PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
**(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan**
peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk, telah dilakukan:
- penawaran umum perdana saham (initial ptblic
offeringl pada tahun 2003 dengan cara penjualan
sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan
penerbitan saham baru;
- penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu untuk program kepemilikan saham oleh
karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan
komisaris lmanagement and emplogee stock option
programl pada tahun 2OO4, 2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8,
2OO9, dan 2O1O; dan
- penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih
dahulu pada tahun 2021.
(21 Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan
saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
yang menjadi bagian dan hak negara pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,
diambil seluruhnya melalui pengalihan seluruh saham
Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pl Pegadaian
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan
Nasional Madani, yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 202L tent:r,g Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk.
Pasal 2
(l) Negara Republik Indonesia telah melakukan pengalihan
sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk sebagai tambahan penyertaan modal
kepada Lembaga Pengelola Investasi yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 I 1 Tahun 2021
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.
**(2) Pengalihan . . .**
SK No 167010A
---
PRESIDEN
(21 Pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak
5.498.021.834 (lima miliar empat ratus sembilan puluh
delapan juta dua puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh
empat) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Pasal 3
Penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia
dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham
Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi sebesar
53,L9o/o (lima puluh tiga koma satu sembilan persen) dari
seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk, yang terdiri atas:
- 1 (satu) saham Seri A; dan
- 80.610.976.875 (delapan puluh miliar enam ratus sepuluh
juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
tujuh puluh lima) saham Seri B.
Pasal 4
Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak
tanggal berlakunya:
- perubahan Anggaran Dasar Penrsahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk; dan
- Akta mengenai Pengalihan Hak atas Saham Negara
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada dan dalam rangka
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal kmbaga Pengelola Investasi,
yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 167009A
---
PRESIDEN
-5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023
INDONESIA,
ttd
Diundarrgkan di Jakarta
pada tarrggal 16 J:uni 2023
ttd
PRATIKNO
Szilinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum
vanna Djaman
SK No 167438 A
