(1) Negara Republik Indonesia melakukan penarrbahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai
Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Talnlun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
seluruh saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahrun
1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(PERSERO) Pengernbangan Pariwisata Bali.
