Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya
disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang
menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh
dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari
suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat
bahaya.
Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah
legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas
yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang
kegiatan usaha.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah...
SK No 251892A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
7. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan ekonomi khusus.
8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
9. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang
selanjutnya disebut Administrator KEK adalah
Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi
khusus.
10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
L2. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
13. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha
yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
SK No 251891 A
15. Surat
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
16. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
L7. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
18. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK
adalah Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah.
19. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
20. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
21. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelenggaraan PBBR.
22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah
kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan
di bidang koordinasi penanaman modal.
23. Penanaman Modal adalah Penanaman Modal
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penanaman modal.
24. Penanaman .
SK No 251890 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
24. Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penanaman modal.
25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah
organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupatenlkota yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang Penanaman Modal.
26. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
27. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan pemanfaatan rllang dengan rencana
tata ruang.
28. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang
selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana
tata ruang yang lokasi usahanya berada di laut.
29. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL
adalah Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
30. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
31. Bangunan Gedung adalah Bangunan Gedung
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
32. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya
disebut SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
33. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
34. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
tata ruang.
35.Analisis...
SK No 251889 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
35. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
36. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
37. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
38. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut RPL adalah Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
39. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Tim Uji
Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
40. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Ditetapkan: 2025-06-05
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan
PBBR.
(2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan dasar;
b. PB;
C. PB UMKU;
d. norma, standar, prosedur, dan kriteria;
e. layanan Sistem OSS;
f. Pengawasan;
g. evaluasi . .
SK No 251888 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. evaluasi dan reformasi kebijakan;
h. pendanaan;
i. penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan
j. sanksi.
Pasal 2
(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
rLrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak pembayaran
PNBP terpenuhi.
SK No 251878 A
(3) Jika . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan
dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.
Pasal 2 1
(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c
dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dengan menggunakan asas berjenjang
dan komplementer berdasarkan:
a. RTR wilayah kabupaten/kota;
b. RTR wilayah provinsi;
c. RTR kawasan strategis nasional;
d. RTR pulau/kepulauan; dan/atau
e. RTR wilayah nasional.
(21 Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pertimbangan teknis pertanahan.
(3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar.
Pasal 3
Penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan usaha, melalui:
a. pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB
UMKU secara lebih efektif dan sederhana; dan
b. Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "terintegrasi secara elektronik dengan
sistem di kementerian/lembaga" adalah:
1. Setiap permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB
UMKU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS
dan kemudian permohonan tersebut dialirkan kepada sistem
elektronik yang dimiliki oleh kementerian/lembaga sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
2. Setiap penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU
harus disampaikan kepada Pelaku Usaha hanya melalui
Sistem OSS setelah melalui proses tahapan verifikasi oleh
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
Terintegrasi secara elektronik dimaksud mencakup pula
pemrosesan dan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB
UMKU yang dilakukan di Sistem OSS oleh kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB dengan menggunakan hak akses.
Pasal. . .
SK No 2799648
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan PB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan .
SK No 251887 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan dan metrologi legal;
h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
l. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
o. pertahanan dan keamanan.
(21 Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU meliputi pula
sektor:
a. ekonomi kreatif;
b. informasi geospasial;
c. ketenagakerjaan;
d. perkoperasian;
e. penanaman modal;
f. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan
g. lingkungan hidup.
(3) PBBR pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21meliputi pengaturan:
a. kode KBLIIKBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan,
jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU,
parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor;
b. nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu
penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan
kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor;
c. metode analisis Risiko; dan
d. standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk/jasa.
(4) Kode...
SK No 251886 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan,
jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU,
parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu
penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan
kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Metode analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan
mekanisme penerbitannya diatur dengan peraturan
menteri / kepala lembaga.
(8) Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
serta mekanisme penerbitannya sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(71 menjadi pedoman bagi
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.
(9) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 mengacu pada pedoman
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(10) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha
melakukan kegiatan usaha.
(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dikecualikan atas PB yang diberikan dalam rangka:
a. pelaksanaan ketentuan/perjanjian internasional;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. perdagangan bahan berbahaya dan/atau beracun;
dan/atau
d. perdagangan. . .
SK No 251885 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
d. perdagangan barang atau bahan yang dibatasi
peredarannya,
yang masa berlakunya diatur dalam Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, danf atau Peraturan Presiden.
(12) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 ditetapkan setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang
menerbitkan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU di luar
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(21 Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU pada masing-
masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh
menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota,
kepala Administrator KEK, atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
Pasal 7
Untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. memulai usaha; dan
b. menjalankan usaha.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
(1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha;
b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa
KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang
tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB
berdasarkan kegiatan usaha.
(2) Subtahapan...
SK No 251884 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk
badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha.
(3) Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi
usaha yang berada di laut; dan
b. PL berupa SPPL bagi usaha danlatau kegiatan yang
tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
(41 Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan
permohonan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.
Pasal 8
(1) Persetujuan teknis harus dipenuhi Pelaku Usaha sebagai
persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan
dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL.
(21 Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pemenuhan baku mutu air limbah;
b. pemenuhan baku mutu emisi;
c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
dan/atau
d. analisis mengenai dampak lalu lintas.
Pasal 9
(1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pelaku Usaha memenuhi
tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b.
(21 Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. subtahapan persiapan; dan
b. subtahapan operasional dan/atau komersial.
Pasal 10
(1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. pengadaan tanah;
b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha
dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan
PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan
pembangunan Bangunan Gedung;
c. pembangunan Bangunan Gedung;
d. pengadaan peralatan atau sarana;
e. pengadaan sumber daya manusia;
f.pemenuhan...
SK No 251883 A
FRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
f. pemenuhan standar usaha; dan/atau
g. pemenuhan persyaratan PB.
(21 Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf b terdiri atas
kegiatan:
a. produksi barang dan/atau jasa;
b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa;
c. pemasaran barang dan/atau jasa; dan/atau
d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau
komersial.
Pasal 1 1
(1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau
pembukaan lahan.
(2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan
PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-
UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan
pembangunan Bangunan Gedung.
(3) Jika akan melakukan pembangunan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar
dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko
rendah atau menengah rendah, setelah memperoleh PB,
Pelaku Usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau
komersial.
(5) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko
menengah tinggi atau tinggi, setelah diterbitkan PB,
Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan operasional
dan/atau komersial.
(6) Jika untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) dipersyaratkan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki
PB UMKU.
SK No 251882 A
BAB
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_13_
Pasal 12
(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) meliputi:
a. KKPR;
b. PL; dan
c. PBG dan SLF.
(21 Penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan
usaha.
(3) Pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan
d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama
bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d untuk penerbitan
persyaratan dasar:
a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KEK, kewenangan penerbitan persyaratan dasar
dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan ekonomi khusus; atau
b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KPBPB, kewenangan penerbitan persyaratan dasar
dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
(5) Penerbitan...
SK No 251881 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
(5) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis
nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang proyek strategis nasional,
penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil, Bangunan Gedung, serta
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pasal 13
Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu Bangunan
Gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama
dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF,
Pelaku Usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi
persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap
permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.
Pasal 14
Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha yang
diajukan oleh Pelaku Usaha terdiri atas:
a. darat; dan/atau
b. laut.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat
Pasal 15
(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di darat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan
melalui KKPR.
(21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konfirmasi KKPR; atau
b. persetujuan KKPR.
Pasal 16
KKPR untuk kegiatan usaha yang bersifat strategis nasional
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang tata ruang.
SK No 251880 A
Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (21 huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian
rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR
yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
(21 Persetujuan terhadap permohonan konfirmasi KKPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara
otomatis oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS.
(3) Penolakan terhadap permohonan konfirmasi KKPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
otomatis.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf b diberikan dalam hal RDTR belum tersedia.
(21 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang; dan
d. penerbitan persetujuan KKPR.
Pasal 19
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (21 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha dengan
melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
yang terdiri atas:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis kegiatan;
e. rencana jumlah lantai bangunan;
f. rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan danlatau rencana induk
kawasan.
SK No 251879 A
(2) Setelah
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
(21 Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap,
Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP
pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan
surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(41 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terlampaui:
a. surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (21menjadi tidak berlaku; dan
b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP
kedua.
(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan
surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (41huruf b.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) terlampaui, surat perintah setor PNBP kedua menjadi
tidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPR
dianggap ditarik kembali.
(7) Dalam hal permohonan persetujuan KKPR dianggap
ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "Bangunan Gedung atau komplek
perdagangan/jasa yang dipakai bersama" antara lain Bangunan
Gedung berupa komplek pertokoan, perkantoran, tempat
peristirahatan (rest areal, dan pasar.
SK No 279960B,
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2 1
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
(1) Jika hasil penilaian serta dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Pasal 21
ayat (1) dan ayat (21, persetujuan KKPR diterbitkan dan
diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(2) Jika hasil penilaian dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
2l ayat (1) dan ayat (21, permohonan persetujuan KKPR
ditolak disertai dengan alasan penolakan dan
diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
SK No 251877 A
(3) Apabila . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Apabila pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak tercakup dalam
hasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), persetujuan KKPR
diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan.
Pasal 22
(1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko rendah, NIB secara otomatis terbit melalui Sistem
OSS setelah Pelaku Usaha memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207.
(21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai
legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha
sekaligus menjadi SPPL.
Paragraf. . .
SK No 193156A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah
Pasal22l
(1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko menengah rendah, setelah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7, Pelaku Usaha
mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar
pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
(2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi
standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan
memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha
mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS
untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar.
(3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain
mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar
pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPLyang tersedia
di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat
Standar.
(41 Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko
menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22I ayat (1) memerlukan pemenuhan standar kegiatan
usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha
mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 5
Penerbita n P erizinan Berusaha Ri siko M enen gah Tin ggi
Pasal 23
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak
benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang
dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan
catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.
(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen usulan
paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
(3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan
pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang paling lama 3 (tiga) Hari sejak
perbaikan dokumen usulan diterima.
(41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan rLlang dinyatakan tidak benar, dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikembalikan kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan
diberitahukan melalui Sistem OSS.
(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen
usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 melalui
Sistem OSS.
(6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan
pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang paling lama 2 (dua) Hari sejak
perbaikan dokumen usulan diterima.
(71 Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 atau ayat (5) atau berdasarkan
hasil pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen
usulan dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan
KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan
diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(8) Berdasarkan...
SK No 251876 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan
dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang.
Pasal24
Ketentuan mengenai:
a. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l; dan
b. penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal22,
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian dokumen
dan penerbitan persetujuan KKPR hasil perbaikan dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "laporan kegiatan Penanaman Modal"
adalah laporan tentang kegiatan Penanaman Modal sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 25
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang seluruh lokasi usahanya
berada di dalam delineasi RDTR yang belum terintegrasi
dengan sistem OSS, penerbitan persetujuan KKPR
dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (l).
(21 Penilaian dokumen untuk persetujuan KKPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan RDTR.
(3) Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui pertimbangan
teknis pertanahan.
(41 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang; dan
d. penerbitan persetujuan KKPR.
(5) Ketentuanmengenai:
a. pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19; dan
b. pemeriksaan. . .
SK No 251875 A
PRES !DEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan
Pasal 23,
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan
pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(6) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c dilakukan
paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(71 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang telah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), persetujuan KKPR diterbitkan dan
diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(8) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang tidak sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), persetujuan KKPR dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan
kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Pembinaan/pendampingan yang dilakukan dapat berupa
penyuluhan, pemberian penjelasan, danf atau bimbingan teknis.
Ayat (3)
Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan
pengaturan mengenai sanksi administratif dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 26
Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas
pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dan Pasal23 ayat (3) atau ayat (6) serta Pasal 25 ayat (5) huruf
b, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 !;ruruf a
serta Pasal 25 ayat (6), dan pertimbangan teknis pertanahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21.
Pasal 27
(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (21 huruf b dapat diterbitkan tanpa dilakukan
penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
untuk kondisi tertentu.
(21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. lokasi...
SK No 251874A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK
atau kawasan industri yang poligon koordinat
lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan
terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan
kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri;
b. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan
yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara
pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat
lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan
terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan
kegiatan usaha di kawasan tersebut;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah
yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah
mendapatkan KKPR dan dialihkan kepada Pelaku
Usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan
usaha yang sama, serta luasan yang sama;
d. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah
yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha
lain yang telah mendapatkan KKPR dan disewakan
atau pinjam pakai kepada Pelaku Usaha dengan KBLI
dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang
sama;
e. lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak
dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;
f. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk
perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi,
dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting,
letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha
eksisting, dan pada pola ruang yang sama; dan/atau
g. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk
pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan
rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare
dan sesuai dengan RTR.
(3) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang; dan
c. penerbitan persetujuan KKPR.
(4) Sistem...
SK No 251873 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Sistem OSS mengalirkan permohonan persetujuan KKPR
untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rllang
serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan,
gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Pasal 27
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor
energi dan sumber daya mineral dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK;
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan/atau
f. kepala badan/lembaga lain,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
kontrak kerja sama.
(21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara bidang energi
dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal271
Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27O, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat
mendelegasikan dan/atau melimpahkan kepada Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan Pengawasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 193128 A
Pasal. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-t52-
Pasal 28
(1) Ketentuan pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a.
(2) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) diperlukan juga kelengkapan
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya
untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (21.
Pasal 29
(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31
huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(21 Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke
tahapan penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c.
(41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan
persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan
alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku
Usaha melalui Sistem OSS.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kepala Lembaga OSS.
Pasal. . .
SK No 251872 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
(1) Apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21
huruf a dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-
masing, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk
kawasan kepada kepala Lembaga OSS.
(2) Kepala Lembaga OSS memasukkan rencana induk
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan oleh kepala Lembaga OSS
melalui Sistem OSS.
Pasal 32
Jika Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan Risiko usaha
rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem
OSS berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
(1) Dalam hal pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 telah diterbitkan,
Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas
pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati,
atau wali kota sesuai dengan lokasi penerbitan KKPR.
(21 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata rLlang serta tugas
pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati,
atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang
dengan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana termuat
dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditemukan ketidaksesuaian antara
usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di
bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota:
a.menyampaikan...
SK No 251871 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR
melalui Sistem OSS; dan
b. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha.
Bagian Ketiga
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil
dengan Luas di Bawah Seratus Kilometer Persegi
Pasal 34
(1) Apabila telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan
Sistem OSS, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis untuk
penerbitan konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan
luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi).
(2) Apabila RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat
pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-
pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus
kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara
mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di
pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus
kilometer persegi).
(3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, ayat (2),
dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0
(nol) sampai dengan 2.OO0 km2 (dua ribu kilometer persegi)
oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan
terbatas.
Pasal 35
(1) Apabila:
a. belum tersedia RDTR;
b. telah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan
Sistem OSS;
c. RTR belum memuat pengaturan zonasi terkait
pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas
di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); atau
d. tidak...
SK No 251870 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. tidak termasuk dalam kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27,
penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil
dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)
wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi
pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O
km2 (seratus kilometer persegi) dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(21 Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas
di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian
secara administrasi dan teknis paling lama 14 (empat
belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
diterima secara lengkap.
(3) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan yang
diajukan oleh Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan
maka permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan.
(4) Apabila permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan
persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di
bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dinyatakan
ditolak disertai dengan alasan penolakan.
(5) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 permohonan yang
diajukan oleh Pelaku Usaha memenuhi persyaratan maka
rekomendasi diterbitkan.
(6) Apabila rekomendasi diterbitkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Sistem OSS menerbitkan:
a. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk
pembayaran pelayanan penerbitan rekomendasi; dan
b. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk
pembayaran pelayanan permohonan persetujuan
KKPR,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan
di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(71 Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lamaT
(tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor
PNBP.
(8) Apabila...
SK No 251869 A
(8)
(e)
(10)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) terlampaui, surat perintah setor PNBP menjadi tidak
berlaku serta:
a. rekomendasi dinyatakan tidak berlaku; dan
b. permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditarik
kembali.
Pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan KKPR
dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran
PNBP.
Ketentuan pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang serta penerbitan persetujuan
KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai
dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk
penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan
luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Pasal 36
(1) Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2),
proses persetujuan KKPR dilanjutkan tanpa rekomendasi
pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah lOO
km2 (seratus kilometer persegi).
(21 Ketentuan mengenai persetujuan KKPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan
luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 Lrnz (dua ribu kilometer
persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk
perseroan terbatas.
Bagian Keempat
Persetujuan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum
Pasal 36
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan KKPRL, PB,
dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 356 ayat (21 huruf d dikenakan apabila Pelaku
Usaha:
a. tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan
berakhirnya jangka waktu teguran/ peringatan tertulis
kedua kali; dan latau
b. tidak membayar denda administratif yang dikenai.
(2) Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dapat dikenai secara
langsung apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan
paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 356 ayat (2) huruf b.
(3) Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan perintah
untuk segera mematuhi kewajiban KKPRL, PB, dan/atau
PB UMKU yang disyaratkan dan/atau melaksanakan
perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang
ditimbulkan.
(41 Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenakan dalam
jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan
kemampuan Pelaku Usaha untuk
memenuhi
kewajibannya dan untuk memberikan efek jera.
Pasal 37
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan
hutan, pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di kawasan
hutan dilakukan melalui:
a. persetujuan penggunaan kawasan hutan;
b. persetujuan komitmen pemanfaatan hutan;
SK No 251868 A
c. persetujuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru; dan
d. persetujuan pelepasan kawasan hutan.
(2) Kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(3) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di wilayah KpBpB,
kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas.
Paragraf 2
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 38
(1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk
kegiatan usaha yang:
a. dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha di luar
sektor kehutanan; dan
b. berada di dalam kawasan hutan produksi atau
kawasan hutan lindung.
(21 Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan;
dan
c. penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan
kawasan hutan.
Pasal 38
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan air
tanah; dan/atau
c. pencabutan PB UMKU.
Pasal 39
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2)
huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui sistem oss
dengan melengkapi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Pasal. . .
SK No 253420 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi
administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU
apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB
dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir.
(2) Sanksi...
SK No 253106 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2r4-
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan PB dan/atau PB UMKU;
d. penghentian sementara kegiatan usaha; atau
e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
Pasal 40
(1) Jika persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 telah lengkap, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya permohonan persetujuan penggunaan
kawasan hutan.
(2) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan
penggunaan kawasan hutan disampaikan kembali kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui
Sistem OSS.
(3) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan
persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya catatan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang
kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 3 (tiga)
Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian
dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dokumen permohonan persetujuan penggunaan
kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki,
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan
catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.
(6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen
permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak
diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang
kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 2 (dua)
Hari sejak diterimanya perbaikan kembali persetujuan
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).
(8) Dalam...
SK No 251866A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(8) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 atau ayat (7l.,
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen
dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan
penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (21huruf c.
(9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (71
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen
dan persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan
alasan penolakan melalui Sistem OSS dan diberitahukan
kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Pasal 41
(1) Penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (21 huruf c dilakukan paling lama 47 (ernpat puluh
tujuh) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan
penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi
kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(21 Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan
notifikasi penolakan permohonan persetujuan
penggunaan kawasan hutan disertai alasan penolakan ke
Sistem OSS.
(3) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan menyampaikan notifikasi berupa
keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan
peta lampiran ke Sistem OSS.
Pasal. . .
SK No 251865 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan
penggunaan kawasan hutan diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
Paragraf 3
Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan
Pasal 42
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah membayar
denda administratif dan berlokasi di kawasan industri atau
kawasan peruntukan industri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2) dapat
mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan PB.
Pasal42l
Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian sejak tanggal
berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan PB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2) tidak
membayar denda administratif dan latau tidak berlokasi di
kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan PB.
Pasal 43
(1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan untuk
kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan
lindung dan hutan produksi.
(2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberikan pada
areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang
belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada
peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan.
(3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. verifikasi administrasi;
c. telaahan teknis; dan
d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen
pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS
yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
permohonan yang meliputi:
a. pernyataan komitmen; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat
geografis batas areal yang dimohon;
b. penyusunan.
SK No 251864A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. penyusunan dokumen lingkungan; dan
c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. surat permohonan;
b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital
dalam format shapeTtle (shp);
c. proposal teknis;
d. pakta integritas; dan
e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta
pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan.
(41 Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis
dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) Hari sejak diterima permohonan, Lembaga OSS
memproses permohonan persetujuan komitmen
pemanfaatan hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan
persetujuan komitmen pemanfaatan hutan, pernyataan
komitmen, dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 44
PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
subsektor sumber daya air dapat langsung dilakukan
pencabutan dalam hal:
a. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan
perumahan ralryat subsektor sumber daya air mengajukan
permohonan pencabutan PB UMKU sektor pekerjaan umum
dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air;
SK No 253078 A
b. pemegang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan
perumahan ralqyat subsektor sumber daya air
menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan
yang tidak benar atau tidak sah;
c. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan
perumahan ralryat subsektor sumber daya air tidak
melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun
terhitung sejak ditetapkannya PB UMKU sektor pekerjaan
umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air
dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan
konstruksi; atau
d. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan
perumahan ralryat subsektor sumber daya air telah
melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak
difungsikan selama 2 (dua) tahun setelah selesai dibangun.
Pasal 44 1
(1) Pemegang PB dan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan
perumahan ralryat subsektor bina marga jalan tol yang
melanggar ketentuan PB dan PB UMKU dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh pemberi PB dan PB UMKU sesuai dengan
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan
persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem
OSS.
(2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
b. permohonan telah memenuhi kelengkapan
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal. . .
SK No 251863 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
(1) Apabila permohonan tidak memenuhi kelengkapan
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (21 huruf a, permohonan persetujuan
komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai
dengan alasan penolakan.
(21 Apabila permohonan dinyatakan telah memenuhi
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan
telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (3) huruf c paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.
(3) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dokumen dinyatakan telah memenuhi
persyaratan, permohonan persetujuan komitmen
pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan
persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d.
Pasal 47
(1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dokumen permohonan
persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu
diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen
pemanfaatan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku
Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem
OSS.
(21 Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan
jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh)
Hari sejak permohonan disampaikan kembali kepada
Pelaku Usaha.
(3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) permohonan dinyatakan
tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan
komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan
alasan penolakan melalui Sistem OSS.
(4) Penolakan...
SK No 2518624
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penolakan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan
diberitahukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama
5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha tidak menyampaikan
perbaikan atau dokumen dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 47
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 468 huruf a dikenakan kepada
penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan
tindakan sebagai berikut:
a. tidak menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang
pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang
jemaah umrah;
b. tidak memberikan pelayanan dokumen perjalanan,
akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada
jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang
disepakati antara penyelenggara perjalanan ibadah
umrah dan jemaah umrah;
c.tidak...
SK No 253059 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. tidak menyampaikan rencana perjalanan umrah
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama secara tertulis sebelum
keberangkatan;
d. tidak melapor kepada perwakilan Republik Indonesia
di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada
saat akan kembali ke Indonesia;
e. tidak membuat laporan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba
kembali di tanah air;
f. tidak mengikuti standar pelayanan minimal dan harga
referensi;
g. tidak mengikuti prinsip syariat;
h. tidak melaporkan pembukaan rekening penampungan
bagi dana jemaah untuk kegiatan umrah;
i. tidak melaporkan jemaah umrah yang telah
menyetorkan biaya penyelenggaraan perjalanan
ibadah umrah ke rekening penampungan biaya
penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada bank
penerima setoran;
j. tidak melaporkan jemaah umrah yang telah
didaftarkan asuransi;
k. tidak melaporkan paket di bawah harga referensi;
dan/atau
l. tidak melakukan pembaharuan perubahan pemegang
saham, komisaris, direksi, alamat perubahan
penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan
pembukaan kantor cabang pada Sistem OSS.
(21 Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b
dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah
umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas
sanksi teguran tertulis;
b. tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas
pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
c. tidak memberangkatkan jemaah umrah yang terdaftar
pada tahun hijriah berjalan;
d.meminjamkan...
SK No 253058 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-26t-
d. meminjamkan legalitas PB kepada biro perjalanan
yang tidak memiliki PB sebagai penyelenggara
perjalanan ibadah umrah;
e. gagal memberangkatkan jemaah umrah;
f. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi,
dan konsumsi kepada jemaah umrah; dan/atau
g. gagal memulangkan jemaah umrah.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf c
dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah
umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati
batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) jam;
b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi,
dan konsumsi kepada jemaah umrah melewati batas
waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam; dan/atau
c. gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas
waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam.
(41 Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf d
dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah
umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. gagal memberangkatkan jemaah umrah;
b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi,
dan konsumsi kepada jemaah umrah; dan/atau
c. gagal memulangkan jemaah umrah.
(5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 468 huruf e dikenakan kepada
penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan
tindakan sebagai berikut:
a. melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali atas
sanksi teguran tertulis;
b. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas
sanksi denda administratif;
c. tidak memberangkatkan dan memulangkan jemaah
umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab
Saudi;
SK No 253057 A
d. tidak
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. tidak membuka rekening penampungan yang
digunakan untuk menampung dana jemaah umrah
untuk kegiatan umrah;
e. gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah
sesuai perjanjian tertulis;
f. gagal memberangkatkan jemaah melewati batas waktu
3x24 (tiga kali dua puluh empat)jam;
g. tidak mampu menyediakan akomodasi, transportasi,
dan konsumsi kepada jemaah umrah melewati batas
waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat)jam; dan/atau
h. gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas
waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
(6) Sanksi administratif pencabutan PB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 468 huruf f dikenakan kepada
penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan
tindakan sebagai berikut:
a. melakukan pengulangan pelanggaran keempat kali
atas sanksi teguran tertulis;
b. melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali atas
sanksi denda administratif;
c. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas
sanksi pembekuan PB; dan/atau
d. melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal
memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal
memulangkan jemaah umrah.
Pasal 48
Penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari
sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran,
verifikasi administrasi, dan penerbitan persetujuan komitmen
pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan.
Paragraf 4
Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam,
Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 49 1
Cukup jelas.
Pasal 50
(1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan
jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. verifikasi; dan
SK No 251861 A
c. penerbitan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa
lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru.
Pasal 51
(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip
pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui
Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
permohonan yang meliputi:
a. rencana kegiatan usaha;
b. pertimbangan teknis dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing;
c. peta usulan areal usaha; dan
d. pakta integritas.
(21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan:
a. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam
hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan
jasa lingkungan air;
b. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan,
dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB
pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam
hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan
sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB
pengusahaan taman buru; dan/atau
d. surat keterangan keahlian/pernah mengikuti
pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB
penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam.
(3) Untuk...
c
SK No 251860 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Untuk PB penyediaan jasa wisata alam, dokumen
persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 51 1
Cukup jelas
Pasal 52
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap
permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa
lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian
alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari
sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip
pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS.
(21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan hasil berupa:
a. penolakan;
b. perbaikan; dan
c. persetujuan.
(3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1); dan
b. pemenuhan ketentuan teknis.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dalam hal:
a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau
b. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan
tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c,
dalam hal:
a.permohonan...
SK No 251859A
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan
b. permohonan memenuhi ketentuan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Dalam hal:
a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1); dan
b. permohonan memenuhi ketentuan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk
diperbaiki.
Pasal 53
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan
jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan.
(21 Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip
pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan
persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan
persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21huruf c.
(2) Penerbitan...
SK No 251858 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa
lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian
alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua)
Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan
jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan disetujui
melalui Sistem OSS.
Pasal 55
(1) Apabila diminta melakukan perbaikan, Pelaku Usaha
menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen
perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6).
(21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lama
8 (delapan) Hari sejak penyampaian dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.
(41 Ketentuan mengenai tata cara verihkasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21.
(5) Ketentuan mengenai verihkasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan
persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru.
Pasal 55
Cukup jelas.
SK No 194459 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran,
verifikasi, dan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan
jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian
alam, dan taman buru diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
SK No 251857 A
Paragraf
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 5
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
Pasal 57
(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk
kegiatan usaha yang:
a. dilaksanakan dalam rangka
kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan
b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat
dikonversi.
(21 Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan
administrasi dan teknis;
c. pembentukan tim terpadu;
d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan
rekomendasi tim terpadu; dan
e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan.
Pasal 58
(1) Dalam hal permohonan persetujuan pelepasan kawasan
hutan berupa proyek strategis nasional di kawasan hutan,
Pelaku Usaha mengajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan melalui Sistem OSS.
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan menindaklanjuti permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan kehutanan dan proyek strategis
nasional.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan menyampaikan penerbitan persetujuan
pelepasan kawasan hutan kepada Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS.
Pasal. . .
SK No 251856A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf a
diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan
dokumen:
a. pernyataan komitmen; dan
b. persyaratan administrasi dan teknis
Pasal 60
(1) Jika dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan
verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) huruf b.
(21 Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk melakukan identifikasi dan
pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan
dan melakukan penelaahan teknis.
(3) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan paling lama 39 (tiga puluh sembilan)
Hari.
(41 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan
komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan
persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi
persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan
hutan dinyatakan ditolak.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan
komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan
persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi
persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim
terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21
huruf c.
SK No 251855 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_40_
Pasal 61
(1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak
permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).
(2) Tim terpadu melaksanakan penelitian dan menyampaikan
laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak
ditetapkannya surat perintah tugas dari pejabat pimpinan
tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi
kehutanan dan tata lingkungan.
Pasal 62
(1) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) sebagai
bahan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk
menerbitkan keputusan persetujuan pelepasan kawasan
hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
diterimanya laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim
terpadu.
(21 Keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penolakan permohonan persetujuan pelepasan
kawasan hutan; dan/atau
b. persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau
seluruhnya.
(3) Dalam hal keputusan berupa penolakan permohonan
persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a, permohonan persetujuan
pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak disertai
dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku
Usaha melalui Sistem OSS.
(4) Dalam hal keputusan berupa persetujuan pelepasan
kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b, permohonan persetujuan
pelepasan kawasan hutan dilanjutkan ke tahapan
penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e.
Pasal. . .
SK No 251854A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4r-
Pasal 63
Penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf e
dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persetujuan
pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4).
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan
pelepasan kawasan hutan diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut
Pasal 65
(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan
melalui KKPRL.
(21 KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui persetujuan KKPRL.
Pasal 66
(1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut; dan
d. penerbitan persetujuan KKPRL.
(21 Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (21 dilakukan untuk kegiatan secara
menetap di sebagian rltang laut yang mencakup:
a. permukaan laut;
b. kolom air; danlatau
c.permukaan...
SK No 251853 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
c. permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
(3) Kegiatan secara menetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (21harus memenuhi kriteria:
a. dilakukan secara terus menerus; dan
b. dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari
kalender,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan
di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Pasal 67
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 66
ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang
dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di
laut;
c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut;
d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan
e. kedalaman lokasi.
(21 Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
Pasal 68
(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
rllang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal66 ayat (1)
huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan
paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen diterima lengkap.
SK No 253421 A
(2) Apabila
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_43_
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar, permohonan
pemanfaatan ruang laut dilakukan ke tahapan penilaian
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar,
permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 69
(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan
asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
a. RTR wilayah provinsi;
b. RTR kawasan strategis nasional;
c. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu;
d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau
e. RTR wilayah nasional.
(21 Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(3) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat
perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan
pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak disetujuinya dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(4) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, Sistem OSS
menyampaikan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha.
SK No 251851 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 70
(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan terdapat
catatan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada Pelaku
Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5
(lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan
perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(41 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) masih terdapat catatan perbaikan atas
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, Sistem
OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha
disertai dengan catatan perbaikan.
(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5
(lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (41.
(6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan
perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
(7) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS,
apabila:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21atau ayat (5); atau
b. berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui.
SK No251850A
(8) Apabila .
PRES IDEN
REPUBLTK INOONESIA
_45_
(8) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS
menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari
sejak dokumen kegiatan pemanfaatan rLlang laut
disetujui.
Pasal 71
(1) Pembayaran PNBP dilakukan oleh Pelaku Usaha paling
lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat
perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (3) atau Pasal 70 ayat (8).
(21 Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampaui:
a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan
b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP
kedua.
(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan
surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b.
(4) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terlampaui:
a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan
b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP
ketiga.
(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka
waktu paling lama 7 (tu1uh) hari kalender sejak diterbitkan
surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b.
(6) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terlampaui:
a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menjadi tidak berlaku; dan
b. permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik
kembali oleh Pelaku Usaha.
Pasal. . .
SK No 251849 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 72
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan melakukan:
a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan
b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan
Pasal 70.
Pasal 73
Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d dilakukan melalui Sistem OSS paling
lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP.
Pasal 74
(1) Apabila dalam tahapan penilaian dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 dan Pasal 70 memerlukan rekomendasi
atau pertimbangan kementerian/lembaga terkait
berdasarkan peraturan
perundang-undangan,
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
menyampaikan permohonan rekomendasi atau
pertimbangan kepada kementerian/lembaga terkait.
(21 Rekomendasi atau pertimbangan disampaikan oleh
kementerian/lembaga terkait kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya penyampaian permintaan rekomendasi atau
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila rekomendasi atau pertimbangan tidak diberikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan
Pasal 70 dilakukan tanpa rekomendasi atau
pertimbangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku untuk rekomendasi di sektor pertahanan.
Pasal 75
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
terlampaui, persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis
oleh Sistem oSS'
Pasal . . .
SK No 251848 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 76
(1) Apabila kegiatan usaha berada di kawasan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan
menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(2) Berdasarkan rencana induk kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan
sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan.
(3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar
pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan
persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68.
Bagian Keenam
Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di
Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam
Pasal 77
(1) Apabila terdapat kegiatan usaha yang memanfaatkan
ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (3) di kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, penerbitan persetujuan KKPRL
didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam
atau kawasan pelestarian alam.
(2) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau
kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (ll, permohonan penerbitan persetujuan
KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dilengkapi dengan peta usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut.
SK No 251847 A
(4) Pemberian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pemberian rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka
alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan verifikasi
persyaratan permohonan berdasarkan kesesuaian kaidah
konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau
kawasan pelestarian alam paling lama 15 (lima belas) Hari
sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara
lengkap.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam
atau kawasan pelestarian alam tidak diterbitkan,
permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(6) Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan menolak permohonan rekomendasi
pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
menyampaikan permohonan persetujuan KKPRL
dinyatakan ditolak kepada Pelaku Usaha disertai dengan
alasan penolakan melalui Sistem OSS.
(71 Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan menyetujui permohonan rekomendasi
pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam, permohonan dilanjutkan ke tahapan
pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui
Sistem OSS.
(8) Ketentuanmengenai:
a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan
Pasal 70; dan
c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75,
berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan
persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam.
Bagian . . .
SK No 251846 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49_
Bagian Ketujuh
Persetujuan Lingkungan
Paragraf 1
Umum
Pasal 78
(1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap
usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting
atau tidak penting terhadap lingkungan.
(2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup
berupa:
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau
c. SPPL,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dalam
bentuk:
a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk
usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak
penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk
dalam kriteria wajib Amdal;
b. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak
memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup
dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau
c. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak
memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup
dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau
UKL-UPL.
(41 Permohonan PL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS.
(5) Penerbitan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem
OSS.
(6) Bagi...
SK No 251845 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_50_
(6) Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang
merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi
dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan,
pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan
pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi.
Pasal 79
PL dilakukan melalui tahapan:
a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan
persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;
b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;
c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha;
d. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;
e. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan
f. penerbitan PL.
Paragraf 2
Persetujuan Teknis
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
(1) Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf c secara mandiri melalui
sistem informasi lingkungan hidup.
(2) Pelaku. . .
SK No 2518M A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESI/\
(21 Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2)
huruf d secara mandiri melalui sistem informasi lalu
lintas.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usaha dan/atau
kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak
berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan
dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan
persetujuan teknis.
(41 Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 usaha dan/atau
kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak
pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan
lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan
persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha
menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS.
(6) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (41diajukan dalam bentuk pen5rusunan:
a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
atau
b. kajian teknis.
Pasal 82
Dalam hal persetujuan teknis telah memiliki standar teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a,
penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui
sistem informasi lingkungan hidup danlatau sistem informasi
lalu lintas sesuai dengan kewenangan dari instansi yang
berwenang.
Pasal 83
(1) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b:
a. untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan
pemenuhan baku mutu emisi, dilakukan paling lama
30 (tiga puluh) Hari; dan
b. untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun, dilakukan paling lama 16 (enam belas) Hari,
sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Penerbitan...
SK No 251843 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2)
huruf d:
a. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan
sedang, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga)
Hari; dan
b. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah
dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari,
sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis
untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan
baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan
PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan
teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan
benar dari:
a. pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan
persetujuan teknis yang menjadi kewenangan
menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup; atau
b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk
penerbitan persetujuan teknis yang menjadi
kewenangan gubernur atau bupati/wali kota,
melalui sistem informasi lingkungan hidup.
(41 Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis
untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha dapat
langsung mengajukan permohonan PL dengan
melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis
Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar
dari:
a. pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan
teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
lingkungan hidup; atau
b.pejabat...
SK No 251842 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk
penerbitan persetujuan teknis yang menjadi
kewenangan gubernur atau bupati/wali kota,
melalui sistem informasi lingkungan hidup.
(5) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis
mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan
PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan
teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan
benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui sistem informasi lalu lintas.
(6) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4)', dan ayat (5) sudah harus diterima pada saat
pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup
dimulai.
(71 Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat
dimulainya pemeriksaan substansi dokumen lingkungan
hidup, pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup
tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis.
Pasal 84
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan
persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL,
apabila:
a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha
yang menunjukkan masih mampu mendukung
pelaksanaan usaha; dan
b. pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya
dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri.
(21 Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis
nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan
penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup
dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan
pengajuan PL.
SK No 251841 A
(3) Permohonan
PRES IDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(3) Permohonan penerbitan persetujuan teknissebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing melalui sistem
informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi
lalu lintas.
(4) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing menyampaikan
kepada Pelaku Usaha mengenai persetujuan atau
penolakan atas permohonan penerbitan persetujuan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka
waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.
Pasal 85
(1) Dalam hal permohonan penerbitan persetujuan teknis
bersamaan dengan permohonan PL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 disetujui, Pelaku Usaha
mengajukan permohonan PL disertai dengan dokumen
persetujuan teknis melalui Sistem OSS, untuk dilakukan
penilaian atau pemeriksaan.
(21 Penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penilaian atau
pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup.
Paragraf 3
Persetujuan Lingkungan dengan Dokumen Amdal
Pasal 86
(1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal yang diajukan
oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui:
a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha;
b. pemeriksaan formulir kerangka acuan;
SK No251840A
c. penyusunan .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL
oleh Pelaku Usaha; dan
d. penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha wajib Amdal yang telah memiliki
PL akan melakukan perubahan usaha, Pelaku Usaha
harus melakukan perubahan PL.
(3) Pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
pemeriksaan formulir kerangka acuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(5) Permohonan PL melalui penilaian dokumen Andal dan
dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan:
a. dokumen Andal;
b. dokumen RKL-RPL; dan
c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dan/atau lalu lintas.
(6) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS,
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan
penilaian terhadap permohonan PL dengan dokumen
Amdal.
(71 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
melalui tahapan:
a. penilaian administrasi; dan
b. penilaian substansi.
Pasal. . .
SK No251839A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 87
(1) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (7) huruf a dilakukan untuk menilai
kebenaran dokumen yang meliputi:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
dengan RTR;
b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau
kegiatan;
c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dan/atau lalu lintas;
d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia
jasa penyusunan Amdal, apabila penJrusunan
dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh
lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;
e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi
penyusun Amdal; dan
f. kesesuaian sistematika Andal dan dokumen RKL-RPL
dengan pedoman pen5rusunan dokumen Andal dan
dokumen RKL-RPL.
(2) Penilaian kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan benar,
permohonan PL dilakukan penilaian substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b.
Pasal 88
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dokumen dinyatakan
tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling
lama 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen
dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Penilaian...
SK No 251838 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya
perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan
benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b.
(5) Permohonan PL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan
penolakan melalui Sistem OSS, apabila:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
atau
b. berdasarkan hasil penilaian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak benar.
(1)
(21
(3)
(4)
Pasal 89
Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (7) huruf b dilakukan untuk penilaian secara
keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek
konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman
substansi, meliputi:
a. uji tahap proyek; dan
b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen
RKL-RPL.
Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena
dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga
terkait.
Hasil penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang
memuat informasi:
a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak
memerlukan perbaikan; atau
b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan
perbaikan.
Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak
memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
melakukan uji kelayakan.
Pasal. . .
SK No 251837 A
PRESIDEN
TIEPUBLIK INDONESIA
Pasal 90
(1) Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL
memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup melalui Sistem OSS mengembalikan dokumen
Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha
disertai dengan catatan perbaikan.
(21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal
dan dokumen RKL-RPL paling lama 3O (tiga puluh) Hari
sejak pengembalian dokumen dinyatakan memerlukan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki
oleh Pelaku Usaha, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(41 Berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen perbaikan
masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan
kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan
dan diberitahukan melalui Sistem OSS.
(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 30
(tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen masih
dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi
atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat
(6) dinyatakan benar, Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup melakukan uji kelayakan.
SK No 251836 A
Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9 1
( 1) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2)
atau Pasal 90 ayat (5), Sistem OSS menyampaikan
pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi
dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku
Usaha.
(21 Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal
dan dokumen RKL-RPL dapat diajukan permohonan
kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka
waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian
proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian
substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL
dilanjutkan kembali.
(41 Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan
dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal90 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian
lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen
RKL-RPL.
(5) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan
kelanjutan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai
dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91
ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
menyampaikan rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
SK No 251835 A
(2) Rekomendasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing dalam menetapkan:
a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika
rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup;
atau
b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup,
jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan
hidup.
Pasal 93
(1) Jangka waktu:
a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (21;
b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan
c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (ll,
dilakukan paling lama 5O (lima puluh) Hari sejak dokumen
Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan
benar dalam penilaian administrasi.
(21 Jangka waktu:
a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (3);
b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (4); dan
c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (ll,
dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak
permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan
dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS.
(3) Jangka...
SK No 251834A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen
Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan
ayat (5) pada tahapan penilaian substansi.
(41 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat
Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) ditetapkan
dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.
Pasal 94
Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan/atau RKL-
RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan
Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian
addenduim Andal dan/atau RKL-RPL.
Paragraf 4
Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Pasal 95
(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh
Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis
apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup dan/atau IaIu lintas.
(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah
disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup;
atau
b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha
dengan mengacu pada format sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
SK No 251833 A
(3) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS,
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan
formulir UKL-UPL.
(41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan administrasi; dan
b. pemeriksaan substansi.
Pasal 96
(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memeriksa
kebenaran dokumen yang meliputi:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
dengan RTR;
b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau
kegiatan;
c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dan/atau lalu lintas; dan
d. kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau
formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.
(2) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar,
permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.
Pasal 97
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan
tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(2) Pelaku. . .
SK No 251832 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang
dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak
pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 1 (satu)
Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen.
(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar,
permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.
(5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar,
permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan
melalui Sistem OSS.
Pasal 98
(1) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melakukan pemeriksaan substansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b atas formulir
UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar.
(2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi
atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha
dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara
otomatis melalui Sistem OSS.
(3) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar
spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah
tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
dinyatakan benar.
(4) Pemeriksaan...
SK No 251831 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar
untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan
tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
dinyatakan benar.
(5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan
bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85,
pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan
paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
dinyatakan benar.
Pasal 99
(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan
substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk
usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2),
diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan
kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara
otomatis melalui Sistem OSS.
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat
perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di
bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau
penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan
lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan
perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di
bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan
perbaikan kepada Pelaku Usaha.
(4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling
lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan...
SK No251830A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (4lr, menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan
tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS
menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan
kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen
diterima.
(6) Apabila:
a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang
disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas
waktu; atau
b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan,
permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan
alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha
melalui Sistem OSS.
Pasal lOO
(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan
substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau
formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat
Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dan ayat
(4), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan
kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui
Sistem OSS.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat
perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di
bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau
penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan
lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar.
SK No 251829 A
(3) Dalam
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan
perbaikan, me nter i I kepala badan yan g menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di
bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan
perbaikan kepada Pelaku Usaha.
(41 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling
lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan
tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS
menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan
kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen
diterima.
(6) Apabila:
a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau
formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh
Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau
b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan,
permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan
alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha
melalui Sistem OSS.
Paragraf 5
Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Pasal 101
(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL diajukan oleh
Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan
tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS.
sK No zsrgzg A
(2) Penerbitan ' ' '
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui
pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem
OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan
NIB.
Paragraf 6
Persetujuan Lingkungan Kawasan
Pasal 102
(1) Pelaku Usaha yang berada dalam kawasan industri, KEK,
atau KPBPB yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan
dan PL kawasan, wajib men5rusun RKL-RPL rinci
berdasarkan dokumen lingkungan hidup kawasan.
(2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola kawasan
untuk diperiksa dan disahkan oleh pengelola kawasan.
(3) RKL-RPL rinci yang telah disahkan oleh pengelola kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk
pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup
dan menjadi persyaratan atas dasar PB Pelaku Usaha di
dalam kawasan.
Pasal 103
Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang:
a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau
b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi
pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan,
tidak memerlukan persetujuan teknis.
Paragraf 7
Pendelegasian Kewenangan Persetuj uan Lingkungan dan
Persetujuan Teknis
Pasal 1O4
Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup dapat mendelegasikan
kewenangan pemberian PL dan persetujuan teknis kepada
gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan
kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
Pasal. . .
SK No 251827 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1O5
Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78
sampai dengan Pasal lO4 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagian Kedelapan
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Paragraf 1
Umum
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 1O6
Cukup jelas
Pasal 106
PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l)
huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan
pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat
usaha.
Pasal 107
(1) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 meliputi perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi.
(21 Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Paragraf 2
Persetujuan Bangunan Gedung
Pasal 108
( 1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum
pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1).
(21 PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) PBG...
SK No 251826 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diproses
melalui:
a. konsultasi perencanaan; dan
b. penerbitan.
Pasal 109
(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (3) huruf a meliputi proses:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
c. pernyataan pemenuhan standar teknis.
(21 Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
Pasal 1 10
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat
(1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem
OSS dengan menyampaikan:
a. data pemohon atau pemilik;
b. data Bangunan Gedung; dan
c. dokumen rencana teknis
(21 Data pemohon atau pemilik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan data Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
bangunan gedung.
(3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c disusun pada saat perencanaan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 ayat (1).
(41 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dibuat oleh penyedia jasa perencanaan
Bangunan Gedung atau pemohon sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi
perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8
ayat (3) huruf a.
Pasal. . .
SK No 251825 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_70_
Pasal 1 1 1
(1) Setelah dinyatakan lengkap oleh Sistem OSS, data dan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1)
dilakukan pemeriksaan kebenaran data dan dokumen.
(2) Pemeriksaan kebenaran data dan dokumen dilakukan
untuk memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang
dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak data dan
dokumen dinyatakan lengkap.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar,
permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan
pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) huruf b.
Pasal 1 12
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dokumen dinyatakan
tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling
lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen
dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).
(3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling
lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan
benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan
pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) huruf b.
(5) Permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan
melalui Sistem OSS, apabila:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2); atau
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar.
SK No 251824 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7t-
Pasal 1 13
(1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dilakukan
paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama
26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan
benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)
dan Pasal lI2 ayat (4).
(2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam
waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan
benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)
dan Pasal, I12 ayat (4).
(3) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis.
Pasal 1 14
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan
standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113
ayat (1) dokumen rencana teknis dinyatakan perlu
dilakukan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan
dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan
perbaikan.
(21 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis
yang terakhir harus dilengkapi dengan kesimpulan.
(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berisi:
a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan
standar teknis; atau
b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
Pasal 1 15
Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 114
ayat (2) diunggah ke dalam Sistem OSS.
Pasal 1 16
(1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan
pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lL4 ayat (3) huruf a, Sistem OSS menerbitkan surat
pernyataan pemenuhan standar teknis paling lama 1
(satu) Hari sejak rekomendasi penerbitan surat
pernyataan pemenuhan standar teknis diterima.
(2) Surat...
SK No 251823 A
PRES IDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(21 Surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perhitungan teknis
untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG.
Pasal 1 17
(1) Berdasarkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il4 ayat (3) huruf b:
a. surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak
diterbitkan; dan
b. Sistem OSS menyampaikan berita acara yang memuat
kesimpulan yang berisi rekomendasi pendaftaran
ulang PBG kepada Pelaku Usaha,
paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi pendaftaran
ulang PBG diterima.
(21 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus memuat secara lengkap catatan perbaikan.
(3) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku
Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana
teknis.
(4) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsultasi
dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi
sebelumnya.
Pasal 1 18
Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3)
huruf b meliputi:
a. penetapan nilai retribusi daerah;
b. pembayaran retribusi daerah; dan
c. penerbitan PBG.
Pasal 1 19
(1) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 huruf a dilakukan oleh dinas teknis
berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan...
SK No 251822 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penetapan nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem
OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya surat
pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1).
(3) Dalam hal nilai retribusi tidak dapat ditetapkan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)',
penetapan nilai retribusi dilakukan secara otomatis
melalui Sistem OSS.
Pasal 120
(1) Pelaku Usaha melakukan pembayaran retribusi daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dalam
jangka waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah
sejak penetapan nilai retribusi daerah.
(21 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlampaui, penyampaian nilai retribusi daerah
menjadi tidak berlaku dan permohonan PBG dinyatakan
batal.
(3) Dalam menetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing memperhatikan kemampuan
Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi
daerah.
Pasal 121
(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan
bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l2O ayat (1) melalui Sistem OSS.
(21 Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. dokumen PBG; dan
b. lampiran dokumen PBG.
SK No 251821 A
Paragraf
PRES IDEN
IIEPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3
Sertihkat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pasal 122
(1) SLF harus diperoleh oleh Pelaku Usaha sebelum
Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.
(21 SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
syarat terpenuhinya kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
(3) Pemenuhan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada
dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh:
a. pengkaji teknis; atau
b. tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pemerintah
Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara
Bangunan Gedung.
(4) Atas pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum atau dinas teknis yang membidangi
Bangunan Gedung di Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing menerbitkan SLF melalui
Sistem OSS.
(5) Untuk jasa yang diberikan oleh pengkaji teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum membuat standar biaya jasa yang
dikenakan bagi Pelaku Usaha.
Pasal 123
(1) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah
berdiri namun belum memiliki izin mendirikan
bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini
berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung
menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan
atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU
melalui Sistem OSS.
(2) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah
berdiri dan telah memiliki izin
mendirikan
bangunan/ PBG, dapat langsung menyampaikan
permohonan SLF pada saat mengajukan atau
memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU
melalui Sistem OSS.
(3) Ketentuan...
SK No 251820 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai PBG dan SLF yang belum diatur
dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 122 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Bangunan Gedung.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan;
c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup;
d. menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan
e. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
(21 Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi
pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor
dan/ atau beririsan antarkementerian/ lembaga.
(3) Keterlibatan...
SK No 251819 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat
berupa:
a. memberikan masukan terhadap tingkat Risiko
kegiatan usaha;
b. memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha
dalam penetapan tingkat Risiko; dan
c. meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk
melakukan manajemen Risiko.
Pasal 126
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24
ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan:
a. pengidentifikasian kegiatan usaha;
b. pengidentifikasian skala usaha;
c. penilaian tingkat bahaya; dan
d. penilaian potensi terjadinya bahaya.
(2) Hasil dari analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa penetapan tingkat Risiko.
Pasal 127
(1) Pengidentifikasian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a mengacu kepada
pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI.
(21 Pengidentifikasian skala usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M.
(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek:
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. lingkungan; dan/atau
d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup
aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
SK No 251818 A
(5) Penilaian .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (a) dilakukan dengan memperhitungkan:
a. jenis kegiatan usaha;
b. kriteria kegiatan usaha;
c. lokasi kegiatan usaha;
d. keterbatasan sumber daya; dan/atau
e. Risiko volatilitas.
(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. hampir tidak mungkin terjadi;
b. kemungkinan kecil terjadi;
c. kemungkinan terjadi; atau
d. hampir pasti terjadi.
Pasal 128
(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian
potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 ayat (2) sampai dengan ayat (5), tingkat Risiko
dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan
menjadi:
a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(21 Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:
a. tingkat Risiko menengah rendah; dan
b. tingkat Risiko menengah tinggi.
Pasal 129
Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 130
PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a
berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus
legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
Pasal. . .
SK No 251817 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 131
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah
rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21
huruf a berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan
kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha
untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan
kegiatan usaha.
(3) Sertilikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing yang diberikan melalui Sistem OSS.
(41 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan,
operasional,, danf atau komersial kegiatan usaha.
(5) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(21harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan
kegiatan usaha.
(6) Pemenuhan atas standar usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diperiksa pada saat Pengawasan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 132
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah
tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21
huruf b berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
SK No 251816 A
(2) Sertifikat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_79 _
(21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan
kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar
pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
(3) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan
melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar
pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan
kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan
verifikasi.
(41 Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar
yang belum terverifikasi.
(5) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha
untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
(6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b yang telah terverifikasi merupakan PB bagi Pelaku
Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau
komersial kegiatan usaha.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma,
standar, prosedur, dan kriteria; dan
b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan
persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak NIB terbit,
Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar
yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
Pasal 133
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c
berupa:
a. NIB; dan
b. Izin.
(2)lzin. . .
SK No 251815 A
Pasal 134
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli
yang bersertifikat atau terakreditasi.
Pasal 135
(1) Dalam hal pada tahap operasional danlatau komersial
kegiatan usaha
diperlukan PB
UMKU,
kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan
tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha
dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap
operasional dan I atau komersial kegiatan usaha.
SK No 257359 A
(2) PB .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan
larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta
neraca komoditas.
(3) Pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan
larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta
neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan melalui sistem Indonesia National Single
Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perdagangan dan neraca komoditas.
(41 PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dipenuhi oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan
permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui Sistem OSS.
(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meneruskan permohonan PB UMKU kepada
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan
kewenangan masing-masing untuk dilakukan pemrosesan
permohonan PB UMKU.
(6) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam
rangka:
a. peredaran produk;
b. kelayakan operasi;
c. standardisasi produk/jasa; dan/atau
d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 136
(1) Dalam melakukan pemrosesan permohonan PB UMKU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4ll,
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama
dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Apabila...
SK No 251813 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Apabila permohonan PB UMKU yang disampaikan oleh
Pelaku Usaha disetujui, kementerianllembaga dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-
masing menyampaikan persetujuan PB UMKU kepada
Sistem OSS.
(3)
(41
Sistem OSS menerbitkan PB UMKU kepada Pelaku Usaha.
Apabila permohonan PB UMKU yang diajukan oleh Pelaku
Usaha ditolak atau diminta melengkapi pemenuhan
persyaratan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah,
Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan kewenangan masing-masing
menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS
disertai dengan penjelasan.
Pasal 137
(1) Pemerintah Pusat men5rusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria pada setiap sektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) dan ayat(21.
(21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi
pelaksanaan penyelenggaraan PBBR oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau
Badan Pengusahaan KPBPB.
(3) Pemerintah Fusat dapat mendelegasikan peraturan
pelaksanaan internal norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
kepala daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah.
SK No 251812 A
(4) Kepala. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Kepala daerah dalam men5rusun peraturan pelaksanaan
internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu
pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta tidak memperluas ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 138
(1) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Pelaksanaan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan
d. kepala DPMPTSP kabupatenlkota atas nama
bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangan masing-masing yang
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pelaksanaan penerbitan PB UMKU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;
c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama
bupati/wali kota; dan
d. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS
sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional,
sesuai dengan kewenangan masing-masing yang
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c dan huruf d, kewenangan penerbitan PB
dilakukan oleh Lembaga OSS atau Lembaga OSS atas
nama menteri/kepala lembaga untuk penerbitan PB
dalam hal kegiatan usaha terdapat:
a. Penanaman Modal Asing; dan/atau
b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing
berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah
Pusat dan pemerintah negara lain.
(5) Dikecualikan...
SK No 25l8ll A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), kewenangan penerbitan PB di wilayah KPBPB
dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk
penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:
a. Penanaman Modal Asing; dan/atau
b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing
berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah
Pusat dan pemerintah negara lain,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (3) huruf
a, huruf b, dan huruf c:
a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KEK, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU
dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan ekonomi khusus; atau
b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KPBPB, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU
dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
Pasal 139
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota,
kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing dalam:
a. melakukan pemeriksaan PB dan/atau PB UMKU harus
sesuai dengan jangka waktu; dan
b. memberikan PB danf atau PB UMKU harus sesuai
dengan masa berlaku.
(2) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB UMKU
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
SK No 251810 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor
Paragraf 1
Sektor Kelautan dan Perikanan
Pasal 140
(1) PB sektor kelautan dan perikanan meliputi kegiatan
usaha:
a. pengelolaan ruang laut;
b. perikanan tangkap;
c. pembudidayaan ikan;
d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
(21 PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi
penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan
usaha yang terdiri atas:
a. pengelolaan ruang laut;
b. perikanan tangkap;
c. pembudidayaan ikan;
d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
Paragraf 2
Sektor Pertanian
Pasal 141
(1) PB sektor pertanian meliputi kegiatan usaha:
a. perkebunan;
b. tanaman pangan;
c. hortikultura; dan
SK No251809A
d. peternakan
PRESIDEN
TIEPUBLIK INDONESIA
d. peternakan dan kesehatan hewan.
(21 PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang
terdiri atas:
a. perkebunan;
b. tanaman pangan;
c. hortikultura;
d. peternakan dan kesehatan hewan; dan
e. sarana pertanian.
(3) Perizinan terkait veteriner diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian.
Paragraf 3
Sektor Kehutanan
Pasal 142
PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha:
a. pemanfaatan hutan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
c. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan
d. perbenihan tanaman hutan.
Paragraf 4
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 143
(1) PB sektor energi dan sumber daya mineral meliputi
subsektor:
a. minyak dan gas bumi;
b. ketenagalistrikan;
c. mineral dan batubara; dan
d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
SK No 251808 A
(2) PB
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi
penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan
usaha yang terdiri atas subsektor:
a. minyak dan gas bumi;
b. ketenagalistrikan;
c. mineral dan batubara;
d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
e. geologi.
(3) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a
dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap
eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan
konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada
subsektor mineral dan batubara.
Pasal 144
(1) Penerapan PB pada kegiatan usaha hulu pada subsektor
minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh badan
usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja
sama berlaku ketentuan:
a. kontrak kerja sama diperlakukan sebagai lzin dalam
kegiatan usaha hulu; dan
b. badan usaha atau bentuk usaha tetap yang
menandatangani kontrak kerja sama wajib memiliki
NIB.
(2) Penerapan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menghapus keberlakuan seluruh ketentuan dalam
kontrak kerja sama.
Pasal 145
(1) Kegiatan usaha hilir pada subsektor minyak dan gas bumi
meliputi:
a. kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatan
memurnikan, memperoleh bagian-bagian,
mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah
minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar
minyak, bahan bakar g&S, hasil olahan, liquified
petroleum gas, dan f atau tiquified natural gas tetapi
tidak termasuk pengolahan lapangan;
b. kegiatan .
SK No 253393 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan
pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar
minyak, bahan bakar B&s, dan/atau hasil olahan
melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk
tujuan komersial;
c. kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan
penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan
pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak,
bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di
atas dan latau di bawah permukaan tanah dan/atau
permukaan air untuk tujuan komersial; dan
d. kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan
pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak
bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar Bas,
dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui
pipa.
(21 Kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan
pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar
minyak, bahan bakar gas, dan latau hasil olahan yang
menggunakan alat transportasi darat, air, danf atau udara
dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria pada sektor transportasi.
Pasal 146
PB UMKU pada subsektor geologi berupa pengusahaan air
tanah diterbitkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada kondisi air
tanah yang tercantum dalam zona konservasi air tanah
dan/atau data hidrogeologi lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 147
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:
a. konstruksi berupa sumur bor lgali air tanah tanpalzin
pengusahaan air tanah; dan/atau
b. penggunaan air tanah tanpa lzin pengusahaan air
tanah,
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif
berupa. . .
SK No 251806 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berupa denda administratif dan wajib mengajukan
permohonan PB UMKU Izin pengusahaan air tanah, paling
lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(21 Penggunaan air tanah tanpa Izin pengusahaan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a. penggunaan air tanah yang pernah memiliki lzin
pengusahaan air tanah, namun telah habis masa
berlakunya; atau
b. penggunaan air tanah yang belum pernah memiliki Izin
pengusahaan air tanah.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan
denda administratif yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara bukan pajak.
(4) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS sesuai
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 5
Sektor Ketenaganukliran
Pasal 148
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kegiatan usaha PB tertentu yang memerlukanperizinan bertahap
pada pemanfaatan sumber radiasi pengion meliputi:
a. fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan radioisotop
dan radiofarmaka;
b. fasilitas produksi peralatan yang menggunakan zat
radioaktif;
c. fasilitas iradiator kategori II, kategori III, dan kategori IV
menggunakan sumber radioaktif; dan
d. fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit
radiasi pengion.
Kegiatan . . .
SK No 253418 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kegiatan usaha PB tertentu yang memerlukan perizinan bertahap
pada instalasi nuklir dan bahan nuklir meliputi:
a. reaktor nuklir; dan
b. instalasi nuklir nonreaktor.
Kegiatan usaha PB UMKU tertentu yang memerlukan perizinan
bertahap pada pemanfaatan sumber radiasi pengion meliputi:
a. fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang
menunjang layanan kedokteran nuklir;
b. fasilitas produksi radiofarmaka yang menunjang layanan
kedokteran nuklir;
c. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
d. fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung zat
radioaktif;
e. fasilitas kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi
pengion;
f.
fasilitas kedokteran nuklir terapi;
g. fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in uiuo;
h. fasilitasradioterapi;
i.
fasilitas iradiator kategori II dan kategori III menggunakan
sumber radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;
j.
fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit
radiasi pengion sebagai penunjang kegiatan utama; dan
k. fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan sumber
radiasi pengion.
Pasal 149
(1) PB sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha:
a. penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku
dan/atau memanfaatkan sumber daya industri,
termasuk jasa industri; dan
b. kawasan industri.
(21 PB UMKU sektor perindustrian meliputi penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang
terdiri atas:
a. rekomendasi;
b. pertimbangan teknis;
c. surat persetujuan;
d. surat penetapan;
e. tanda pendaftaran;
f. tanda daftar;
g. tanda sah; dan/atau
h. surat keterangan dalam kegiatan penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha
industri tertentu.
Pasal 150
PB untuk kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a berlaku juga sebagai PB untuk
tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, bahan
penolong, danf atau hasil produksi dengan ketentuan:
a.tempat...
SK No251804A
PRESIDEN
REPUEUK INOONESIA
-9t -
a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan
dan/atau kepentingan produksi Pelaku Usaha di sektor
perindustrian bersangkutan yang tidak terpisahkan dari
kegiatan industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi
usaha industri; dan
b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau
dikomersialkan.
Pasal 151
(1) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 ayat (1) huruf a wajib berlokasi di kawasan
industri.
(2) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berlokasi di luar kawasan industri apabila:
a. berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum
memiliki kawasan industri atau telah memiliki
kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri
dalam kawasan industrinya telah habis;
b. berlokasi di zona industri dalam KEK;
c. termasuk klasifikasi industri kecil;
d. termasuk klasifikasi industri menengah yang tidak
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
hidup yang berdampak luas; atau
e. industri yang menggunakan bahan baku khusus
dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi
khusus.
(3) Kegiatan usaha industri yang:
a. berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a; dan/atau
b. termasuk klasifikasi industri menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf d,
wajib berlokasi di kawasan perLlntukan industri sesuai
dengan RTR.
(41 Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan
pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d dan industri
yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses
produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf e ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
Pasal. . .
SK No l93l 13 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 152
(1) Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha
nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan
perubahan klasifikasi usaha industri wajib memenuhi
ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku
Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang
melakukan perubahan klasifikasi kegiatan usaha industri
tanpa menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi
industri.
Pasal 153
(1) Dalam 1 (satu) PB hanya berlaku bagi 1 (satu) Pelaku
Usaha di sektor perindustrian yang:
a. memiliki usaha industri dengan 1 (satu) kelompok
usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan berada
dalam 1 (satu) lokasi industri;
b. memiliki beberapa usaha industri yang merupakan
1 (satu) unit produksi terpadu dengan KBLI 5 (lima)
digit yang berbeda dalam 1 (satu) kawasan industri;
atau
c. memiliki beberapa usaha industri dengan 1 (satu)
kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit yang
sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1 (satu)
kawasan industri.
(21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian memiliki
usaha industri di luar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib memiliki PB baru.
Pasal 154
(1) PB untuk kegiatan usaha kawasan industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diberikan
hanya kepada Pelaku Usaha yang berbentuk badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan
perseroan terbatas, yang berlokasi di dalam kawasan
peruntukan industri sesuai dengan RTR.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah memperoleh PB untuk kegiatan usaha kawasan
industri merupakan perusahaan kawasan industri.
SK No l93ll2 A
(3) PB
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
(3) PB kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan KKPR kegiatan usaha kawasan
industri.
Pasal 155
(1) Setiap perusahaan kawasan industri yang melakukan
perluasan kawasan wajib memiliki persyaratan dasar dan
PB.
(21 Sebelum mengajukan permohonan persyaratan dasar dan
PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan
kawasan industri harus telah menguasai dan selesai
menyiapkan lahan kawasan industri sampai dapat
digunakan, men5rusun perubahan Andal, perencanaan,
dan pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta
kesiapan lain dalam rangka perluasan kawasan.
(3) Perluasan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dalam satu hamparan dan berlokasi di
kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR.
Paragraf 7
Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Pasal 156
(1) PB sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi
kegiatan usaha:
a. perdagangan dalam negeri;
b. pengembangan ekspor nasional; dan
c. perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang,
dan pasar lelang komoditas.
(21 PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi
penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan
usaha yang terdiri atas:
a. perdagangan dalam negeri; dan
b. perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Pasal 157
PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan
pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 156 ayat (1) huruf c berlaku ketentuan:
a.permohonan...
SK No 193111 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. permohonan dan penerbitan NIB kegiatan usaha dilakukan
melalui Sistem OSS;
b. Sistem OSS mengalirkan permohonan PB kepada badan
pengawas perdagangan berjangka komoditi pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan; dan
c. penerbitan PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi
gudang, dan pasar lelang komoditas dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi
gudang, dan pasar lelang komoditas.
Paragraf 8
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 158
(1) PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
meliputi kegiatan:
a. jasa konstruksi;
b. sumber daya air;
c. bina marga;
d. cipta karya; dan
e. pengembangan perumahan.
(21 PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat
meliputi penunjang operasional dan/atau komersial
kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. sumber daya air; dan
b. bina marga.
Pasal 159
(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:
a. penggunaan sumber daya air tanpa PB UMKU sektor
pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor
sumber daya air;
b. pelaksanaan konstruksi sumber daya air dan
pelaksanaan nonkonstruksi tanpa PB UMKU sektor
pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor
sumber daya arr; danlatau
c. pelaksanaan . .
SK No l93l l0 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. pelaksanaan konstruksi sumber air yang berupa
kegiatan pengalihan alur sungai tanpa PB UMKU
sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat
subsektor sumber daya air,
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif dan wajib mengajukan
permohonan PB-UMKU sektor pekerjaan umum dan
perumahan ralqrat subsektor sumber daya air paling lama
3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan
denda administratif yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan
pajak.
(3) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS
dengan berpedoman pada Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 9
Sektor Transportasi
Pasal 160
(1) PB sektor transportasi meliputi kegiatan usaha:
a. transportasi darat;
b. transportasi laut;
c. transportasi udara; dan
d. transportasi perkeretaapian.
(21 PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang
terdiri atas:
a. transportasi darat;
b. transportasi laut;
c.transportasi...
SK No l93l09A
PRESIDEN
TIEPUBLIK INDONESIA
c. transportasi udara; dan
d. transportasi perkeretaapian.
Pasal 161
(1) Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16O ayat (1) huruf b dan huruf c
terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana
transportasi serta penyelenggaraan penunjang sarana dan
prasarana transportasi.
(21 Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) huruf a dan huruf d
terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana
transportasi.
(3) Kegiatan usaha sektor transportasi yang merupakan
penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jasa terkait sarana dan prasarana transportasi
yang dapat dilakukan secara langsung oleh UMK-M atau
bekerja sama dengan badan usaha.
Paragraf 1O
Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan
Pasal 162
PB dan PB UMKU sektor kesehatan, obat, dan makanan terdiri
atas subsektor:
a. kesehatan;
b. obat dan makanan; dan
c. pangan segar.
Pasal 163
(1) PB subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha:
a. pelayanan kesehatan;
b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan
kesehatan rumah tangga; dan
c. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
SK No 193108 A
(2) PB
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 PB UMKU subsektor kesehatan meliputi penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang
terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan;
b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan
kesehatan rumah tangga; dan
c. kesehatan lingkungan.
Pasal 164
(1) PB UMKU subsektor obat dan makanan meliputi
penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan
usaha yang terdiri atas:
a. obat dan bahan obat;
b. obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi,
dan kosmetik; dan
c. pangan olahan.
(2) PB UMKU subsektor obat dan makanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha tertentu
yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
Pasal 165
PB UMKU subsektor pangan segar meliputi penunjang
operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri
atas:
a. sarana penanganan pangan segar;
b. peredaran pangan segar; dan
c. jaminan keamanan pangan segar produk ekspor.
SK No 193182 A
Paragraf
P;TESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 1 1
Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 166
PB dan PB UMKU sektor pendidikan dan kebudayaan terdiri
atas subsektor:
a. pendidikan; dan
b. kebudayaan.
Pasal 167
(1) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan dapat
dilakukan melalui PBBR sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(21 PBBR untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan.
(3) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan untuk
lembaga pendidikan formal di KEK wajib dilakukan
melalui PBBR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(41 Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan
kriteria PBBR untuk satuan lembaga pendidikan formal di
KEK diatur dalam:
a. peraturan menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah; atau
b. peraturan menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 168
PB subsektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
166 huruf a meliputi pula PB atas kegiatan usaha penerbitan
buku.
Pasal. . .
SK No l93l8l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 169
(1) PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha
perfilman.
(21 PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang
terdiri atas:
a. pemberitahuan pembuatan film;
b. rekomendasi impor film; dan
c. tanda lulus sensor.
Paragraf 12
Sektor Pariwisata
Pasal 170
PB sektor pariwisata meliputi kegiatan usaha:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman'
f. penyediaanakomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan
konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi wisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
1. wisata tirta; dan
m. spa.
insentif,
SK No 193180 A
Paragraf
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 13
Sektor Keagamaan
Pasal 171
PB sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha:
a. penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan
b. penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Paragraf 14
Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Pasal 172
PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran terdiri atas
subsektor:
a. pos;
b. telekomunikasi; dan
c. penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 173
PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran meliputi
penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha
yang terdiri atas:
a. penomoran telekomunikasi;
b. hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi
telekomunikasi internasional'
c. hak labuh satelit;
d. izin pita frekuensi radio;
e. izin stasiun radio bagi seluruh sektor usaha; dan
f. sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi bagi seluruh sektor usaha.
SK No 193179 A
Paragraf. . .
FRESIDEN
R.EPUBUK INDONESIA
Paragraf 15
Sektor Pertahanan dan Keamanan
Pasal 174
PB dan PB UMKU pada sektor pertahanan dan keamanan
terdiri atas subsektor:
a. industri pertahanan; dan
b. keamanan.
Pasal 175
PB subsektor industri pertahanan berupa kegiatan usaha
aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan
dan keamanan.
Pasal 176
PB UMKU subsektor industri pertahanan meliputi penunjang
operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri
atas:
a. penetapan sebagai industri pertahanan;
b. produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan;
c. kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan;
d. pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan;
e. penjualan, ekspor, dan transfer alat peralatan pertahanan
dan keamanan;
f. pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
g. industri bahan peledak.
Pasal 177
(1) PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176
berkaitan dengan industri pertahanan yang menjalankan
kegiatan usaha:
a. industri alat utama;
b. industri komponen utama dan/atau penunjang;
c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan);
dan
d. industri bahan baku,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang industri pertahanan.
(2) Industri...
SK No 193178 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-to2-
(21 Industri alat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. industri senjata dan amunisi;
b. industri pesawat terbang;
c. industri kendaraan perang;
d. industri kapal perang; dan
e. industri radar pertahanan.
Pasal 178
Dalam rangka pendirian badan usaha di bidang industri bahan
peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf g dan
badan usaha di bidang industri alat utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf a diperlukan:
a. rekomendasi penanaman modal asing berupa persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan, dalam hal terdapat kepentingan
strategis untuk pendirian badan hukum dengan modal
asing melebihi 49oh (empat puluh sembilan persen) yang
bergerak di bidang industri alat utama;
b. rekomendasi pendirian pabrik senjata dan amunisi berupa
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang
ditunjuk untuk:
1. pendirian badan hukum dengan kepemilikan modal
asing maksimal49o/o (empat puluh sembilan persen);
2. pendirian badan hukum dengan kepemilikan dalam
negeri; atau
3. perubahan kepemilikan saham dalam badan hukum
dengan kepemilikan dalam negeri,
yang bergerak di bidang industri alat utama; danf atau
c. rekomendasi pendirian pabrik bahan baku bahan peledak,
bahan peledak, atau bahan peledak aksesoris berupa
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang
ditunjuk dalam rangka pendirian badan hukum di bidang
industri bahan peledak.
SK No 193177 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 179
Ketentuan mengenai pemberian perizinan dan/atau
rekomendasi kegiatan ekspor dan impor alat peralatan
pertahanan dan keamanan dan bahan baku bahan peledak
serta bahan peledak aksesoris diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Pasal 180
PB subsektor keamanan meliputi kegiatan usaha:
a. jasa konsultansi keamanan;
b. jasa penerapan peralatan keamanan;
c. jasa pelatihan keamanan;
d. jasa kawal angkut uang dan barang berharga;
e. jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan
f. jasa penyediaan satwa keamanan (K9).
Paragraf 16
Sektor Ekonomi Kreatif
Pasal 181
PB sektor ekonomi kreatif meliputi kegiatan usaha ekonomi
kreatif.
Paragraf 17
Sektor Informasi Geospasial
Pasal 182
PB sektor informasi geospasial meliputi kegiatan usaha:
a. perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan informasi
geospasial;
b. pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode
terestris, metode fotogrametri dan pengindraan jauh, atau
hidrografi; dan
c. pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial.
Paragraf. . .
SK No 193l'76 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-lo4-
Paragraf 18
Sektor Ketenagakerj aan
Pasal 183
(1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha:
a. pelatihan kerja;
b. alih daya;
c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam
negeri;
d. penempatan pekerja rumah tangga;
e. penempatan tenaga kerja daring Qob portall;
f. penyeleksian dan penempatan pekerja migran
Indonesia;
g. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi
teknik keselamatan dan kesehatan kerja;
h. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha
lembaga audit sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja;
i. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan
usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan
kesehatan kerja;
j. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha
pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan
kesehatan kerja;
k. jasa pembinaan dan konsultasi keselamatan dan
kesehatan kerja; dan
l. sertifikasi profesi pihak ketiga.
(21 PB UMKU sektor ketenagakerjaan meliputi penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang
terdiri atas:
a. pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja
dan/atau pelayanan kesehatan kerja;
b. sertifikat layak keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
SK No 193175 A
Paragraf
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Paragraf 19
Sektor Perkoperasian
Pasal 184
PB sektor perkoperasian meliputi kegiatan usaha:
a. simpan pinjam:
1. dari dan kepada anggota koperasi; dan/atau
2. dari dan kepada koperasi lain, dan
b. aktivitas pemeringkatan koperasi.
Paragraf 20
Sektor Penanaman Modal
Pasal 185
(1) PB sektor penanaman modal meliputi kegiatan usahayang
belum atau tidak memiliki kementerian/lembaga sebagai
pengampu.
(21 PB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
a. kantor advokat;
b. kantor konsultan kekayaan intelektual;
c. kantor penerjemah atau interpreter;
d. perpustakaan dan arsip swasta;
e. aktivitas perusahaan holding;
f. pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengan itu;
dan
g. aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Paragraf 2l
Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Pasal 186
(1) PB sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi
elektronik meliputi kegiatan usaha:
a. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things;
b. aktivitas penyediaan identitas digital;
SK No 193174 A
c. aktivitas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan
yang menggunakan sertifikat elektronik;
d. aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial;
e. aktivitas pengembangan teknologi blockchain; dan
f. aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuarel.
(2) PB UMKU sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi
elektronik meliputi penunjang operasional dan/atau
komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat, bagi seluruh sektor usaha; dan
b. klasifikasi produk gim.
Paragraf 22
Sektor Lingkungan Hidup
Pasal 187
PB sektor lingkungan hidup meliputi kegiatan usaha:
a. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan
beracun; dan
b. pengelolaan air limbah.
Pasal 188
(1) Pelaksanaan PBBR dilakukan secara elektronik dan
terintegrasi melalui Sistem OSS.
(21 Sistem OSS merupakan sistem elektronik yang terintegrasi
dalam rangka pelaksanaan PBBR.
(3) Sistem. . .
SK No 193173 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-to7-
(3) Sistem OSS terdiri atas:
a. subsistem pelayanan informasi;
b. subsistem persyaratan dasar;
c. subsistem perizinan berusaha;
d. subsistem fasilitas Penanaman Modal;
e. subsistem kemitraan; dan
f. subsistem Pengawasan.
(4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
digunakan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota;
d. Administrator KEK;
e. Badan Pengusahaan KPBPB; dan
f. Pelaku Usaha.
(1) wajib
Paragraf 2
Jenis Pelaku Usaha
Pasal 189
(1) Pemohon PB terdiri atas Pelaku Usaha:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha;
c. kantor perwakilan; dan
d. badan usaha luar negeri.
(21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan orang perseorangan warga negara
Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan
perbuatan hukum.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang
tertentu.
SK No 193172 A
(4) Kantor .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
_ 108_
(4) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan:
a. orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. orang perseorangan warga negara asing; atau
c. badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku
Usaha dari luar negeri,
dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang
didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a. perseroan terbatas;
b. persekutuan komanditer (commanditaire uennotschap);
c. persekutuan firma (uenootschap onder firma);
d. persekutuan perdata;
e. koperasi;
f. perusahaan umum;
g. perusahaan umum daerah;
h. badan usaha milik desa/badan usaha milik desa
bersama;
i. lembaga penyiaran;
j. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan
k. badan hukum lainnya.
(71 Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat berupa:
a. kantor perwakilan perLrsahaan perdagangan asing;
b. kantor perwakilan perusahaan asing; atau
c. kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.
(8) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) yang dapat melakukan kegiatan usaha di
Indonesia dapat berupa:
a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
b. pedagang berjangka asing;
c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing;
dan
d. bentuk usaha tetap.
Pasal. . .
SK No 193171 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 190
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189
ayat (6) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan
terbatas.
Pasal 191
(1) Persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf b
merupakan persekutuan komanditer (commanditaire
uennootschapl yang telah didaftarkan kepada Pemerintah
Pusat.
(2) Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire
uennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran
persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan
komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Pasal 192
(1) Persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf c merupakan
persekutuan firma (uenootschap onder firmal yang telah
didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.
(2) Pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal
kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan
anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan lirma
(uenootschap onder finnal oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan
firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Pasal. . .
SK No l93l70A
PR.ESIDEN
REPUBLTK INDONESIA.
Pasal 193
(1) Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal
189 ayat (6) huruf d merupakan persekutuan perdata
yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.
(21 Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar,
serta pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan
perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 194
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6)
huruf e merupakan koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian yang
telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta
pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi,
serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 195
Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189
ayat (6) huruf f merupakan perusahaan umum sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik
negara.
Pasal 196
Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189 ayat (6) huruf g merupakan perusahaan umum milik
daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai pemerintahan daerah.
Pasal. . .
SK No 193169A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 197
Badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf h
merupakan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa
bersama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai desa.
Pasal 198
Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189
ayat (6) huruf i merupakan lembaga penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai penyiaran.
Pasal 199
Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf j merupakan badan
hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang.
Pasal 2OO
Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189
ayat (6) huruf k merupakan badan hukum yang diperbolehkan
untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Hak Akses
Pasal 201
(1) Hak akses bagi kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan
Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (a) huruf a sampai dengan huruf e
diberikan kepada pengelola hak akses yang ditetapkan
oleh menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi,
kepala DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK,
atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
(21 Pengelola hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan
dan kebutuhan yang diperlukan.
SK No 193168 A
(3) Pelaku...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-tt2-
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188
ayat (41huruf f yang diberikan hak akses meliputi:
a. orang perseorangan; dan
b. direksi/pengurus/penanggung jawab atau sebutan
lain pada badan usaha.
Pasal 2O2
Lembaga OSS melakukan evaluasi terhadap pemberian hak
akses dan hak akses turunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O1.
Pasal 203
(1) Hak akses kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP
provinsi, DPMPTSP kabupatenf kota, Administrator KEK,
dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e
paling sedikit diberikan untuk:
a. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan
persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
b. melakukan verifikasi perubahan atau pencabutan
persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
c. pelaksanaan Pengawasan;
d. tindak lanjut hasil Pengawasan PB;
e. penilaian kepatuhan pelaksanaan PB;
f. tindak lanjut pengaduan Pelaku Usaha;
g. pengenaan dan tindak lanjut sanksi administratif; dan
h. tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku
Usaha.
(21 Hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (a) huruf f digunakan untuk:
a. mengajukan permohonan persyaratan dasar, PB,
dan/atau PB UMKU termasuk perubahan dan
pencabutan;
b. menyampaikan laporan berkala dari Pelaku Usaha;
c. menyampaikan pengaduan;
d. mengajukan permohonan fasilitas Penanaman Modal;
e. tindak lanjut hasil pelaksanaan Pengawasan;
f. mengakses.
SK No 193167 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. mengakses profil Pelaku Usaha; dan/atau
g. mengajukan permohonan pencabutan atas sebagian
atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB
UMKU.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha
pembangunan kawasan industri, hak akses kepada
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188
ayat (41 huruf f digunakan untuk melakukan notifikasi
pemenuhan persyaratan dasar lingkungan kepada Pelaku
Usaha di dalam kawasan industri.
Pasal 204
Permohonan hak akses melalui Sistem OSS dilakukan oleh
Pelaku Usaha yang berbentuk:
a. orang perseorangan, dengan mengisi data nomor induk
kependudukan;
b. badan usaha, dengan mengisi data nomor pengesahan
atau nomor pendaftaran badan usaha;
c. perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga
penyiaran, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh
negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;
d. persyarikatan atau persekutuan, dengan mengisi data
dasar hukum pendirian; dan
e. kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, dengan
mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor
perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan
Indonesia atau nomor paspor kepala kantor
perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan
asing.
Pasal 205
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data hak akses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (3) secara
mandiri dalam Sistem OSS.
(21 Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. nama penanggung jawab;
b. nomor induk kependudukan atau nomor paspor
penanggung jawab;
SK No l93166A
c. nomor
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-tt4-
c. nomor telepon penanggung jawab;
d. surat elektronik penanggung jawab; dan/atau
e. kata sandi.
(3) Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan setelah diverifikasi Sistem OSS
dengan mempertimbangkan keamanan data.
Paragraf 4
Nomor Induk Berusaha
Pasal 206
(1) NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha.
(21 Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya memiliki 1 (satu) NIB.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Lembaga OSS.
(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan
kegiatan usaha.
(5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
sebagai:
a. angka pengenal importir sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan
impor;
b. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di
bidang
kepabeanan;
c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan
sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
dan
d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama
Pelaku Usaha.
(6) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya dapat
memilih:
a. angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor
barang yang diperdagangkan; atau
b. angka. . .
SK No 193165 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. angka pengenal importir produsen untuk kegiatan
impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai
barang modal, bahan baku, bahan penolong , dan f atau
bahan untuk mendukung proses produksi.
(71 Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dapat digunakan oleh:
a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, untuk
melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau
b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan,
hanya dapat melakukan kegiatan ekspor.
(8) NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan
disertai dengan tanda tangan elektronik.
(9) NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 2O7
(1) NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 rnencakup
data paling sedikit:
a. profil;
b. permodalan usaha;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. KBLI; dan
e. lokasi usaha.
(21 Untuk mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha orang perseorangan mengisi data
pada Sistem OSS.
(3) Data profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
bagi Pelaku Usaha orang perseorangan merLrpakan nomor
induk kependudukan yang terintegrasi dengan sistem
di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4) Bagi Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, sesuai dengan integrasi antara
Sistem OSS dengan sistem di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
(5) Terhadap...
SK No 193164 A
PRESIDEN
IIEPUBLIK INDONESIA
(5) Terhadap data nomor pokok wajib pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS melakukan
validasi sesuai dengan integrasi dengan sistem di
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Bagi Pelaku Usaha orang perseorangan yang belum
memiliki nomor pokok wajib pajak, dapat mengajukan
permohonan nomor pokok wajib pajak melalui Sistem
OSS.
(71 Data lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e sesuai dengan integrasi atau validasi antara
Sistem OSS dengan sistem di kementerian/badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria
dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang
pertanahan.
(8) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum tersedia secara daring, Pelaku Usaha melakukan
pengisian pada Sistem OSS.
(9) Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan usaha
luar negeri selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi data
paling sedikit:
a. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
b. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk; dan
c. data kantor perwakilan di Indonesia.
Pasal 208
(1) Terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7
ayat (1), Sistem OSS melakukan penapisan kesesuaian
dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan
Penanaman Modal lainnya, termasuk:
a. bidang usaha yang diklasilikasikan sebagai bidang
usaha prioritas;
b. alokasi bidang usaha untuk UMK-M dan koperasi;
c. kewajiban kemitraan dengan UMK dan koperasi;
d. ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu;
dan
e. ketentuan bidang usaha yang tertutup untuk
Penanaman Modal.
(21 Penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha
dan ketentuan Penanaman Modal lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menentukan insentif dan/atau
fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh
Pelaku Usaha.
(3) Terhadap...
SK No 193163 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-tr7-
(3) Terhadap data yang telah dilakukan penapisan, Sistem
OSS mengalirkan data kepada kementerian/lembaga,
DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupate n f kota,
Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138.
Paragraf 5
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 209
(1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha
menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja
asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan
pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
kepada Lembaga OSS dan kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi.
Paragraf 6
Data Pelaku Usaha dan Data Usaha
Pasal 2 10
(1) Pelaku Usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha
berupa:
a. kegiatan usaha utama;
b. kegiatan usaha pendukung; dan/atau
c. kantor cabang administrasi.
(2) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang
tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan
merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha.
(3) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas satu atau lebih kegiatan usaha
yang:
a. tergolong sebagai pendukung dari kegiatan usaha
utama;
b. dapat . . .
SK No 2533944
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
_ 118 _
b. dapat merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku
Usaha; dan
c. dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu
sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.
(4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari
perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di
tempat berlainan dan bersifat kegiatan penunjang
administratif.
Pasal 211
Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem
OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data
kegiatan usaha utama untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima)
digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:
a. jenis produk yang dihasilkan;
b. kapasitas produk;
c. jumlah tenaga kerja; dan
d. rencana nilai investasi.
Pasal212
(1) Untuk Penanaman Modal Asing, Sistem OSS
melaksanakan pemeriksaan ketentuan atas data usaha
berupa rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 t huruf d yang diajukan oleh Pelaku Usaha
meliputi:
a. minimum investasi; dan
b. ketentuan permodalan.
(21 Ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal
Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a per
bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi usaha harus
lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah), di luar tanah dan bangunan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan untuk kegiatan usaha:
a. perdagangan besar per 4 (empat) digit awal KBLI, total
investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.OO0,00
(sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan;
SK No 253395 A
b. jasa
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk
Penanaman Modal Asing per 2 (dua) digit awal KBLI per
1 (satu) titik lokasi usaha, total investasinya lebih
besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) di luar tanah dan bangunan;
c. konstruksi sepanjang terbuka untuk Penanaman
Modal Asing per 4 (empat) digit awal KBLI, total
investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan
dalam satu kegiatan; atau
d. industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI
5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi,
total
investasinya lebih
besar
dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar
tanah dan bangunan.
Pasal 213
(1) Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha yang
telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS
untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data
kegiatan usaha pendukung untuk masing-masing kode
KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:
a. jenis produk yang dihasilkan;
b. kapasitas produk;
c. jumlah tenaga kerja; dan
d. rencana nilai investasi.
(21 Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha wajib
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan, termasuk
pengidentifikasian PBBR.
(3) Untuk Penanaman Modal Asing, kegiatan usaha
pendukung dikecualikan dari proses pemeriksaan
ketentuan nilai permodalan dan minimum investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (21 serta
kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan
pada legalitas Pelaku Usaha.
SK No l93160A
Pasal
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-r20-
Pasal 214
(1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (4) pada
Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit:
a. alamat kantor cabang administrasi;
b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi
atau nomor identitas tempat kegiatan usaha; dan
c. penanggung jawab kantor cabang administrasi.
(2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu)
lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang
administrasi.
(3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS
sebagai lampiran NIB.
Pasal 215
(1) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (2) merupakan:
a. kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi yang
menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dengan kode
KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama;
atau
b. kegiatan yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jasa
dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi
yang sama,
kelengkapan data dapat digabung menjadi satu.
(21 Kelengkapan data yang dapat digabung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kebutuhan luasan lahan;
b. kebutuhan bangunan gedung;
c. mesin dan peralatan; dan
d. nilai investasi.
Bagian Kedua
Subsistem Pelayanan Informasi
Pasal 216
(1) Subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (3) huruf a menyediakan informasi
dan layanan pusat bantuan dalam memperoleh PBBR
serta informasi lain.
(2) Penyediaan. . .
SK No 193159A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2t-
(21 Penyediaan informasi dan layanan pusat bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. KBLI berdasarkan tingkat Risiko;
b. RTR;
c. ketentuan persyaratan Penanaman Modal;
d. persyaratan dan/atau kewajiban PB, jangka waktu
penerbitan, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan
penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di
dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh
sektor bidang usaha, pedoman dan tata cara
pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan lzin;
e. persyaratan dasar;
f. ketentuan insentif dan fasilitas Penanaman Modal;
g. Pengawasan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB
UMKU serta kewajiban pelaporan;
h. panduan pengguna Sistem OSS, kanal kontak, dan
hal-hal yang sering ditanya lfrequently asked
questionsl;
i. data statistik realisasi investasi; dan
j. informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan
Lembaga OSS.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan hak
akses.
Bagian Ketiga
Subsistem Persyaratan Dasar
Pasal2lT
(1) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (3) huruf b dapat diakses dengan
menggunakan hak akses.
(2) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. KKPR;
b. PL; dan/atau
c. PBG serta SLF.
SK No 193158 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t22-
Bagian Keempat
Subsistem P erizinan Berusaha
Paragraf 1
Umum
Pasal 218
(1) Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (3) huruf c dapat diakses dengan
menggunakan hak akses.
(21 Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup:
a. PB:
1. Risiko rendah berupa NIB;
2. Risiko menengah terdiri atas:
a) NIB; dan
b) Sertifikat Standar.
3. Risiko tinggi terdiri atas:
a) NIB; dan
bl lzin.
b. PB UMKU.
(3) Subsistem perizinan berusaha diakses menggunakan hak
akses oleh:
a. Pelaku Usaha;
b. Lembaga OSS;
c. kementerian/lembaga;
d. DPMPTSP provinsi;
e. DPMPTSP kabupaten/kota;
f. Administrator KEK; dan
g. Badan Pengusahaan KPBPB.
(41 Kepala Lembaga OSS dapat memberikan hak akses
terbatas selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Paragraf. . .
SK No 193157 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t23-
Paragraf 2
Jenis Pelizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Pasal 2 19
(1) PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2I8 ayat (2) dapat dilakukan perluasan dan/atau
perubahan dalam rangka pengembangan usaha.
(21 Perluasan dan/atau perubahan dalam rangka
pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penambahan:
a. kapasitas produksi/jasa;
b. lokasi usaha; dan/atau
c. kegiatan usaha.
(3) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (11)
dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal
218 ayat (21 dapat dilakukan perpanjangan masa
berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB danlatau PB UMKU
dan telah melaksanakan kegiatan usaha, proses
perpanjangan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak perlu didahului dengan
pengajuan persyaratan dasar baru.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan,
penerbitan, perluasan, perubahan, dan/atau
perpanjangan PB dan/atau PB UMKU diatur dalam
peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah
Pasal 219
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
SK No 253423 A
Ayat. . .
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "tidak perlu didahului dengan pengajuan
persyaratan dasar baru" adalah izin lokasi/KKPR, izin
lingkunganfPL, dan/atau izin mendirikan bangunan/PBG/SLF
yang dimiliki dan masih berlaku, tetap bisa digunakan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 222
(1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7, Pelaku
Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi
standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
(2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi
standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan
memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha
mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS
untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang
mencantumkan tanda belum terverifikasi.
(3) Dalam...
SK No 193155 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain
mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar
pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang
tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan
Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum
terverifikasi.
(4) Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang
mencantumkan tanda belum terverilikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 atau ayat (3), Pelaku Usaha
melakukan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan
usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS.
(5) Pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan Sistem
OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan
Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan
masing-masing untuk dilakukan verifikasi.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah
provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota,
Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam jangka
waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(71 Berdasarkan hasil verifikasi, kementerianllembaga,
organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi
perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK,
atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan
notifikasi ke Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan
atau tidak memenuhi persyaratan.
(8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau Badan
Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan
kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah
provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota,
atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No l93l54A
Pasal
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
_126-
Pasal223
(1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 222 ayat (71 dinyatakan memenuhi
persyaratan, Sistem OSS mencantumkan keterangan
bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi.
(21 Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang
telah mencantumkan keterangan telah diverifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 223
Cukup jelas
Pasal 224
(1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 222 ayat (7) dinyatakan Pelaku Usaha tidak
memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan
kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan
persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria.
(2) Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem
OSS untuk dilakukan verifikasi kembali setelah
melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar.
(3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
222 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), dan Pasal 223
berlaku secara mutatis mutandis dalam pelaksanaan
verifikasi kembali.
(41 Dalam hal berdasarkan verifikasi kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Pelaku Usaha tetap
tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar,
prosedur, dan kriteria, Sistem OSS membatalkan
Sertifikat Standar yang belum diverifikasi.
Pasal 225
(1) Dalam hal kementerian/lembaga, organisasi perangkat
daerah provinsi, organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada
Sistem OSS, Sistem OSS secara otomatis mencantumkan
keterangan bahwa Sertifikat Standar telah terverifikasi.
(2) Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang
telah mencantumkan keterangan telah terverifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal. . .
SK No 193153 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r27-
Pasal 226
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah
tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1)
memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau
standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan
PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 6
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi
Pasal 227
(1) Sebelum melakukan kegiatan usaha yang termasuk ke
dalam tingkat Risiko tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki
NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS.
(2) Setelah memiliki NIB, Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan lzin
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau
komersial.
(3) Persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi pula Amdal bagi kegiatan usaha yang wajib
Amdal.
(4) Pemenuhan persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem
OSS.
(5) Pemenuhan persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 diteruskan Sistem OSS kepada
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing untuk dilakukan verifikasi.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan
oleh kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah
provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam jangka
waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(7) Berdasarkan...
SK No 193152 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t28-
(71 Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga,
organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi
perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK,
dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan
notifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi
persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.
(8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau Badan
Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan
kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah
provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota,
dan/atau lembaga atau profesi ahli yang bersertilikat atau
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 228
Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 227 ayat (7) Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi
persyaratan, Sistem OSS menerbitkan lzin kepada Pelaku
Usaha.
Pasal 229
Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 227 ayat (71 Pelaku Usaha dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada
Pelaku Usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan
persyaratan lzin melalui Sistem OSS.
Pasal 230
Dalam hal kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah
provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenf kota,
Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
dengan kewenangan masing-masing tidak memberikan
notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS
menerbitkan lzin.
Pasal 231
Dalam hal kegiatan usaha tingkat Risiko tinggi memerlukan
pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB
UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
SK No l93l5l A
Paragraf
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t29-
Paragraf 7
Percepatan Penerb itan lzin
Pasal 232
(1) Bagi kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat
Risiko tinggi yang:
a. berlokasi di KEK, KPBPB, atau kawasan industri;
dan/atau
b. termasuk dalam proyek strategis nasional,
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing langsung menerbitkan PB dan PB UMKU tertentu
tanpa terlebih dahulu dilakukan pemenuhan persyaratan
oleh Pelaku Usaha.
(2) Ketentuan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 227 berlaku secara mutatis
mutandis bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kecuali yang termasuk dalam proyek
strategis nasional.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing, membatalkan lzin yang telah diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
Paragraf 8
Penerbitan dan Kemudahan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha
untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi Usaha Mikro Kecil
Pasal 233
(1) UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui
perizinan tunggal.
(2) Kriteria UMK mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan UMK-M.
SK No l93l50A
Pasal. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_130-
Pasal 234
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 memiliki Risiko
rendah, pelaku UMK mendapatkan NIB melalui Sistem
OSS, sebagai identitas dan legalitas usaha.
(21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan
usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh
UMK, berlaku juga sebagai:
a. standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
b. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
jaminan produk halal.
(3) Dalam hal kegiatan usaha memiliki Risiko menengah atau
tinggi, selain NIB pelaku UMK wajib memiliki Sertifikat
Standar danf ataulzin.
(4) Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyampaikan permohonan untuk memperoleh Sertifikat
Standar dan/atau lzin rnelalui Sistem OSS.
(5) Sistem OSS meneruskan permohonan pelaku UMK
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan
Pengusahaan KPBPB.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Pasal
222, dan Pasal 227 berlaku secara mutatis mutandis
untuk pemberian Sertifikat Standar danf atau Izin bagi
pelaku UMK.
Bagian Kelima
Subsistem Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 235
(1) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diakses
dengan menggunakan hak akses.
(2) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. pengajuan .
SK No 193149A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin
serta barang dan bahan untuk pembangunan atau
pengembangan industri dalam rangka Penanaman
Modal;
b. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang
modal dalam rangka pembangunan atau
pengembangan industri pembangkitan listrik untuk
kepentingan umum;
c. pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau
perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara;
d. pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan
badan;
e. pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk
Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu;
f. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas
penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan,
dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia berbasis
kompetensi tertentu;
g. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas
kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di
Indonesia; dan/atau
h. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas
Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada
bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat
karya.
Bagian Keenam
Subsistem Kemitraan
Pasal 236
(1) Subsistem kemitraan sebagaimana
Pasal 188 ayat (3) huruf e dapat
menggunakan hak akses.
(21 Subsistem kemitraan sebagaimana
ayat (1), paling sedikit memuat:
dimaksud dalam
diakses dengan
dimaksud pada
SK No 193148 A
a.kemitraan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_t32_
a. kemitraan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang usaha Penanaman
Modal;
b. kemitraan lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
c. kemitraan yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh
Pelaku Usaha; dan
d. monitoring dan evaluasi atas implementasi komitmen
kemitraan.
Bagian Ketujuh
Subsistem Pengawasan
Pasal 237
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 188 ayat (3) huruf f dapat diakses dengan
menggunakan hak akses.
(2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat:
a. laporan berkala dari Pelaku Usaha;
b. perencanaan inspeksi lapangan tahunan;
c. perangkat kerja Pengawasan;
d. penilaian kepatuhan pelaksanaan persyaratan dasar,
PB, dan/atau PB UMKU;
e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana
Pengawasan serta tindak lanjutnya;
f. tindakan administratif berupa pencabutan atas
sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB,
dan/atau PB UMKU; dan
g. pembinaan dan sanksi administratif.
(3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c terdiri atas:
a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat
pada Sistem OSS;
b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;
c. surat pemberitahuan kunjungan;
d. berita acara pemeriksaan; dan
e. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan Pengawasan.
BAB...
SK No 193147 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
_133_
Pasal 238
(1) Pengawasan PBBR dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Administrator KEK; dan/atau
d. Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan
persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU;
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan
terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan,
lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang
dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha;
dan
c. memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan
kewajiban Penanaman Modal.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas:
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan atas pelaksanaan PBBR.
SK No 193146 A
Bagian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t34-
Bagian Kedua
Pengawasan Rutin
Paragraf 1
Umum
Pasal 239
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238
ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau
b. inspeksi lapangan rutin.
Paragraf 2
Pemeriksaan Laporan Pelaku Usaha
Pasal 240
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal239 huruf a dilakukan berdasarkan
laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(21 Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB,
dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban
Penanaman Modal.
(3) Kepatuhan pemenuhan PB dan/atau PB UMKU
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(41 Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB,
dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a disampaikan sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
(5) Perkembangan...
SK No 193145 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b disampaikan dalam laporan kegiatan Penanaman
Modal melalui Sistem OSS.
(6) Laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) memuat:
a. realisasi Penanaman Modal;
b. realisasi tenaga kerja;
c. realisasi produksi;
d. kewajiban Penanaman Modal; dan
e. kendala yang dihadapi penanam modal.
Pasal241
(1) Atas penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24O ayat (2), Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing mempunyai tugas:
a. melakukan reviu; dan
b. men5rusun laporan hasil reviu.
(21 Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan penginputan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB ke Sistem OSS dalam rangka
pemutakhiran profil Pelaku Usaha.
(3) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. kurang baik; atau
d. tidak baik.
SK No 193144 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA,
_136_
Pasal 241
Cukup jelas
Pasal 242
(1) Tindak lanjut hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 241, meliputi:
a. pembinaan/pendampingan;
b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau
c. inspeksi lapangan.
(2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam
rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan
persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha
dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24I ayat (1) huruf c
dan huruf d.
Paragraf 3
Inspeksi Lapangan Rutin
Pasal 243
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 239 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan
terkoordinasi.
(21 Integrasi dan koordinasi inspeksi lapangan rutin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Sistem OSS.
(3) Inspeksi lapangan rutin secara terkoordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau
Badan Pengusahaan KPBPB.
(41 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahap:
a. perencanaan inspeksi lapangan rutin;
b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. penilaian kepatuhan; dan
d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
SK No 193143 A
(5) Inspeksi . .
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA.
-r37-
(5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik
dan/atau virtual.
PasaL 244
(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator dan
pelaksana.
(21 Koordinator pelaksanaan inspeksi lapangan rutin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan tugas
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal,
atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat;
b. DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB
yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
c. DPMPTSP kabupatenf kota, atas pelaksanaan
penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota;
d. Administrator KEK, atas pelaksanaan penerbitan PB
yang menjadi kewenangan Administrator KEK; dan
e. Badan Pengusahaan KPBPB, atas pelaksanaan
penerbitan PB yang menjadi kewenangan Badan
Pengusahaan KPBPB.
(3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu:
a. kementerian/lembaga pengampu untuk persyaratan
dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat dan lintas provinsi;
b. organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk
persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi
kewenangan pemerintah provinsi dan lintas
kabupatenlkota;
c. organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk
persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi
kewenangan pemerintah kabupaten / kota;
d. Administrator KEK pengampu untuk persyaratan
dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan
Administrator KEK; dan
e.Badan...
SK No 193142 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
e. Badan Pengusahaan KPBPB pengampu untuk
persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi
kewenangan Badan Pengusahaan KPBPB.
(41 Tugas koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menetapkan daftar kegiatan usaha yang akan
dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1
(satu) tahun;
b. menetapkan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan
rutin;
c. mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan
rutin;
d. melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan
rutin; dan
e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
(5) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mengampu PB memiliki tugas untuk:
a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan
inspeksi lapangan rutin untuk I (satu) tahun;
b. mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan
dilakukan inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem
OSS;
c. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi
lapangan rutin ke dalam Sistem OSS;
d. melakukan penilaian kepatuhan; dan
e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
(6) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mengampu persyaratan dasar dan PB
UMKU memiliki tugas untuk:
a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan
inspeksi lapangan rutin kepada kementerian/lembaga
pengampu PB;
b. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi
lapangan rutin;
c. melakukan penilaian kepatuhan; dan
d. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
(7) Pemerintah. . .
SK No 193141 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan pelaksanaan
inspeksi lapangan rutin kepada Pemerintah Daerah,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB.
(8) Dalam hal Pemerintah Daerah, Administrator KEK,
dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB tidak dapat
melakukan inspeksi lapangan rutin, Pemerintah Pusat
dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Perencanaan Inspeksi Lapangan Rutin
Pasal 245
(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin mencakup
penjrusunan:
a. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
b. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan
rutin; dan
c. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(21 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil reviu atas laporan Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 241; danf atau
b. data dan informasi kegiatan usaha.
(3) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibebankan
pada masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
SK No l93l40A
Paragraf
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t40_
Paragraf 5
Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Rutin
Pasal 246
(1) Kementerian/lembaga men5rusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman
pelaksanaan inspeksi lapangan rutin yang memuat bobot
kualitatif dan penilaian kepatuhan Pelaku Usaha.
(2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi pemeriksaan:
a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB,
dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban
Penanaman Modal.
(3) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan yang memuat:
a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan
b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(4) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha
secara elektronik dalam Sistem OSS.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita
acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan
penolakan Pelaku Usaha.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin
ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB
melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah
dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling
lambat 1 (satu) Hari setelah penandatanganan berita acara
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 247
(1) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan
kompetensi khusus tertentu, kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama atau
menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli
yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan
rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personel
pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2) Pelaksanaan .
SK No 253396 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNOONESIA
-t47-
(21 Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang
terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam
berita acara pemeriksaan yang memuat:
a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan
b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha.
(41 Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita
acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan
penolakan Pelaku Usaha.
(5) Hasil inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang
terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB yang
menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu)
Hari sejak penandatanganan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan
penginputan laporan hasil inspeksi lapangan rutin ke
Sistem OSS paling lama 3 (tiga) Hari, sejak diterimanya
laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli
yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan
penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang
lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari
setelah menerima laporan lembaga yang terakreditasi atau
profesi ahli yang bersertihkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Pasal 248
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan/ atau Badan Pengusahaan KPBPB dilarang
melakukan inspeksi lapangan rutin dalam rangka pengawasan
rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 245 ayat (l).
SK No 193138 A
Paragraf
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA.
_r42_
Paragraf 6
Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Rutin
Pasal 249
(1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 243, Sistem OSS melakukan
pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna
menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. kurang baik; atau
d. tidak baik.
(2) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diakses melalui Sistem OSS oleh Pelaku Usaha yang
bersangkutan.
Paragraf 7
Tindak Lanjut Inspeksi Lapangan Rutin
Pasal 250
(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. pembinaan/pendampingan; dan/atau
b. pengenaan sanksi administratif.
(21 Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam
rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan
persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha
dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) huruf c
dan huruf d.
SK No 193137 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L43-
Bagian Ketiga
Pengawasan Insidental
Paragraf 1
Umum
Pasal 251
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 238 ayat (3) huruf b merupakan Pengawasan yang
dilakukan pada waktu tertentu.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilaksanakan berdasarkan:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku
Usaha; dan/atau
c. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan
tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan/atau
PB UMKU.
(3) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi
lapangan insidental.
(4) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
melalui Sistem OSS.
Paragraf 2
Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Insidental
Pasal 252
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 251 ayat (3) dapat dilaksanakan secara
terkoordinasi atau mandiri oleh kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
(21 Ketentuan mengenai:
a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 246 ayat (21, ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5); dan
b. lembaga .
SK No l93136A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t44-
b. lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang
bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247,
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan
inspeksi lapangan insidental.
Paragraf 3
Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Insidental
Pasal 253
Ketentuan mengenai penilaian kepatuhan inspeksi lapangan
rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 berl,aku secara
mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan inspeksi
lapangan insidental.
Paragraf 4
Tindak lanjut Inspeksi Lapangan Insidental
Pasal 254
Ketentuan mengenai tindak lanjut inspeksi lapangan rutin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O berlaku secara
mutatis mutandis terhadap tindak lanjut inspeksi lapangan
insidental.
Bagian Keempat
Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk
Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 255
(1) Kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah
memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha
kepada pelaku UMK.
(21 Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. laporan kegiatan Penanaman Modal disampaikan
dengan ketentuan:
1. tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro; dan
SK No 193135 A
2. dilakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t45-
2. dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu)
tahun laporan bagi Pelaku Usaha kecil.
b. Pengawasan rutin PBBR untuk pelaku UMK dilakukan
melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan
terkait kegiatan usaha; dan
c. dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas
Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya
terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK dinilai
patuh, tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan.
Bagian Kelima
Pencabutan Persyaratan Dasar, PB, dan PB UMKU
Pasal 256
(1) Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB
UMKU dilakukan dalam hal terdapat:
a. permohonan Pelaku Usaha;
b. permohonan pembubaran badan usaha;
c. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait PBBR;
d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap; dan/atau
e. berakhirnya hak atas tanah atau alokasi tanah
di atas Hak Pengelolaan.
(21 Permohonan pencabutan persyaratan dasar, PB,
dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pelaku
Usaha melalui Sistem OSS.
(3) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah,
Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB
melalui Sistem OSS sebagai tindak lanjut hasil
pengawasan.
(41 Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh
Lembaga OSS berdasarkan surat, keterangan, atau
informasi tertulis yang telah berkekuatan hukum
tetap dari lembaga peradilan.
SK No 193134A
(5) Pencabutan
PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
-t46-
(5) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh
Lembaga OSS berdasarkan surat keputusan yang
dikeluarkan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
(6) Keputusan pencabutan persyaratan dasar, PB,
dan/atau PB UMKU diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(71 Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbitan
persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan
persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU diatur
dalam peraturan menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi dan tugas pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal.
Bagian Keenam
Integrasi Mekanisme Pengawasan antara Jaminan Produk Halal dengan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 257
(1) Pengawasan terhadap PBBR dapat dilakukan secara
terkoordinasi dan terintegrasi dengan penyelenggaraan
jaminan produk halal.
(21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan
penyelenggaraan jaminan produk halal dengan Sistem
OSS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan terhadap
PBBR secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan
penyelenggaraan jaminan produk halal diatur dalam
peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal
setelah berkoordinasi dengan kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang
penyelenggaraan j aminan produk halal.
SK No 193133 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t47-
Bagian Ketujuh
Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Pasal 258
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan
Pengawasan.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan
kegiatan usaha; dan
b. menyampaikan pengaduan masyarakat atas
penyelenggaraan kegiatan usaha.
(3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan secara:
a. langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah; dan/atau
b. tidak langsung yang disampaikan secara:
1. tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah; atau
2. elektronik melalui Sistem OSS atau saluran
pengaduan yang disediakan.
(41 Lembaga OSS men5rusun prosedur pengelolaan
pengaduan masyarakat secara elektronik melalui Sistem
OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 2.
(5) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB
menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri-
sendiri atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga
lainnya dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b harus disampaikan secara benar dan
dapat dipertanggungj awabkan.
SK No 193132 A
Pasal
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 259
Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan terhadap
pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 260
Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 261
Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai
sanksi administratif danlatau pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 262
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur,
dan kriteria terkait pelaksanaan Pengawasan diatur dalam
peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Bagian Kedelapan
Pengawasan Sektor
Paragraf 1
Sektor Kelautan dan Perikanan
Pasal 263
(1) Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan
pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus
kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU pada sektor
kelautan dan perikanan dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e.kepala...
SK No l93l3l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r49-
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Pengawasan bersifat teknis oleh pejabat bidang
kelautan dan perikanan;
b. Pengawasan penegakan hukum oleh:
1. polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil; dan
2. pengawas perikanan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 264
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil
dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), PB,
dan/atau PB UMKU di sektor kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, kompetensi, dan
peningkatan kapasitas pengawas pada sektor kelautan dan
perikanan diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dan perikanan.
Paragraf 2
Sektor Pertanian
Pasal 265
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor
pertanian dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanian;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 193130A
(2) Kewenangan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_150_
(21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh tenaga pengawas atau pejabat lainnya
sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 266
Pengawasan rutin pada sektor pertanian selain berdasarkan
laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24O ayat (5), juga berdasarkan laporan Pelaku
Usaha sektor pertanian.
Pasal 267
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 265, kompetensi, dan peningkatan kapasitas
pengawas pada sektor pertanian diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian.
Paragraf 3
Sektor Kehutanan
Pasal 268
Pengawasan terhadap persetujuan kawasan hutan,
rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam, dan PB di sektor kehutanan dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 193129 A
Pasal
PRESTDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Pasal 269
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan
terhadap persetujuan kawasan hutan, rekomendasi
pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian
alam, dan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268,
kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor
kehutanan diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Paragraf 4
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 272
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas
pengawas pada sektor energi dan sumber daya mineral diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Paragraf 5
Sektor Ketenaganukliran
Pasal 273
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor
ketenaganukliran dilakukan oleh kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
rutin atau insidental.
Pasal274
Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 273 ayat (2) dilakukan oleh:
a. inspektur keselamatan nuklir;
b. asesor;
c. pejabat lain; dan f atau
d. ahli,
yang ditugaskan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 193127 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal275
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
273 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan minimal 1 (satu) kali selama masa berlaku PB
dan/atau PB UMKU.
Pasal 274
Cukup jelas
Pasal 275
Cukup jelas
Pasal 276
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal
273 ayat (2), selain berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2) juga dilaksanakan pada:
a. keadaan darurat yang membahayakan pekerja,
masyarakat, dan lingkungan;
b. pelaksanaan Pengawasan untuk garda-aman nuklir; dan
c. pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 277
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenaganukliran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, kompetensi, dan
peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenaganukliran
diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
Paragraf 6
Sektor Perindustrian
Pasal 278
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor
perindustrian dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian;
b. gubernur;
c.bupati...
SK No 193126 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing
ketentuan peraturan perundang-undangan.
berdasarkan
Pasal 279
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan
terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, kompetensi, dan
peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perindustrian
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Paragraf 7
Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Pasal 280
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor
perdagangan dan metrologi legal dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 281
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan
terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan
metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28O,
kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor
perdagangan dan metrologi legal diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di
bidang perdagangan.
Paragraf. . .
SK No 194241 A
PRESIDEN
TIEPUBLIK INDONESIA
Paragraf 8
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
Pasal 282
Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB
UMKU di sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat
dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c. gubernur;
d. bupati/wali kota;
e. kepala Administrator KEK; atau
f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 283
(1) Pengawasan rutin pada subsektor jasa konstruksi selain
berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5), juga
berdasarkan:
a. laporan kegiatan usaha tahunan; dan
b. pengawasan pelaksanaan proyek jasa konstruksi.
(21 Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufa untuk usaha orang perseorangan dan
badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil paling
sedikit meliputi:
a. laporan keuangan; dan
b. data kepatuhan pelaksanaan PB.
(3) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a untuk badan usaha jasa konstruksi
kualifikasi menengah atau besar, dan badan usaha jasa
konstruksi spesialis paling sedikit meliputi:
a. data kepatuhan pelaksanaan PB;
b. data kinerja manajemen perusahaan;
c. data kinerja proyek;
d. laporan.
SK No 194237 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. laporan keuangan; dan
e. data keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan
usaha berkelanjutan.
(4) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a untuk lembaga sertifikasi paling
sedikit meliputi:
a. data profil lembaga sertifikasi;
b. data kepatuhan pelaksanaan PB;
c. data kinerja;
d. laporan keuangan; dan
e. data operasional.
(5) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan bidang jasa konstruksi.
Pasal 284
(1) Pengawasan atas pelaksanaan PB dan/atau PB UMKU
pada subsektor sumber daya air bertujuan untuk
menjamin ditaatinya ketentuan dalam PB dan/atau PB
UMKU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. kesesuaian identitas antara pemegang PB dan/atau
PB UMKU pada subsektor sumber daya air;
b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria dalam PB dan/atau PB
UMKU pada subsektor sumber daya air;
c. kesesuaian antara prasarana dan sarana yang
tercantum dalam PB dan/atau PB UMKU pada
subsektor sumber daya air dengan prasarana dan
sarana yang dibangun;
d. dampak negatif yang ditimbulkan; dan/atau
e. penggunaan sumber daya air lain yang belum
memperoleh PB dan/atau PB UMKU pada subsektor
sumber daya air.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh:
a. balai. . .
SK No 253397 A
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
a. balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai;
b. instansi yang membidangi sumber daya air sesuai
dengan kewenangannya;
c. badan usaha milik negara/daerah di bidang
pengelolaan sumber daya air,
dan dapat melibatkan peran masyarakat.
(4) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan,
penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan PB
dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air.
Pasal 285
(1) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggalian,
pemasangan, pengembalian konstruksi jalan dan
pelaksanaan pekerjaan perbaikan alinyemen vertikal dan
horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang
bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan,
peningkatan kemampuan struktur jembatan, pengaturan
lalu lintas, dan pelaksanaan penggunaan ruang milik jalan
wajib diawasi oleh petugas yang ditunjuk oleh
penyelenggara jalan.
(21 Hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib diperiksa oleh tim pemeriksa teknis yang
dibentuk oleh penyelenggara jalan.
Pasal 286
(1) Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk pengembangan
perumahan bertujuan untuk menjamin ditaatinya
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pelaksanaan pengembangan perumahan setelah
diterbitkannya PB.
(21 Pelaku Usaha pada subsektor pengembangan perumahan
selain menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga
menyampaikan laporan yang memuat:
a. pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli
untuk rumah tapak dan rumah susun; dan
b. pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni
satuan rumah susun untuk rumah susun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal. . .
SK No 194234 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 287
Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk menyelenggarakan
sistem penyediaan air minum bertujuan untuk menjamin
ditaatinya ketentuan dalam PB.
Pasal 288
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU pada
sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282, kompetensi, dan peningkatan
kapasitas pengawas pada sektor pekerjaan umum dan
perumahan ralryat diatur dalam:
a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan
b. peraturan menteri yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang perumahan dan
permukiman,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
urusan
kawasan
Paragraf 9
Sektor Transportasi
Pasal 289
Pengawasan terhadap persetujuan teknis analisis mengenai
dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor
transportasi dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang transportasi;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 194385 A
Pasal
PRESIDEN
NEPUBLIK INOONESIA
Pasal 290
(1) Pengawasan rutin terhadap kegiatan usaha di sektor
transportasi selain berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 239 juga dilakukan dalam bentuk:
a. audit;
b. inspeksi;
c. pengamatan;
d. pemantauan;
e. uji petik; dan/atau
f. pengujian (test).
(21 Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pemeriksaan yang terjadwal, sistematis, dan
mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel, dan
dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi untuk
melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan
standar suatu produk akhir objek tertentu oleh penyedia
jasa.
(4) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan kegiatan penelusuran yang mendalam atas
bagian tertentu dari prosedur, fasilitas, personel, dan
dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi dan
pemangku kepentingan lainnya untuk melihat tingkat
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan
informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja
operasi/pelayanan penyedia jasa transportasi.
(6) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka
terhadap upaya kesesuaian dengan simulasi percobaan.
(71 Pengujian (test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka
terhadap upaya keamanan transportasi atau tindakan
keamanan transportasi dengan simulasi percobaan untuk
tindakan melawan hukum.
Pasal. . .
SK No 194384 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 291
Pengawasan insidental selain berdasarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat
dilakukan:
a. pada saat terjadinya kejadian atau kecelakaan;
b. adanya laporan petugas;
c. pada masa puncak angkutan; dan
d. adanya kejadian penting lainnya.
ketentuan
(21 jusa
Pasal 292
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu
lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, kompetensi, dan
peningkatan kapasitas pengawas pada sektor transportasi
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Paragraf 10
Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan
Pasal 293
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor
kesehatan dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 194383 A
Pasal
FRESIDEN
REPUBLTK INOONESIA
Pasal 294
Pengawasan rutin berupa inspeksi lapangan dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat
Risiko menengah rendah dilakukan 2 (dua) tahun sekali;
b. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat
Risiko menengah tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali; dan
c. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat
Risiko tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 295
Dalam melakukan Pengawasan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, dan/atau
bupati/wali kota dapat menugaskan tenaga pengawas kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 296
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap PB
dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 293, kompetensi, dan peningkatan
kapasitas pengawas pada subsektor kesehatan diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 297
Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor obat dan
makanan dilakukan oleh:
a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan obat dan makanan;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 194382 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t62-
Pasal 298
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur,
bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala
Badan Pengusahaan KPBPB dalam melaksanakan
Pengawasan dapat mengangkat tenaga pengawas yang
bertugas melakukan Pengawasan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 299
(1) Dalam hal Pengawasan obat dan makanan pada fasilitas
produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, dan/atau
penyerahan memerlukan klarilikasi dan konfirmasi lebih
lanjut, tenaga pengawas berwenang melakukan tindakan
pengamanan setempat.
(2) Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan inventarisasi;
b. tindakan pengamanan terhadap bahan, produk,
sarana, dan/atau alat dengan membuat garis
pengaman;
c. larangan mengedarkan untuk sementara waktu;
dan/atau
d. sampling untuk uji laboratorium dan/atau penilaian
penandaan.
(3) Pemilik obat dan makanan bertanggung jawab atas obat
dan makanan yang dilakukan tindakan pengamanan
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dituangkan dalam berita acara pengamanan
setempat.
SK No 194381 A
(5) Dalam
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fasilitas produksi, distribusi,
pengangkutan, pelayanan, danf atau penyerahan obat dan
makanan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana di
bidang obat dan makanan, penyidik pegawai negeri sipil
melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3OO
Ketentuan mengenai Pengawasan terhadap PB UMKU di
subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 297, kompetensi, dan peningkatan kapasitas tenaga
pengawas pada subsektor obat dan makanan diatur dalam
peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 301
Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor pangan segar
dilakukan oleh:
a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pangan;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 302
(1) Pengawasan rutin pada subsektor pangan segar selain
berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga
berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait pelaksanaan
PB UMKU sarana penanganan pangan segar, peredaran
pangan segar, dan jaminan keamanan pangan segar
produk ekspor.
(2) Laporan .
SK No 194380 A
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
-t64-
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Pelaku
Usaha kepada kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali
kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
Pasal 303
(1) Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan rutin selain
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 243 juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap
kegiatan/proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,
dan perdagangan pangan segar.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan
pemeriksaan teknis atas pemenuhan standar yang dapat
disertai dengan pengambilan contoh dan pengujian.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
a. mempertimbangkan kepatuhan Pelaku Usaha dan
analisis Risiko keamanan pangan segar; atau
b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 3O4
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pangan, gubernur, bupati lwali kota, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB dalam melaksanakan pengawasan dapat
mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan
Pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 194379 A
Pasal
PR.ESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
_165_
Pasal 304
Cukup jelas
SK No 194486 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 305
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Pengawasan terhadap PB UMKU di subsektor pangan segar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, kompetensi, dan
peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor pangan
segar diatur dalam peraturan kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Paragraf 1 1
Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 306
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor
pendidikan dan kebudayaan dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan menengah;
b. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kebudayaan;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 307
Pengawasan rutin pada sektor pendidikan dan kebudayaan
selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga
dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha sektor
pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 308
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan
terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pendidikan dan
kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306,
kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor
pendidikan dan kebudayaan diatur dalam:
a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;
SK No 194452 A
b. peraturan . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t66-
b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan
di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Paragraf 12
Sektor Pariwisata
Pasal 309
Pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata dilakukan
oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pariwisata;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 310
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan
terhadap PB pada sektor pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 309, kompetensi, dan peningkatan kapasitas
pengawas pada sektor pariwisata diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pariwisata.
Paragraf 13
Sektor Keagamaan
Pasal 31 1
(1) Pengawasan terhadap PB pada sektor keagamaan
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Kewenangan...
SK No 194451 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_167_
(21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
aparatur sipil negara sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing.
Pasal 3 12
Pengawasan rutin pada sektor keagamaan selain berdasarkan
laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24o ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan
Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus
dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Pasal 312
Cukup jelas
Pasal 313
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan
terhadap PB di sektor keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 311, kompetensi, dan peningkatan kapasitas
pengawas pada sektor keagamaan diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
Paragraf 14
Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Pasal 314
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pos,
telekomunikasi, dan penyiaran dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 315
Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha pada
subsektor penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh
Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 253436A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 316
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi selain melakukan
Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap kualitas layanan
dan/atau produk layanan dari Pelaku Usaha yang
mendapatkan PB dan/atau PB UMKU untuk kegiatan
usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sistem monitoring pada sektor pos,
telekomunikasi, dan penyiaran dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada
sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran wajib
membuka akses dan memberikan informasi yang diminta
untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi dapat mengumumkan
hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 317
(1) UMK-M dapat memperoleh pendampingan untuk
melakukan kegiatan usaha pada sektor poS,
telekomunikasi, dan penyiaran dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. konsultasi teknis dan bisnis untuk kegiatan usaha
pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
b. peningkatan kompetensi berusaha untuk kegiatan
usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan
penyiaran; dan/atau
c. fasilitasi kolaborasi dengan Pelaku Usaha pada sektor
poS, telekomunikasi, dan penyiaran serta pihak
terkait.
Pasal. . .
SK No 253411 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 318
(1) Pengawasan terhadap hak labuh satelit dilakukan melalui
evaluasi secara berkala daftar satelit asing yang beroperasi
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi.
Pasal 319
(1) Pengawasan terhadap lzin pita frekuensi radio dan lzin
stasiun radio dilakukan melalui:
a. Pengawasan administrasi; dan/atau
b. Pengawasan teknis.
(21 Pengawasan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan PB UMKU
lzin pita frekuensi radio dan lzin stasiun radio
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui kegiatan monitoring spektrum
frekuensi radio.
(4) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. observasi penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. identifikasi dan deteksi penggunaan spektrum
frekuensi radio;
c. pengukuran pararneter teknis stasiun radio; dan
d. inspeksi stasiun radio.
(5) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan untuk
memastikan:
a. penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan
PB UMKU yang diberikan;
b. penggunaan spektrum frekuensi radio tidak
menimbulkan gangguan yang merugikan pada
pengguna spektrum frekuensi radio lain; dan latau
c. penggunaan.
SK No 253412 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_r70_
penggunaan sinyal identifikasi atau identitas stasiun
radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi
radio untuk dinas radio komunikasi tertentu.
Pasal 320
Pengawasan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi; dan
b. pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan
dan/atau dipergunakan terhadap sertihkat alat
telekomunikasi dan/ atau perangkat telekomunikasi.
Pasal 32 1
(1) Pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32O huruf a yang dibuat, dirakit, dan/atau
dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi.
(2) Pemeriksaan sertilikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi di dalam kawasan pabean, dilaksanakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan sertifikat alat
telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Selain pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi, pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan
terhadap pemenuhan kewajiban pemasangan label.
c
SK No 253413 A
(5) Jenis
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- t7t -
(5) Jenis alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang dilakukan pemeriksaan di dalam
kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Pasal 321
Cukup jelas.
Pasal 322
(1) Pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat
telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang
diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap
sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320
huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. alat
telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi menimbulkan gangguan baik
terhadap jaringan telekomunikasi maupun terhadap
keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia;
b. adanya laporan pengaduan;
c. riwayat ketidaksesuaian alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi; dan/atau
d. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan alat
telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
produk sejenis.
(21 Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan terhadap alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi di sisi pengguna
menggunakan metode sampling melalui:
a. pemeriksaan administrasi; dan
b. pemeriksaan teknis.
(3) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a berupa pemeriksaan terhadap dokumen
spesifikasi teknis, kesesuaian merek dan tipe alat
telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dan
pemasangan label.
(4) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b berupa pengujian sampel alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan
oleh balai pengujian alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi.
SK No 253414A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_t72_
Pasal 323
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan
terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pos, telekomunikasi,
dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314,
kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor
pos, telekomunikasi, dan penyiaran diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi.
Paragraf 15
Sektor Pertahanan dan Keamanan
Pasal 324
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di subsektor
industri pertahanan dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan berkoordinasi dengan menteri/kepala
lembaga terkait.
(3) Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui satuan kerja
yang mempunyai tugas dan fungsi terhadap PB dan/atau
PB UMKU di subsektor industri pertahanan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 325
(1) Pengawasan rutin untuk subsektor industri pertahanan
mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha non
perseorangan terhadap standar pelaksanaan kegiatan
usaha yang meliputi:
a. pelaksanaan produksi;
b. sumber daya manusia;
c. fasilitas produksi dan/atau fasilitas pemeliharaan; dan
d. teknologi yang telah dikuasai.
(2) Pengawasan.
SK No 253415 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_r73_
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk subsektor industri pertahanan dilakukan melalui:
a. survei;
b. monitoring; dan/atau
c. laporan.
(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 326
Pengawasan insidental untuk subsektor industri pertahanan
mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha dan/atau
industri pertahanan terhadap standar pelaksanaan kegiatan
usaha.
Pasal 327
(1) Pengawasan dilakukan oleh pelaksana Pengawasan yang
berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang pertahanan dan
kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kewenangan pelaksana Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kewenangan untuk
mendapatkan hak akses terhadap:
a. data, dokumen administrasi, dan legalitas
perusahaan;
b. fasilitas dan sarana industri pertahanan;
c. kegiatan produksi industri pertahanan; dan
d. data produksi dan distribusi produk alat peralatan
pertahanan dan keamanan yang dihasilkan.
(3) Kewajiban pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. menjaga kerahasiaan data dan dokumen/informasi;
b. menjaga independensi; dan
c. tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam
melaksanakan tugas Pengawasan.
Pasal. . .
SK No 194444 A
PRESIDEN
IIEPUBLIK INDONESIA
-t74-
Pasal 328
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor industri
pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324,
kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada
subsektor industri pertahanan diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.
Pasal 329
Pengawasan terhadap PB pada subsektor keamanan meliputi:
a. Pengawasan tingkat daerah dilaksanakan oleh kepolisian
daerah secara rutin di daerahnya; dan
b. Pengawasan tingkat pusat dilaksanakan oleh Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara insidental.
Pasal 330
(1) Kepolisian daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 329 huruf a melaksanakan audit kelengkapan dan
kecocokan, audit kesiapan untuk memberikan penilaian
terhadap reliabilitas dan integritas operasional, serta
kelayakan badan usaha jasa pengamanan dalam
beroperasional.
(2) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf b
melakukan audit Pengawasan kepada badan usaha jasa
pengamanan yang sudah mendapatkan PB dan
melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) wilayah
hukum kepolisian daerah apabila dipandang perlu.
Pasal 331
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap PB di subsektor keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 329, kompetensi, dan peningkatan kapasitas
pengawas pada subsektor keamanan diatur dalam peraturan
kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SK No 194443 A
Paragraf
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t75_
Paragraf 16
Sektor Ekonomi Kreatif
Pasal 332
Pengawasan terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif
dilakukan oleh:
a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di
bidang ekonomi kreatif;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 333
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 332, kompetensi, dan peningkatan
kapasitas pengawas pada sektor ekonomi kreatif diatur dalam
peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Paragraf 17
Sektor Informasi Geospasial
Pasal 334
Pengawasan terhadap PB pada sektor informasi geospasial
dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang informasi geospasial berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 335
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan
terhadap PB di sektor informasi geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 334, kompetensi, dan peningkatan
kapasitas pengawas pada sektor informasi geospasial diatur
dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Paragraf. . .
SK No 253440 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 18
Sektor Ketenagakerjaan
Pasal 336
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor
ketenagakerjaan dilakukan oleh :
a. menteri yang
menyelenggarakan urllsan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan ;
b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pelindungan pekerja
migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang
pelindungan pekerja migran Indonesia;
c. gubernur;
d. bupati/wali kota;
e. kepala Administrator KEK; dan/atau
f.
kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk urusan pemerintahan di
bidang
ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh tim pengawas
perizinan sektor ketenagakerj aan dengan melibatkan
pengawas ketenagakerjaan; atau
b. untuk suburusan pemerintahan pelindungan pekerja
migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang
pelindungan pekerja migran Indonesia, dilaksanakan
oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan,
dan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.
(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 238 ayat (3) huruf a untuk sektor ketenagakerjaan
dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 337
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, kompetensi, dan
peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenagakerjaan
diatur dalam:
a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
b. peraturan .
SK No 194441 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-t77-
b. peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran
Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan
pekerja migran Indonesia,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Paragraf 19
Sektor Perkoperasian
Pasal 338
Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian dilakukan
oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koperasi;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 339
Pengawasan rutin pada sektor perkoperasian selain
berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5)juga dilakukan berdasarkan
laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan usaha sektor
perkoperasian.
Pasal 340
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap PB pada sektor perkoperasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 338, kompetensi, dan peningkatan
kapasitas pengawas pada sektor perkoperasian diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi.
Paragraf 20
Sektor Penanaman Modal
Pasal 341
Pengawasan terhadap PB pada sektor Penanaman Modal
dilakukan oleh:
a. menteri. . .
SK No 194440 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_r78_
a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan
di bidang koordinasi penanaman modal;
b. kepala Administrator KEK; dan/atau
c. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 342
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan
terhadap PB sektor Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 341, kompetensi, dan peningkatan kapasitas
pengawas pada sektor Penanaman Modal diatur dalam
peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Paragraf 2l
Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Pasal 343
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilaksanakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 344
(1) Pengawasan pada sektor penyelenggaraan sistem dan
transaksi elektronik dilakukan terhadap penyelenggara
sistem elektronik lingkup privat dan penerbit gim.
(21 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penyelenggara sistem
elektronik lingkup privat dilakukan dengan:
a. memilih penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat sebagai sampel Pengawasan;
b. melakukan evaluasi terhadap sampel Pengawasan;
dan/atau
c. melakukan tindak lanjut atas evaluasi Pengawasan.
(3) Pengawasan.
SK No 194439 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_t79_
(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penerbit gim dilakukan
apabila telah melakukan klasifikasi secara mandiri dan
telah diuji kesesuaian atas klasifikasi mandiri tersebut
oleh lembaga klasifikasi.
(4) Pengawasan insidental terhadap penyelenggara sistem
elektronik lingkup privat dan penerbit gim selain
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 251 ayat (2)juga dilaksanakan dalam rangka:
a. menindaklanjuti laporan dari kementerian/lembaga,
aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan;
dan/atau
b. menindaklanjuti temuan insiden dan/atau temuan
insiden yang dihasilkan dari kegiatan Pengawasan.
Pasal 345
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan
terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor penyelenggaraan
sistem dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 343, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas
pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Paragraf 22
Sektor Lingkungan Hidup
Pasal 346
Pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup
dilakukan oleh:
a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; dan/atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal. . .
SK No 253M1 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-180_
Pasal 347
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan
terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, kompetensi, dan
peningkatan kapasitas pengawas pada sektor lingkungan
hidup diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Pasal 348
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan evaluasi dan
reformasi kebijakan PBBR secara berkelanjutan,
transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati-
hatian.
(21 Evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan
Pengusahaan KPBPB mendukung pelaksanaan evaluasi
dan reformasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan:
a. memberikan masukan terkait penyelenggaraan PBBR;
dan/atau
b. menyediakan data
dan/atau
informasi
penyelenggaraan PBBR,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 349
(1) Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian melakukan koordinasi evaluasi dan
reformasi kebijakan PBBR dalam rangka meningkatkan
iklim berusaha.
(2) Dalam...
SK No 194437 A
PRESIDEN
F.EPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam rangka melakukan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian menetapkan
rencana aksi PBBR.
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a. pen5rusunan kebijakan PBBR;
b. implementasi penyelenggaraan PBBR;
c. penerapan reformasi PBBR ke dalam Sistem OSS;
d. peningkatan pemahaman dan kapasitas mengenai
PBBR untuk kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan KPBPB;
e. pelaksanaan sosialisasi kebijakan PBBR kepada
masyarakat; dan
f. evaluasi PBBR yang berkelanjutan.
Pasal 350
(1) Pendanaan pengembangan Sistem OSS bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara.
(21 Pendanaan penyelenggaraan PBBR
pada
kementerian/lembaga bersumber dari
anggaran
pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah
provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah
kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupatenlkota dan sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB...
SK No 253138 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-t82-
Pasal 351
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota,
kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB wajib menyelesaikan hambatan dan
permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak
mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan
permasalahan, menteri/kepala lembaga, gubernur,
bupati/wali kota, dan/atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB berwenang untuk menetapkan keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam
rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan
dimaksud sepanjang sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak
mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan
permasalahan, kepala Administrator KEK melaporkan
kepada dewan nasional KEK untuk menetapkan
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan
permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas-
asas umum pemerintahan yang baik.
Pasal 352
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur,
bupati/wali kota, Kejaksaan Republik Indonesia, atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai
penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, penyelesaian
dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang administrasi pemerintahan.
(2) Dalam...
SK No 253137 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_183_
(2) Dalam hal laporan danf atau pengaduan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat
tersebut kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau
bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan.
(3) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota
memeriksa laporan danlatau pengaduan dari masyarakat,
baik yang diterima oleh kementerian, lembaga, atau
Pemerintah Daerah bersangkutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maupun yang diteruskan dari Kejaksaan
Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak
laporan masyarakat diterima.
(41 Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang,
Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota
meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk
melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(5) Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan
kerugian negara;
b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian
negara; atau
c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi paling lambat 10 (sepuluh)
Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah disampaikan.
(71 Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian
negara paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah
disampaikan.
(8) Penyelesaian...
SK No 253136 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t84-
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(7) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur,
atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Republik
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lambat 5
(lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat
pengawasan intern pemerintah disampaikan.
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
c, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari
terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah disampaikan, menyampaikan kepada
Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 353
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota,
kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan PBBR
melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2
(dua) kali.
(3) Dalam hal sanksi administratif berupa teguran tertulis
telah disampaikan 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 secara berturut-turut dan tetap tidak
dilaksanakan:
a. Lembaga OSS mengambil alih pemberian persyaratan
dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi
kewenangan kementerian/lembaga, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB;
b. menteri. . .
SK No 253135 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. menteri atau kepala lembaga yang membina dan
mengawasi persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU
sektor mengambil alih pemberian persyaratan dasar,
PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan
gubernur; atau
c. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil
alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB
UMKU yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
Pasal 354
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota,
kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB mengenakan sanksi kepada pejabat
yang tidak memberikan pelayanan dan melakukan
Pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 355
(1) Pelaku Usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB,
dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau
f. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB
UMKU.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan
yang ditemukan pada kegiatan Pengawasan.
SK No 253134A
(4) Pengenaan
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
_ 186-
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga,
gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK,
atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan melalui Sistem OSS.
Bagian Kedua
Sanksi bagi Pelaku Usaha
Paragraf 1
Sektor Kelautan dan Perikanan
Pasal 356
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap
ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil
dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)
dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam
rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB
UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa:
a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan
perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau
tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;
b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka
Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki
rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam
rangka Penanaman Modal Asing;
c. pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah
1O0 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak
memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil
dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer
persegi);
d. pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL
yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi rLlang
laut;
e. pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL;
f. pemanfaatan kawasan konservasi yang tidak
memenuhi PB dan/atau PB UMKU;
g.usaha...
SK No 253133 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-r87-
g. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan
tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan
ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan;
h. usaha pengadaan, sortasi, grading, penyimpanan,
pemasaran, danf atau pengangkutan hasil perikanan
yang tidak memiliki PB UMKU;
i. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap
ikan berbendera Indonesia untuk melakukan
penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan
negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang
tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU;
j. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara
Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak
membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU;
k. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap
ikan berbendera asing yang digunakan untuk
melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi
eksklusif Indonesia tidak memenuhi PB dan/atau PB
UMKU dari Pemerintah Pusat;
1. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap
ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan
ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak
membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU;
m. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal
perikanan tanpa persetujuan;
n. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap
ikan berbendera Indonesia yang melakukan
penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan
negara Republik Indonesia yang tidak menggunakan
nakhoda, perwira, dan anak buah kapal
berkewarganegaraan Indone sia;
o. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikanan
milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan
perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut
lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan
Indonesia;
SK No 253132A
p.memiliki...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_188_
p. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap
ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak
melakukan bongkar muat ikan tangkapan di
pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan
lainnya yang ditunjuk;
q. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas
pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat
pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar
mutu wajib, dan/atau peruntukan impor yang
ditetapkan;
r. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi danlatau jenis
ikan yang tercantum dalam daftar Appendix
Conuention on International Trade in Endangered
Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain
Appendix /yang tidak memenuhi PB;
s. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap
ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan
alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
t. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut
ikan berbendera Indonesia yang melakukan
pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan
negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan
PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku;
u. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut
ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan
perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut
lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU;
v. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut
ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan
perikanan negara Republik Indonesia yang tidak
membawa PB dan/atau PB UMKU;
w. melakukan aktivitas pelabuhan perikanan yang tidak
memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;
x. melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan,
dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang
tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;
y. melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaran
jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau
membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
z.melakukan...
SK No 253131 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_189_
z. melakukan pembuatan pakan ikan, pemasukan bahan
baku dan/atau pakan ikan, dan peredaran pakan ikan
yang tidak memenuhi PB UMKU; dan
aa. melakukan pembuatan obat ikan, pemasukan bahan
baku obat ikan, obat ikan, dan/atau sampel obat ikan,
dan peredaran obat ikan yang tidak memenuhi standar
PB UMKU,
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU;
dan/atau
e. pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU.
(3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap,
kecuali pelanggaran tertentu yang sanksi administratifnya
ditentukan secara limitatif oleh peraturan perundang-
undangan.
(41 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 mengedepankan upaya pembinaan
kepatuhan Pelaku Usaha di sektor kelautan dan
perikanan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memiliki
rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas
di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi) dan
rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam
rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Pasal 357
(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf a
dikenakan dengan ketentuan:
a. baru pertama kali melakukan pelanggaran;
b.belum...
SK No 253130 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. belum menimbulkan dampak berupa kerusakan
dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan
perikanan, dan/atau keselamatan dan/atau
kesehatan manusia; dan/atau
c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat
diperbaiki dengan mudah.
(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban
berusaha atau melaksanakan kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan
kemampuan Pelaku Usaha.
(41 Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenakan paling banyak 2 (dua) kali.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan paksaan
pemerintah yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran.
Pasal 358
(1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf b
dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan
menimbulkan:
a. ancaman serius bagi kesehatan dan/atau keselamatan
manusia dan lingkungan;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari
aspek ekonomi, sosial, dan budaya jika kegiatan usaha
tidak segera dihentikan; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber
daya ikan dan lingkungannya jika tidak segera
dihentikan.
(21 Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. penyegelan;
SK No 253129 A
c. penutupan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. penutupan lokasi;
d. pembongkaran bangunan;
e. pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan
lokasi penangkapan;
f. penghentian layanan pemerintah;
g. pemulihan fungsi ruang laut; dan/atau
h. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian
sumber daya.
(3) Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih berdasarkan
pertimbangan tindakan yang paling tepat untuk mencegah
dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan.
Pasal 359
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf c
dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang tidak
melaksanakan teguran/peringatan tertulis kedua kali
atau paksaan pemerintah.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi
administratif lainnya apabila:
a. ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Pelaku
Usaha dengan sengaja mengabaikan ketentuan
KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau
b. pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak
kerusakan danlatau kerugian sumber daya kelautan
dan/atau perikanan dan/atau keselamatan dan/atau
kesehatan manusia.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan
perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau
tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU dikenai denda
administratif sebagaimana diatur dalam peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif
atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan;
b.pemanfaatan...
SK No 253128 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
_r92-
b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka
Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki
rekomendasi yang merupakan persyaratan
persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar
25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dikali luasan
pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi;
c. pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah
100 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak
memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan
persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar
2OO% (dua ratus persen) dikali luasan pelanggaran
(hektare) dikali tarif rekomendasi;
d. pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL
yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang
laut dikenai denda administratif sebesar 2,5o/o (dua
koma lima persen) dikali total nilai investasi;
e. pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL
dikenai denda administratif sebesar 2,5oh (dua koma
lima persen) dikali total nilai investasi;
f. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan
tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan
ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan dikenai denda administratif sebesar 2OOoh
(dua ratus persen) dikali nilai jual produk/hasil
perikanan yang ditanganil diolahldisimpan saat
terjadi pelanggaran;
g. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap
ikan berbendera Indonesia untuk melakukan
penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan
negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang
tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU
dikenai denda administratif sebesar:
1. Rp5O.00O.00O,OO (lima puluh juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10
(sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga
puluh) gross tonnage;
2. Rp1O0.00O.00O,OO (seratus juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga
puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam
puluh) gross tonnage;
3.Rp150.OOO.000,00 . . .
SK No 253127 A
h
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
3. Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari
60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1O0
(seratus) gross tonnage;
4. Rp2OO.OOO.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100
(seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus
lima puluh) gross tonnage; dan
5. Rp25O.0OO.OOO,O0 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran
lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara
Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak
membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai
denda administratif sebesar:
1. Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10
(sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga
puluh) gross tonnage;
2. Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga
puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam
puluh) gross tonnage;
3. Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60
(enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100
(seratus) gross tonnage;
4. Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari
100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150
(seratus lima puluh) gross tonnage; dan
5. Rp3O.O00.O00,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150
(seratus lima puluh) gross tonnage.
memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap
ikan berbendera asing yang digunakan untuk
melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi
eksklusif Indonesia yang tidak memenuhi dokumen PB
dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif
sebesar:
1. Rp100.000.000,00 . . .
SK No 2531264
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r94-
1. Rp1OO.O0O.OOO,OO (seratus juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10
(sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga
puluh) gross tonnage;
2. Rp2OO.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga
puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam
puluh) gross tonnage;
3. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60
(enam puluh) gross tonnage sampai dengan lOO
(seratus) gross tonnage;
4. Rp400.000.O0O,OO (empat ratus juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari lOO
(seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus
lima puluh) gross tonnage; dan
5. Rp500.00O.0O0,00 (lima ratus juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 15O
(seratus lima puluh) gross tonnage.
j. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap
ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan
ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak
membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai
denda administratif sebesar:
1. Rp1O.O00.O0O,00 (sepuluh juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10
(sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga
puluh) gross tonnage;
2. Rp15.000.000,OO (lima belas juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga
puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam
puluh) g/ross tonnage;
3. Rp2O.O00.O00,OO (dua puluh juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60
(enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O
(seratus) gross tonnage;
4. Rp25.O00.OOO,00 (dua puluh lima juta rupiah)
untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari
100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150
(seratus lima puluh) gross tonnage; dan
5.Rp30.000.000,00...
SK No 253125 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
_195_
5. Rp30.000.000,0O (tiga puluh juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150
(seratus lima puluh) gross tonnage.
k. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal
perikanan tanpa persetujuan dikenai denda
administratif sebesar 10%o (sepuluh persen) dari:
1. nilai kapal yang sedang atau telah dibangun;
2. nilai kapal yang diimpor; atau
3. biaya modifikasi kapal.
l. memiliki danf atau mengoperasikan kapal perikanan
milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan
perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut
lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan
Indonesia dikenai denda administratif sebesar 57o (lima
persen) dari harga pembangunan atau pembelian
kapal;
m. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas
pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat
pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar
mutu wajib, dan/atau peruntukan yang ditetapkan
dikenai denda administratif sebesar 507o (lima puluh
persen) dikali harga pembelian yang tertera dalam
tanda bukti pembelian dikali jumlah komoditas yang
diimpor yang melanggar;
n. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi danlatau jenis
ikan yang tercantum dalam daftar Appendix
Conuention on International Trade in Endangered
Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain
Appendix I yang tidak memenuhi PB dikenai denda
administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif
atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan;
o. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap
ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan
alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dikenai denda
administratif sebesar:
SK No 253124 A
1. Rp50.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t96-
1. Rp5O.OOO.OOO,00 (lima puluh juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut
ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross
tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross
tonnage;
2. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut
ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross
tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross
tonnage;
3. Rp15O.O0O.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal
pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam
puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus)
gross tonnage;
4. Rp2O0.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk
kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut
ikan berukuran lebih dari 1OO (seratus) gross
tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh)
gross tonnage; dan
5. Rp25O.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150
(seratus lima puluh) gross tonnage.
p. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut
ikan berbendera Indonesia yang melakukan
pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan
negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan
PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku
dikenai denda administratif sebesar:
1. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10
(sepuluh) g/ross tonnage sampai dengan 3O (tiga
puluh) gross tonnage;
2. Rp20.OOO.OOO,00 (dua puluh juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 3O
(tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam
puluh) gross tonnage;
SK No 253t23 A
3.Rp30.0O0.0OO,O0...
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-r97-
3. Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60
(enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100
(seratus) gross tonnage;
4. Rp40.OO0.0OO,OO (empat puluh juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100
(seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus
lima puluh) gross tonnage; dan
5. Rp5O.OO0.00O,00 (lima puluh juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150
(seratus lima puluh) gross tonnage.
q. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut
ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan
perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut
lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU
dikenai denda administratif sebesar:
1. Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10
(sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga
puluh) gross tonnage;
2. Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30
(tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam
puluh) gross tonnage;
3. Rp20.OO0.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60
(enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O
(seratus) gross tonnage;
4. Rp25.0O0.000,OO (dua puluh lima juta rupiah)
untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari
100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150
(seratus lima puluh) gross tonnage; dan
5. Rp30.0O0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 15O
(seratus lima puluh) gross tonnage.
r. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut
ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan
perikanan negara Republik Indonesia yang tidak
membawa PB dan/atau PB UMKU dikenai denda
administratif sebesar:
SK No 253122 A
1. Rp10.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10
(sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga
puluh) gross tonnage;
2. Rp15.0O0.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30
(tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam
puluh) gross tonnage;
3. Rp2O.OOO.OOO,O0 (dua puluh juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 6O
(enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1OO
(seratus) gross tonnage;
4. Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari
100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 15O
(seratus lima puluh) gross tonnage; dan
5. Rp30.OO0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk
kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150
(seratus lima puluh) gross tonnage.
melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan
dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang
tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU dikenai denda
administratif sebagaimana diatur dalam peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif
atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan; dan
t. melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaran
jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau
membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dikenai denda
administratif sebagaimana diatur dalam peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif
atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
S
SK No 253121 A
Pasal. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 360
Cukup jelas
Pasal 361
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan KKPRL, PB,
dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 356 ayat (2) huruf e dikenakan apabila:
a. setelah pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU
dijatuhkan, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi
persyaratan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU;
dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan
perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian
yang ditimbulkan.
(21 Pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa terlebih
dahulu dikenai sanksi administratif lain apabila
pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak yang
besar berupa:
a. gangguan. . .
SK No 253120 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. gangguan kesehatan dan/atau keselamatan manusia
dan lingkungan;
b. efek luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan budaya;
dan/atau
c. kerugian yang signifikan bagi kelestarian sumber daya
ikan dan f atau lingkungannya.
Pasal 362
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 356 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/wali kota,
kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Paragraf 2
Sektor Pertanian
Pasal 363
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementarakegiatan;
d. penarikan produk dari peredaran;
e. pencabutan PB;
f.
penutupan kegiatan usaha; dan/atau
g. pengenaan daya paksa polisional.
SK No 253119 A
(2) Setiap
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20r-
(21 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
UMKU pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementarakegiatan;
d. pencabutan PB UMKU;
e. penarikan produk dari peredaran;
f.
penutupan kegiatan usaha;
g. pemusnahan; dan/atau
h. pengenaan daya paksa polisional.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan:
a. secara bertahap; dan
b. secara tidak bertahap.
Pasal 364
Pengenaan sanksi administratif sektor pertanian diberikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, gubernur, bupati/wali kota, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 365
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif,
mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat
yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Paragraf 3
Sektor Kehutanan
Pasal 366
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
pada sektor kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. penghentian...
SK No253118A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. penghentian layanan pemerintah;
d. denda administratif;
e. pembekuan PB; dan/atau
f. pencabutan PB.
Pasal 367
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 366 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur,
bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala
Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 368
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif,
mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat
yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Paragraf 4
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 369
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
dan/atau PB UMKU pada subsektor minyak dan gas bumi,
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. penghentian usaha atau kegiatan;
d. denda administratif;
e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
f. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(21 Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kegiatan survei umum;
b. kegiatan .
SK No 253117 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
c. kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon; dan
d. kegiatan penunjang usaha minyak dan gas bumi;
(3) Penghentian usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan bersamaan dengan
pengenaan daya paksa polisional.
(41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 370
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak
dan gas bumi tanpa PB dan/atau PB UMKU, dikenai
sanksi administratif dengan tahapan sebagai berikut:
a. penghentian usaha danlatau kegiatan; dan
b. denda administratif.
(21 Penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bersamaan
dengan paksaan Pemerintah Pusat.
(3) Paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
a. pembongkaran sarana dan fasilitas;
b. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi
menimbulkan pelanggaran ;
c. paksaan badan; dan/atau
d. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi
lingkungan hidup.
(4) Dalam melakukan paksaan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan
aparat penegak hukum.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 253116 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 371
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
dan/atau PB UMKU pada subsektor ketenagalistrikan, dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
Pasal 372
(1) Dalam hal ketidaksesuaian atau pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 mengakibatkan
timbulnya korban dan/atau kerusakan terhadap:
a. keselamatan;
b. kesehatan;
c. lingkungan;
d. pemanfaatan sumber daya; dan/atau
e. aspek lainnya,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur
sesuai dengan wilayah kerjanya mengenakan sanksi
administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau
pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(21 Aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e merupakan aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Pasal 373
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 371 huruf c dilakukan melalui mekanisme PNBP
atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Untuk kantor perwakilan asing yang tidak memenuhi
kewajiban dan/atau standar, besaran nilai denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
a. sebesar.
SK No 253115 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari semua nilai
kontrak jika tidak membentuk kerja sama operasi
dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
dalam negeri berkualilikasi besar yang memiliki PB
dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga
listrik di Indonesia;
b. sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak
jika tidak mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja
Indonesia daripada tenaga kerja asing; dan
c. sebesar 1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak
jika tidak menempatkan warga negara Indonesia
sebagai penanggung jawab badan usaha kantor
perwakilan.
Pasal 374
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
dan/atau PB UMKU pada subsektor mineral dan
batubara, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau
c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemegang PB yang melanggar kewajiban
pembayaran pendapatan negara dan/atau pendapatan
daerah dikenai denda administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 375
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
dan/atau PB UMKU pada subsektor energi baru, terbarukan,
dan konservasi energi untuk kegiatan usaha panas bumi,
bioenergi, dan konservasi energi, dikenai sanksi administratif.
SK No 253ll4A
Pasal
PRESIDEN
REFUBLTK INDONESIA
Pasal 376
(1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas
sanksi administratif untuk:
a. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak
langsung; dan
b. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan
langsung.
(21 Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi
untuk pemanfaatan tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang panas bumi.
(3) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi
untuk pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufb berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha
pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan
langsung; dan/atau
c. pencabutan PB UMKU.
Pasal 377
(1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha bioenergi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas
sanksi administratif untuk:
a. kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel); dan
b. kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan
bakar lain.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara terhadap kegiatan usaha niaga
bahan bakar nabati (biofueL) dan/atau kegiatan usaha
bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB.
SK No 253398 A
Pasal
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Pasal 378
Sanksi administratif untuk kegiatan usaha konservasi energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan PB.
Pasal 379
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
UMKU pada subsektor geologi, dikenai sanksi administratif.
Pasal 380
Cukup jelas
Pasal 381
Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 369 ayat (1) hurufd, Pasal 37O ayat (1) hurufb, Pasal 371
huruf c, Pasal 374 ayat (2), Pasal 377 ayat (21 huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 382
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 369 ayat (1), Pasal 370, Pasal37I, Pasal374
ayat (1), Pasal 376 ayat (3), Pasal 377 ayat (2), Pasal 378,
dan Pasal 380 dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota,
kepala Administrator KEK, atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 253112 A
(2) Ketentuan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Paragraf 5
Sektor Ketenaganukliran
Pasal 383
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi
administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU
apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB
dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau
c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
Pasal 384
(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar
ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber
radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148
ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dikenai peringatan
tertulis kesatu.
(21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan
tertulis kedua.
(4) Pemegang. . .
SK No253lll A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan
tertulis ketiga.
(6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga.
(71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (41, atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB
UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu,
peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga,
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan
pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi
dan/atau keamanan zat radioaktif.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau
PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi
fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan
sumber radiasi pengion.
Pasal 385
(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan
sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya
keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi
fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion,
atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8).
(2) Pemegang. . .
SK No 253110 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2to-
(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya
keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi
fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion,
atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU telah
menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau
PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB
dan/atau PB UMKU.
(41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau
PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
mencabut PB dan/atau PB UMKU.
Pasal 386
Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8) telah ditetapkan dan
pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan
kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU.
Pasal 387
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas
pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan,
pemegang PB atau PB UMKU melaksanakan
dekomisioning namun tidak sesuai program
dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu.
SK No 253109 A
(2) Pemegang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2tt-
(2) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 pemegang PB atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan
tertulis kedua.
(4) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 atau ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU telah
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau
peringatan tertulis kedua, kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan
ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat
radioaktif.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 pemegang PB atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran membekukan PB atau PB
UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion.
Pasal 388
(1) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menghentikan
sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya
keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning
fasilitas radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 387 ayat (6).
(21 Selama penghentian sementara, pemegang PB atau PB
UMKU tetap bertanggung jawab atas pengamanan zat
radioaktif dan pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Pemegang...
SK No 253108 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-2t2-
(3) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya
keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning
fasilitas radiasi pengion.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) pemegang PB atau PB UMKU telah
menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB
UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB atau
PB UMKU.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) pemegang PB atau PB UMKU:
a. tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB
atau PB UMKU;
b. tetap melaksanakan kegiatan dekomisioning selama
pembekuan PB atau PB UMKU; atau
c. tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan zat
radioaktif danlatau limbah radioaktif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan selama
pembekuan PB atau PB UMKU,
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran mengambil alih
dana jaminan finansial untuk melanjutkan kegiatan
dekomisioning.
(6) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk
pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 389
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas
pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan,
pemegang PB atau PB UMKU tidak melaksanakan program
dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu.
(2) Pemegang. . .
SK No 253107 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L3-
(21 Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 pemegang PB atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan
tertulis kedua.
(41 Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 atau ayat (41 pemegang PB atau PB UMKU telah
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau
peringatan tertulis kedua, kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran menerbitkan pernyataan per4enuhan
ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat
radioaktif.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran mengambil alih dana
jaminan finansial untuk melaksanakan kegiatan
dekomisioning.
l7l Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk
pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 390
Cukup jelas.
SK No 194478 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 391
(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar
ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan
bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148
ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b, dikenai peringatan
tertulis kesatu.
(21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan
tertulis kedua.
(41 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan
tertulis ketiga.
(6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga.
Pasal. . .
SK No 253105 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_2I5_
Pasal 392
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 391 ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) pemegang
PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan
tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan
tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
menerbitkan pernyataan telah memenuhi ketentuan
keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir.
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 391 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU
tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB
dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi
instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau
penelitian dan pengembangan.
(3) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan
sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya
keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi
instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor,
pengalihan, dan f atau penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB
UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir,
ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan
pengembangan.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU telah
menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau
PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB
dan/atau PB UMKU.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU,
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB
dan/atau PB UMKU.
Pasal. . .
SK No 253104 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t6-
Pasal 393
Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 392 ayat (21 telah ditetapkan dan
pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan
kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU.
Pasal 394
(1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau
PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir berupa tidak
menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas
waktu, pemegang PB dan/atau PB UMKU yang tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (6),
dikenai denda administratif sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per bulan.
(21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
pembayaran denda administratif paling lama 1O (sepuluh)
Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan
pengenaan denda administratif oleh kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran.
(3) Pembayaran atas sanksi denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan kewajiban
pemegang PB dan/atau PB UMKU untuk menyampaikan
laporan berkala sesuai dengan batas waktu.
Pasal 395
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 394 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU
tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB
dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi
instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau
penelitian dan pengembangan.
(2) Pemegang...
SK No 253103 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan
sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya
keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi
instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor,
pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
pembekuan izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB
dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi
instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau
penelitian dan pengembangan.
(41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah
menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU,
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan
keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB
UMKU.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU,
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB
dan/atau PB UMKU.
Pasal 396
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan
sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar
diterbitkan, pemegang PB melaksanakan dekomisioning
namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan
tertulis kesatu.
SK No 253102 A
(2) Pemegang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t8-
(2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
memberikan peringatan tertulis kedua.
(41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
memberikan peringatan tertulis ketiga.
(6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis ketiga.
(71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)', ayat (4lr, atau ayat (6) pemegang PB telah
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan
tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan
pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan
garda-aman nuklir.
Pasal 397
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 396 ayat (6) pemegang PB tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara
kegiatan dekomisioning.
(2) Selama .
SK No 253101 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t9-
(2) Selama penghentian sementara, pemegang PB tetap
bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan
nuklir, dan limbah radioaktif.
(3) Dalam hal selama penghentian sementara pemegang PB
tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan reaktor
nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang PB
dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh
persen) dari nilai jaminan hnansial dekomisioning.
Pasal 398
(1) Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PB
dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148
ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan,
pemegang PB tidak melaksanakan program
dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
memberikan peringatan tertulis kesatu.
(2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
memberikan peringatan tertulis kedua.
(41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
memberikan peringatan tertulis ketiga.
(6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis ketiga.
SK No 257364 A
(7) Apabila
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (4)', atau ayat (6) pemegang PB telah
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan
tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan
pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan
garda-aman nuklir.
Pasal 399
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 398 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti
peringatan tertulis ketiga, pemegang PB dikenai denda
administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari dana
jaminan finansial dekomisioning.
Pasal 400
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi
administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU
apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB
dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau
d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
Pasal 4O1
(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar
ketentuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan
galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148
ayat (1) huruf c dan ayat (21 huruf c dikenai peringatan
tertulis kesatu.
(21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti
peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila...
SK No 253099 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-22t-
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan
tertulis kedua.
(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti
peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan
tertulis ketiga.
(6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga.
Pasal 4O2
( 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal4O1 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU
tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran mengenakan denda
administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) per bulan.
(21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti
pembayaran denda administratif paling lama 1O (sepuluh)
Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan
pemberian denda administratif.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 401 ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) pemegang
PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan
tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan
tertulis ketiga dan membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan
ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman
nuklir.
Pasal. . .
SK No 253098 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4O3
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4O2 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU
tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau
PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir.
(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menghentikan
sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya
keputusan pembekuan PB dan/ atau PB UMKU
pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Selama penghentian sementara kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21pemegang PB dan/atau PB UMKU
tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan
pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah
radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti
rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan PB dan/atau PB UMKU.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah
menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau
PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB
dan/atau PB UMKU.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak
menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB danlatau
PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
mencabut PB dan/atau PB UMKU.
SK No 253097 A
Pasal
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4O4
Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4O3 ayat (1) telah ditetapkan dan
pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan
kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU.
Pasal 401
Cukup jelas
SK No 194477 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 402
Cukup jelas
Pasal 403
Cukup jelas
Pasal 404
Cukup jelas.
Pasal 405
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi
administratif berupa:
a. pembekuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan
sumber radiasi pengion apabila terdapat kondisi yang
berpoten si menyebabkan terj adinya kecelakaan ;
b. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan
sumber radiasi pengion secara langsung apabila terjadi
kecelakaan yang membahayakan kesehatan dan
keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan
hidup;
c. pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi
nuklir nonreaktor dan menjatuhkan sanksi
penghentian sementara kegiatan usaha apabila terjadi
kecelakaan nuklir pada reaktor nuklir atau instalasi
nuklir nonreaktor yang memiliki konsekuensi
dekomisioning; dan
d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan
bahan galian nuklir apabila terjadi kecelakaan selama
kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(2) Pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir
nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku
hingga kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
menerbitkan PB dekomisioning reaktor nuklir daya besar
atau persetujuan dekomisioning.
SK No 253096 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 406
(1) Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi
fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion,
atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (4)',
Pasal 386, dan Pasal 405 ayat (1) huruf b telah ditetapkan,
eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung
jawab atas pengamanan fasilitas radiasi, pengamanan zat
radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenaganukliran.
(21 Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi
instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor,
pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6),
Pasal 393 dan Pasal 395 ayat (5) telah ditetapkan, eks
pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung
jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan
limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
(3) Dalam hal pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau
instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405
ayat (1) huruf c telah ditetapkan, pemegang PB tetap
bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir,
bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenaganukliran.
(41 Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU
pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 403 ayat (6), Pasal 4O4 dan Pasal
405 ayat (1) huruf d telah ditetapkan, eks pemegang PB
dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas
keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian
nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 253095 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4O7
(1) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 403 ayat (6), Pasal 4O4 dan Pasal 4O5 ayat (1) huruf
d telah ditetapkan, eks pemegang PB wajib melaksanakan
dekomisioning pertambangan setelah memperoleh
persetujuan dekomisioning pertambangan.
(2) Eks pemegang PB yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai denda
administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari
nilai dana jaminan pelaksanaan dekomisioning
pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan
dekomisioning pertambangan.
(4) Jika eks pemegang PB tidak melaksanakan dekomisioning
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk
pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning
pertambangan dengan menggunakan dana jaminan
dekomisioning pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan dekomisioning pertambangan
untuk menyelesaikan dekomisioning pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak mencukupi,
kekurangan biaya untuk penyelesaian dekomisioning
pertambangan menjadi tanggung jawab eks pemegang PB.
(6) Eks pemegang PB pada kegiatan penambangan mineral
radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan
dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi
terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat
dieksploitasi; atau
b. aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks pemegang PB pada kegiatan penambangan
mineral radioaktif tidak melaksanakan dekomisioning
pertambangan karena pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral dapat menyerahkan wilayah penugasan
penambangan mineral radioaktif kepada badan usaha
berbadan hukum lainnya.
Pasal. . .
SK No 253094A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 407
Cukup jelas.
Pasal 408
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan
sejak persetujuan dekomisioning pertambangan
diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O7 ayat
(1), eks pemegang PB melaksanakan dekomisioning
namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan
tertulis kesatu.
(2) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan
tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 eks pemegang PB tidak menindaklanjuti
peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua.
(41 Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan
tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 eks pemegang PB tidak menindaklanjuti
peringatan tertulis kedua, kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.
(6) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis ketiga.
{71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, ayat (41, atau ayat (6) eks pemegang PB telah
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan
tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan
pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan
garda-aman nuklir.
(8) Apabila...
SK No253093 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) eks pemegang PB tidak menindaklanjuti
peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan
dekomisioning.
(9) Selama penghentian sementara, eks pemegang PB tetap
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan
pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif.
(10) Dalam hal selama penghentian sementara eks pemegang
PB tidak memenuhi tanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan
limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, eks pemegang PB dikenai denda
administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari
nilai jaminan finansial dekomisioning pertambangan.
Pasal 409
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi
administratif kepada pemegang PB apabila ditemukan
pelanggaran terhadap ketentuan PB pendukung sektor
ketenaganukliran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan PB; atau
c. pencabutan PB.
Pasal 410
(1) Pemegang PB yang melanggar ketentuan PB pendukung
sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 148 ayat (1) huruf d, dikenai peringatan tertulis
kesatu.
(21 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila...
SK No 253092 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
memberikan peringatan tertulis kedua.
(41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama
1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
memberikan peringatan tertulis ketiga.
(6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama
10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
peringatan tertulis ketiga.
(71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)', ayat (4ll, atau ayat (6) pemegang PB telah
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan
tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan
pemenuhan ketentuan kegiatan usaha pendukung sektor
ketenaganukliran.
Pasal 4 1 1
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4IO ayat (6) pemegang PB tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran membekukan PB
pendukung sektor ketenaganukliran.
(21 Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya
terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya
keputusan pembekuan PB.
(a) Apabila...
SK No 253091 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) pemegang PB telah menindaklanjuti pembekuan
PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan
keputusan pemberlakuan kembali PB.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan
PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB.
Pasal 412
Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4lI ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB tetap
melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
langsung mencabut PB.
Pasal 413
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran dapat langsung
menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan PB
pendukung sektor ketenaganukliran dalam hal:
a. pemegang PB menyampaikan data yang tidak benar
dalam proses permohonan PB berupa data persyaratan
PB;
b. pemegang PB lembaga uji
ketenaganukliran
menyampaikan data hasil pengujian yang tidak sesuai;
c. pemegang PB lembaga pelatihan ketenaganukliran
menyampaikan data hasil kelulusan yang tidak sesuai;
dan/atau
d. tidak terpenuhinya lagi syarat PB.
(21 Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya
terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya
keputusan pembekuan PB.
(a) Apabila...
SK No253090A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-230_
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) pemegang PB telah menindaktanjuti pembekuan
PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan
keputusan pemberlakuan kembali pB.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan
PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut pB.
(6) Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang pB tetap
melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran langsung mencabut pB.
Pasal 414
(1) Pengenaan sanksi administratif sektor ketenaganukliran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 sampai dengan
Pasal 413 dilakukan oleh kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
ketenaganukliran berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan
peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran.
Paragraf 6
Sektor Perindustrian
Pasal 415
(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki PB namun tidak
melakukan kegiatan usaha industri selama jangka waktu
3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan PB dan PB UMKU.
(2) Peringatan...
SK No 253422 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONES!A
-23r-
(21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah dikenai peringatan
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak melakukan kegiatan usaha industri, dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan PB dan PB
UMKU.
Pasal 416
(1) Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak
memiliki PB dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan
c. penutupan sementara
(21 Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak
berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan
industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan PB; dan/atau
e. pencabutan PB.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan ayat (21 huruf a, diberikan paling banyak 3
(tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-
masing 30 (tiga puluh) Hari.
(41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat
langsung dikenai sepanjang diatur peraturan perundang-
undangan.
SK No 253088 A
Pasal.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal4IT
(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak
melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi
di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416
ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif.
(21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi.
(3) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk
kawasan industri ditetapkan berdasarkan hasil audit
lembaga independen.
(4) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
sejak surat pengenaan denda administratif diterima oleh
Pelaku Usaha.
Pasal 418
(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak
membayar denda administratif dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 ayat (4) dan tidak
melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi
di kawasan industri/kawasan peruntukan industri
dikenai sanksi administratif berupa penutupan
sementara.
(21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian telah
membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal batas waktu pembayaran
denda administratif tidak melakukan perbaikan berupa
memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan
peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa
penutupan sementara.
(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21bagi:
a. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak
memiliki PB dikenakan sampai dengan perusahaan
yang bersangkutan memperoleh PB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak
berlokasi di kawasan industri atau kawasan
peruntukan industri dikenakan untuk jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat
penutupan sementara diterima.
Pasal. . .
SK No 253087 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 419
(1) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif
berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 418 ayat (3) huruf b Pelaku Usaha di sektor
perindustrian tidak membayar denda administratif
dan/atau tidak berlokasi di kawasan industri atau
kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan PB.
(21 Pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan
surat penetapan pembekuan.
Pasal 420
Cukup jelas.
Pasal42I
Cukup jelas.
Pasal 422
(1) Pengenaan sanksi administratif sektor perindustrian
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala
Lembaga OSS, gubernur, bupati lwali kota, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
SK No 253399 A
Pasal. .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 423
(1) Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan PB
UMKU sektor Perindustrian dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan PB UMKU.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif PB UMKU sektor Perindustrian diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
Paragraf 7
Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Pasal 424
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU pada sektor
perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. paksaan pemerintah; dan/atau
d. denda administratif.
(21 Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenai secara:
a. kumulatif atau bertahap; dan
b. tidak bertahap.
SK No 253085 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 425
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf a berisi perintah
untuk segera memiliki PB dan/atau PB UMKU, dan
melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan.
(21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan
kemampuan Pelaku Usaha.
Pasal 426
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424
ayat (1) huruf b dikenai dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.
(21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan
kemampuan Pelaku Usaha untuk mengajukan
permohonan PB dan/atau PB UMKU, dan menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada sektor
perdagangan.
Pasal,427
Dalam hal Pelaku Usaha tetap tidak dapat menyelesaikan
permohonan PB dan/atau PB UMKU dan menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha, dikenai sanksi
berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 424 ayat (1) huruf c untuk memiliki PB dan/atau PB
UMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 427
Cukup jelas.
SK No 194474 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 428
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
424 ayat (1) huruf c berupa:
a. pengamanan barang;
b. penarikan barang dari distribusi;
c. penutupan lokasi usaha'
d. penutupan gudang;
e. penutupan. . .
SK No 2530844
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik
dan/atau media internet lain yang dipergunakan
untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau
f. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran.
(21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan pertimbangan bidang usaha serta
tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau
menghentikan dampak yang ditimbulkan.
(3) Dalam melakukan paksaan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan aparat penegak
hukum.
Pasal 429
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf d diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 430
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 424 ayat (1) diberikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, gubernur, bupatilwalt kota, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 43 1
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan
metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan .
SK No 253083 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau
e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(21 Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenai secara:
a. kumulatif atau bertahap; dan
b. tidak bertahap.
Pasal 431
Cukup jelas
Pasal 432
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf a dikenakan
dengan ketentuan:
a. baru pertama kali melakukan pelanggaran;
b. belum menimbulkan dampak berupa kerugian
konsumen; dan/atau
c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat
diperbaiki dengan mudah.
(21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi perintah untuk mematuhi kewajiban berusaha atau
melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan.
Pasal 433
(1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf b,
berupa:
a. penarikan barang dari distribusi;
b. penutupan lokasi usaha'
c. penutupan gudang;
d. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik
dan/atau media internet lain yang dipergunakan
untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau
e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran.
(2) Paksaan .
SK No 253082 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan pertimbangan bidang usaha serta
tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau
menghentikan dampak yang ditimbulkan.
(3) Dalam melakukan paksaan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan aparat penegak
hukum.
(4) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf c
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB dan PB UMKU
dan/atau pencabutan PB dan PB UMKU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43I ayat (1) huruf d dan huruf e
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.
Pasal 434
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 431 ayat (1) diberikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
Paragraf 8
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat
Pasal 435
(1) Setiap Pelaku Usaha di subsektor jasa konstruksi dikenai
sanksi administratif atas pelanggaran:
a. pemenuhan persyaratan PB meliputi:
1. kemampuan badan
usaha
jasa
konstruksi/sertifikat badan usaha bagi badan
usaha jasa konstruksi;
2. kompetensi. . .
SK No 253081 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
2. kompetensi tenaga kerja konstruksi/sertifikat
kompetensi kerja konstruksi bagi usaha orang
perseorangan;
3. kemampuan sertifikasi badan usaha jasa
konstruksi/lisensi lembaga sertifikasi badan usaha
jasa konstruksi bagi lembaga sertifikasi badan
usaha; atau
4. kemampuan sertifikasi profesi
jasa
konstruksi/lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa
konstruksi bagi lembaga sertifikasi profesi,
dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat dan/atau
habis masa berlaku.
b. pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha
tahunan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi;
c. pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi
badan usaha jasa konstruksi Penanaman Modal Asing
atau kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi
asing; dan
d. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang jasa konstruksi.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pencabutan PB; dan/atau
e. pencantuman daftar hitam.
(3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap.
(4) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan melalui mekanisme PNBP sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 436
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 435 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf e diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Pengenaan .
SK No 2530804
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku
jabatan struktural di bawah kewenangannya.
Pasal 437
(1) Pemegang PB sektor pekerjaan umum subsektor sumber
daya air dilarang menghalangi dan harus membuka akses
bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya dalam
melaksanakan tugas pemantatran, evaluasi, pengawasan,
dan pemeriksaan pada sumber air.
(2) Pemegang PB sektor pekerjaan umum dan perumahan
rakyat subsektor sumber daya air yang melanggar
ketentuan PB dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pembekuan PB;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan PB.
Pasal 438
(1) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan
perumahan rakyat subsektor sumber daya air dilarang:
a. menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian
atau seluruh PB UMKU sektor pekerjaan umum dan
perumahan ralryat subsektor sumber daya air kepada
pihak lain;
b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan
kewajiban yang tercantum dalam PB UMKU sektor
pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor
sumber daya air;
c. melakukan penyalahgunaan PB UMKU sektor
pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor
sumber daya air.
d. menguasai sumber air; dan/atau
e. menutup akses masyarakat terhadap sumber air yang
digunakan.
SK No 253400 A
(2) Selain
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(21 Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan
perumahan ralgrat subsektor sumber daya air dilarang
menghalangi dan harus membuka akses bagi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam melakukan tugas pengelolaan
sumber daya air, termasuk pemantarlan, evaluasi,
pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber air.
(3) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan
perumahan rakyat subsektor sumber daya air yang
melanggar ketentuan PB dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)', dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pembekuan PB UMKU;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan PB UMKU.
Pasal 439
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437
dan Pasal 438 diberikan oleh pemberi PB dan PB UMKU sesuai
dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 440
Cukup jelas.
Pasal 441
Cukup jelas
Pasal 442
(1) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan
perumahan ralqrat subsektor bina marga jalan non-tol
yang melanggar ketentuan PB UMKU dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB UMKU.
(2) Sanksi...
SK No 253401 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh pemberi PB UMKU sesuai dengan
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 443
(1) Pemegang PB untuk penyelenggaraan sistem penyediaan
air minum yang melanggar ketentuan PB dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pembekuan PB; dan/atau
d. pencabutan PB.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 444
(1) Pemegang PB sektor pekerjaan umum dan perumahan
ralryat subsektor pengembangan perumahan yang
melanggar ketentuan PB dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pembekuan PB; dan/atau
d. pencabutan PB.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 253076 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 445
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2), Pasal 437
ayat (21, Pasal 438 ayat (3), Pasal 441 ayat (1), Pasal 442 ayat
(1), Pasal 443 ayat (1), dan Pasal 444 ayat (1) diatur dalam:
a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan
b. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perlrndang-undangan.
Paragraf 9
Sektor Transportasi
Pasal 446
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap
persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas,
PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi, dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU;
c. denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan sertifikat; danlatau
f. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan
yang ditemukan pada kegiatan Pengawasan.
Pasal 447
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 446 dapat dilakukan secara tidak bertahap
atau secara bertahap.
(21 Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila
pelanggaran tersebut dapat secara langsung
membahayakan keselamatan dan
keamanan
transportasi.
SK No 253075 A
(3) Pengenaan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU dan/atau
pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf b dan huruf f.
Pasal 448
(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf a terdiri dari
peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga
dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling
lama 30 (tiga puluh) Hari.
(21 Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti
peringatan sampai berakhir jangka waktu peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota
memberikan sanksi administratif berupa pembekuan
sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf b dengan
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti
pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU sampai
berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernllr,
atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif
berupa pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf f.
Pasal 449
(1) Sanksi denda administratif dapat dikenakan berdiri
sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan
pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga,
pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU, dan
pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan
dengan besaran tarif denda administratif.
(3) Besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal. . .
SK No 2530744
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 450
(1) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa
polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat(l)
huruf d dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan
berpotensi atau menimbulkan:
a. kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan,
dan/atau lingkungan;
b. korban manusia atau kerugian harta benda; dan/atau
c. menimbulkan kecelakaan.
(2) Jenis sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa
polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penyegelan;
d. larangan beroperasi;
e. penutupan lokasi;
f. pembongkaran bangunan; dan/atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran dan tindakan memulihkan kerusakan
terhadap keselamatan dan keamanan transportasi
dan/atau lingkungan.
Pasal 451
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 446 ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi, gubernur, bupatilwali kota, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
SK No 253073 A
Paragraf
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Paragraf 10
Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan
Pasal 452
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan, dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(21 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terhadap kegiatan usaha subsektor kesehatan
untuk kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan
kesehatan rumah tangga dikenai sanksi administratif
berupa daya paksa polisional meliputi:
a. penarikan dari peredaran;
b. pemusnahan produk;
c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik
dan/atau media elektronik lainnya;
d. penutupan akses permohonan PB dan/atau PB UMKU;
dan/atau
e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran danf atau untuk pengamanan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan tidak secara berjenjang.
Pasal 453
Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (1) huruf a
dikenai paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu masing-
masing 14 (empat belas) Hari.
Pasal 454
Dalam hal Pelaku Usaha melakukan pelanggaran yang
membahayakan jiwa, penghentian sementara kegiatan usaha
atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 452 ayat (1) huruf b dan huruf d
dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu.
Pasal. . .
SK No 253072 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 455
(1) Pengenaan sanksi administratif harus berdasarkan
laporan hasil Pengawasan yang menunjukkan adanya
pelanggaran terhadap standar pelaksanaan kegiatan
usaha.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, gubernur, bupati/wali kota, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 harus disampaikan kepada pihak yang
dikenai sanksi administratif paling lambat 5 (lima) Hari
sejak ditetapkan.
(4) Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur,
bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala
Badan Pengusahaan KPBPB dapat membentuk tim ad hoc
untuk membantu dalam melakukan verifikasi, klarifikasi,
dan kajian terhadap pelanggaran standar pelaksanaan
kegiatan usaha berdasarkan laporan hasil Pengawasan.
Pasal 456
(1) Pelaku Usaha yang mendapat sanksi administratif berhak
mengajukan keberatan kepada pejabat yang
bersangkutan.
(21 Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas alasan yang jelas dan disertai dengan
bukti-bukti yang mendukung.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak
diterimanya penetapan sanksi administratif oleh yang
bersangkutan.
(4) Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 pejabat yang mengenakan sanksi
administratif harus melakukan pemeriksaan ulang.
(5) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terbukti pemohon tidak bersalah,
maka terhadap dirinya dilakukan pemulihan nama baik.
Pasal. . .
SK No 253071 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 457
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif,
dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
Pasal 458
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau
pelanggaran terhadap PB UMKU pada subsektor obat
dan makanan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan usaha melalui
pembekuan PB UMKU;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pembatalan PB UMKU; dan/atau
f. pencabutan PB UMKU.
(21 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
dapat
memberikan rekomendasi kepada
kementerian/lembaga penerbit PB untuk melakukan:
a. penghentian sementara kegiatan usaha melalui
pembekuan PB; dan/atau
b. pencabutan PB.
(3) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. penarikan dari peredaran;
b. pemusnahan;
c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik
dan/atau media elektronik lain yang dipergunakan
untuk kegiatan perdagangan obat dan makanan
secara daring;
d. penutupan akses permohonan PB UMKU; dan/atau
e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran danf atau tindakan pemulihan.
(4) Sanksi. . .
SK No 253070 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai secara kumulatif atau bertahap berdasarkan
tingkat Risiko pelanggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh kepala badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 459
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan aktivasi kembali PB
UMKU atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 458 melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Atas pengajuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
memberikan persetujuan atau penolakan yang
disampaikan melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha mengabaikan tindakan
pembekuan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 458 ayat (1) huruf b, kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang
pengawasan obat dan makanan melakukan pencabutan
PB UMKU melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 460
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 458 ayat (1) dilaksanakan oleh kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali
kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan...
SK No 253069 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-25r-
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara
pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka
waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang
diatur dengan peraturan kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
obat dan makanan.
Pasal 461
(1) Setiap Pelaku Usaha, yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
UMKU pada subsektor pangan segar, dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan PB UMKU.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46I dikenai secara kumulatif atau bertahap
berdasarkan tingkat Risiko pelanggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 462
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf a
dikenakan kepada Pelaku Usaha paling banyak 2 (dua)
kali.
(21 Jangka waktu antara peringatan kesatu dan peringatan
kedua dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3O (tiga
puluh) hari kalender.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian
sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 461 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha
apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender,
Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti peringatan tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa penghentian sementara
kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU
lainnya.
(5) Pengenaan.
SK No 253068A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 461 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku
Usaha apabila:
a. tidak melaksanakan sanksi administratif berupa
penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4);
b. menyebabkan luka berat; atau
c. membahayakan nyawa orang.
(6) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa
polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal461 ayat (1)
huruf d terdiri atas:
a. penarikan produk dari peredaran;
b. pemusnahan;
c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik
dan/atau media elektronik lain yang dipergunakan
untuk kegiatan perdagangan pangan secara daring:
d. penutupan akses permohonan PB UMKU; dan/atau
e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran dan/atau tindakan pemulihan.
(71 Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. dapat disertai penghentian sementara dari kegiatan
usaha berupa penghentian sementara kegiatan
produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya,
atau pencabutan PB UMKU;
b. dapat dilakukan tanpa didahului peringatan tertulis,
penghentian sementara kegiatan usaha berupa
penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran,
dan/atau PB UMKU lainnya, maupun pencabutan PB
UMKU; dan/atau
c. penarikan produk dari peredaran dilakukan oleh
Pelaku Usaha.
(8) Sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf e
dilakukan apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kalender
Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti penghentian
sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(9) Sanksi...
SK No 253067 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Sanksi administratif pencabutan PB UMKU sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dapat dikenakan sendiri atau
bersama-sama dengan sanksi administratif berupa denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 463
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 461 dilakukan oleh:
a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pangan;
b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. kepala Administrator KEK; atau
e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara
pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka
waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang
diatur dengan peraturan kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Paragraf 1 1
Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 464
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
pada subsektor pendidikan untuk kegiatan usaha
penerbitan buku, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penarikan produk dari peredaran;
c. pembekuan PB; dan/atau
d. pencabutan PB.
SK No 253066 A
(2) Setiap
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
dan/atau PB UMKU pada subsektor kebudayaan, dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(3) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. penghentian pembuatan lilm;
b. penghentian pengedaran film;
c. penghentian pertunjukan film;
d. penghentian penjualan film; dan/atau
e. penghentian penyewaan film.
Pasal 465
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 464 diberikan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;
b. menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kebudayaan,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam:
a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;
SK No 253065 A
b. peraturan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi;
c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 12
Sektor Pariwisata
Pasal 466
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
pada sektor pariwisata, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan:
a. secara bertahap; dan
b. secara tidak bertahap.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku
Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak
mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Sanksi administratif berupa pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi
penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Sanksi. . .
SK No 253063 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2s6-
(6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Pelaku
Usaha yang tidak mematuhi pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan
atas hasil Pengawasan.
Pasal 467
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 466 dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata, gubernur, bupati/wali kota, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata.
Paragraf 13
Sektor Keagamaan
Pasal 468
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
pada sektor keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. paksaan pemerintah;
e. pembekuan PB; dan/atau
f. pencabutan PB.
SK No 253062 A
Pasal
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Pasal 469
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 468 huruf a, dikenakan kepada
penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan
tindakan sebagai berikut:
a. tidak memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan
ibadah haji khusus;
b. tidak memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah
haji khusus;
c. tidak memberikan pelayanan kesehatan, transportasi,
akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sesuai dengan
perjanjian tertulis;
d. tidak memberangkatkan penanggung jawab
penyelenggara ibadah haji khusus, petugas kesehatan,
dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan
ketentuan pelayanan haji khusus;
e. tidak memfasilitasi pemindahan calon jemaah haji
khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus lain
atas permohonan jemaah;
f. tidak melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang
akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf
kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi;
g. tidak melaporkan keberangkatan warga negara
Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji
mujamalah;
h. tidak melakukan pembaharuan perubahan pemegang
saham, komisaris, direksi, alamat perubahan
penyelenggara ibadah haji khusus, dan pembukaan
kantor cabang pada Sistem OSS; dan/atau
i. tidak melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan
ibadah haji khusus kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
(2) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b,
dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang
melakukan tindakan sebagai berikut:
SK No 253061 A
a. melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. melakukan pelanggaran kedua kali atas sanksi
teguran tertulis;
b. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus;
c. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi,
dan konsumsi kepada jemaah haji khusus; dan/atau
d. gagal memulangkan jemaah haji khusus.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf c
dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang
melakukan tindakan sebagai berikut:
a. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus melewati
batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam;
b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi,
dan konsumsi kepada jemaah haji khusus melewati
batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) jam;
dan/atau
c. gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati
batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam.
(4) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf d
dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang
melakukan tindakan sebagai berikut:
a. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus;
b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi,
dan konsumsi kepada jemaah haji khusus; dan/atau
c. gagal memulangkan jemaah haji khusus.
(5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 468 huruf e dikenakan kepada
penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan
tindakan sebagai berikut:
a. melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi
teguran tertulis;
b. melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi denda
administratif;
c. tidak memberangkatkan, melayani, dan memulangkan
jemaah haji khusus sesuai dengan perjanjian;
SK No 253060 A
d. gagal
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-2s9-
d. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus melewati
batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam;
e. tidak mampu menyediakan akomodasi, transportasi,
dan konsumsi kepada jemaah haji khusus melewati
batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam;
f. gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati
batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam;
dan/atau
g. gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah
haji visa mujamalah.
(6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 468 huruf f dikenakan kepada
penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan
tindakan sebagai berikut:
a. melakukan pengulangan keempat kali atas sanksi
teguran tertulis;
b. melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi denda
administratif;
c. melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi
pembekuan PB; dan/atau
d. jika penyelenggara ibadah haji khusus melakukan
pengulangan pelanggaran berupa
gagal
memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal
memulangkan jemaah haji khusus.
Pasal 470
Cukup jelas
Pasal 471
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 469 dan Pasal 470 diberikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, besaran denda, dan pejabat yang berwenang
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
SK No 253056 A
Paragraf. . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 14
Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Pasal 472
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
pada subsektor pos, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan layanan; dan/atau
f. pencabutan PB.
Pasal 473
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
dan/atau PB UMKU pada subsektor telekomunikasi, dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pemutusan akses;
e. pencabutan penetapan penomoran;
f. pengenaan daya paksa polisional;
g. pencabutan layanan; dan/atau
h. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
SK No 253055 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 474
(1) Setiap lembaga penyiaran atau penyelenggara
multipleksing penyiaran yang berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran
terhadap PB pada subsektor penyelenggaraan penyiaran,
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan layanan; dan/atau
f. pencabutan PB.
(21 Setiap lembaga penyiaran yang berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran
terhadap PB yang terkait dengan isi siaran, dikenai sanksi
administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara mata acara yang bermasalah
setelah melalui tahap tertentu;
d. pembatasan durasi dan waktu siaran; dan/atau
e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran
atas PB yang terkait dengan pelanggaran isi siaran dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan PB oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi berdasarkan rekomendasi
Komisi Penyiaran Indonesia setelah adanya putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dipatuhi oleh lembaga penyiaran.
SK No 253054 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 475
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 472, Pasal 473, dan Pasal 474 ayat (l) dan ayat (3)
dilakukan secara tidak bertahap atau secara bertahap.
Pasal 476
(1) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 dilakukan
apabila pelanggaran tersebut membahayakan keamanan
negara dan/atau berpotensi merugikan negara.
(21 Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan
PB dan/atau PB UMKU.
Pasal 477
(1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 472hurufa, Pasal 473 hurufa, dan Pasal 474 ayat
(1) huruf a dan ayat (2) huruf a terdiri dari teguran tertulis
pertama sampai dengan teguran tertulis ketiga.
(21 Jangka waktu antar teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling singkat 7 (tujuh) Hari dan
paling lama 30 (tiga puluh) Hari dengan
mempertimbangkan upaya Pelaku Usaha untuk
memenuhi PB dan/atau PB UMKU.
Pasal 478
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 472l:,uruf b, Pasal473 huruf b, dan Pasal474
ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b dilakukan
berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan pada
Pengawasan.
(21 Besaran denda administratif dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara bukan pajak.
SK No 253053 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 479
Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 472 huruf c, Pasal 473 huruf c, dan
Pasal 474 ayat (1) huruf c dikenakan selama jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 480
Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 472huruf d, Pasal 473 huruf f, dan Pasal 474 ayat
(1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:
a. meminta identitas pelaku pelanggaran dan
mendokumentasikan dalam bentuk digital;
b. memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha;
c. meminta keterangan Pelaku Usaha yang melakukan
pelanggaran;
d. memanggil Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran;
dan/atau
e. penyegelan sementara alat dan/atau perangkat penunjang
yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Pasal 481
Pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472
huruf f, Pasal 473 huruf h, dan Pasal 474 ayat (1) huruf f
diberikan sebagai tahap paling akhir dalam tahapan pengenaan
sanksi administratif.
Pasal 482
(1) Direksi, pengurus, perorangan, danlatau badan hukum
Pelaku Usaha dapat ditetapkan dalam daftar hitam dalam
hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan layanan dan/atau pencabutan PB.
(21 Pihak yang ditetapkan dalam daftar hitam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilarang terlibat dalam kegiatan
usaha yang bersangkutan.
SK No 253052 A
(3) Pihak
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikeluarkan dari daftar hitam setelah:
a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam daftar
hitam; dan/atau
b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.
Pasal 483
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 sarnpai dengan
Pasal 481 dan ketentuan lebih lanjut mengenai daftar
hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (2)
ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
Pasal 484
(1) Pemegang hak labuh satelit yang menyampaikan data
yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid
dalam pemenuhan PB UMKU persyaratan hak labuh
satelit dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
hak labuh satelit yang diikuti dengan pencabutan izin
stasiun radio.
(21 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemegang hak labuh satelit yang menyampaikan
data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid
dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 485
Hak labuh satelit dapat dicabut dalam hal:
a. satelit asing yang digunakan dinyatakan tidak dapat
beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informasi;
SK No 257361 A
b.tidak...
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
b. tidak memiliki izin stasiun radio dalam jangka waktu paling
singkat 1 (satu) tahun dalam periode masa berlaku hak
labuh satelit; dan/atau
c. dalam hal terdapat kepentingan pertahanan dan/atau
keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan
keadaan marabahaya (safetg and distress), pencarian dan
pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan
masyarakat, danf atau kepentingan umum.
Pasal 486
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa
Izin pita frekuensi radio, lzin stasiun radio, dan/atau
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi,
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan
c. pengenaan daya paksa polisional.
(21 Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
dalam bentuk:
a. penghentian operasional pemancaran spektrum
frekuensi radio; dan/atau
b. penyegelan alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang digunakan untuk pemancaran
spektrum frekuensi radio.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai secara kumulatif.
(41 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi
radio tanpa lzin pita frekuensi radio, Izin stasiun radio,
dan/atau persetujuan dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi dapat dikenai sanksi pidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 253050A
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 487
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang
berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan
ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap kewajiban
yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media
elektronik.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan untuk pelanggaran atas kewajiban yang
dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, kecuali untuk
kewajiban yang telah diatur jenis sanksi administratif
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga)
kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari.
(41 Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang
lzin pita frekuensi radio belum memenuhi kewajiban yang
dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai sanksi
denda administratif.
(5) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender, pemegang
lzin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 belum
memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam
dokumen seleksi dan/atau belum memenuhi kewajiban
pembayaran denda administratif, dikenai sanksi
administratif berupa diumumkan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
Pasal 488
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio, yang
berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak
menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio
secara berkala, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b.penghentian...
SK No 253049 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum
frekuensi radio; dan/ atau
c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media
elektronik.
(21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga)
kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari.
(3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang
lzin pita frekuensi radio belum menyampaikan laporan
penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum
frekuensi radio; dan
b. diumumkan melalui media cetak dan/atau media
elektronik.
(41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dicabut dalam hal pemegang lzin pita frekuensi radio telah
menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio.
Pasal 489
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang
berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melunasi
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
lzin pita frekuensi radio sampai dengan tanggal jatuh
tempo, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif keterlambatan pembayaran PNBP
yang terutang;
c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum
frekuensi radio;
d. penghentian sementara operasional penggunaan pita
frekuensi radio; dan/ atau
e. pencabutan izin pita frekuensi radio.
(21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga)
kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari.
(3) Sanksi...
SK No 253048 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-27t-
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian layanan
perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan
bersamaan dengan teguran tertulis pertama.
(5) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
kedua, pemeganglzin pita frekuensi radio belum melunasi
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
lzin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif,
dikenai sanksi administratif berupa penghentian
sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang
pengenaannya bersamaan dengan teguran tertulis ketiga.
(6) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
ketiga, pemeganglzin pita frekuensi radio belum melunasi
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
lzin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif,
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan lzin pita
frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e.
Pasal 490
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang
berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan
pita frekuensi radio yang tidak sesuai dengan
peruntukannya, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan
c. penghentian sementara operasional stasiun radio yang
tidak sesuai dengan peruntukan.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan secara kumulatif.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang lzin ptta
frekuensi radio telah menyesuaikan penggunaan pita
frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya.
SK No 257362 A
Pasal
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 49 1
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang
berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menimbulkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam
penggunaan pita frekuensi radio, dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian sementara operasional stasiun radio yang
menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful
interference).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan secara kumulatif.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang lzin pita
frekuensi radio dalam penggunaan pita frekuensi radionya
tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan
(harmfut interference) .
(4) Dalam hal penggunaan pita frekuensi radio yang
menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) berpotensi menimbulkan bahaya bagi
keamanan negara dan/atau keselamatan jiwa manusia,
selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 492
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang
berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan melakukan
kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi,
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian kerja sama penggunaan spektrum
frekuensi radio; dan/ atau
d. pencabutanlzin pita frekuensi radio.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara kumulatif.
(3) Dalam...
SK No 253402 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang
lzin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c belum mengajukan permohonan persetujuan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi,
melunasi denda administratif, dan/atau menghentikan
kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi
radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Pasal 493
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang
berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan melakukan
pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio
tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum
frekuensi radio;
d. penghentian sementara operasional penggunaan pita
frekuensi radio; dan/ atau
e. pencabutan lzin pita frekuensi radio.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf d dikenakan secara
kumulatif.
(3) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang
Izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d belum mengajukan permohonan
persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi, melunasi denda administratif, dan/atau
menghentikan sementara operasional penggunaan pita
frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan lzin pita frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e.
SK No 253043 A
Pasal
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 494
(1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan menyampaikan data yang tidak
benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam
pemenuhan persyaratan Izin stasiun radio, dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian layanan pertzinan penggunaan spektrum
frekuensi radio;
c. penghentian sementara operasional pemancaran
spektrum frekuensi radio; dan/atau
d. pencabutan izin stasiun radio.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dikenakan secara kumulatif.
(3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemegang
Izin stasiun radio tidak memberikan bukti mengenai
kebenaran data dan/atau validitas dokumen, dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional pemancaran spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 1
(satu) bulan.
(4) Dalam hal sampai dengan batas waktu 1 (satu) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang lzin
stasiun radio tidak memberikan bukti mengenai
kebenaran data dan/atau validitas dokumen, dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemeganglzin stasiun radio yang menyampaikan
data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid
dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 495
(1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan tidak melunasi biaya hak
penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun
radio sampai dengan tanggal jatuh tempo, dikenai sanksi
administratif berupa:
a.teguran...
SK No 257363 A
PRESTDEN
R.EFUBLIK INDONESIA
a. teguran tertulis;
b. denda administratif keterlambatan pembayaran PNBP
yang terutang;
c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum
frekuensi radio;
d. penghentian sementara operasional stasiun radio;
dan/atau
e. pencabutan lzin stasiun radio.
(21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3
(tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian layanan
perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan
bersamaan dengan teguran tertulis kesatu.
(5) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
kedua pemeganglzin stasiun radio belum melunasi biaya
hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin
stasiun radio dan/atau denda administratif, dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d yang pengenaannya bersamaan dengan
teguran tertulis ketiga.
(6) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
ketiga pemeganglzin stasiun radio belum melunasi biaya
hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk Izin
stasiun radio dan/atau denda administratif, dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Pasal 496
(1) Setiap pemegang lzin stasiun radio untuk dinas radio
komunikasi tertentu yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan tidak menggunakan sinyal identifikasi atau
identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum
frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian. . .
SK No 253041 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. penghentian sementara operasional stasiun radio;
dan/atau
c. pencabutan lzin stasiun radio.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3
(tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari
kalender.
(3) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah
teguran tertulis diberikan, pemegang izin stasiun radio
tetap tidak menggunakan sinyal identif,rkasi atau identitas
stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi
radio, dikenai sanksi administratif berupa penghentian
sementara operasional stasiun radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b selama 30 (tiga puluh) hari
kalender.
(4) Jika dalam waktu setelah penghentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhiry pemegang
Izin stasiun radio tetap tidak menggunakan sinyal
identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap
pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio.
Pasal 497
( 1) Setiap pemegan glzin stasiun radio yang berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan menggunakan frekuensi radio
yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau
mengoperasikan stasiun radio tidak sesuai dengan
parameter teknis yang ditetapkan dalam Izin stasiun radio,
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan
c. penghentian sementara operasional stasiun radio yang
tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau tidak
sesuai dengan parameter teknis.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan secara kumulatif.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang Izin stasiun
radio telah menyesuaikan penggunaan frekuensi radio
sesuai dengan peruntukannya dan/atau sesuai parameter
teknisnya.
Pasal. . .
SK No 253040 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 498
(1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan menimbulkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) dalam penggunaan
frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian sementara operasional stasiun radio yang
menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful
interferencel.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan secara kumulatif.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang Izin stasiun
radio dalam penggunaan frekuensi radionya tidak lagi
menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful
interferencel.
(4) Dalam hal penggunaan frekuensi radio yang menimbulkan
gangguan yang merugikan (harmful interferencel,
berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara
dan/atau keselamatan jiwa manusia, selain sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 499
(1) Setiap pemegang lzin stasiun radio angkasa yang
berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak
mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun,
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. dendaadministratif;
c. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang
tidak terdaftar; dan/atau
d. pencabutan lzin stasiun radio angkasa.
(21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3
(tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari
kalender.
(3) Dalam...
SK No 280000 B
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran kesatu,
pemeganglzin stasiun radio angkasa belum mendaftarkan
stasiun bumi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b; dan
b. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang
tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf c selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(41 Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemegang lzin stasiun
radio angkasa belum mendaftarkan stasiun bumi, dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio
angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Pasal 5OO
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan membuat, merakit, dan/atau memasukkan
alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memiliki
sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan daya paksa polisional berupa penyegelan
alat
telekomunikasi dan/atau
perangkat
telekomunikasi;
c. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah
diperdagangkan dan/atau digunakan oleh
masyarakat; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak
1 (satu) kali.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara kumulatif
atau alternatif.
(4) Dalam...
SK No 257365 A
PRESIDEN
R.EPUBUK INDONESIA
(41 Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melakukan
penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan
dan/atau digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu
yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa
denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha yang membuat, merakit, dan/atau
memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau
digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi dapat dikenai sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 500
Cukup jelas
Pasal 5O1
Cukup jelas
Pasal 501
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan membuat, merakit, dan/atau memasukkan
alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai
dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang dimiliki, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah
diperdagangkan dan/atau digunakan oleh
masyarakat;
c. pencabutan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi;
d. denda administratif; dan/atau
e. penghentian layanan sertilikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu)
tahun.
(21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1
(satu) kali.
(3) Sanksi. . .
SK No 2799988
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan secara kumulatif.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melakukan
penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan
dan/atau digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu
yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa
denda administratif dan penghentian layanan sertifikat
alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha yang membuat, merakit, dan/atau
memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau
digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi yang dimiliki dapat
dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 502
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan memperdagangkan dan/atau menggunakan
alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak
memenuhi standar teknis, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pengenaan daya paksa polisional berupa penyegelan
alat
telekomunikasi dan/atau
perangkat
telekomunikasi; dan / atau
d. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah
diperdagangkan dan/atau digunakan oleh
masyarakat.
(21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1
(satu) kali.
(3) Dalam...
SK No 279997 B
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-28t-
(3) Dalam hal setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) masih memperdagangkan dan/atau
menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat
telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
dan/atau tidak memenuhi standar teknis setelah 7 (tujuh)
hari kalender sejak teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l', dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d secara kumulatif.
(41 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan
danf atau menggunakan alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat
alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
dan/atau tidak memenuhi standar teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 503
(1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan menyampaikan data yang tidak
benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam
pemenuhan persyaratan sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi, dikenai sanksi
administratif berupa:
a. pencabutan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi ;
b. penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi selama 2 (dua)
tahun; dan
c. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah
diperdagangkan dan/atau digunakan oleh
masyarakat.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan secara kumulatif.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha yang menyampaikan data tidak
benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal. . .
SK No 2799968
PRESIDEN
TIEPUBUK INDONESIA
Pasal 504
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan tidak
melakukan pembayaran setelah terbitnya surat pemberitahuan
pembayaran sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi sebanyak 2 (dua) kali dalam periode 1 (satu)
tahun, dikenai sanksi administratif berupa penghentian
layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi selama 6 (enam) bulan.
Pasal 505
(1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan tidak melaporkan bukti
pemasangan label alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi sampai dengan batas waktu
yang ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
(21 Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan tidak memasang label pada alat
telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang
diperdagangkan dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam)
bulan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan sebanyak 3
(tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari
kalender.
(41 Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah
teguran tertulis ketiga dikenakan, pemegang sertifikat alat
telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi tetap
tidak memasang label pada alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/ atau
dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
SK No 2799958
Pasal
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 506
(1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan tidak mengajukan perubahan
data administrasi sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi sampai dengan batas waktu
yang ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu)
tahun.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga)
kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari
kalender.
Pasal 507
Pelaku Usaha yang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasinya dicabut, diumumkan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
Pasal 508
(1) Dalam kondisi tertentu, alat telekomunikasi, perangkat
telekomunikasi, dan/atau perangkat pendukung lainnya
yang merupakan hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 500, Pasal 501 , danf atau Pasal 502
dapat dilakukan pemusnahan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi.
(21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi,
dan/ atau perangkat pendukung lainnya:
a. membahayakan keselamatan jiwa manusia;
b. tidak diketahui kepemilikannya; dan/atau
c. telah diserahkan oleh pemilik kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi untuk dimusnahkan.
(3) Ketentuan...
SK No 2799948
FRESIDEN
R.EPUBUK INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi.
Pasal 509
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 472 huruf b, Pasal 473 huruf b, Pasal 474
ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b, Pasal 486 ayat (1)
huruf b, Pasal 487 ayat (1) huruf b, Pasal 490 ayat (1)
huruf b, Pasal 492 ayat (1) huruf b, Pasal 493 ayat (1)
huruf b, Pasal 497 ayat (1) huruf b, Pasal 499 ayat (ll
huruf b, Pasal 500 ayat (1) huruf d, Pasal 501 ayat (1)
huruf d, dan Pasal 502 ayat (1) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan
di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(21 Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan satuan poin
pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif.
(3) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebesar Rp100.00O,00 (seratus ribu rupiah)
per poin.
Pasal 510
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 472,Pasal473, Pasal 474 ayat (1) huruf b dan
ayat (21 huruf b, Pasal 482 ayat (1), Pasal 484 ayat (1),
Pasal 486 ayat (1), Pasal 487 ayat (1), Pasal 488 ayat (1
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
ayat (1)
ayat (1)
ayat (1)
ayat (1)
ayat (1)
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
ayat
ayat
ayat
ayat
49r
ayat (1
ayat (1
ayat (1
ayat (1
(1), Pasal
(1), Pasal
(1), Pasal
(1), Pasal
, Pasal 5O2 ayat (1), Pasal 503 ayat (1),
Pasal 504, Pasal 505 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 506
ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
SK No 279993 B
Paragraf. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 15
Sektor Pertahanan dan Keamanan
Pasal 511
(1) Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan yang
memperoleh:
a. penetapan industri pertahanan;
b. sertifikasi kelaikan fasilitas produksi atau fasilitas
pemeliharaan pertahanan ;
c. lzin produksi alat peralatan pertahanan dan
keamanan;
d. Izin ekspor alat peralatan pertahanan dan keamanan
serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak
aksesoris;
e. Izin impor alat peralatan pertahanan dan keamanan
serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak
aksesoris; dan/atau
f. penetapan badan usaha di bidang industri bahan
peledak,
yang tidak memenuhi dan/atau melanggar PB pada
subsektor industri pertahanan dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis pertama;
b. peringatan tertulis kedua;
c. pencabutan penetapan sebagai industri pertahanan;
d. pencabutan sertifikat kelaikan fasilitas produksi atau
fasilitas pemeliharaan pertahanan;
e. pencabutan lzin produksi alat peralatan pertahanan
dan keamanan; dan/atau
f. pencabutan penetapan badan usaha di bidang industri
bahan peledak.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dikenakan
kepada Pelaku Usaha sejak diketahuinya pelanggaran.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikenakan
kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga)
bulan sejak peringatan tertulis pertama tidak diindahkan.
(5) Sanksi. . .
SK No 2799928
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(5) Sanksi administratif pada ayat (21 huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f dikenakan kepada Pelaku Usaha
setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan
tertulis kedua tidak diindahkan.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
ditindaklanjuti dengan proses hukum perdata dan/atau
hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 512
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan dapat memberikan sanksi selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 ayat (2) dengan
memasukkan Pelaku Usaha ke dalam daftar hitam sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu
3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak
diindahkan.
(3) Pelaku Usaha yang dikenai daftar hitam sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak diperbolehkan berusaha di
bidang industri pertahanan dan badan usaha di bidang
industri bahan peledak selama 2 (dua) tahun sejak daftar
hitam dikeluarkan.
Pasal 513
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 511 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman Sistem OSS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.
Pasal. . .
SK No 2799918
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 514
(1) Badan usaha jasa pengamanan yang tidak melaksanakan
ketentuan PB subsektor keamanan dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan PB; dan/atau
c. pencabutan PB.
(21 Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan
apabila badan usaha jasa pengamanan tidak membuat
laporan setiap semester selama 2 (dua) kali berturut-turut.
(3) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila badan
usaha jasa pengamanan tidak memperpanjang PB dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa
berlaku PB.
(4) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi
administratif berupa pembekuan PB sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) badan usaha jasa pengamanan
tidak mengajukan perpanjangan PB.
Pasal 515
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 514 ayat (1) diberikan oleh kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman Sistem OSS.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam
peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SK No 2799908
Paragraf. .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 16
Sektor Ekonomi Kreatif
Pasal 516
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
di sektor ekonomi kreatif, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan:
a. secara bertahap; dan
b. secara tidak bertahap.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku
Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali.
(41 Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak
mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Sanksi administratif berupa pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi
penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Pelaku
Usaha yang tidak membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan
atas hasil Pengawasan.
Pasal. . .
SK No 2799898
FRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Pasal 517
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 516 ayat (1) diberikan oleh menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang
ekonomi kreatif, gubernur, bupati lwali kota, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam
peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Paragraf 17
Sektor Informasi Geospasial
Pasal 518
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
pada sektor informasi geospasial, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara;
c. pengenaan denda administratif; danlatau
d. pencabutan PB.
Pasal 519
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 518 diberikan oleh kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi
geospasial berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam
peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Paragraf. . .
SK No 279988 B
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Paragraf 18
Sektor Ketenagakerjaan
Pasal 520
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pencabutan PB; dan/atau
e. pengenaan denda administratif.
Pasal 521
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
UMKU pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan PB UMKU.
Pasal 522
Pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU sektor
ketenagakerjaan diberikan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
ketenagakerjaan, menteri/kepala badan
yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan
pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang
pelindungan pekerja migran Indonesia, gubernur, bupati/wali
kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-
masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 523
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
PB dan/atau PB UMKU, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam:
a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
b. peraturan .
SK No 279987 B
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
b. peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran
Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan
pekerja migran Indonesia,
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 19
Sektor Perkoperasian
Pasal 524
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
pada sektor perkoperasian, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan;
b. penurunan penilaian kesehatan;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pengenaan denda administratif; dan/atau
e. pencabutan PB.
(21 Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat disertai dengan
usulan pemberhentian sementara terhadap pengurLls
dan/atau pengawas.
Pasal 525
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 524 diberikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi, gubernur, bupati lwali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif PB, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi.
Paragraf 20
Sektor Penanaman Modal
Pasal 526
(1) Setiap Pelaku Usaha sektor penanaman modal yang
melanggar ketentuan PB, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b.pembatasan...
SK No 279986 B
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha;
d. denda administratif;
e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
f. pencabutan PB.
(21 Pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d diberikan oleh menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi
penanaman modal.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan:
a. secara bertahap; dan
b. secara tidak bertahap.
Pasal 527
Pengenaan sanksi administratif sektor Penanaman Modal
diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, kepala
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 528
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif,
mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat
yang berwenang diatur dalam peraturan menteri/kepala badan
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi
penanaman modal.
Paragraf 2L
Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Pasal 529
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan
PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada
subsektor aktivitas konsultasi dan perancangan internet of
things, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran .
SK No 279985 B
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan PB.
Pasal 530
(1) Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan
internet of things yang tidak melakukan kegiatan
konsultasi, perancangan, dan pembuatan solusi sistem
terintegrasi internet of things sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3
(tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis kesatu.
(21 Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan
internet of things yang tidak melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu
1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya
teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis kedua.
(3) Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan
internet of things yang tidak melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu
1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya
teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan PB.
Pasal 531
(1) Setiap penyelenggara sertifikasi elektronik yang
berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan
ketidaksesuaian atau
pelanggaran terhadap
penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara;
c. pemutusan akses; dan/atau
d. dikeluarkan dari daftar penyelenggara sertifikasi
elektronik yang mendapat pengakuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi.
(21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a.penghentian...
SK No 279984B,
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
a. penghentian sementara penyelenggaraan pendaftaran
pemilik sertifikat elektronik; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan penyelenggara
sertifikasi elektronik Indonesia.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui surat peringatan
pertama apabila penyelenggara sertifikasi elektronik
Indonesia tidak memenuhi kewajiban:
a. memperoleh pengakuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi dengan berinduk kepada
penyelen ggara sertifikasi elektronik induk;
b. berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di
Indonesia dalam hal menyelenggarakan sertifikasi
elektronik dan menyediakan layanan yang
menggunakan sertifikat elektronik di Indonesia;
c. memeriksa kebenaran identitas calon pemilik
dan/atau pemilik sertilikat elektronik;
d. melakukan validasi sertilikat elektronik;
e. membuat daftar sertifikat elektronik yang aktif dan
yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi
sertifikat elektronik pemilik sertifikat elektronik
(u alid ation autho rityl ;
f. memperbarui tanda lulus penyelenggara sertifikasi
elektronik yang habis masa berlakunya;
g. mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan
identitas pemilik sertifikat elektronik;
h. memberitahukan pernyataan penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification practice statementl
penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya kepada
pihak lain yang menggunakan jasa penyelenggara
sertifikasi elektronik Indonesia;
i. mempublikasikan pernyataan penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification practice statement)
penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya di situs
resmi layanannya;
j. memberitahukan kontrak berlangganan (subscnber
agreementl dan kebijakan privasi penyelenggaraan
sertifikasi elektroniknya kepada calon pemilik
dan/atau pemilik sertifikat elektronik;
k.memberikan...
SK No 279983 B
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
k. memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau
pemilik sertifikat elektronik mengenai penggunaan dan
pengamanan sertifikat elektronik;
l. menjamin kerugian akibat kegagalan layanan
penyelenggaraan sertifikasi elektronik, kesengajaan,
dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau
instansi karena kegagalannya dalam mematuhi
kewajiban sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
m. meminta persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi dalam hal terjadi perubahan layanan
penyelenggara sertifikasi elektronik yang berbeda
dengan ketentuan dalam kebijakan sertifikat
elektronik (certificate policg) penyelenggara sertifi kasi
elektronik induk Indonesia;
n. melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya
(r e g i s tr atio n autho ritgl ;
o. memelihara dokumen arsip secara sistematik dan
dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk
tertulis (trtaper-based) dan I atau elektronik (electronic-
based);
p. menyampaikan laporan kegiatan penyelenggara
sertifikasi elektronik Indonesia secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan atau
sewaktu-waktu kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi;
q. menerbitkan sertifikat elektronik dalam hal
permohonan untuk memiliki sertifikat elektronik
memenuhi standar verifikasi identitas yang diterbitkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
r. mengawasi, mengembangkan, mengimplementasikan,
dan
memperbarui dokumentasi terkait
penyelenggaraan preservasi tanda tangan elektronik
dan/atau segel elektronik dalam hal penyelenggara
sertifikasi elektronik menyelenggarakan layanan
preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel
elektronik;
s.mengembangkan...
SK No 2799828
FRESIDEN
IIEPUBUK INDONESIA
s. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi,
dan
memperbarui dokumentasi terkait
penyelenggaraan penanda waktu elektronik dalam hal
penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan
penanda waktu elektronik;
t. mengarsipkan informasi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan dalam hal
penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan
layanan pengiriman elektronik tersertifikasi;
u. menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan
dari log operasional layanan pengiriman elektronik
tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim dan
penerima, dan log komunikasi dalam ha1
penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan
layanan pengiriman elektronik tersertifikasi;
v. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi,
dan
memperbarui dokumentasi terkait
penyelenggaraan pengiriman elektronik tercatat dalam
hal menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik
tercatat; dan/atau
w. menyetorkan setiap pendapatan yang diperolehnya
dari biaya layanan penggunaan sertifikat elektronik
yang dihitung dari persentase pendapatan kepada
negara.
(41 Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis melalui surat
peringatan kedua dalam hal surat peringatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu
10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan pertama
diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut.
(5) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis melalui surat
peringatan ketiga dalam hal surat peringatan kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu
10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan kedua
diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut.
(6) Penyelenggara...
SK No 2799818
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(6) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai evaluasi
menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, manajemen,
maupun operasional dalam hal surat peringatan ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu
1O (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan ketiga
diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut.
(71 Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara
penyelenggaraan pendaftaran pemilik sertifikat elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a apabila
penyelenggara sertifikasi elektronik tidak melakukan
kewajiban:
a. melakukan pemeriksaan terhadap permohonan
penerbitan sertifikat elektronik;
b. melakukan pemeriksaan ulang dalam hal terdapat
permohonan perpanjangan, pemblokiran, dan/atau
pencabutan sertifikat elektronik oleh pemohon, serta
permohonan penerbitan sertifikat elektronik oleh
pemohon sedangkan pada saat permohonan diajukan
sertifikat elektronik sebelumnya sudah pernah dicabut
atau masa berlakunya sudah berakhir;
c. mengawasi, mengembangkan, mengimplementasikan,
dan
memperbarui dokumentasi terkait
penyelenggaraan preservasi tanda tangan elektronik
dan/atau segel elektronik jika menyelenggarakan
layanan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau
segel elektronik; dan/atau
d. mengetahui orang perseorangan sebagai penanggung
jawab dari segel elektronik jika menyelenggarakan
layanan segel elektronik.
(8) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara kegiatan
penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b apabila tidak melakukan
kewajiban:
a. dalam menyelenggarakan layanan penanda waktu
elektronik tersertifikasi, penyelenggara sertifikasi
elektronik menggunakan perangkat penanda waktu
yang memenuhi ketentuan:
1. memelihara. . .
SK No 2799808
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
1. memelihara perangkat penanda waktu;
2. melindungi waktu perangkat penanda waktu dari
segala ancaman yang menyebabkan perubahan
waktu; dan
3. mendeteksi jika waktu yang terindikasi pada
perangkat penanda waktu bergeser atau tidak
sinkron lebih dari 1 (satu) detik dengan tanda
waktu nasional.
b. menghentikan proses pemberian layanan penanda
waktu elektronik tersertifikasi melalui perangkat
penanda waktu, dalam hal waktu yang terindikasi
pada perangkat penanda waktu elektronik bergeser
atau tidak sinkron sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 3;
c. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi,
dan
memperbarui dokumentasi terkait
penyelenggaraan penanda waktu elektronik;
d. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi,
dan
memperbarui dokumentasi terkait
penyelenggaraan penanda waktu elektronik dalam hal
penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
menyelenggarakan layanan penanda waktu elektronik;
e. dalam menyelenggarakan layanan pengiriman
elektronik tercatat tersertifikasi mulai dari pengiriman
sampai dengan penerimaan, penyelenggara sertifikasi
elektronik menjamin ketersediaan, integritas, dan
kerahasiaan dari:
f . informasi elektronikdanlatau dokumen elektronik
yang ditransmisikan;
2. identitas pengirim dan penerima mulai dari
pengiriman sampai dengan penerimaan; dan
3. menjamin akurasi tanggal dan waktu pengiriman
dan penerimaan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik mulai dari pengiriman sampai
dengan penerimaan;
f. dalam menyelenggarakan layanan pengiriman
elektronik tercatat tersertifikasi, penyelenggara
sertifikasi elektronik mengarsipkan paling sedikit:
1. data identifikasi pengirim dan penerima;
2. data
SK No 2799798
PRESIDEN
R.EPUBUK INDONESIA
2. data autentikasi pengirim dan penerima;
3. bukti bahwa identitas pengirim telah diverifikasi;
4. log operasional layanan pengiriman elektronik
tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim dan
penerima, dan log komunikasi;
5. bukti verifikasi identitas penerima sebelum
pengiriman informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik;
6. bukti bahwa informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang dikirimkan tidak
berubah selama proses pengiriman;
7. nilai hash dari informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang dikirim; dan
8. token penanda waktu yang terkait dengan tanggal
dan waktu pengiriman, penerimaan, dan
perubahan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik;
g. menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan
dari log operasional layanan pengiriman elektronik
tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim dan
penerima, dan
log
komunikasi dalam
menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik
tercatat tersertifikasi; dan/ atau
h. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi,
dan
memperbarui dokumentasi terkait
penyelenggaraan pengiriman elektronik tercatat.
(9) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi
administratif berupa pemutusan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak melakukan
kewajiban memperoleh pengakuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi dengan berinduk kepada
penyelenggara sertifikasi elektronik induk yang
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi.
(1O) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi
administratif berupa dikeluarkan dari
daftar
penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a.tidak...
SK No 279978B
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
a. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (71dan ayat (8) paling lambat 7 (tujuh) Hari;
b. tidak memenuhi kewajiban dalam surat peringatan
ketiga dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak
tanggal surat peringatan ketiga diterima;
c. atas permintaan penyelenggara sertifikasi elektronik
sendiri; dan/atau
d. adanya putusan pengadilan terkait pelanggaran
peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Pasal 532
(1) Setiap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang
berdasarkan hasil
Pengawasan ditemukan
ketidaksesuaian atau
pelanggaran terhadap
penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara;
d. pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access
blocking); dan/atau
e. dikeluarkan dari daftar.
(2) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila:
a. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan
perubahan terhadap informasi pendaftaran;
b. tidak memberikan informasi pendaftaran dengan
benar;
c. tidak melakukan pemutusan akses (take down)
terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan
sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan
penegakan hukum.
(3) Penyelenggara...
SK No 279977 B
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(3) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak mengindahkan teguran tertulis yang dikenai
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dan huruf b; dan/atau
b. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan
sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan
penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d.
(41 Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai
sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui
pemblokiran akses (access blockingl sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak melakukan pendaftaran;
b. tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kalender setelah penghentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
dan/atau
c. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan
sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan
penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d.
(5) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user
generated content dikenai sanksi administratif berupa
denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b apabila tidak melakukan pemutusan akses (take
down) berupa penutupan akun dan/atau penghapusan
konten terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang dilarang.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi dapat mengenakan
sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui
pemblokiran akses (access blocking) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau memerintahkan
internet seruice prouider untuk melakukan pemutusan
akses terhadap sistem elektronik kepada:
a. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang
tidak melakukan pemutusan akses (take down)
terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang dilarang; dan
SK No 2799768
b.penyelenggara...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user
generated content yang tidak melakukan pemutusan
akses (take doutn) terhadap informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dan/atau
tidak membayar denda administratif.
(71 Sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui
pemblokiran akses (access blockingl terhadap sistem
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan
setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh
penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau
penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user
generated content.
(8) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat
dikeluarkan dari daftar penyelenggara sistem
elektroniknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e apabila:
a. tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kalender setelah penghentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
dan/atau
b. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan
sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan
penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b.
Pasal 533
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 532 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak.
(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan satuan poin
pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif.
(3) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
per poin.
Pasal 534
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan
PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada
subsektor aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan
artifisial, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran .
SK No 2799758
PRESIDEN
TTEPUBUK INDONESIA
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan PB.
Pasal 535
(1) Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan
artifisial yang tidak melakukan kegiatan konsultasi yang
dilanjutkan analisis dan pemrograman berbasis
kecerdasan artifisial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun
berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis kesatu.
(21 Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan
artifisial yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu)
tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran
tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis kedua.
(3) Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan
artifisial yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu)
tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran
tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan PB.
Pasal 536
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan
PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada
subsektor aktivitas pengembangan teknologi blockchain,
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan PB.
Pasal 537
(1) Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi
blockchain y ang tidak melakukan kegiatan pengembangan
teknologi blockchain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun
berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis kesatu.
(2) Pelaku. . .
SK No 2799748
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi
blockchain yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu)
tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran
tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis kedua.
(3) Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi
blockchain yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu)
tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran
tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan PB.
Pasal 538
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan
PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada
subsektor aktivitas penerbitan piranti lunak (softuarel, dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan PB.
Pasal 539
(1) Pelaku Usahayang melakukan aktivitas penerbitan piranti
lunak (sofiuare) dengan kriteria UMK-M yang tidak
melakukan kegiatan penerbitan piranti lunak (sofiwarel
terkait dengan sektor penyelenggaraan sistem dan
transaksi elektronik khusus gim selama jangka waktu 3
(tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis kesatu.
(21 Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti
lunak (sofiwarel dengan kriteria UMK-M yang tidak
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak
tanggal dikenai teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti
lunak (sofiuare) dengan kriteria UMK-M yang tidak
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak
tanggal dikenai teguran tertulis kedua, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan PB.
Pasal. . .
SK No 2799738
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 540
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 529,531 ayat (1), Pasal 532 ayat (1), Pasal
534, Pasal 536, dan Pasal 538 diberikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi berdasarkan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Paragraf 22
Sektor Lingkungan Hidup
Pasal 541
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB
pada sektor lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan PB; dan/atau
e. pencabutan PB.
Pasal 542
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 541 oleh menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan
tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
dengan kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(21 Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan
kewenangannya kepada pejabat yang membidangi
penegakan hukum atau organisasi perangkat daerah yang
membidangi lingkungan hidup.
Pasal. . .
SK No 2799728
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 543
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif,
dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup.
Pasal 544
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan
perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan usaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 545
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan
pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, danf atau
adanya stagnasi pemerintahan, menteri/kepala lembaga,
gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau
kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat melakukan diskresi
untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan terkait dengan PBBR.
Pasal 546
Dalam hal subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (3) huruf f belum tersedia, pelaksanaan
Pengawasan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-
masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB.
SK No 279971B.
BAB
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 547
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang dalam
proses permohonan sampai dengan Sistem OSS yang telah
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi,
tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
b. kegiatan usaha dengan Risiko menengah tinggi yang telah
memperoleh:
1. sertihkat standar namun belum terverifikasi; dan/atau
2. PB UMKU namun belum berlaku efektif,
sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah ini beroperasi, sertifikat standar
dan/atau PB UMKU tersebut tetap diproses berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ;
c. kegiatan usaha dengan Risiko tinggi yang telah
memperoleh:
l. lzin dalam rangka percepatan namun belum memenuhi
persyaratan; dan/atau
2. PB UMKU namun belum berlaku efektif,
sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah ini beroperasi, tetap diproses
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko;
d. lembaga pemerintah yang bertanggung jawab melakukan
pembinaan, pengaturan pengembangan, dan pengawasan
perdagangan berjangka tetap melaksanakan tugas terkait
PB terhadap kegiatan aset keuangan digital termasuk aset
kripto serta derivatif keuangan sampai dengan waktu
beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset
keuangan digital termasuk aset kripto dan derivatif
keuangan.
SK No 2799708
Pasal
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 548
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Pelaku Usaha yang telah memperoleh hak akses sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini
melakukan
pembaruan data hak akses pada Sistem OSS; dan
b. atas pembaruan data hak akses sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Sistem OSS memberikan notifikasi kepada
Pelaku Usaha melalui surat elektronik yang didaftarkan.
Pasal 549
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. ketentuan pelaksanaan PBBR yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang
persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU nya telah terbit, telah
terverifikasi, atau telah disetujui dan masih berlaku
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini lebih
menguntungkan bagi Pelaku Usaha;
b. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang memiliki
nomenklatur berbeda sebelum Peraturan Pemerintah ini
berlaku harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan
nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;
c. usaha pariwisata dengan kategori menengah tinggi dan
tinggi yang telah memiliki Sertifikat Standar usaha
pariwisata, sertifikatnya tetap berlaku selama menjalankan
kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan ketentuan harus:
1. melaksanakan pemutakhiran administrasi Sertifikat
Standar usaha pariwisata melalui lembaga sertifikasi
usaha pariwisata yang menerbitkan sertifikatnya dan
mekanisme transfer surveilans sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. mengunggah Sertifikat Standar usaha yang berlaku
dalam Sistem OSS.
SK No 279969 B
Pasal
FRESIDEN
F.EPUBUK INDONESIA
Pasal 550
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
a. semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai persyaratan dasar, PB, dan/atau PB
UMKU dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini; dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6617), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 551
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini wajib
ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan;
b. Sistem OSS dan Sistem Indonesia National Singte Windou
wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
ini paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan; dan
c. terhadap pemberian perizinan dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan
ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan
impor serta neraca komoditas yang belum dapat dilakukan
melalui Sistem Indonesia National Single Window maka
proses pemberian perizinan dilakukan melalui sistem
elektronik pada kementerian/lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 552
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 279968 B
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 98
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukrrm,
ttd
ttd
SK No 253388 A
'anna Djaman
I
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
UMUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut undang-Undang
cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2o2o tentang Cipta Kerja. Pengaturan dalam undang-undang
dimaksud melingkupi juga mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha
melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan
metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam
menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas atau frekuensi
Pengawasan. Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta
Kerja, Peraturan Pemerintah ini bemsaha mengakomodir beberapa sektor
perizinan berusaha berbasis risiko lainnya, yaitu sektor ekonomi kreatif,
sektor informasi geospasial, sektor ketenagakerjaan, sektor perkoperasian,
sektor penanaman modal, sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi
elektronik, dan sektor lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah ini sebagai pengganti Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko berupaya memberikan kepastian hukum kepada Pelaku
Usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan
(seruice leuel agreement) dalam pengurLrsan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko. Oleh karena itu, dalam proses penJrusunan Peraturan Pemerintah
ini
melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti
kementerian/lembaga terkait, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Hal ini juga
sebagai upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan yang
dibentuk berdasarkan partisipasi yang bermakna (meaningful participationl.
Bentuk perubahan besar yang dilakukan dalam proses bisnis adalah
integrasi sistem yang semuanya menjadi terpusat di Sistem OSS sebagai
antarmuka pengguna lfront-end systeim), sehingga Pelaku Usaha tidak akan
kebingungan lagi untuk mengurus ke sistem yang mana, karena semua
proses yang melibatkan Pelaku Usaha dilakukan melalui Sistem OSS.
Dalam hal ini Sistem OSS akan meneruskan data kepada sistem yang ada
di kementerian/lembaga, namun hasil akhirnya tetap dikeluarkan di
Sistem OSS.
Sementara . . .
SK No 253385 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sementara itu perubahan besar yang dilakukan menyangkut jaminan
kualitas layanan (seruice leuel agreement) adalah kepastian hukum terkait
jangka waktu dalam setiap proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
terutama pada Bab Persyaratan Dasar, baik pada KKPR, PL, PBG, dan SLF.
Peraturan Pemerintah ini memberikan jangka waktu yang tepat dan jelas
agar tidak membingungkan dan merugikan Pelaku Usaha. Bahkan di
beberapa ketentuan jaminan kualitas layanan (seruice leuel agreementl
diberlakukan pengaturan fiktif positif, seperti dalam ketentuan penerbitan
pertimbangan teknis pertanahan.
Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu
kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan
perubahan pola pikir (change managementl dan penyesuaian tata kerja
penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-
engineeing) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis
Perizinan Berusaha di dalam Perizinan Berusaha secara elektronik. Melalui
penerapan konsep ini, pelaksanan penerbitan Perizinan Berusaha dapat
lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib
memiliki lzin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan
Pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi
yang harus dilakukan Pengawasan.
Selanjutnya sebagaimana pengaturan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha
ditetapkan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan
tinggi. Untuk kegiatan usaha Risiko rendah, Pelaku Usaha hanya
dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah
rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan
pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah
tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar
yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi,
Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin.
Penyelenggaraan PBBR dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. pengaturan PBBR;
b. norma, standar, prosedur, dan kriteria PBBR;
c.
PBBR melalui layanan Sistem OSS;
d. tata cara Pengawasan PBBR;
e. evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR;
f.
pendanaan PBBR;
g. penyelesaian permasalahan dan hambatan PBBR; dan
h. sanksi.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan P erizinan Berusaha Berbasis Risiko.
II.PASAL...
SK No 2799658
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II.
PASAL DEMI PASAL
