Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan suatu peraturan,
perjanjian atau sebab apapun.
1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya
disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat
interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan
PUPN cabang.
1. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal direktorat
jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang
membidangi Piutang Negara.
1. Penanggung Utang adalah badan dan/ atau orang yang
berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab
apapun.
1. Penjamin Utang adalah badan dan/ atau orang yang
menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang
Penanggung Utang.
1. Pihak ...
SK No 135211 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pihak yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan
yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum
dan/ atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan
atas kepemilikan uang, surat berharga dan / a tau
barang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang.
1. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan
pengurusan Piutang Negara kepada PUPN.
1. Juru Sita adalah pegawai negeri sipil pada direktorat
jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang
membidangi Piutang Negara, yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab kejurusitaan.
1. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang
selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang
diterbitkan oleh PUPN berisi pernyataan menerima
penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah
Piutang.
1. Pernyataan Bersama yang selanjutnya disingkat PB
adalah kesepakatan antara PUPN dan Penanggung
Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara
penyelesaiannya, dan sanksi.
1. Surat Paksa yang selanjutnya disingkat SP adalah
surat perintah yang diterbitkan PUPN kepada
Penanggung Utang untuk membayar sekaligus
seluruh utangnya dalamjangka waktu 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal
diberitahukan.
1. Surat Perintah Penyitaan yang selanjutnya disingkat
SPP adalah surat perintah dari PUPN untuk
melakukan penyitaan barang jaminan/harta
kekayaan lain milik Penanggung Utang/Penjamin
Utang.
1. Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang
selanjutnya disingkat SPPBS adalah surat perintah
dari PUPN untuk menjual barang jaminan/harta
kekayaan lain milik Penanggung Utang/Penjamin
Utang yang telah dilakukan penyitaan.
1. Penetapan . . .
SK No 135210 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum
Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT
adalah pernyataan dari PUPN bahwa Piutang Negara
telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
1. Paksa Badan adalah pengekangan kebebasan untuk
sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung
Utang/Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh
Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan bertanggung jawab secara hukum atas
Piutang Negara.
1. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik
Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang
diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
1 7. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik
Penanggung Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak
yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan
utang namun berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian
utang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
