Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Serang
dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan
Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
### Pasal 2 . . .
---
Ditetapkan: 1950-08-08
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Serang
dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan
Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
### Pasal 2 . . .
---
(1) Wilayah Kecamatan Ciruas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 mempunyai batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Pontang, Kabupaten Serang;
- sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Pontang dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang;
- sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Kragilan, Kabupaten Serang dan wilayah Kota Serang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kota Serang.
(2) Batas wilayah Kecamatan Ciruas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan
Ciruas Ibu Kota Kabupaten Serang, Provinsi Banten,
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Serang.
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang
menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah
provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang
membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur
yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Serang dipindahkan
secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan
prasarana di Ibu Kota Kabupaten Serang.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---