PENAMBAHAN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2024-04-25
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun L97L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
( 1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp18.6O4.000.000.000,00 (delapan belas triliun enam
ratus empat miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 189105 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No l9l810A
