Khusus untuk pelaksanaan
atas
tuan
pada
ketentuan
bidang
I (satu) pasal,
berikut:
bilateral mengenai
memuat
sebagai
(
E S
berikut:
a,
b.
c.
Pasal II
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. untuk PPE
26 Februari 2
Pemerintah ini; dan
b. untuk PPE
26 Februari
diterbitkan se
dan
oleh Bank Indonesia
/atau Otoritas
yang diterbitkan sejak tanggal
026 berlaku ketentuan dalam Peraturan
yang
belum tanggal
dalam proses
atas pemenuhan kewajibannya
turan Pemerintah Nomor 36 Tahun
berdasarkan
Devisa Hasil
dari
tan
dan atau
Daya
telah diubah
1n1
berlaku, semua
berkaitan
HE SDA
tetap
dengan
berlaku
belum diganti
lnl.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
26 Febraari 2026.
Agar. . .
SK No 188838 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
_ 10_
Agar setiap orang
penempatannya
Indonesia.
memerintshkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Ditefqpkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januai2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 14 Januan2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd.
SK No 264705 A
Djaman
REPUEUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023
TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN,
PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
I.
UMUM
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Penggunaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
ralgrat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi
pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor
pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Tersedianya
devisa hasil ekspor yang cukup akan menjadi instrumen penting dalam
menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak
pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpadu antarlembaga atas
pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan
Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau
Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor
dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber
Daya Alam. Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah untuk terus
menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri melalui optimalisasi
pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem
keuangan Indonesia.
SK No 284603 A
Dalam
lUK TNDONESIA
Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan
penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan
untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung
kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang
ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang
dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal,
meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik
melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas
yang memadai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dilakukan
penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan,
Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau
Pengolahan Sumber Daya Alam.
Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok
perubahan dan pengaturan baru yang disusun secara sistematis sebagai
berikut:
1. Pengaturan mengenai kewajiban pemasukan dan penempatan DHE
SDA yang dibatasi hanya pada Rekening Khusus DHE SDA pada Bank
yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan
bank badan usaha milik negara (dalam hal ini tidak termasuk
Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia) dimaksudkan untuk memperkuat administrasi pengawasan
baik di dalam penempatan maupun pemanfaatan DHE SDA.
Pengaturan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan kualitas
data arus devisa tanpa menghambat kelancaran transaksi
internasional.
2. Penambahan opsi penggunaan DHE SDA untuk pembelian surat utang
negara dan/ atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing
merupakan bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen
pengelolaan devisa yang aman, transparan, dan sesuai mekanisme
pasar. Opsi ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi Eksportir
dalam memanfaatkan DHE SDA, sekaligus mendorong optimalisasi
nilai ekonomi DHE SDA melalui instnrmen investasi yang likuid dan
kompetitif. Pengaturan ini memerlukan landasan hukum yang
memadai dan sederhana untuk mendukung penerbitan serta
penyediaan surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah
negara dalam valuta asing di pasar domestik.
3. Penyempurnaan . . .
SK No284504A
n
II.
UK IN
-3
3. Penyempurnaan ketentuan terkait penukaran DHE SDA ke Rupiah
diarahkan untuk memperkuat administrasi dan kejelasan mekanisme
pemanfaatan DHE SDA. Penyesuaian ini diharapkan dapat
memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri serta
meningkatkan nilai manfaat DHE SDA bagi stabilitas makroekonomi,
tanpa mengurangi fleksibilitas pelaku usaha dalam memenuhi
kebutuhan transaksionalnya.
Dengan penyempurnaan pengaturan DHE SDA ini, sinergi
antarotoritas terkait meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan
Otoritas Jasa Keuangan diperkuat untuk memastikan administrasi dan
pemanfaatan DHE SDA berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif
terhadap kebutuhan pelaku usaha. Penguatan ini menjadi landasan bagi
penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tenlang Devisa Hasil Ekspor dari
Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya
Alam.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1