Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1953 tentang PENAMBAHAN DALAM KETENTUAN TENTANG TUGAS DAN URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOM KABUPATEN, DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN DI LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN

PP No. 34 Tahun 1953 berlaku

Pasal 1

Kepada Daerah Otonoom Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam lingkungan Daerah Otonoom Propinsi Kalimantan diserahkan pula tugas dan urusan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan seperti berikut.
A. Tugas untuk:

1. Mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
2. Mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
3. Mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
4. Memimpin dan memajukan kesenian daerah,
5. Mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah.
B. Urusan-urusan seperti kursus-kursus, perpustakaan-perpustakaan dan lain sebagainya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat daripada penunaian tugasnya yang tersebut pada A di atas.

Pasal 2

(1) Dalam tugas-tugas dan urusan-urusan yang tersebut dalam Pasal 1 di atas ini tidak termasuk:
1. pengawasan dan pimpinan teknis mengenai isi urusan yang dimaksud;
2. penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan yang dimaksud di atas;
3. penetapan kitab-kitab yang dipakai;
4. penetapan liburan.
(2) Tugas dan urusan yang dimaksud dalam ayat (1 ) pasal ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 7 Januari 1953.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUKARNO

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

HAZAIRIN

MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,

ttd

MUHAMMAD YAMIN

Diundangkan pada tanggal 2 OKtober 1953 MENTERI KEHAKIMAN,

ttd

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 63