(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
- Golongan A sebesar Rp1.224.000,00 (satu juta
dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan B sebesar Rp1.192.000,00 (satu juta
seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan C sebesar Rp1.144.000,00 (satu juta
seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap
bulan;
- Golongan D sebesar Rp1.115.000,00 (satu juta
seratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan;
dan
- Golongan E sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta
sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar
Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu
ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada . . .
---
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan
dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan
tambahan tunjangan cacat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang cacat.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:
