Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah
cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
1. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI
Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi
sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa
menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan
atau minuman lain.
1. Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12
(dua belas) bulan.
1. Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah
dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai
dengan derajat ketiga.
1. Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus
diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk Bayi
sampai berusia 6 (enam) bulan.
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
1. Tempat . . .
---
1. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup
atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga
kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja
untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat
sumber atau sumber-sumber bahaya.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
