Langsung ke konten

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN

PP No. 29 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya
disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang penanggulangan bencana.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya
disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah
yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan
bencana di daerah.
1. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan adalah
badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan
pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau
pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Sumber .

SK No 018465 A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan adalah tenaga
kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan
yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam
upaya dan manajemen kesehatan.
1. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin
dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang
digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang
sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau
membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
1. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya
disingkat dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran
bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk
kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di
rumah tangga dan fasilitas umum.
1. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan
yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
1. Pemerintah meliputi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
1 1. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas Pajak
Penghasilan:
- tambahan pengurangan penghasilan neto;
- sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan
bruto;
- tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
- penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas
penggunaan harta; dan
- pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa,
dalarn rangka penanganan COVID- 19.

Pasal 3

(1) Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat

Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan
COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan
pengurangan penghasilan neto sebesar 30%o (tiga puluh
persen) dari biaya yang dikeluarkan.
(21 Tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%o
(tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat
Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam
rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan
sampai dengan tanggal 30 September 2O2O; dan
- dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikeluarkan.

(3) Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat
dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya
penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan
secara proporsional.

(4) Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan Alat Kesehatan dan/atau PKRT
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kesehatan.

(5) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- masker bedah dan respirator N95;
- pakaian pelindung diri berupa couerall medis, gaun
sekali pakai, heaug dutg apron, cdp, shoe couer,
goggles, faceshield, dan uaterproof boot;
- sarung tangan bedah;
- sarung tangan pemeriksaan;
- ventilator; dan
- reagen diagnostic test untuk COVID 19.

(6) PKRT

SK No 018467 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • antiseptic harud sanitize4 dan
  • disinfektan.

(7) Dalam hal tertentu, Menteri dapat mengubah rincian Alat

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan
usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

(8) Ketentuan mengenai perubahan rincian sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.
(e) Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan
pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus menyampaikan laporan biaya untuk
memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam
rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal
Pajak.

(9) (10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat
Jenderal Pajak.
(1 1) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak
dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) secara luring kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.
(r2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai
dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi
Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka
penanganan COVID- 19.

(13) Contoh format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(12) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(14) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

disampaikan paling lambat bersamaan dengan
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.

(15) Dalam

SK No 018468 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(15) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau menyampaikan
melewati jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat

(14), tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar

3oo/o (tiga puluh persen) tidak dapat dibebankan oleh
Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan neto.

(16) Tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal30
September 2O2O.
(l7l Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas tambahan
pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (16) dapat diperpanjang.

(18) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas

tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana
dimaksud pada ayat (l7l diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 4

(1) Sumbangan dalam rangka penanganan COVID- 19 di

Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada
penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:
- BNPB;
- BPBD;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial; atau
- Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan,
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

(2) Sumbangan...

SK No 018469 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
- didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
- diterima oleh penyelenggara pengumpulan
sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang memiliki NPWP.

(3) Bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi
berupa:
- nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;
- nama, alamat, dan NPWP penyelenggara
pengumpulan sumbangan;
- tanggal pemberian sumbangan;
- bentuk sumbangan; dan
- nilai sumbangan.

(4) Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan

bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

(5) Atas sumbangan dalam rangka penanganan COVID-l9

yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan
bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93
Tahun 20lO tentang Sumbangan Penanggulangan
Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan
Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan,
Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya
Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tidak dapat
dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat

diberikan dalam bentuk:
- uang;
- barang;
- jasa; dan/atau
- pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

(2) Nilai

SK No 018470 A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan
berdasarkan:
- nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan
belum disusutkan;
- nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan
sudah disusutkan; atau
- harga pokok penjualan, jika barang yang
disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

(3) Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk:

- jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
dan/atau
- pemanfaatan harta tanpa kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d,
ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan latau
pemanfaatan harta.
(41 Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan
daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan
dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai
contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(5) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat
Jenderal Pajak.

(6) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak

dapat menyampaikan daftar nominatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) secara luring melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

(7) Dalam hal Wajib Pajak pemberi sumbangan tidak

menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan
melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4)', sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) tidak dapat dibebankan oleh WEib Pajak sebagai
pengurang penghasilan bruto.

Pasal6...

SK No 018471 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

Ayat (1)
Ilustrasi Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan
dapat memberikan sumbangan melalui lembaganya sendiri
dalam rangka penanganan COVID-19.
Contoh:
DJPNEWS sebagai lembaga yang merupakan Wajib Pajak
Badan yang ber-NPWP dan telah mendapat izin dari
Kementerian Sosial untuk pengumpulan sumbangan
penanganan COVID-l9. DJPNEWS membuat rekening peduli
COVID-19 untuk menampung dana masyarakat yang ingin
berpartisipasi dalam penanganan COVID-19. Dalam periode 1
Maret 2O2O sampai dengan 30 September 2O2O, rekening
peduli COVID-l9 mencatat penerimaan sumbangan sebagai
berikut:
. T\ran Y sebesar Rp50.000.000.000,00
. PT W sebesar Rp30.000.000.0O0,0O
. DJPNEWS sebesar Rp20.000.000.000,00
DJPNEWS pada periode tersebut, telah melaporkan ke
Kementerian Sosial bahwa sumbangan masyarakat senilai
Rp100.0O0.000.000,00 telah disalurkan ke sejumlah rumah
sakit di wilayah Jakarta untuk:
No Rincian Penyaluran Sumbangan Dalam rupiah (Rp)

1 Alat Kesehatan
- Masker Bedah 15.000.000.000,00
- Pakaian Pelindung Diri 30.0o0.000.000,00
(coueralt)

  • Sarung

SK No 018487 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

7-

C Sarung Tangan Bedah 15.OO0.000.000,00
(surgical glouesl
- Sarung Tangan Periksa 15.000.000.000,00
(examtnation gloues)

2 Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

  • Antiseptik Hand Sanitizer 15.000.000.000,00
  • Disinfektan 10.000.000.000,00

Total 100.000.000.000,00

Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh DJPNEWS
sebagai pemberi sumbangan sekaligus Lembaga
Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan meliputi:
1. Kewajiban DJPNEWS sebagai Lembaga Penyelenggara
Pengumpulan Sumbangan
Membuat laporan penyelenggara pengumpulan
sumbangan sesuai contoh format tercantum dalam
Lampiran huruf C dengan menyebutkan rincian masing-
masing pemberi sumbangan meliputi Tuan Y sebesar
RpSO. 000. 000. 0OO,00, PT W sebesar Rp30.000. 000.000,00
dan DJPNEWS sebesar Rp20.000.000.000,00 serta
penyaluran sumbangan sebesar Rp100.000.000.000,00.
Laporan ini harus disampaikan kepada Menteri Keuangan
melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31
Desember 2O2O.
1. Kewajiban DJPNEWS sebagai pemberi sumbangan
Membuat daftar nominatif sumbangan sesuai contoh
format tercantum dalam Lampiran huruf B yang telah
diberikan kepada Lembaga Penyelenggara Pengumpulan
Sumbangan (DJPNEWS) sebesar nilai sumbangan
dikeluarkan Rp20.OOO.000.OO0,00 dan menyampaikan
daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan
dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2O2O. Atas sumbangan ini
dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto di
Tahun Pajak 2O2O sebesar nilai yang sesungguhnya
dikeluarkan sebesar Rp20.O00.O00.000,O0.

Ayat (2)

SK No 018488 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (a)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 7

(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) merupakan sumbangan yang diberikan sampai
dengan tanggal 30 September 2O2O.

(2) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas sumbangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.

(3) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas

sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri.

BABIV...

SK No 018472 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "imbalan lain" adalah insentif yang
diberikan Pemerintah dalam rangka penanganan COVID 19 di
Indonesia.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan" adalah
jenis tenaga di bidang kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kesehatan.
Yang dimaksud dengan "tenaga pendukung
kesehatan" antara lain asisten tenaga kesehatan,
tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans,
tenaga administrasi, tenaga pemulasaraan jenazah,
dan tenaga pendukung kesehatan lainnva.

Termasuk
SK No 018489 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Termasuk ke dalam kelompok tenaga pendukung
kesehatan antara lain mahasiswa di bidang kesehatan
yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan
untuk menangani COVID 19.
Yang dimaksud dengan "institusi kesehatan" antara
lain dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan,
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian
Penyakit (BTKL-PP), dan Balai Besar Teknik Kesehatan
Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP)
yang memberikan pelayanan kesehatan untuk
menangani COVID- 19.
Yang dimaksud dengan "santunan dari Pemerintah
yang diterima ahli $'aris" adalah santunan yang
diterima ahli waris apabila Sumber Daya Manusia di
Bidang Kesehatan tersebut meninggal dunia dalam
melaksanakan tugas.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemerintah sebagai pemberi penghasilan wajib menghitung,
memotong, dan melaporkan PPh Pasal 2l yang bersifat final
untuk setiap masa pajak atas tambahan penghasilan dari
Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
- menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan
meliputi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung
kesehatan; dan
- mendapat penugasan,
yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani
COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk
santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris dalarn hal
yang bersangkutan meninggal dunia sehubungan dengan
penugasan tersebut.

Contoh :

SK No 018490A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Contoh :
1. Dokter A merupakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
ditugaskan menangani pasien COVID-19 pada salah satu
fasilitas pelayanan kesehatan. Selama penugasan, yang
bersangkutan mendapat tambahan honorarium dari
Pemerintah sebesar Rp10.000.000,00 setiap bulan. Untuk
honorarium bulan Juli 2O2O dan Agustus 2O2O,
Pemerintah baru membayarkan pada bulan Oktober 2O2O.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tambahan penghasilan
berupa honorarium dari Pemerintah dihitung sebagai
berikut:
- Masa Juli 2020
sebesar Rp10.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan

Pasal 2l yang bersifat final dengan tarif Oo/o dari

penghasilan bruto.
Pemotong pajak selain harus membuat bukti
pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti
pemotongan tersebut kepada Dokter A, juga harus
melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2020.
- Masa Agustus 2O2O
sebesar Rp10.000.000,00 dipotong Pajak Penghasilan

Pasal 2l yang bersifat final dengan tarif O% dari

penghasilan bruto.
Pemotong pajak selain harus membuat bukti
pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti
pemotongan tersebut kepada Dokter A, juga harus
melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Agustus 2O2O.
1. Ibu B merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai
perawat yang mendapat penugasan untuk menangani
pasien COVID-19 selama bulan April 2O2O pada salah satu
fasilitas pelayanan.kesehatan. Selama penugasan, Ibu B
menerima tambahan penghasilan berupa honorarium dari
Pemerintah sebesar Rp5.000.0O0,00. Pemerintah
membayarkan honorarium untuk bulan April tersebut
pada bulan Juni 2O2O.

Pajak . . .

SK No 018491 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tambahan penghasilan
berupa honorarium dari Pemerintah dihitung sebagai
berikut:
1. Atas tambahan penghasilan berupa honorarium dari
Pemerintah sebesar Rp 5.00O.OO0,O0 dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 2l yang bersifat final dengan tarif O7o
dari penghasilan bruto.
1. Pemotong pajak selain harus membuat bukti
pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan bukti
pemotongan tersebut kepada Ibu B, juga harus
melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak April 2O2O.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2\
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
PT X memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak
COVID- 19 digunakan oleh Pemerintah untuk
mendistribusikan Alat Kesehatan. Pelaksanaan sewa tanggal
1 Mei 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O. Jatuh
tempo pembayaran pada tanggal 31 Met 2O2O. Pemerintah
melakukan pembayaran kompensasi sebesar
Rp1O.000.000,00 pada tanggal 15 Juni 2O2O. Atas
pembayaran tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan bersifat final sebesar Oo/o pada tanggal 31 Mei
2020.

Ayat(4) ...
SK No 018492 A

---

FRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

-t2-
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan dari:
- persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah
dan/ atau bangunan; dan/ atau
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain:
- pen5rusutan aktiva berwujud dan/atau amortisasi aktiva
tidak berwujud;
- biaya pemeliharaan;
- biaya pembuatan kontrak; dan
- biaya terkait lainnya.
Biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai
pengurang penghasilan bruto.
Dalam hal biaya dimaksud tidak seluruhnya digunakan
untuk memperoleh penghasilan dari persewaan tanah
dan/atau bangunan atau sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penghitungan biayanya dilakukan secara proporsional.
Ayat (7)
Pengenaan Pajak Penghasilan yang dikenai pajak yang
bersifat final dengan tarif sebesar O% (nol persen) berlaku
untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk
periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta sampai
dengan tanggal 30 September 2O2O.

Dalam .

SK No 040583 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam hal terdapat perjanjian sewa atau penggunaan harta
sampai dengan setelah tanggal 30 September 2O2O dan
pembayaran kompensasi atau penggantian oleh Pemerintah
dilaksanakan setelah tanggal 30 September 2O2O, atas
periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta tanggal 1
Maret 2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O
dikenai pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar
Oo/o.
Contoh 1:
PT W memiiiki gedung yang selama masa penanganan
dampak COVID- 19 digunakan oleh Pemerintah untuk
menangani pasien COVID- 19. Pelaksanaan sewa dimulai
tanggal 1 Februari 2O2O sampai dengan tanggal 31 Januari
2O2l sebesar Rp20O.000.OO0,00. Jatuh tempo pembayaran
tanggal I Maret 2O2O. Pemerintah melakukan pembayaran
sewa gedung selama 1 tahun pada tanggal 10 Februari 2O2O
dan telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
bersifat final sebesar 10%o.
Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud adalah
sebagai berikut:
- Untuk periode tanggal 1 Februari 2O2O sampai dengan
tanggal 29 Februari2O2O, berlaku Pajak Penghasilan yang
bersifat final 107o,
- Untuk periode tanggal 1 Maret 2O2O sampai dengan
tanggal 30 September 2O2O, berlaku Pajak Penghasilan
yang bersifat linal 0%.
Contoh 2:
PT N memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak
COVID- 19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan
penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai
tanggal 1 Juli 2O2O sampai tanggal 31 Desember 2O2O sebesar
Rp18.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31
Desember 2O2O. Pemerintah melakukan pembayaran sewa
mobil selama 6 bulan tersebut pada tanggal 31 Desember
2020.
Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud, pada
tanggal 31 Desember 2O2O dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan sebagai berikut:

  • untuk

SK No 040584 A

---

FRESIDEN

REFUELIK INDONESIA

- untuk periode tanggal 1 Juli 2O2O sampai tanggal 30
September 2O2O, berlaku Pajak Penghasilan final 07o;
- untuk periode tanggal 1 Oktober 2O2O sampai dengan
tanggal 31 Desember 2O2O, berlaku Pajak Penghasilan

Pasal 23 terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan

dengan penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah
dan/atau bangunan dengan tarrf 2o/o dan tidak bersifat
final.
Ayat (8)
Contoh 1:
PT A memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak
COVID-l9 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani
pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Mei
2O2O sampai dengan tanggal 30 September 2O2O sebesar
Rp50.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31
Mei 2O2O.
Jika Pemerintah memberikan kompensasi atas penggunaan
gedung milik PT A, kompensasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak diberikan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan
sebesar Oo/o dan bersifat final (tarif OVo dikalikan nilai
kompensasi).
Contoh 2:
PT B memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak
COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani
pasien COVID-l9. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1
Februari 2O2O sampai dengan tanggal 31 Januari 2O2l
sebesar Rp2O0.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada
tanggal 29 Februari 2O2O. Atas penghasilan berupa
kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk
periode pelaksanaan sewa:
- tanggal I Februari 2O2O sampai dengan tanggal 29
Februari 2O2O dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
sebesar 10%o bersifat final,
- tanggal 1 Maret 2O2O sampai dengan tanggal 30 September
2O2O dikenai Pajak Penghasilan sebesar Oo/o yang bersifat
final,

c.tanggal ...

SK No 040585 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- tanggal 1 Oktober 2O2O s.d. tanggal 31 Januari 2O2l
dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar lOo/o
yang bersifat final.
Contoh 3:
PT C memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak
COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan
penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai
tanggal 1 Januari 2O2O sampai dengan tanggal 31 Desember
2O2O sebesar Rp24.000.000,00.
Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Desember 2O2O.
Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak untuk periode:
- tanggal 1 Januari2O2O sampai dengan tanggal29 Februari
2O2O dikenai ketentuan Pasal 23 terkait sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
selain sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan
dengan tarif 2oh dan tidak bersifat final,
- tanggal I Maret 2O2O sampai dengan tanggal 30 September
2O2O dikenai Pajak Penghasilan sebesar Oo/o yang bersifat
final,
- tanggal 1 Oktober 2O2O s.d. tanggal 31 Desember 2O2O
dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 23
terkait sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta selain sewa harta berupa tanah
danlatau bangunan dengan tarif 2o/o dan tidak bersifat
final.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "dalam hal diperlukan" antara lain
BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang
melebihi tanggal 3O September 2O2O.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (1 1)
Cukup jelas.

Pasal 10

(1) Wajib Pajak dalam negeri:

- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling
sedikit 4Ooh (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 37o (tiga persen) lebih
rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor
2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2Ol9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang beserta peraturan
pelaksanaannya.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:
- saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus)
Pihak;

  • masing-masing

SK No 024446 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%
(lima persen) dari keseluruhan saham yang
ditempatkan dan disetor penuh;

(1) c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf b serta huruf a dan huruf b harus dipenuhi
dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu)
Tahun Pajak; dan
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b serta huruf a, huruf b, dan
huruf c dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka
dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat
Jenderal Pajak.

(3) Pihak sebagamana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan

huruf b tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli
kembali sahamnya; dan/atau
- yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak
Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(41 Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau
lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di
bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan
Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebijakan
pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf b.

(5) Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang

mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam
bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan.

(6) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan paling lambat tanggal
30 September 2O2O.

(7) Saham

SK No 018477 A

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(7) Saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan
tanggal 30 September 2022.

(8) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (7), kepemilikan saham tidak memenuhi
ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri
berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat memperoleh tarif sebesar 37o
(tiga persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2Ot9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang.

(9) Anggapan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk Tahun Pajak
2O2O, Tahun Pajak 2021, dan Tahun Pajak 2022.

(10) Wajib Pajak harus melampirkan Laporan Hasil

Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
yang bersangkutan.

Pasal 12

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6526

SK No 040587 A

---

SALINAN

PRESTDEN

REPUELTK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK TNDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 202O

TENTANG

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA

PENANGANAN CORONA Y/RUS D/SEASE 2OI9

(covrD- 1e)

A. CONTOH FORMAT LAPORAN BT,AYA UNTUK MEMPRODUKSI ALAT KESEHATAN

DAN/ATAU PKRT DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

Nomor
Perihal Laporan Biaya Untuk Memproduksi Alat
Kesehatan dan/atau PKRT Dalam Rangka
Penanganan COVID-19

Yth.
Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ... (tempat Wajib Pajak Terdaftar)

Memenuhi ketentuan dalarn Pasal 3 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor
... tahun 202O tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19), terlampir kami sampaikan laporan biaya
untuk memproduksi AIat Kesehatan dan/atau PKRT.
Demikian disampaikan.

;;;.;;;;;,;I,;,^"^,

Cap Perusahaan dan Tandatangan

Nama Jelas
Jabatan

Tembusan:
Direktur Peraturan Perpajakan II

BIAYA

SK No 024426 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

BIAYA UNTUK MEMPRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN/ATAU PKRT

DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-l9

Uraian biaya yang Jumlah biaya Biaya
dikeluarkan untuk yang dikeluarkan setelah Tanggal No NPWP Ket memproduksi Alat Kesehatan dalam Masa diproporsio- transaksi
dan/atau PKRT Fasilitas nalkan

i.,...
-dL,

1 Biaya penyusutan dan
amortisasi atas aktiva (1) (21 (3)
berwujud dan tak berwujud

2 Biaya untuk memproduksi
alat kesehatan dan/atau
PKRT

A Biaya Pembelian
Bahan/Barang

1. (4) (s) (6) (71 (8)

2l

B Biaya... (9)

1)

2l

C Biaya ... (dst)

3 Gaji, Upah, dsb

1. (10) (11) (t2) (13) (14)

2)

TOTAL BIAYA (1s)

Besaran Tambahan Pengurangan Penghasilan Neto (30%) (16)

PETUNJUK

SK No 040590 A

---

PRESIDEN

REPUELTK INDONESIA

PEIUNJUK PENGISIAI{

Biaya Untuk Memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT Dalam Rangka
Penanganan COVID-19

Angka Uraian
Diisi dengan jumlah biaya penyusutan dan amortisasi atas seluruh Angka 1 aktiva berwujud dan tak berwujud yang digunakan untuk
memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka
Penanganan COVID-19 pada bulan pemanfaatan.

Contoh:
Biaya pen5rusutan mesin A pada Tahun Pajak 2O2O sebesar
Rp120.000.000,00 Bulan pemanfaatan fasilitas adalah bulan April
2O2O sampai dengan bulan September 2O2O (6 bulan). Tambahan
biaya pen5rusutan mesin A adalah 6112 x Rp12O.O0O.O0O,O0 =
Rp60.000.000,00
Untuk Wajib Pajak Badan, aktiva yang digunakan untuk
memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka
penanganan COVID-l9 diberikan isian "aktiva fasilitas dampak
COVID-19" dalam kolom catatan Lampiran khusus daftar
penyusutan dan amortisasi liskal SPT Tahunan PPh Badan
Diisi dengan jumlah biaya penyusutan dan amortisasi atas seluruh Angka 2
aktiva berwujud dan tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 yang telah diproporsionalkan dalam hal aktiva tersebut juga
digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas.

Contoh:
Mesin A sebagaimana dimaksud dalam angka 1, menghasilkan
produk x (800 item) dan produk y (200 item). Produk x digunakan
untuk Dalam Rangka Penanganan COVID-19, sedangkan produk y
diekspor keluar negeri. Sehingga tambahan biaya pen5rusutan mesin
A yang dikurangkan dari penghasilan neto sebesar 80/ 100 x
Rp60.0O0.000,00 = Rp48.000.000,00

Dalam hal aktiva tersebut hanya digunakan untuk memproduksi
produk x, maka tambahan biaya penyusutan mesin A yang
dikurangkan dari penghasilan neto adalah sebesar angka 1.

Angka3...

SK No 040591 A

---

PRESIDEN
REPUELTK |NDoNESIA

Diisi dengan keterangan jika dibutuhkan Angka 3
Diisi dengan rincian biaya yang dikeluarkan terkait dengan biaya Angka 4
pembelian bahan/barang seperti bahan baku atau bahan penolong
yang dikeluarkan selama masa pemanfaatan fasilitas.
Diisi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pembelian Angka 5
bahan/ barang dimaksud.
Contoh :
PT. M membeli bahan baku N senilai Rp1OO.0O0.O00,0O untuk
memproduksi produk x dan produk y sebagaimana dimaksud dalam
angka 2. Angka 5 diisi sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan
(Rp 100.000.000,00)
Diisi dengan proporsional pemakaian dalam hal bahan/barang Angka 6
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak seluruhnya digunakan
untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT Dalam Rangka
Penanganan COVID-19.
Contoh:
PT. M membeli bahan baku N senilai Rp1OO.0O0.O0O,O0 untuk
memproduksi produk x dan produk y sebagaimana dimaksud da-lam
angka 2.600/o bahan baku N digunakan untuk menghasilkan produk
x dan 4Oo/o sisanya digunakan untuk menghasilkan produk y.
Sehingga tambahan biaya pembelian bahan baku N yang
dikurangkan dari penghasilan neto sebesar 60/ 100 x
Rp 10O.000.000,00 = Rp60.000.000,0O
Diisi dengan tanggal transaksi pembelian bahan/barang Angka 7
sebagaimana dimaksud dalam angka 6
Diisi dengan keterangan jika dibutuhkan Angka 8
Diisi dengan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan biaya untuk Angka 9 mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk
memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT (pengklasifikasian
biaya dapat menggunakan format dalam Lampiran II Formulir 177l-
II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan).
Biaya yang dikeluarkan dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan
selama masa pemanfaatan fasilitas.
Dalam hal biaya yang dikeluarkan dimaksud selain dikeluarkan
untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka
penanganan COVID- 19, namun juga untuk tujuan lain, pembebanan
dilakukan secara proporsional sebagaimana contoh dalam angka 6

Angka 10

SK No 040592 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Diisi dengan narna pihak yang menerima gaji dan upah atas Angka 10
pembayaran untuk tujuan memproduksi Alat Kesehatan dan/atau
PKRT.

Pembayaran gaji dan upah dimaksud adalah pembayaran yang
dilakukan selama masa pemanfaatan fasilitas.
Dalam hal pembayaran dimaksud selain dikeluarkan untuk
memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka
penanganan COVID- 19, namun juga untuk tujuan lain, pembebanan
dilakukan secara proporsional
Diisi dengan jumlah biaya yang dikeluarkan kepada pihak Angka 1 1
sebagaimana dimaksud dalam angka 10.
Diisi dengan NPWP pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 10. Angka 12
Diisi dengan jumlah biaya sebagaimana dimaksud dalam angka 11. Angka 13
Diisi dengan keterangan jika dibutuhkan Angka 14
Diisi dengan total biaya yang dikeluarkan yang telah Angka 15
diproporsionalkan
Diisi dengan tambahan pengurang penghasilan neto atas biaya yang Angka 16
dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam angka 15 dikali dengan
30% (tiga puluh persen).

Penghitungan Total biaya dimaksud diisi dalam Lampiran I -
Penghasilan Neto Fiska-l pada bagian Penyesuaian Fiskal Negatif
(Formulir I77l-I angka 6 huruf d) bagi Wajib Pajak Badan atau
Lampiran I - Bagian A (Formulir l77O-I angka 3 huruf c) bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi

B. DAFTAR . .

SK No 040593 A

---

FRESIDEN

REFUELIK INDONESIA

B. DAFTAR NOMINATIF SUMBANGAN DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

Daftar Nominatif Sumbangan Dalam Rangka Penanganan COVID-19
Nama : ...

NPWP : ...

Alamat : ...

Data Penyelenggara Keterangan
Pengumpulan Sumbangan (diisi Nomor
Nilai Tanggal Bulrti Faktur Palak Bentuk No. Sumbangan Pemberiarr Penerimaan atau Sumbangan
Nama NPWP Alamat (Rp) Sumbangan Sumbangan* Keterangan
Lain)

;;;;",;;;;;;;,ff;";

Cap Perusahaan dan Tandatangan

Nama Jelas
Jabatan

*) diisi dengan nomor buktr/keterangan
referen si bukti penerimaan sumbangan

C. CONTOH

SK No 024460 A

---

trRESIDEN

REPUELTK INDONESIA

-t-

C. CONTOH FORMAT LAPORAN PENYELENGGARA PENGUMPULAN SUMBANGAN

DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

Kepada Yth.
Menteri Keuangan
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Gedung Utama Lantai 11
Jalan Gatot Subroto Kav 40-42
Jakarta

LAPORAN PENYELENGGARA PENGUMPULAN SUMBANGAN

DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-l9 DI INDONESIA

TAHUN PAJAK ...

Rincian Total Sumbangan Uang lBaranglPemanfaatan Harta tanpa Kompensasi
dan/atau Jasa yang Diterima
No Nama/ NPWP, Alamat Sumbangan
Pemberi Sumbangan Bulan/
dan/atau Biaya Bentuk* Nilai Tahun
(Rp)
1 w.A I NPWP........1 Jr Obat-obatan 10.000.000,00 April/ 2o2o
Mawar No. 5, Medan.

NPWP........1 Jr. Uang 20.000.000,00 Meil 2O2o 2 PT. B /
Melati No, 7, Palembang

Total

Penyelenggara pen gumpul sumbangan

Nama

NPWP
No Izin*)

Alamat

SK No 040595 A

---

PRES IDEN

REPUBLTK INDONESIA

Alamat

20....
Pengurus/Wajib Pajak,

Cap Badan lLernbaga dan Tandatangan

Nama Jelas
Jabatan

Keterangan:
*) diisi bentuk sumbangan (Uang/ Jenis Barangl pemanfaatan harta tanpa
kompensasi dan/ atau jasa)
) diisi bulan dan tahun sumbangan diterima
*) diisi no izin bagi Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan

D. CONTOH

SK No 040596 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

D. CONTOH FORMAT BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4

AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DAzu PERSEWAAN HARTA BERUPA TANAH

DAN/ATAU BANGUNAN

PETUNJUK

SK No 024434 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

PETUNJUK PENGISIAN

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Dari
Persewaan Harta Berupa Tanah dan/atau Bangunan

Angka Uraian
Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Angka 1
Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang Angka 2
dibuat oleh Pemotong Pajak
Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menyewakan tanah Angka 3
dan/atau bangunan
Diisi dengan lokasi tanah dan/atau bangunan Angka 4
Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan Angka 5
Diisi dengan identitas Pemotong Pajak Angka 6
Diisi dengan tanda tangan, narna dan cap Pemotong Pajak Angka 7

Petunjuk Khusus:
Bukti Pemotongan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu
Lembar ke I : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa
PPh Pasal 4 ayat (2)
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak

Uraian Kolom
Jumlah Bruto Nilai Sewa Kolom 1
Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan/terutang
atas persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan
Tarif Kolom 2
Cukup jelas
PPh yang dipotong Kolom 3
Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar
Jumlah Bruto Nilai Sewa x Tarif
Diisi untuk jumlah PPh Terbilang

E.CONTOH...

SK No 018808 B

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

E. CONTOH FORMAT BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4

AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA SELAIN TANAH DAN/ATAU

BANGUNAN

PETUNJIII(.

SK No 024421 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

-t2-

PETUNJTIK PENGISIAI{

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Dari
Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Selain Tanah
dan/atau Bangunan

Angka Uraian
Diisi dengan narna Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Angka 1
Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan yang Angka 2
dibuat oleh Pemotong Pajak
Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menyewakan dan/atau Angka 3
menerima atau memperoleh penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan
Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan Angka 4
Diisi dengan identitas Pemotong Pajak Angka 5
Angka 6 Diisi dengan tanda tangan, narna dan cap Pemotong Pajak

Petunjuk Khusus:
Bukti Pemotongan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT Masa
PPh Pasal 4 ayat (2)
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak

Uraian Kolom
Jumlah Bruto Nilai Sewa Kolom 1
Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan/terutang
atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta selain tanah dan/atau bangunan
Tarif Kolom 2
Cukup jelas

Kolom 3 .
SK No 024422 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PPh yang dipotong Kolom 3 Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar
Jumlah Bruto Nilai Sewa x Tarif
Diisi untuk jumlah PPh Terbilang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ti Bidang Hukum dan
ng-undangan,

ilvanna Djaman

SK No 040570 A