Dengan berubahnya status badan hukum PT. INdonesian Satellite Corporation, selanjutnya disebut PT.
INDOSAT, dari suatu perusahaan modal asing menjadi Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Perseroan dimana Anggaran Dasar badan hukum tersebut telah diubah dengan Akte Notaris Mohanunad Said Tadjoedin Nomor 298 tanggal .31 Desember 1980, maka pengaturan pembayaran pajak dan pemberian tambahan kelonggaran perpajakan termasuk pembebasan bea masuk bagi PT. INDOSAT sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 64) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1982 tentang PENCABUTAN PP 50-1971 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN TERMASUK PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA PT. INDONESIA SATELLITE CORPORATION (PT. INDOSAT)
Pasal 1
Pasal 2
Dengan berlakunnya PERATURAN PEMERINTAH ini PT. INDOSAT berkewajiban membayar semua pajak- pajak negara, pajak-pajak daerah dan pungutan-pungutan atau iruan lainnya serta memperoleh fasilitas yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1982.
Agar supaya setiap orang niengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber : LN 1982/48
