Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan tJidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
mantrsia serta makhluk hidup 1ain.
'2. Perlindungan dan Pengelolaan l,ingkungan Ilidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi Lingkungan Flidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan
pemanfaatan, Hidup J'ang meliputi perencattaan,
pengendalian, pemeliharaan, penga\\rasan, dan penegakan
hukum.
1. Rencana Perlinriungan dan Pengelolaan l,ingkungan
Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
perencanazrn tertulis yang memuat potensi, masalah
Lingkungan Hidup, serta Llpaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun rvaktu tertentu.
yang 4. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup
merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling
mempengar-uhi dalam membentuk keseimbangarr,
stabilitas, dan prodr-rktivitas Lingkungan Hi dup.
1. Ekoregion adalah rvilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta
pola interaksi manusia dengan alam yang
menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan
Hidup.
1. Da}ra Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia, makhluk hiclup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya.
1. Dava Tampung Lingkungan Hiclup adalah kemampuan
lingkungan hidup untr,rk menyerap zat, energi, dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan
ke dalamn-\'a.
1. Fungsi . . .
SK No 254502 A
---
PRES IDEN
a
1. Fungsi Lingkungan Hidup adalah kemanfaatan yang
diberikan Lingkungan Hidup sesuai dengan ciaya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup sebagai sumber dan
penunjang hidup manusia dan rnakhluk hiclup lain.
L Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem
dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan
keberlangsunqan kehidupan yang di antaranya mencakup
penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan
Lingkungan Hidup, penyokong proses a1am, dan
pelestarian nilai budaya.
1. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup .vang
terdiri atas sumber daya hayati dan nonha5rati .1'ang secara
kescluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
1 1. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang
yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri
yang tujuan dan kegiatannya berkaitau dengan
lingkungan hidup.
1 2. Pelakr-r Usaha adalalr orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atatt kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Menteri adalah menteri y'ang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
