KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Ditetapkan: 2024-07-02
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan
kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-
Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
1. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang
dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang
menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan
Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
1. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk
memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan,
rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum,
pemulangan, dan reintegrasi sosial.
1. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang
diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
1. Hak Korban adalah hak atas Penanganan, pelindungan,
dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan
dinikmati oleh Korban.
1. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok
organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan,
termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Pasal 2
penanganan (1) Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan
Korban, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan
secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait.
(21 Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan
pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
di daerah.
**(3) Menteri...**
SK No 230329 A
---
PRESIDEN
**(3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan**
koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sesuai kewenangannya.
Pasal 3
Koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 bertujuan untuk:
- mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan
Penanganan Korban;
- mewujudkan kolaborasi dan keterpaduan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;
- meningkatkan hubungan kerja yang terpadu, inklusif, dan
berkesinambungan antara kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan
Penanganan Korban; dan
- memastikan terlaksananya Pencegahan dan Penanganan
Korban sesuai dengan standar layanan.
Pasal 4
Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
- perencanaan;
- pelayanan;
- evaluasi; dan
- pelaporan.
Pasal 5
**(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi rencana
kegiatan antar kementerian/lembaga yang berkaitan
dengan Pencegahan dan Penanganan Korban.
**(2) Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat berupa:
- pemetaan dan identifikasi serta padu serasi program
atau kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban
pada kementerian/ lembaga terkait; dan
- pemetaan. . .
SK No230330A
---
PRESIDEN
- pemetaan dan identifikasi serta padu serasi anggaran
Pencegahan dan Penanganan Korban pada
kementerian / lembaga terkait.
**(3) Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan
kementerian/lembaga yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban
sebelum disusunnya rencana kerja kementerian/ lembaga
terkait.
(41 Sinkronisasi rencana kegiatan yang dihasilkan menjadi
pertimbangan untuk pen)rusunan rencana kerja
kementerian/lembaga.
**(5) Hasil sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri untuk dapat menjadi pertimbangan dalam
perumusan kebijakan terkait penyusuna.n rencana kerja
perangkat daerah.
Pasal 6
**(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b**
dilaksanakan melalui konsolidasi pelayanan yang
berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban
yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan
rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4).
**(2) Konsolidasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) untuk memastikan kementerian/lembaga
melaksanakan pemberian pelayanan Pencegahan dan
Penanganan Korban secara cepat, terpadu, dan
terintegrasi.
Pasal 7
**(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c**
dilaksanakan melalui:
- analisa kesesuaian antara rencana kerja
kementerian/lembaga hasil sinkronisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelayanan
Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6; dan
- pen5rusunan rekomendasi.
**(2) Analisa kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dapat berupa:
- pengumpulan .
SK No 230331 A
---
FRESIDEN
- pengumpulan data dan informasi pelaksanaan
Pencegahan dan Penanganan Korban dari masing-
masing kementerian/ lembaga terkait; dan
- reviu atas sasaran dan target yang direncanakan
dengan pencapaiannya.
**(3) Pen5rusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan
Korban.
**(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan
kementerian/lembaga terkait paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun.
**(5) Hasil evaluasi merupakan bahan bagi Menteri untuk**
men5rusun laporan.
Pasal 8
**(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d**
disusun berdasarkan hasil evaluasi.
**(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
oleh Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.
**(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan**
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(4) Hasil pelaporan dijadikan pertimbangan bagi**
kementerian/lembaga terkait dalam pengambilan
kebijakan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan
Korban.
Pasal 9
**(1) Dalam koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan:
- berbagi data dan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan / ata:u
- rapat koordinasi.
**(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
1 (satu) tahun.
**(3) Dalam hal diperlukan, koordinasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
BABIII ...
SK No 230332 A
---
PRESIDEN
Pasal 10
**(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh
Menteri secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga
terkait.
(21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap
perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan
disabilitas, serta dilaksanakan oleh Masyarakat.
**(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (21 dilakukan dengan memastikan pendapat/suara
Korban/penyintas Tindak Pidana Kekerasan Seksual
secara bermakna, dengan memperhatikan aspek:
- gender;
- usia;
- kondisi dan ragam penyandang disabilitas;
- geografis;
- kebutuhan; dan
- inklusivitas.
### Pasal 1 1
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilakukan
melalui:
- pengamatan;
- pengidentifikasian; dan
- pencatatan.
Pasal 12
**(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1**
huruf a dilakukan dengan memahami dan observasi
pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.
**(2) Pengamatan...**
SK No230333 A
---
PRESIDEN
(21 Pengamatan pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual sebagaima.na dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, melalui bidang
pendidikan, sarana dan prasarana publik,
pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi
dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, budaya,
teknologi informatika, keagamaan, dan keluarga;
- penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan yang dilakukan
dengan memperhatikan situasi konflik, bencana,
letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya;
dan
- penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang dilakukan
pada panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain
yang berpotensi tedadi Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
**(3) Pengamatan pelaksanaan Penanganan Korban Tindak**
Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan Hak Korban atas:
- hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil
Penanganan, pelindungan, dan pemulihan;
- hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
- hak atas layanan hukum;
- hak atas penguatan psikologis;
- hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan,
tindakan, dan perawatan medis;
- hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan
kebutuhan khusus Korban; dan
- hak atas penghapusan konten bermuatan seksual
untuk kasus kekerasan seksual dengan media
elektronik.
(41 Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) sebagai bahan untuk pengidentifikasian.
Pasal 13
**(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11**
huruf b dilakukan melalui pen5rusunan data dan informasi
hasil pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (4) yang paling sedikit dikelompokkan berdasarkan:
- proses;
- hasil;
- dampak;
- tantangan; dan
- rekomendasi.
(21 Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai bahan untuk pencatatan.
Pasal 14
**(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11**
huruf c dilakukan dengan mengkompilasi dan
mendokumentasikan hasil pengidentifikasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
**(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan sebagai bahan penJrusunan laporan hasil
pemantauan.
Pasal 15
Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (2) menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri
untuk melakukan koordinasi.
Pasal 16
**(1) Dalam melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian,**
dan pencatatan, disusun instrumen pemantauan.
**(2) lnstrumen pemantauan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
**(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan
secara:
- bersama; dan/atau
- sendiri-sendiri.
**(2) Pemantauan...**
SK No 230335 A
---
PRESIDEN
(21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara
bersama dan/atau sendiri-sendiri dilaksanakan dengan
mengacu pada instrumen pemantauan yang ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (21.
**(3) Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban**
secara bersama dan/atau sendiri-sendiri menjadi bahan
tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi.
Pasal 18
**(1) Dalam hal pelaksanaan pemantauan secara bersama**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a,
Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap
perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan
disabilitas mengutamakan pemantauan kriteria tertentu.
(21 Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan
komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan,
hak asasi manusia, perlindungan anak, dan/atau
disabilitas.
**(3) Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dapat melibatkan kementerian/lembaga dan
pemerintah terkait dengan tematik Pencegahan dan
Penanganan Korban.
Pasal 19
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1), meliputi Pencegahan dan Penanganan Korban:
- pada situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan
situasi khusus lainnya; dan/atau
- di panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang
berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 20
**(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang**
dilaksanakan secara sendiri-sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan
oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap
perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, atau
disabilitas sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan
masing-masing.
**(2) Hasil ...**
SK No 230336 A
---
PRESIDEN
_ 10_
(21 Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
yang dilaksanakan sendiri-sendiri oleh komisi yang
menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi
manusia, perlindungan anak, dan disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 21
**(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang**
dilaksanakan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 ayat (2) dilakukan melalui:
- peran serta dalam pemantauan yang dilaksanakan
oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan
terhadap perempuan, hak asasi manusia,
perlindungan anak, dan disabilitas; danlatau
- pemantauansecarasendiri-sendiri.
(21 Hasil pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada
Menteri melalui media komunikasi yang disediakan oleh
Menteri.
Pasal22
**(1) Hasil Pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 menjadi data dan
informasi mengenai pelaksanaan Pencegahan dan
Penanganan Korban.
**(2) Data dan informasi merupakan bahan tindak lanjut bagi**
Menteri untuk melakukan koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 230337 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 230373 A
---
PRESIDEN
