Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
---
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL
I. UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Sosial sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu
dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Kementerian Sosial telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial. Namun, untuk
melakukan perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Sosial dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL