PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Ditetapkan: 2024-08-14
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disingkat UNJ
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta UNJ adalah peraturan dasar pengelolaan UNJ
yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan
dan prosedur operasional di UNJ.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNJ yang menJrusun, merumuskan,
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan
pengawasan di bidang nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat
SAU adalah organ UNJ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
1. Rektor UNJ adalah pemimpin UNJ yang
menyelenggarakan dan mengelola UNJ.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas
penyelenggaraan UNJ untuk dan atas nama MWA.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam
1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik
setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan
dan/ atau mengoordinasikan program pascasarjana.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung
penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau
beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau
pendidikan profesi.
1. Program. . .
SK No 226705 A
---
PRESIDEN
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan
pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan
profesi.
1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan
pada masing-masing Fakultas di UNJ.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF
adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan
pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di
Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan
tinggi di UNJ.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJ.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
UNJ ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara
otonom.
BABIII ...
SK No 226706 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) UNJ dalam rangka mengelola bidang akademik dan**
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNJ.
(21 Statuta UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
- identitas;
- penyelenggaraantridharmaperguruantinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNJ memiliki visi menjadi universitas berkelas dunia yang
unggul dalam bidang kependidikan, sains, teknologi, dan
humaniora.
Pasal 5
UNJ memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan
berdaya saing internasional dalam memajukan
perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat;
- melaksanakan penelitian yang inovatif, bereputasi, dan
berguna bagi kemaslahatan manusia;
- melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang
berdampak kepada masyarakat lokal, nasional, regional,
dan global;
d.mengembangkan...
SK No 226707 A
---
PRESTDEN
- mengembangkan inovasi dan keunggulan dalam bidang
kependidikan yang bereputasi internasional;
- mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik
dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan
lingkungan secara berkelanjutan; dan
- melaksanakan kerja sama nasional dan internasional yang
bermutu, berkelanjutan, dan berdampak terhadap
pengembangan kualitas pendidikan dan sumber daya
manusia.
Pasal 6
UNJ memiliki tujuan:
- mewujudkan pendidikan dan pembelajaran yang unggul
serta bereputasi untuk menghasilkan lulusan yang
memiliki keunggulan dan berdaya saing;
- terintegrasinya pengembangan ilmu pengetahuan melalui
penelitian dan inovasi yang berkontribusi terhadap
penyelesaian masalah di masyarakat;
- terwujudnya kegiatan pengabdian yang memberdayakan
masyarakat secara inovatif dan berkelanjutan;
- terbangunnya sumber daya manusia dan budaya
akademik yang mendukung pengembangan ilmu
pengetahrJ.an, seni, dan teknologi;
- menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat,
Sivitas Akademika, industri, dan media di tingkat nasional
maupun internasional; dan
- terwujudnya tata kelola universitas transparan dan
akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 7
UNJ memiliki nilai dasar:
- Pancasila;
- ilmiah;
- bermanfaat;
- berkelanjutan; dan
- kesetaraan.
Pasal 8
UNJ memiliki budaya kerja yang meliputi:
- integritas;
- unggul;
- profesional;
- kreatif;
- inovatif;
- kolaboratif ...
SK No 226708 A
---
PRESIDEN
- kolaboratif; dan
- entrepreneurial.
Bagian Ketiga
Identitas
Paragraf 1
Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
Pasal 9
UNJ berkedudukan di Jakarta.
Pasal 10
Tanggal 16 Mei merupakan hari jadi UNJ.
### Pasal 1 1
UNJ memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang
berlandaskan pada pendidikan multikultural.
Paragraf 2
Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana
Pasal 12
**(1) UNJ memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan**
busana.
(2t Lambang, bendera, panji, .himne, mars, dan busana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
