Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 35 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp134.861.710.570,00
(seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus enam puluh
satu juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh
rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006,
2007, 2008, dan 2009 serta perolehan dari Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam-Nias
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---