Langsung ke konten

SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PP No. 25 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang
meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan
dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk
Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan
Informasi yang terkait satu sama lain, serta
penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Data . . .

---

1. Data Dasar adalah keterangan atau bahan nyata yang
dapat dijadikan dasar kajian, analisis, atau kesimpulan
dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
1. Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan
yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang
lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan
dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan
pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.
1. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah
budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang
memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi
utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.
1. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah
lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar
kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk
dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
1. Standardisasi Data adalah segala kegiatan yang
berhubungan dengan penyeragaman, gradasi, penyajian,
dan peningkatan nilai dari suatu data dan Informasi.
1. Tipe numerik adalah bentuk data berupa angka dan
produk informasi yang dapat dipublikasikan dalam bentuk
angka, huruf, dan/atau narasi.
1. Tipe tekstual adalah bentuk data yang diperoleh dan/atau
dipublikasikan dalam bentuk narasi.
1. Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran,
pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur
keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada
sistem koordinat nasional.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
1. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok, orang
dan/atau korporasi yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum.
1. Pemangku Kepentingan adalah pihak terkait dengan isu
dan permasalahan yang berhubungan dengan Sistem
Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
adalah pusat yang menyelenggarakan sistem informasi
serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang
pertanahan.

Pasal 2

Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
bertujuan untuk:
- mewujudkan penyelenggaraan perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan secara terpadu dan
berkelanjutan; dan
- menghasilkan data dan Informasi yang akurat, relevan, dan
dapat dipertanggungjawabkan yang digunakan sebagai dasar
perencanaan, penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian
kawasan serta lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang dapat diakses oleh Masyarakat dan
Pemangku Kepentingan.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penyediaan data, penyeragaman data, penyimpanan dan
pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk
Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan
Informasi; dan
- penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Penyediaan data pertanian pangan berkelanjutan dilakukan
melalui kegiatan:
- inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan;
dan
- pengolahan Data Dasar.

Bagian Kedua
Inventarisasi Data Dasar
Pertanian Pangan Berkelanjutan

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

(1) Bupati/walikota bertanggung jawab untuk melakukan

inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan.

(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada gubernur.

(3) Gubernur melakukan kompilasi dan verifikasi Data Dasar

pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri . . .

---

(4) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan

kompilasi dan verifikasi Data Dasar Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan kepada Menteri.

(5) Inventarisasi Data Dasar yang disampaikan oleh

menteri/pimpinan lembaga terkait atau gubernur
disampaikan melalui Pusat Informasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.

Pasal 6

(1) Data Dasar merupakan bagian data lahan Sistem Informasi

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit
memuat Informasi tentang:
- fisik alamiah;
- fisik buatan;
- kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi;
- status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah;
- luas dan lokasi lahan; dan
- jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.

(2) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

digunakan untuk:
- kebijakan;
- perencanaan; dan
- konsumsi publik.

(3) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

(4) Menteri dapat menetapkan Data Dasar selain Data Dasar

yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Dasar selain Data

Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 7

Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari:

  • Kawasan . . .

---

- Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah
dimuat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
dan/atau kabupaten/kota;
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah
ditetapkan dalam rencana detail tata ruang
kabupaten/kota;
- Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota; dan/atau
- tanah terlantar dan subyek haknya.

Paragraf 2
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 8

(1) Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf a yang bersumber dari Kawasan

Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit meliputi
data mengenai:
- tutupan lahan;
- iklim;
- kelerengan;
- bentang alam;
- sistem lahan; dan
- hidrologi daerah aliran sungai, hidrogeologis, dan
hidrometeorologis.

(2) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diwujudkan dalam bentuk:
- peta dasar;
- peta tematik; dan/atau
- keterangan yang diturunkan dari data penginderaan
jauh dan survei lapangan.

Pasal 9

Perwujudan Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemetaan.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Data Dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf b yang bersumber dari Kawasan

Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit meliputi
data:
- prasarana jaringan irigasi yang terdiri atas data
pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang
diprioritaskan untuk Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; dan
- pembangunan jalan usaha tani dan/atau penyediaan
sarana pertanian.

(2) Data pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi
ke dalam atau mengacu pada sistem Informasi irigasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Penyediaan Data dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 merupakan tanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang irigasi,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota dalam bidang irigasi dan prasarana pertanian
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c yang
berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling
sedikit memuat data:
- jumlah penduduk;
- keluarga petani dan pelaku lainnya;
- organisasi petani; dan
- organisasi masyarakat perdesaan yang terkait.

Pasal 13

Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi
yang berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan tanggung
jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang statistik.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
d merupakan administrasi pertanahan.

(2) Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan

tanah yang merupakan administrasi pertanahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit
memuat data:
- luas tanah;
- batas tanah;
- status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah; dan
- penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Pasal 15

Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan tanggung
jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanahan.

Pasal 16

Data Dasar luas dan lokasi lahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e yang bersumber dari Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
- letak lahan;
- luas lahan;
- lokasi lahan; dan
- tematik lahan,
dalam wilayah administratif pemerintahan.

Pasal 17

Data Dasar luas dan lokasi lahan pada Kawasan Pertanian
Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

(1) Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan

pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
f yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
- jenis komoditas;
- produktivitas komoditas; dan
- pola tanam komoditas.

(2) Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan

pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusahakan oleh petani dan Masyarakat.

Pasal 19

Data Dasar jenis komoditas pangan tertentu yang bersifat
pangan pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
merupakan tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan
instansi terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Paragraf 3
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 20

(1) Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)

yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dimutakhirkan secara berkala sesuai
dengan sifat dan jenis Data Dasar lahan yang dibutuhkan.

(2) Ketentuan mengenai Data Dasar yang bersumber dari

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku
mutatis mutandis terhadap Data Dasar yang bersumber
dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berupa:
- data fisik alamiah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 10 (sepuluh) tahun;
- data fisik buatan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun;
- data kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi
dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun;
- data status pemilikan dan/atau penguasaan tanah
dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun;
- data luas dan lokasi lahan dimutakhirkan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- data jenis komoditas pangan pokok dimutakhirkan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 22

(1) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan

Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b,
huruf d, dan huruf e terdiri atas tipe numerik, tekstual,
dan/atau geospasial.

(2) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan

Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan huruf
f terdiri atas tipe numerik dan/atau tekstual.

Paragraf 4
Tanah Terlantar dan Subyek Haknya

Pasal 23

(1) Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan

Berkelanjutan yang bersumber dari tanah terlantar dan
subyek hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d
ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.

(2) Penetapan tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

paragraf 5 . . .

---

Paragraf 5
Standardisasi Data Dasar

Pasal 24

(1) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi
standar.

(2) Standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan

Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit meliputi:
- kesesuaian lahan
- luas lahan; dan
- tipologi lahan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Data Dasar

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga
terkait, gubernur, dan bupati/walikota.

Paragraf 6
Penyimpanan dan Pengamanan Data Dasar

Pasal 25

(1) Penyimpanan dan pengamanan Data Dasar pertanian

pangan berkelanjutan dilakukan dalam pangkalan data
sesuai standar serta mekanisme penyimpanan dan
pengamanan data.

(2) Penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
media penyimpanan elektronik dan/atau media cetak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan

dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah
berkoordinasi dengan Menteri.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Pengolahan Data Dasar

Pasal 26

(1) Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan

Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan inventarisasi
Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai
dengan Pasal 22.

(2) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan

Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimanfaatkan untuk:
- perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
- penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.

(3) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan

Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianalisis secara terintegrasi.

Pasal 27

Selain Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, Menteri juga dapat menerima
Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari
menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan
bupati/walikota.

Bagian Keempat
Informasi

Paragraf 1
Produk Informasi

Pasal 28

(1) Hasil pengolahan Data Dasar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 berupa produk Informasi.

(2) Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari tipe tekstual, numerik, dan/atau geospasial.

(3) Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disajikan dalam bentuk elektronik dan/atau media cetak.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, paling sedikit meliputi
Informasi:
- Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
- Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
penyajian produk Informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah
berkoordinasi dengan Menteri.

Paragraf 2
Penyampaian Produk Informasi

Pasal 31

(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

dapat berupa elektronik dan/atau media cetak.

(2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan
setiap tahun oleh:
- Menteri kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Dewan Perwakilan Daerah;
- menteri/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri;
- Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi; dan
- Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota.

Pasal 32

Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf
d menyebarkan produk Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan kepada camat dan kepala desa.

### Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diakses,
paling sedikit melalui:
- media elektronik internet;
- media elektronik intranet Pusat Informasi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional; dan/atau
- media cetak.

(2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam
format yang tidak dapat diolah secara langsung.

(3) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh
dalam format yang dapat diolah secara langsung dengan
mengganti biaya pemeliharaan.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
penyampaian produk Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Penggunaan Informasi

Pasal 35

(1) Penggunaan Informasi merupakan kegiatan untuk

memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari
Informasi.

(2) Pengguna Informasi berhak mengetahui kualitas produk

Informasi yang diperolehnya.

(3) Untuk menjamin kualitas produk Informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diperlukan penyimpanan dan
pengamanan produk Informasi yang berkelanjutan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan

dan pengamanan produk Informasi diatur dengan
Peraturan Menteri.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 36

(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Administrasi Lahan

Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pusat
Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(2) Pusat Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

membantu Menteri dalam perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.

Pasal 37

Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
- Pemerintah;
- pemerintah provinsi; dan
- pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 38

(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan

Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
meliputi:
- penyelenggaraan sistem Informasi nasional;
- penyelenggaraan sistem Informasi provinsi; dan
- penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota.

(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem Informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Informasi Nasional

Pasal 39

(1) Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi

penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh lembaga yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

(2) Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi:

- verifikasi data yang disampaikan oleh pemerintah
provinsi;
- melakukan Standardisasi Data, penyimpanan dan
pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk
Informasi, serta penyampaian produk Informasi;
- melakukan pendistribusian produk Sistem Informasi
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
- melakukan peninjauan ulang data dan Informasi dalam
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.

(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan melalui kementerian/lembaga yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan, statistik, dan instansi pemerintah terkait
lainnya.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Sistem Informasi Provinsi

Pasal 40

(1) Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi

penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh lembaga yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan setelah berkoordinasi dengan gubernur.

(2) Pelaksanaan . . .

---

(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah

provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan,
pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi
terkait lainnya.

(3) Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi:

- verifikasi penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang diperoleh dari
kabupaten/kota;
- pendistribusian produk sistem Informasi; dan
- verifikasi pemutakhiran data.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kabupaten/Kota

Pasal 41

(1) Penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota meliputi

penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat

(1) huruf c dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pertanahan di
kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan
bupati/walikota.

(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah

kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura,
pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan
instansi terkait lainnya.

(3) Penyelenggaran sistem Informasi kabupaten/kota meliputi:

- penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
- pendistribusian produk sistem Informasi; dan
- pemutakhiran penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi

Pasal 42

(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan

bupati/walikota wajib melakukan pemantauan data dan
Informasi serta pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(2) Pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara
data dan Informasi saat ini dengan keadaan sebelumnya
secara berkala.

(3) Hasil pemantauan data dan Informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen
pemantauan.

Pasal 43

(1) Pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan

Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui
pembandingan Informasi secara berkala terhadap:
- tutupan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
dan/atau
- pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.

(2) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam:
- neraca tutupan lahan; dan/atau
- neraca pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 44

(1) Bupati/walikota menyampaikan hasil pemantauan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan hasil
pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (2) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

tahun kepada gubernur.

(2) Gubernur . . .

---

(2) Gubernur menyampaikan penggabungan hasil pemantauan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri.

Bagian Keenam
Publikasi

Pasal 45

(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian

Pangan Berkelanjutan, Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota wajib mempublikasikan
produk Informasi dan Sistem Informasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan kepada para Pemangku Kepentingan
secara berkala dan berkelanjutan.

(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui media elektronik dan/atau media cetak.

Pasal 46

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setalah 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho

---