Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1945 tentang PERATURAN TENTANG PEMBERIAN AMPUN KEPADA ORANG HUKUMAN PADA HARI MULIA BERDIRINYA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 3 Tahun 1945 berlaku

Pasal 1

Semua orang yang dibawah pemerintahan Pemerintah-Pemerintah dahulu menjalankan hukuman penjara atau kurungan, termasuk juga kurungan sebagai pengganti denda dan denda yang diganti oleh pekerjaan dalam tempat pekerjaan (Pasal 7 Gunsel Ref), akan Diampuni seluruhy hukuman atau sebagian hukumannya, jika :

Pasal 2

Pengurus penjara diwajibkan memajukan usul-usul tentang hal tersebut pada pasal 1 kepada Menteri Kehakiman. Jakarta, 26 Oktober 1945 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA IR. SUKARNO Diumumkan Pada Tanggal 27 Oktober 1945 Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.