Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disingkat UNJ
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta UNJ adalah peraturan dasar pengelolaan UNJ
yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan
dan prosedur operasional di UNJ.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNJ yang menJrusun, merumuskan,
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan
pengawasan di bidang nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat
SAU adalah organ UNJ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
1. Rektor UNJ adalah pemimpin UNJ yang
menyelenggarakan dan mengelola UNJ.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas
penyelenggaraan UNJ untuk dan atas nama MWA.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam
1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik
setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan
dan/ atau mengoordinasikan program pascasarjana.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung
penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau
beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau
pendidikan profesi.
1. Program. . .
SK No 226705 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan
pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan
profesi.
1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan
pada masing-masing Fakultas di UNJ.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF
adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan
pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di
Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan
tinggi di UNJ.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJ.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
