Langsung ke konten

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PP No. 31 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-08-14

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disingkat UNJ adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 1. Statuta UNJ adalah peraturan dasar pengelolaan UNJ yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan dan prosedur operasional di UNJ. 1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNJ yang menJrusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNJ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. 1. Rektor UNJ adalah pemimpin UNJ yang menyelenggarakan dan mengelola UNJ. 1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNJ untuk dan atas nama MWA. 1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. 1. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ atau mengoordinasikan program pascasarjana. 1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 1. Program. . . SK No 226705 A --- PRESIDEN 1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNJ. 1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. 1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNJ. 1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJ. 1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UNJ ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BABIII ... SK No 226706 A --- PRESIDEN Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

**(1) UNJ dalam rangka mengelola bidang akademik dan** nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNJ. (21 Statuta UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; - identitas; - penyelenggaraantridharmaperguruantinggi; - sistem pengelolaan; - sistem penjaminan mutu; - kode etik; - bentuk dan tata cara penetapan peraturan; - sistem perencanaan; dan - pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

Pasal 4

UNJ memiliki visi menjadi universitas berkelas dunia yang unggul dalam bidang kependidikan, sains, teknologi, dan humaniora.

Pasal 5

UNJ memiliki misi: - menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing internasional dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat; - melaksanakan penelitian yang inovatif, bereputasi, dan berguna bagi kemaslahatan manusia; - melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak kepada masyarakat lokal, nasional, regional, dan global; d.mengembangkan... SK No 226707 A --- PRESTDEN - mengembangkan inovasi dan keunggulan dalam bidang kependidikan yang bereputasi internasional; - mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan; dan - melaksanakan kerja sama nasional dan internasional yang bermutu, berkelanjutan, dan berdampak terhadap pengembangan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Pasal 6

UNJ memiliki tujuan: - mewujudkan pendidikan dan pembelajaran yang unggul serta bereputasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan dan berdaya saing; - terintegrasinya pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan inovasi yang berkontribusi terhadap penyelesaian masalah di masyarakat; - terwujudnya kegiatan pengabdian yang memberdayakan masyarakat secara inovatif dan berkelanjutan; - terbangunnya sumber daya manusia dan budaya akademik yang mendukung pengembangan ilmu pengetahrJ.an, seni, dan teknologi; - menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat, Sivitas Akademika, industri, dan media di tingkat nasional maupun internasional; dan - terwujudnya tata kelola universitas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.

Pasal 7

UNJ memiliki nilai dasar: - Pancasila; - ilmiah; - bermanfaat; - berkelanjutan; dan - kesetaraan.

Pasal 8

UNJ memiliki budaya kerja yang meliputi: - integritas; - unggul; - profesional; - kreatif; - inovatif; - kolaboratif ... SK No 226708 A --- PRESIDEN - kolaboratif; dan - entrepreneurial. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri

Pasal 9

UNJ berkedudukan di Jakarta.

Pasal 10

Tanggal 16 Mei merupakan hari jadi UNJ. ### Pasal 1 1 UNJ memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang berlandaskan pada pendidikan multikultural. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana

Pasal 12

**(1) UNJ memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan** busana. (2t Lambang, bendera, panji, .himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam