Langsung ke konten

BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM

PP No. 34 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang
mengenai perbankan syariah.
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan
yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara
efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan
memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya
disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan
untuk menangani permasalahan perbankan yang
membahayakan perekonomian nasional.
1. Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan
oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga
Penjamin Simpanan sebagai peserta penjaminan
simpanan.
1. Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi
Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP
adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai
bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi
tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada
Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan
PRP.
1. Tingkat

SK No 171,145 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONES

1. Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat
kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko
(risk-based bank rating) berupa peringkat komposit
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai tingkat kesehatan Bank.
1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite
Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan
Krisis Sistem Keuangan.
1O. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 1

Dana yang berasal dari pembayaran Premi PRP hanya dapat
ditempatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada surat
berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia,
dan/ atau pemerintah negara asing sesuai dengan Undang-
Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 2

(l) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi
permasalahan sektor perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem
Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk
memutuskan penyelenggaraan PRP.
(21 Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan
PRP dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 3

(l) kmbaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan
penyelenggaraan PRP sebelum penyelenggaraan PRP
diputuskan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2.

(21 Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan
menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri
perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis
Sistem Keuangan.

(3) Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Premi PRP.
(41 Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan
penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(U menjadi beban operasional Lembaga Penjamin
Simpanan.
SK No l7l444A BABIII ...

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Pasal 4

Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP.

Pasa1 5
Target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sebesar 2Vo (dua persen) dari produk domestik
bruto atas dasar harga berlaku.

Pasal 5

Produk domestik bruto yang digunakan adalah produk domestik bruto
atas dasar harga berlaku pada tahun 2022.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembayaran Premi PRP meliputi pembayaran awal Premi PRP dan
penyesuaian Premi PRP yang dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni:
1. Pembayaran awal Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai
dengan 3O Juni dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi
akhir bulan pada periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember
tahun sebelumnya dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni
tahun sebelumnya.
1. Penyesuaian Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai
dengan 3O Juni dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi
akhir bulan pada periode bersangkutan dan Tingkat Risiko
Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya. Penyesuaian
Premi PRP tersebut dibayarkan pada periode berikutnya.
- Premi PRP periode I Juli sampai dengan 31 Desember:
1. Pembayaran awal Premi PRP untuk periode I Juli sampai
dengan 31 Desember didasarkan pada rata-rata total aset
Bank posisi akhir bulan pada periode 1 Januari sampai
dengan 30 Juni tahun bersangkutan dan Tingkat Risiko
Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya.
1. Penyesuaian Premi PRP untuk periode I Juli sampai dengan
31 Desember didasarkan pada rata-rata total aset Bank
posisi akhir bulan pada periode bersangkutan dan Tingkat
Risiko Bank posisi akhir Juni tahun bersangkutan.
Penyesuaian Premi PRP tersebut dibayarkan pada periode
berikutnya.
Ayat(4)...SK No 167364A

---

I-,TFF{T.IiII
K INDONES

Ayat (4)
Penambahan atau pengurangan Premi PRP merupakan penyesuaian
atas pembayaran awal Premi PRP untuk setiap periode dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Untuk Premi PRP periode I Januari sampai dengan 3O Juni yang
dibayarkan pada tanggal 31 Januari, akan disesuaikan pada
tanggal 3l Juli tahun yang bersalgkutan.
- Untuk Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember
yang dibayarkan pada tanggal 3l Juli, akan disesuaikan pada
tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 7

(l) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan
besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi
kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat
Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank.

(1) 12) Jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat

dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan
dalam setiap periode.

(3) Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan peringkat komposit Bank terakhir dalam
setiap periode.
(41 Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kelompok 1 merupakan Bank dengan jumlah aset
sampai dengan Rp1.OOO.0O0.O00.00O,oO (satu
triliun rupiah);
- kelompok 2 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari Rp1.0O0.OO0.00O.0OO,0O (satu
triliun rupiah) sampai dengan
Rp I 0.00O. 0OO.OOO.O0O,00 (sepuluh triliun rupiah) ;
- kelompok 3 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari Rp I O.0OO.0OO.OO0.OOO,0O (sepuluh
triliun rupiah) sampai dengan
RpSO.OO0.OO0.00O.0O0,OO (lima puluh triliun
rupiah);

  • kelompok . . .

SK No l7l442A

---

PRESIDEN

BUK INDONES

- kelompok 4 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari RpSO.0O0.OO0.OOO.OO0,OO (lima
puluh triliun rupiah) sampai dengan
Rp 1 00.000.000. 0O0.O0O,O0 (seratus triliun rupiah) ;
dan
- kelompok 5 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari Rp I O0.00O.00O.0O0.O00,OO (seratus
triliun rupiah).

(5) Kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kelompok I merupakan Bank dengan peringkat
komposit l;
- kelompok 2 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 2;
- kelompok 3 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 3;
- kelompok 4 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 4; dan
- kelompok 5 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 5.

(6) Besaran persentase Premi PRP berdasarkan kombinasi

kelompok jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Premi PRP dihitung dan dikelola secara terpisah dari Premi
Penjaminan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai l,e mbaga Penjamin Simpanan.

Pasal 9...

SK No l7l44l A

---

EIIFII.IIN
BLIK INDO

Pasal 9

Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan verifikasi atas
perhitungan Premi PRP yang dilakukan oleh Bank.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Pemerintah hrsat Negara
Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "Bank Indonesia" adalah bank sentral Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan "pemerintah negara asing' adalah pemerintah
yang mata uangnya termasuk dalam lwrd currenc! yang memiliki
peringkat layak investasi (inuestment grade).

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan dan
pengelolaan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan verifikasi atas perhitungan Premi PRP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.

Pasal 12

(1) Menteri melakukan peninjauan terhadap:

- target penghimpunan Premi PRP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5;
- kelompok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat(41 dan ayat (5); dan/atau
- besaran persentase Premi PRP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61.

(2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Menteri berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem

Keuangan untuk melakukan peninjauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Perubahan. . .

SK No 171440A

---

PRESIDEN

ELIK TNDONES

(41 Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok
Bank, dan/ atau besaran Premi PRP dapat dilakukan jika
berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) memenuhi kriteria:
- terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan pada
industri perbankan;
- terdapat perubahan tingkat kinerja perbankan yang
signifikan; dan/atau
- terdapat selisih kurang (defisit) kebutuhan
pendanaan dalam penyelenggaraan PRP.

(5) Pengakhiran Premi PRP dapat dilakukan

jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, target penghimpunan premi PRP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah tercapai.

Pasal 13

Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank,
dan/ atau besaran persentase Premi PRP, serta pengakhiran
penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan

mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri
secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan laporan
sewaktu-waktu sesuai permintaan Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- jumlah Premi PRP yang telah dihimpun; dan
- akumulasi hasil pengelolaan Premi PRP.

Pasal 15

Setiap Bank, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
dan/ atau pemegang saham Bank yang melanggar ketentuan,
tidak memenuhi ketentuan, dan/ atau menyebabkan Bank
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 dikenai sanksi administratif

atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan.

Pasal 16

Premi PRP dikenakan mulai periode 1 Januari 2O25 sampai dengan 3O
Juni 2025 antara lain untuk mendukung kebijakan Otoritas Jasa
Keuangan dalam penguatan permodalan Bank guna meningkatkan
ketahanan industri perbankan.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 167362A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2O23

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2O23

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2023 NOMOR 84

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKREIARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

Djaman
IND

SK No 167358 A

---

PRESIDEN

ALIK INDONES

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2023

TENTANG

BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM

RESTRUKTURISASI PERBANKAN

I. UMUM
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tent"ar^g Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan memberikan landasan hukum dan tatanan baru dalam upaya
pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini
menekankan upaya pencegahan krisis melalui penguatan industri perbankan,
baik pada level individual Bank maupun level industri. Penguatan industri
perbankan ini dimaksudkan agar penanganan permasalahan Bank diutamakan
menggunakan sumber daya Bank itu sendiri dan dari industri perbankan. Pada
level individual Bank, penguatan dilakukan antara lain melalui penguatan
bantalan permodalan dan likuiditas, khususnya untuk Bank sistemik.
Sedangkan pada level industri, penguatan dilakukan antara lain melalui
program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem
Keuangan mengatur pula upaya penanganan Krisis Sistem Keuangan, yaitu
dengan penyelenggaraan PRP yang diputuskan oleh Presiden berdasarkan
rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan apabila terjadi Krisis Sistem
Keuangan dan permasalahan sektor perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional. Untuk pelaksanaan progr€un tersebut, kmbaga
Penjamin Simpanan diberikan mandat sebagai lembaga yang menyelenggarakan
PRP. Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri
perbankan dalam bentuk Premi PRP. Berdasarkan amanat dalam Pasal 39 ayat

(4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan

Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan,
ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan PRP diatur dengan
Peratural Pemerintah.

Sebagai. . .

SK No 167369A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan PRP,
Lembaga Penjamin Simpanan perlu melakukan persiapan untuk
penyelenggaraan PRP tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan
persiapan penyelenggaraan PRP dibebankan pada biaya operasional lrmbaga
Penjamin Simpanan. Premi PRP merupakan bagian dari Premi Penjaminan yang
besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada
Bank oleh kmbaga Penjamin Simpanan yang dimulai sebelum PRP
diselenggarakan. Untuk itu, ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penjaminan simpanan juga berlaku bagi pengenaan Premi PRP kecuali
diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah ini.
Bank yang wajib membayar Premi PRP adalah setiap Bank yang
melakukan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini
dilakukan dengan pertimbangan bahwa individu Bank ikut bertanggung jawab
terhadap kondisi industri perbankan yang sehat. Premi PRP dibayarkan pada
waktu yang sama dengan pembayaran Premi Penjaminan untuk memudahkan
proses pembayaran premi. Besaran Premi PRP ditetapkan dengan
mempertimbangkan target penghimpunan Premi PRP dalam jangka waktu
tertentu.
Berdasarkan benchmark internasional, target pendanaan resolusi yang
direkomendasikan adalah sekitar 2-4o/o dari produk domestik bruto atas dasar
harga berlaku. Rekomendasi tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata
kebutuhan biaya resolusi perbankan saat terjadinya krisis. Dalam Peraturan
Pemerintah ini, target penghimpunan Premi PRP yang ditetapkan adalah 2o/o
dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku pada tahun 2022, dengan
mempertimbangkan adanya penguatan pengaturan dan pengawasan otoritas
sebagai dampak dari reformasi struktural pascakrisis, ketahanan permodalan
yang kuat sesuai standar internasional, dan kinerja intermediasi perbankan saat
ini. Target penghimpunan Premi PRP tersebut dilakukan peninjauan secara
berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Besaran Premi PRP dibayarkan berdasarkan persentase tertentu yang
dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat
Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank. Dalam rangka
mengurangi risiko investasi, dana Premi PRP hanya dapat ditempatkan pada
surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/ atau
pemerintah negara asing yang mata uangnya termasuk dalam hard atnency
yang memiliki peringkat layak investasi (inuestment gradel.

Peraturan . . .

SK No 171435 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONES

Peraturan Pemerintah ini juga mengatur kewenangan Menteri untuk
melakukan peninjauan terhadap target penghimpunan Premi PRP, kelompok
Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP, dengan berkoordinasi dengan
Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan hasil peninjauan dapat
dilakukan perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank,
dan/ atau besaran persentase Premi PRP apabila memenuhi kriteria tertentu
dengan mempertimbangkan di antaranya perkembangan kondisi perekonomian
dan sistem keuangan. Perubahan dimaksud antara lain memungkinkan
pengenaan Premi PRP secara optimal pada saat perekonomian dalam kondisi
baik ataupun relaksasi Premi PRP untuk mencegah risiko cyclical apabila
tekanan terhadap Sistem Keuangan meningkat. Pengakhiran penghimpunan
Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan hasil peninjauan Menteri, target
penghimpunan Premi PRP telah tercapai.
Untuk mewujudkan tata kelola yang baik, Lembaga Penjamin Simpanan
menyampaikan laporan mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri.
Laporan disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-
waktu sesuai permintaan Menteri.

il. PASALDEMIPASAL