Langsung ke konten

KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN

PP No. 27 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-07-02

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 1. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 1. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. 1. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 1. Hak Korban adalah hak atas Penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban. 1. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

Pasal 2

penanganan (1) Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Korban, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait. (21 Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban di daerah. **(3) Menteri...** SK No 230329 A --- PRESIDEN **(3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan** koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai kewenangannya.

Pasal 3

Koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 bertujuan untuk: - mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; - mewujudkan kolaborasi dan keterpaduan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; - meningkatkan hubungan kerja yang terpadu, inklusif, dan berkesinambungan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; dan - memastikan terlaksananya Pencegahan dan Penanganan Korban sesuai dengan standar layanan.

Pasal 4

Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: - perencanaan; - pelayanan; - evaluasi; dan - pelaporan.

Pasal 5

**(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi rencana kegiatan antar kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban. **(2) Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dapat berupa: - pemetaan dan identifikasi serta padu serasi program atau kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban pada kementerian/ lembaga terkait; dan - pemetaan. . . SK No230330A --- PRESIDEN - pemetaan dan identifikasi serta padu serasi anggaran Pencegahan dan Penanganan Korban pada kementerian / lembaga terkait. **(3) Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (21dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban sebelum disusunnya rencana kerja kementerian/ lembaga terkait. (41 Sinkronisasi rencana kegiatan yang dihasilkan menjadi pertimbangan untuk pen)rusunan rencana kerja kementerian/lembaga. **(5) Hasil sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait penyusuna.n rencana kerja perangkat daerah.

Pasal 6

**(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b** dilaksanakan melalui konsolidasi pelayanan yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). **(2) Konsolidasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) untuk memastikan kementerian/lembaga melaksanakan pemberian pelayanan Pencegahan dan Penanganan Korban secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Pasal 7

**(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c** dilaksanakan melalui: - analisa kesesuaian antara rencana kerja kementerian/lembaga hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelayanan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan - pen5rusunan rekomendasi. **(2) Analisa kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dapat berupa: - pengumpulan . SK No 230331 A --- FRESIDEN - pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban dari masing- masing kementerian/ lembaga terkait; dan - reviu atas sasaran dan target yang direncanakan dengan pencapaiannya. **(3) Pen5rusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam** ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban. **(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga terkait paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. **(5) Hasil evaluasi merupakan bahan bagi Menteri untuk** men5rusun laporan.

Pasal 8

**(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d** disusun berdasarkan hasil evaluasi. **(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** oleh Menteri untuk disampaikan kepada Presiden. **(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan** paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. **(4) Hasil pelaporan dijadikan pertimbangan bagi** kementerian/lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.

Pasal 9

**(1) Dalam koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan: - berbagi data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / ata:u - rapat koordinasi. **(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. **(3) Dalam hal diperlukan, koordinasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 dapat dilaksanakan sewaktu-waktu. BABIII ... SK No 230332 A --- PRESIDEN

Pasal 10

**(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait. (21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas, serta dilaksanakan oleh Masyarakat. **(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan** ayat (21 dilakukan dengan memastikan pendapat/suara Korban/penyintas Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara bermakna, dengan memperhatikan aspek: - gender; - usia; - kondisi dan ragam penyandang disabilitas; - geografis; - kebutuhan; dan - inklusivitas. ### Pasal 1 1 Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilakukan melalui: - pengamatan; - pengidentifikasian; dan - pencatatan.

Pasal 12

**(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1** huruf a dilakukan dengan memahami dan observasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban. **(2) Pengamatan...** SK No230333 A --- PRESIDEN (21 Pengamatan pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: - penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui bidang pendidikan, sarana dan prasarana publik, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, budaya, teknologi informatika, keagamaan, dan keluarga; - penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang dilakukan dengan memperhatikan situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; dan - penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pada panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi tedadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. **(3) Pengamatan pelaksanaan Penanganan Korban Tindak** Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan Hak Korban atas: - hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, pelindungan, dan pemulihan; - hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan; - hak atas layanan hukum; - hak atas penguatan psikologis; - hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis; - hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan - hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik. (41 Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) sebagai bahan untuk pengidentifikasian.

Pasal 13

**(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11** huruf b dilakukan melalui pen5rusunan data dan informasi hasil pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) yang paling sedikit dikelompokkan berdasarkan: - proses; - hasil; - dampak; - tantangan; dan - rekomendasi. (21 Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan untuk pencatatan.

Pasal 14

**(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11** huruf c dilakukan dengan mengkompilasi dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). **(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan sebagai bahan penJrusunan laporan hasil pemantauan.

Pasal 15

Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat (2) menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi.

Pasal 16

**(1) Dalam melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian,** dan pencatatan, disusun instrumen pemantauan. **(2) lnstrumen pemantauan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

**(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara: - bersama; dan/atau - sendiri-sendiri. **(2) Pemantauan...** SK No 230335 A --- PRESIDEN (21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara bersama dan/atau sendiri-sendiri dilaksanakan dengan mengacu pada instrumen pemantauan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21. **(3) Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban** secara bersama dan/atau sendiri-sendiri menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi.

Pasal 18

**(1) Dalam hal pelaksanaan pemantauan secara bersama** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas mengutamakan pemantauan kriteria tertentu. (21 Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan/atau disabilitas. **(3) Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah terkait dengan tematik Pencegahan dan Penanganan Korban.

Pasal 19

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), meliputi Pencegahan dan Penanganan Korban: - pada situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; dan/atau - di panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 20

**(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang** dilaksanakan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, atau disabilitas sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing. **(2) Hasil ...** SK No 230336 A --- PRESIDEN _ 10_ (21 Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan sendiri-sendiri oleh komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 21

**(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang** dilaksanakan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 ayat (2) dilakukan melalui: - peran serta dalam pemantauan yang dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas; danlatau - pemantauansecarasendiri-sendiri. (21 Hasil pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui media komunikasi yang disediakan oleh Menteri. Pasal22 **(1) Hasil Pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 menjadi data dan informasi mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban. **(2) Data dan informasi merupakan bahan tindak lanjut bagi** Menteri untuk melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 230337 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi undangan dan Hukum, Djaman SK No 230373 A --- PRESIDEN