Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34

PP No. 23 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 4

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran

Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:

- Golongan A sebesar Rp1.224.000,00 (satu juta
dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap
bulan;

- Golongan B sebesar Rp1.192.000,00 (satu juta
seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap
bulan;

- Golongan C sebesar Rp1.144.000,00 (satu juta
seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap
bulan;

- Golongan D sebesar Rp1.115.000,00 (satu juta
seratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan;
dan

- Golongan E sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta
sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar
Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu
ribu rupiah) setiap bulan.

(3) Kepada . . .

---

(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan

dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan
tambahan tunjangan cacat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang cacat.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:

- Golongan A sebesar Rp1.111.000,00 (satu juta
seratus sebelas ribu rupiah) setiap bulan;

- Golongan B sebesar Rp1.059.000,00 (satu juta
lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan;

- Golongan C sebesar Rp1.010.000,00 (satu juta
sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;

- Golongan D sebesar Rp965.000,00 (sembilan
ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap
bulan; dan

- Golongan E sebesar Rp922.000,00 (sembilan
ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap
bulan.

(2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran

Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah
sebesar Rp922.000,00 (sembilan ratus dua puluh
dua ribu rupiah) setiap bulan.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan