Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 31 Tahun 1949 berlaku

Pasal 2

Semua pembelian kopra yang terjadi di luar tempat perusahaan dianggap dilakukan oleh agen pembeli tersebut dalam pasal 1.

Pasal 3

a. Agen pembeli tersebut dalam pasal 1 terlebih dahulu harus mendapat izin dari Bupati, di dalam daerah siapa agen itu menjalankan usahanya. b. Surat izin yang dimaksudkan dalam ayat a hanya diberikan setelah Bupati yang bersangkutan diterima keterangan-keterangan tertulis: 1. dari Bank Negara, bahwa agen pembeli itu telah membayar uang tanggungan sebesar Rp. 150.000,-. 2. dari pengurus perusahaan, atau eksportir, bahwa si pemohon benar-benar menjadi agennya. 3. dari Jawatan Perindustrian, bahwa perusahaan itu telah didaftarkan menurut ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera tanggal 20 September 1948 No. 57/KM/U atau dari Jawatan Perdagangan, bahwa eksportir itu benar-benar mempunyai lisensi.

Pasal 4

Yang ditetapkan dalam pasal 3, tidak berlaku lagi agen pembeli eksportir-eksportir, yang telah memenuhi kewajiban menurut pasal 2 dari Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti PERATURAN PEMERINTAH No. 2/Ek/WPM.

Pasal 5

Seorang agen pembeli atau pengurus perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 sub a dan b, tidak boleh membeli kopra dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 6

Barang siapa melanggar apa yang ditetapkan dalam pasal 1 dan 5 dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- sedang barang-barangnya yang bersangkutan dapat dirampas.

Pasal 7

Perbuatan yang termuat dalam pasal 6 dipandang sebagai pelanggaran.

Pasal 8

Peratuan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 28 Desember 1949 Wakil Perdana Menteri, ttd. Mr. R. SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diumumkan Pada tanggal 1 Desember 1949 Sekretaris Negara, ttd. R. MARJONO DANOEBROTO