Langsung ke konten

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN

PP No. 35 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha
dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja,
yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan
perintah.
2 Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
3 Pengusaha adalah:
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu Perusahaan
milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
Perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
4 Perusahaan adalah:
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutrran, atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan
membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.usaha-usaha...

SK No 031784 A

---

PRESIDEN

- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
5 Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di
Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta
meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan
keluarganya.
6 Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
7 Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi
7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu)
minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari
istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi
yang ditetapkan pemerintah.
8 Upah Kerja Lembur adalah Upah yang dibayarkan oleh
Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang
melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur.
9 Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara
Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja
yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak.
l0.Perjanjian...

SK No 031785 A

---

PRESIDEN

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya
disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara
Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan
Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerjaan tertentu.
1 1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang
selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja
antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk
mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
1. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-
syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
1. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara Serikat
Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan Pengusaha, atau beberapa Pengusaha atau
perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
1. Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk
badan hukum yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan
perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan
pemberi pekerjaan.
1. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran
Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pengawas .

SK No 031786 A

---

PRESIDEN

1. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan,
pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem
pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian

Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
(21 Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.

(3) Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau
untuk waktu tidak tertentu.

Pasal 3

PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian

SK No 031787 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Pasal 4

(1) PKWT didasarkan atas:

jangka waktu; atau a.
- selesainya suatu pekerjaan tertentu.

(2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang

bersifat tetap.

Pasal 5

(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk
pekerjaan tertentu yaitu:
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai; atau
- pekerjaan yang sementara sifatnya.

(3) Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2)', PKWT dapat dilaksanakan
terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan
sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Pasal 6

Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima)

tahun.

Pasal 7

(1) Pekerjaan yang bersifat musiman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan
pekerj aan yang pelaksanaannya tergantung pada:
- musim atau cuaca; atau
- kondisi tertentu.
(21 Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada
musim atau cuaca sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan pada musim
tertentu atau cuaca tertentu.

(3) Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada

kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan pekerjaan tambahan yang
dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target
tertentu.

Pasal 8

(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk
paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang
dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan
perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai
kesepakatan antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu
keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak
lebih dari 5 (lima) tahun.

(3) Masa...

SK No 031789 A

---

PRESIDEN

(3) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan

jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan
Kerja berdasarkan PKWT.

Pasal 9

(1) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (21didasarkan atas kesepakatan para pihak yang
dituangkan dalam Perjanjian Kerja.

(2) Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat:
- ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan
dinyatakan selesai; dan
- lamanya waktu penyelesaian pekerjaan
disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.

(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan

dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari
lamanya waktu yang disepakati sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus
demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
(41 Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan
dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya
waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b maka jangka waktu PKWT dilakukan
perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga
selesainya pekerjaan.

(5) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan

jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan
Kerja berdasarkan PKWT.

### Pasal 10. .

SK No 031790 A

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan

tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya
bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang

berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan
serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan
kehadiran.
(21 PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.

(3) Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh
bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam
1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu)

hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 menjadi tidak berlaku dan
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan
PKWTT.

### Pasal 1 1

(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada

pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) membuat Perjanjian Kerja harian secara
tertulis dengan Pekerja/ Buruh.
(21 Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibuat secara kolektif dan paling sedikit
memuat:
- namaf alamat Perusahaan atau pemberi kerja;
- namaf alamat Pekerja/Buruh;
jenis pekerjaan yang dilakukan; dan c.
- besarnya Upah.

(3) Pengusaha...

SK No 031791 A

---

PRESIDEN

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas
program jaminan sosial.

Pasal 12

(1) PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa

percobaan kerja.

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa

percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi
hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Pasal 13

PKWT paling sedikit memuat:
jenis usaha; a. nama, alamat Perusahaan, dan
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
Pekerja/Buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besaran dan cara pembayaran Upah;
- hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
- mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
- tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Pasal 14

(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan
PKWT.

(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum

tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh
Pengusaha secara tertulis di dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama
7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Bagian Ketiga
Pemberian Uang Kompensasi

Pasal 15

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi

kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya
berdasarkan PKWT.
(21 Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat
berakhirnya PKWT.

(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah
mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan
secara terus menerus.

(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi

diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum
perpanjangan dan terhadap jangka waktu
perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya
diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT
berakhir atau selesai.

(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga

kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja
dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Pasal 16

(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan

ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara
proporsional dengan perhitungan :
masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
t2
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan,
dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
masa keria x 1 (satu) bulan Upah.
t2
(21 Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran
uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan
tunjangan tetap.

(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan

komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka
dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi
yaitu Upah tanpa tunjangan.

(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok

dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan
uang kompensasi yaitu Upah pokok.

(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu

pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya
waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang
kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya
pekerjaan.

(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada

usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan
kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

### Pasal 17 ...

SK No 031794 A

---

PRESiDEN

Pasal 17

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja
sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang
besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang
telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

ALIH DAYA

Pasal 18

(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan

Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada
PKWT atau PKWTT.

(2) PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dibuat secara tertulis.

(3) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan,

syarat kerja, dan perselisihan yang timbul
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab
Perusahaan Alih Daya.

(4) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan,

syarat kerja, dan perselisihan yang timbul
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perj anjian Kerja Bersama.

Pasal 19

(1) Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan

Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian
Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan
pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi
pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek
pekerjaannya tetap ada.

(2) Persyaratan...

SK No 031795 A

---

PRESIDEN

-t4-
(21 Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas
kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang
hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam
Perusahaan Alih Daya.

(3) Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan

atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung
jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.

Pasal 20

(1) Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum

dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria perrzinan berusaha yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan

waktu kerja.
(21 Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau
b.8(delapan) ...

SK No 031196 A

---

PRESiDEN
REPUBLIK INDONESiA

- 8 (delapan)jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
ja- 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan
tertentu.

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di

Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal22
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada
waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
ayat (21 wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada
Pekerja/ Buruh meliputi:
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu.

Bagian Kedua
Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu

Pasal 23

(1) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu

dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (21.

(2) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu

yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
karakteristik:
- penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam
1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima)
jam 1 (satu) minggu;
b.waktu...

SK No 031797 A

---

PRESIDEN

  • waktu kerja fleksibel; atau
  • pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

(3) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu

yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya
sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang telah
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan waktu kerja dan waktu

istirahat selain yang telah ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
Menteri dapat menetapkan waktu kerja dan waktu
istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja dan

waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan
tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi

Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha
atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja
kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l ayat (21, diatur dalam Perjanjian Kerja,

Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(2) Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi

Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha
atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja
lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2I ayat (2), diatur dalam Perjanjian Kerja,

Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Bagian

SK No 031798 A

---

PRESIDEN

-t7-
Bagian Ketiga
Waktu Kerja Lembur

Pasal 26

(1) Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling

lama 4 (empat)jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan
belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur
yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan
dan/atau hari libur resmi.

Pasal 27

(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh

melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.

(21 Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan
bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.

(3) Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu

mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir,
perencana, pelaksana, dan latau pengendali jalannya
Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi
dan mendapat Upah lebih tinggi.
(41 Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam

Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib
membayar Upah Kerja Lembur.

Pasal 28

(1) Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus ada

perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari
Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis
dan/atau melalui media digital.
(21 Perintah

SK No 031799 A

---

PRESiDEN

### REPUBLIK INDONESI,A.

(21 Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar
Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang
ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang
bersangkutan dan Pengusaha.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus

membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang
memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur
dan lamanya Waktu Kerja Lembur.

Pasal29

(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh

selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
- membayar Upah Kerja Lembur;
- memberi kesempatan untuk istirahat
secukupnya; dan
- memberikan makanan dan minuman paling
sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori,
apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat)
jam atau lebih.
(21 Pemberian makanan dan minuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan
dalam bentuk uang.

Pasal 30

Ketentuan Waktu Kerja Lembur berlaku untuk semua
Perusahaan, kecuali bagi Perusahaan pada sektor usaha
atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (3) dan Pasal24.

Bagian Keempat
Upah Kerja Lembur

Pasal 31

(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh

melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur

dengan ketentuan:
a.untuk...

SK No 031800 A

---

PRESIDEN

-L9-
- untuk ja- kerja lembur pertama sebesar
1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
- untuk setiap ja- kerja lembur berikutnya,
sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

(2) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar
Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan
pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan
40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:
- perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan
sebagai berikut:
1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh,
dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
1. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah
sejam; dan
1. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam
kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
- jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja
terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur
dilaksanakan sebagai berikut:
1. ja- pertama sampai dengan jam kelima,
dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
1. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam;
dan
jam 3. jam ketujuh, ja- kedelapan, dan
kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah
sejam.

(3) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar
Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan
pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan
40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan
perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai
berikut:
- jam pertama sampai dengan jam kedelapan,
dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- jam...

SK No 031801 A

---

PRESIDEN

- jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam;
dan
- jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua
belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

Pasal 32

(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada

Upah bulanan.
(satu per (2) Cara menghitung Upah sejam yaitu I ll73
seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.

(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok

dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah
Kerja Lembur lOOo/o (seratus persen) dari Upah.

(4) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok,

tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila
Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari
75o/o (tduh puluh lima persen) keseluruhan Upah
maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama
dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari
keseluruhan Upah.

Pasal 33

(1) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayar secara harian

maka penghitungan besarnya Upah sebulan
dilaksanakan dengan ketentuan :
- Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi
Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau
- Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi
Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.

(2) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar

perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan
penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan
terakhir.
pada (3) Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud
ayat (21 lebih rendah dari Upah minimum maka Upah
sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan
Upah Kerja Lembur yaitu Upah minimum yang berlaku
di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja.

Pasal 34

(1) Dalam hal Perusahaan telah melaksanakan

pembayaran Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain
dan nilai perhitungan Upah Kerja Lembur sama
dengan atau lebih baik maka perhitungan Upah Kerja
Lembur tetap berlaku.
(21 Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai
perhitungannya yang telah dilaksanakan oleh
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi Upah Kerja Lembur sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pelaksanaan pembayaran Upah Kerja Lembur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama.

Bagian Kelima
Istirahat Panjang

Pasal 35

(1) Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat

panjang.

(2) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan Perusahaan yang dapat memberikan

istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 36

Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan
Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan
Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima
Pekerja/Buruh;
- Perusahaan. . .

SK No 031803 A

---

PRESIDEN

- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan
penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan
penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena
Perusahaan mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa
(force majeure);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban
pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang
diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan
Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau
mengancam Pekerja/ Buruh;
1. membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh
untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
yang 3. tidak membayar Upah tepat pada waktu
telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-
turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar
Upah secara tepat waktu sesudah itu;
1. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
kepada Pekerja/Buruh;
1. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
1. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan
Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut
tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
perselisihan h. adanya putusan lembaga penyelesaian
hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha
tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan
oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan
untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Pekerja

SK No 031804 A

---

PRESIDEN

Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan
sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri
secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran
diri;
1. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
1. tetap melaksanakan kewajibannya sampai
tanggal mulai pengunduran diri;
J Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau
lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis;
- Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan
sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama,
kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-
masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan
kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
1 Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan
selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas
12 (dua belas) bulan;
n Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
o, Pekerja/ Buruh meninggal dunia.

Pasal 37

(1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat

Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar
tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
(21 Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat
dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan
Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat
Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh
yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat
Pekerja I Serikat Buruh.

(3) Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat

dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan
secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat
Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum
Pemutusan Hubungan Kerja.

(4) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan

dalam masa percobaan, surat pemberitahuan
disampaikan paling lama 7 (tu3uh) hari kerja sebelum
Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 38

Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat
pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan
Kerja, Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan
Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 39

(1) Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat

pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan
menyatakan menolak, harus membuat surat
penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
(2\ Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai
Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan
Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan
bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh
dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

(3) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan,
penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap
berikutnya dilakukan melalui mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 40

(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,

Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima.

(1) (21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat

diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
(satu) a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1
bulan Upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

  • masa

SK No 031807 A

---

PRESiDEN

- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan
Upah; dan
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih,
9 (sembilan) bulan Upah.

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
Upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan
Upah;
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan
Upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam)
bulan Upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,
7 (tujuh) bulan Upah;

  • masa

SK No 031808 A

---

PRESiDEN

- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun,
8 (delapan) bulan Upah; dan
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau
lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
(41 Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh
dan keluarganya ke tempat dimana
Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama.

Pasal 41

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan
melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan
Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan
Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima
Pekerja/ Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan

### Pasal 40 ayat (21;

- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
C uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal42...

SK No 031809A

---

PRESIDEN

Pasal 42

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh
berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan

### Pasal 40 ayat (2);

- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (41.

(2) Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang

mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan
Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan
Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal 43

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan
Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh
berhak atas:
- uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

  • uang

SK No 031810 A

---

PRESIDEN

- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
(21 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah
terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan

### Pasal 40 ayat (2);

- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal 44

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2
(dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara
terus menerus selama 2 (dua) tahun maka
Pekerja/ Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (21;
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena
Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh
berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan

### Pasal 40 ayat (21;

  • uang

SK No 031811 A

---

PRESIDEN

b uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
C uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal 45

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa
(force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan keadaan
memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan
Perusahaan tutup maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar O,75 (nol koma tujuh
puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21;
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal 46

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban
pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak
atas:

  • uang

SK No 031812 A

---

PRESIDEN

- uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (41.

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban
pembayaran utang bukan karena Perusahaan
mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak
atas:
- uang pesangon sebesar I (satu) kali ketentuan

### Pasal 40 ayat (2);

- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal4T
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan
pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (21;
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal 48

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya
permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan
oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36
huruf g maka Pekerja/Buruh berhak atas:

  • uang .

SK No 031813 A

---

PRESIDEN

  • uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan

### Pasal 40 ayat (2);

- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal 49

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya putusan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap
permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh maka
Pekerja/ Buruh berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.

Pasal 50

Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan
sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.

Pasal 51

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh
mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut
tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan
bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua)
kali secara patut dan tertulis maka Pekerja/Buruh berhak
atas:

  • uang . .

SK No 031814 A

---

PRESIDEN

-J.J-
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.

Pasal 52

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan
sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama,
kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka
Pekerja/ Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
(21 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat
mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.

(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (21.

### Pasal 53. .

SK No 031815 A

---

PRESIDEN

Pasal 53

(1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib

karena diduga melakukan tindak pidana maka
Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi wajib
memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh
yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan
sebagai berikut:
a untuk 1 (satu) orang tanggungan,2Soh (dua puluh
lima persen) dari Upah;
- untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35o/o (tiga puluh
lima persen) dari Upah;
c untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45o/o (empat
puluh lima persen) dari Upah;
d untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih,
50% (lima puluh persen) dari Upah.
(21 Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak
yang berwajib.

Pasal 54

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan
selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang
menyebabkan kerugian Perusahaan maka
Pekerja/Buruh berhak atas:
a uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
- uang

SK No 031816 A

---

PRESiDEN

b uang pisah yang besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan
selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang
tidak menyebabkan kerugian Perusahaan maka
Pekerja/ Buruh berhak atas:
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

(3) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana

sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah maka
Pengusaha mempekerjakan Pekerja/ Buruh kembali.
(41 Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan
Pekerja/ Buruh berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana

sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan
Pekerja/ Buruh berhak atas:
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang. . .

SK No 031817 A

---

PRESIDEN

b uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal 55

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan

Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan

### Pasal 40 ayat (2);

- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
(21 Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan
Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas
12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan

### Pasal 40 ayat (21;

- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal 56

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh
memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh
lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang. . .

SK No 031818 A

---

PRESiDEN

C uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal 57

Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh
meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan
sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
a uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan

### Pasal 40 ayat (2)'.,

b uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
C uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

Pasal 58

(1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh

dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan
kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat
Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54
sampai dengan Pasal 57.
(21 Jika perhitungan manfaat dari program pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil
daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh
Pengusaha.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal59...

SK No 031819 A

---

PRESiDEN

Pasal 59

Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib
membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,
uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi
Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan
Kerja dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil
dengan Pekerja/Buruh.

Pasal 60

Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan
oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Pasal 61

(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 15

ayat (1), Pasal 17, Pasal 2L ayat (1), Pasal 22,Pasal29
ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 53, dan/atau

### Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa:

- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh
alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.

(2) Pengenaan

SK No 031820A

---

PRESIDEN

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan peringatan tertulis atas
pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.

(4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau
jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
- penundaan pemberian izin usaha di salah satu
atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang
memiliki proyek di beberapa lokasi.

(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat

produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau
seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam
waktu tertentu.

(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan
seluruh proses produksi barang dan/atau jasa
di Perusahaan dalam waktu tertentu.

Pasal 62

(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota,

atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (1) kepada
Pengusaha.

(2) Pengenaan sanksi administratifdiberikan berdasarkan

hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas
Ketenagakerjaan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

(3) Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh

Pengawas Ketenagakerjaan dituangkan dalam nota
pemeriksaan.

(4) Dalam...

SK No 031821 A

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh

Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan
menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan beserta nota
pemeriksaan kepada:
a direktur jenderal yang membidangi pengawasan
ketenagakerjaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan, untuk Pengawas
Ketenagakerjaan di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan; atau
b kepala dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi,
untuk Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan provinsi.

(5) Direktur jenderal atau kepala dinas menyampaikan

rekomendasi kepada pejabat yang berwenang
mengenakan sanksi administratif.

(6) Menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau

pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan
pengenaan sanksi administratif kepada Menteri.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PKWT
yang telah ada dan jangka waktunya belum berakhir masih
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PKWT.

SK No 031822 A

---

PRESIDEN

-4t-

Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
- uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya
belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan
daiam Peraturan Pemerintah ini; dan
b besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud
pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja
Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak
tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja.

Pasal 65

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791 yang
mengatur mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau
pekerjaan tertentu, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 66

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 031823 A

---

PRES iDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
i Hukum,

Djaman

SK No 086141 A

---

PRES IDEN