Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 167362A
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2O23
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2023 NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREIARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
IND
SK No 167358 A
---
PRESIDEN
ALIK INDONES
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2023
TENTANG
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
RESTRUKTURISASI PERBANKAN
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tent"ar^g Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan memberikan landasan hukum dan tatanan baru dalam upaya
pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini
menekankan upaya pencegahan krisis melalui penguatan industri perbankan,
baik pada level individual Bank maupun level industri. Penguatan industri
perbankan ini dimaksudkan agar penanganan permasalahan Bank diutamakan
menggunakan sumber daya Bank itu sendiri dan dari industri perbankan. Pada
level individual Bank, penguatan dilakukan antara lain melalui penguatan
bantalan permodalan dan likuiditas, khususnya untuk Bank sistemik.
Sedangkan pada level industri, penguatan dilakukan antara lain melalui
program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem
Keuangan mengatur pula upaya penanganan Krisis Sistem Keuangan, yaitu
dengan penyelenggaraan PRP yang diputuskan oleh Presiden berdasarkan
rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan apabila terjadi Krisis Sistem
Keuangan dan permasalahan sektor perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional. Untuk pelaksanaan progr€un tersebut, kmbaga
Penjamin Simpanan diberikan mandat sebagai lembaga yang menyelenggarakan
PRP. Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri
perbankan dalam bentuk Premi PRP. Berdasarkan amanat dalam Pasal 39 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan,
ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan PRP diatur dengan
Peratural Pemerintah.
Sebagai. . .
SK No 167369A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan PRP,
Lembaga Penjamin Simpanan perlu melakukan persiapan untuk
penyelenggaraan PRP tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan
persiapan penyelenggaraan PRP dibebankan pada biaya operasional lrmbaga
Penjamin Simpanan. Premi PRP merupakan bagian dari Premi Penjaminan yang
besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada
Bank oleh kmbaga Penjamin Simpanan yang dimulai sebelum PRP
diselenggarakan. Untuk itu, ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penjaminan simpanan juga berlaku bagi pengenaan Premi PRP kecuali
diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah ini.
Bank yang wajib membayar Premi PRP adalah setiap Bank yang
melakukan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini
dilakukan dengan pertimbangan bahwa individu Bank ikut bertanggung jawab
terhadap kondisi industri perbankan yang sehat. Premi PRP dibayarkan pada
waktu yang sama dengan pembayaran Premi Penjaminan untuk memudahkan
proses pembayaran premi. Besaran Premi PRP ditetapkan dengan
mempertimbangkan target penghimpunan Premi PRP dalam jangka waktu
tertentu.
Berdasarkan benchmark internasional, target pendanaan resolusi yang
direkomendasikan adalah sekitar 2-4o/o dari produk domestik bruto atas dasar
harga berlaku. Rekomendasi tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata
kebutuhan biaya resolusi perbankan saat terjadinya krisis. Dalam Peraturan
Pemerintah ini, target penghimpunan Premi PRP yang ditetapkan adalah 2o/o
dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku pada tahun 2022, dengan
mempertimbangkan adanya penguatan pengaturan dan pengawasan otoritas
sebagai dampak dari reformasi struktural pascakrisis, ketahanan permodalan
yang kuat sesuai standar internasional, dan kinerja intermediasi perbankan saat
ini. Target penghimpunan Premi PRP tersebut dilakukan peninjauan secara
berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Besaran Premi PRP dibayarkan berdasarkan persentase tertentu yang
dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat
Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank. Dalam rangka
mengurangi risiko investasi, dana Premi PRP hanya dapat ditempatkan pada
surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/ atau
pemerintah negara asing yang mata uangnya termasuk dalam hard atnency
yang memiliki peringkat layak investasi (inuestment gradel.
Peraturan . . .
SK No 171435 A
---
PRESIDEN
BLIK INDONES
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur kewenangan Menteri untuk
melakukan peninjauan terhadap target penghimpunan Premi PRP, kelompok
Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP, dengan berkoordinasi dengan
Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan hasil peninjauan dapat
dilakukan perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank,
dan/ atau besaran persentase Premi PRP apabila memenuhi kriteria tertentu
dengan mempertimbangkan di antaranya perkembangan kondisi perekonomian
dan sistem keuangan. Perubahan dimaksud antara lain memungkinkan
pengenaan Premi PRP secara optimal pada saat perekonomian dalam kondisi
baik ataupun relaksasi Premi PRP untuk mencegah risiko cyclical apabila
tekanan terhadap Sistem Keuangan meningkat. Pengakhiran penghimpunan
Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan hasil peninjauan Menteri, target
penghimpunan Premi PRP telah tercapai.
Untuk mewujudkan tata kelola yang baik, Lembaga Penjamin Simpanan
menyampaikan laporan mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri.
Laporan disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-
waktu sesuai permintaan Menteri.
il. PASALDEMIPASAL