Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010

PP No. 24 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 6

(1) IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
- badan usaha;
- koperasi; dan
- perseorangan.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN,
atau BUMD.

(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dapat berupa orang perseorangan,
perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.

(3a) Badan . . .

---

(3a) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- badan usaha swasta dalam rangka penanaman
modal dalam negeri;
- badan usaha swasta dalam rangka penanaman
modal asing.
(3b) IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam
rangka penanaman modal asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (3a) huruf b hanya dapat
diberikan oleh Menteri.

(4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

setelah mendapatkan WIUP.

(5) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau

beberapa IUP.

1. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP

dan IUPK-nya kepada pihak lain.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu
persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh
pemegang IUP atau IUPK.

Pasal 7

(1) IUP atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN sebagian WIUP

atau WIUPK Operasi Produksinya dapat dialihkan
kepada pihak lain.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu
persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh BUMN
pemegang IUP atau IUPK.

(3) Pengalihan sebagian WIUP atau WIUPK Operasi

Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
dengan persetujuan Menteri.
1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau

beberapa WIUP.

(2) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.

(3) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam
hal:
- badan usaha yang mengajukan permohonan
merupakan badan usaha yang terbuka (go public);
atau
- untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP
batuan

1. Ketentuan Pasal 74 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4)
dan ayat (5) serta ditambah Penjelasan ayat (4) dan ayat

(5), sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

(1) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan

permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/
walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh
WIUP.

(2) Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan

permohonan kepada Menteri untuk menciutkan
sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.

(3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan

penciutan atau pengembalian WIUP atau WIUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus menyerahkan:
- laporan, data dan informasi penciutan atau
pengembalian yang berisikan semua penemuan
teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah
yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau
pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;

  • peta . . .

---

- peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta
koordinatnya;
- bukti pembayaran kewajiban keuangan;
- laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir;
dan
- laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang
diciutkan atau dilepaskan.

(4) IUP dan IUPK yang telah berakhir termasuk WIUP dan

WIUPK yang diciutkan, wilayahnya dikembalikan
kepada Menteri.

(5) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara oleh
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf b diubah sehingga
berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal 76.

1. Ketentuan Pasal 97 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (11)
diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (1a) dan Penjelasan ayat (1) dihapus
sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76

Ayat (1)
Huruf a
Keadaan kahar dalam ketentuan ini antara lain
meliputi perang, kerusuhan sipil, pemberontakan,
epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran dan lain-lain
bencana alam di luar kemampuan manusia.
Huruf b
Keadaan yang menghalangi dalam ketentuan ini
antara lain meliputi blockade, pemogokan,
perselisihan perburuhan di luar kesalahan pemegang
IUP atau IUPK dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang
menghambat kegiatan usaha pertambangan mineral
atau batubara yang sedang berjalan.

Huruf c . . .

---

Huruf c
Kondisi daya dukung lingkungan dalam ketentuan ini
adalah apabila kondisi daya dukung lingkungan
wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban
kegiatan operasi produksi mineral dan/atau batubara
yang dilakukan diwilayahnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 97

(1) Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman

modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi
wajib melakukan divestasi sahamnya secara
bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki
peserta Indonesia.
(1a) Kepemilikan peserta Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun setelah
akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang
dari presentase sebagai berikut:
- tahun keenam 20% (dua puluh persen);
- tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
- tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);

  • tahun . . .

---

- tahun kesembilan 44% (empat puluh empat
persen);
- tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen),
dari jumlah seluruh saham.

(2) Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD,
atau badan usaha swasta nasional.

(3) Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli saham

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditawarkan
kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah
daerah kabupaten/kota.

(4) Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah

daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan
kepada BUMN dan BUMD dilaksanakan dengan cara
lelang.

(5) Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham,
ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional
dilaksanakan dengan cara lelang.

(6) Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90

(sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun
dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap
penambangan.

(7) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah

daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD harus
menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal
penawaran.

(8) Dalam hal Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi

atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan
BUMD tidak berminat untuk membeli divestasi saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham
ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender.

(9) Badan . . .

---

(9) Badan usaha swasta nasional harus menyatakan

minatnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.

(10) Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh

peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan
pemenang lelang.

(11) Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1a) tidak tercapai, penawaran saham dilakukan pada
tahun berikutnya.

1. Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 98

Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan,
peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi
lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1a).

1. Diantara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 112A dan Pasal 112B, yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 112

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sisa
wilayah kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara yang tidak diakomodir dalam IUP
perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
angka 2, diusulkan untuk ditetapkan menjadi wilayah
pencadangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 112

(1) Perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya

Pengusahaan Pertambangan Batubara menjadi IUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2
diberikan oleh Menteri.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk memperoleh IUP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara harus
mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Kontrak
Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara berakhir.

(3) Permohonan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit harus memenuhi persyaratan
administratif, teknis, lingkungan dan finansial.

(4) Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) meliputi:
- surat permohonan;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.

(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) meliputi:

- peta dan batas koordinat wilayah;
- laporan akhir kegiatan operasi produksi;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- rencana kerja dan anggaran biaya;
- neraca sumber daya dan cadangan;
- rencana reklamasi dan pascatambang;
- rencana pembangunan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan operasi produksi;
- tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau
geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun;

(6) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) meliputi:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;

  • persetujuan . . .

---

- persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

(7) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) meliputi:
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3
(tiga) tahun terakhir.

(8) Menteri dalam memberikan IUP wajib

mempertimbangkan potensi cadangan mineral dan
batubara dari Wilayah Kerja tersebut dan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi kepentingan Negara.

(9) Menteri dapat menolak permohonan IUP, apabila

berdasarkan hasil evaluasi, pemegang Kontrak Karya
dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara tidak menunjukkan kinerja pengusahaan
pertambangan yang baik.

(10) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus

disampaikan kepada Pemegang Kontrak Karya dan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara yang mengajukan permohonan IUP, paling
lambat sebelum berakhirnya Kontrak Karya dan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 45

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho

---

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010

TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN

MINERAL DAN BATUBARA

I. UMUM

Dalam rangka pembangunan nasional khususnya pembangunan industri
dalam negeri, perlu ditunjang ketersediaan mineral bukan logam dan batuan
melalui panataan kembali dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan.

Selain itu dalam rangka keberpihakan kepada peserta Indonesia untuk lebih
berpartisipasi di bidang pengusahaan pertambangan dan batubara, perlu
mewajibkan modal asing untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada
peserta Indonesia dan mengatur lebih jelas ketentuan mengenai pengalihan
saham.

Selanjutnya dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara untuk memperoleh perpanjangan pertama
dan/atau kedua, perlu diatur secara khusus pemberian perpanjangan
kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan perpanjangan, dengan mengatur
tata cara permohonan Izin Usaha Pertambangan perpanjangan dimaksud
yang meliputi pejabat yang berwenang menerbitkan Izin Usaha
Pertambangan perpanjangan, batas jangka waktu pengajuan permohonan
Izin Usaha Pertambangan perpanjangan, dan persyaratan permohonan Izin
Usaha Pertambangan perpanjangan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

II.PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1

Pasal 6 . . .

---