Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
1. Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya
disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah
ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang cagar budaya.
1. Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya
disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang
karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan
keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau
yang karena penyelenggaraannya dapat
membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau
mempunyai risiko bahaya tinggi.
1. Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat
BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi
www.peraturan.go.id
---
2021, No.26 -3-
Standar Teknis bangunan Gedung dan memiliki
kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan
energi, air, dan sumber daya lainnya melalui
penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
1. Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang
selanjutnya disebut H2M adalah kelompok Bangunan
Gedung dengan klasifikasi sederhana berupa rumah
tinggal tunggal dalam satu kesatuan lingkungan
administratif atau tematik yang memenuhi ketentuan
rencana kerja bangunan H2M.
1. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat
BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik negara atau daerah dan
diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari
dana anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
perolehan lainnya yang sah.
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah.
1. Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Bangunan Gedung.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang
tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi
fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun
samping.
1. Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat
KRK adalah informasi tentang ketentuan tata
bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi
tertentu.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.26 -4-
1. Ketinggian Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat KBG adalah angka maksimal jumlah lantai
Bangunan Gedung yang diperkenankan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase berdasarkan
perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan
atau daerah perencanaan sesuai KRK.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
terhadap luas lahan perpetakan atau daerah
perencanaan sesuai KRK.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai Bangunan Gedung terhadap luas
lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai
KRK.
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah angka persentase berdasarkan
perbandingan antara luas tapak basemen terhadap
luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan
sesuai KRK.
1. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan
hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang
kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta
masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang
berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada
pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar
teknis Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.26 -5-
1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan
kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat
dimanfaatkan.
1. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti
hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
1. Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung
yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang
berisi hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan
Gedung dan lingkungannya, metodologi
pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar
rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal
pelaksanaan pembongkaran.
1. Pelaksana SBKBG adalah unit organisasi yang
melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di
tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
1. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran,
serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan
lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai
dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
1. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan
memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan
fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan
pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara
berkala.
1. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau
merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan
Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya.
1. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya
agar selalu laik fungsi.
1. Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan
keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung,
www.peraturan.go.id
---
2021, No.26 -6-
komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan
sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna
menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
1. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut
Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang,
atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai
Pemilik Bangunan Gedung.
1. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang
diberi kuasa untuk mengajukan permohonan
penerbitan PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG.
1. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu
Bangunan Gedung oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama
dengan proses PBG, proses SLF, dan Pembongkaran
Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan
Bangunan Gedung yang telah ada.
1. Pengelola adalah unit organisasi, atau badan usaha
yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional
Bangunan Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan
perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah
ditetapkan secara efisien dan efektif.
1. Pengelola Teknis adalah tenaga teknis kementerian
dan/atau organisasi perangkat daerah yang
bertanggung jawab dalam pembinaan BGN, yang
ditugaskan untuk membantu kementerian/lembaga
dan/atau organisasi perangkat daerah dalam
pembangunan BGN.
1. Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut
Pengguna adalah Pemilik dan/atau bukan Pemilik
berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik, yang
menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung
atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi
yang ditetapkan.
1. Pengunjung adalah semua orang selain Pengguna yang
beraktivitas pada Bangunan Gedung.
1. Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut
Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki
www.peraturan.go.id
---
2021, No.26 -7-
kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa
konstruksi.
1. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun
tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat
kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan
usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas
kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
1. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,
Pelestarian, dan Pembongkaran.
1. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang
selanjutnya disebut Penyelenggaraan BGN adalah
kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,
Pelestarian, dan Pembongkaran pada BGN.
1. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen,
bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
1. Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang
selanjutnya disebut Persetujuan Pembongkaran
adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota kepada Pemilik untuk
membongkar Bangunan Gedung sesuai dengan
Standar Teknis.
1. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah
fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan
Gedung yang mendukung pemenuhan
terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.26 -8-
1. Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi
standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang
diakreditasi oleh pemerintah pusat.
1. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata
ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi
dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
1. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang
selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang
bangun suatu kawasan untuk mengendalikan
pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok
ketentuan program bangunan dan lingkungan,
rencana umum dan panduan rancangan, rencana
investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan
pedoman pengendalian pelaksanaan.
1. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat
RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang
laut.
1. Sekretariat TPA, TPT, dan Penilik yang selanjutnya
disebut Sekretariat adalah tim atau perseorangan yang
ditetapkan oleh kepala dinas teknis untuk mengelola
pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.
1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang
selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
rangka menjamin terwujudnya keselamatan
konstruksi.
1. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik
berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan
proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan
Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan
informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya
disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis
yang dibakukan mengenai berbagai proses
penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan
www.peraturan.go.id
---
2021, No.26 -9-
kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa
dilakukan.
1. Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya
disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat
ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara
yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan
Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung.
1. Tenaga Ahli Fungsi Khusus adalah orang
perseorangan yang memiliki keahlian spesifik di
bidang nuklir, persenjataan, keamanan nasional,
forensik, atau intelijen.
1. Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adalah
tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk
memberikan pertimbangan teknis dalam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Tim Penilai Teknis yang selanjutnya disingkat TPT
adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota yang terdiri atas instansi terkait
penyelenggara Bangunan Gedung untuk memberikan
pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen
rencana teknis Bangunan Gedung dan RTB berupa
rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas
paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi)
dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas
lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter
persegi) serta pemeriksaan dokumen permohonan SLF
perpanjangan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
www.peraturan.go.id
---
2021, No.26 -10-
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis adalah
standar yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
