(1) Menetapkan Kawasan Sei Mangkei sebagai Kawasan
Ekonomi Khusus sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seluas 2.002,77 ha (dua ribu dua
koma tujuh tujuh hektar are) yang terletak dalam wilayah
Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,
Provinsi Sumatra Utara.
(3) Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai batas sebagai
berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan desa Keramat
Kuba;
- sebelah Selatan berbatasan dengan PTPN IV (Persero)
Kebun Mayan;
- sebelah Timur berbatasan dengan PTPN IV (Persero)
Kebun Gunung Bayu; dan
- sebelah Barat berbatasan dengan sungai Bah Bolon.
(4) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
