Langsung ke konten

PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PP No. 33 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah
cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.

1. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI
Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi
sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa
menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan
atau minuman lain.

1. Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12
(dua belas) bulan.

1. Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah
dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai
dengan derajat ketiga.

1. Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus
diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk Bayi
sampai berusia 6 (enam) bulan.

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.

1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.

1. Tempat . . .

---

1. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup
atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga
kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja
untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat
sumber atau sumber-sumber bahaya.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk:

- menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan
ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia
6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan
dan perkembangannya;

- memberikan perlindungan kepada ibu dalam
memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan

- meningkatkan peran dan dukungan Keluarga,
masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah
terhadap pemberian ASI Eksklusif.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah

Pasal 3

Tanggung jawab Pemerintah dalam program pemberian
ASI Eksklusif meliputi:

- menetapkan kebijakan nasional terkait program
pemberian ASI Eksklusif;

- melaksanakan advokasi dan sosialisasi program
pemberian ASI Eksklusif;

- memberikan pelatihan mengenai program pemberian
ASI Eksklusif dan penyediaan tenaga konselor
menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
tempat sarana umum lainnya;

- mengintegrasikan materi mengenai ASI Eksklusif
pada kurikulum pendidikan formal dan nonformal
bagi Tenaga Kesehatan;

- membina, mengawasi, serta mengevaluasi
pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI
Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan
pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana
umum, dan kegiatan di masyarakat;

- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang berkaitan dengan ASI Eksklusif;

- mengembangkan kerja sama mengenai program ASI
Eksklusif dengan pihak lain di dalam dan/atau luar
negeri; dan

- menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi
dan edukasi atas penyelenggaraan program
pemberian ASI Eksklusif.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 4

Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam
program pemberian ASI Eksklusif meliputi:

- melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka
program pemberian ASI Eksklusif;

- melaksanakan advokasi dan sosialisasi program
pemberian ASI Eksklusif dalam skala provinsi;

- memberikan pelatihan teknis konseling menyusui
dalam skala provinsi;

- menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum
lainnya dalam skala provinsi;

- membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi
pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI
Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan
pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana
umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala
provinsi;

- menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau
penelitian dan pengembangan program pemberian ASI
Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan
provinsi;

- mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan

- menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi
dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI
Eksklusif dalam skala provinsi.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 5

Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota
dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:

- melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka
program pemberian ASI Eksklusif;

- melaksanakan advokasi dan sosialisasi program
pemberian ASI Eksklusif dalam skala
kabupaten/kota;

- memberikan pelatihan teknis konseling menyusui
dalam skala kabupaten/kota;

- menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum
lainnya dalam skala kabupaten/kota;

- membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi
pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI
Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan
pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana
umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala
kabupaten/kota;

- menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung
perumusan kebijakan kabupaten/kota;

- mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan

- menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi
dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI
Eksklusif dalam skala kabupaten/kota.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6

Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI
Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya.

Pasal 7

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak
berlaku dalam hal terdapat:

  • indikasi medis:
  • ibu tidak ada; atau
  • ibu terpisah dari Bayi.

Pasal 8

(1) Penentuan indikasi medis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh dokter.

(2) Dokter dalam menentukan indikasi medis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional.

(3) Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat dokter,

penentuan ada atau tidaknya indikasi medis dapat
dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Inisiasi Menyusu Dini

Pasal 9

(1) Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas

Pelayanan Kesehatan wajib melakukan inisiasi
menyusu dini terhadap Bayi yang baru lahir kepada
ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam.

(2) Inisiasi menyusu dini sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan cara meletakkan Bayi
secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga
kulit Bayi melekat pada kulit ibu.

Pasal 10

(1) Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas

Pelayanan Kesehatan wajib menempatkan ibu dan
Bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung
kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh
dokter.

(2) Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat

gabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat
memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi.

Bagian Ketiga
Pendonor Air Susu Ibu

Pasal 11

(1) Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI

Eksklusif bagi bayinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, pemberian ASI Eksklusif dapat
dilakukan oleh pendonor ASI.

(2) Pemberian . . .

---

(2) Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan persyaratan:

- permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi
yang bersangkutan;

- identitas, agama, dan alamat pendonor ASI
diketahui dengan jelas oleh ibu atau Keluarga
dari Bayi penerima ASI;

- persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui
identitas Bayi yang diberi ASI;

- pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan
tidak mempunyai indikasi medis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7; dan

  • ASI tidak diperjualbelikan.

(3) Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma
agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya,
mutu, dan keamanan ASI.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ASI

Eksklusif dari pendonor ASI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Setiap ibu yang melahirkan Bayi harus menolak

pemberian Susu Formula Bayi dan/atau produk
bayi lainnya.

(2) Dalam hal ibu yang melahirkan Bayi meninggal

dunia atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat
melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penolakan dapat dilakukan oleh Keluarga.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Informasi dan Edukasi

Pasal 13

(1) Untuk mencapai pemanfaatan pemberian ASI

Eksklusif secara optimal, Tenaga Kesehatan dan
penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif
kepada ibu dan/atau anggota Keluarga dari Bayi
yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan
sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif
selesai.

(2) Informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

  • keuntungan dan keunggulan pemberian ASI;

- gizi ibu, persiapan dan mempertahankan
menyusui;

- akibat negatif dari pemberian makanan botol
secara parsial terhadap pemberian ASI; dan

- kesulitan untuk mengubah keputusan untuk
tidak memberikan ASI.

(3) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling dan
pendampingan.

(4) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh tenaga terlatih.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Sanksi Administratif

Pasal 14

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang
berwenang berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan/atau
- pencabutan izin.

(2) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan

yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1),
atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:

  • teguran lisan; dan/atau
  • teguran tertulis.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

Dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Dalam memberikan Susu Formula Bayi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Tenaga Kesehatan harus
memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan
dan penyajian Susu Formula Bayi kepada ibu dan/atau
Keluarga yang memerlukan Susu Formula Bayi.

Pasal 17

(1) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang memberikan Susu

Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang
dapat menghambat program pemberian ASI
Eksklusif kecuali dalam hal diperuntukkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang menerima

dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi
dan/atau produk bayi lainnya yang dapat
menghambat program pemberian ASI Eksklusif.

Pasal 18

(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan

dilarang memberikan Susu Formula Bayi dan/atau
produk bayi lainnya yang dapat menghambat
program pemberian ASI Eksklusif kepada ibu Bayi
dan/atau keluarganya, kecuali dalam hal
diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15.

(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan

dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu
Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang
dapat menghambat program pemberian ASI
Eksklusif.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal terjadi bencana atau darurat,

penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat
menerima bantuan Susu Formula Bayi dan/atau
produk bayi lainnya untuk tujuan kemanusiaan
setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota setempat.

(4) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan

dilarang menyediakan pelayanan di bidang
kesehatan atas biaya yang disediakan oleh produsen
atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau
produk bayi lainnya.

Pasal 19

Produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau
produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang
dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif
berupa:

- pemberian contoh produk Susu Formula Bayi
dan/atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma
atau bentuk apapun kepada penyelenggara Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, ibu hamil,
atau ibu yang baru melahirkan;

- penawaran atau penjualan langsung Susu Formula
Bayi ke rumah-rumah;

- pemberian potongan harga atau tambahan atau
sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian Susu
Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;

- penggunaan Tenaga Kesehatan untuk memberikan
informasi tentang Susu Formula Bayi kepada
masyarakat; dan/atau

  • pengiklanan . . .

---

- pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam
media massa, baik cetak maupun elektronik, dan
media luar ruang.

Pasal 20

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media
cetak khusus tentang kesehatan.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

  • mendapat persetujuan Menteri; dan

- memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi
bukan sebagai pengganti ASI.

Pasal 21

(1) Setiap Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas

Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan
pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang
kesehatan dan termasuk keluarganya dilarang
menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen
atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau
produk bayi lainnya yang dapat menghambat
keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(2) Bantuan dari produsen atau distributor Susu

Formula Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai
kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan,
pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang
sejenis.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

Pemberian bantuan untuk biaya pelatihan, penelitian dan
pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan
lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan:

  • secara terbuka;
  • tidak bersifat mengikat;

- hanya melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
penyelenggara satuan pendidikan kesehatan,
dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan;
dan

- tidak menampilkan logo dan nama produk Susu
Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya pada
saat dan selama kegiatan berlangsung yang dapat
menghambat program pemberian ASI Eksklusif.

Pasal 23

(1) Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
wajib memberikan pernyataan tertulis kepada
atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat
dan tidak menghambat keberhasilan program
pemberian ASI Eksklusif.

(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang

menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan

tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut
tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan
program pemberian ASI Eksklusif.

(3) Penyelenggara . . .

---

(3) Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan yang

menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan

tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan bahwa
bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak
menghambat keberhasilan program pemberian ASI
Eksklusif.

(4) Pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan

yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan
pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan
tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat
keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

Pasal 24

Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
menerima bantuan biaya pelatihan, penelitian dan
pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan
lainnya yang sejenis maka penggunaannya harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi

dan/atau produk bayi lainnya dilarang memberikan
hadiah dan/atau bantuan kepada Tenaga
Kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan
kesehatan, dan organisasi profesi di bidang
kesehatan termasuk keluarganya yang dapat
menghambat keberhasilan program pemberian ASI
Eksklusif, kecuali diberikan untuk tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi

dan/atau produk bayi lainnya yang melakukan
pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

sedikit memuat:

  • nama penerima dan pemberi bantuan;
  • tujuan diberikan bantuan;
  • jumlah dan jenis bantuan; dan
  • jangka waktu pemberian bantuan.

Pasal 26

(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan,

penyelenggara satuan pendidikan kesehatan,
dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan
yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf c wajib memberikan laporan
kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang
ditunjuk.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:

  • nama pemberi dan penerima bantuan;
  • tujuan diberikan bantuan;
  • jumlah dan jenis bantuan; dan
  • jangka waktu pemberian bantuan.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan

### Pasal 26 disampaikan kepada Menteri, menteri terkait,

atau pejabat yang ditunjuk paling singkat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan bantuan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,

### Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23

ayat (1), dikenakan sanksi administratif oleh pejabat
yang berwenang berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; dan/atau
  • pencabutan izin.

(2) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan,

penyelenggara satuan pendidikan, pengurus
organisasi profesi di bidang kesehatan serta
produsen dan distributor Susu Formula Bayi
dan/atau produk bayi lainnya yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4),

### Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2),
serta Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:

  • teguran . . .

---

  • teguran lisan; dan/atau
  • teguran tertulis.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

(1) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat

sarana umum harus mendukung program ASI
Eksklusif.

(2) Ketentuan mengenai dukungan program ASI

Eksklusif di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh,
atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat
pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

(3) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat

sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus
untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai
dengan kondisi kemampuan perusahaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau
memerah ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 31 . . .

---

Pasal 31

Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
terdiri atas:

  • perusahaan; dan

- perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan swasta.

Pasal 32

Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 terdiri atas:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  • hotel dan penginapan;
  • tempat rekreasi;
  • terminal angkutan darat;
  • stasiun kereta api;
  • bandar udara;
  • pelabuhan laut;
  • pusat-pusat perbelanjaan;
  • gedung olahraga;
  • lokasi penampungan pengungsi; dan
  • tempat sarana umum lainnya.

Pasal 33

Penyelenggara tempat sarana umum berupa Fasilitas
Pelayanan Kesehatan harus mendukung keberhasilan
program pemberian ASI Eksklusif dengan berpedoman
pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan
menyusui sebagai berikut:

  • membuat . . .

---

- membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan
dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan
kesehatan;

- melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan
menerapkan kebijakan menyusui tersebut;

- menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang
manfaat dan manajemen menyusui;

- membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam
puluh) menit pertama persalinan;

- membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan
menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya;

- memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali
ada indikasi medis;

- menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya
sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam;

  • menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi;
  • tidak memberi dot kepada Bayi; dan

- mendorong pembentukan kelompok pendukung
menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok
tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.

Pasal 34

Pengurus Tempat Kerja wajib memberikan kesempatan
kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI
Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu
kerja di Tempat Kerja.

### Pasal 35 . . .

---

Pasal 35

Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana
umum wajib membuat peraturan internal yang
mendukung keberhasilan program pemberian ASI
Eksklusif.

Pasal 36

Setiap pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara
tempat sarana umum yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 34, dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 37

(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan

program pemberian ASI Eksklusif baik secara
perorangan, kelompok, maupun organisasi.

(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan melalui :

- pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan
penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan
program pemberian ASI Eksklusif;

- penyebarluasan informasi kepada masyarakat
luas terkait dengan pemberian ASI Eksklusif;

- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
pemberian ASI Eksklusif; dan/atau

  • penyediaan . . .

---

- penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam
pemberian ASI Eksklusif.

(3) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 38

Pendanaan program pemberian ASI Eksklusif dapat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah

non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif
sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditujukan untuk:

  • meningkatkan . . .

---

- meningkatkan peran sumber daya manusia di
bidang kesehatan, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, dan satuan pendidikan kesehatan
dalam mendukung keberhasilan program
pemberian ASI Eksklusif;
- meningkatkan peran dan dukungan Keluarga
dan masyarakat untuk keberhasilan program
pemberian ASI Eksklusif; dan
- meningkatkan peran dan dukungan pengurus
Tempat Kerja dan penyelenggara sarana umum
untuk keberhasilan program pemberian ASI
Eksklusif.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian
ASI Eksklusif;
- pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga
Kesehatan dan tenaga terlatih; dan/atau
- monitoring dan evaluasi.

(4) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah

non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota
dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 40

(1) Pengawasan terhadap produsen atau distributor

Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya
yang melakukan kegiatan pengiklanan Susu
Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik
cetak maupun elektronik, dan media luar ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e
dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan

terhadap produsen atau distributor Susu Formula
Bayi dan/atau produk bayi lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat
sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua ketentuan yang mengatur tentang pemberian ASI
Eksklusif dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 43

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---