Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN

PP No. 33 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang
terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya
manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan
prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta
Api.
2 Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang
digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau
barang dengan dipungut bayaran.
3 Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang
hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok
Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk
melayani masyarakat umum.
4 Kereta Api adaiah Sarana Perkeretaapian dengan
tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun
dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya,
yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang
terkait dengan perjalanan kereta api.
5 Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api,
stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api
agar Kereta Api dapat dioperasikan.
6 Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas
rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang
manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta
Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk
bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas Kereta Api.
7 Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang
terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang
terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah
atau bergantung beserta perangkatnya yang
mengarahkan jalann)/" Kereta Api.
1. Sarana. . .

SK No 086040 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

1. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat
bergerak di Jalan Rel.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara,
Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia yang khusus didirikan untuk
Perkeretaapian.
1. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang
ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api.
1 1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak
yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
1. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan
Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian
umum.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan
dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai
prasyarat pengambilan keputusan serta termuat
dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
17.Menteri...

SK No 086204 A

---

PRES IDEN

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
rlrusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.

BAts II

Pasal 2

(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana

Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan
Berrrsaha terkait Prasarana perkeretaapian umum
meliputi:
- izin usaha;
- izin pembangunan; dan

. c. izin operasi.

(2) Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana

Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan
Berusaha terkait Sarana perkeretaapian umum
meliputi:
izin usaha; dan a. .
- izin operasi.

(3) Badan Usaha sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dapat berbentuk:
- Badan Usaha milik negara;
- Badan Usaha milik daerah; atau
- badan hukum Indonesia.

(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

didirikan khusus untuk n:enyelenggarakan
Perkeretaapian.

Pasal 3

(1) Pengadaan Badan Usaha penyelenggara prasarana

Perkeretaaplan umum dilakukan melalui:
a.tender...

SK No 086042 A

---

PRES IDEN

-5

a tender;
b penunjukan langsung; atau
c, penugasan.
(2t Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh
investasinya bersumber dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perunCang-undangan.

(3) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal seluruh
itrvestasinya tidak bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada
jaminan dari Pemerintah Pusat.

Pasal 4

(1) huruf c dapat dilakukan dalarn hal:

- setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan
mengalami kegagalan; atau
- tidak ada BaCan Usaha yang berminat karena
tidak layak secara finansial.
(21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang
ditetapkan oleh Ivlenteri setelah dilakukan evaluasi
peiayanan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diatur dengan
Peraturan Ment'eri.

. Pasal 6.

SK No 086043 A

---

PRES IDEN

Pasal 6

(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang

tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 untuk menyelenggarakan
Prasarana Perkeretaapian umum wajib
menandatangani perjanjian penyelenggaraan
Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri,
gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- perjanjian konsesi; atau
- perjanjian kedasama,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
sedil<it memuat:
- lingkup penyelenggaraan;
- jangka waktu liak penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian umum;
- hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus
ditanggung para pihak, yang didasarkan pada
prinsip pengalokasian risiko secara efidien dan
seimbang;
- standar kinerja pelayanan serta prosedur
penanganan dan keluhan masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian umum;
- penyelesaian sehgketa;
' g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian
penyelenggaraan;
- fasilitas .

SK No 086044A

---

PRES IDEN

h fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian;
keadaan memaksa;
J untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan
mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian
dan fasilitasnya pada akhir masa hak
penyelenggaraan; dan
k tarif awal dan formula penyesuaian tarif.

Pasal 7

(1) Dalam hai jangka waktu perjanjian konsesi telah

berakhir, Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan
seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi
dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
umum diserahkan kepada:
- Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
- gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
- bupati/wali kota, untuk Perkeretaapian
kabupaten/kota.

(2) Prasarana,Perkeretaapian lrmum, lahan, dan seluruh

aset yang diperhitungkan sebagai investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang
manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur
Kereta Api, ruang pengawasan Jalur Kereta Api,
terowongan, dan jembatan rel;
- stasiun Kereta Api;
- fasilitas operasi;
- depo;
- balai yasa; dan
- fasilitas pendukung lainnya.

(3) Prasarana . .

SK No 086045 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

(3) Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh

aset sebagai investasi dalam penyelenggaraan
Prasarana Perkeretaapian umum yang telah
diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang
milik daerah.

(4) Perjanjian konsesi yang telah berakhir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pengelolaan terhadap Prasarana Perkeretaapian

umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan
sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana
Perkeretaapian umum yang telah diserahkan kepada
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha untuk

menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan
Prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
prasarana (6) Pengoperasian dan perawatan
Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Dalam hal Badan Ijsaha Penyelenggara Prasarana

Perkeretaapian umum yang telah menandatangani
perjanjian penyelenggaraan Prasarana perkeretaapian
umum tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
perjanjian, Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah
dapat membatalkan perjanjian.

(2) Pernbatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak menghilangkan kewajrban dan tanggung
ja'wab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan
perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga.

### Pasal 9 .

SK No 086046 A

---

PRES lDEN

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,
dan pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
umum yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender,
ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 harus mengajukan izin pembangunan Prasarana

Perkeretaapian umum sebelum rrremulai pelaksanaan
pembangunan fisik.

### Pasal 1 1

(1) Permohonan izin pembangunan Prasarana

Perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Perrnohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
- rancang bangun yang dibuat berdasarkan ' perhitungan;
- gambar teknis;
- data lapangan;
- jadwal pelaksanaan;
- spesifikasi teknis;
- metode pelaksanaan;
g.. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima
persen) dari total tanah yang dibutuhkan;
- analisis mengenai darnpak lingkungan hidup atau
UKL-UPL; dan
- memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari
instansi /arrg berwenang.

(3) Spesihkasi...

SK No 086047 A

---

PRES IDEN

(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf e disahkan oleh Menteri.
(41 Izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum
diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima)
tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian,

Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah
sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan
op,erasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus
uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l
ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
peraturan sebagaimana telah diubah dengan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
- men5rusun sistern dan prosedur pengoperasian dan
perawatan Prasarana Perkeretaapian;
prasarana c. tersedianya tenaga perawatan
prasarana Perkeretaapian, tenaga pemerikba
Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian prasarana
Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat;
prasarana d. menyediakan peralatan untuk perawatan
Perkeretaapian; dan
e membuat dan melaksanakan sistem manaJemen
keselamatan.

(2) Ketentuan

SK No 086048 A

---

PFIES IDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan

dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha

penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum dapat
mengajukan permohonan izin operasi Sarana
Perkeretaapian umum kepada:
- Menteri, untuk pengoperasian Sarana
Perkeretaapian umum yang jaringan lalurnya
melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas
wilayah negara;
- gubernur, untuk pengoperasian Sarana
Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi; atau
- bupati/wali kota, untuk pengoperasian Sarana
Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
dalam wilayah kabupaten/ kota.
(21 Untuk memperoleh izin operasi . sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha
Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib
memenuhi persyaratan:
- memiliki studi kelayakan;
- memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta
Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana
Perkeretaapian;
- Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan
telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan
sertifikat uji pertama;
- tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang
memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga
perawatan, rlan tenaga pemeriksa Sarana
Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian;
.e. menyusun . .

SK No 086049 A

---

PRES IDEN

-t2-
- men5rusun sistem dan prosedur pengoperasian,
pemeriksaan, dan perawatan Sarana
Perkeretaapian;
- menyediakan fasilitas perawatan Sarana
Perkeretaapian;
- lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen
keselamatan.

(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan paling lama S (lima) tahun cian dapat
diperpanjang untuk setiap kali paling lama S (lima)
tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan

dan pelaksanaan sistem manajernen keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan

prinsip pembangr-lnan perkeretaapian Khusus dapat
mengajukan perrrrohonan izin pembangunan
Perkeretaapian Khusus kepada:
- Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian
Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah provinsi;
- gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian
Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah kabupaten/kota dalam I (satu) provinsi;
atau
penvelenggaraan c. bupati/'wali , kota, untuk Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya
dalam wilayah kabupaten/ kota.
(2}permohonan. . .

SK No 086050A

---

(2) Permohonan izin pembangunan Perkeretaapian

Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disertai dengan dokumen:
- surat persetujuan prinsip pembangunan
Perkeretaapian Khusus;
- rancang bangun yang dibuat berdasarkan
perhitungan;
- gambar-gambar teknis;
- data lapangan;
- jadwal pelaksanaan;
- spesifikasi teknis;
- metode pelaksanaan;
- bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima
persen) dari luas tanah yang dibutuhkan;
- analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL-
UPL; dan
- memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari
instansi yang berwenang.

Pasal 15

(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian

Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- pembangunan prasarana dan pengadaan Sarana
Perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai
dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji
pertama;
- menyusun sistem dan prosedur pengoperasian,
pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan
Sarana Perkeretaapian khusus;
c.tersedianya...

SK No 086203 A

---

PRES IDEN

- tersedianya petugas pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian,
tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa
Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus
yang memiliki sertifikat kompetensi;
- menyediakan fasilitas perawatan Sarana
Perkeretaapian; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen
keselamatan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan
dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Sanksi administratif diberikan dengan tahapan:

- peringatan tertulis;
- pembekuan izin atau sertifikat;
- pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau
- denda administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali

kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak
3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing
dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.

(2) Dalam...

SK No 086202 A

---

PFIES IDEN

(21 Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada
avat (1) diabaikan, dilakukan pembekuan izin atau
sertifikat dalam jangka waktu 30 (tiga putuh) hari.

(3) Dalam hal Badan Usaha tidak melaksanakan

kewajibannya sesuai jangka waktu pembekuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha
tersebut dikenai sanksi pencabutan rzin atau sertilikat.

Pasal 18

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas

pelaksanaan Peraturan pemerintah ini dengan ,peningkatan memperhatikan perkembangan dan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam
rangka percepatan cipta kerja.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
si,kronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.

Pasal 19

Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, danf atau
adanya stagnasi pernerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusarl pernerintahan di bidang
Perkeretaapian.

## BAB IV .

SK No 086053 A

---

PRES IDEN

_16_

Pasal 20

Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku
usaha/pihak yang telah mendapatkan perizinan Berusaha
sebelum Peraturan Pemerintatr ini berlaku, kecuali
ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang
P erizinan Berusaha dimaksud.

### Pasal 2 1

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut.

Pasal 22

Perizinan Berusaha di bictang Perkeretaapian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis
risiko.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah yang
telah diubah oleh Peraturan pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 24

SK No 086054 A

---

PRES IDEN

-t7-
Pasal24

(1) Pada saat Peraturarr Pemerintah ini mulai berlaku,

ketentuan Pasal 305, Pasal 306, Pasal 306A, pasal
3068, Pasal 306C, Pasal 307, Pasal 308, pasal 308A,

### Pasal 3088, Pasal 310, Pasal 311, pasal 314, pasal

315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, pasal 321, pasal
331, Pasal 346, Pasal 356, Pasal 365, dan pasal 399
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor l2g,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor' 56
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20lT
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6022), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
(21 Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang menjadi acuan pada peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor l2g,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian
(Lembaran Negara Republik Inclonesia Tahun 20lT
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6022), pengacuannya menyesuaikan
dengan pasal dan ayat dalam Peraturan pemerintah
ini.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 086055 A

---

PFIES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2l

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

E
ul:d*
il Djaman

SK No 086056 A

---

PRES IDEN