Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang
terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya
manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan
prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta
Api.
2 Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang
digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau
barang dengan dipungut bayaran.
3 Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang
hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok
Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk
melayani masyarakat umum.
4 Kereta Api adaiah Sarana Perkeretaapian dengan
tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun
dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya,
yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang
terkait dengan perjalanan kereta api.
5 Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api,
stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api
agar Kereta Api dapat dioperasikan.
6 Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas
rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang
manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta
Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk
bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas Kereta Api.
7 Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang
terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang
terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah
atau bergantung beserta perangkatnya yang
mengarahkan jalann)/" Kereta Api.
1. Sarana. . .
SK No 086040 A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK ]NDONESIA
1. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat
bergerak di Jalan Rel.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara,
Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia yang khusus didirikan untuk
Perkeretaapian.
1. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang
ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api.
1 1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak
yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
1. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan
Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian
umum.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan
dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai
prasyarat pengambilan keputusan serta termuat
dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
17.Menteri...
SK No 086204 A
---
PRES IDEN
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
rlrusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.
BAts II
