Langsung ke konten

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

PP No. 2 Tahun 2026 berlaku

Ditetapkan: 2026-01-14

Pasal 1

(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan
fasilitas perpajakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di
perpajakan.
REPUEUK INDONESIA
(2) Eksportir
yang
Khusus
dalam
Eksportir
peraturan
(3)
ketentuan
bidang
DHE
6 ayat
dapat
tetapkan sebagai
(1)
baik
ketentuan
bidang
bereputasi
sesuar dengan
perundang-undangan di
b
perdagangan.
Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor
terkait dapat memberikan insentif kepada:
a. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam
Valuta Asing yang merupakan bank badan
usaha milik negara, yang:
1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(l ); dan
2.
uruf c; dan
b.Eksportir...
SK No 284855 A
Pasal 8 ayat (1)

PRESIDEN
NEPUBUK INOONESIA
b. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada
instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) hurufc.
Ketentuan ayat ( 1), ayat l2l, dan ayat (4) Pasal 1 1A diubah
serta di antara ayat ( 1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Cukup jelas.
Angj<a2

Pasal 6

(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA
ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui
penempatan DHE
DHE SDA pada
Usaha dalam Valu
SC
dalam
U
ndang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Khusus
badan usaha milik negara se
dalam
peraturan
usaha milik
perundang-undangan mengenai badan
(2t
negara.
DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE
Asing
milik
Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE
SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga
setelah bulan pendaftaran PPE.
(4) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam
sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE
SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

SDA se
ter
nilai
USD250,
.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar
(1) Penempatan DHE SDA se
dimaksud dalam
pada:
Bank
yang
Valuta
usaha
b. instrumen . . .
SK No284854A
negara;

instrumen perbankan pada Bank
Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
yang merupakan bank badan usaha
yang
Asing
milik
negara;
c. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
dan/ atau
d. instrumen surat utang negara dan/ atau surat
berharga syariah negara dalam valuta asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai surat utang negara
dan/atau surat berharga syariah negara.
(1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. untuk huruf b dan huruf c, tidak dapat
dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo
instrumen penempatan; dan
b. untuk huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan
sebelum jangka waktu
penempatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l
dan ayat (2a) berakhir.
(21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada
Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (3) Pasal 1O diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

Cukup jelas.
Angka 5

Pasal 11

(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening
Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir
untuk:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
a.
c,
e.
a.
pembayaran
bahan baku untuk pengadaan barang berupa
bahan
atau barang
ta asing;
modal dan asa dalam
tuk
j
d. pem
kembali atas
barang modal dan
prnJaman
modal kerj
Rupiah se
di bawah
DHE SDA
da
t
untuk
a dalam
untuk
pada ayat
SDA sebagaimana
Eksportir harus
sesual
ketentuan Bank Indonesia.
(1a) Penukaran ke
ayat (1 huruf e,
wajib
dilakukan
maksimal
yang dapat
sebesar 507o
persen) dari nilai
b.
huruf c, dan huruf d.
(2t
DHE
ayat (1),
a.
b. surat pernyataan yang
Eksportir
menyatakan penggunaan
se
dimaksud pada ayat (1) hurrf c
dan
d,
bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d; dan
DHE SDA
kepada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam
Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha
milik negara.
(3) Surat...
SK No 188789A

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan
mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi
tqjuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan ayat (la) diperhitungkan sebagai
pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA
selagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal DHE SDA
masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan
belum ditempatkan pada instrumen penempatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d.
Ketentuan ayal (21 dan ayat (2a) Pasal l3 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
(21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan
DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan
pengawasan pelaksanaan atas
kewajiban
penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2al serta pengawasan pelaksanaan atas
penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a)
dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan
ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
SK No2845994
(2a) Pengawasan...

(2a) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban
penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu
melalui pemeriksaan kepada Bank yang Melakukan
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan
bank badan usaha milik negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan escnow amunt pada Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang
Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan ayat (l) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
Eksportir yang:
a. tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam
Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. tidak melakukan penempatan DHE SDA:
1, sebesar 1OO% (seratus persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam
jangka waktu paling singkat 12 (dua belas)
bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayatl2l dengan mempertimbangkan
ketentuan Pasal 1 lA; dan/atau
2. paling sedikit sebesar 3O% (tiga puluh
persen) dalam jangka waktu paling singkat
3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2a);
c. tidak membuat atau memindahkan escrow
a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12
ayat {1) dan ayat (2}; dan/atau
d. tidak memenuhi ketentuan mengenai batas
maksimal penukaran ke Rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a),
dikenai sanksi administratif berupa
atas pelayanan Ekspor.
SK No 188839A
(2) Pengenaan...

T
(21
sanksi administratif berupa
ayat (1)
8. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan
yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai

Pasal 18

Khusus untuk pelaksanaan
atas
tuan
pada
ketentuan
bidang
I (satu) pasal,
berikut:
bilateral mengenai
memuat
sebagai
(
E S
berikut:
a,
b.
c.
Pasal II
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. untuk PPE
26 Februari 2
Pemerintah ini; dan
b. untuk PPE
26 Februari
diterbitkan se
dan
oleh Bank Indonesia
/atau Otoritas
yang diterbitkan sejak tanggal
026 berlaku ketentuan dalam Peraturan
yang
belum tanggal
dalam proses
atas pemenuhan kewajibannya
turan Pemerintah Nomor 36 Tahun
berdasarkan
Devisa Hasil
dari
tan
dan atau
Daya
telah diubah
1n1
berlaku, semua
berkaitan
HE SDA
tetap
dengan
berlaku
belum diganti
lnl.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
26 Febraari 2026.
Agar. . .
SK No 188838 A

PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
_ 10_
Agar setiap orang
penempatannya
Indonesia.
memerintshkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Ditefqpkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januai2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 14 Januan2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd.
SK No 264705 A
Djaman

REPUEUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023
TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN,
PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
I.
UMUM
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Penggunaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
ralgrat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi
pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor
pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Tersedianya
devisa hasil ekspor yang cukup akan menjadi instrumen penting dalam
menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak
pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpadu antarlembaga atas
pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan
Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau
Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor
dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber
Daya Alam. Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah untuk terus
menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri melalui optimalisasi
pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem
keuangan Indonesia.
SK No 284603 A
Dalam

lUK TNDONESIA
Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan
penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan
untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung
kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang
ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang
dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal,
meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik
melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas
yang memadai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dilakukan
penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan,
Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau
Pengolahan Sumber Daya Alam.
Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok
perubahan dan pengaturan baru yang disusun secara sistematis sebagai
berikut:
1. Pengaturan mengenai kewajiban pemasukan dan penempatan DHE
SDA yang dibatasi hanya pada Rekening Khusus DHE SDA pada Bank
yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan
bank badan usaha milik negara (dalam hal ini tidak termasuk
Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia) dimaksudkan untuk memperkuat administrasi pengawasan
baik di dalam penempatan maupun pemanfaatan DHE SDA.
Pengaturan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan kualitas
data arus devisa tanpa menghambat kelancaran transaksi
internasional.
2. Penambahan opsi penggunaan DHE SDA untuk pembelian surat utang
negara dan/ atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing
merupakan bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen
pengelolaan devisa yang aman, transparan, dan sesuai mekanisme
pasar. Opsi ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi Eksportir
dalam memanfaatkan DHE SDA, sekaligus mendorong optimalisasi
nilai ekonomi DHE SDA melalui instnrmen investasi yang likuid dan
kompetitif. Pengaturan ini memerlukan landasan hukum yang
memadai dan sederhana untuk mendukung penerbitan serta
penyediaan surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah
negara dalam valuta asing di pasar domestik.
3. Penyempurnaan . . .
SK No284504A

n
II.
UK IN
-3
3. Penyempurnaan ketentuan terkait penukaran DHE SDA ke Rupiah
diarahkan untuk memperkuat administrasi dan kejelasan mekanisme
pemanfaatan DHE SDA. Penyesuaian ini diharapkan dapat
memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri serta
meningkatkan nilai manfaat DHE SDA bagi stabilitas makroekonomi,
tanpa mengurangi fleksibilitas pelaku usaha dalam memenuhi
kebutuhan transaksionalnya.
Dengan penyempurnaan pengaturan DHE SDA ini, sinergi
antarotoritas terkait meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan
Otoritas Jasa Keuangan diperkuat untuk memastikan administrasi dan
pemanfaatan DHE SDA berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif
terhadap kebutuhan pelaku usaha. Penguatan ini menjadi landasan bagi
penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tenlang Devisa Hasil Ekspor dari
Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya
Alam.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1

Pasal 114

Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur bahwa Eksportir dapat
menggunakan DHE SDA yang tetap ditempatkan dalam
Rekening Khusus untuk keperluan tertentu
sebagaimana
Hurufa
Huruf b. . .
SK No 188837 A
Cukup jelas.

I
K TNDONESIA
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pinjaman mencakup pula surat utang dan
kewajiban lainnya dalam bentuk valuta asing.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Perhitungan sebesar 5O% (lima puluh persen) dari nilai
Ekspor PPE DHE SDA dilakukan berdasarkan
akumulasi pemasukan DHE SDA ke Rekening Khusus
DHE SDA pada bulan pemasukan.
Contoh:'
Eksportir H (sektor kehutanan) menempatkan DHE SDA
sebesar USD10,000,O00.00 di Rekening Khusus DHE
SDA.
Perhitungan Batas Penukaran Rupiah (sesuai Pasal 11A
ayat (1a)):
Maksimal dana dalam Rekening Khusus DHE SDA yang
dapat ditukar pada bulan tersebut = Total DHE SDA
yang dimasukkan ke dalam Rekening Khusus pada
bulan tersebut dikali 50%.
USD 10,0OO,OO0.00 x 50o/o = USD5,00O,OO0.0O.
Dengan demikian, Eksportir H maksimal hanya dapat
menukarkan DHE SDA senilai USD5,000,000.00 ke
Rupiah.
Sisa dana sebesar USD5,0OO,0O0.O0 tersebut wajib
dalam Rekening Khusus DHE SDA
dan/ atau instrumen penempatan lainnya dalam valuta
asing di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam
Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik
negara selama 12 (dua belas) bulan ke depan.
Eksportir H dapat menggunakan dana sisa DHE SDA
tersebut seb,gran atau keseluruhan untuk kebutuhan
operasional valuta asing yang diizinkan (Pasal 11A
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d),
misalnya:
l) Pembayaran . . .
SK No 188784A

1) Pembayaran Pajak dan Kewajiban Pemerintah
(huruf a) : USDSOO,OOO.OO
2l Pembayaran Dividen (huruf b): USD1,5O0,O0O.OO
3) Pembayaran Impor Barang Modal (huruf c):
usD2,ooo,o0o.oo
4l Pembayaran Pinjaman Modal Kerja (huruf d):
usDl,0oo,oo0.oo
Total
usD5,000,ooo.oo.
Ayat (2)
Bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran dividen
antara lain risalah Rapat Umum Pemegang Saham
tentang pemba gian dividen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 6