Penghapusan piutang Retribusi yang sudah

kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penghapusan piutang Retribusi yang sudah
kedaluwarsa diatur dengan Perkada.

Bagian Keenam Belas
Keberatan dan Banding

Paragraf I
Keberatan Pajak

Pasal 89

(l) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk terhadap

SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN,

atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengemukakan jumlah Pajak terutang atau
jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut,
berdasarkan penghitungan Wajib Pajak, dengan
disertai alasan yang jelas.

(3) Pengajuan. . .

SK No l81474A

---

PRESIDEN

EEPUBLIK TNDONESIA

(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) harus diajukan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SPPI, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN dikirim atau tanggal
pemotongan atau Pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak
dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
(41 Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- bencana alam;
- kebakaran;
- kerusuhan massal atau huru-hara;
- wabah penyakit; dan/ atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala
Daerah.

(5) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah

membayar Pajak terutang dalam SPPT, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau
Pemungutan oleh pihak ketiga paling sedikit sejumlah
yang telah disetujui Wajib Pajak.

(6) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan.
(71 Tanda pengiriman surat keberatan melalui pengiriman
tercatat atau melalui media lainnya, atau tanda
penerimaan surat keberatan yang diberikan
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk kepada
Wajib Pajak, menjadi tanda bukti penerimaan surat
keberatan.

(8) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka

waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar
pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat
Keputusan Keberatan.

(9) Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) tidak termasuk sebagai Utang Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (ll.

Pasal 90...

SK No 181475 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 90

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk harus

memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1).
(21 Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang
ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.

(3) Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
jangka waktu paling larna 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal surat keberatan diterima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (7).
(41 Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
atas keberatan dapat berupa:
- menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang
berdasarkan hasil penelitian sama dengan Pajak
yang terutang menurut Wajib Pajak;
- menerima sebagian dalam hal Pajak terutang
berdasarkan hasil penelitian sebagian sama dengan
Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
- menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil
penelitian sama dengan Pajak yang terutang dalam
surat keputusan / ketetapan yang diajukan
keberatan oleh Wajib Pajak; atau
- menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang
dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil
penelitian lebih besar dari Pajak yang terutang
dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan
keberatan oleh Wajib Pajak.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang
diajukan tersebut dianggap diterima.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian

keberatan diatur dengan Perkada.

Pasal 91 ...

SK No 181476A

---

PRESIDEN

NEPUSLIK INDONESIA

Pasal 91

(1) Dalam hal pengajuan keberatan Pajak dikabulkan

sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran
Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga
sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan
dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta
bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.
(21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau

dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan
keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan.

Paragral 2
Keberatan Retribusi

Pasal 92

(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan

kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas
SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(21 Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling

lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD dikirim, kecuali
jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan
kahar.

(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi:
- bencana alam;
- kebakaran;
- kerusuhan . . .

SK No l81477A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- kerusuhan massal atau huru-hara;
- wabah penyakit; dan/ atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala
Daerah.

(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban

membayar Retribusi dan pelaksanaan Penagihan
Retribusi.

Pasal 93

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
surat keberatan diterima harus memberi keputusan
atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dengan
menerbitkan surat keputusan keberatan.
(21 Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang
ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.

(3) Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk

atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya
atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya
Retribusi yang terutang.

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) telah lewat dan Kepala Daerah atau Pejabat
yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan,
keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima
seluruhnya.

Pasal 94

(1) Jika pengajuan keberatan diterima sebagian atau

seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar
O,6Vo (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari
Retribusi yang lebih dibayar untuk paling lama
12 (dua belas) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.

(2) Imbalan . . .

SK No l81478A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan
diterbitkannya SKRDLB.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan

keberatan Retribusi diatur dalam Perkada.

Paragraf 3
Banding

Pasal 95

(1) Wajib Pajak dapat .mengajukan permohonan banding

hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat
Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) paling lama 3 (tiga)
bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri
salinan Surat Keputusan Keberatan.
(21 Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dan dengan disertai alasan yang jelas.

(3) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar Pajak
sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Putusan Banding.
dengan l4l Pengajuan banding dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

(1) Dalam hal permohonan banding dikabulkan sebagian

atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar
0,6%o (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari
Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

(2) Imbalan . . .

SK No l8l479A

---

FRESIDEN

NEPUBLIK INDONESIA

(21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan
diterbitkannya Putusan Banding.

(3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan

banding, sanksi administratif berupa denda sebesar
30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 91 ayat (3) tidak dikenakan.

(41 Dalam hal permohonan banding ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar 607o (enam puluh
persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan
Banding dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan.

Bagian Ketujuh Belas
Gugatan Pajak

Pasal 97

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
- pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan
penyitaan, atau pengumuman lelang;
- keputusan pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak;
- keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam

Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90; dan

- penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan
Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai
dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan,
hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak.

Pasal 98

Pengajuan gugatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

SK No l81480A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedelapan Belas
Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan
Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi, dan/atau Sanksinya

Paragraf 1
Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha

Pasal 99

(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,

Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada
pelaku usaha di daerahnya.
(21 Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan,
atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi,
dan/atau sanksinya.

(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l )

dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak
dan/atau Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan
oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan:
- kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau Wajib
Retribusi;
- kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak
terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau
penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya
unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
dan/atau pihak lain yang bertqjuan untuk
menghindari pembayaran Pajak;
- untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha
mikro dan ultra mikro;
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah
dalam mencapai program prioritas Daerah;
dan/ atau
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam
mencapai program prioritas nasional.

(4) Pemberian. . .

SK No l8l48l A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan kewenangan Kepala Daerah sesuai
dengan kebijakan Daerah dalam pengelolaan keuangan
daerah.

(5) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/ atau

Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan
faktor:
- kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak oleh
Wajib Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir;
- kesinambungan usaha Wajib Pajak dan/atau Wajib
Retribusi;
- kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib
Pajak dan/atau Wajib Retribusi terhadap
perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah
yang bersangkutan; dan/atau
- faktor lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah.

(6) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau

Wajib Retribusi pelaku usaha mikro dan ultra mikro
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,
dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra
mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

(7) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau

Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang
tercantum dalam rencana pembangunan jangka
menengah daerah.

(8) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau

Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e dilakukan dalam rangka percepatan
penyelesaian proyek strategis nasional.

Pasal 100 . . .

SK No 181482A

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

Pasal 100

(1) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 99 ayat (1) ditetapkan dengan Perkada dan

diberitahukan kepada DPRD.
(21 Pemberitahuan kepada DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Kepala
Daerah dalam memberikan insentif fiskal.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata

cara pemberian insentif Iiskal diatur dengan Perkada.

Pasal 1O1

(1) Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) merupakan
permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi,
apabila diperlukan Kepala Daerah atau Pejabat yang
ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan Pajak
dan/atau Retribusi untuk tujuan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).
sebagaimana l2l Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan
bahwa Wajib Pajak dan/ atau Wajib Retribusi yang
mengajukan permohonan insentif liskal berhak untuk
menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan
dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (3) dan ayat (5).

Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan

Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 1O2

Cukup jelas.

Pasal 102

(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat

memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau
sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan
memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

(2) Kondisi . . .

SK No 181483 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa
kemampuan membayar Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi atau tingkat likuiditas Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi.

(3) Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang
sangat terbatas, tanah dan Bangunan yang ditempati
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dari golongan
tertentu, nilai objek Pajak sampai dengan batas
tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana
alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata
cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan
penundaan pembayaran atas pokok Pajak, pokok
Retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan Perkada.

Paragraf 3
Kemudahan Perpajakan Daerah

Pasal 103

(1) Kepala Daerah dapat memberikan kemudahan

perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
- perpanjangan batas waktu pembayaran atau
pelaporan Pajak; dan/atau
- pemberian fasilitas angsuran atau penundaan
pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
(21 Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan
kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi
kewajiban Pajak pada waktunya.

(3) Perpanjangan . . .

SK No 181484A

---

PRESIDEN

REPUELTK INDONESIA

(3) Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat diberikan Kepala Daerah secara jabatan atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan
dalam keputusan Kepala Daerah.
(41 Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan
pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas
atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak
tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak
pada waktunya.

(5) Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan

pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan
Kepala Daerah berdasarkan permohonan Wajib Pajak
yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.

(6) Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan

pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Kepala Daerah memperhatikan
kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak
selama 2 (dua) tahun terakhir.
(71 Keputusan Kepala Daerah atas permohonan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat
berupa:
- menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa
angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan
permohonan Wajib Pajak;
- menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak
dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan
yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
- menolak permohonan Wajib Pajak.

(8) Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau

penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk
jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.

(9) Pembayaran . . .

SK No 181485A

---

REPIJBLIK INDONESIA

(9) Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan

pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar
0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah
Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(10) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayal (21

dan ayat (4) meliputi:
- bencana alam;
- kebakaran;
- kerusuhan massal atau huru-hara;
- wabah penyakit; dan/ atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala
Daerah.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata

cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah diatur
dengan Perkada.

Bagian Kesembilan Belas
Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan

Pasal 104

jabatannya, (1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat
melakukan pembetulan STPD, SPPI, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau
kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-
undangan perpajakan Daerah.

(1) (21 Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembetulan.

(3) Dalam . . .

SK No l81486A

---

PRESIDEN

REPTJBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
menindaklanjuti permohonan tersebut dengan
melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib
Pajak.

(4) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan
yang diperlukan.

(5) Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk wajib
menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permohonan pembetulan diterima.

(6) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) berisi keputusan berupa:
- mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan
membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat
berupa menambahkan, mengurangkan, atau
menghapuskan jumlah Pajak yang terutang,
maupun sanksi administratif berupa bunga, denda,
dan kenaikan Pajak; atau
- membatalkan STPD atau membatalkan hasil
Pemeriksaan maupun ketetapan Pajak yang
dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan
tata cara yang ditentukan; dan
- menolak permohonan Wajib Pajak.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan
atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perkada.

Bagian

SK No 181487A

---

PRES'DEN

REPUELIK TNDONESIA

Bagian Kedua Puluh
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi

Pasal 105

(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib

Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan
permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk.
(21 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus memberikan keputusan.

(3) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus memberikan keputusan.

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (21dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah
atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu
keputusan, permohonan pengembalian pembayaran
Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB
atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan.

(5) Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai

Utang Pajak atau utang Retribusi lainnya, kelebihan
pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk
melunasi terlebih dahulu Utang Pajak atau utang
Retribusi lainnya.

(6) Pengembalian . . .

SK No 181488 A

---

i?TFFILIIN

REPUBLIX INDONESIA

(6) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau

Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
(71 Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau
Retribusi dilakukan setelah Lewat 2 (dua) bulan, Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memberikan
imbalan bunga sebesar 0,60/o (nol koma enam persen)
per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan
pembayaran Pajak atau Retribusi.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Perkada.

Bagian Kedua Puluh Satu
Peninjauan Besaran Sanksi Administratif berupa
Bunga dan Imbalan Bunga

Pasal 106

(1) Menteri dapat meninjau kembali besaran tarif sanksi

administratif berupa bunga dan imbalan bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (7),

Pasal 65 ayat (5), Pasal 71 ayat (41, Pasal 72 ayat (4),

Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 78 ayat (a) dan

ayat (5), Pasal 91 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 96
ayat (1), Pasal 103 ayat (9), dan Pasal 105 ayat (7) paling
lama 2 (dua) tahun sekali.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif sanksi
administratif berupa bunga dan imbalan bunga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian

SK No l8l489A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua Puluh Dua
Opsen

Paragraf 1
Pemungutan

Pasal 107

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(3) ...

SK No 145784A

---

PRESIDEN

FIEPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Contoh: 1. Pada tanggal 13 Desember 2025,Wajib Pajak A di
Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan
pembelian Kendaraan Bermotor baru rnelalui dealer
dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (setelah
memperhitungkan bobot) sebesar
Rp3OO.OOO.OOO,OO sebagaimana diatur dalam
lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri yang
mengatur mengenai Dasar Pengenaan PKB dan
BBNKB Tahun 2025. Tarif BBNKB dalam Perda
PDRD Provinsi S sebesar 8% (delapan persen),
sedangkan tarif Opsen BBNKB dalam Perda PDRD
Kabupaten X sebesar 660/o (enam puluh enam
persen). Maka dalam SKPD BBNKB yang diterbitkan
Pemerintah Daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah
Pajak terutang sebagai berikut:
- BBNKB terutang = 8Yo x Rp3OO.000.000,00. =
Rp24.000.000,00.
- Opsen BBNKB terutang = 660/o x
Rp24.000.000,00. = Rp15.840.000,00.
Total BBNKB dan Opsen BBNKB terutang :
Rp39.840.00O,OO, ditagihkan bersamaan dengan
Pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan.
BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah
Provinsi S, sedangkan Opsen BBNKB menjadi
penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten X.
1. Pada saat yang bersamaan dengan perolehan
kepemilikan sebagaimana contoh 1, kendaraan
dimaksud juga diregistrasi atas nama pemilik (Wajib
Pajak A), sehingga terutang PKB. Kendaraan
Bermotor tersebut merupakan kendaraan pertama
bagi Wajib Pajak A. Tarif PKB kepemilikan pertama
dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1%o
(satu persen), dan tarif Opsen PKB dalam Perda
PDRD Kabupaten X adalah sebesar 660/o (enam
puluh enam persen). Maka dalam SKPD PKB yang
diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi S,
ditagihkan jumlah Pajak terutang sebagai berikut:

a.PKB...

SK No 145785 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- PKB terutang : l%o x Rp300.000.000,00=
Rp3.ooo.000,00.
- Opsen PKB terutang = 660/o x Rp3.00O.000,O0=
Rp1.980.000,00.
Total PKB dan Opsen PKB terutang
Rp4.980.00O,OO, ditagihkan bersamaan dengan
pemungutan PKB saat pendaftaran (registrasi dan
identifikasi) Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya setiap tahun Wajib Pajak A melakukan
pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai contoh
nomor 2 sesuai dengan tarif dalam Perda dan nilai
jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan setiap
tahun.
Ayat (4)
Contoh: Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A di
Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan
pengambilan MBLB dengan nilai jual hasil pengambilan
MBLB tersebut sebesar Rp500.000.0OO,OO. Tarif Pajak
MBLB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 20%o
(dua puluh persen), sedangkan tarif Opsen Pajak MBLB
dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 25% (dua puluh
lima persen). Maka dalam SPTPD Pajak MBLB yang
dilaporkan oleh Wajib Pajak A di Kabupaten X sebagai
berikut:
- Pajak MBLB terutang = 2Oo/o x Rp500.0OO.000,00=
Rp 100.000.000,00
- Opsen Pajak MBLB terutang = 25o/o x
Rp I 00.000.000,00 = Rp25.O00.00O,oo.
Total Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB terutang
= Rp125.000.000,00 Pajak MBLB menjadi
penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten X,
sedangkan Opsen Pajak MBLB menjadi penerimaan
Pemerintah Daerah Provinsi S.
Ayat (s)
Cukup jelas.

Pasal 108. ..

SK No 145786 A

---

PRES IDEN

REPIJBLIK INDONESIA

Pasal 108

(1) Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3)
ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota
tersebut berada dan dicantumkan di dalam SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
(21 Wajib Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB membayar
Pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan SSPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai sistem administrasi manunggal satu atap
kendaraan bermotor.
(41 Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke kas Daerah
kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan
pembayaran PKB dan BBNKB ke kas Daerah provinsi.
pada (5) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud
ayat (4) tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, gubernur
melakukan Penagihan.

(5) (6) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat

termasuk Penagihan sanksi administratif atas Opsen
PKB dan/atau Opsen BBNKB.
(71 Dalam hal gubernur telah menerima pembayaran atas
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
bagian Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB disetorkan
ke kas Daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari
kerja.

Paragraf 3. . .

SK No l8l49l A

---

PRESTDEN

PEPUBLIK INDONESIA

Paragraf 3
Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan
Opsen Pajak MBLB

Pasal 109

(1) Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen

Pajak MBLB terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO7 ayat (4) dilakukan bersamaan dengan
penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak
MBLB.
(21 Pembayaran Opsen Pajak MBLB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke kas Daerah provinsi
dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak MBLB
ke kas Daerah kabupaten/kota dalam SSPD Paj ak
MBLB.

(3) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, bupati/wali
kota melakukan Penagihan.

(3), (4) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat

termasuk Penagihan sanksi administratif atas Opsen
Pajak MBLB.

(5) Dalam hal bupati/rvali kota telah menerima

pembayaran atas Penagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), bupati/wali kota menyetorkan bagian
Opsen Pajak MBLB ke kas Daerah provinsi paling lama
3 (tiga) hari kerja.

(6) Pelaporan Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dicantumkan dalam SPTPD Pajak MBLB.

Paragraf 4. . .

SK No 181492A

---

PRESIDEN

REPT.IBLIK INDONESIA

Paragraf 4
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Pasal 110

Cukup jelas.

Pasal 111

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan kelebihan

pembayaran Pajak MBLB kepada bupati/wali kota,
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak MBLB
termasuk memperhitungkan pengembalian kelebihan
pembayaran Opsen Pajak MBLB.
(21 Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui, bupati/wali kota
menerbitkan SKPDLB Pajak MBLB dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal lO5.

(3) Salinan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada gubernur, paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sejak SKPDLB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterbitkan.

(4) Gubernur menerbitkan SKPDLB Opsen Pajak MBLB

berdasarkan SKPDLB Pajak MBLB, pada hari
penerbitan atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak
salinan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima.

(5) Gubernur dan bupati/wali kota mengembalikan

kelebihan pembayaran Pajak MBLB dan Opsen Pajak
MBLB kepada Wajib Pajak berdasarkan SKPDLB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (41,
paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya
SKPDLB.

Paragraf 6
Sinergi Pemungutan Opsen

Pasal 112

(1) Dalam rangka optimalisasi penerimaan:

  • PKB dan Opsen PKB; dan
  • BBNKB. . .

SK No l8l494A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- BBNKB dan Opsen BBNKB,
Pemerintah Daerah provinsi bersinergi dengan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(21 Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak MBLB
dan Opsen Pajak MBLB, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota bersinergi dengan Pemerintah Daerah
provinsi.

(3) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang
muncul dalam Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB,
Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan Opsen Pajak MBLB,
atau bentuk sinergi lainnya.

Pasal 113

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen

PKB dan Opsen BBNKB dan bentuk sinergi antara
provinsi dan kabupaten/kota dalam implementasi
kebijakan yang berdampak pada Pemungutan PKB,
Opsen PKB, BBNKB, dan Opsen BBNKB, diatur dalam
Perkada provinsi di wilayah kabupaten / kota tersebut
berada.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen
Pajak MBLB dan bentuk sinergi antara kabupaten/kota
dan provinsi dalam implementasi kebijakan yang
berdampak pada Pemungutan Pajak MBLB dan Opsen
Pajak MBLB, diatur dalam Perkada kabupaten/kota di
dalam wilayah provinsi.

Paragraf 7
Rekonsiliasi Pajak

Pasal I 14

(1) Kepala Daerah pada provinsi yang bersangkutan, dan

bank tempat pembayaran PKB, BBNKB, dan Pajak
MBLB melakukan rekonsiliasi data penerimaan PKB,
BBNKB, dan Pajak MBLB serta Opsen PKB, Opsen
BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB setiap triwulan.

(2) Rekonsiliasi...

SK No 181495 A

---

REPIIBLIK INDONESIA

(2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit mencocokkan:
- SKPD atau SPTPD;
- SSPD;
- rekening koran bank; dan
- dokumen penyelesaian kekurangan pembayaran
Pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran
Pajak.

Bagian Kedua Puluh Tiga
Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak
dan Pemanfaatan Data

Paragraf 1
Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak

Pasal 115

(l) Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak,
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama
optimalisasi Pemungutan Pajak dengan:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah lain; dan/atau
- pihak ketiga.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi:
- pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau
informasi perpajakan, perizinan, serta data
dan/ atau informasi lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang
perpajakan;
- pendampingan . . .

SK No 181496A

---

REPUBLIK INDONESIA

- pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang
perpajakan;
- peningkatan pengetahuan dan kemampuan
aparatur atau sumber daya manusia di bidang
perpajakan;
- penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak
ketiga; dan
- kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk
dilaksanakan dengan didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan
publik serta saling menguntungkan.

(3) Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan

Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b meliputi bentuk kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e
dan/ atau huruf g.
(41 Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan
pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi bentuk kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g.

Pasal 116

(1) Pemerintah Daerah dapat:

- mengajukan penawaran kerja sama kepada pihak
yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
ayat (l ); dan
- menerima penawaran kerja sama dari pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (l).
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
ayat (21 dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja
sama atau dokumen lain yang disepakati para pihak.

(3) Khusus . . .

SK No l81497A

---

PRESTDEN

NEFIIBLIK INDONESIA

(3) Khusus untuk bentuk kerja sama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, dokumen
perjanjian kerja sama ditetapkan oleh Kepala Daerah
bersama mitra kerja sama.

(4) Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur
ketentuan mengenai:
- subjek kerja sama;
- maksud dan tujuan;
- ruang lingkup;
- hak dan kewajiban para pihak yang terlibat;
- jangka waktu perjanjian;
- sumber pembiayaan;
- penyelesaian perselisihan;
- sanksi;
- korespondensi; dan
- perubahan.

Paragraf 2
Penghimpunan Data dan/ atau Informasi Elektronik
dalam Pemungutan Pajak

Pasal 117

(1) Dalam rangka optimalisasi Pemungutan Pajak,

Pemerintah Daerah dapat meminta data dan/atau
informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana
komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi
perdagangan.

(2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) berupa data dan/ atau informasi yang berkaitan
dengan orang pribadi atau Badan yang terdaftar dan
memiliki peredaran usaha.

Pasal 118

(l) Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional
dapat melakukan penyesuaian tarif Pajak dan/atau
Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai
Pajak dan/ atau Retribusi.

(2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

(3) Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.

(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) paling sedikit mengatur:
- proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas
penyesuaian tarif;
- jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan
disesuaikan;
- besaran penyesuaian tarif;
- mulai berlakunya penyesuaian tarif;
- jangka waktu penyesuaian tarif; dan
- Daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

Pasal 119. . .

SK No l8l499A

---

PRESIDEN

NEPUBLIK TNDONESIA

Pasal 119

(1) Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi untuk

program prioritas nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 dikoordinasikan oleh menteri yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
bidang perekonomian.
(21 Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi untuk
program prioritas nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diusulkan oleh menteri yang mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian bidang
perekonomian kepada Presiden setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri.

Paragraf 2
Pelaksanaan Pemantauan Penyesuaian
Tarif Pajak dan Retribusi

Pasal 120

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pemungutan Pajak

dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang
ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3).
(21 Kementerian/lembaga teknis terkait melakukan
pemantauan atas pelaksanaan Peraturan Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4).

(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 disampaikan kepada Menteri.

(4) Dalam . . .

SK No l8l500A

---

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif Pajak

dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda
mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan
kembali.

Bagian Kedua
Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi

Paragraf I
Evaluasi Rancangan Perda Provinsi
mengenai Pajak dan Retribusi

Pasal 121

(1) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan

Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
persetujuan.
(21 Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan gubemur melalui surat permohonan
evaluasi dengan melampirkan paling sedikit:
- latar belakang dan penjelasan paling sedikit
memuat:
- dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan
Retribusi;
1. proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi
berdasarkan potensi; dan
1. dampak terhadap kemudahan berusaha,
dan
- berita acara/naskah persetujuan bersama antara
DPRD provinsi dan gubernur.
Pasall22...

SK No l8l4l7A

---

REPIJBUK INDONESIA

Pasal 122

(1) Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan

Retribusi dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan Menteri.
(21 Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri dan Menteri melakukan evaluasi terhadap
rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi
diterima secara lengkap.

(3) Evaluasi terhadap r€rncangan Perda provinsi mengenai

Pajak dan Retribusi oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi
mengenai Pajak dan Retribusi dengan Undang-Undang
mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, kepentingan umum,
dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang
lebih tinggi.
(41 Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai
Pajak dan Retribusi oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji
kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai
Pajak dan Retribusi dengan kebijakan fiskal nasional.

(5) Menteri menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) kepada menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(6) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan

dalam negeri melakukan sinkronisasi antara hasil
evaluasi rancangErn Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi yang disampaikan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Menteri...

SK No l8l4l8 A

---

PRESIOEN

NEPUBLIK INDONESIA

-to2-

(71 Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri menyampaikan hasil evaluasi yang telah
disinkronisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
kepada gubernur, paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, dengan
tembusan kepada Menteri.

(8) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dapat berupa persetujuan atau penolakan.

(9) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (8), rancangan Perda
provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 123

(1) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 122 ayat (8), disertai dengan
alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan, dan
ditindaklanjuti oleh gubernur bersama DPRD provinsi
dengan memperbaiki rancangan Perda provinsi
mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan
rekomendasi perbaikan.
(21 Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kembali kepada menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri dan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima
oleh gubernur.

(3) Dalam hal rancangan Perda provinsi mengenai Pajak

dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 telah sesuai dengan
rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 2 . . .

SK No l8l330A

---

I

PNESIDEN

REPUELIT INDONESIA

Paragraf 2
Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/ Kota
mengenai Pajak dan Retribusi

Pasal 124

(1) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan

Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum
ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur,
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri, dan Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal persetujuan.
(21 Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan bupati/wali kota melalui surat
permohonan evaluasi dengan melampirkan paling
sedikit:
- latar belakang dan penjelasan paling sedikit
memuat:
1. dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan
Retribusi;
1. proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi
berdasarkan potensi; dan
1. dampak terhadap kemudahan berusaha,
dan
- berita acara/naskah persetujuan bersama antara
DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Pasal 125

(1) Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai

Pajak dan Retribusi dilakukan oleh gubernur, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri, dan Menteri.

(2) Gubernur. . .

SK No 181331A

---

PRESIDEN

REPTTBLIK INDONESIA

-to4-

(21 Gubernur, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri melakukan
evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota
mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling larna 12 (dua belas) hari keg'a
terhitung sejak tanggal rancangan Perda
kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diterima
secara lengkap.

(3) Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/ kota

mengenai Pajak dan Retribusi oleh gubernur dan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan
Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi
dengan Undang-Undang mengenai Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, kepentingan umum, dan/atau peraturan
perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

(4) Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota

mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
menguji kesesuaian antara rancangan Perda
kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi dengan
kebijakan fiskal nasional.

(5) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan

dalam negeri dan Menteri menyampaikan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41
kepada gubernur.

(6) Gubernur melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi

rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan
Retribusi yang disampaikan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dengan hasil evaluasi oleh gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(7) Gubernur . . .

SK No l8l332A

---

a,

PIT*{FTiII

REPI.'BLIK INDONESIA

-r05-

(71 Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang telah
disinkronisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
kepada bupati/wali kota, paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, dengan
tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri.

(8) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dapat berupa persetqjuan atau penolakan.

(9) Dalam ha1 hasil evaluasi berupa persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (8), rancangan Perda
kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 126

(1) Hasil evaluasi bempa penolakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 125 ayat (8), disertai alasan
penolakan dan rekomendasi perbaikan, dan
ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota bersama DPRD
kabupaten/ kota dengan memperbaiki rancangan Perda
kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sesuai
dengan rekomendasi perbaikan.
(21 Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) disampaikan kembali kepada gubernur,
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri, dan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi
diterima oleh bupati/wali kota.

(3) Dalam hal rancangan Perda kabupaten/kota mengenai

Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 telah sesuai dengan
rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), rancangan Perda kabupaten/kota mengenai
Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .

SK No 181333 A

---

PNESIDEN

REPLIBLIK INDONESIA

Paragraf 3
Evaluasi Perda mengenai Pajak dan Retribusi

Pasal 127

(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan Perda mengenai

Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan kepada
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri dan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(21 Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri dan Menteri melakukan evaluasi atas
Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi

oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian
antara Perda mengenai Pajak dan Retribusi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan kepentingan umum.

(4) Evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi

oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda
mengenai Pajak dan Retribusi dengan kebijakan fiskal
nasional.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41, Perda mengenai
Pajak dan Retribusi bertentangan dengan kepentingan
umum, peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, dan/ atau kebijakan fiskal nasional, Menteri
merekomendasikan untuk dilakukan perubahan atas
Perda mengenai Pajak dan Retribusi kepada menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal Perda mengenai Pajak dan Retribusi
diterima.

Pasal 128 . . .

SK No 181334A

---

PRESIDEN

NEPUBLIK INDONESIA

-to7-

Pasal 128

(1) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan

dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada
Menteri berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 ayat (5), paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi
diterima.
(21 Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian Perda
mengenai Pajak dan Retribusi;
- rekomendasi perubahan Perda mengenai Pajak dan
Retribusi; dan
- rekomendasi penghentian Pemungutan Pajak
dan/atau Retribusi.

(3) Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda

mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
diterima.
(41 Dalam hal Kepala Daerah tidak melakukan perubahan
Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk
memberikan sanksi kepada Kepala Daerah.

(5) Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

Paragraf 4 . . .

SK No 181335 A

---

PRESIDEN

REPI.IBLIK TNDONESIA

Paragraf 4
Pengawasan Pelaksanaan Perda
mengenai Pajak dan Retribusi

Pasal 129

Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri dan Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan
Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan
pelaksanaannya yartg berpotensi:
- bertentangan dengan kepentingan umum;
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
- tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional; dan/atau
- menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam
berusaha.

Pasal 130

(l) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129
dilakukan berdasarkan:
- laporan hasil pemantauan;
- laporan masyarakat;
- pemberitaan media;
- kunjungan lapangan;
- analisis perkembangan realisasi Pajak dan
Retribusi; dan/atau
- sumber informasi lainnya.
(21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis
terkait dan/ atau Pemerintah Daerah terkait.

(3) Dalam . . .

SK No 181336A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 129 terdapat pelanggaran
dan/atau ketidaksesuaian, Menteri merekomendasikan
perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi
dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri.
(41 Dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau
ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menghasilkan pungutan atau dengan sebutan lain yang
dipungut oleh Kepala Daerah diluar yang diatur dalam
Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan
rekomendasi menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.

(5) Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang

dipungut oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 131

(l) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 30
ayat (3), paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal surat rekomendasi diterima.
(21 Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian Perda
mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan
pelaksanaannya;
- rekomendasi perubahan Perda mengenai Pajak dan
Retribusi dan/ atau peraturan pelaksanaannya; dan
- rekomendasi penghentian Pemungutan Paj ak
dan/ atau Retribusi.

(3) Kepala...

SK No 181337A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda

mengenai Pajak dan Retribusi dan/ atau peraturan
pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
(41 Dalam hal Kepala Daerah tidak melakukan perubahan
Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk
memberikan sanksi kepada Kepala Daerah.

(5) Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan
Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

Paragraf 5
Sanksi Administratif Terkait Evaluasi
Raperda dan Evaluasi Perda

Pasal 132

(1) Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan

ketentuan Pasal 121 ayat (l), Pasal 124 ayat (1),

Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3), Pasal 128 ayat (5),

Pasal 130 ayat(41, Pasal 130 ayat (5), Pasal 131 ayat (3),

dan/atau Pasal 131 ayat (5) diberikan teguran tertulis
oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri.
(21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan
kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.

(3) Kepala...

SK No 181338 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Kepala Daerah wajib menindaklanjuti teguran tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
teguran diterima.

Pasal 133

(1) Dalam hal Kepala Daerah tidak menindaklanjuti teguran

tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132,
dikenai sanksi administratif berupa:
- penundaan penyaluran dana alokasi umum
dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar
10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada
bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah
Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan

Pasal 121 ayat (1) atau Pasal 124 ayat (l);

- penundaan atau pemotongan penyaluran dana
alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak
penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari
jumlah penyaluran pada bulan atau periode
berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak
melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1),

Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5), atau Pasal 131

ayat (3) dan ayat (5); dan/atau
- tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
selama 6 (enam) bulan kepada Kepala Daerah yang
tidak melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (4) dan
ayat (5).

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 134

(l) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kejadian
luar biasa, wabah penyakit menular, dan/atau kondisi
lainnya yang berdampak negatif terhadap fiskal Daerah,
Menteri dapat memberikan relaksasi pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133
ayat (1).

(2) Dalam . . .

SK No 145800A

---

PRESIDEN

REPTIELIK INDONESIA

-tt2-

(21 Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dan/atau relaksasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan negara dapat berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga
terkait.

(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit
memuat:
- Daerah yang dikenai sanksi administratif dan/atau
daerah yalg mendapatkan relaksasi pengenaan
sanksi administratif;
- bentuk sanksi administratif dan/atau relaksasi
pengenaan sanksi administratif; dan
- jangka waktu pemberian sanksi administratif
dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif.
(41 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Menteri
dalam memberikan sanksi administratif dan/atau
relaksasi pengenaan sanksi administratif.

Pasal 135

(l) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi
administratif telah memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1), Pasal 124 ayat(Ll,

Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5),

Pasal 131 ayat (3) dan ayat (5), Menteri menyalurkan

kembali dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil
pajak penghasilan yang ditunda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam . . .

SK No l81340A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi
administratif tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l2l ayat (l), Pasal 124 ayat (Il,

Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5),

Pasal 131 ayat (3), dan Pasal 131 ayat (5) sampai dengan

batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri sebelum
berakhirnya tahun anggaran, dana alokasi umum
dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang
ditunda disalurkan kembali sebelum tahun anggaran
berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Menteri mengenakan kembali sanksi administratif

penundaan dana alokasi umum dan/atau dana bagi
hasil pajak penghasilan pada tahun anggaran
berikutnya bagi Pemerintah Daerah yang tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.

Pasal 136

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh
penerimaan Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan Perda
mengenai Pajak dan Retribusi yang ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah tetap dibagihasilkan oleh
provinsi berdasarkan Perda mengenai bagi hasil Pajak yang
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2A
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 137 . . .

SK No 145801A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

-tt4-

Pasal 137

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang
merupakan objek Retribusi oleh BLUD dalam Perda atau
Perkada mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih
tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peida
mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini paling lama sampai dengan tanggal
4 Januari 2024;
- ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset
daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam
Perda atau Perkada mengenai pengelolaan barang milik
daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
diundangkannya Perda mengenai Pajak dan Retribusi
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama
sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; dan
- ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang
milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan
perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa
perjanjian.

Pasal 138

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 20l2 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurt 2Ol2
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5358);

  • Peraturan . . .

SK No 181342A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 244, Tarnba}ran Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 202l tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6622);
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 139

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 20l2 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5358),
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 202l tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6622);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 140

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 145802 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Jurri 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Jur:i 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 85

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

ltl
)r1*
Djaman
iND

SK No 145738 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2023

TENTANG

KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

I. UMUM

Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah telah mengatur mengenai pokok-pokok kebijakan Pajak dan
Retribusi sebagai bagian dari ruang lingkup Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adapun pokok-pokok
kebijakan Pajak dan Retribusi tersebut, antara lain restrukturisasi jenis
Pajak, rasionalisasi jenis Retribusi, serta pengenaan Opsen. Kebijakan
pengenaan Opsen ditqiukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi
dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Pengenaan Opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum
yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Selanjutnya, pengaturan pelaksanaan dalam rangka
pengelolaan Pajak dan Retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan guna
memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-
pokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ter:tang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan
Pemerintah ini juga menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah
dalam menerbitkan Perda, Perkada, dan/atau peraturan pelaksanaan
lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak dan Retribusi, termasuk sistem
dan prosedur Pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi
dan kebutuhan tiap Daerah.

Pengaturan . . .

SK No 145819A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup berbagai
aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan
Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran
Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan,
pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak,
Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan,
penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan
pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan
Retribusi.
Dasar pengenaan, saat terutang, dan wilayah Pemungutan Pajak
merupakan beberapa komponen utama dalam penghitungan Pajak
terutang. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah
mengatur bahwa penetapan besaran dasar pengenaan Pajak merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
Adapun, salah satu perubahan fundamental mengenai dasar pengenaan
Pajak adalah kebijakan terkait dasar pengenaan PBB-P2 yaitu melalui
pengaturan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 yang digunakan untuk
perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 2O%o (dua puluh persen)
dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi
NJOP tidak kena pajak. Dalam rangka memberikan pedoman bagi
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut
mengenai pelaksanaan penetapan dasar pengenaan, saat terutang, dan
wilayah Pemungutan Pajak guna melengkapi pengaturan yang telah ada
dalam Undang-Undang.
Selain ketentuan mengenai pelaksanaan Pemungutan Pajak dan
Retribusi, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai
pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan Pajak yang diarahkan
penggunaannya. Restrukturisasi Pajak yang dilakukan dengan
memberikan kewenangan Opsen atas PKB dan BBNKB membuat
kewajiban pemerintah provinsi hanya wajib membagihasilkan PAP,
PBBKB, dan Pajak Rokok. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur
lebih teknis mengenai besaran dan kegiatan yang harus didanai dari
penerimaan PKB, Opsen PKB, PBJT atas Tenaga Listrik, Pajak Rokok,
dan PAT.

Untuk . . .

SK No 145820 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Untuk meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik
pungutan, dan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah ini mengatur
bahwa penerimaal atas pelayanan objek Retribusi sesuai
Undang-Undang yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dicatat sebagai
Retribusi. Meskipun demikian, penggunaan penerimaan yang dipungut
dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai
penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur bahwa
selumh pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah menjadi bagian
dari Retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.
Pendaftaran wiiiU ealat merrrpakan salah satu komponen
penting dalam pelaksanaan Pemungutan Pajak, utamanya apabila
dilakukan secara sederhana sebagai salah satu langkah simplifikasi
administrasi perpajakan. Untuk itu, Pemerintah Daerah hanya dapat
menerbitkan 1 (satu) NPWPD untuk seluruh jenis Pajak yang
dihubungkan dengan nomor induk kependudukan untuk Wajib Pajak
orang pribadi dan nomor induk berusaha untuk Wajib Pajak Badan.
Hal ini sebagai langkah integrasi data perpajakan guna memberikan
kemudahan administrasi perpajakan.
Sejalan dengan kebijakan Pajak dan Retribusi dalam
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ini juga memuat pengaturan
pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim
investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan
insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan Perda, Perda, dan
peraturan pelaksanaannya. Selain itu, Pemerintah Daerah tetap didorong
agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal,
salah satunya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dan
pemanfaatan data dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun
pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama tersebut
merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data-data yang semakin
memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal
Pemerintah Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL