Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp8.733.315.000,00
(delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus
lima belas ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa:
- Dermaga Beton di Pelabuhan Meulaboh hasil
pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan Fasilitas
Transportasi Laut NAD, yang pengadaannya
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2002/2003, dengan
nilai Rp1.987.008.600,00 (satu miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta delapan ribu enam ratus
rupiah).
- Rough Terrain Crane Terex RC-45 di Pelabuhan
Lhokseumawe yang diperoleh dari Badan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi NAD-Nias tahun 2008 dengan nilai
Rp6.746.306.400,00 (enam miliar tujuh ratus empat
puluh enam juta tiga ratus enam ribu empat ratus
rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
