Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang BURSA KOMODITI

PP No. 35 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Bursa Komoditi yang selanjutnya disebut bursa adalah sarana perniagaan, yang disediakan sebagai tempat pertemuan untuk mengadakan transaksi dagang antara para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang komoditi;
b. Komoditi adalah barang tertentu yang berdasarkan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan ditetapkan untuk diperniagakan di bursa;
c. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan;
d. Badan Pembina adalah Badan Pembina Bursa Komoditi;
e. Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi;
f. Badan Usaha Kliring dan Jaminan adalah badan usaha yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa;
g. Panitia Pertimbangan adalah Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi;
h. Anggota adalah Anggota Bursa Komoditi;
i. Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang;
j. Kontrak adalah setiap bentuk pernyataan tertulis yang memuat segala hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya;
k. Transaksi adalah setiap bentuk pernyataan tertulis memuat segala hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya;
l. Lantai Bursa adalah suatu, tempat tertentu dalam bursa yang disediakan untuk melakukan perdagangan;
m. Lelang adalah cara tawar menawar/jual beli dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara langsung, lisan dan terbuka sesuai dengan contoh komoditi yang ditunjukkan pada saat tersebut;
n. Tender adalah cara penawaran dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara tertulis sesuai dengan standar kontrak yang disetujui oleh para pihak yang melakukan transaksi;
o. Berteriak ("open outcry") adalah cara melakukan transaksi dalam perdagangan kertas ("paper trading") di lantai bursa antara para penjual dengan para pembeli secara langsung, lisan, terbuka dan dapat diakhiri dengan penyerahan fisik;
p. Pedagang Lantai adalah orang yang melaksanakan perdagangan di lantai bursa;
q. Penjual adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menyerahkan atau menyatakan akan menyerahkan komoditi kepada pembeli atau pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada atau dengan pembeli atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli;
r. Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual;
s. Penyerahan adalah perbuatan memindahkan hak atas komoditi dalam rangka penyelesaikan

transaksi;
t. Pembayaran adalah penyerahan sejumlah uang atau alat pembayaran lainnya dalam rangka penyelesaikan transaksi;
u. Peraturan Tata Tertib Bursa adalah peraturan-peraturan mengenai tata tertib pelaksanaan bursa.

Pasal 2

Bursa Komoditi di INDONESIA yang selanjutnya disebut bursa dibentuk untuk menunjang perniagaan komoditi secara lebih tertib dan teratur.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan bursa dilakukan oleh Badan Pelaksana Bursa sebagai suatu Badan Pemerintah.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis-jenis komoditi yang dapat diperniagakan di bursa.
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap bursa dilakukan oleh Badan Pembina.
(4) Pelaksanaan bursa dilengkapi dengan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang kliring dan jaminan.
(5) Panitia Pertimbangan dibentuk. untuk memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan bursa.
(6) Pemerintah dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha yang bergerak dalam bidang kliring dan jaminan, baik seluruhnya maupun sebagian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Ketentuan tentang pendirian dan organisasi bursa serta pelaksanaan ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) pasal ini diatur tersendiri oleh pemerintah.

Pasal 4

(1) Keanggotaan bursa terdiri dari :
a. anggota biasa, yang meliputi perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha nasional berbadan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang perniagaan komoditi yang mewakili kelompok produsen, kelompok pedagang, kelompok pialang serta kelompok agen atau perwakilan lain;

b. anggota luar biasa, yang meliputi perorangan warga negara asing, perusahaan asing atau perusahaan campuran asing yang melakukan kegiatan dalam bidang perniagaan komoditi dan telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asosiasi komoditi sejenis serta lembaga keuangan.
(2) Menteri atas usul Badan Pelaksana MENETAPKAN beberapa orang dan/atau badan usaha nasional sebagai anggota yang pertama untuk masing-masing komoditi yang diperniagakan di bursa.
(3) Ketentuan mengenai tata cara menjadi anggota biasa, luar biasa serta hak dan kewajibannya diatur dalam peraturan tata tertib bursa.
(4) Badan Pelaksana dengan mendengar pertimbangan dari Panitia Pertimbangan MENETAPKAN jumlah pedagang lantai untuk tiap-tiap jenis komoditi yang diperniagakan di bursa.

Pasal 5

(1) Bursa melaksanakan kegiatannya berdasarkan peraturan tata tertib, dan tersedianya prasarana serta sarana organisasi.
(2) Perniagaan komoditi dilakukan di lantai bursa.
(3) Transaksi perniagaan komoditi dilakukan hanya oleh anggota biasa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa.
(4) Bursa mencatat dan mengumumkan seluas-luasnya harga dan jumlah transaksi yang terjadi di bursa.

Pasal 6

Badan Pelaksana melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. melaksanakan pengarahan Badan Pembina dan memperhatikan pertimbangan Panitia Pertimbangan;
b. Menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan perniagaan komoditi di bursa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa dan kebijaksanaan pemerintah;
c. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan administrasi perniagaan komoditi melalui bursa;
d. membantu menyelesaikan perhitungan keuangan anggota bursa sebagai akibat terjadinya transaksi peniagaan komoditi melalui dan/atau yang tercatat di bursa;
e. terus menerus mengikuti dan menilai bonafiditas para anggota.

Pasal 7

(1) Badan Usaha Kliring dan Jaminan melakukan kliring dan menjamin penyelesaian keuangan dari setiap transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa.
(2) Badan Usaha Kliring dan Jaminan menarik biaya untuk pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan peraturan tata tertib bursa.

Pasal 8

Guna kepentingan umum, Menteri berwenang untuk menangguhkan transaksi-transaksi di bursa.

Pasal 9

(1) Badan Pelaksana mengumumkan catatan harga penawaran, harga permintaan dan harga yang terjadi di bursa.
(2) Badan Pelaksana menyelenggarakan perniagaan komoditi dengan cara :
a. lelang;
b. tender; atau
c. berteriak,

berdasarkan standar kontrak sesuai dengan peraturan tata tertib bursa.
(3) Setiap transaksi yang terjadi di bursa dilakukan dengan tertulis sesuai dengan standar kontrak bursa.

Pasal 10

(1) Setiap anggota yang melakukan transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa diwajibkan menyerahkan tindasan dokumen yang bersangkutan kepada bursa.
(2) Setiap anggota yang melakukan transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa diwajibkan menyerahkan sejumlah uang jaminan kepada Badan Usaha Kliring dan Jaminan yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
(3) Segala penyelesaian keuangan atas transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa dilakukan dengan sistem kliring.
(4) Besarnya biaya jasa atas setiap transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
(5) Anggota kelompok pialang tidak diizinkan bertindak sebagai penjual atau pembeli untuk dan atas nama sendiri.

Pasal 11

(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan suatu panel arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul mengenai transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa.
(2) Keanggotaan panel arbitrase terdiri dari anggota biasa bursa dan/atau tenaga ahli dari luar bursa.

Pasal 12

(1) Kepada setiap anggota bursa yang melakukan transaksi yang tercatat di bursa dapat diberikan fasilitas perpajakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1) Menteri dapat menghentikan untuk sementara penyelenggaraan bursa dalam hal penyelenggaraan bursa tersebut dianggap membahayakan kepentingan umum dan perniagaan komoditi.
(2) Penutupan bursa dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 14

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 15

Pelaksanaan teknis PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.