(1) Menetapkan Kawasan Tanjung Lesung sebagai
Kawasan Ekonomi Khusus sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 1.500 ha
(seribu lima ratus hektar are) yang terletak dalam
wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten
Pandeglang, Provinsi Banten.
(3) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan Selat Sunda;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Sunda;
- sebelah Timur berbatasan dengan Selat Sunda; dan
- sebelah Barat berbatasan dengan desa Tanjung
Jaya.
(4) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
