PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara,
bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan,
keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2 Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang
dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari
reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara
terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk
Penerbangan.
3 Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih
berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang
dengan tenaga sendiri.
4 Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari
udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh
mesin.
5 Pesawat Udara Indonesia adalah Pesawat Udara yang
mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda
kebangsaan Indonesia.
6 Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang
digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga
dan bukan niaga.
7 Pesawat Udara Sipil A ing adalah Pesawat Udara yang
digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga
dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran
dan tanda kebangsaan negara asing.
8 Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan
desain tipe Pesawat Udara dan dalam kondisi aman
untuk beroperasi.
9.Angkutan...
SK No 093231 A
---
PRES IDEN
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan
menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu
perjalanan atau iebih dari satu bandar udara ke
bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
1. Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk
umum dengan memungut pembayaran.
1. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara
yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri
yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang
usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
1. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan
Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan
Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan
Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan
Udara dari satu bandar udara di da-larn negeri ke
bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan sebaliknya.
1. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan
Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan
Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah
terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum
terlayani oieh moda transportasi lain dan secara
komersial belum menguntungkan.
Pesawat Udara dari 15. Rute Penerbangan adalah lintasan
bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui
jalur Penerbangan yang telah ditetapkan.
1. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau -badan
hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau
koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan
Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut
pembayaran.
1. Tanggung
SK itlo 093232 A
---
PRES IDEN
-+
1. Tanggung Jaw b Pengangkut adalah kewajiban
perusahaan Angkutan Udara untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
pengirim barang serta pihak ketiga.
1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh
Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain
pos, barang kebutuhan pesawat selama Penerbangan,
barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
1. Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga, pemegangizin kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara
Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini,
dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian
Angkutan Udara Niaga.
1. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses
elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan
salah satu alat bukti adanya perjanjian Angkutan
Udara antara penumpang dan Pengangkut, dan hak
penumpang untuk menggurtakan Pesawat Udara atau
diangkut dengan Pesawat Udara.
1. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu
antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang
dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan
atau kedatangan.
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan
kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi
keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban
arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, Kargo
dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau
antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasiona] dan daerah.
1. Tatanan
SK. No 093233 A
---
PRES IDEN
1. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem
Kebandarudaraan secara nasional yang
menggambarkan perencanaan bandar udara
berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan
ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi
alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda
tran sportasi, kelestarian lin gkun gan, ke s elamatan dan
keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan
sektor pembangunan lainnya.
1. Bandar Udara ada-lah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
1. Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang
hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri
untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
1. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ada-lah
wilayah daratan danf atau perairan serta ruang udara
di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk
kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka
menj amin keselamatan penerbangan.
27 . Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi,
yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar
Udara untuk pelayanan umum.
1. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga
pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai
penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa
pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar I-ldara
yang belum diusahakan secara komersial.
1. Navigasi. . .
SK No 0932'34 A
---
PRES IDEN
1. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan
gerak Pesawat Udara dari satu titik ke titik yang lain
dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya
dan/ atau rintangan Penerbangan.
1. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam
pemanfaatan wilayah udara, Pesawat Udara, Bandar
Udara, Angkutan Udara, Navigasi Penerbangan, serta
fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
1. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang
memberikan pelindungan kepada Penerbangan dari
tindakan melawan hukum melalui keterpaduan
pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan
prosedur.
1. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada
seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu
untuk melakukan pekerjaan di bidangnya da-lam
jangka waktu tertentu.
1. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang
telah memenuhi persyaratan pengetahlfan, keahlian,
dan kualifrkasi di bidangnya.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I alau kegiatannya.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
BABII ...
SK No 093319 A
---
PRES IDEN
-7
Pasa-l 2
Pembangunan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh Menteri yang mengacu pada
pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
bangunan gedung.
Pasal 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kelaikudaraan,
tata cara dan prosedur mendapatkan persetujuan rancang
bangun, sertifikat organisasi rancang bangun, sertifikat
tipe, sertifikat validasi tipe dan persetujuan perubahan
terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang diatur dengan
Peraturan Menteri.
### Pasal 1 1
**(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan**
kegiatan produksi dan/atau perakitan Pesawat Udara,
mesin Pesawat Udara, dan/atau bating-baling Pesawat
Terbang wajib memiliki sertifikat produksi yang
diterbitkan oleh Menteri.
**(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia
paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- memiliki sertifikat tipe atau rnemiliki lisensi
produksi atau memiliki kerja sarna dengan
organisasi rancang bangun pembuatan
berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
- fasilitas dan peralatan produksi;
- struktur .
SK No 093240 A
---
PRES IDEN
- struktur organisasi paling sedikit memiliki unit
bidang produksi dan unit kendali mutu;
- personel produksi dan kendali mutu yang
kompeten;
- sistem pemeriksaan produk dan pengujian
produksi;
- memiliki pedoman sistem manajemen mutu
untuk mempertahankan kinerja produksi secara
terus menerus; dan
- memiliki pedoman sistem manajemen
keselamatan.
**(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan**
pengujian yang hasilnya memenuhi standar
Kelaikudaraan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca_ra dan**
prosedur untuk memiliki sertifikat produksi diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3
Pembangunan Bandar Udara yang diprakarsai oleh
Pemerintah Pusat, anggaran pembangunan Bandar Udara
ditetapkan sesuai dengan rnekanisme anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Pasa-l 4
Dalam Pembangunan Bandar Udara wajib memenuhi
ketentuan:
- melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara
sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
- bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul
selama pelaksanaan pembangunan Bandar Udara
yang bersangkutan;
- menaati peraturan perundang-undangan di bidang
Keselamatan dan Keamanan Penerbangan serta
pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan
dalam pembangunan Bandar Udara;
- melaporkan
SK No 093236 A
---
PRES IDEN
e melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan
Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
kepada Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya; dan
f melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada
Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar
Udara.
Pasal 5
**(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-**
baling Pesawat Terbang yang akan dibuat untuk
digunakan secar sah harus memiliki rancang bangun.
(21 Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, dan baling-baling. Pesawat .Terbang
sebagaimana di aksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan dari Menteri.
**(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian sesuai dengan standar Kelaikudaraan.
Pasal 6
**(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan rancang**
bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan
baling-baling Pesawat Terbang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus mengacu pada standar rancang
bangun yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Dalam hal rancang bangun Pesawat Udara, mesin**
Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang
yang akan diproduksi, harus dilakukan oleh badan
hukum yang telah mendapat sertifikat organisasi
ranca.ng baqgun dari Menteri.
**(3) Sertifikat...**
SK No 093237 A
---
PRES IDEN
**(3) Sertifikat organisasi rancang bangun sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 diberikan setelah memenuhi
persyaratan paling sedikit:
- menyerahkan aplikasi sertifikasi organisasi
rancang bangun;
- memiliki surat izin usaha untuk pemohon dalam
negeri;
- memiliki sertifikat organisasi rancang bangun
dari otoritas nega_ra asal untuk aplikan luar
negeri;
- memiliki organisasi, prosedur kerja dan sumber
daya manusia yarlg memadai; dan
- menyelesaikan 5 (lima) fase sertifikasi.
Pasal 7
**(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-**
baling Pesawat Terbang yang dibuat berdasarkan
rancang bangu4 untuk diproduksi, harus memiliki
sertifikat tipe yang diterbitkan oleh Menteri.
**(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian
terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun dan
telah memenuhi uji tipe.
**(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling**
sedikit meliputi:
- pengujian rangka;
- pengujian mesin;
- pengujian fungsi sistem di darat;
- pengujian fungsi sistem di udara; dan
- pengujian kemampuan terbang.
Pasal8...
SK No 093238 A
---
PRES IDEN
Pasal 8
**(1) Setiap Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan**
baling-baling Pesawat Terbang yang dirancang dan
diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia
harus mendapat sertifikat validasi tipe yang
diterbitkan oleh Menteri.
(21 Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedanjian
antarnegara di bidang Kelaikudaraan.
**(3) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan setelah lulus pemeriksaan untuk
memastikan kesesuaian persyaratan terhadap standar
Kelaikudaraan rancang bangun di Indonesia dan telah
memenuhi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2).
(41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit meliputi:
- surat rek endasi dari otoritas negara asal;
- sertifikat tipe dan lembar data sertifikat tipe yang
dikeluarkan oleh otoritas negara asal; dan
- dokumen lain yang dibutuhkan daiam proses
sertifikasi tipe dan dokumen yang dikeluarkan
untuk menjaga keberlangsungan Kelaikudaraan.
Pasal 9
**(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat**
Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling
Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifika! tipe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal T harrs mendapat
persetujuan dari Menteri.
**(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diiakukan
pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
**(3) Perubahan**
SK No 093239 A
---
PRES IDEN
**(3) Perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) berupa:
- persetujuan perubahan;
- sertifikat tipe tambahan; atau
- amendemen sertifikat tipe.
Pasal 12
Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan di Indonesia wajib
mempunyai tanda pendaftaran.
Pasal 13
Pesawat Udara Sipil yang wajib didaftarkan di Indonesia
harus memenuhi ketentuan tidak terdaftar di negara lain
dan:
- dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh
badan hukum Indonesia;
- dimiliki
SK No 093241 A
---
PRES IDEN
b dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum
asing dan dioperasikan oieh warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu
pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-
menerus berdasarkan perjanjian ;
C dimiliki oleh instansi Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, dan Pesawat Udara tersebut tidak
dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
d dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum
asing yang Pesawat Udaranya dikuasai oleh badan
hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang
tunduk pada hukum yang disepakati para pihak
untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau
perdagangan Pesawat Udara.
Pasal 14
**(1) Pendaftaran Pesawat Udara sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 13 diajukan oleh pemilik atau yang diberi
kuasa dengan persyaratan:
- menunjukkan bukti kepemilikan atau
penguasaan Pesawat Udara;
- menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran
atau tidak didaftarkan di negara lain;
- memenuhi ketentuan persyaratan batas usia
Pesawat Udara yang ditetapkan oleh Menteri;
- bukti asuransi Pesawat Udara; dan
- bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan
Pesawat Udara.
**(2) Pesawat Udara yang telah memenrrhi persyaratan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat
pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri.
**(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c dan huruf e dikecuaLikan untuk pendaftaran
Pesawat Udara tanpa awak.
Pasai 15
SK No 093242 A
---
PRES lDEN
Pasal 15
Pesawat Udara yang telah memiliki tanda pendaftaran
dapat dihapus tanda pendaftarannya jika:
- permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang
diberi kuasa dengan ketentuan:
1. telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
1. diakhirinya perjanjian yang disepakati para
pihak;
1. akan dipindahkan pendaftarannya ke negara iain;
1. rusak totalnya Pesawat Udara akibat kecelakaan;
1. tidak digunakannya lagi Pesawat Udara;
1. Pesawat Udara dengan sengaja dirusak atau
dihancurkan;
1. terjadi cedera janji atau wanprestasi oleh penyewa
Pesawat Udara berdasarkan putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
1. adanya putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap.
- tidak dapat mempertahankan sertifikat Kelaikudaraan
secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan
### Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
**(1) Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan wajib**
memenuhi standar Kelaikud ar aar,.
**(2) Pesawat Udara yang telah memenuhi standar**
Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi sertifikat Kelaikudaraan setelah lulus
pemeriksaan dan pengujian Kelaikudaraan.
Pasal 18
Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
- sertifikat Kelaikudaraarl standar; dan
- sertifikat Kelaikudaraan khusus.
Pasal 19
Sertifikat Kelaikudaraan standar diberikan untuk Pesawat
Terbang kategori transpor, normal, kegunaan, aerobatik,
komuter, Helikopter kategori normal dan transpor, kapal
udara, balon berpenumpang, dan Pesawat Udara tanpa
awak.
Pasal 20
**(1) Sertifikat Kelaikudaraan standar sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
- sertifikat Kelaikudaraan standar pertama yang
diberikan untuk Pesawat Udara pertama kali
dioperasikan oleh Setiap Orang; dan
- sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan yang
diberikan untuk Pesawat Udara setelah sertifikat
Kelaikudaraan standar pertama dan akan
dioperasikan secara terus menerus.
**(2) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar**
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Pesawat Udara harus:
- memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
- melaksanakan proses produksi dari rancang
bangun, pembuatan komponen, pengetesan
komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan
pengujian terbang yang memenuhi standar dan
sesuai dengan kategori tipe Pesawat Udara;
c.telah...
SK No 093244 A
---
PRES IDEN
- telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan
sertif,rkat tipe atau sertifikat validasi tipe atau
sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan
- memenuhi persyaratan standar kebisingan dan
standar emisi gas buang.
**(3) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar**
lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Pesawat Udara harus:
- memiliki sertifikat pendaftaran yang masih
berlaku;
- memiliki sertifikat Kelaikudaraan;
- melaksanakan perawatan sesuai dengan standar
perawatan yang telah ditetapkan;
- telah memenuhi instruksi Kelaikudaraan yang
diwajibkan;
- memiliki sertifikat tipe tambahan jika terdapat
penambahan kem'ampuqn Pesawat Udara;
- memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
- memenuhi ketentuan standar kebisingan dan
standar emisi gas buang.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
**(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara**
untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki
sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri.
**(2) Sertifikat**
SK No 093245 A
---
PRES IDEN
**(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- sertifikat operator Pesawat Udara, yang diberikan
kepada badan hukum Indonesia yang
mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk
Angkutan Udara Niaga; atau
- sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang
diberikan kepada orang atau badan hukum
Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara
Sipil untuk Angkutan Udara Bukan Niaga.
Pasal 23
**(1) Setiap orang yang mengoperasikan Pesawat Udara**
tanpa awak untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga
atau nonniaga wajib memiliki sertifikat pengoperasian
Pesawat Udara tanpa awak.
**(2) Sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi
bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau
sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
dimiliki.
Pasal24
Untuk mendapatkan sertifikat operator Pesawat Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a,
harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga;
- memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan
jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha
Angkutan Udara Niaga yang dimiliki;
- memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara
yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai
untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan
Pesawat Udara;
- memiliki. . .
SK No 093246 A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK INDONES]A
- memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang
operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali
mutu;
- memiliki personel manajemen yang kompeten yang
bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan,
operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah
dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan:
- memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan
pedoman organisasi perawatan;
- memiliki program perawatan Pesawat Udara;
- memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk
mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara
terus menerus;
- memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan;
dan
- memiliki prograrn keamanan Angkutan Udara yang
telah mendapat pengesahan.
Pasal 25
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b,
harus memenuhi persyaratan :
- memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga;
- memiliki atau menguasai Pesawat Udara;
- memiliki darrrlatau menguasai personel operasi
Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat
Udara;
- memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara;
- memiliki prograrn perawatan Pesawat Udara; dan
- memiliki program keamanan Angkutan Udara
mengacu kepada ketentuan prograrn Keamanan
Penerbangan nasional.
Pasal26...
SK No 093247 A
---
PRES IDEN
-19
Pasal 26
**(1) Pesawat Udara tanpa a sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 23 yang wajib memiliki sertifikat
pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak hanya
untuk Pesawat Udara tanpa awak yang memenuhi
standar yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat**
Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), harus memenuhi persyaratan:**
- memiliki Perizinart Berusaha Angkutan Udara
Niaga atau perizinart kegiatan Angkutan Udara
Bukan Niaga;
- memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara
tanpa awak dengan jumlah tertentu sesuai
dengan yang tertulis di dalam lampiran Perizinan
Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan
Udara;
- memiliki dan/atau menguasai personel operasi
Pesawat Udara tanpa awak dan/atau personel
ahli perawatan Pesawat Udara tanpa awak;
- memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara
tanpa awak;
- memiliki standar perawatan Pesawat Udara tanpa
awak; dan
- memiliki program keamanan Angkutan Udara
mengacu kepada ketentuan prograrn Keamana-n
Penerbangan nasional.
Pasal 27
**(1) Kepemilikan Pesawat Udara dala rangka proses**
perizinan Angkutan Udara berupa:
- pembelian tunai;
- pembelian angsuran yang berupa perjaniian jual
beli dengan garansi kepemilikan yang disahkan
oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk
penge sahan perj anj ian ;
- sewa
SK No 093248 A
---
PRES IDEN
c sewa menyewa Pesawat Udara dengan hak opsi
untuk membeli yang dibuktikan dengan jaminan
dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki
pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang
disahkan oleh notaris;
- hibah atau hadiah yang dibuktikan dengan
dokumen yang sah; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
**(2) Penguasaan Pesawat Udara dalam rangka proses**
perizinan Angkutan Udara berupa:
- sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna
usaha luar negeri yang bukan merupakan
perusahaan Angkutan Udara atau operator
Penerbangan, dalam bentuk perjanjian dry lease
dan diregistrasikan;
- sewa Pesawat Udara dari perusahaan Angkutan
Udara asing dalam bentuk perjanjian dry lease
dan diregistrasikan;
- sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna
usaha dalam negeri yang bukan merupakan
perusahaan Angkutan Udara atau operator
Penerbangan dalam bentuk perjanjian dry atau
wet lease;
- sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga nasional lain dalam bentuk
perjanjian dry lease; atau
- sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga nasional lain dalam bentuk
perjanjian wet lease, untuk jangka waktu 12 (dua
belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang serta
wajib mempertahankan jumlah minimal
penguasaan Pesawat Udara.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
memperoleh sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat
pengoperasian Pesawat Udara, dan sertifikat pengoperasian
Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 29
**(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara**
wajib merawat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara,
baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya
untuk mempertahankan keandalan dan
Kelaikud araan secara berkelanjutan.
**(2) Dalam perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat**
Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan
komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Setiap Orang harus membuat program perawatan
Pesawat Udara yang disahkan oleh Menteri.
Pasal 30
**(1) Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara,**
baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat
dilakukan oleh:
- Badan Usaha Angkutan Udara yang telah
memiliki sertifikat operator Pesawat Udara;
- badan hukum organisasi perawatan Pesawat
Udara, yang telah memiliki sertifikat organisasi
perawatan Pesawat Udara; atau
- personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah
memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara.
**(2) Sertifikat...**
SK No 093250 A
---
PRES IDEN
**(2) Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus
pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 31
Selain perusahaan Angkutan Udara, badan hukum
organisasi perawatan Pesawat Udara, dan personel ahli
perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 ayat (1), perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, baling-baling Pesawat Terbang;, dan komponennya
juga dapat dilakukan oleh pabrik pembuat Pesawat Udara,
mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan
komponen.
Pasal 32
Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan
Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat
**(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:**
- memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- memiliki manajemen yang bertanggung jawab
terhadap kegiatan perawatan Pesawat Udara, mesin
Pesawat lJdara, baling-baling Pesawat Terbang
dan/atau komponennya serta telah dinyatakan lulus
uji kepatutan dan uji kelayakan;
- memiliki pedoman organisasi perawatan Pesawat
Udara, fnesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat
Terbang dan I atau komponen;
- memiliki atau menguasai fasilitas pendukung
perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara,
baling-baling Pesawat Terbang, danl atau komponen
secara berkelanjutan;
- memiliki
SK No 0932-51 A
---
PRES IDEN
e memiliki peralatan pendukung perawatarl Pesawat
Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat
Terbang, dan/atau komponen secara berkelanjutan;
f memiliki atau menguasai personel yang telah
mempunyai Lisensi, dan/atau sertifikat ahli
perarvatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara,
baling-baling Pesawat Terbang, danl atau komponen
sesuai dengan lingkup pekerjaannya;
ob' memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini
yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis
kemampuan organisasi perawatan Pesawat Udara,
mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang,
dan/atau komponen;
h memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk
menjamin dan mempertahankan kinerja perawatan
Pesawat Udara, mesin, baling-baling, dan komponen
seca-ra berkelanj utan ;
1 memiliki atau menguasai suku cadang untuk
mempertahankan keandalan dan Kelaikud araaJ:r
berkelanjutan; dan
j memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengesahan prograrn perawatan Pesawat Ud-ara, pemberian
sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara, dap Lisensi
ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 34
**(1) Personel Pesawat Udara wajib memitiki Lisensi atau**
Sertifikat Kompetensi.
**(2) Personel**
SK No 093252 A
---
PRES tDEN
-2+-
**(2) Personel Pesawat Udara yang terkait langsung dengan**
pelaksanaan pengoperasian Pesawat Udara wajib
memiliki Lisensi yang sah dan masih berlaku.
Pasal 35
**(1) Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan oleh
Menteri setelah memenuhi persyaratan:
- administratif;
- sehat jasmani dan rohani;
- keahlian di bidangnya; dan
- lulus ujian.
sebagaimana dimaksud {2) Sehat jasmani dan rohani
pada ayat (1) huruf b berupa keterangan hasil
pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit
kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
**(3) Lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
d merupakan suatu kegiatan untuk mengetahui
kemampuan keahliannya guna mendapatkan Lisensi
atau Sertifikat Kompetensi.
**(1) Personel Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi**
wajib:
- melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan di bidangnya;
- mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
- melakukan pemeriksaan kesehatan secara
berkala.
**(2) Kewajiban mempertahankan kemampuan yang**
dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa kewajiban minimal personel dalam melakukan
pekerjaan dan mengikuti pelatihan ulang.
Pasal 37
**(1) Lisensi personel Pesawat Udara yang diberikan oleh**
negara lain dapat diterbitkan melalui proses va-lidasi
atau konversi oleh Menteri.
**(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan untuk personel Pesawat Udara setelah
memenuhi persyaratan:
- mendapatkan surat autentifikasi Lisensi asing
dari otoritas asing yang menerbitkan Lisensi asing
dimaksud;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- kompetensi di bidangnya.
**(3) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b berupa keterangan hasil
pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit
kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) {4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf c merupakan suatu kegiatan ujian tertulis dan
praktik yang ditetapkan oleh Menteri.
**(5) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan untuk personel Pesawat Udara yang berasal
dari Negara yang telah memiliki perjanjian Lisensi
personel Pesawat Udara dengan Indonesia, dan
dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
Pasal 38
Pengujian keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dan Pasal 37 ayat (2) huruf
c meliputi:
- pengujian Lisensi dan sertifikat;
- pengujian rating; dan
- pengujian kecakapan bahasa Inggris.
Pasa139...
SK No 093254 A
---
PRES IDEN
Pasal 39
**(1) Kompetensi bagr pemegang Lisensi atau Sertifikat**
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
diperoleh melalui program pendidikan dan/atau
pelatihan yang diselenggarakan lembaga pendidikan
d,anlatau pelatihan untuk personel Pesawat Udara
yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(21 Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
**(3) Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan untuk**
personel Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- sekolah penerbang;
- pendidikan teknisi Pesawat Udara; atau
- lembaga pendidikan dan pelatihan personel
Pesawat Udara.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan
prosedur memperoleh Lisensi, atau Sertifikat Kompetensi,
dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, va-lidasi, atau
konversi Lisensi personel Pesawat Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 39 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 41
**(1) Pesawat Udara yang dapat diope ikan di wilayah**
Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya Pesawat
Udara Indonesia.
(21 Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas
Pesawat Udara asing dapat dioperasikan setelah
mendapat izin dari Menteri.
**(3) Keadaan**
SK No 093255 A
---
PRES IDEN
**(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
yaitu:
- tidak tersedianya kapasitas Pesawat Udara di
Indonesia;
- tidak tersedialya jenis atau kemampuan Pesawat
Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan
Angkutan Udara;
- bencana aJam; dan/atau
- bantuan kemanusiaan.
**(4) Dalam waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan waktu pengoperasian Pesawat
Udara asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya
keadaan tertentu oleh Pesawat Udara Indonesia.
Pasal42
Izin yaag diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4L ayat (2) kepada badan hukum Indonesia
setelah memenuhi persyaratan:
- sertifikat Kelaikudaraan yang masih berlaku;
- sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
- radio permit;
- masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau
sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dari negara
tempat pendaftaran Pesawat Udara tersebut;
- masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau
sertifikat pengoperasian Pesawat Udara badan hukum
Indonesia yang -mengajukan izin;
- operation specification, sertifikat operator Pesawat
Udara, atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara
dimana Pesawat Udara tersebut terdaftar didalamnya;
- bukti asuransi Pesawat Udara;
h.kese ...
SK No 093256 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
h kesesuaian dan masa berlaku Lisensi dari personel
Pesawat Udara yang melakukan pengoperasian dan
perawatan Pesawat Udara;
i perjanjian antar pemegang sertifikat operator Pesawat
Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara,
yang mengatur mengenai pelimpahan pengawasan
teknis; dan
J surat rekomendasi/permohonan dari instansi terkait
yang membutuhkan.
Pasal 43
**(1) Pesawat Udara asing sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4l ayat (2) dilakukan pengawasan oleh negara
dimana pesawat itu terdaftar kecuali dilakukan
pelimpahan tanggung jawab dan fungsi yang
dituangkan melalui perjanjian antarnegara.
(21 Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelimpahan tanggung jawab dan fungsi
pengawasan;
- pengakuan terhadap Lisensi dan sertifikat yang
diterbitkan oleh negara pendaftaran yarrg
meliputi:
1. sertifikat Kelaikudaraan pesawat;
1. sertifikat stasiun Penerbangan di Pesawat
Udara; dan
1. Lisensi personel Pesawat Udara.
Pasa] 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan izin
pengoperasian Pesawat Udara asing dari Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45
**(1) Dalam hal Pesawat Udara Indonesia dioperasikan di**
negara lain, tanggung jawab, dan fungsi pengawasan
Pesawat Udara tersebut dapat dilimpahkan kepada
otoritas Penerbangan sipil asing melalui perjanjian
antarnegara.
(21 Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksttd pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelimpahan tanggung jawab dan fungsi
pengawasan;
- pengakuan terhadap Lisensi dan sertifikat yang
diterbitkan oleh negara pendaftaran yang
meliputi:
1. sertifikatKelaikudaraanpesawat;
1. sertifikat stasiun Penerbangan di Pesawat
Udara; dan
1. Lisensi kru Pesawat Udara.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tanggung
jawab dan fungsi pengawasan operasi Pesawat Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 47
**(1) Kegiatan Angkutan Udara terdiri atas:**
- Angkutan Udara Niaga; dan
- Angkutan Udara Bukan Niaga.
**(2) Angkutan...**
SK No 093258 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
**(2) Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a terdiri. atas:
- Angkutan Udara Niaga dalam negeri; dan
- Angkutan Udara Niaga luar negeri.
**(3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara
berjadwal dan/atau tidak berjadwal oleh Badan Usaha
Angkutan Udara Niaga nasional dan/atau asing untuk
mengangkut penumpang dan Kargo atau khusus
mengangkut Kargo.
Pasal 48
Angkutan Udara Niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan
oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah
mendapatkan P erizinan Beru saha.
Pasal 49
**(1) Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri hanya**
dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
nasional yang telah mendapat Perizinan Berusaha
Angkutan Udara Niaga berjadwal.
**(2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga bedadwal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan
tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan
kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
**(3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang**
bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah**
Pusat dan/atau atas permintaan Badan Usaha
Angkutan Udara Niaga nasional.
(a) Kegiatan...
SK No 093259 A
---
PRES IDEN
**(4) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang**
dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menyebabkan terganggunya pelayaran pada rute
yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang
masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga berjadwal lainnya.
Pasal 50
**(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal hanya**
dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga dan perusahaan Angkutan Udara asing yang
telah mendapat persetujuan Rute Penerbangan dari
Menteri.
**(2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal**
nasional dan perusahaan Angkutan Udara asing
dilarang melakukan penjualan Tiket Penerbangan
sebelum persetujuan Rute Penerbangan diterbitkan.
Pasal 51
**(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal luar negeri**
dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga berjadwal nasional, dan/atau perusahaan
Angkutan Udara Niaga bedadwal asing untuk
mengangkut penumpang dan Kargo berdasarkan
perjanjian bilateral atau multilatera-l.
(21 Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang**
dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan
1 (satu) negara asing yang menjadi mitra perikatan
(contracting partg).
**(3) Perjanjian multilateral sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang
bersifat khusus atau umum yang dilakukan oleh
Pernerintah Republik Indonesia- dengan beberapa
negara asing yang menjadi mitra perikatan dan
anggota dalam perjanjian ini bersifat tetap.
Pasal52...
SK No 093260 A
---
PRES IDEN
Pasal 52
**(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral**
mengenai Angkutan Udara dengan suatu organisasi
komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian
dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dengan
masing-masing negara anggota komunitas tersebut.
(21 Perjanjian plurilateral sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perjanjian yang dilakukan antara
1 (satu) negara dan organisasi komunitas negara atau
antarorganisasi komunitas negara, yang
keanggotaannya bersifat terbuka.
**(3) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu**
organisasi komunitas negara yang melakukan
perjanjian plurilateral mengenai Angkutan Udara
dengan suatu organisasi komunitas negara lain,
pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan
ketentuan yang disepakati da-lam perjanjian tersebut.
Pasal 53
**(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal**
nasiona-l dapat melakukan kerja sarna Angkutan Udara
dengan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal
nasional lainnya untuk melayani angkutan dalam
negeri dan/atau luar negeri.
**(2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal**
nasional dapat melakukan kerja sarna dengan
perusahaan Angkutan Udara asing untuk melayani
Angkutan Udara Luar Negeri.
**(3) Kerja salna Angkutan Udara untuk melayani Angkutan**
Udara Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
. sesuai dengan (1) dan ayat (2), dilaksanakan
kesepakatan dalam perjanjian hubungan udara
b.ilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud
dalam Pasa] 51.
**(4) Kerja . .**
SK No 093261 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESlA
**(4) Kerja sarna Angkutan Udara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada
Menteri.
Pasal 54
**(1) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri**
hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan
Udara nasional yang telah mendapat Perizinan
Berusaha Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal.
**(2) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan persetujuan terbang dari Menteri.
**(3) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal**
dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat
sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara
Niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan
Menteri.
(41 Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang
bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada alrat
**(3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah**
Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha
Angkutan Udara Niaga nasional.
**(5) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menyebabkan terganggunya pelayanan Angkutan
Udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan
Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal lainnya.
Pasa-l 55
**(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar**
negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan
terbang dari Menteri.
**(2) Kegiatan .**
SK No 093262 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
**(2) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dan**
kegiatan Angkutan Lldara Bukan Niaga luar negeri
yang dilakukan oleh Pesawat Udara Sipil Asing wajib
mendapatkan izin terbang, yang terdiri atas:
- diplomatic clearance, dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
luar negeri;
- securitg clearance, dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
pertahanan; dan
- persetujuan terbang, dari Menteri.
Pasal 56
Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal oleh
perusahaan Angkutan Udara asing yang melayani rute ke
Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah
Indonesia, kecuali penumparlgnya sendiri yang diturunkan
pada Penerbangan sebelumnya.
Pasal 57
**(1) Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal**
asing khusus pengangkut Kargo yang melayani rute ke
Indonesia dilarang mengangkut Kargo dari wilayah
Indonesia, kecuali dengan persetujuan Menteri.
**(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
diberikan jika:
- tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat
Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan
Angkutan Udara;
- bencana alam; dan/atau
- bantuan kemanusiaan.
### Pasal 58. . .
SK l'{o 093263 A
---
PRES IDEN
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
Angkutan Udara dan kerja sarna Angkutan Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan
### Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 59
**(1) Setiap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal**
yang melayani rute Angkutan Udara Dalam Negeri
harus menetapkan kelompok pelayanan sebelum
melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga
berjadwal.
**(2) Pelayanan yang disediakan Badan Usaha Angkutan**
Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- pelayanan dengan standar maksimum;
- pelayanan dengan standar menengah; atau
- pelayanan dengan standar minimum.
**(3) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam**
menyediakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memberitahukan kepada pengguna jasa
tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang
disediakan.
Pasal 60
**(1) Dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 59, Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga berjadwal harus memiliki standar
pelayanan yang memenuhi asas pelindungan
konsumen, yang meliputi:
- standar pelayanan penumpang kelas ekonomi;
dan
- standar pelayanan bagi penumpang
berkebutuhan khusus.
**(2) Standar**
SK No 093230 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESlA
(21 Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), dilaporkan kepada Menteri.**
Pasal 61
**(1) Standar pelayanan penumpang sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), merupakan standar
pelayanan minimal, yang memuat paling sedikit:
jelas terhadap jenis dan spesifikasi a. informasi yang
yang ditawarkan oleh Badan Usaha Angkutan
Udara;
- akses informasi yang jelas dan transparan
terhadap pemberlakuan tarif;
- syarat dan ketentuan pengangkutan yang tidak
bertentangan dengan asas pelindungan
konsumen;
- informasi kepastian operasional Penerbangan;
- penumpang memperoleh hak dan pelindungan
ketika Penerbangannya mengalami gangguan
operasional termasuk gangguan Penerbangan
pada skala besar;
- penumpang berkebutuhan khusus memperoleh
akses terhadap pelayanan Angkutan Udara tanpa
ada diskriminasi dan memiliki hak untuk
menyampaikan kebutuhannya selama
Penerbangan;.dan
- penumpang memiliki a untuk menyampaikan
keluhan dan setiap keluhan wajib ditindaklanjuti
oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
**(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), meliputi:
- standar pelayanan sebelum Penerbangan;
- standar pelayanan selama Penerbangan; dan
- standar pelayanan setelah Penerbangan.
**(3) Standar**
SK No 093309 A
---
PRES lDEN
**(3) Standar pelayanan minimal penumpang Angkutan**
Udara ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 62
yang (1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal
telah menetapkan standar pelayanan sebagaimana
( 1), wajib dimaksud dalam Pasal 60 ayat
mempublikasikan maklumat pelayanan.
pada (2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud
ayat (1) merupakan komitmen dan kesanggupan
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal untuk
melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar
pelayanan yang dimiliki.
Pasa] 63
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwa-l wajib
memberikan pelayanan kepada penumpang Angkutan
Udara berdasarkan standar pelayanan yang dimiliki.
Pasal 64
Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi dan
personel manajemen Badan Usaha Angkutan Udara Niaga,
dengan ketentuan:
- memiliki kemampuan operasi dan manajerial
pengelolaan usaha Angkutan Udara Niaga;
- direksi dan personel manajemen yang bertanggung
jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawat'an
Pesawat Udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan
dan uji kelayakan oleh Menteri;
- tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan
Angkutan Udara;
- pada
SK No 093310 A
---
PRES IDEN
d pada saat memimpin Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
yang e. seorang direksi dan personel manajemen
bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan
perawatan Pesawat Udara pada waktu yang
bersamaan dilarang merangkap pada Badan tlsaha
Angkutan Udara lainnya.
Pasal 65
**(1) Pemegangizin usaha Angkutan Udara Niaga wajib:**
secara a. melakukan kegiatan Angkutan Udara
nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak
izin usaha diterbitkan dengan mengoperasikan
minima-l jumlah Pesawat Udara yang dimiliki dan
dikuasai sesuai dengan lingkrrp usaha atau
kegiatannya;
memitiki dan menguasai Pesawat Udara dengan
jumlah tertentu;
- mematuhi ketentuan wajib angkut, Penerbangan
sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan an ;
- menutup asuransi Tanggung Jawab Pengangkut
an nilai pertanggungan sebesar santunan
penumpang Angkutan Udara Niaga yang
dibuktikan dengan perjanjian penutupan
asuransi;
- melayani calon penumpang secara adil 'tanpa
diskriminasi atas dasar suku, agarna, ras,
antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
- menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara,
termasuk Keterlambatan dan pembatalan
Penerbangan, setiap jangka waktu tertentu
kepada Menteri;
- menyerahkan
SK No 09331 I A
---
PRES IDEN
- menyerahkan laporan kinerja keuangan yang
telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar
yang paling sedikit memuat neraca, laporan rugi
laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun
paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya
kepada Menteri;
- melaporkan jika terjadi perubahan penallggung
jawab atau pemilik Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga, domisili Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga dan pemilikan Pesawat Udara kepada
Menteri; dan
- memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan'
**(2) Memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan**
jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dengan ketentuan:
- Angkutan Udara Niaga berjadwal memiliki paling
sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan
menguasai paling sedikit 2 (dua) unit Pesawat
mendukung Udara dengan jenis Yang
kelangsungan operasional Penerbangan sesuai
dengan rute Yang dilaYani;
- Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal memiliki
paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan
Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk
menguasai dengan jenis yang mendukung
kelangsungan operasional Penerbangan sesuai
dengan rute Yang dilaYani; dan
- Angkutan Udara Niaga khusus mengangkut Kargo
memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat
Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam
bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung
kelangsungan operasional Penerbangan sesuai
dengan rute yang dilaYani.
**(3) Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara memiliki**
lebih dari 1 (satu) izin usaha, jumlah kepemilikan, dan
penguasaan Pesawat Udara wajib menyesuaikan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)-
. Pasal 66..
Sl( No 09?264 A
---
PRES IDEN
Pasal 66
kelas ekonomi Angkutan (1) Tarif penumpang pelayanan
Udara Niaga berjadwal dalam negeri dihitung
berdasarkan komponen:
- tarif jarak;
- pajak;
- iuran wajib asuransi; dan
- biayatuslah/tambahan.
pada ayat (1) huruf (2) Tarif jarak sebagaimana dimaksud
a terdiri atas biaya pokok rata-rata ditambah dengan
keuntungan wajar.
asuransi (3) Komponen pajak dan komponen iuran wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perpajakan dan iuran wajib
asuransi.
(41 Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya
tambahan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha
Angkutan Udara diluar perhitungan penetapan tarif
jarak.
**(5) Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 67
Dalam ha1 Badan Usaha Angkutan Udara memberikan
pelayanan tambahan yang bersifat pilihan, Badan Usaha
Angkutan Udara dapat mengenakan biaya tambahan yang
dikenakan kepada penumpang.
Pasal 68
**(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
66 ayat (1) merupakan batas atas tarif penumpang
pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga
berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Penetapan**
SK No 093265 A
---
PRES IDEN
-4t-
**(1), (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilakukan setelah berkoordinasi dengan asosiasi
Penerbangan nasiona-l dengan mempertimbangkan
masukan dari asosiasi pengguna jasa Penerbangan.
Pasal 69
Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri wajib
menerapkan tarif Angkutan Udara sesuai dengan ketentuan
batas atas tarif.
Pasal 70
Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara penetapan tarif
Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri kelas
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 71
Dalam pelaksanaan Angkutan Udara Perintis, Menteri
memberikan kompensasi dalam bentuk:
Badan a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi
Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal untuk
mendukung kegiatan Angkutan Udara Perintis;
- bantuan biaya operasi Angkutan Udara; dan/atau
- bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.
Pasal 72
Tarif Angkutan Udara Perintis ditetapkan oleh Menteri
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi Angkutan
Udara Perintis dan tarif Angkutan Udara Perintis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 72 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal74...
SK No 093266 A
---
PRES IDEN
Pasal 74
**(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib**
memenuhi persyaratan Keselamatan dan Keamanan
Penerbangan.
**(1) (2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat**
berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya
memerlukan penanganan khusus.
**(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau**
bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan,
keselamatan jiwa, dan harta benda, serta Keselamatan
dan Keamanan Penerbangan.
Pasal 75
Pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7+ ayat (3), dapat diangkut jika barang
berbahaya tersebut sesuai dengan petunjuk teknis
keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan
Pesawat Udara.
Pasal 76
**(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara, atau**
pengirim yang menyerahkan trarang khusus dan/atau
berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan
kepada pengelola pergudangan dan/atau Badan Usaha
Angkutan Udara sebelum dimuat ke dalam Pesawat
Udara.
**(2) Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara**
Bandar Udara, badan usaha pergudangan, atau Badan
Usaha Angkutan Udara Niaga yang melakukan
kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau
barang berbahaya wajib menyediakan tempat
penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung
jawab terhadap penJrusunan sistem dan prosedur
penanganan barang khusus dan/atau berbahaya
selarna barang tersebut belum dimuat ke dalam
Pesawat Udara.
Pasa-l 77...SK No 093267 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
Pasal TT
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang
khusus dan barang berbahaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 76 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasa-l 78
Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan Bandar
Udara harus menjamin Keselamatan dan Keamanan
Penerbangan, sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan dan batas kawasan kebisingan.
Pasal 79
**(1) Pengoperasian Bandar Udara wajib memenuhi**
ketentuan Keselamatan Penerbangan, Keamanan
Penerbangan, dan pelayanan j asa Kebandarudaraan.
**(2) Bandar Udara yang telah memenuhi ketentuan**
Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan,
dan pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan:
- sertifikat Bandar Udara; atau
- register Bandar Udara.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keselamatan**
Penerbangan, Keamanan Penerbangan, pelayanan j asa
Kebandarudaraan, dan tata cara pemberian sertifikat
atau register Bandar Udara diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal80...
SK No 093268 A
---
PRES IDEN
Pasal 80
**(1) Pengoperasian fasilitas Bandar Udara wajib**
memenuhi:
- standar kebutuhan; dan
- standar teknis.
2l Standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a merupakan kebutuhan minimal fasilitas**
Bandar Udara yang harus dipenuhi untuk menunjang
pelayanan dan Keselamatan Penerbangan.
**(1) (3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf b merupakan parameter fasilitas yang harus
dipenuhi oleh fasilitas Bandar Udara untuk dapat
dioperasikan.
Pasal 81
**(1) Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit**
Penyelenggara Bandar Udara wajib menyediakan
fasilitas Bandar Udara yang memenuhi persyaratan
Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta
pelayanan jasa Kebandarudaraan sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
**(2) Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara**
Bandar Udara wajib mempertahankan kesiapan
fasilitas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam bentuk:
- melakukan perawatan dalam jangka waktu
tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi,
dan f atan kalibrasi; dan
- melakukan pelatihan penanggulangan keadaan
darurat secara berkala.
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kebutuhan,
standar teknis, dan pengoperasian fasilitas Bandar Udara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 83
**(1) Personel Bandar Udara meliputi:**
- personel teknik Bandar Udara;
- personel elektronika Bandar Udara;
- personel listrik Bandar Udara;
- personel mekanikal Bandar Udara;
- personel pelayanan pergerakan sisi udara;
- personel peralatan pelayanan darat Pesawat
Udara;
- personel pemandu parkir Pesawat Udara;
- personel pelayanan garbarata;
- personel pengelola dan pemantau lingkungan;
- personel pertolongan kecelakaan penerbangan-
pemadam kebakaran;
- personel saluage;
1. personel pelayanan pendaratan Helikopter;
dan/atau
- personel keamanan Bandar Udara.
pada (2) Personel Bandar Udara sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I wajib memiliki
Sertifikat Kompetensi.
Pasal 84
**(1) Personel Keamanan Penerbangan terdiri atas:**
- personel pengamanan Penerbangan;
- personel fasilitas Keamanan Penerbangan;
- instruktur Keamanan Penerbangan;
- inspektur Keamanan Penerbangan internal; dan
- manajer Keamanan Penerbangan.
**(2) Personel**
SK No 09'j270 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
(21 Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang
bekerja di:
- Bandar Udara;
- maskapai Penerbangan;
- penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan;
dan
- penunjangPenerbangan.
Pasal 85
**(1) Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf c
harus memiliki Lisensi.
**(1) diberikan (2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat**
setelah memiliki Sertifikat Kompetensi dan lulus uji
kecakapan Lisensi.
Pasal 86
Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e harus
memiliki Sertifikat Kompetensi.
Pasal 87
**(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 83 ayat (21 dan Pasa-l 86 diperoleh melalui
pendidikan danl atau pelatihan yang diselenggarakan
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang telah
disertifikasi oleh Menteri.
**(2) Persyaratan sertifikasi lembaga pendidikan dan/atau**
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- persya-ratan administrasi; dan
- persyaratan substansi.
**(3) Persyaratan...**
SK No 093271 A
---
PRESlDEN
**(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a meliputi:
- surat permohonan;
- surat izin usaha bidang pendidikan dan/atau
pelatihan atau bidang Penerbangan yang
mempunyai divisi pelatihan dalam struktur
organisasinya; dan
- struktur organisasi dan daftar susunan pengurLrs
lembaga pendidikan dan I atau pelatihan.
**(4) Persyaratan substansi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b meliputi:
- kurikulum dan silabus pendidikan dan/atau
pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- jumlah dan kualifikasi dan/atau kompetensi
tenaga pengajar (instruktur) sesuai bidang
pendidikan dan/atau pelatihan yang
diselenggarakan;
- memiliki fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan
teori dan praktik sesuai dengan bidang
pendidikan dan/atau pelatihan yang
diselenggarakan;
- dokumen pedoman penyelenggaraan pendidikan
dan/atau pelatihan;
- buku kerja pendukung dan peraturan; dan
- verifikasi lapangan.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai personel Bandar Udara,
Lisensi, Sertifikat Kompetensi, penyelenggaraan pendidikan
dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
sampai dengan Pasal 87 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 89
Kegiatan pengusahaan di Bandar Udara terdiri atas
- pelayanan jasa Kebandarudaraan; dan
- pelayanan jasa terkait Bandar Udara.
Pasal 90
**(1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 89 huruf a meliputi jasa
pelayanan Pesawat Udara, penumpang, barang, dan
pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau
pengembangan:
- fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan,
lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan
Pesawat Udara;
- fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan
penumpang, Kargo, dan pos;
- fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi
limbah buangan; dan
- lahan untuk bangunan, iapangan, dan industri
serta gedung atau bangunan yang berhubungan
dengan kelancaran Angkutan Udara.
(21 Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 huruf b meliputi:
- jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan
operasi Pesawat Udara di Bandar Udara;
- jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan
penumpang dan barang; dan
- jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi
pengusahaan Bandar Udara.
Pasal 91
Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
- Badan Usaha Bandar Udara untuk Band.ar Udara yang
diusahakan secara komersial setelah memenuhi
Perizinan Berusaha; atau
- Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk Bandar
Udara yang belum diusahakzrn secara komersial yang
dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal92...
SK No 093274 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
Pasal 92
Pelayanan jasa Kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh
badan usaha diselenggarakan berdasarkan perjanjian
konsesi atau kerja sama bentuk lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
**(1) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 92 berakhir sesuai dengan batas jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian konsesi dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat diberikan paling lama 80 (delapan puluh)
tahun, dalam hal lahan yang digunakan sebagai
Bandar Udara diberikan hak atas tanah berupa hak
guna bangunan.
**(3) Dalam hal jangka waktu perjanjian konsesi berakhir**
dan tidak diperpanjang, lahan dan aset Bandar Udara
menjadi milik Pemerintah Pusat.
**(4) Pengaturan kembali penggunaan dan pemanfaatan**
lahan dan aset Bandar Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui lelang
konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian konsesi**
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 94
**(1) Perizinan Berusaha Badan Usaha Bandar Udara untuk**
Bandar Udara yang diusahakan secara komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l huruf a,
diberikan setelah memenuhi standar yang ditetapkan
oleh Menteri.
**(2) Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
Pasal 95
**(1) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (21 huruf a dapat
diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia setelah
memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b dan huruf c
dapat diselenggarakan oleh Setiap Orang.
**(3) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana**
dimaksud pada ayat(2) wajib melibatkan paling sedikit
3oo/o (tiga puluh persen) usaha mikro, kecil, dan
menengah.
Pasal 96
Penyelenggara Bandar Udara melaporkan kegiatan
pelayanan jasa terkait Bandar Udara setiap 1 (satu) tahun
sekali kepada Menteri dan dilakukan evaluasi terhadap
pemenuhan standarnya.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di
Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 98
**(1) Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab**
terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa
Bandar Udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan
oleh pengoperasian Bandar Udara.
(21 Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kematian atau luka fisik orang;
- musnah, hilang, atau rusak peralatan dari
pengguna jasa Bandar Udara dan/atau pihak
ketiga; dan/atau
c.dampak...
SK No 087009 A
---
PRES IDEN
- dampak lingkungan di sekitar Bandar Udara
akibat pengoperasian Bandar Udara.
**(3) Risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diasuransikan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas
kerugian diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 99
Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, instansi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan
hukum Indonesia dapat membangun Bandar Udara Khusus
sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri yang mengacu
pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
bangunan gedung.
Pasal 100
Pengoperasian Bandar Udara Khusus wajib memenuhi
ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan
sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 79.
Pasal 101
**(1) Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan**
langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam
keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah
memperoleh persetujuan dari Menteri.
**(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
untuk tujuan medical euacuation dan/atau
penanganan bencana.
Pasal 102
**(1) Bandar Udara Khusus dilarang digunakan untuk**
kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu
dan bersifat sementara, setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
(21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- terjadi bencana alam atau keadaan darurat
lainnya sehingga mengakibatkan tidak
berfungsinya Bandar Udara umum; dan/atau
- pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat
Bandar Udara umum dan belum ada moda
transportasi yang memadai.
Pasal 103
Perubahan status Bandar Udara Khusus untuk melayani
kepentingan umum harus memenuhi:
- kriteria cakupan, peran, hierarki dan klasifikasi
Bandar Udara di dalam Tatanan Kebandarudaraan
Nasional; dan
- ketentuan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan
kelayakan sebagai Bandar Udara umum.
### Pasal 1O4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara Khusus, serta perubahan
status menjadi Bandar Udara yang dapat melayani
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 99
sampai dengan Pasal 103 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 105
Pembangunan tempat pendaratan dan lepas landas
Helikopter dilaksanakan sesuai standar yang telah
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 106
**(1) Pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas**
Helikopter wajib memenuhi ketentuan Keselamatan
dan Keamanan Penerbangan.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pendaratan**
dan lepas landas Helikopter diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 107
**(1) Penyelenggaraan pelayanan Navigasi Penerbangan di**
Indonesia dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk
Pemerintah Pusat.
(21 Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi
Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan pelayanan dengan ketentuan:
- mengutamakan Keselamatan Penerbangan;
- tidak berorientasi kepada keuntungan;
- secara f,rnansial dapat mandiri; dan
- biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan
untuk biaya investasi, biaya operasional, dan
peningkatan kualitas pelayanan.
Pasal 108
Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan
wajib memiliki sertifikat penyelenggara pelayanan Navigasi
Penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 109
Sertifikat penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 terdiri atas:
- sertifikat penyelenggara pelayanan manajemen lalu
lintas dan telekomunikasi Penerbangan;
- sertifikat penyelenggara perancangan prosedur
Penerbangan; dan
- sertifikat penyelenggara pelayanan informasi
aeronautika.
### Pasal 1 10
**(1) Sertifikat penyelenggara pelayanan manajemen lalu**
lintas dan telekomunikasi penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 huruf a diberikan kepada
setiap unit penyelenggara pelayanan.
(21 Unit penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar
Udara;
- unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
- unit pelayanan Navigasi Penerbangan jetajah.
### Pasal 1 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan
prosedur sertifikasi penyelenggara pelayanan Navigasi
Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal IOT
sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Menteri.
### Pasal 1 12
Pesawat Udara yang melakukan Penerbangan di ruang
udara yang dilayani Indonesia diberikan pelayanan Navigasi
Penerbangan.
### Pasal 1 13
SK No 087010 A
---
PRES IDEN
### Pasal 1 13
Pesawat Udara yang melalui ruang udara yang dilayani
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dikenai
biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan.
Pasal I 14
**(1) Biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan ditetapkan**
berdasarkan formula biaya pelayanan jasa Navigasi
Penerbangan dengan mempertimbangkan tingkat
pelayanan navigasi yang diberikan.
**(2) Seluruh biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan
untuk biaya investasi dan peningkatan operasional.
**(3) Dalam kondisi tertentu Pesawat Udara yang terbang di**
ruang udara yang dilayani Indonesia diberikan
pembebasan biaya pelayanan jasa Navigasi
Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 1 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai formulasi dan mekanisme
penetapan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan
### Pasal 114 diatur dengan Peraturan Menteri.
### Pasal 1 16
**(1) Personel Navigasi Penerbangan wajib memiliki Lisensi**
atau Sertifikat Kompetensi.
**(2) Lisensi personel Navigasi Penerbangan diberikan oleh**
Menteri setelah memenuhi persyaratan:
- pemenuhanpersyaratanadministrasi;
- pemenuhan ketentuan kesehatan;
C pemenuhan
SK No 087011 A
---
PRESIDEN
- pemenuhan kemampuan berbahasa Inggris;
- pemenuhan persyaratan kompetensi teknis; dan
- lulus ujian.
**(3) Pemegang Lisensi personel Navigasi penerbangan**
wajib:
- mematuhi atau memenuhi peraturan
Keselamatan Penerbangan ;
- melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan di bidangnya, atau Lisensi yang
dimiliki;
- mempertahankan dan meningkatkan kecakapan
scrta kompetensi yang dimiliki;
- mempertahankan kesehatan sesuai dengan
ketentuan;
- mempertahankan validitas Lisensi yang dimiliki
dan dapat menunjukan kepada petugas yang
berwenang jika diminta; dan
- mengisi buku catatan pribadi sesuai ketentuan
yang berlaku.
### Pasal 1 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
untuk memperoleh Lisensi personel Navigasi penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan
Peraturan Menteri.
### Pasal 118. . .
SK No 087012 A
---
PRES IDEN
### Pasal 1 18
**(1) Kompetensi teknis personel Navigasi Penerbangan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf
d diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
yang diselenggarakan lembaga yang telah memenuhi
standar yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai
standar yang ditetapkan.
### Pasal 1 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
lembaga penyelenggara pendidikan danlatau pelatihan di
bidang Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 120
**(1) Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan**
oleh negara lain dinyatakan sah melalui proses
pengesahan atau validasi oleh Menteri.
**(2) Pengesahan atau validasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan setelah memenuhi:
- persyaratan administrasi; dan
- lulus ujian.
**(3) Proses pengesahan atau validasi Lisensi personel**
Navigasi Penerbangan yang diberikan oleh negara lain
ditetapkan oleh Menteri.
SK No 093283 A
---
PRES IDEN
Pasal 121
**(1) Setiap penyedia jasa Penerbangan wajib membuat,**
melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan
secara berkelanjutan sistem manajemen keselamatan
dengan berpedoman pada program Keselamatan
Penerbangan nasional.
**(2) Penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) paling sedikit:
- Badan Usaha Angkutan Udara;
- Badan Usaha Bandar Udara dan Unit
Penyelenggara Bandar Udara;
- penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan;
- badan usaha pemeliharaan Pesawat Udara;
- penyelenggara pendidikan dan pelatihan
Penerbangan; dan
- badan usaha rancang bangun dan pabrik Pesawat
Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling
Pesawat Terbang, dan komponen Pesawat Udara.
**(3) Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa**
Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat pengesahan dari Menteri.
**(4) Pengesahan sistem manajemen keselamatan oleh**
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
bagian dari proses penerbitan sertifrkat.
Pasal 122
**(1) Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa**
Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
ayat (1) paling sedikit memuat:
- kebijakan
SK No 093284 A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK INDONES]A
- kebijakan dan sasaran keselamatan;
- manajemen risiko keselamatan;
- jaminan keselamatan; dan
- promosi keselamatan.
(21 Sistem manajemen keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran,
sifat dan kompleksitas dari pengoperasian yang
dilaksanakan berdasarkan sertifikat operasinya serta
gangguan dan risiko keselamatan yang terkait dengan
risikonya.
Pasal 123
**(1) Kebijakan dan sasaran keselamatan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a paling
sedikit memuat:
jasa Penerbangan; a. komitmen pimpinan penyedia
- penunjukan penanggung jawab utama
keselamatan;
- pembentukan unit manajemen keselamatan;
- penetapan target kinerja keselamatan;
- penetapan indikator kinerja keselamatan;
- pengukuranpencapaiankeselamatan;
- dokumentasi data keselamatan; dan
- koordinasi penanggulangan gawat darurat.
**(2) Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d yang akan dicapai
harus minimal sarna atau lebih baik daripada target
kinerja keselamatan nasional.
**(3) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan**
harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen keselamatan
penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 121 sampai dengan Pasa-l 123 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 125
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal
17, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal
50, Pasal 53, Pasa,l 54, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 69, Pasal
74, Pasal 76, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 83, Pasal
100, Pasal 101, Pasal lO2, Pasal 106, Pasal 108, Pasal 1 16,
atau Pasal 121 dikenai sanksi administratif.
Pasal 126
**(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 125 didasarkan pada hasil
analisis dan evaluasi terhadap laporan pengawasan.
**(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), terdiri atas:**
- peringatan;
- pembekuan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan.
Pasal 127
SK No 093286 A
---
PRES IDEN
Pasal 128
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif dan penetapan penaltg unit diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 129
**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas**
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan
memperhatikan perkembangan dan peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam
rangka percepatan cipta kerja.
**(2) Evaluasi**
SK No 093287 A
---
PRES IDEN
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
Pasal 130
Da-lam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
Penerbangan.
Pasal 131
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku
usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kecuali
ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang
P erizinan Berusaha dimaksud.
Pasal 132
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku
sampai dengan berakhirn y a P errzinan Beru s aha tersebut.
SK No 093283 A
---
PRES IDEN
Pasal 133
Perizinan Berusaha di bidang Penerbangan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
Pasal 134
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 135
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 1 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
### Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
### Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 20l2 tentang Pembangunan dan
Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5295), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 136
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 093289 A
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan dan
trasi Hukum,
Et!J
Jr
!K
na Djaman
SK No 087298 A
---
Pasal 727
**(1) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
L26 ayat (2) huruf a terdiri atas peringatan pertama
sampai dengan peringatan ketiga dengan jangka waktu
tertentu.
**(2) Sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 126 ayat (2) huruf b dikenakan dengan jangka
waktu tertentu.
**(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 126 ayat (21 huruf c, besarannya
ditetapkan dalam penaltg unit.
**(4) Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 126 ayat (2) huruf d, diberikan bagi pelanggaran
berat atau pelanggaran yang dilakukan seca-ra
berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan.
