Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan
sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan,
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan, kendaraan, penglemudi,
pengguna jalan, serta pengelolaannya.
1. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di
rLlang lalu lintas jalan.
1. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan
yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu
lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt,
alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas
pendukung.
1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang
terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak
bermotor.
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin
selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
1. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada
pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas
permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
1. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor
umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan
dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan
orang danf atau barang, serta perpindahan moda
angkutan.
8.Parkir...
SK No 093127 A
---
PRES IDEN
1. Parkir acla-lah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak
bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan
pengemudinya.
1. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan
yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat,
dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai
peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi
pengguna Jalan.
1. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong, serta
lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus
Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu
Lintas.
1 1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat
elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang
dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk
mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di
persimpangan atau pada ruas Ja-lan.
1. Perizinan Berusaha ada-lah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Perusahaan Angkutan Umum adalah bad.an hukum
yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau
barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
1. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Ja-lan yang telah memiliki
Surat Izin Mengemudi.
1. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan
seiain Pengemudi dan awak Kendaraan.
1. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan
Jalan untuk berlalu lintas.
1. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
penggunaan suatu keadaan berla-lu lintas dan
angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan
di Jalan'
1g. Sertif,rkat . . .
SK No 093128 A
---
PRES IDEN
1. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang
telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian,
dan kualifikasi di bidangnya.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah ada-lah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sa-rana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
1. Menteri ada-lah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
