Langsung ke konten

TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG

PP No. 21 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya
disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan
yang untuk menangani permasalahan perbankan
membahayakan perekonomian nasional sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
aset2. Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun
berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi
keuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga
Penjamin Simpanan dengan tidak menghapuskan hak
tagih.
tagih3. Penghapustagihan adalah proses penghapusan hak
atas suatu Tagihan kepada Debitur.
1. Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan
untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau
aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal
dari penyelenggaraan PRP.
dalam5. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud
Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-
Undang mengenai Perbankan Syariah.
usaha,6. Debitur adalah orang perseorangan atau badan
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban
membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena
peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab
apapun.
badan 7. Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian
atau seluruh utang Debitur.

1. Agunan

---

PRESIDEN

1. Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain
yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin
simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite
stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan.

Pasal 2

(1) Dalam hal Presiden memutuskan untuk mengakhiri PRP,

aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP tetap
menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin
Simpanan.

(2) kmbaga Penjamin Simpanan melakukan pencatatan aset

dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara terpisah dari pencatatan
aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari
pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin
Simpanan sesuai dengan Undang-Undang mengenai
Lembaga Penjamin Simpanan.

(3) Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang masih

tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Lembaga Penjamin Simpanan memiliki wewenang untuk
menghapus buku dan menghapus tagih aset yang berupa
Tagihan.

Pasal 3

(1) Sebelum melakukan Penghapusbukuan dan

Penghapustagihan aset sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan

menyelesaikan aset berupa Tagihan yang masih tersisa
dari PRP.

(2) Tagihan

---

PRESIDEN

(2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian
kredit;
- akta pengakuan utang;
- surat berharga bersifat utang;
- pembebanan kerugian Bank kepada anggota direksi,
anggota dewan komisaris atau organ yang setara,
dan/atau pemegang saham bilamana kerugian Bank
terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota
direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang
setara, dan/atau pemegang saham;
pemegang e. hak Lembaga Penjamin Simpanan seiaku
saham yang timbul dari PRP, termasuk hak dividen
dan hak hasil likuidasi perseroan; dan/atau
- Tagihan PRP lainnya.

Pasal 4

(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa

(1) Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

dengan cara melakukan upaya penyelamatan Tagihan
yang meliputi:
dan/ atau a. penagihan intensif kepada Debitur
Penjamin Utang;
kembali, b. pengondisian kembali, penjadwalan
dan/atau restrukturisasi Tagihan;
- penjualan Tagihan;
- penjualan Agunan;
kepada kreditur lain e. penawaran aset berupa Tagihan
sebagai pembayaran kewajiban Lembaga Penjamin
Simpanan dalam penyelenggaraan PRP; dan/atau
- upaya penyelamatan Tagihan lainnya.

(2) Upaya.

---

PRESIDEN

(2) Upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan upaya penyelesaian Tagihan
lanjutan yang telah dilakukan Lembaga Penjamin
Simpanan selama penyelenggaraan PRP.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Tagihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 5

Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk,
menguasakan, menugaskan, dan/atau bekerja sama dengan
pihak lain guna mendukung penyelamatan Tagihan secara
optimal.

Bagian Kesatu
Penghapusbukuan

Pasal 6

Penghapusbukuan merupakan upaya terakhir setelah upaya
penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 7

(1) Lembaga Penjamin Simpanan menghapus buku aset

berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika:

  • nilai

---

- nilai buku aset berupa Tagihan sebesar Rp1,00 (satu
rupiah) dan/atau telah dibentuk cadangan
penyisihan penghapusan aset berupa Tagihan
sebesar 100% (seratus persen);
- berdasarkan penilaian Lembaga Penjamin
Simpanan, perkiraan hasil yang akan diperoleh dari
penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) lebih kecil dari perkiraan biaya penyelesaian
yang akan dikeluarkan; dan/atau
- upaya penagihan tidak dapat dilakukan.
1. Penghapusbukuan aset berupa Tagihan yang tersisa dari
PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Bagian Kedua
Penghapustagihan

Pasai 8

(1) Lembaga Penjamin Simpanan menghapus tagih aset

berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika:
- telah dilakukan hapus buku paling singkat 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan
hapus buku; dan
- tidak tersangkut dengan permasalahan hukum.

(2) Penghapustagihan aset berupa Tagihan yang tersisa dari

PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan.

(3) Ketentuan

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 9

(1) Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan

Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang
tersisa dari PRP kepada Komite Stabilitas Sistem
Keuangan.
(2t Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan secara tertulis oleh Dewan Komisioner

Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

t,'.'Sf;
R E P u J.T': * .., o

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2OL8

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
.g-undangan,

'anna Djaman

---

PRES IDEN

### REPUBLIK IN DO NESIA