Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara,
bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan,
keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2 Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang
dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari
reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara
terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk
Penerbangan.
3 Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih
berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang
dengan tenaga sendiri.
4 Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari
udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh
mesin.
5 Pesawat Udara Indonesia adalah Pesawat Udara yang
mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda
kebangsaan Indonesia.
6 Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang
digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga
dan bukan niaga.
7 Pesawat Udara Sipil A ing adalah Pesawat Udara yang
digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga
dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran
dan tanda kebangsaan negara asing.
8 Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan
desain tipe Pesawat Udara dan dalam kondisi aman
untuk beroperasi.
9.Angkutan...
SK No 093231 A
---
PRES IDEN
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan
menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu
perjalanan atau iebih dari satu bandar udara ke
bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
1. Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk
umum dengan memungut pembayaran.
1. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara
yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri
yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang
usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
1. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan
Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan
Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan
Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan
Udara dari satu bandar udara di da-larn negeri ke
bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan sebaliknya.
1. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan
Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan
Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah
terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum
terlayani oieh moda transportasi lain dan secara
komersial belum menguntungkan.
Pesawat Udara dari 15. Rute Penerbangan adalah lintasan
bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui
jalur Penerbangan yang telah ditetapkan.
1. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau -badan
hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau
koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan
Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut
pembayaran.
1. Tanggung
SK itlo 093232 A
---
PRES IDEN
-+
1. Tanggung Jaw b Pengangkut adalah kewajiban
perusahaan Angkutan Udara untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
pengirim barang serta pihak ketiga.
1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh
Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain
pos, barang kebutuhan pesawat selama Penerbangan,
barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
1. Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga, pemegangizin kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara
Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini,
dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian
Angkutan Udara Niaga.
1. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses
elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan
salah satu alat bukti adanya perjanjian Angkutan
Udara antara penumpang dan Pengangkut, dan hak
penumpang untuk menggurtakan Pesawat Udara atau
diangkut dengan Pesawat Udara.
1. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu
antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang
dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan
atau kedatangan.
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan
kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi
keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban
arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, Kargo
dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau
antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasiona] dan daerah.
1. Tatanan
SK. No 093233 A
---
PRES IDEN
1. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem
Kebandarudaraan secara nasional yang
menggambarkan perencanaan bandar udara
berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan
ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi
alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda
tran sportasi, kelestarian lin gkun gan, ke s elamatan dan
keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan
sektor pembangunan lainnya.
1. Bandar Udara ada-lah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
1. Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang
hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri
untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
1. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ada-lah
wilayah daratan danf atau perairan serta ruang udara
di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk
kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka
menj amin keselamatan penerbangan.
27 . Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi,
yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar
Udara untuk pelayanan umum.
1. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga
pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai
penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa
pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar I-ldara
yang belum diusahakan secara komersial.
1. Navigasi. . .
SK No 0932'34 A
---
PRES IDEN
1. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan
gerak Pesawat Udara dari satu titik ke titik yang lain
dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya
dan/ atau rintangan Penerbangan.
1. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam
pemanfaatan wilayah udara, Pesawat Udara, Bandar
Udara, Angkutan Udara, Navigasi Penerbangan, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
1. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang
memberikan pelindungan kepada Penerbangan dari
tindakan melawan hukum melalui keterpaduan
pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan
prosedur.
1. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada
seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu
untuk melakukan pekerjaan di bidangnya da-lam
jangka waktu tertentu.
1. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang
telah memenuhi persyaratan pengetahlfan, keahlian,
dan kualifrkasi di bidangnya.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I alau kegiatannya.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
BABII ...
SK No 093319 A
---
PRES IDEN
-7
Pasa-l 2
Pembangunan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh Menteri yang mengacu pada
pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
bangunan gedung.
