Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002

PP No. 16 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan

konstruksi yang menyatu dengan tempat

kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di

atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang

berfungsi sebagai tempat manusia melakukan

kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,

kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,

budaya, maupun kegiatan khusus.

1. Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya

disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah

ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan tentang cagar budaya.

1. Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya

disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang

karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan

keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau

yang karena penyelenggaraannya dapat

membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau

mempunyai risiko bahaya tinggi.

1. Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat

BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -3-

Standar Teknis bangunan Gedung dan memiliki

kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan

energi, air, dan sumber daya lainnya melalui

penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan

klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

1. Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang

selanjutnya disebut H2M adalah kelompok Bangunan

Gedung dengan klasifikasi sederhana berupa rumah

tinggal tunggal dalam satu kesatuan lingkungan

administratif atau tematik yang memenuhi ketentuan

rencana kerja bangunan H2M.

1. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat

BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas

yang menjadi barang milik negara atau daerah dan

diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari

dana anggaran pendapatan dan belanja negara,

anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau

perolehan lainnya yang sah.

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah

perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang penanaman modal dan

pelayanan terpadu satu pintu daerah.

1. Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Bangunan Gedung.

1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang

tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi

fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun

samping.

1. Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat

KRK adalah informasi tentang ketentuan tata

bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh

pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi

tertentu.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -4-

1. Ketinggian Bangunan Gedung yang selanjutnya

disingkat KBG adalah angka maksimal jumlah lantai

Bangunan Gedung yang diperkenankan.

1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase berdasarkan

perbandingan antara luas seluruh lantai dasar

Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan

atau daerah perencanaan sesuai KRK.

1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung

yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan

terhadap luas lahan perpetakan atau daerah

perencanaan sesuai KRK.

1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh lantai Bangunan Gedung terhadap luas

lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai

KRK.

1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat

KTB adalah angka persentase berdasarkan

perbandingan antara luas tapak basemen terhadap

luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan

sesuai KRK.

1. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan

hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang

kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta

masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang

berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan

Gedung.

1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya

disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada

pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,

mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau

merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar

teknis Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -5-

1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang

selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang

diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan

kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat

dimanfaatkan.

1. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang

selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti

hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.

1. Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung

yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang

berisi hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan

Gedung dan lingkungannya, metodologi

pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar

rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal

pelaksanaan pembongkaran.

1. Pelaksana SBKBG adalah unit organisasi yang

melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di

tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

1. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran,

serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan

lingkungannya untuk mengembalikan keandalan

bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai

dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.

1. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan

memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan

fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan

pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara

berkala.

1. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau

merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan

Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau

prasarana dan sarananya.

1. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan

Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya

agar selalu laik fungsi.

1. Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan

keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung,

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -6-

komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan

sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna

menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

1. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang,

atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai

Pemilik Bangunan Gedung.

1. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang

diberi kuasa untuk mengajukan permohonan

penerbitan PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG.

1. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu

Bangunan Gedung oleh Pemerintah Pusat atau

Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama

dengan proses PBG, proses SLF, dan Pembongkaran

Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan

Bangunan Gedung yang telah ada.

1. Pengelola adalah unit organisasi, atau badan usaha

yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional

Bangunan Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan

perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah

ditetapkan secara efisien dan efektif.

1. Pengelola Teknis adalah tenaga teknis kementerian

dan/atau organisasi perangkat daerah yang

bertanggung jawab dalam pembinaan BGN, yang

ditugaskan untuk membantu kementerian/lembaga

dan/atau organisasi perangkat daerah dalam

pembangunan BGN.

1. Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

Pengguna adalah Pemilik dan/atau bukan Pemilik

berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik, yang

menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung

atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi

yang ditetapkan.

1. Pengunjung adalah semua orang selain Pengguna yang

beraktivitas pada Bangunan Gedung.

1. Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -7-

kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat

atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap

Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

1. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa

konstruksi.

1. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau

badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun

tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat

kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan

usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas

kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

1. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan

pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan

pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,

Pelestarian, dan Pembongkaran.

1. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang

selanjutnya disebut Penyelenggaraan BGN adalah

kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan

pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,

Pelestarian, dan Pembongkaran pada BGN.

1. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau

mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen,

bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana

agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.

1. Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang

selanjutnya disebut Persetujuan Pembongkaran

adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah

Daerah kabupaten/kota kepada Pemilik untuk

membongkar Bangunan Gedung sesuai dengan

Standar Teknis.

1. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah

fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan

Gedung yang mendukung pemenuhan

terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -8-

1. Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi

standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang

diakreditasi oleh pemerintah pusat.

1. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat

RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata

ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi

dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

1. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang

selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang

bangun suatu kawasan untuk mengendalikan

pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok

ketentuan program bangunan dan lingkungan,

rencana umum dan panduan rancangan, rencana

investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan

pedoman pengendalian pelaksanaan.

1. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat

RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang

laut.

1. Sekretariat TPA, TPT, dan Penilik yang selanjutnya

disebut Sekretariat adalah tim atau perseorangan yang

ditetapkan oleh kepala dinas teknis untuk mengelola

pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.

1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang

selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem

manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam

rangka menjamin terwujudnya keselamatan

konstruksi.

1. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang

selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik

berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan

proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan

Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan

informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

1. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya

disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis

yang dibakukan mengenai berbagai proses

penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -9-

kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa

dilakukan.

1. Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya

disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat

ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara

yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan

Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan

klasifikasi Bangunan Gedung.

1. Tenaga Ahli Fungsi Khusus adalah orang

perseorangan yang memiliki keahlian spesifik di

bidang nuklir, persenjataan, keamanan nasional,

forensik, atau intelijen.

1. Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adalah

tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh

Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk

memberikan pertimbangan teknis dalam

Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

1. Tim Penilai Teknis yang selanjutnya disingkat TPT

adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota yang terdiri atas instansi terkait

penyelenggara Bangunan Gedung untuk memberikan

pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen

rencana teknis Bangunan Gedung dan RTB berupa

rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas

paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi)

dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas

lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter

persegi) serta pemeriksaan dokumen permohonan SLF

perpanjangan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -10-

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis adalah

standar yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.

1. Kementerian adalah kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan

perumahan rakyat.

Pasal 2

Ruang Lingkup

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

a. fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
b. Standar Teknis;
c. proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. sanksi administratif;
e. peran Masyarakat; dan
f. pembinaan.

---

📌 Poin Penting

[!important] 58 Definisi Kunci
Bab ini mendefinisikan 58 istilah penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung

[!info] Singkatan Penting
PBG, SLF, SBKBG, RTB, SIMBG, KDB, KLB, KDH, KTB, KBG, GSB, KRK, TPA, TPT, BGN, BGH, BGFK, BGCB, H2M

[!note] Ruang Lingkup Luas
Mencakup fungsi, klasifikasi, standar, proses, sanksi, peran masyarakat, dan pembinaan

---

🔗 Tautan Terkait

Bab Selanjutnya
- [[PP_16_2021_BAB_2|BAB II - Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung]]

Regulasi Induk
- [[UU_28_2002|UU No. 28/2002 - Bangunan Gedung]]
- [[UU_11_2020|UU No. 11/2020 - Cipta Kerja]]

Dokumen Sebelumnya
- [[PP_16_2021_PREAMBLE|Pembukaan PP 16/2021]]

---

🏷️ Tags

#legislation/pp/definitions #building/terminology #technical_standards #building_permits #green_building #cultural_heritage #ketentuan_umum

---

*Dokumen ini diproses pada: 2025-10-16*
*Bagian dari: [[PP_16_2021|PP No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung]]*

Pasal 3

Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan:

  • fungsi Bangunan Gedung; dan
  • klasifikasi Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -11-

Bagian Kedua

Fungsi Bangunan Gedung

Paragraf 1

Umum

Pasal 4

(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a merupakan ketetapan

pemenuhan Standar Teknis, yang ditinjau dari segi

tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan

Bangunan Gedung.

(2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • fungsi hunian;
  • fungsi keagamaan;
  • fungsi usaha;
  • fungsi sosial dan budaya; dan
  • fungsi khusus.

(3) Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), fungsi Bangunan Gedung

dapat berupa fungsi campuran.

(4) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan fungsi utama.

(5) Penetapan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) ditentukan berdasarkan aktivitas yang

diprioritaskan pada Bangunan Gedung.

(6) Fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Bangunan

Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -12-

Paragraf 2

Penetapan Fungsi Bangunan Gedung

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud fungsi hunian meliputi:

  • rumah tinggal tunggal;
  • rumah tinggal deret;
  • rumah susun.

Ayat (2)

Yang dimaksud fungsi keagamaan meliputi:

  • bangunan masjid termasuk musala;
  • bangunan gereja termasuk kapel;
  • bangunan pura;
  • bangunan vihara;
  • bangunan kelenteng;
  • bangunan peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang

diakui oleh negara.

Ayat (3)

Yang dimaksud fungsi usaha meliputi:

  • Bangunan Gedung perkantoran, termasuk kantor yang

disewakan;

www.peraturan.go.id

---

No. 6628 -6-

  • Bangunan Gedung perdagangan, seperti warung, toko,

pasar dan mal;

  • Bangunan Gedung perindustrian, seperti pabrik,

laboratorium, dan perbengkelan;

  • untuk Bangunan Gedung laboratorium yang termasuk

dalam fungsi usaha adalah laboratorium yang bukan

merupakan fasilitas layanan kesehatan dan layanan

pendidikan;

  • Bangunan Gedung perhotelan, seperti wisma, losmen,

hostel, motel, rumah kos, hotel, dan kondotel.

  • bangunan wisata dan rekreasi, seperti gedung pertemuan,

olahraga, anjungan, bioskop, dan gedung pertunjukan;

  • Bangunan Gedung terminal, seperti terminal angkutan

darat, stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan laut;

  • Bangunan Gedung tempat penyimpanan, seperti gudang,

tempat pendinginan, dan gedung parkir.

Ayat (4)

Yang dimaksud fungsi sosial dan budaya meliputi:

  • Bangunan Gedung pendidikan, termasuk sekolah dasar,

sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,

perguruan tinggi, dan sekolah terpadu;

  • Bangunan Gedung kebudayaan, termasuk museum,

gedung pameran, dan gedung kesenian;

  • Bangunan Gedung kesehatan, termasuk puskesmas,

klinik bersalin, tempat praktik dokter bersama, rumah

sakit, dan laboratorium; dan

  • Bangunan Gedung pelayanan umum lainnya.

Ayat (5)

Yang dimaksud fungsi khusus meliputi:

  • mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan

nasional atau yang penyelenggaraannya dapat

membahayakan Masyarakat di sekitarnya dan/atau

mempunyai risiko bahaya tinggi, dan penetapannya

dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri

terkait tempat melakukan kegiatan yang mempunyai

tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional;

www.peraturan.go.id

---

No. 6628

  • sebagai bangunan instalasi pertahanan misalnya kubu-

kubu dan atau pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi

peluru kendali), pangkalan laut dan pangkalan udara,

serta depo amunisi;

  • Sebagai bangunan instalasi keamanan misalnya

laboratorium forensik dan depo amunisi.

Pasal 6

Bangunan Gedung dengan fungsi utama sebagai tempat

melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (3) merupakan Bangunan Gedung yang

dibangun dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan

berusaha.

Pasal 7

(1) Bangunan Gedung dengan fungsi campuran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)

didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif

terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya.

(2) Bangunan Gedung dengan fungsi campuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti

seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi

yang digabung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -13-

Pasal 8

(1) Bangunan Gedung dengan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus

didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan

RDTR.

(2) Dalam hal RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

belum disusun dan/atau belum tersedia maka fungsi

Bangunan Gedung digunakan sesuai dengan

peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata

ruang.

Bagian Ketiga

Penetapan Klasifikasi Bangunan Gedung

Pasal 9

Ayat (1)

Klasifikasi Bangunan Gedung merupakan pengklasifikasian

lebih lanjut dari fungsi Bangunan Gedung, agar dalam

pembangunan dan pemanfaatan Bangunan Gedung dapat lebih

tajam dalam penetapan persyaratan administratif dan

teknisnya yang harus diterapkan.

Dengan ditetapkannya fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung

yang akan dibangun, maka pemenuhan persyaratan

www.peraturan.go.id

---

No. 6628 -8-

administratif dan teknisnya dapat lebih efektif dan efisien.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

  • Klasifikasi Bangunan Gedung permanen adalah Bangunan

Gedung yang rencana penggunaannya lebih dari 5 (lima)

tahun.

  • Klasifikasi Bangunan Gedung nonpermanen adalah

Bangunan Gedung yang rencana penggunaannya sampai

dengan 5 (lima) tahun.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi:

  • lokasi padat; lokasi padat pada umumnya lokasi yang

terletak di daerah perdagangan/pusat kota dan/atau

kawasan dengan KDB lebih dari 60% (enam puluh persen).

  • lokasi sedang; lokasi sedang pada umumnya terletak di

daerah permukiman dan/atau kawasan dengan KDB

antara 40% (empat puluh persen) hingga 60% (enam puluh

persen).

  • lokasi renggang; lokasi renggang pada umumnya terletak

pada daerah pinggiran/luar kota atau daerah yang

berfungsi sebagai resapan dan/atau kawasan dengan KDB

40% (empat puluh persen) atau di bawahnya.

Ayat (6)

Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi:

  • bangunan super tinggi adalah Bangunan Gedung dengan

jumlah lantai bangunan di atas 100 (seratus) lantai.

  • bangunan pencakar langit adalah Bangunan Gedung

dengan jumlah lantai 40 (empat puluh) – 100 (seratus)

lantai.

  • bangunan bertingkat tinggi adalah Bangunan Gedung

dengan jumlah lantai bangunan lebih dari 8 (delapan)

lantai;

  • bangunan bertingkat sedang adalah Bangunan Gedung

dengan jumlah lantai bangunan 5 (lima) sampai 8

www.peraturan.go.id

---

No. 6628

(delapan) lantai;

  • bangunan bertingkat rendah adalah Bangunan Gedung

dengan jumlah lantai bangunan sampai dengan 4 (empat)

lantai.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 10

(1) Penentuan klasifikasi berdasarkan ketentuan klas

bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf g dibagi menjadi:

  • klas 1;
  • klas 2;
  • klas 3;
  • klas 4;
  • klas 5;
  • klas 6;
  • klas 7;
  • klas 8;
  • klas 9; dan
  • klas 10.

(2) Bagian Bangunan Gedung yang penggunaannya

insidental dan sepanjang tidak mengakibatkan

gangguan pada bagian Bangunan Gedung lainnya,

dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan

bangunan utamanya.

(3) Bangunan Gedung dapat memiliki klasifikasi jamak,

dalam hal terdapat beberapa bagian dari Bangunan

Gedung yang harus diklasifikasikan secara terpisah.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -15-

Pasal 11

(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta klasifikasi

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dalam PBG, SLF, dan

SBKBG.

(2) Dalam hal terdapat perubahan fungsi dan/atau

klasifikasi Bangunan Gedung, Pemilik wajib

mengajukan PBG perubahan.

Bagian Keempat

Sanksi Administratif

Pasal 12

(1) Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan

fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan pembangunan;
  • penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan

pelaksanaan pembangunan;

  • penghentian sementara atau tetap pada

Pemanfaatan Bangunan Gedung;

  • pembekuan PBG;
  • pencabutan PBG;
  • pembekuan SLF Bangunan Gedung;
  • pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau
  • perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -16-

Pasal 13

Standar Teknis meliputi:

  • standar perencanaan dan perancangan Bangunan

Gedung;

  • standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi

Bangunan Gedung;

  • standar Pemanfaatan Bangunan Gedung;
  • standar Pembongkaran Bangunan Gedung;
  • ketentuan Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
  • ketentuan Penyelenggaraan BGFK;
  • ketentuan Penyelenggaraan BGH;
  • ketentuan Penyelenggaraan BGN;
  • ketentuan dokumen; dan
  • ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Bagian Kedua

Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung

Paragraf 1

Umum

Pasal 14

Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:

  • ketentuan tata bangunan;
  • ketentuan keandalan Bangunan Gedung;
  • ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di

dalam tanah, dan/atau air; dan

  • ketentuan desain prototipe/purwarupa.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -17-

Paragraf 2

Ketentuan Tata Bangunan

Pasal 15

(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf a meliputi:

  • ketentuan arsitektur Bangunan Gedung; dan
  • ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan

Gedung.

(2) Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan

untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang

fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan

lingkungannya.

Pasal 16

(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi:

  • penampilan Bangunan Gedung;
  • tata ruang dalam;
  • keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan

  • pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai

sosial budaya setempat terhadap penerapan

berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.

(2) Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dirancang

dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk,

karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di

sekitarnya.

(3) Penampilan Bangunan Gedung di kawasan cagar

budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan

ketentuan tata bangunan terutama persyaratan

arsitektur pada kawasan BGCB.

(4) Pemerintah Daerah dapat menetapkan kaidah

arsitektur tertentu pada Bangunan Gedung untuk

suatu kawasan setelah mempertimbangkan pendapat

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -18-

publik.

Pasal 17

(1) Tata ruang dalam sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (1) huruf b harus mempertimbangkan

fungsi ruang, arsitektur Bangunan Gedung, dan

keandalan Bangunan Gedung.

(2) Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam

efisiensi dan efektivitas tata ruang dalam.

(3) Pertimbangan arsitektur Bangunan Gedung

diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang dalam

terhadap kaidah arsitektur Bangunan Gedung secara

keseluruhan.

Pasal 18

(1) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan

Gedung dengan lingkungannya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)

huruf c harus mempertimbangkan terciptanya ruang

luar Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau yang

seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

(2) Pertimbangan terhadap terciptanya ruang luar

Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan

dalam pemenuhan ketentuan daerah resapan, akses

penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia,

serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana

di luar Bangunan Gedung.

Pasal 19

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan

klasifikasinya, wajib memenuhi ketentuan peruntukan

dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.

(2) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -19-

  • ketentuan peruntukan Bangunan Gedung; dan
  • ketentuan intensitas Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat

dalam KRK.

(4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan

pada RDTR dan/atau RTBL.

(5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus

menyediakan KRK sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) kepada Masyarakat secara elektronik.

Pasal 20

(1) Ketentuan peruntukan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)

huruf a merupakan kesesuaian fungsi Bangunan

Gedung dengan peruntukan pada lokasinya

berdasarkan RDTR dan/atau RTBL.

(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus

mengikuti ketentuan peruntukan yang ditetapkan

dalam RDTR dan/atau RTBL.

Pasal 21

(1) Ketentuan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan

pemenuhan terhadap:

  • kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung;

dan

  • jarak bebas Bangunan Gedung.

(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus

mengikuti ketentuan intensitas Bangunan Gedung

yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

  • aspek daya dukung lingkungan yaitu kemampuan

lingkungan untuk menampung kegiatan dan segala

www.peraturan.go.id

---

No. 6628

akibat/dampak yang ditimbulkan, antara lain kemampuan

daya resapan air, ketersediaan air bersih, volume

persampahan dan limbah yang ditimbulkan, serta beban

transportasi;

  • aspek keseimbangan lingkungan yaitu terkait pemenuhan

proporsi ruang terbuka terhadap ruang terbangun dalam

lingkup kawasan;

  • aspek keselamatan lingkungan yaitu terkait kemudahan

akses bagi pemadam kebakaran dan akses terhadap

evakuasi pada saat terjadi bencana;

  • aspek keserasian lingkungan yaitu terkait perwujudan wajah

kota yang diharapkan;

  • aspek perkembangan kawasan yaitu terkait kebijakan pada

kawasan yang didorong atau dibatasi pengembangannya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 23

(1) Ketentuan jarak bebas Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)

huruf b meliputi:

  • GSB;
  • jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
  • jarak antar-Bangunan Gedung.

(2) Penentuan besaran jarak bebas Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempertimbangkan:

  • aspek keselamatan terkait proteksi kebakaran;
  • aspek kesehatan terkait sirkulasi udara,

pencahayaan, dan sanitasi;

  • aspek kenyamanan terkait pandangan,

kebisingan, dan getaran;

  • aspek kemudahan terkait aksesibilitas dan akses

evakuasi;

  • aspek keserasian lingkungan terkait perwujudan

wajah kota; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -21-

  • aspek ketinggian Bangunan Gedung yang

ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan

Gedung.

Pasal 24

(1) RTBL merupakan pengaturan ketentuan tata

bangunan sebagai tindak lanjut rencana tata ruang

wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTL wilayah

perkotaan, digunakan dalam pengendalian

pemanfaatan ruang suatu kawasan dan panduan

rancangan kawasan atau kota untuk mewujudkan

kesatuan karakter serta kualitas Bangunan Gedung

dan lingkungan yang berkelanjutan.

(2) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

materi pokok ketentuan program bangunan dan

lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,

rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana,

dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

Pasal 25

(1) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota atau berdasarkan kemitraan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota, swasta, dan/atau

Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada

kawasan yang bersangkutan.

(2) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan pada pola penataan bangunan dan

lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan

kembali, pembangunan baru, dan/atau Pelestarian

untuk:

  • kawasan terbangun;
  • kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;
  • kawasan baru yang potensial berkembang;

dan/atau

  • kawasan yang bersifat campuran.

(3) Dalam hal kawasan yang dilindungi dan dilestarikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, RTBL

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -22-

dapat disusun dengan pendekatan revitalisasi

kawasan.

(4) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan

teknis dan mempertimbangkan pendapat publik.

(5) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan peraturan bupati/wali kota, dan untuk Daerah

Khusus Ibukota Jakarta dengan peraturan gubernur.

(6) Dalam hal RTBL pada kawasan strategis nasional,

RTBL ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi perubahan RDTR dan/atau RTBL

yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi

dan intensitas Bangunan Gedung, fungsi Bangunan

Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang

baru, harus disesuaikan.

(2) Dalam melakukan perubahan RDTR dan/atau RTBL,

Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus

mempertimbangkan kondisi peruntukan dan

intensitas Bangunan Gedung yang sudah ada.

Paragraf 3

Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung

Pasal 27

Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi ketentuan

aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan

kemudahan Bangunan Gedung.

Pasal 28

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan

klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek

keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -23-

(2) Ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • ketentuan kemampuan Bangunan Gedung

terhadap beban muatan;

  • ketentuan kemampuan Bangunan Gedung

terhadap bahaya kebakaran; dan

  • ketentuan kemampuan Bangunan Gedung

terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan.

Pasal 29

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap

beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

ayat (2) huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:

  • ketentuan sistem struktur Bangunan Gedung;
  • ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan

Gedung;

  • ketentuan material struktur dan konstruksi; dan
  • ketentuan kelaikan fungsi struktur Bangunan

Gedung.

(2) Struktur Bangunan Gedung harus direncanakan kuat,

stabil, dan memenuhi ketentuan pelayanan

(serviceability) dalam memikul beban selama umur

layanan yang direncanakan dengan

mempertimbangkan fungsi Bangunan Gedung, lokasi,

keawetan, dan kemudahan pelaksanaan konstruksi.

(3) Ketentuan teknis mengenai standar sistem struktur

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:

  • struktur atas Bangunan Gedung; dan
  • struktur bawah Bangunan Gedung.

(4) Ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

memperhitungkan kemampuan struktur dalam

memikul beban yang mungkin bekerja selama umur

layanan struktur.

(5) Selain pengaruh beban sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), perencanaan struktur harus

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -24-

memperhitungkan pengaruh korosi, jamur, dan

serangga perusak agar struktur dapat mencapai umur

layanannya.

(6) Dalam perencanaan struktur Bangunan Gedung

terhadap pengaruh gempa, struktur Bangunan

Gedung harus diperhitungkan pengaruh gempa

rencana sesuai dengan tingkat risiko gempa dan

tingkat kinerja struktur.

(7) Ketentuan teknis mengenai material struktur dan

konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:

  • konstruksi beton;
  • konstruksi baja;
  • konstruksi kayu;
  • konstruksi bambu; dan
  • konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus.

(8) Untuk memenuhi ketentuan kelaikan fungsi struktur

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d, perencanaan struktur harus

dilakukan dengan perhitungan mekanika teknik.

Pasal 30

(1) Setiap Bangunan Gedung harus dilindungi dengan

sistem proteksi bahaya kebakaran.

(2) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi

Pengguna dan harta benda dari bahaya serta

kerusakan fisik pada saat terjadi kebakaran.

(3) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dapat memberikan

waktu kepada Pengguna dan/atau Pengunjung untuk

menyelamatkan diri pada saat terjadi kebakaran.

(4) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) pada Bangunan Gedung harus

mempertimbangkan efisiensi waktu, mutu, dan biaya

pada tahap Perawatan dan pemulihan setelah terjadi

kebakaran.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -25-

Pasal 31

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap

bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan teknis

mengenai:

  • sistem proteksi pasif;
  • sistem proteksi aktif; dan
  • manajemen kebakaran.

(2) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi pasif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • pengaturan komponen arsitektur dan struktur;
  • akses dan pasokan air untuk pemadam

kebakaran; dan

  • sarana penyelamatan.

(3) Sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, risiko

kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan

terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi Pengguna

dan/atau Pengunjung dalam Bangunan Gedung.

(4) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi aktif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • sistem pemadam kebakaran;
  • sistem deteksi, alarm kebakaran, dan sistem

komunikasi;

  • sistem pengendalian asap kebakaran; dan
  • pusat pengendali kebakaran.

(5) Sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas,

ketinggian, volume bangunan, dan/atau jumlah dan

kondisi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam

Bangunan Gedung.

(6) Ketentuan teknis mengenai manajemen kebakaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah

lantai, dan/atau dengan jumlah Pengguna dan/atau

Pengunjung tertentu.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -26-

(7) Penggunaan peralatan Bangunan Gedung harus

memperhatikan risiko terhadap kebakaran.

(8) Dalam hal diperlukan penentuan sifat bahan

Bangunan Gedung dan tingkat ketahanan api

komponen struktur Bangunan Gedung, dilakukan

pengujian api.

(9) Pengujian api sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

dilakukan sesuai standar metode uji oleh lembaga uji

yang terakreditasi.

(10) Untuk mendukung kemampuan Bangunan Gedung

terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota

menyusun dan menerapkan rencana manajemen

kebakaran skala perkotaan dan rencana induk sistem

proteksi kebakaran kota.

Pasal 32

(1) Ketentuan sistem proteksi petir pada Bangunan

Gedung digunakan untuk perancangan, instalasi, dan

Pemeliharaan sistem proteksi petir pada Bangunan

Gedung.

(2) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan

Bangunan Gedung dan peralatan yang ada di

dalamnya, serta melindungi keselamatan manusia

yang berada di dalam dan/atau sekitar Bangunan

Gedung dari sambaran petir.

(3) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus mempertimbangkan:

  • kemampuan perlindungan secara teknis;
  • ketahanan mekanis; dan
  • ketahanan terhadap korosi.

Pasal 33

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap

bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

ayat (2) huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -27-

  • sistem proteksi petir eksternal; dan
  • sistem proteksi petir internal.

(2) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir

eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi:

  • terminal udara;
  • konduktor turun;
  • pembumian; dan
  • sistem pengawasan.

(3) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir

internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan proteksi peralatan elektronik terhadap efek

dari arus petir.

Pasal 34

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap

bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (2) huruf c digunakan untuk

perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan

Pemeliharaan instalasi listrik.

(2) Setiap Bangunan Gedung yang dilengkapi dengan

instalasi listrik dan sumber daya listriknya, harus

dijamin aman dan andal.

(3) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap

bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi ketentuan teknis mengenai:

  • sumber listrik;
  • instalasi listrik;
  • panel listrik; dan
  • sistem pembumian.

Pasal 35

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi

harus memenuhi ketentuan aspek kesehatan

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -28-

(2) Ketentuan aspek kesehatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

ketentuan:

  • sistem penghawaan Bangunan Gedung;
  • sistem pencahayaan Bangunan Gedung;
  • sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung;
  • sistem pengelolaan sampah pada Bangunan

Gedung; dan

  • penggunaan bahan Bangunan Gedung.

Pasal 36

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan

klasifikasi harus dilengkapi dengan sistem

penghawaan.

(2) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertujuan untuk menjamin terjadinya pergantian

udara segar, menjaga kualitas udara sehat dalam

ruangan dan dalam bangunan, serta menghilangkan

kelembaban, bau, asap, panas, bakteri, partikel debu,

dan polutan di udara sesuai kebutuhan.

(3) Ketentuan sistem penghawaan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)

huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:

  • ventilasi alami; dan
  • ventilasi mekanis.

(4) Dalam hal ketentuan ventilasi alami sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, harus

disediakan ventilasi mekanis.

(5) Penerapan sistem ventilasi harus dilakukan dengan

mempertimbangkan prinsip penghematan energi

dalam Bangunan Gedung.

Pasal 37

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan

klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem

pencahayaan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -29-

(2) Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan agar kegiatan pada Bangunan

Gedung dapat dilaksanakan secara efektif, nyaman,

dan hemat energi.

(3) Ketentuan sistem pencahayaan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)

huruf b meliputi ketentuan teknis mengenai:

  • sistem pencahayaan alami; dan
  • sistem pencahayaan buatan.

(4) Ketentuan sistem pencahayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk

perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem

pencahayaan pada Bangunan Gedung.

(5) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b termasuk pencahayaan darurat.

(6) Pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) harus dipasang pada Bangunan Gedung

dengan fungsi tertentu, dapat bekerja secara otomatis,

dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup

untuk evakuasi yang aman.

Pasal 38

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan

klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem

pengelolaan air.

(2) Sistem pengelolaan air sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan untuk:

  • mencukupi kebutuhan dasar Pengguna agar

mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan

produktif;

  • menjamin terselenggaranya pengelolaan air

limbah pada Bangunan Gedung sesuai standar

kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan

  • mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan

cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan,

infiltrasi air hujan, dan menyimpan sementara air

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -30-

hujan untuk menurunkan debit banjir melalui

optimasi pemanfaatan elemen alam dan

pemanfaatan elemen buatan.

(3) Ketentuan sistem pengelolaan air pada Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(2) huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:

  • sistem penyediaan air minum;
  • sistem pengelolaan air limbah; dan
  • sistem pengelolaan air hujan pada Bangunan

Gedung dan persilnya.

(4) Ketentuan sistem pengelolaan air sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk

perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem

pengelolaan air pada Bangunan Gedung.

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari

dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah

spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal

dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan

khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau

fasilitas lainnya. Sampah spesifik meliputi:

  • sampah yang mengandung bahan berbahaya dan

beracun;

  • sampah yang mengandung limbah bahan

berbahaya dan beracun;

  • sampah yang timbul akibat bencana;
  • puing bongkaran bangunan;
  • sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;

dan/atau

  • sampah yang timbul secara tidak periodik.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 40

(1) Setiap Bangunan Gedung harus menggunakan bahan

bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -31-

tidak menimbulkan dampak negatif terhadap

lingkungan.

(2) Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi

kesehatan Pengguna sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus tidak mengandung bahan berbahaya

atau beracun bagi kesehatan, dan aman bagi

Pengguna.

(3) Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak

negatif terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus:

  • menghindari timbulnya efek silau dan pantulan

bagi Pengguna lain, Masyarakat, dan lingkungan

sekitarnya;

  • menghindari timbulnya efek peningkatan suhu

lingkungan di sekitarnya;

  • mempertimbangkan prinsip konservasi energi;

dan

  • mewujudkan Bangunan Gedung yang serasi dan

selaras dengan lingkungannya.

(4) Bangunan Gedung harus mempertimbangkan

penggunaan bahan bangunan lokal yang

memperhatikan Pelestarian lingkungan.

Pasal 41

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan

klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek

kenyamanan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27.

(2) Ketentuan kenyamanan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

ketentuan:

  • kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan

Gedung;

  • kenyamanan kondisi udara dalam ruang;
  • kenyamanan pandangan dari dan ke dalam

Bangunan Gedung; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -32-

  • kenyamanan terhadap tingkat getaran dan

kebisingan dalam Bangunan Gedung.

Pasal 42

(1) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan

Gedung bertujuan untuk mendukung pelaksanaan

kegiatan di dalam Bangunan Gedung secara nyaman

sesuai fungsi Bangunan Gedung.

(2) Ketentuan kenyamanan ruang gerak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan

ruang di dalam Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

ketentuan teknis mengenai:

  • penentuan kebutuhan luasan ruang gerak dalam

Bangunan Gedung; dan

  • hubungan antarruang dalam Bangunan Gedung.

(4) Kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan:

  • fungsi ruang, jumlah Pengguna, perabot atau

peralatan, dan aksesibilitas ruang di dalam

Bangunan Gedung; dan

  • ketentuan keselamatan dan kesehatan.

Pasal 43

(1) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang

bertujuan untuk mendukung kegiatan di dalam

Bangunan Gedung yang nyaman secara termal dan

hemat energi.

(2) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan

sistem pengkondisian udara dalam ruang.

(3) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempertimbangkan:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -33-

  • temperatur;
  • kelembaban relatif dalam ruang;
  • kecepatan laju udara atau kecepatan aliran

udara; dan

  • pertukaran udara segar atau pertukaran udara

alami dalam ruangan.

(4) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

ketentuan teknis mengenai:

  • kenyamanan termal secara alami berupa

temperatur dan kelembaban udara; dan

  • penggunaan pengkondisian udara secara buatan.

(5) Dalam hal kenyamanan termal dalam ruang tidak

dapat dicapai dalam kondisi alami, dapat digunakan

pengkondisian udara buatan untuk membantu

pencapaian kenyamanan termal.

(6) Perencanaan sistem pengkondisian udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

mempertimbangkan:

  • fungsi Bangunan Gedung atau ruang, jumlah

Pengguna dan/atau Pengunjung, letak, volume

ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan

bangunan;

  • kesehatan penghuni atau Pengguna;
  • kemudahan Pemeliharaan dan Perawatan; dan
  • prinsip penghematan energi dan kelestarian

lingkungan.

Pasal 44

(1) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan

Gedung bertujuan untuk mendukung kegiatan pada

Bangunan Gedung yang nyaman secara privasi

sehingga tidak saling mengganggu satu sama lain.

(2) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk perencanaan ruang di dalam

Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -34-

(3) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • kenyamanan pandangan dari dalam ruang ke luar

Bangunan Gedung; dan

  • kenyamanan pandangan dari luar ke dalam

Bangunan Gedung.

(4) Ketentuan kenyamanan pandangan dari dalam ruang

ke luar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a mempertimbangkan:

  • gubahan massa bangunan, rancangan bukaan,

tata ruang dalam dan luar bangunan, dan

rancangan bentuk luar bangunan;

  • pemanfaatan potensi ruang luar Bangunan

Gedung dan penyediaan ruang terbuka hijau; dan

  • pencegahan terhadap gangguan silau dan

pantulan sinar.

(5) Ketentuan kenyamanan pandangan dari luar ke dalam

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b mempertimbangkan:

  • rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar

bangunan, dan rancangan bentuk luar Bangunan

Gedung; dan

  • keberadaan Bangunan Gedung yang ada

dan/atau yang akan ada di sekitarnya.

Pasal 45

(1) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan

kebisingan dalam Bangunan Gedung bertujuan untuk

mendukung kegiatan di dalam Bangunan Gedung

dengan nyaman tanpa gangguan getaran dan

kebisingan.

(2) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan

kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan

ruang di dalam Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan

kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -35-

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • kenyamanan terhadap tingkat getaran dalam

Bangunan Gedung; dan

  • kenyamanan terhadap tingkat kebisingan dalam

Bangunan Gedung.

(4) Bangunan Gedung yang karena fungsi dan

aktivitasnya mengakibatkan terjadi getaran, harus

memperhatikan waktu paparan getaran terhadap

Pengguna tidak melebihi batas yang diperkenankan

sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(5) Bangunan Gedung yang karena fungsi dan

aktivitasnya mengakibatkan terjadinya kebisingan,

harus menjaga agar tingkat kebisingan yang

dihasilkan tidak menimbulkan gangguan

pendengaran, kesehatan, dan kenyamanan bagi

Pengguna dan/atau Pengunjung dalam melakukan

kegiatan.

(6) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan

kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jenis

kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber

getar dan kebisingan lainnya baik yang berada pada

Bangunan Gedung maupun di luar Bangunan Gedung.

Pasal 46

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan

klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek

kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27.

(2) Ketentuan kemudahan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

ketentuan:

  • kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam

Bangunan Gedung; dan

  • kelengkapan prasarana dan sarana Pemanfaatan

Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -36-

Pasal 47

(1) Ketentuan kemudahan hubungan ke, dari, dan di

dalam Bangunan Gedung bertujuan menyediakan

fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan

nyaman bagi setiap Pengguna dan Pengunjung

Bangunan Gedung.

(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke,

dari, dan di dalam Bangunan Gedung harus

mempertimbangkan tersedianya:

  • hubungan horizontal antarruang atau antar

bangunan; dan

  • hubungan vertikal antar lantai dalam Bangunan

Gedung.

Pasal 48

(1) Hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)

huruf a berupa tersedianya sarana yang memadai

untuk memudahkan hubungan horizontal antarruang

atau antar bangunan pada Bangunan Gedung.

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pintu;
  • selasar;
  • koridor;
  • jalur pedestrian;
  • jalur pemandu; dan/atau
  • jembatan penghubung antarruang atau antar

bangunan.

(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan

horizontal antarruang atau antar bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memperhatikan:

  • jumlah sarana;
  • ukuran sarana;
  • konstruksi sarana;
  • jarak antarruang atau antar bangunan;
  • fungsi Bangunan Gedung;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -37-

  • luas Bangunan Gedung; dan
  • jumlah Pengguna dan Pengunjung.

Pasal 49

(1) Setiap Bangunan Gedung bertingkat harus memenuhi

ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)

huruf b berupa tersedianya sarana yang memadai

untuk memudahkan hubungan vertikal antar lantai

pada Bangunan Gedung.

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • tangga;
  • ram;
  • lift;
  • lift tangga;
  • tangga berjalan atau eskalator; dan/atau
  • lantai berjalan (moving walk).

(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan vertikal

antar lantai harus memperhatikan:

  • jenis, jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana

hubungan vertikal;

  • fungsi dan luas Bangunan Gedung;
  • jumlah Pengguna dan Pengunjung; dan
  • keselamatan Pengguna dan Pengunjung.

Pasal 50

(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan

kelengkapan prasarana dan sarana Pemanfaatan

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 46 ayat (2) huruf b berupa tersedianya

prasarana dan sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung

yang memadai.

(2) Kelengkapan prasarana dan sarana Pemanfaatan

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • ruang ibadah;
  • ruang ganti;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -38-

  • ruang laktasi;
  • taman penitipan anak;
  • toilet;
  • bak cuci tangan;
  • pancuran;
  • urinoar;
  • tempat sampah;
  • fasilitas komunikasi dan informasi;
  • ruang tunggu;
  • perlengkapan dan peralatan kontrol;
  • rambu dan marka;
  • titik pertemuan;
  • tempat parkir;
  • sistem parkir otomatis; dan/atau
  • sistem kamera pengawas.

(3) Perancangan dan penyediaan prasarana dan sarana

Pemanfaatan Bangunan Gedung umum harus

memperhatikan:

  • fungsi Bangunan Gedung;
  • luas Bangunan Gedung; dan
  • jumlah Pengguna dan Pengunjung.

Paragraf 4

Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Dalam

Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau

Sarana Umum

Pasal 51

(1) Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di

dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau

sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

huruf c dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan

perancangan Bangunan Gedung.

(2) Selain mengikuti standar perencanaan dan

perancangan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), perencanaan dan

perancangan harus mempertimbangkan:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -39-

  • lokasi penempatan Bangunan Gedung;
  • arsitektur Bangunan Gedung;
  • sarana keselamatan;
  • struktur Bangunan Gedung; dan
  • sanitasi dalam Bangunan Gedung.

(3) Bangunan Gedung di dalam tanah harus memenuhi

ketentuan:

  • RDTR dan/atau RTBL;
  • bukan untuk fungsi hunian;
  • tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana

umum yang berada di dalam tanah; dan

  • keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan

klasifikasi Bangunan Gedung.

(4) Dalam hal Bangunan Gedung atau bagian Bangunan

Gedung dibangun di luar tapak di dalam tanah selain

mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibutuhkan persetujuan dari pihak terkait.

(5) Bangunan Gedung di dalam dan/atau di atas

permukaan air harus memenuhi ketentuan:

  • RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR

dan/atau RTBL;

  • tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan

fungsi lindung kawasan;

  • tidak menimbulkan perubahan arus air yang

dapat merusak lingkungan;

  • tidak menimbulkan pencemaran;
  • telah mempertimbangkan keandalan Bangunan

Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan

Gedung; dan

  • mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

(6) Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam

prasarana dan/atau sarana umum harus memenuhi

ketentuan:

  • rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau

RTBL;

  • tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana

umum yang berada di atas, di bawahnya,

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -40-

dan/atau di sekitarnya;

  • tetap memperhatikan keserasian Bangunan

Gedung terhadap lingkungannya; dan

  • telah mempertimbangkan keandalan Bangunan

Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan

Gedung.

(7) Dalam hal Bangunan Gedung berada di dalam tanah

yang melintasi atau dilintasi prasarana dan/atau

sarana umum, harus memenuhi ketentuan:

  • rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau

RTBL;

  • tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau

tempat tinggal;

  • tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di

dalam tanah;

  • telah mempertimbangkan keandalan Bangunan

Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan

Gedung; dan

  • mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

(8) PBG untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)

harus mendapat pertimbangan teknis TPA.

(9) Dalam hal belum terdapat RTRL, rencana tata ruang

wilayah, RDTR, dan/atau RTBL sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf a, ayat

(6) huruf a, dan ayat (7) huruf a, penetapan

peruntukan lokasi harus memperoleh persetujuan

kepala daerah atas pertimbangan TPA.

Pasal 52

(1) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)

huruf a ditetapkan bagi:

  • Bangunan Gedung yang dibangun di dalam

tanah;

  • Bangunan Gedung yang dibangun di atas

dan/atau di bawah prasarana dan/atau sarana

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -41-

umum; dan

  • Bangunan Gedung yang dibangun di bawah

dan/atau di atas permukaan air.

(2) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • lokasi peletakan Bangunan Gedung harus

mempertimbangkan kondisi geologis dan

topografis yang aman bagi Bangunan Gedung di

dalam tanah berdasarkan studi kelayakan;

  • berada pada daerah yang memiliki kondisi

struktur lapisan dan sifat deformasi tanah relatif

stabil untuk menahan beban dan penurunan

tanah akibat penggalian atau beban Bangunan

Gedung; dan

  • berada pada daerah yang memiliki kondisi

permukaan air tanah, tekanan rembesan air, dan

potensi banjir yang relatif rendah.

(3) Dalam hal kondisi permukaan air tanah, tekanan

rembesan air, dan potensi banjir sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c relatif tinggi, perlu

dilakukan upaya antisipasi terhadap risiko kebocoran

atau rembesan air ke dalam Bangunan Gedung.

(4) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah harus

sesuai ketentuan jenis fasilitas prasarana umum

terpadu di bawah tanah yang harus diperhatikan

dan/atau diintegrasikan saat membangun Bangunan

Gedung di bawah tanah.

(5) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah yang

direkomendasikan layak dan aman sebagai tempat

manusia melakukan kegiatan, berada pada kedalaman

antara 0 m (nol meter) sampai dengan -30 m (minus

tiga puluh meter) di bawah permukaan tanah.

(6) Dalam hal Bangunan Gedung yang dibangun di dalam

tanah digunakan untuk menyimpan atau

memproduksi bahan radioaktif, racun, bahan mudah

terbakar, bahan peledak, dan bahan lain yang sifatnya

mudah meledak, maka harus memenuhi ketentuan:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -42-

  • lokasi Bangunan Gedung terletak di luar

lingkungan perumahan atau berjarak tertentu

dari jalan umum, jalan kereta api, dan Bangunan

Gedung lain di sekitarnya sesuai persetujuan

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

  • Bangunan Gedung yang didirikan harus terletak

pada jarak tertentu dari batas persil atau

Bangunan Gedung lainnya dalam persil sesuai

persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah

Daerah; dan

  • harus dapat menjamin keamanan keselamatan

serta kesehatan Pengguna dan lingkungannya.

(7) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian

Bangunan Gedung tidak mengganggu fungsi dan

kinerja prasarana dan sarana umum yang berada

di atas dan/atau di bawahnya;

  • penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian

Bangunan Gedung tetap memperhatikan

keserasian Bangunan Gedung terhadap

lingkungannya; dan/atau

  • lokasi penempatan Bangunan Gedung tidak

mengganggu kelancaran arus lalu lintas

kendaraan, orang, maupun barang.

(8) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • lokasi peletakan Bangunan Gedung yang dekat

dengan mata air harus melindungi keberadaan

mata air tersebut, titik lokasinya, kapasitas

pasokan air dan kontinuitas pasokannya, kualitas

atau baku mutu airnya, maupun biota yang

hidup di dalamnya;

  • posisi dan/atau jarak penempatan Bangunan

Gedung dan/atau bagian bangunan yang

berhubungan langsung dengan air, harus

menjamin tidak mengganggu keseimbangan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -43-

lingkungan dan fungsi lindung kawasan dan/atau

menimbulkan perubahan atau arus air yang

dapat merusak lingkungan; dan/atau

  • Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu

kegiatan transportasi air.

(9) Ketentuan lokasi Penempatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,

dan huruf c meliputi:

  • Bangunan Gedung bukan digunakan untuk

menyimpan atau memproduksi bahan peledak

dan bahan lain yang sifatnya mudah meledak;

dan

  • Bangunan Gedung bukan digunakan untuk

menyimpan atau memproduksi bahan radioaktif,

racun, bahan mudah terbakar atau bahan lain

yang berbahaya.

Pasal 53

(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung di atas

dan/atau dalam tanah dan/atau air dan/atau

prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan:

  • penampilan Bangunan Gedung;
  • tata ruang dalam; dan
  • keseimbangan, keserasian, serta keselarasan

Bangunan Gedung dan lingkungan.

(2) Perancangan penampilan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

mempertimbangkan kaidah estetika Bangunan

Gedung, bentuk, karakteristik arsitektur Bangunan

Gedung, dan lingkungan prasarana atau sarana

umum yang berada di sekitarnya serta tidak

membahayakan Masyarakat sekitarnya.

(3) Perancangan tata ruang dalam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan prinsip

umum rancangan tata ruang dalam untuk Bangunan

Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -44-

dan/atau prasarana atau sarana umum.

(4) Prinsip umum rancangan tata ruang dalam

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  • kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi,

penciptaan hubungan visual antarruang, dan

penciptaan suasana di dalam Bangunan Gedung

yang dapat memberikan kesan yang nyaman,

terbuka atau lapang, atau luas dan aman;

  • penerapan pola tata ruang dalam yang

menggunakan prinsip sistem jalur, aktivitas di

simpul, dan tetenger;

  • penerapan pola rancangan yang memperhatikan

penggunaan warna, pola garis dan tekstur; dan

  • penyediaan ruang atau akses khusus yang

menghubungkan dengan ruang luar atau terbuka

secara langsung dengan permukaan tanah.

(5) Ketentuan keseimbangan, keserasian, serta

keselarasan Bangunan Gedung dan lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • perencanaan bentuk, penampilan, material

maupun warna harus dirancang memenuhi

kaidah keindahan dan keserasian lingkungan

yang telah ada dan/atau yang direncanakan

sesuai dengan fungsinya; dan

  • perencanaan Bangunan Gedung harus

mempertahankan potensi unsur alami yang ada

dalam tapak secara optimal dan

mempertimbangkan keserasian Bangunan

Gedung dengan potensi arsitektural lanskap yang

ada.

Pasal 54

(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam

tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana

umum harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan

yang digunakan sebagai sarana keselamatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -45-

huruf c dalam kondisi darurat seperti kebakaran,

gempa, dan banjir.

(2) Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • jalur penyelamatan dan pintu darurat;
  • tangga darurat dan/atau elevator darurat;
  • ruang kompartemen;
  • lampu dan tanda darurat;
  • sistem deteksi, alarm, dan komunikasi darurat;
  • sumber listrik darurat;
  • ruang pusat pengendali keadaan darurat;
  • sistem pengendalian asap;
  • perlengkapan alat pemadam api; dan
  • penggunaan konstruksi bangunan yang tahan

api, tahan gempa, dan/atau kedap air.

Pasal 55

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Beban statis berupa:

  • beban akibat berat Bangunan Gedung itu sendiri

beserta seluruh isinya.

  • statis dari luar dalam jangka panjang akibat

tekanan tanah.

Huruf b

Beban dinamik berupa:

  • beban tekanan dinamik tanah akibat getaran,

benturan atau pergerakan dari kendaraan atau

kegiatan-kegiatan lainnya dari bangunan

prasarana atau sarana umum yang berada di atas

permukaan tanah.

  • beban akibat pukulan gelombang pada bagian-

bagian Bangunan Gedung, termasuk pengaruh

siraman air terhadap Bangunan Gedung atau

beban benturan dari kendaraan air yang merapat

ke Bangunan Gedung;

  • beban benturan akibat benturan dari kendaraan,

terutama untuk Bangunan Gedung yang berada di

atas jalan umum atau jalur kereta api.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 56

(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam

tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana

umum yang memiliki bagian bangunan yang berada

atau muncul di atas permukaan tanah harus

dilengkapi dengan sanitasi dalam Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)

huruf e berupa saluran drainase muka tanah (surface

drainage) dan/atau saluran drainase bawah tanah

(sub surface drainage).

(2) Perencanaan sanitasi dalam Bangunan Gedung di atas

dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau

prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai

ketentuan keandalan Bangunan Gedung.

Paragraf 5

Ketentuan Desain Prototipe/Purwarupa

Pasal 57

(1) Desain prototipe/purwarupa dapat digunakan dalam

perencanaan teknis untuk Bangunan Gedung.

(2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau

Masyarakat dapat menyusun desain

prototipe/purwarupa.

(3) Dalam menyusun desain prototipe/purwarupa

sebagaimana dimaksud ayat (2),

Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau

Masyarakat harus berdasarkan pada:

  • pemenuhan Standar Teknis;
  • pemenuhan ketentuan pokok tahan gempa;
  • pertimbangan kondisi geologis dan geografis;
  • pertimbangan ketersediaan bahan bangunan;
  • pemenuhan kriteria desain sesuai dengan

kebutuhan pembangunan; dan

  • pertimbangan kemudahan pelaksanaan

konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -47-

(4) Desain prototipe/purwarupa yang disusun

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan

kepada Menteri untuk ditetapkan.

(5) Desain prototipe/purwarupa yang telah ditetapkan

oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dicantumkan di dalam SIMBG.

(6) Dalam penggunaan desain prototipe/purwarupa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik dapat

melakukan penyesuaian sepanjang tetap

memperhatikan ketentuan persyaratan pokok tahan

gempa.

(7) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

harus dilakukan oleh arsitek atau TPT.

Bagian Ketiga

Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi

Bangunan Gedung

Paragraf 1

Umum

Pasal 58

Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf b meliputi:

  • pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung;
  • kegiatan pengawasan konstruksi; dan
  • SMKK.

Paragraf 2

Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung

Pasal 59

(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 58 huruf a dilakukan oleh penyedia jasa

pelaksanaan konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -48-

(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan tahap perwujudan dokumen

perencanaan menjadi Bangunan Gedung yang siap

dimanfaatkan.

(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas tahap:

  • persiapan pekerjaan;
  • pelaksanaan pekerjaan;
  • pengujian; dan
  • penyerahan.

(4) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan

konstruksi berdasarkan kontrak kerja konstruksi.

(5) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi menyusun

dokumen pelaksanaan konstruksi sebagai

dokumentasi seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah seluruh

dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan disetujui

oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi.

(7) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • pekerjaan struktur bawah;
  • pekerjaan basemen;
  • pekerjaan struktur atas;
  • pekerjaan arsitektur; dan
  • pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan

(plumbing).

(8) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada

setiap tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3).

(9) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi harus melakukan

pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -49-

kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG.

(10) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

dilakukan di awal dan di akhir pelaksanaan setiap

tahapan pekerjaan.

(11) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi tidak dapat

melanjutkan pekerjaan pada tahap selanjutnya

sebelum Pemerintah Daerah kabupaten/kota

melakukan inspeksi dan menyatakan dapat

dilanjutkan.

(12) Tahap pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c dilakukan setelah pekerjaan mekanikal,

elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dinyatakan selesai

dikerjakan.

(13) Pernyataan selesai dikerjakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (12) diberikan oleh penyedia jasa

pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

(14) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada tahap

pengujian, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi

bertanggung jawab melakukan penyesuaian hingga

dinyatakan sesuai oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota.

(15) Tahap penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf d dilakukan setelah penyedia jasa

pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi

mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi

Bangunan Gedung.

Paragraf 3

Kegiatan Pengawasan Konstruksi

Pasal 60

(1) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan oleh:

  • penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi untuk pengawasan

konstruksi; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -50-

  • penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk

pengawasan berkala.

(2) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • pengendalian waktu;
  • pengendalian biaya;
  • pengendalian pencapaian sasaran fisik; dan
  • tertib administrasi Bangunan Gedung.

(3) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia

jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • pengawasan persiapan konstruksi;
  • pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi

sampai dengan serah terima pertama (provisional

hand over) pekerjaan konstruksi; dan

  • pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan

konstruksi sampai dengan serah terima akhir

(final hand over) pekerjaan konstruksi.

(4) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia

jasa pengawasan konstruksi atau manajemen

konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a meliputi:

  • pengawasan pada tahap perencanaan;
  • pengawasan persiapan konstruksi;
  • pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi

sampai dengan serah terima pertama (provisional

hand over) pekerjaan konstruksi; dan

  • pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan

konstruksi sampai dengan serah terima akhir

(final hand over) pekerjaan konstruksi.

(5) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi membuat laporan pengawasan

konstruksi pada setiap tahapan pelaksanaan

konstruksi.

(6) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab

mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -51-

Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan

dokumen PBG.

(7) Dalam hal Bangunan Gedung terbangun atau

pelaksanaannya menggunakan lebih dari 1 (satu)

penyedia jasa pengawasan konstruksi, maka surat

pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan oleh

Pengkaji Teknis berdasarkan hasil pernyataan

kelaikan fungsi Bangunan Gedung dari setiap

penyedia jasa pengawasan konstruksi sesuai dengan

lingkup pekerjaannya.

Paragraf 4

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Pasal 61

(1) Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam

penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan

SMKK.

(2) Penyedia jasa yang harus menerapkan SMKK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

penyedia jasa yang memberikan layanan:

  • konsultansi manajemen penyelenggaraan

konstruksi;

  • konsultansi konstruksi pengawasan; dan
  • pekerjaan konstruksi.

(3) SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi standar keamanan, keselamatan,

kesehatan, dan keberlanjutan.

(4) Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan

keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus memperhatikan:

  • keselamatan keteknikan konstruksi;
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • keselamatan publik; dan
  • keselamatan lingkungan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -52-

(5) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus melakukan:

  • identifikasi bahaya;
  • penilaian risiko dan pengendalian risiko atau

peluang (hazard identification risk assessment

opportunity) pekerjaan konstruksi; dan

  • sasaran dan program keselamatan konstruksi,

yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan

(work breakdown structure).

(6) Ketentuan mengenai SMKK dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung

Paragraf 1

Umum

Pasal 62

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh

Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung melalui

divisi yang bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan

berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di

bidangnya.

(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan melalui

kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan

Gedung, serta pemeriksaan berkala bangunan agar

Bangunan Gedung tetap laik fungsi sebagai Bangunan

Gedung, melalui kegiatan yang meliputi:

  • penyusunan rencana Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan

berkala;

  • pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi

kepada Pengguna dan/atau Pengunjung

Bangunan Gedung;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -53-

  • pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan

berkala;

  • pengelolaan rangkaian kegiatan Pemanfaatan,

termasuk pengawasan dan evaluasi; dan

  • penyusunan laporan kegiatan Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan

berkala.

(3) Keluaran pada tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung

terdiri atas:

  • dokumen rencana Pemeliharaan dan Perawatan

Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala

beserta laporannya secara periodik;

  • panduan praktis Penggunaan bagi Pemilik dan

Pengguna; dan

  • dokumentasi seluruh tahap pemanfaatan.

Pasal 63

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi

standar Bangunan Gedung.

(2) Standar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

dan

  • pemeriksaan berkala.

Paragraf 2

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

Pasal 64

(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

bertujuan agar Bangunan Gedung beserta prasarana

dan sarananya tetap laik fungsi.

(2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -54-

(3) Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk

Penyedia Jasa Konstruksi untuk melaksanakan

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

(4) Tata cara dan metode Pemeliharaan dan Perawatan

Bangunan Gedung meliputi:

  • prosedur dan metode Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung;

  • program kerja Pemeliharaan dan Perawatan

Bangunan Gedung;

  • perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

dan

  • standar dan kinerja Pemeliharaan dan Perawatan

Bangunan Gedung.

(5) Lingkup Pemeliharaan dan Perawatan meliputi

komponen:

  • arsitektural;
  • struktural;
  • mekanikal;
  • elektrikal;
  • tata ruang luar; dan
  • tata gerha.

(6) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

  • umur bangunan;
  • penyusutan;
  • kerusakan bangunan; dan/atau
  • peningkatan komponen bangunan.

Pasal 65

Pekerjaan Pemeliharaan meliputi jenis pembersihan,

perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau

penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung,

dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman

pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -55-

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

www.peraturan.go.id

---

No. 6628

Ayat (4)

Huruf a

Yang dimaksud dengan kerusakan ringan adalah

kerusakan terutama pada komponen non struktural,

seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan

dinding pengisi. Perawatan untuk tingkat kerusakan

ringan, biayanya maksimum adalah sebesar 35% (tiga

puluh lima persen) dari harga satuan tertinggi

pembangunan Bangunan Gedung baru yang berlaku,

untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kerusakan sedang” adalah

kerusakan pada sebagian komponen non-struktural, dan

atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai,

dan lain-lain.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “kerusakan berat” adalah

kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,

baik struktural maupun non-struktural yang apabila

setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik

sebagaimana mestinya.

Ayat (5)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah

memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian

dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi

tertentu yang tetap, baik arsitektur maupun struktur

Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula,

sedang utilitas dapat berubah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “renovasi” adalah memperbaiki

bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan

maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat

tetap atau berubah, baik arsitektur, struktur maupun

utilitas bangunannya.

www.peraturan.go.id

---

No. 6628 -24-

Huruf c

Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian

dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu

yang dapat tetap atau berubah dengan tetap

mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan

struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 67

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66

ayat (5) huruf a dilakukan dalam rangka memperbaiki

Bangunan Gedung yang telah rusak sebagian tanpa

mengubah fungsi Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -56-

(2) Dalam kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), komponen arsitektur maupun struktur

Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti

semula, sedangkan komponen utilitas dapat berubah.

Pasal 68

(1) Renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(5) huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki

bangunan yang telah rusak berat dengan mengubah

atau tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung, baik

arsitektur, struktur, maupun utilitas bangunannya.

(2) Dalam kegiatan renovasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), komponen arsitektur, komponen struktur,

komponen mekanikal, komponen elektrikal, dan

komponen pemipaan Bangunan Gedung tetap

dipertahankan seperti semula.

Pasal 69

Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5)

huruf c dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah

rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan untuk

fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap

mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan

struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah.

Paragraf 3

Pemeriksaan Berkala

Pasal 70

(1) Pemeriksaan berkala dilaksanakan secara teratur dan

berkesinambungan dengan rentang waktu tertentu,

untuk menjamin semua komponen Bangunan Gedung

dalam kondisi laik fungsi.

(2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan pada tahap Pemanfaatan Bangunan

Gedung untuk proses perpanjangan SLF.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -57-

(3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara rinci dan sistematik pada

seluruh komponen Bangunan Gedung.

(4) Lingkup pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • tata cara pemeriksaan berkala Bangunan

Gedung;

  • daftar simak dan evaluasi hasil pemeriksaan

berkala; dan

  • jenis kerusakan komponen Bangunan Gedung.

(5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi:

  • arsitektural Bangunan Gedung;
  • struktural Bangunan Gedung;
  • mekanikal Bangunan Gedung;
  • elektrikal Bangunan Gedung; dan
  • tata ruang luar Bangunan Gedung.

(6) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola

Bangunan Gedung.

(7) Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung dapat

menunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan

pemeriksaan berkala Bangunan Gedung.

Bagian Kelima

Standar Pembongkaran Bangunan Gedung

Paragraf 1

Umum

Pasal 71

(1) Standar Pembongkaran Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri

atas:

  • penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;
  • peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;
  • pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -58-

  • pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung;

dan

  • pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar

Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan

Menteri.

Paragraf 2

Peninjauan Pembongkaran

Pasal 72

(1) Ketentuan peninjauan Pembongkaran Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71

huruf b meliputi:

  • peninjauan Bangunan Gedung;
  • peninjauan struktur Bangunan Gedung; dan
  • peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung

(2) Pemenuhan terhadap ketentuan peninjauan

Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan

pelaksanaan Pembongkaran yang mempertimbangkan

keamanan, keselamatan Masyarakat, dan

lingkungannya.

(3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan

Pembongkaran dalam rangka penyusunan RTB.

Pasal 73

(1) Peninjauan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:

  • fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
  • material konstruksi;
  • limbah Pemanfaatan Bangunan Gedung;
  • area berbahaya;
  • bagian yang beririsan dengan lingkungan

bangunan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -59-

  • kondisi lingkungan;
  • kondisi prasarana atau sarana bangunan;
  • keamanan; dan
  • rencana area penimbunan limbah sementara.

(2) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap limbah

Pemanfaatan bangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan jenis

limbah yang ada di Bangunan Gedung dan di sekitar

bangunan beserta lokasinya.

(3) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap area

berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d dilakukan untuk menentukan tapak tidak

aman atau lubang yang tertutup sehingga

mempengaruhi rencana Pembongkaran.

(4) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap bagian yang

beririsan dengan lingkungan bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk

menentukan letak komponen atau elemen yang

beririsan dengan bangunan lain atau prasarana atau

sarana termasuk utilitas bangunan yang terhubung

dengan jaringan publik.

(5) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi

lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf f dilakukan untuk identifikasi lingkungan

sekitar Bangunan Gedung terhadap potensi polusi air,

suara atau kebisingan, udara atau debu, pandangan,

dan gangguan aktivitas.

(6) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf h dilakukan untuk menentukan rekayasa lalu

lintas, ketertiban lingkungan, dan Masyarakat sekitar

dalam penetapan waktu pelaksanaan Pembongkaran.

(7) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap rencana area

penimbunan limbah sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf i melihat potensi lokasi

dalam hal terdapat limbah yang perlu diamankan pada

saat Pembongkaran.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -60-

Pasal 74

(1) Peninjauan struktur Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dilakukan

terhadap:

  • material struktur bangunan;
  • sistem struktur bangunan;
  • tingkat kerusakan elemen struktur atas;
  • tingkat kerusakan elemen struktur bawah; dan
  • elemen pengaku dan/atau pengikat pada

Bangunan Gedung.

(2) Dalam hal Bangunan Gedung terdapat elemen

struktur khusus, peninjauan struktur Bangunan

Gedung harus memperhatikan kebenaran informasi

elemen tersebut sehingga penyusunan RTB dapat

memperhatikan efektivitas Pembongkarannya.

(3) Dalam hal tidak ada detail struktur, digunakan

gambar struktur terbangun (as built drawing)

dan/atau rencana analisis struktur dapat digunakan

dalam pengkajian teknis struktur Bangunan Gedung.

(4) Peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1)

huruf c dilakukan terhadap:

  • komponen arsitektur Bangunan Gedung;
  • komponen mekanikal Bangunan Gedung; dan
  • komponen elektrikal Bangunan Gedung.

(5) Komponen arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:

  • kulit bangunan;
  • penutup atap;
  • rangka dan penutup plafon
  • dinding partisi;
  • penutup lantai;
  • perabot yang menyatu dengan bangunan (built in);

dan

  • unsur dekoratif.

(6) Komponen mekanikal Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -61-

  • peralatan sanitasi, drainase, perpipaan

(plumbing), proteksi kebakaran, dan pompa

mekanik;

  • peralatan gas pembakaran dan/atau gas medik;
  • peralatan transportasi dalam gedung;
  • peralatan proteksi kebakaran;
  • peralatan tata udara dan ventilasi; dan
  • peralatan sanitasi.

(7) Komponen elektrikal Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:

  • peralatan catu daya;
  • peralatan proteksi petir;
  • peralatan tata cahaya;
  • peralatan tata suara;
  • peralatan informasi dan telekomunikasi;
  • peralatan keamanan dan penginderaan dini; dan
  • peralatan sistem daya tersimpan (uninterrupted

power supply).

Pasal 75

(1) Hasil peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1)

merupakan dasar penyusunan dokumen RTB.

(2) RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memastikan jaringan dan fasilitas publik terganggu

oleh pekerjaan Pembongkaran.

Paragraf 3

Pelaksanaan Pembongkaran

Pasal 76

(1) Sebelum memulai pelaksanaan Pembongkaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)

huruf c, Pemilik harus berkoordinasi dengan instansi

terkait untuk menjaga atau menghentikan jaringan

publik yang terhubung dengan Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -62-

(2) Selama pelaksanaan Pembongkaran, jaringan publik

dapat tetap terhubung agar menjaga keberlanjutan

pelayanan publik dengan tetap memperhatikan

keselamatan dan kesehatan meliputi:

  • jaringan air bersih sementara;
  • jaringan telekomunikasi;
  • jaringan listrik sementara; dan
  • jaringan pipa gas.

(3) Selama pelaksanaan Pembongkaran, fasilitas publik

dapat tetap beroperasi untuk keberlanjutan pelayanan

publik dengan tetap memperhatikan keselamatan dan

kesehatan.

(4) Dalam pelaksanaan Pembongkaran, penyedia jasa

pelaksanaan Pembongkaran dan/atau Profesi Ahli

Pembongkaran harus menyiapkan metode

pelaksanaan Pembongkaran yang terdiri atas:

  • tata cara atau prosedur;
  • peralatan Pembongkaran;
  • peralatan pengamanan selama proses

Pembongkaran;

  • Profesi Ahli yang kompeten; dan
  • rambu penunjuk arah, larangan, dan peringatan

dengan mengutamakan perlindungan

Masyarakat, khususnya pejalan kaki, kendaraan,

dan prasarana atau sarana umum di sekitarnya.

(5) Metode pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dipilih berdasarkan kondisi

lapangan, klasifikasi Bangunan Gedung, sistem

struktur Bangunan Gedung, serta ketersediaan

peralatan Pembongkaran dan Profesi Ahli yang

kompeten.

(6) Peralatan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf b, dan huruf c harus direncanakan oleh

penyedia jasa perencanaan Pembongkaran dan/atau

Profesi Ahli Pembongkaran sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -63-

(7) Dalam pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung

harus mengikuti RTB dengan mempertimbangkan

keamanan keselamatan, kesehatan, dan

keberlanjutan.

(8) Pelaksanaan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia

jasa pelaksanaan Pembongkaran yang memiliki

kemampuan sesuai dengan kualifikasinya

berdasarkan kontrak pelaksanaan Pembongkaran.

(9) Dalam hal terjadi kondisi yang dapat membahayakan

pekerja, seluruh aktivitas harus dihentikan hingga

seluruh kondisi tersebut diperbaiki.

Paragraf 4

Pengawasan Pembongkaran

Pasal 77

(1) Pelaksanaan Pembongkaran harus dilakukan

pengawasan untuk menjamin tercapainya pekerjaan

Pembongkaran dan memastikan pekerjaan

Pembongkaran dilaksanakan dengan mengikuti

persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan

keberlanjutan.

(2) Kegiatan pengawasan Pembongkaran dilakukan

mengikuti RTB yang ditetapkan oleh penyedia jasa

perencanaan Pembongkaran.

(3) Kegiatan pengawasan Pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • pengendalian waktu;
  • pengendalian biaya;
  • pengendalian pencapaian sasaran Pembongkaran;

dan

  • tertib administrasi Bangunan Gedung.

(4) Pengawasan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia

jasa pengawasan Pembongkaran dan/atau Profesi Ahli

Pembongkaran yang kompeten atau aparat Pemerintah

Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -64-

(5) Penyedia jasa pengawasan Pembongkaran dapat

berupa penyedia jasa manajemen konstruksi, atau

penyedia jasa pengawasan konstruksi yang memiliki

kemampuan dalam bidang Pembongkaran Bangunan

Gedung sesuai dengan kualifikasinya.

(6) Penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) bertugas:

  • pengendalian pada tahap perencanaan

Pembongkaran;

  • pengawasan persiapan Pembongkaran; dan
  • pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran

sampai dengan serah terima pekerjaan

Pembongkaran.

(7) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) bertugas:

  • pengawasan persiapan Pembongkaran; dan
  • pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran

sampai dengan serah terima pekerjaan

Pembongkaran.

(8) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) harus memiliki:

  • Tenaga ahli yang kompeten dalam pengawasan

Pembongkaran;

  • memiliki metode pengawasan Pembongkaran

Bangunan Gedung; dan

  • memiliki peralatan yang diperlukan untuk

melakukan pengawasan Pembongkaran.

(9) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan

sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah

tentang Pembongkaran Bangunan Gedung dan

penetapan atau persetujuan pemerintah daerah.

(10) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan oleh Penilik.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -65-

Paragraf 5

Pasca Pembongkaran

Pasal 78

(1) Pasca Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 71 huruf e meliputi:

  • pengelolaan limbah material;
  • pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai

dengan kekhususannya; dan

  • upaya peningkatan kualitas tapak pasca

Pembongkaran (brown field).

(2) Pengelolaan limbah material sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • material yang dapat digunakan kembali (reuse);
  • material yang dapat didaur ulang (recycle);

dan/atau

  • material yang dapat dibuang.

(3) Pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan

kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilakukan:

  • pemilahan dan pemisahan limbah pada lahan

Pembongkaran sebelum dibuang ke tempat

pembuangan akhir; dan

  • Pemilahan, pemisahan, pembuangan, dan

pengendalian limbah harus direncanakan dan

dituangkan dalam RTB.

(4) Penampungan limbah tidak dapat dilakukan dalam

Bangunan Gedung dan harus disediakan tempat di

dalam persil Bangunan Gedung.

(5) Sistem pembuangan dan pengendalian limbah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri

atas:

  • metode penanganan limbah;
  • rute pergerakan limbah pada setiap lantai hingga

meninggalkan lapangan;

  • transportasi pembuangan; dan
  • waktu dan frekuensi pembuangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -66-

(6) Pembuangan dan pengendalian limbah sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(7) Upaya peningkatan kualitas tapak pasca

Pembongkaran (brown field) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan

mempertimbangkan:

  • tapak lapangan yang rata dan tidak ada limbah di

dalamnya serta drainase yang memadai;

  • akses Masyarakat umum ke dalam tapak harus

ditutup bila tapak tidak segera dibangun;

  • bagian tapak yang memiliki perbedaan elevasi dan

menyebabkan potensi longsor, harus diberi

bangunan pengaman; dan

  • permukaan tapak harus diberi penutup dalam hal

tapak berada di daerah lereng atau memiliki

kemiringan tinggi.

Pasal 79

Pekerjaan Pembongkaran dinyatakan selesai setelah

penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran:

  • menyelesaikan pekerjaan Pembongkaran;
  • mengelola limbah pasca Pembongkaran;
  • menyelesaikan upaya peningkatan kualitas tapak

pasca Pembongkaran (brown field).

Bagian Keenam

Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar

Budaya yang Dilestarikan

Paragraf 1

Umum

Pasal 80

Standar BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf e terdiri atas:

  • penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -67-

  • pemberian kompensasi; dan
  • insentif dan disinsentif BGCB yang dilestarikan.

Paragraf 2

Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya

yang Dilestarikan

Pasal 81

Standar teknis BGCB yang dilestarikan meliputi:

  • ketentuan tata bangunan;
  • ketentuan Pelestarian; dan
  • ketentuan keandalan BGCB.

Pasal 82

(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 81 huruf a terdiri atas:

  • peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung;
  • arsitektur Bangunan Gedung; dan
  • pengendalian dampak lingkungan.

(2) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya diberlakukan dalam hal BGCB

yang dilestarikan mengalami penambahan Bangunan

Gedung baru.

(3) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan b yang ditetapkan setelah

adanya BGCB yang dilestarikan, harus

mempertimbangkan BGCB yang sudah ada (existing).

Pasal 83

(1) Ketentuan Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 81 huruf b meliputi:

  • keberadaan BGCB; dan
  • nilai penting BGCB.

(2) Ketentuan keberadaan BGCB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a harus dapat menjamin

keberadaan BGCB sebagai sumber daya budaya yang

bersifat unik, langka, terbatas, dan tidak membaru.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -68-

(3) Ketentuan nilai penting BGCB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b harus dapat menjamin

terwujudnya makna dan nilai penting yang meliputi

langgam arsitektur, teknik membangun, sejarah, ilmu

pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau

kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi

penguatan kepribadian bangsa.

(4) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dituangkan dalam ketentuan yang meliputi

aspek:

  • arsitektur;
  • struktur;
  • utilitas;
  • aksesibilitas; dan
  • keberadaan dan nilai penting cagar budaya.

(5) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan tentang cagar

budaya.

Pasal 84

(1) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 81 huruf c terdiri atas:

  • keselamatan;
  • kesehatan;
  • kenyamanan; dan
  • kemudahan.

(2) Standar teknis keselamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • komponen struktur harus dapat menjamin

pemenuhan kemampuan Bangunan Gedung

untuk mendukung beban muatan, mencegah dan

menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir,

dan bencana alam;

  • penggunaan material asli yang mudah terbakar

harus mendapat perlakuan tertentu (fire-retardant

treatment); dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -69-

  • penggunaan material baru harus tidak mudah

terbakar (non-combustible material).

(3) Standar teknis kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • sistem penghawaan, pencahayaan, dan sanitasi

harus dapat menjamin pemenuhan terhadap

persyaratan kesehatan; dan

  • penggunaan material harus dapat menjamin

pemenuhan terhadap persyaratan kesehatan.

(4) Standar teknis kenyamanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

  • pemenuhan persyaratan ruang gerak dan

hubungan antarruang;

  • kondisi udara dalam ruang;
  • pandangan;
  • tingkat getaran; dan
  • tingkat kebisingan.

(5) Standar teknis kemudahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d meliputi pemenuhan persyaratan

hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung

serta kelengkapan prasarana dan sarana.

(6) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam ketentuan

yang meliputi aspek:

  • arsitektur;
  • struktur;
  • utilitas; dan
  • aksesibilitas.

(7) Dalam hal BGCB yang dilestarikan tidak dapat

memenuhi ketentuan persyaratan keandalan

bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (5), Pemanfaatan BGCB masih

tetap dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan:

  • pembatasan pembebanan;
  • pembatasan pemanfaatan;
  • pemberian penanda (signage);
  • Pemanfaatan yang sudah ada (existing);

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -70-

  • monitoring dan evaluasi secara berkala;
  • telah diupayakan semaksimal mungkin untuk

mengikuti Standar Teknis;

  • telah dilakukan pengkajian teknis terhadap

Bangunan Gedung yang diusulkan; dan

  • telah memperoleh rekomendasi TPA.

Pasal 85

(1) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana

yang dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi

kegiatan:

  • persiapan;
  • perencanaan teknis;
  • pelaksanaan;
  • pemanfaatan; dan
  • Pembongkaran.

(2) Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan

mengikuti ketentuan proses Penyelenggaraan

Bangunan Gedung.

(3) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap

tahap penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti

kaidah:

  • sedikit mungkin melakukan perubahan;
  • sebanyak mungkin mempertahankan keaslian;

dan

  • tindakan pelestarian dilakukan dengan penuh

kehati-hatian dan bertanggung jawab.

(4) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan

dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) serta melibatkan Tenaga Ahli

pelestarian di bidang BGCB yaitu:

  • arsitek pelestarian;
  • arkeolog;
  • Tenaga Ahli konservasi bahan bangunan;

dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -71-

  • perancang tata ruang dalam atau interior

pelestarian.

(5) Selain dilaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelenggara

BGCB dapat dilaksanakan oleh Tenaga Ahli

pelestarian sesuai kebutuhan.

(6) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bangunan

Gedung yang telah ditetapkan fungsinya sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 85 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

  • kajian identifikasi;
  • dokumentasi; dan
  • usulan penanganan pelestarian.

(2) Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan penelitian awal kondisi fisik

dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai

kesejarahan dan arkeologi BGCB.

(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a berisi:

  • keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB

yang dilestarikan secara keseluruhan atau

sebagian; dan

  • batasan penanganan fisik kegiatan teknis

pelestarian.

(4) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan

foto Bangunan Gedung terbaru.

(5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b berisi:

  • gambar terukur;
  • foto dan/atau sketsa bangunan; dan
  • narasi sejarah bangunan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -72-

(6) Usulan penanganan pelestarian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa rekomendasi

tindakan Pelestarian yang disusun berdasarkan hasil

kajian identifikasi BGCB.

Pasal 87

Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1)

huruf a dilakukan oleh Pemilik, Pengguna, dan/atau

Pengelola BGCB yang dilestarikan dengan menggunakan

penyedia jasa bidang arsitektur yang kompeten dalam

pelestarian.

Pasal 88

(1) Rekomendasi tindakan Pelestarian BGCB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 ayat (6) berupa:

  • pelindungan;
  • pengembangan; dan/atau
  • pemanfaatan.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:

  • Pemeliharaan; dan
  • pemugaran.

(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:

  • revitalisasi; dan
  • adaptasi.

Pasal 89

(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88

ayat (2) huruf a dilakukan melalui upaya

mempertahankan dan menjaga serta merawat agar

kondisi BGCB tetap lestari.

(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88

ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:

  • rekonstruksi;
  • konsolidasi;
  • rehabilitasi; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -73-

  • restorasi.

(3) Pelaksanaan pemugaran harus memperhatikan prinsip

keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan

Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak

dan metode pelaksanaan, sistem struktur,

penggunaan bahan bangunan, nilai sejarah, ilmu

pengetahuan, dan kebudayaan, termasuk nilai

arsitektur, dan teknologi.

(4) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dilakukan melalui upaya untuk membangun

kembali keseluruhan atau sebagian BGCB yang hilang

dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi

seperti wujud sebelumnya pada suatu periode

tertentu.

(5) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dilakukan melalui upaya penguatan bagian

BGCB yang rusak tanpa membongkar seluruh

bangunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

(6) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c dilakukan melalui upaya pemulihan kondisi

suatu BGCB agar dapat dimanfaatkan secara efisien

untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau

perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai

kesejarahan, arsitektur, dan budaya.

(7) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

d dilakukan melalui upaya untuk mengembalikan

kondisi BGCB secara akurat sesuai keasliannya

dengan cara menghilangkan elemen atau komponen

dan material tambahan, dan/atau mengganti elemen

atau komponen yang hilang agar menjadi seperti

wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu.

Pasal 90

(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88

ayat (3) huruf a dilakukan untuk menumbuhkan

kembali nilai-nilai penting BGCB dengan penyesuaian

fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -74-

prinsip pelestarian dan nilai budaya Masyarakat.

(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat

(3) huruf b dilakukan melalui upaya pengembangan

BGCB untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan

kebutuhan masa kini dengan cara melakukan

perubahan terbatas yang tidak mengakibatkan

penurunan nilai penting atau kerusakan pada bagian

yang mempunyai nilai penting.

Pasal 91

(1) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf

b dilakukan dengan mengacu Standar Teknis

perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.

(2) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dilakukan

melalui tahapan:

  • penyiapan dokumen rencana teknis pelindungan

BGCB; dan

  • penyiapan dokumen rencana teknis

pengembangan dan pemanfaatan BGCB sesuai

dengan fungsi yang ditetapkan.

(3) Dokumen rencana teknis pelindungan BGCB

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat

berisi:

  • penelitian sejarah;
  • foto, gambar hasil pengukuran, catatan, dan

video;

  • uraian dan analisis atas kondisi yang sudah ada

(existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan

Gedung dan lingkungannya;

  • usulan penanganan pelestarian;
  • rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan

berkala;

  • gambar rencana teknis pemugaran;
  • rencana anggaran biaya; dan
  • rencana kerja dan syarat-syarat.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -75-

(4) Dokumen rencana teknis pengembangan dan

pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b berupa usulan tindakan pelestarian sesuai

dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:

  • analisis potensi nilai;
  • rencana pemanfaatan;
  • rencana teknis tindakan revitalisasi dan adaptasi;
  • rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan

berkala;

  • rencana struktur, mekanikal, elektrikal,

perpipaan (plumbing);

  • rencana anggaran biaya; dan
  • rencana kerja dan syarat-syarat.

(5) Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB

telah ditetapkan fungsinya sejak awal, penyusunan

kedua dokumen rencana teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara

bersamaan.

(6) Dalam hal BGCB yang dilestarikan dimiliki oleh

Masyarakat hukum adat, perencanaan teknis BGCB

yang dilestarikan dikonsultasikan kepada TPA cagar

budaya dan Masyarakat hukum adat untuk

mendapatkan pertimbangan.

Pasal 92

(1) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c meliputi

pekerjaan:

  • arsitektur;
  • struktur;
  • utilitas;
  • lanskap;
  • tata ruang dalam atau interior; dan/atau
  • pekerjaan khusus lainnya.

(2) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan dilakukan sesuai

dengan dokumen rencana teknis pelindungan

dan/atau rencana teknis pengembangan dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -76-

pemanfaatan yang telah disahkan oleh Pemerintah

Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi

untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri

untuk BGCB dengan fungsi khusus, berdasarkan

pertimbangan TPA cagar budaya.

(3) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang akan

mengubah bentuk dan karakter fisik Bangunan

Gedung harus dilakukan setelah mendapat PBG

khusus cagar budaya atau perubahan PBG khusus

cagar budaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah

Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi

untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri

untuk BGCB dengan fungsi khusus.

(4) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang bersifat

Pemeliharaan dan tidak mengubah fungsi, bentuk,

material, konstruksi karakter fisik, atau melakukan

penambahan BGCB harus mendapatkan

pertimbangan TPA cagar budaya tanpa memerlukan

PBG.

(5) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan kepada

Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah

Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota

Jakarta, atau Menteri untuk bangunan cagar budaya

dengan fungsi khusus.

(6) Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola wajib

memasang tanda tertentu yang resmi dalam rangka

pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang tidak harus

dilengkapi PBG.

(7) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan harus dilakukan

dengan tidak mengganggu Bangunan Gedung dan

lingkungan sekitar.

(8) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana yang

kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung.

(9) Penyedia jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -77-

BGCB.

Pasal 93

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dilakukan

oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan

ahli di bidang Bangunan Gedung.

(2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melaporkan hasil pengawasan kepada Pemilik,

Pengguna, dan/atau Pengelola bangunan sebagai

bagian kelengkapan pengajuan SLF.

(3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli

pelestarian BGCB.

Pasal 94

(1) Pengendalian pelaksanaan pelestarian BGCB

dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk

Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk

BGCB dengan fungsi khusus melalui PBG.

(2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah

Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota

Jakarta, atau Menteri untuk BGCB fungsi khusus

setelah mendapat pertimbangan TPA.

(3) Pengendalian juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk

Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk

BGCB dengan fungsi khusus terhadap BGCB yang

tindakan pelestariannya tanpa memerlukan PBG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (4).

Pasal 95

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan

dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85

ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemilik dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -78-

Pengguna sesuai dengan kaidah Pelestarian dan

klasifikasi Bangunan Gedung yang dilindungi dan

dilestarikan serta sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Dalam hal Bangunan Gedung dan/atau

lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar

budaya akan dialihkan haknya kepada pihak lain,

pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

(1) BGCB yang dilestarikan dapat dimanfaatkan oleh

Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola setelah

bangunan dinyatakan laik fungsi.

(2) BGCB yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan

dikelola dengan tetap memperhatikan Standar Teknis

Bangunan Gedung dan persyaratan pelestarian.

(3) Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola dalam

memanfaatkan BGCB yang dilestarikan harus

melakukan Pemeliharaan, Perawatan, dan

pemeriksaan berkala.

(4) Khusus untuk pelaksanaan Perawatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus dibuat rencana teknis

pelestarian Bangunan Gedung yang disusun dengan

mempertimbangkan prinsip perlindungan dan

Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata

letak, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan,

dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai dengan

tingkat kerusakan Bangunan Gedung dan ketentuan

klasifikasinya.

Pasal 97

(1) Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 85 ayat (1) huruf e dapat dilakukan apabila

terdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak

dapat diperbaiki lagi serta membahayakan Pengguna,

Masyarakat, dan lingkungan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -79-

(2) Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan pada BGCB yang telah dihapus

penetapan statusnya sebagai BGCB.

(3) Penghapusan status sebagai BGCB dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

di bidang cagar budaya.

(4) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk

Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk

BGCB dengan fungsi khusus sesuai rencana teknis

Pembongkaran yang telah mendapat pertimbangan

dari TPA.

(5) Pembongkaran BGCB harus dilaksanakan oleh

penyedia jasa pelaksana yang kompeten di bidang

Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis

Pembongkaran BGCB.

Paragraf 3

Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif

Pasal 98

(1) Pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB

yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

80 huruf b dan c diselenggarakan untuk tujuan

mendorong upaya pelestarian oleh Pemilik, Pengguna,

dan Pengelola BGCB yang dilestarikan.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola

BGCB yang melaksanakan pelindungan dan/atau

pengembangan BGCB yang dilestarikan.

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola

BGCB yang melaksanakan pelindungan,

pengembangan, dan/atau pemanfaatan BGCB yang

dilestarikan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -80-

(4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau

Pengelola BGCB yang tidak melaksanakan

pelindungan BGCB yang dilestarikan.

Pasal 99

(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98

ayat (2) merupakan imbalan berupa uang dan/atau

bukan uang dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota,

Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus

Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan

fungsi khusus.

(2) Kompensasi bukan uang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa bantuan tenaga dan/atau

bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya

pelestarian kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau

Pengelola BGCB yang dilestarikan.

(3) Pelaksanaan kompensasi yang bersumber dari

Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah

Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota

Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi

khusus sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98

ayat (3) dapat berupa:

  • advokasi;
  • perbantuan; dan
  • bantuan lain bersifat nondana.

(2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dapat berupa:

  • pemberian penghargaan berbentuk sertifikat,

plakat, tanda penghargaan;

  • promosi; dan/atau
  • publikasi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -81-

(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, dapat berupa:

  • dukungan penyediaan sarana dan prasarana

termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan;

dan/atau

  • dukungan teknis dan/atau kepakaran terdiri

atas:

1. bantuan advis teknis;

1. bantuan Tenaga Ahli; dan

1. bantuan penyedia jasa yang kompeten

di bidang BGCB.

(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c, dapat berupa:

  • keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat

diberikan kepada Pemilik dan/atau pengelola

BGCB, setelah dilakukan tindakan Pelestarian,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

  • keringanan retribusi PBG;
  • tambahan KLB; dan/atau
  • tambahan KDB.

Pasal 101

Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4)

pada BGCB yang dilestarikan dapat berupa pembatasan

kegiatan pemanfaatan BGCB.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai BGCB diatur dalam

Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -82-

Bagian Ketujuh

Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Fungsi Khusus

Paragraf 1

Umum

Pasal 103

(1) Selain harus memenuhi ketentuan standar

perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, BGFK

juga harus memenuhi standar perencanaan dan

perancangan teknis khusus serta standar keamanan

(security) fungsi khusus terkait Bangunan Gedung

yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait.

(2) Standar perencanaan dan perancangan teknis khusus

yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • ketentuan pemilihan lokasi yang

mempertimbangkan potensi rawan bencana alam

sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, RDTR,

atau RTBL;

  • ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan

radius batas keselamatan hunian Masyarakat,

Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dan

penetapan radius batas pengamanan;

  • ketentuan penyelenggaraan BGFK; dan
  • spesifikasi teknis BGFK yang ditetapkan oleh

intansi atau lembaga terkait yang berwenang.

(3) Standar keamanan (security) fungsi khusus terkait

Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau

lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi standar keamanan pada setiap tahap

penyelenggaraan BGFK.

(4) Standar keamanan (security) sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) paling sedikit memuat:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -83-

  • penyediaan sistem pendeteksian dan pemantauan

(detection system);

  • pembentukan tim pengamanan dalam Bangunan

Gedung; dan

  • penetapan prosedur operasional standar

pengamanan BGFK sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan tentang

pengamanan.

Paragraf 2

Kriteria, Jenis, dan Penetapan Bangunan Gedung

Fungsi Khusus

Pasal 104

(1) Kriteria BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (5) harus memenuhi:

  • fungsinya khusus dan/atau mempunyai

kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;

  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dapat

membahayakan Masyarakat di sekitarnya;

  • memiliki persyaratan khusus yang dalam

perencanaan dan/atau pelaksanaannya

membutuhkan teknologi tinggi; dan/atau

  • memiliki risiko bahaya tinggi.

(2) Bangunan sejenis yang mempunyai fungsi khusus

dan/atau kerahasiaan tinggi untuk kepentingan

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

harus memenuhi kriteria:

  • Bangunan Gedung yang mempunyai fungsi

strategis dalam penetapan kebijakan negara

meliputi kebijakan politik, ekonomi, sosial,

budaya, dan pertahanan serta keamanan; atau

  • Bangunan Gedung untuk perwakilan Negara

Republik Indonesia di negara lain dalam

melaksanakan misi negara meliputi kebijakan

politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan

serta keamanan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -84-

(3) Bangunan sejenis yang penyelenggaraannya dapat

membahayakan Masyarakat di sekitarnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus

memenuhi kriteria berpengaruh terhadap ketahanan

nasional akibat kegiatan di dalamnya berpotensi

menjadi ancaman kontaminasi virus atau mikroba

mematikan yang dapat menular secara massal ke

sekitarnya dan menjadi masalah nasional dalam

program:

  • peningkatan kesehatan Masyarakat; dan
  • demografi atau kependudukan khususnya

angkatan kerja.

(4) Bangunan sejenis yang memiliki persyaratan khusus

dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya

membutuhkan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c merupakan bangunan yang

membutuhkan:

  • Tenaga Ahli Fungsi Khusus;
  • material khusus;
  • penggunaan peralatan khusus; dan
  • metode pelaksanaan konstruksi khusus.

(5) Bangunan sejenis yang memiliki risiko bahaya tinggi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus

memenuhi kriteria berpengaruh terhadap keamanan

nasional dan mempunyai risiko bahaya tinggi sebagai

Bangunan Gedung dan/atau instalasi yang

mempunyai risiko bahaya tinggi terhadap ledakan dan

kebakaran serta menjadi masalah nasional dalam

penanggulangan:

  • kerusakan fisik Bangunan Gedung, prasarana

umum, lingkungan, dan jiwa; dan

  • kerugian harta benda, flora, dan fauna.

(6) Kementerian atau lembaga dan/atau Pemilik

nonkementerian atau nonlembaga yang berbadan

hukum dapat mengusulkan penetapan BGFK kepada

Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -85-

Pasal 105

Ketentuan lebih lanjut mengenai BGFK diatur dalam

Peraturan Menteri.

Pasal 106

(1) Jenis BGFK dikelompokkan berdasarkan pada kriteria

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1).

(2) Tahapan penetapan BGFK meliputi:

  • identifikasi;
  • pengusulan; dan
  • penetapan oleh Menteri.

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dapat dilakukan oleh Menteri dan/atau

kementerian/lembaga dan instansi terkait.

(4) Identifikasi diselenggarakan dengan

mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 104.

(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dapat dilakukan oleh instansi atau lembaga

dan/atau Pemilik noninstansi atau lembaga yang

berbadan hukum kepada Menteri.

(6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c meliputi penetapan Bangunan Gedung

berdasarkan jenis dan kedudukannya.

(7) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), penyelenggaraan BGFK meliputi penerbitan

PBG, inspeksi masa konstruksi, penerbitan SLF,

penerbitan SBKBG, dan penerbitan RTB menjadi

kewenangan dan tugas Menteri.

(8) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), Menteri dapat mendelegasikan kewenangan

sebagian penyelenggaraan BGFK kepada gubernur.

(9) Pendelegasian kewenangan kepada Gubernur

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -86-

Bagian Kedelapan

Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau

Paragraf 1

Umum

Pasal 107

(1) Standar Teknis penyelenggaraan BGH dikenakan pada

Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang

sudah ada.

(2) Pengenaan Standar Teknis BGH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan kategori:

  • wajib (mandatory); atau
  • disarankan (recommended).

(3) Bangunan Gedung dengan kategori wajib (mandatory)

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  • Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima) di

atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit

50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi);

  • Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8

(delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas

lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter

persegi);

  • Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas

20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan

  • Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas

10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi).

(4) Bangunan Gedung dengan kategori disarankan

(recommended) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b meliputi Bangunan Gedung selain Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 108

Prinsip BGH meliputi:

  • perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta

rencana tindak;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -87-

  • pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik

berupa lahan, material, air, sumber daya alam,

maupun sumber daya manusia;

  • pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun

nonfisik;

  • penggunaan kembali (reuse) sumber daya yang telah

digunakan sebelumnya;

  • penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
  • perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan

hidup melalui upaya Pelestarian;

  • mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan

iklim, dan bencana;

  • orientasi pada siklus hidup;
  • orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan;
  • inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan;

dan

  • peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan,

dan manajemen dalam implementasi.

Pasal 109

(1) BGH harus memenuhi Standar Teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c,

dan huruf d, serta Standar Teknis BGH sesuai dengan

tahap penyelenggaraannya.

(2) Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi tahap:

  • pemrograman;
  • perencanaan teknis;
  • pelaksanaan konstruksi;
  • pemanfaatan; dan
  • Pembongkaran.

(3) BGH diselenggarakan oleh:

  • Pemerintah Pusat untuk BGH milik negara atau

Pemerintah Daerah untuk BGH milik daerah;

  • Pemilik BGH yang berbadan hukum atau

perseorangan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -88-

  • Pengguna dan/atau pengelola BGH yang

berbadan hukum atau perseorangan; dan

  • penyedia jasa yang kompeten di bidang Bangunan

Gedung.

(4) Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d

melibatkan Tenaga Ahli BGH.

Paragraf 2

Tahap Pemrograman

Pasal 110

(1) Pemrograman BGH sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 109 ayat (2) huruf a harus dilakukan sejak awal

dengan mempertimbangkan ketersediaan dan

keberlanjutan pemenuhan sumber daya.

(2) Ketentuan pada tahap pemrograman BGH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • kesesuaian tapak;
  • penentuan objek Bangunan Gedung yang akan

ditetapkan sebagai BGH;

  • kinerja BGH sesuai dengan tingkat kebutuhan;
  • metode penyelenggaraan BGH; dan
  • kelayakan BGH.

(3) Pelaksanaan tahap pemrograman BGH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat

dalam penyelenggaraan BGH;

  • penetapan konsepsi awal dan metodologi

penyelenggaraan BGH;

  • penyusunan kajian kelayakan penyelenggaraan

BGH dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan

lingkungan;

  • penetapan kriteria penyedia jasa yang kompeten;
  • penyusunan dokumen BGH;
  • pelaksanaan pemrograman pada seluruh

tahapan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -89-

  • pengelolaan risiko; dan
  • penyusunan laporan akhir tahap pemrograman

BGH.

Pasal 111

(1) Kesesuaian tapak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 110 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk

menghindari pembangunan BGH pada tapak yang

tidak semestinya dan mengurangi dampak lingkungan

sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah

kabupaten/kota dan ketentuan tata bangunan.

(2) Penentuan objek Bangunan Gedung yang akan

ditetapkan sebagai BGH sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b harus sudah

ditetapkan dalam rencana umum atau masterplan

pembangunan Bangunan Gedung yang ditetapkan

oleh Pemilik.

(3) Penetapan tingkat pencapaian kinerja BGH sesuai

dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 110 ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk

menetapkan target pencapaian kinerja yang terukur

dan realistis atau wajar sebagai BGH.

(4) Penetapan metode penyelenggaraan BGH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf d harus

disesuaikan dengan target pencapaian kinerja BGH

dan kemampuan sumber daya yang tersedia.

(5) Pengkajian kelayakan BGH sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 110 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk

memastikan kembali terpenuhinya kesesuaian

ketentuan pemrograman terhadap rencana

pembangunan BGH.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -90-

Paragraf 3

Tahap Perencanaan Teknis

Pasal 112

(1) Ketentuan tahap perencanaan teknis BGH

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2)

huruf b terdiri atas:

  • pengelolaan tapak;
  • efisiensi penggunaan energi;
  • efisiensi penggunaan air;
  • kualitas udara dalam ruang;
  • penggunaan material ramah lingkungan;
  • pengelolaan sampah; dan
  • pengelolaan air limbah.

(2) Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a terdiri atas ketentuan:

  • orientasi Bangunan Gedung;
  • pengolahan tapak termasuk aksesibilitas atau

sirkulasi;

  • pengelolaan lahan terkontaminasi limbah bahan

berbahaya dan beracun;

  • ruang terbuka hijau privat;
  • penyediaan jalur pedestrian;
  • pengelolaan tapak basemen;
  • penyediaan lahan parkir;
  • sistem pencahayaan ruang luar; dan
  • pembangunan Bangunan Gedung di atas

dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau

prasarana atau sarana umum.

(3) Efisiensi penggunaan energi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketentuan:

  • selubung bangunan;
  • sistem ventilasi;
  • sistem pengondisian udara;
  • sistem pencahayaan;
  • sistem transportasi dalam gedung; dan
  • sistem kelistrikan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -91-

(4) Efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c terdiri atas ketentuan:

  • sumber air;
  • pemakaian air; dan
  • penggunaan peralatan saniter hemat air (water

fixtures).

(5) Kualitas udara dalam ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d terdiri atas ketentuan:

  • pelarangan merokok;
  • pengendalian karbon dioksida (CO2) dan karbon

monoksida (CO); dan

  • pengendalian penggunaan bahan pembeku

(refrigerant).

(6) Penggunaan material ramah lingkungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas ketentuan:

  • pengendalian penggunaan material berbahaya;

dan

  • penggunaan material bersertifikat ramah

lingkungan (eco-labelling).

(7) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f terdiri atas ketentuan:

  • penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle);
  • penerapan sistem penanganan sampah; dan
  • penerapan sistem pencatatan timbulan sampah.

(8) Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf g terdiri atas ketentuan:

  • penyediaan fasilitas pengelolaan air limbah

sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota;

dan

  • daur ulang air yang berasal dari air limbah

domestik.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -92-

Paragraf 4

Tahap Pelaksanaan Konstruksi

Pasal 113

Ketentuan tahap pelaksanaan konstruksi BGH

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c

merupakan konfirmasi pemenuhan ketentuan pada tahap

perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

109 ayat (2) huruf b pada Bangunan Gedung yang telah

dibangun.

Pasal 114

(1) Pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 113 dapat dilakukan dengan mengikuti

prinsip pelaksanaan konstruksi hijau.

(2) Prinsip pelaksanaan konstruksi hijau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • proses konstruksi hijau;
  • praktik perilaku hijau; dan
  • rantai pasok hijau.

(3) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

  • penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau;
  • optimasi penggunaan peralatan;
  • penerapan manajemen pengelolaan limbah

konstruksi;

  • penerapan konservasi air pada pelaksanaan

konstruksi; dan

  • penerapan konservasi energi pada pelaksanaan

konstruksi.

(4) Praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dilakukan melalui:

  • penerapan SMKK; dan
  • penerapan perilaku ramah lingkungan.

(5) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c yang meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -93-

  • penggunaan material konstruksi;
  • pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor; dan
  • konservasi energi.

Paragraf 5

Tahap Pemanfaatan

Pasal 115

(1) Ketentuan tahap pemanfaatan BGH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf d berupa

penerapan manajemen pemanfaatan meliputi:

  • penyusunan SOP pemanfaatan BGH;
  • pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH; dan
  • Pemeliharaan kinerja BGH pada masa

pemanfaatan.

(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan

belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap

perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi

BGH, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b tidak diberlakukan.

(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan

belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap

perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi

BGH, ketentuan tahap pemanfaatan BGH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan

ketentuan kinerja BGH yang sudah ada pada masa

pemanfaatan.

Paragraf 6

Tahap Pembongkaran

Pasal 116

Ketentuan tahap Pembongkaran BGH sebagaimana

Pasal 109 ayat (2) huruf e meliputi:

  • metode Pembongkaran dilakukan dengan tidak

menimbulkan kerusakan untuk material yang bisa

digunakan kembali; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -94-

  • upaya peningkatan kualitas tapak pasca

Pembongkaran.

Paragraf 7

Standar Bangunan Gedung Hijau untuk Bangunan Gedung

yang Sudah Ada

Pasal 117

(1) Penyelenggaraan BGH pada Bangunan Gedung yang

sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH

pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan

konstruksi BGH dilakukan dengan mengikuti:

  • prinsip adaptasi; dan
  • penerapan adaptasi.

(2) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a pada Bangunan Gedung yang sudah ada

meliputi:

  • pemenuhan kelaikan fungsi dan ketentuan

Bangunan Gedung;

  • pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan

perhitungan tingkat pengembalian biaya yang

diterima atas penghematan; dan

  • pencapaian target kinerja yang terukur secara

signifikan sebagai BGH.

(3) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan metode yang efektif

digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada

Bangunan Gedung yang sudah ada.

(4) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan pada:

  • Bangunan Gedung yang sudah ada, tetapi tidak

mengalami perubahan atau penambahan fungsi

dan tanpa penambahan bagian baru;

  • Bangunan Gedung yang sudah ada dengan

perubahan atau penambahan fungsi yang dapat

mengakibatkan penambahan bagian baru; dan

  • BGCB yang dilestarikan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -95-

(5) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai

dengan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian

(retrofitting).

(6) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditujukan pada:

  • Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan

secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan

ketentuan Standar Teknis BGH melalui

pengubahsuaian (retrofitting); dan

  • Bangunan Gedung tambahan mengikuti

ketentuan Standar Teknis BGH.

(7) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai

dengan ketentuan Standar Teknis BGH melalui

pengubahsuaian (retrofitting) dan ketentuan

Pelestarian.

Paragraf 8

Hunian Hijau Masyarakat

Pasal 118

(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan

BGH melalui mekanisme H2M.

(2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif

Masyarakat.

Pasal 119

(1) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 118 ayat (2) dilakukan oleh Masyarakat dengan

bantuan pendampingan dari Pemerintah Daerah

kabupaten/kota dengan memenuhi indikator kinerja.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -96-

(2) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • penyusunan dokumen rencana kerja H2M;
  • pelaksanaan konstruksi;
  • pemanfaatan; dan
  • Pembongkaran.

(3) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen

penyusunan dokumen rencana kerja H2M pada awal

kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi

implementasi BGH di kabupaten/kota.

(4) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

  • pengurangan konsumsi energi rata-rata 25% (dua

puluh lima persen);

  • pengurangan konsumsi air rata-rata 10%

(sepuluh persen);

  • pengelolaan sampah secara mandiri;
  • penggunaan material bangunan lokal dan ramah

lingkungan; dan

  • optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan.

(5) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan metode dan teknologi

yang mengutamakan kelaikan fungsi, keterjangkauan,

dan kinerja terukur.

Paragraf 9

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau

Pasal 120

(1) Sertifikasi BGH diberikan untuk tertib pembangunan

dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung

yang memiliki kinerja terukur secara signifikan,

efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah

lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya

lainnya.

(2) Sertifikat BGH diberikan berdasarkan kinerja BGH

sesuai dengan peringkat:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -97-

  • BGH pratama;
  • BGH madya; dan
  • BGH utama.

(3) Pemilik atau Pengelola menyerahkan dokumen

keluaran pada setiap tahap penyelenggaraan BGH

kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk

mendapatkan sertifikat BGH sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sesuai dengan kriteria peringkat BGH.

(4) Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat berupa sertifikat perencanaan teknis,

pelaksanaan konstruksi, atau pemanfaatan.

(5) Proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH

beserta dokumen pembuktiannya dilakukan oleh TPA.

(6) TPA menetapkan peringkat BGH berdasarkan hasil

verifikasi penilaian kinerja.

(7) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan

rekomendasi berdasarkan peringkat BGH yang sudah

ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan

sertifikat dan plakat BGH berdasarkan rekomendasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Sertifikat dan plakat BGH tahap perencanaan teknis

diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan

Gedung yang telah memiliki PBG dan memenuhi

ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria

peringkat yang ditetapkan.

(10) Sertifikat dan plakat BGH tahap pelaksanaan

konstruksi diberikan kepada Pemilik atau Pengelola

Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan

memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai

dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(11) Sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan

diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan

Gedung yang telah memiliki SLF perpanjangan dan

memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai

dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -98-

(12) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada yang

belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap

perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH,

sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan

diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan

Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi

ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria

peringkat yang ditetapkan.

(13) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

ditempelkan di dinding atau tempat umum pada BGH.

(14) Masa berlaku sertifikat BGH untuk 5 (lima) tahun.

Paragraf 10

Penilaian Kinerja dan Insentif Bangunan Gedung Hijau

Pasal 121

(1) Penilaian kinerja BGH pada tahap perencanaan teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2)

huruf b meliputi kesesuaian pengelolaan tapak,

efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air,

kualitas udara dalam ruang, penggunaan material

ramah lingkungan, pengelolaan limbah, dan

pengelolaan sampah.

(2) Penilaian kinerja BGH pada tahap pelaksanaan

konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109

ayat (2) huruf c meliputi ketentuan pada tahap

perencanaan teknis terhadap Bangunan Gedung yang

telah dibangun.

(3) Penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2)

huruf d meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH,

pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH, dan

Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan.

(4) Pemeliharaan kinerja BGH sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) pada masa pemanfaatan dilakukan

dengan membandingkan kinerja BGH pada tahap

pemanfaatan dengan penetapan kinerja pelaksanaan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -99-

konstruksi.

(5) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada

(existing) yang belum pernah memiliki sertifikat BGH

pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan

konstruksi BGH, penilaian kinerja BGH pada tahap

pemanfaatan sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi

penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan

SOP pemanfaatan BGH, dan kinerja BGH yang sudah

ada pada masa pemanfaatan.

(6) Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan ketentuan

tentang pemenuhan Standar Teknis BGH.

Pasal 122

(1) Pemilik dan/atau Pengelola BGH dapat memperoleh

insentif dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Pemberian insentif dilakukan untuk mendorong

penyelenggaraan BGH oleh Pemilik dan/atau Pengelola

Bangunan Gedung.

(3) Pemberian insentif dapat diberikan kepada Pemilik

dan/atau Pengelola BGH sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

  • keringanan retribusi PBG dan keringanan jasa

pelayanan;

  • kompensasi berupa tambahan koefisien lantai

bangunan;

  • dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain

berupa advis teknis dan/atau bantuan jasa

Tenaga Ahli BGH yang bersifat percontohan;

  • penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat,

dan/atau tanda penghargaan; dan/atau

  • insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi.

(4) Pemberian insentif dapat diberikan kepada

Masyarakat atau komunitas yang memiliki komitmen

dalam pelaksanaan H2M berupa:

  • keringanan retribusi PBG;
  • dukungan sarana, prasarana, dan peningkatan

kualitas lingkungan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -100-

  • dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain

berupa advis teknis dan/atau pendampingan

yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota;

  • penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat,

dan/atau tanda penghargaan; dan/atau

  • insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi

dalam rangka memperkenalkan praktik terbaik

(best practices) penyelenggaraan BGH ke

Masyarakat luas, laman internet, dan forum

terkait dengan penyelenggaraan BGH.

(5) Pemberian insentif BGH dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 123

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja BGH

diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan

Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara

Paragraf 1

Umum

Pasal 124

(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan

Penyelenggaraan BGN yang dilakukan oleh

kementerian/lembaga dan organisasi perangkat

daerah.

(2) Penyelenggaraan BGN meliputi tahap:

  • pembangunan;
  • pemanfaatan;
  • Pelestarian; dan
  • Pembongkaran.

(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -101-

  • perencanaan teknis;
  • pelaksanaan konstruksi fisik; dan
  • pengawasan teknis.

(4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a diawali dengan kegiatan persiapan dan

diakhiri dengan kegiatan pascakonstruksi.

(5) Dalam Pembangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), pengguna anggaran membentuk organisasi

dan tata laksana pengelola kegiatan.

(6) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) berkewajiban mengikuti ketentuan organisasi dan

tata laksana pembangunan BGN sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah ini.

(7) Setiap pembangunan BGN yang dilaksanakan oleh

kementerian/lembaga atau organisasi perangkat

daerah harus mendapat bantuan teknis dari Menteri

dalam bentuk pengelolaan teknis.

(8) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang

bersertifikat.

(9) Tenaga pengelola teknis bertugas membantu dalam

pengelolaan kegiatan pembangunan BGN di bidang

teknis administratif.

(10) Ketentuan proses Penyelenggaraan BGN mengikuti

ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

(11) BGN dengan luas di atas 5.000 m2 (lima ribu meter

persegi) wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH.

(12) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (10), setiap

tahap Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus mengikuti Standar Teknis BGN

serta ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar

jumlah lantai BGN.

Pasal 125

(1) Standar Teknis BGN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 124 ayat (12) pada kegiatan persiapan terdiri

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -102-

atas penyusunan:

  • rencana kebutuhan;
  • rencana pendanaan; dan
  • rencana penyediaan dana.

(2) Standar Teknis BGN pada tahap perencanaan teknis

terdiri atas:

  • perencanaan teknis baru;
  • perencanaan teknis dengan desain berulang;
  • perencanaan teknis dengan desain

prototipe/purwarupa; atau

  • perencanaan teknis dengan sayembara.

(3) Standar teknis BGN pada tahap pelaksanaan

konstruksi berupa kegiatan:

  • pembangunan baru;
  • perluasan;
  • lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang

belum selesai;

  • pembangunan dalam rangka Perawatan termasuk

perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan

Gedung; dan/atau

  • pembangunan BGN terintegrasi.

(4) Standar Teknis BGN pada tahap pengawasan

konstruksi meliputi kegiatan:

  • manajemen konstruksi; atau
  • pengawasan konstruksi.

(5) Standar Teknis BGN pada tahap pascakonstruksi

meliputi:

  • penetapan status BGN sebagai barang milik

negara;

  • pendaftaran BGN; dan
  • penyiapan dokumen SLF.

(6) Standar Teknis BGN pada tahap Pemanfaatan

meliputi:

  • pengelolaan BGN;
  • Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan
  • pemeriksaan berkala BGN.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -103-

(7) Standar Teknis BGN pada tahap pelestarian mengikuti

ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.

(8) Standar Teknis BGN pada tahap Pembongkaran

meliputi:

  • peninjauan Pembongkaran;
  • pelaksanaan Pembongkaran;
  • pengawasan Pembongkaran;
  • pasca Pembongkaran; dan
  • penghapusan aset barang milik negara.

Pasal 126

(1) Penyelenggara Pembangunan BGN terdiri atas:

  • pengguna anggaran; dan
  • Penyedia Jasa Konstruksi.

(2) ketentuan Penyedia Jasa Konstruksi pada

pembangunan BGN berlaku mutatis mutandis dengan

ketentuan penyedia jasa untuk Bangunan Gedung.

Pasal 127

(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN harus dituangkan

dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau

dokumen pelaksanaan anggaran.

(2) Pendanaan Penyelenggaraan BGN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • komponen biaya pembangunan BGN;
  • biaya standar dan biaya nonstandar;
  • standar harga satuan tertinggi;
  • biaya pekerjaan lain yang menyertai atau

melengkapi pembangunan; dan

  • biaya pembangunan dalam rangka Perawatan.

(3) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen

pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • perencanaan teknis;
  • pelaksanaan konstruksi fisik;
  • manajemen konstruksi atau pengawasan

konstruksi; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -104-

  • pengelolaan kegiatan.

Paragraf 2

Ketentuan Klasifikasi, Standar Luas, dan Standar Jumlah

Lantai Bangunan Gedung Negara

Pasal 128

(1) Dalam pembangunan BGN harus memenuhi

klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai.

(2) BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikelompokkan menjadi:

  • Bangunan Gedung kantor;
  • rumah negara; dan
  • BGN lainnya.

(3) BGN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c terdiri atas:

  • Bangunan Gedung pendidikan;
  • Bangunan Gedung pendidikan dan pelatihan;
  • Bangunan Gedung pelayanan kesehatan;
  • Bangunan Gedung parkir;
  • Bangunan Gedung perdagangan; dan
  • Bangunan Gedung peribadatan.

Pasal 129

(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128

ayat (1) meliputi:

  • sederhana;
  • tidak sederhana; dan
  • khusus.

(2) BGN dengan klasifikasi sederhana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Bangunan

Gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana

meliputi:

  • Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya

dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua)

lantai;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -105-

  • Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya

dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus

meter persegi); dan

  • rumah negara meliputi rumah negara tipe c, tipe

d, dan tipe e.

(3) BGN dengan klasifikasi tidak sederhana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Bangunan

Gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak

sederhana meliputi:

  • Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya

dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua) lantai;

  • Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya

dengan luas lebih dari 500 m2 (lima ratus meter

persegi); dan

  • rumah negara meliputi rumah negara tipe a dan

tipe b.

(4) BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

  • BGN yang memiliki standar khusus, serta dalam

perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan

penyelesaian atau teknologi khusus;

  • BGN yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi

untuk kepentingan nasional;

  • BGN yang penyelenggaraannya dapat

membahayakan Masyarakat di sekitarnya; dan

  • BGN yang mempunyai risiko bahaya tinggi.

(5) BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) meliputi:

  • istana negara;
  • rumah jabatan mantan Presiden dan/atau

mantan Wakil Presiden;

  • rumah jabatan menteri;
  • wisma negara;
  • gedung instalasi nuklir;
  • gedung yang menggunakan radio aktif;
  • gedung instalasi pertahanan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -106-

  • bangunan Kepolisian Negara Republik Indonesia

dengan penggunaan dan standar khusus;

  • gedung terminal udara, laut, dan darat;
  • stasiun kereta api;
  • stadion atau gedung olah raga;
  • rumah tahanan dengan tingkat keamanan tinggi

(maximum security);

  • pusat data;
  • gudang benda berbahaya;
  • gedung bersifat monumental;
  • gedung cagar budaya; dan
  • gedung perwakilan negara Republik Indonesia.

(6) BGN klasifikasi khusus selain sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 130

(1) Standar luas Bangunan Gedung kantor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf a sebesar

rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per personel.

(2) Jumlah personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung berdasarkan struktur organisasi yang telah

mendapat persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Standar luas ruang Bangunan Gedung kantor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • ruang utama terdiri atas:

1. ruang Menteri atau pimpinan lembaga atau

gubernur atau yang setingkat, seluas 247 m2

(dua ratus empat puluh tujuh meter persegi)

terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang

rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang

sekretaris, ruang staf untuk 8 (delapan)

orang, ruang simpan, dan ruang toilet;

1. ruang wakil menteri atau wakil pimpinan

lembaga atau yang setingkat, seluas 117 m2

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -107-

(seratus tujuh belas meter persegi) terdiri

atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat,

ruang tunggu, ruang istirahat, ruang

sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang,

ruang simpan, dan ruang toilet;

1. ruang pimpinan tinggi utama atau pimpinan

tinggi madya setara eselon Ia atau walikota

atau bupati atau yang setingkat, seluas 117

m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri

atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat,

ruang tunggu, ruang istirahat, ruang

sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang,

ruang simpan, dan ruang toilet;

1. ruang anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia seluas 117 m2

(seratus tujuh belas meter persegi) terdiri

atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat,

ruang tunggu, ruang istirahat, ruang

sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang,

ruang simpan, dan ruang toilet;

1. ruang pimpinan tinggi madya setara eselon

Ib atau yang setingkat, seluas 83,4 m2

(delapan puluh tiga koma empat meter

persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu,

ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat,

ruang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua)

orang, ruang simpan, dan ruang toilet;

1. ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon

IIa atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau

yang setingkat, seluas 74,4 m2 (tujuh puluh

empat koma empat meter persegi) terdiri atas

ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang

tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris,

ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang

simpan, dan ruang toilet;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -108-

1. ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon

IIb atau yang setingkat, seluas 62,4 m2

(enam puluh dua koma empat meter persegi)

terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang

rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang

sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang,

ruang simpan, dan ruang toilet;

1. ruang administrator setara eselon IIIa atau

yang setingkat, seluas 24 m2 (dua puluh

empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja,

ruang tamu, ruang sekretaris, dan ruang

simpan;

1. ruang administrator setara eselon IIIb atau

yang setingkat, seluas 21 m2 (dua puluh

satu meter persegi) terdiri atas ruang kerja,

ruang tamu, dan ruang simpan; dan

1. ruang pengawas setara eselon IV atau yang

setingkat, seluas 18,8 m2 (delapan belas

koma delapan meter persegi) terdiri atas

ruang kerja, ruang staf untuk 4 (empat)

orang, dan ruang simpan.

  • Ruang penunjang terdiri atas:

1. ruang rapat utama kementerian dengan luas

140 m2 (seratus empat puluh meter persegi)

untuk kapasitas 100 (seratus) orang;

1. ruang rapat utama pimpinan tinggi utama

atau pimpinan tinggi madya setara eselon I

atau yang setingkat dengan luas 90 m2

(sembilan puluh meter persegi) untuk

kapasitas 75 (tujuh puluh lima) orang;

1. ruang rapat utama pimpinan tinggi pratama

setara eselon II atau yang setingkat dengan

luas 40 m2 (empat puluh meter persegi)

untuk kapasitas 30 (tiga puluh) orang;

1. ruang studio dengan luas 4 m2 (empat meter

persegi) per orang untuk pemakai 10%

(sepuluh persen) dari staf;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -109-

1. ruang arsip dengan luas 0,4 m2 (nol koma

empat meter persegi) per orang untuk

pemakai seluruh staf;

1. Toilet (Water Closet) dengan luas 2 m2 (dua

meter persegi) per 25 (dua puluh lima) orang

untuk pemakai pejabat administrator,

pengawas dan seluruh staf; dan

1. musala dengan luas 0,8 m2 (nol koma

delapan meter persegi) per orang untuk

pemakai 20% (dua puluh persen) dari jumlah

personel.

(4) Untuk pejabat pengawas yang memiliki staf lebih dari

ketentuan pada ayat (3) huruf a angka 10,

penambahan luas ruang staf diperhitungkan sebesar

2,2 m2 (dua koma dua meter persegi) sampai dengan 3

m2 (tiga meter persegi) per personel.

(5) Dalam hal kebutuhan standar luas ruang Bangunan

Gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melebihi rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per

personel, harus mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 131

(1) Standar luas rumah negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 128 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai

dengan tipe rumah negara yang didasarkan pada

tingkat jabatan dan golongan atau pangkat penghuni.

(2) Standar tipe dan luas rumah negara bagi pejabat dan

pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut:

  • tipe khusus diperuntukkan bagi menteri,

pimpinan lembaga tinggi negara, atau pejabat

yang setingkat dengan menteri, dengan luas

bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) dan

luas tanah 1000 m2 (seribu meter persegi);

  • tipe a diperuntukkan bagi sekretaris jenderal,

direktur jenderal, inspektur jenderal, pejabat yang

setingkat, atau anggota lembaga tinggi negara

atau anggota dewan dengan luas bangunan 250

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -110-

m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dan luas

tanah 600 m2 (enam ratus meter persegi);

  • tipe b diperuntukkan bagi direktur, kepala biro,

kepala pusat, pejabat yang setingkat atau pegawai

negeri sipil golongan IV/d dan IV/e, dengan luas

bangunan 120 m2 (seratus dua puluh meter

persegi) dan luas tanah 350 m2 (tiga ratus lima

puluh meter persegi);

  • tipe c diperuntukkan bagi kepala sub direktorat,

kepala bagian, kepala bidang, pejabat yang

setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan IV/a

dan IV/c, dengan luas bangunan 70 m2 (tujuh

puluh meter persegi) dan luas tanah 200 m2 (dua

ratus meter persegi;

  • tipe d diperuntukkan bagi kepala seksi, kepala

sub bagian, kepala sub bidang, pejabat yang

setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan III,

dengan luas bangunan 50 m2 (lima puluh meter

persegi) dan luas tanah 120 m2 (seratus dua

puluh meter persegi); dan

  • tipe e diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil

golongan I dan golongan II, dengan luas

bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)

dan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi).

(3) Standar kebutuhan atau jenis ruang rumah negara

untuk standar tipe dan luas rumah negara bagi

pejabat dan pegawai negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi:

  • tipe khusus terdiri atas ruang tamu, ruang kerja,

ruang duduk, ruang makan, 4 (empat) ruang

tidur, 2 (dua) kamar mandi, dapur, gudang, 2

(dua) garasi, 2 (dua) ruang tidur pembantu, ruang

cuci, dan kamar mandi pembantu;

  • tipe a terdiri atas ruang tamu, ruang kerja, ruang

duduk, ruang makan, 4 (empat) ruang tidur, 2

(dua) kamar mandi, dapur, gudang, garasi, 2

(dua) ruang tidur pembantu, ruang cuci, dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -111-

kamar mandi pembantu;

  • tipe b terdiri atas ruang tamu, ruang kerja, ruang

duduk, ruang makan, 3 (tiga) ruang tidur, 2 (dua)

kamar mandi, dapur, gudang, garasi, ruang tidur

pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi

pembantu;

  • tipe c terdiri atas ruang tamu, ruang makan, 3

(tiga) ruang tidur, kamar mandi, dapur, gudang,

dan ruang cuci;

  • tipe d yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan,

2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan

ruang cuci; dan

  • tipe e yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan,

2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan

ruang cuci.

(4) Ruang cuci dan kamar mandi pembantu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf

f tidak dihitung dalam standar luas rumah negara.

Pasal 132

(1) Standar luas BGN lainnya untuk Bangunan Gedung

pendidikan, Bangunan Gedung pendidikan dan

pelatihan, Bangunan Gedung pelayanan kesehatan,

Bangunan Gedung parkir, Bangunan Gedung

perdagangan, dan Bangunan Gedung peribadatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3)

ditetapkan oleh menteri sesuai urusan pemerintahan.

(2) Standar luas BGN lainnya selain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengguna

anggaran.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 133

(1) Standar jumlah lantai BGN ditetapkan paling banyak

8 (delapan) lantai.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -112-

(2) Jumlah lantai BGN sebagaimana dimaksud ayat (1)

dihitung dari ruang yang dibangun di atas permukaan

tanah terendah.

(3) Dalam hal BGN yang dibangun lebih dari 8 (delapan)

lantai, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu

dari Menteri.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diberikan dengan mempertimbangkan:

  • kebutuhan;
  • peraturan daerah setempat terkait ketinggian

bangunan atau jumlah lantai; dan

  • koefisien perbandingan antara nilai harga tanah

dengan nilai harga Bangunan Gedung.

(5) Dalam hal BGN dibangun dengan basemen, jumlah

lapis paling banyak 3 (tiga).

Paragraf 3

Standar Teknis Bangunan Gedung Negara

pada Kegiatan Persiapan

Pasal 134

Rencana kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 125 ayat (1) huruf a harus mendapatkan

persetujuan dari:

  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan untuk pembangunan BGN yang

pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan

dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang

sah yang akan menjadi barang milik negara;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang dalam negeri untuk pembangunan BGN yang

pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan

dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan

lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik

daerah; atau

  • gubernur untuk pembangunan BGN yang

pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -113-

dan belanja daerah kabupaten atau kota dan/atau

perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang

milik daerah.

Pasal 135

(1) Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 125 ayat (1) huruf b harus mendapatkan

rekomendasi oleh:

  • Menteri untuk pembangunan BGN yang

pendanaannya bersumber dari anggaran

pendapatan dan belanja negara dan/atau

perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi

barang milik negara;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang dalam negeri untuk

pembangunan BGN yang pendanaannya

bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja

daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang

sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau

  • gubernur untuk pembangunan BGN yang

pendanaannya bersumber dari anggaran

pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota

dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan

menjadi barang milik daerah.

(2) Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terlebih dahulu harus diprogramkan dan

ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka

menengah kementerian/lembaga atau rencana

pembangunan jangka menengah daerah.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa kebutuhan biaya pembangunan yang memuat:

  • klasifikasi Bangunan Gedung;
  • luas bangunan;
  • jumlah lantai;
  • rincian komponen biaya pembangunan; dan/atau
  • tahapan pelaksanaan pembangunan meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -114-

1. waktu pembangunan;

1. penahapan biaya; dan

1. penahapan pembangunan.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

digunakan sebagai acuan tertinggi dalam penyusunan

anggaran kegiatan dan pelaksanaan pembangunan

BGN yang dituangkan dalam daftar isian pelaksana

anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(5) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilimpahkan wewenangnya kepada:

  • Menteri untuk Pembangunan BGN yang

dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk BGN

yang berada di wilayah provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta dan gedung perwakilan Republik

Indonesia di luar negeri; dan

  • Pemerintah Daerah Provinsi yang bertanggung

jawab atas pembinaan Pembangunan BGN untuk

pembangunan BGN yang dilakukan oleh

kementerian/lembaga untuk BGN yang berada di

luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta.

Pasal 136

(1) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 125 ayat (1) huruf c dilakukan oleh

kementerian/lembaga atau perangkat daerah

pengguna anggaran.

(2) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa:

  • rencana kerja dan anggaran

kementerian/lembaga untuk Pembangunan BGN

yang pendanaannya bersumber dari anggaran

pendapatan dan belanja negara; atau

  • rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat

daerah untuk Pembangunan BGN yang

pendanaannya bersumber dari anggaran

pendapatan dan belanja daerah.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -115-

Pasal 137

(1) Pembangunan BGN yang penyelesaiannya

memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran

dilakukan dengan perencanaan proyek tahun jamak.

(2) Perencanaan proyek tahun jamak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

  • kompleksitas atau spesifikasi;
  • besaran kegiatan; dan/atau
  • ketersediaan anggaran.

(3) Rencana penyediaan dana untuk proyek tahun jamak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap

tahun sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dapat

diselesaikan pada tahun yang bersangkutan.

(4) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan melalui penahapan

pembangunan BGN dengan berpedoman pada

ketentuan sebagai berikut:

  • penyusunan seluruh dokumen perencanaan

teknis selesai di tahun pertama;

  • pelaksanaan fondasi dan struktur bangunan

keseluruhan diselesaikan pada tahun anggaran

yang sama; dan/atau

  • pelaksanaan sisa pekerjaan diselesaikan pada

tahun anggaran berikutnya.

(5) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus dikonsultasikan dengan instansi

teknis.

(6) Dalam hal pelaksanaan proyek tahun jamak tidak

dapat dilakukan dengan penahapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), untuk efektivitas dan efisiensi

harus dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak.

(7) Pembangunan BGN yang akan dilaksanakan dengan

kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) harus mendapat persetujuan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

dengan kontrak tahun jamak.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -116-

(8) Sebelum mendapat persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), pembangunan BGN dengan

kontrak tahun jamak harus memperoleh pendapat

teknis proyek tahun jamak dari:

  • Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber

pendanaan yang berasal dari dana anggaran

pendapatan dan belanja negara dan/atau

perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi

barang milik negara; atau

  • kepala Dinas Teknis untuk Bangunan Gedung

dengan sumber pendanaan yang berasal dari

dana anggaran pendapatan dan belanja daerah

dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan

menjadi barang milik daerah.

Pasal 138

(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 125 ayat (1) menghasilkan dokumen pendanaan.

(2) Setelah dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diterbitkan, pengguna anggaran melalui

kepala satuan kerja melakukan:

  • pembentukan organisasi pengelola kegiatan;
  • koordinasi dengan unit layanan pengadaan

barang dan jasa, atau kelompok kerja unit

layanan pengadaan barang dan jasa, atau pejabat

pengadaan;

  • pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi

untuk kegiatan yang memerlukan kegiatan

manajemen konstruksi;

  • menyusun program pelaksanaan pembangunan

secara menyeluruh; dan

  • melakukan persiapan pengadaan penyedia jasa

perencanaan konstruksi.

(3) Dalam hal pembangunan BGN menggunakan penyedia

jasa manajemen konstruksi, kegiatan penyusunan

program pelaksanaan pembangunan secara

menyeluruh dan persiapan pengadaan penyedia jasa

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -117-

perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d dan huruf e dibantu oleh manajemen

konstruksi.

Pasal 139

Penyusunan rencana kebutuhan, rencana pendanaan, dan

rencana penyediaan dana pembangunan BGN yang

pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan

belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4

Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap

Perencanaan Teknis

Pasal 140

(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 124 ayat (3) huruf a meliputi:

  • perencanaan baru;
  • perencanaan dengan desain berulang;
  • perencanaan dengan desain

prototipe/purwarupa; atau

  • perencanaan dengan desain sayembara.

(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan penyusunan rencana teknis yang

meliputi:

  • konsepsi perancangan;
  • pra rancangan;
  • pengembangan rancangan; dan
  • rancangan detail.

(3) Penyusunan rencana teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh penyedia jasa

perencanaan konstruksi berdasarkan:

  • kerangka acuan kerja pekerjaan perencanaan

teknis;

  • kontrak pekerjaan perencanaan teknis dan

lampiran beserta perubahannya;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -118-

  • sistem manajemen mutu; dan
  • SMKK.

(4) Pembangunan BGN untuk bangunan bertingkat di

atas 4 (empat) lantai, bangunan dengan luas total di

atas 5000 m2 (lima ribu meter persegi), klasifikasi

bangunan khusus, bangunan yang melibatkan lebih

dari satu penyedia jasa perencanaan maupun

pelaksana konstruksi, dan/atau yang dilaksanakan

lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project)

harus dilakukan pengawasan pada perencanaan

teknis oleh manajemen konstruksi.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

menghasilkan laporan reviu desain.

(6) Dalam hal keadaan darurat bencana, penyusunan

rencana teknis untuk Bangunan Gedung dengan

klasifikasi sederhana dapat dilakukan oleh

kementerian/lembaga atau Dinas Teknis.

Pasal 141

(1) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 140 ayat (2) huruf a digunakan untuk:

  • membantu pengguna jasa dalam memperoleh

gambaran atas konsepsi rancangan; dan

  • mendapatkan gambaran pertimbangan bagi

penyedia jasa dalam melakukan perancangan.

(2) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit meliputi:

  • data dan informasi;
  • analisis;
  • dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
  • program ruang;
  • organisasi hubungan ruang;
  • skematik rencana teknis; dan
  • sketsa gagasan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -119-

Pasal 142

(1) Pra rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

140 ayat (2) huruf b digunakan untuk:

  • mendapatkan pola dan gubahan bentuk

rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang

paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;

  • memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih

tepat atas konsepsi perancangan serta

pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan;

dan

  • menunjukkan keselarasan dan keterpaduan

konsepsi perancangan terhadap ketentuan RDTR

atau RTBL untuk PBG.

(2) Pra rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang

telah disetujui dan/atau berdasarkan hasil lokakarya

rekayasa nilai (value engineering), paling sedikit

meliputi:

  • pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang

diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu:

1. rencana massa Bangunan Gedung;

1. rencana tapak;

1. denah;

1. tampak Bangunan Gedung;

1. potongan Bangunan Gedung; dan

1. visualisasi desain tiga dimensi.

  • nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
  • aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam

bentuk laporan tertulis dan gambar seperti:

1. perkiraan luas lantai;

1. informasi penggunaan bahan;

1. sistem konstruksi;

1. biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan;

dan

1. penerapan prinsip BGH.

(3) Lokakarya rekayasa nilai (value engineering)

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwajibkan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -120-

untuk kegiatan pembangunan dengan luas bangunan

di atas 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) atau

di atas 8 (delapan) lantai.

(4) Lokakarya rekayasa nilai (value engineering)

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan

selama 40 (empat puluh) jam.

Pasal 143

(1) Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 140 ayat (2) huruf c digunakan untuk:

  • kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud

karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan

terpadu;

  • mematangkan konsepsi rancangan secara

keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan

sistem yang terkandung di dalamnya, baik dari

segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan

ekonomi bangunan serta BGH; dan

  • penyusunan rancangan detail.

(2) Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun berdasarkan pra rancangan

yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:

  • pengembangan arsitektur Bangunan Gedung

berupa gambar rencana arsitektur, beserta uraian

konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan

desain tiga dimensi;

  • sistem struktur, beserta uraian konsep dan

perhitungannya;

  • sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi

dan teknologi, tata lingkungan, beserta uraian

konsep dan perhitungannya;

  • penggunaan bahan bangunan secara garis besar

dengan mempertimbangkan nilai manfaat,

ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi,

dan rantai pasok; dan

  • perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem

bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar,

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -121-

diagram sistem, dan laporan tertulis.

Pasal 144

(1) Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal

140 ayat (2) huruf d digunakan untuk penyusunan

dokumen teknis pada dokumen tender pekerjaan

konstruksi.

(2) Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang

telah disetujui paling sedikit meliputi:

  • gambar detail arsitektur, detail struktur, detail

utilitas, dan lanskap;

  • rencana kerja dan syarat yang meliputi:

1. syarat umum;

1. syarat administratif; dan

1. termasuk spesifikasi teknis.

  • rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana

anggaran biaya pekerjaan konstruksi (engineering

estimate); dan

  • laporan perencanaan yang meliputi:

1. laporan arsitektur;

1. laporan perhitungan struktur termasuk

laporan penyelidikan tanah (soil test);

1. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal,

dan perpipaan (plumbing);

1. laporan perhitungan informasi dan teknologi;

1. laporan tata lingkungan; dan

1. laporan perhitungan BGH.

(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi gambar detail, rencana kerja dan syarat, dan

rincian volume pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 145

Tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 140 ayat (1) menghasilkan dokumen perencanaan

teknis yang meliputi:

  • laporan konsepsi perancangan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -122-

  • dokumen pra rancangan;
  • dokumen pengembangan rancangan;
  • dokumen rancangan detail;
  • laporan kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value

engineering) untuk kegiatan yang diwajibkan;

  • reviu desain untuk kegiatan yang memerlukan

penyedia jasa manajemen konstruksi;

  • kontrak kerja perencana konstruksi; dan
  • kontrak kerja manajemen konstruksi untuk kegiatan

yang memerlukan penyedia jasa manajemen

konstruksi.

Pasal 146

(1) Pelaksanaan teknis dengan desain berulang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf

b merupakan penggunaan secara berulang terhadap

produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh

penyedia jasa perencanaan yang sama dan telah

ditetapkan sebelumnya dalam kerangka acuan kerja.

(2) Pelaksanaan teknis dengan desain berulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • desain berulang total; dan
  • desain berulang parsial.

(3) Desain berulang total sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a merupakan penggunaan secara

berulang terhadap seluruh produk desain yang sudah

ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang

sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama

atau pada lokasi lain.

(4) Desain berulang parsial sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b merupakan penggunaan secara

berulang terhadap sebagian produk desain yang sudah

ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang

sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama

atau pada lokasi lain.

(5) Biaya perencanaan untuk desain bangunan yang

berulang diperhitungkan terhadap komponen biaya

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -123-

perencanaan sebagai berikut:

  • pengulangan pertama sebesar 75% (tujuh puluh

lima persen);

  • pengulangan kedua sebesar 65% (enam puluh

lima persen); dan

  • pengulangan ketiga dan pengulangan seterusnya

masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).

(6) Untuk pekerjaan desain berulang, penyedia jasa

perencanaan konstruksi dapat ditunjuk langsung

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 147

(1) Perencanaan teknis dengan desain

prototipe/purwarupa pada pelaksanaan Pembangunan

BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1)

huruf c ditetapkan oleh:

  • Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber

pendanaan yang berasal dari anggaran

pendapatan dan belanja negara dan/atau

perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi

barang milik negara;

  • gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan

sumber pendanaan yang berasal dari anggaran

pendapatan dan belanja daerah provinsi

dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan

menjadi barang milik daerah; atau

  • bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung

dengan sumber pendanaan yang berasal dari

anggaran pendapatan dan belanja daerah

kabupaten atau kota dan/atau perolehan lainnya

yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.

(2) BGN dengan desain prototipe/purwarupa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • rumah negara yang berbentuk rumah tinggal

tunggal atau rumah susun;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -124-

  • gedung kantor sederhana dan tidak sederhana;

dan

  • gedung sekolah dasar, sekolah menengah

pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah

menengah kejuruan atau yang sederajat; dan

  • gedung fasilitas kesehatan.

(3) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan

penyesuaian apabila tidak sesuai dengan:

  • keadaan lokasi;
  • bahan bangunan; dan
  • pelaksanaan di lapangan.

(4) Penyesuaian perencanaan teknis desain

prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan oleh:

  • penyedia jasa perencanaan konstruksi;
  • Kementerian; atau
  • Pemerintah Daerah.

(5) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan biaya

penyesuaian perencanaan teknis desain

prototipe/purwarupa paling banyak 50% (lima puluh

persen) dari biaya perencanaan.

(6) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b dan Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf c diberikan biaya

penyesuaian perencanaan teknis desain

prototipe/purwarupa paling banyak 60% (enam puluh

persen) dari biaya perencanaan penyesuaian desain

prototipe/purwarupa oleh penyedia jasa perencanaan

konstruksi.

(7) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa atau

penyesuaiannya ditetapkan sebagai dokumen tender

desain prototipe/purwarupa oleh Kementerian atau

Pemerintah Daerah.

(8) Dokumen tender desain prototipe/purwarupa

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -125-

sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan

desain prototipe/purwarupa.

(9) Dalam hal Pembangunan BGN menggunakan desain

prototipe/purwarupa secara berulang tanpa

penyesuaian, tidak diberikan tambahan biaya

perencanaan.

Pasal 148

(1) Perencanaan teknis dengan desain sayembara pada

pelaksanaan Pembangunan BGN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf d ditetapkan

oleh:

  • Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber

pendanaan yang berasal dari anggaran

pendapatan dan belanja negara dan/atau

perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi

barang milik negara;

  • gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan

sumber pendanaan yang berasal dari anggaran

pendapatan dan belanja daerah provinsi

dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan

menjadi barang milik daerah; atau

  • bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung

dengan sumber pendanaan yang berasal dari

anggaran pendapatan dan belanja daerah

kabupaten atau kota dan/atau perolehan lainnya

yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.

(2) BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya

dengan klasifikasi tidak sederhana; atau

  • BGN klasifikasi khusus.

(3) Pelaksanaan sayembara dapat dilakukan dengan

bekerja sama dengan organisasi profesi.

(4) Perencanaan teknis dengan desain sayembara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • konsepsi perancangan; dan
  • pra rancangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -126-

(5) Penyedia jasa perencanaan teknis sebagai pemenang

sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diberikan biaya imbalan jasa paling banyak 35% (tiga

puluh lima persen) dari biaya keseluruhan

perencanaan teknis.

(6) Perencanaan teknis dengan desain sayembara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian

keseluruhan pekerjaan perencanaan teknisnya dapat

dilakukan oleh pemenang sayembara atau oleh

penyedia jasa perencanaan lainnya hasil seleksi

dengan tetap bekerja sama dengan pemenang

sayembara.

Paragraf 5

Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap

Pelaksanaan Konstruksi

Pasal 149

(1) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 124 ayat (3) huruf b merupakan tahap

perwujudan dokumen perencanaan menjadi Bangunan

Gedung yang siap dimanfaatkan.

(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa kegiatan:

  • pembangunan baru;
  • perluasan;
  • lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang

belum selesai;

  • pembangunan dalam rangka Perawatan termasuk

perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan

Gedung; dan/atau

  • pembangunan BGN terintegrasi.

(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:

  • pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah

terima pertama (provisional hand over) pekerjaan;

dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -127-

  • pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi

sampai dengan serah terima akhir (final hand

over) pekerjaan,

(4) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan

konstruksi.

Pasal 150

(1) Penyedia jasa perencanaan konstruksi dan penyedia

jasa manajemen konstruksi untuk kegiatan yang

memerlukan manajemen konstruksi dapat membantu

unit layanan pengadaan barang dan jasa, kelompok

kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau

pejabat pengadaan dalam proses pengadaan penyedia

jasa pelaksanaan konstruksi fisik.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menghasilkan laporan pengadaan penyedia jasa

pelaksanaan konstruksi fisik.

Pasal 151

(1) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 149 harus mendapatkan pengawasan

teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh

penyedia jasa perencanaan konstruksi.

(2) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) membuat laporan harian, laporan mingguan,

laporan bulanan, dan laporan akhir pengawasan

teknis.

(3) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) membuat laporan akhir

pekerjaan perencanaan teknis.

(4) Laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

  • dokumen perencanaan teknis;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -128-

  • laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan

konstruksi;

  • laporan penyelenggaraan paket lokakarya

rekayasa nilai (value engineering), dalam hal

terdapat kegiatan rekayasa nilai (value

engineering);

  • surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari

penyedia jasa perencanaan konstruksi; dan

  • laporan akhir pengawasan berkala termasuk

perubahan perancangan.

(5) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa

pelaksanaan konstruksi berdasarkan:

  • kontrak pekerjaan konstruksi atau pemborong

dan lampiran beserta perubahannya; dan

  • SMKK.

(6) Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf

b merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi

Bangunan Gedung melalui pemeriksaan hasil

pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima

pertama (provisional hand over).

(7) Dalam Pemeliharaan pekerjaan konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyedia jasa

pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki

segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa

konstruksi.

(8) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja

pelaksanaan konstruksi BGN, masa Pemeliharaan

pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan

terhitung sejak serah terima pertama (provisional hand

over) pekerjaan konstruksi.

(9) Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) diakhiri dengan serah terima

akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi yang

dilampiri dengan berita acara pelaksanaan

Pemeliharaan pekerjaan konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -129-

(10) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) membuat dokumen

pelaksanaan konstruksi meliputi:

  • semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat

pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk PBG;

  • gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan

(as-built drawings);

  • kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,

pekerjaan pengawasan konstruksi, atau

manajemen konstruksi beserta segala perubahan

atau addendumnya;

  • laporan pelaksanaan konstruksi fisik yang terdiri

atas laporan harian, laporan mingguan, laporan

bulanan, laporan akhir pengawasan teknis

termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir

pekerjaan perencanaan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (4);

  • berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri

atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah

atau kurang, serah terima pertama (provisional

hand over), dan serah terima akhir (final hand

over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan

Pemeliharaan pekerjaan konstruksi fisik,

pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain

yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi

fisik;

  • kontrak kerja perencanaan teknis;
  • pengetesan dan pengujian (testing and

commissioning);

  • foto dokumentasi yang diambil pada setiap

tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;

  • dokumen SMKK;
  • manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan

Gedung, termasuk pengoperasian dan

Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan

mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing);

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -130-

  • garansi atau surat jaminan peralatan dan

perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan

perpipaan (plumbing);

  • sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai

BGH;

  • surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari

penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan

penyedia jasa pengawasan konstruksi teknis; dan

  • hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan

Gedung.

Pasal 152

(1) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) huruf e merupakan

gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi

konstruksi.

(2) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6

Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap

Pengawasan Konstruksi

Pasal 153

(1) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 124 ayat (3) huruf c dilakukan oleh:

  • penyedia jasa manajemen konstruksi; atau
  • penyedia jasa pengawasan konstruksi.

(2) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia

jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pembangunan

BGN dengan kriteria:

  • klasifikasi tidak sederhana dengan ketentuan

jumlah lantai di atas 4 (empat) lantai dan dengan

luas bangunan minimal 5000 m2 (lima ribu meter

persegi) untuk pembangunan baru, perluasan,

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -131-

dan/atau lanjutan pembangunan Bangunan

Gedung;

  • BGN klasifikasi bangunan khusus;
  • melibatkan lebih dari satu penyedia jasa, baik

perencanaan maupun pelaksana konstruksi;

dan/atau

  • pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran

dengan menggunakan kontrak tahun jamak.

(3) Pembangunan BGN dengan kriteria selain

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh

penyedia jasa pengawasan konstruksi atau dapat

dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi

dengan rekomendasi dari instansi teknis.

(4) Kegiatan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • pengendalian waktu;
  • pengendalian biaya;
  • pengendalian pencapaian sasaran; dan
  • tertib administrasi pembangunan BGN.

(5) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia

jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi:

  • pengawasan pada tahap perencanaan teknis;
  • pengawasan persiapan konstruksi;
  • pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi

sampai dengan serah terima pertama (provisional

hand over) pekerjaan konstruksi; dan

  • pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan

konstruksi sampai dengan serah terima akhir

(final hand over) pekerjaan konstruksi.

(6) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia

jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • pengawasan persiapan konstruksi;
  • pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi

sampai dengan serah terima pertama (provisional

hand over) pekerjaan konstruksi; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -132-

  • pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan

konstruksi sampai dengan serah terima akhir

(final hand over) pekerjaan konstruksi.

(7) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab

memberikan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan

Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG

kepada pengguna anggaran.

Paragraf 7

Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap

Pascakonstruksi

Pasal 154

(1) Pembangunan diikuti dengan kegiatan pasca

konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124

ayat (4).

(2) Kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • persiapan untuk mendapatkan status barang

milik negara dari pengelola barang;

  • mendapatkan SLF; dan
  • pendaftaran sebagai BGN.

(3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a merupakan semua barang yang dibeli atau

diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan

belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya

yang sah.

(4) Penetapan status BGN sebagai barang milik negara

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengelolaan barang

milik negara/daerah.

Pasal 155

(1) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 154 ayat (2) huruf c termasuk rumah

negara bertujuan:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -133-

  • terwujudnya tertib pengelolaan BGN;
  • mengetahui status kepemilikan dan penggunaan

BGN;

  • mengetahui secara tepat dan rinci jumlah aset

negara yang berupa BGN;

  • menyusun program kebutuhan pembangunan,

Pemeliharaan, dan Perawatan BGN;

  • menyusun perhitungan kebutuhan biaya

Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan

  • mengetahui besarnya pemasukan keuangan

kepada negara dari hasil sewa, penjualan, dan

penghapusan BGN khususnya rumah negara.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh kementerian/lembaga atau organisasi

perangkat daerah pengguna anggaran dengan

melaporkan BGN yang telah selesai dibangun kepada:

  • Menteri untuk BGN dengan sumber pendanaan

yang berasal dari anggaran pendapatan dan

belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang

sah yang akan menjadi barang milik negara, yang

dilaksanakan di tingkat pusat, termasuk

perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

atau

  • gubernur, bupati atau walikota melalui Dinas

Teknis, untuk BGN dengan sumber pendanaan

yang berasal dari anggaran pendapatan dan

belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang

sah yang akan menjadi barang milik daerah.

(3) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan dokumen

pendaftaran berupa surat keterangan bukti

pendaftaran BGN dengan diberikan huruf daftar

nomor (HDNo).

(4) Huruf daftar nomor (HDNo) BGN diterbitkan oleh

Menteri.

(5) Huruf daftar nomor (HDNo) terdiri atas huruf daftar

nomor BGN dan huruf daftar nomor rumah negara.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -134-

(6) Gubernur atau bupati/walikota melaporkan BGN yang

ada di wilayahnya kepada Menteri.

Paragraf 8

Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada

Tahap Pemanfaatan

Pasal 156

(1) BGN dapat dimanfaatkan setelah mendapatkan SLF.

(2) BGN harus dikelola oleh Pengelola BGN.

(3) Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan pengguna barang.

(4) Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dibantu oleh Pengelola Bangunan Gedung

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(5) Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

memiliki tugas:

  • menyusun dan melaksanakan rencana

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

serta pemeriksaan berkala;

  • melaksanakan sosialisasi, promosi, dan edukasi

kepada Pengguna dan/atau Pengunjung

Bangunan Gedung;

  • mengelola rangkaian kegiatan pemanfaatan,

termasuk pemantauan dan evaluasi;

  • menyusun laporan kegiatan Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan

berkala; dan

  • menyusun, melengkapi, dan melaksanakan

manual SOP pelaksanaan Pemanfaatan.

Pasal 157

(1) Pemeliharaan BGN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 156 ayat (5) huruf a merupakan usaha

mempertahankan kondisi bangunan dan upaya untuk

menghindari kerusakan komponen atau elemen

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -135-

bangunan agar tetap laik fungsi.

(2) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal

156 ayat (5) huruf a merupakan usaha memperbaiki

kerusakan dan/atau mengganti bagian Bangunan

Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau

prasarana dan sarana agar BGN tetap laik fungsi.

(3) Pemeliharaan dan/atau Perawatan BGN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan

dengan mempertimbangkan:

  • umur bangunan;
  • penyusutan;
  • kerusakan bangunan; dan/atau
  • peningkatan komponen bangunan.

Pasal 158

(1) Umur bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

157 ayat (3) huruf a merupakan jangka waktu

Bangunan Gedung masih tetap memenuhi fungsi dan

keandalan bangunan sesuai dengan standar yang

telah ditetapkan.

(2) Umur BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

selama 50 (lima puluh) tahun.

(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157

ayat (3) huruf b merupakan nilai penurunan atau

depresiasi Bangunan Gedung yang dihitung secara

sama besar setiap tahunnya selama jangka waktu

umur bangunan.

(4) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan sebesar:

  • 2% (dua persen) per tahun untuk bangunan

permanen;

  • 4% (empat persen) per tahun untuk bangunan

semi permanen; atau

  • 10% (sepuluh persen) per tahun untuk Bangunan

Gedung darurat,

dengan nilai sisa (salvage value) paling sedikit sebesar

20% (dua puluh persen).

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -136-

Pasal 159

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan kerusakan ringan adalah

kerusakan terutama pada komponen nonstruktural,

seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan

dinding pengisi.

Huruf b

Yang dimaksud dengan kerusakan sedang adalah

kerusakan pada sebagian komponen nonstruktural,

dan/atau komponen struktural, dengan kondisi:

1. bangunan tersebut tidak boleh miring lebih dari 1%

(satu persen);

www.peraturan.go.id

---

No. 6628 -42-

1. kerusakan struktural tidak lebih dari 30% (tiga

puluh persen) khususnya pada sambungan balok-

kolom;

1. tidak melampaui ambang batas deformasi yang

diijinkan seperti struktur atap dan lantai.

Huruf c

Yang dimaksud dengan kerusakan berat adalah

kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,

baik nonstruktural maupun struktural dengan kondisi:

1. bangunan tersebut tidak boleh miring lebih dari 1%

(satu persen).

1. kerusakan struktural melebihi 30% (tiga puluh

persen) atau kerusakan pada sambungan kolom-

balok;

1. tidak melampaui ambang batas deformasi yang

diijinkan;

1. yang apabila setelah diperbaiki masih dapat

berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 160

(1) Besarnya biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 157 ayat (1) tergantung pada fungsi dan

klasifikasi Bangunan Gedung dan dihitung

berdasarkan per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung.

(2) Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan paling banyak 2% (dua persen) dari

harga standar per m2 (meter persegi) tertinggi tahun

berjalan.

Pasal 161

(1) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal

157 ayat (2) digolongkan sesuai dengan tingkat

kerusakan pada bangunan yaitu:

  • Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan;
  • Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang; dan
  • Perawatan untuk tingkat kerusakan berat.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -137-

(2) Untuk Perawatan yang memerlukan penanganan

khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud

bangunan dan pemugaran Bangunan Gedung

bersejarah, besarnya biaya Perawatan dihitung sesuai

dengan kebutuhan nyata.

(3) Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri untuk

tingkat nasional atau kepala daerah setempat yang

bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan

Gedung untuk tingkat daerah provinsi atau daerah

kabupaten/kota.

Paragraf 9

Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap

Pembongkaran

Pasal 162

(1) BGN dapat dibongkar jika:

  • tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
  • membahayakan lingkungan di sekitarnya;
  • tidak dapat dimanfaatkan dan/atau

dipindahtangankan;

  • biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan lebih

besar daripada biaya Pembongkaran dan

pembangunan baru;

  • adanya kebutuhan Pengguna dan/atau pengguna

barang; dan/atau

  • adanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan

perubahan rencana tata ruang.

(2) Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan tindakan pemusnahan fisik BGN

dengan cara dirobohkan.

(3) Dalam hal BGN merupakan BGCB, maka

Pembongkaran BGN harus mengikuti ketentuan

penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.

(4) Tahap Pembongkaran BGN meliputi:

  • persiapan Pembongkaran;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -138-

  • pelaksanaan Pembongkaran; dan
  • penghapusan aset barang milik negara.

Pasal 163

(1) Tahap persiapan Pembongkaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf a meliputi:

  • permohonan dan persetujuan pemusnahan

barang milik negara berupa BGN;

  • penyusunan rencana pendanaan;
  • penyusunan RTB; dan
  • pengadaan penyedia jasa pekerjaan konstruksi

Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Pengguna BGN mengajukan permohonan dan

persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa

BGN dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan selaku pengelola barang milik negara.

(3) Pengajuan permohonan dan persetujuan pemusnahan

barang milik negara berupa BGN dalam bentuk

Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pengelolaan barang milik

negara/daerah.

(4) Nilai sisa BGN yang dimusnahkan dalam bentuk

Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus dimintakan kepada Menteri dalam bentuk

analisis pendanaan Pembongkaran BGN.

(5) Analisis pendanaan Pembongkaran BGN sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:

  • perhitungan nilai saat ini (present value)

Bangunan Gedung;

  • perhitungan nilai sisa bongkaran Bangunan

Gedung; dan

  • rencana pendanaan Pembongkaran.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -139-

Pasal 164

(1) Pengguna BGN menyusun rencana pendanaan

Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 163 ayat (1) huruf b dalam bentuk dokumen

pendanaan Pembongkaran BGN berupa daftar isian

pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan

anggaran.

(2) Dokumen pendanaan Pembongkaran BGN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi

dengan:

  • rencana kebutuhan;
  • rencana pendanaan; dan
  • rencana penyediaan dana.

(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penyusunan dokumen pendanaan Pembongkaran BGN

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mutatis

mutandis terhadap penyusunan pendanaan

pembangunan BGN sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 165

(1) Pengguna BGN dapat menunjuk penyedia jasa untuk

menyusun RTB BGN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 163 ayat (1) huruf c.

(2) Proses penyusunan RTB BGN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diawali dengan kegiatan peninjauan

Pembongkaran.

Pasal 166

(1) Pekerjaan Pembongkaran BGN terdiri atas:

  • penyusunan RTB; dan
  • pelaksanaan Pembongkaran.

(2) Penyusunan RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan

konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -140-

(3) Pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyedia

pekerjaan konstruksi Pembongkaran.

(4) Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana

dimaksudkan pada ayat (1) dapat dilakukan secara

terintegrasi.

(5) Kuasa pengguna anggaran menetapkan pekerjaan

Pembongkaran BGN terintegrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan

kewenangannya.

(6) Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna BGN melalui

kegiatan seleksi atau tender sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 167

(1) Pelaksanaan Pembongkaran BGN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf b

dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi

Pembongkaran sesuai kontrak kerja dengan Pengguna

BGN.

(2) Pelaksanaan Pembongkaran BGN mengikuti standar

Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran wajib

mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui

pada tahap tender kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

(4) Pengembalian nilai sisa BGN sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan oleh penyedia pekerjaan

konstruksi Pembongkaran paling lambat 1 (satu)

bulan setelah berita acara serah terima akhir (final

hand over) ditandatangani.

(5) Pelaksanaan Pembongkaran BGN dituangkan dalam

berita acara pemusnahan barang milik negara berupa

BGN yang ditandatangani oleh Pengguna BGN.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -141-

Pasal 168

(1) Dalam hal Pembongkaran BGN yang diikuti dengan

pembangunan baru, pelaksanaan Pembongkaran dan

pembangunan baru dapat dilakukan oleh 1 (satu)

pelaksana konstruksi.

(2) Pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki keahlian Pembongkaran Bangunan

Gedung dan pembangunan Bangunan Gedung.

(3) Penilaian dalam pengadaan pelaksana konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan

penawaran terendah dari harga perkiraan sendiri

pembangunan dan penawaran tertinggi nilai sisa BGN.

(4) Pelaksana konstruksi sebagaimana pada ayat (2) wajib

mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui

pada tahap tender kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan negara.

Pasal 169

Penghapusan aset barang milik negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf c

dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pengelolaan barang milik

negara/daerah.

Paragraf 10

Penyelenggara Bangunan Gedung Negara

Pasal 170

(1) Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 126 ayat (1) huruf a meliputi:

  • kementerian/lembaga; dan
  • organisasi perangkat daerah.

(2) Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertanggung jawab untuk:

  • menyusun dokumen pendanaan pembangunan

BGN; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -142-

  • melaksanakan pembangunan, dan

mengendalikan pembangunan.

(3) Pengguna anggaran dapat melimpahkan pelaksanaan

penyelenggaraan pembangunannya kepada

kementerian/lembaga atau Dinas Teknis sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 171

(1) Organisasi dan tata laksana pengelola kegiatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (6)

terdiri atas:

  • kuasa pengguna anggaran, kepala satuan kerja

atau pejabat pembuat komitmen yaitu pejabat

yang ditetapkan oleh pengguna anggaran;

  • pengelola keuangan yaitu bendahara yang

ditetapkan oleh pengguna anggaran;

  • pejabat verifikasi yang ditetapkan oleh pengguna

anggaran;

  • pengelola administrasi yaitu staf yang ditetapkan

oleh kuasa pengguna anggaran atau kepala

satuan kerja; dan

  • pengelola teknis yang ditetapkan oleh kuasa

pengguna anggaran atau kepala satuan kerja.

(2) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf d melaksanakan

tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Pengelola teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e berfungsi membantu kuasa pengguna

anggaran, kepala satuan kerja atau pejabat pembuat

komitmen di bidang teknis administratif pada setiap

tahap pembangunan BGN.

(4) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) bertugas pada:

  • kegiatan persiapan dan tahap perencanaan

teknis;

  • tahap pelaksanaan konstruksi; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -143-

  • kegiatan pasca konstruksi.

(5) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan persiapan dan

tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud ayat

(4) huruf a terdiri atas:

  • menyiapkan dan menetapkan organisasi kegiatan;
  • menyiapkan bahan, menetapkan waktu, dan

menetapkan strategi penyelesaian kegiatan;

  • melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa

manajemen konstruksi termasuk menyusun

kerangka acuan kerja;

  • melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa

perencanaan termasuk menyusun kerangka

acuan kerja;

  • menyusun surat penetapan penyedia barang dan

jasa, dokumen kontrak kerja konstruksi, dan

surat perintah mulai kerja;

  • mengendalikan kegiatan manajemen konstruksi

dan kegiatan perencanaan; dan/atau

  • menyusun berita acara persetujuan kemajuan

pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan

berita acara lainnya yang berkaitan dengan

kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan

perencanaan.

(6) Tugas pengelola kegiatan pada tahap pelaksanaan

konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf

b terdiri atas:

  • melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa

pengawasan konstruksi termasuk menyusun

kerangka acuan kerja;

  • melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa

pelaksanaan konstruksi;

  • menyusun surat penetapan penyedia barang dan

jasa, surat perjanjian kerja, dan surat perintah

mulai kerja;

  • mengendalikan kegiatan pengawasan

pelaksanaan konstruksi;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -144-

  • mengendalikan kegiatan pelaksanaan konstruksi

dan penilaian atas kemajuan tahap pelaksanaan

konstruksi;

  • menyusun berita acara persetujuan kemajuan

pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan

berita acara lainnya yang berkaitan dengan

pelaksanaan konstruksi; dan

  • menyusun berita acara serah terima dan

menerima Bangunan Gedung yang telah selesai

dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.

(7) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan pasca

konstruksi sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c

terdiri atas:

  • menyiapkan dokumen pembangunan;
  • menyiapkan dokumen untuk penetapan status;
  • menyiapkan dokumen untuk SLF;
  • menyiapkan dokumen pendaftaran BGN; dan
  • menyerahkan BGN yang telah selesai dari

pengelola kegiatan kepada pengguna barang

melalui kuasa pengguna barang.

Paragraf 11

Pendanaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara

Pasal 172

(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN terdiri atas:

  • pendanaan pembangunan BGN;
  • pendanaan pemanfaatan BGN; dan
  • pendanaan Pembongkaran BGN.

(2) Pendanaan pembangunan BGN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • komponen biaya pembangunan BGN;
  • biaya standar dan biaya nonstandar;
  • standar harga satuan tertinggi;
  • biaya pekerjaan lain yang menyertai atau

melengkapi pembangunan; dan

  • biaya pembangunan untuk Perawatan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -145-

Pasal 173

(1) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi

pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

172 ayat (2) huruf d merupakan biaya pekerjaan yang

terkait tetapi terpisah dengan Pembangunan BGN,

untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi

pembangunan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata

dan harga pasar yang wajar.

(3) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan

pengawasan untuk perjalanan dinas ke wilayah atau

lokasi kegiatan yang sukar dijangkau oleh sarana

transportasi (remote area), meliputi biaya harian, biaya

transportasi, dan akomodasi kegiatan:

  • survei lokasi;
  • penjelasan pekerjaan (aanwijzing);
  • pengawasan berkala;
  • opname lapangan;
  • koordinasi; dan
  • pemantauan dan evaluasi.

(4) Penyusunan kebutuhan biaya pengelolaan kegiatan,

perencanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dapat berkonsultasi dengan

kementerian/lembaga atau Dinas Teknis.

(5) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diajukan sebagai biaya pekerjaan lain yang menyertai

atau melengkapi pembangunan BGN namun menjadi

bagian dari mata anggaran biaya pembangunan BGN.

(6) Biaya pembangunan untuk Perawatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf e dihitung

berdasarkan tingkat kerusakan Bangunan Gedung.

(7) Tingkat kerusakan pada Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan

paling banyak:

  • 30% (tiga puluh persen) untuk kerusakan ringan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -146-

  • 45% (empat puluh lima persen) untuk kerusakan

sedang; dan

  • 65% (enam puluh lima persen) untuk kerusakan

berat.

(8) Tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dikonsultasikan terlebih dahulu kepada

Kementerian atau Dinas Teknis.

(9) Biaya pembangunan untuk Perawatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) yang termasuk kategori

bangunan cagar budaya, besarnya biaya Perawatan

dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.

(10) Pendanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b meliputi:

  • biaya Pemeliharaan BGN;
  • biaya Perawatan BGN;
  • biaya Pemeriksaan Berkala;

(11) Pendanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 172 ayat (1) huruf c meliputi:

  • biaya penyusunan RTB BGN; dan
  • biaya pelaksanaan Pembongkaran.

(12) Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(10) huruf a ditetapkan setiap tahun sesuai fungsi dan

klasifikasi Bangunan Gedung yang besarnya dihitung

per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung maksimal

2% (dua persen) dari harga per m2 (meter persegi)

pembangunan Bangunan Gedung.

(13) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172

ayat (1) harus dituangkan dalam daftar isian

pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan

anggaran.

(14) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen

pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (13) memuat pendanaan untuk:

  • perencanaan teknis;
  • pelaksanaan konstruksi fisik;
  • manajemen konstruksi atau pengawasan

konstruksi; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -147-

  • pengelolaan kegiatan.

(15) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk

BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari

anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau

perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang

milik negara dibebankan pada daftar isian

pelaksanaan anggaran Kementerian.

(16) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk

BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari

anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau

perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang

milik daerah dibebankan pada Pemerintah Daerah

melalui Dinas Teknis.

Pasal 174

(1) Komponen biaya pembangunan BGN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf a meliputi:

  • biaya perencanaan teknis;
  • biaya pelaksanaan konstruksi fisik;
  • biaya pengawasan teknis; dan
  • biaya pengelolaan kegiatan.

(2) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, biaya pengawasan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan

biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan persentase

terhadap biaya pelaksanaan konstruksi fisik sesuai

dengan klasifikasi BGN.

Pasal 175

(1) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a merupakan biaya

paling banyak yang digunakan untuk membiayai

perencanaan BGN.

(2) Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang per

bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai

dengan ketentuan biaya langsung personel (billing

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -148-

rate).

(3) Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi

atau penunjukan langsung pekerjaan yang

bersangkutan yang meliputi:

  • honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;
  • materi dan penggandaan laporan;
  • pembelian dan sewa peralatan;
  • sewa kendaraan;
  • biaya rapat;
  • perjalanan lokal, luar kota, dan/atau luar negeri;
  • biaya komunikasi;
  • asuransi atau pertanggungan (professional

indemnity insurance); dan

  • pajak dan iuran daerah lainnya.

(4) Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan

pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan

setiap tahapan yang meliputi:

  • tahap konsepsi perancangan sebesar 15% (lima

belas persen);

  • tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh

persen);

  • tahap pengembangan rancangan sebesar 25%

(dua puluh lima persen);

  • tahap rancangan detail meliputi penyusunan

rancangan gambar detail dan penyusunan

rencana kerja dan syarat, serta rencana anggaran

biaya sebesar 20% (dua puluh persen);

  • tahap tender penyedia jasa pelaksanaan

konstruksi sebesar 5% (lima persen); dan

  • tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima

belas persen).

(5) Tata cara pembayaran biaya perencanaan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -149-

Pasal 176

(1) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b

merupakan biaya paling banyak yang digunakan

untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik BGN.

(2) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik dibebankan pada

biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang

bersangkutan.

(3) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik terdiri atas:

  • biaya standar; dan
  • biaya nonstandar.

(4) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

termasuk biaya umum (overhead) penyedia jasa

pelaksanaan konstruksi, asuransi, keselamatan kerja,

inflasi, dan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dihitung berdasarkan jenis pekerjaan,

kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar.

(6) Keseluruhan biaya nonstandar sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) ditetapkan paling banyak 150% (seratus

lima puluh persen) dari keseluruhan biaya standar.

(7) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a digunakan untuk pelaksanaan konstruksi fisik

standar pekerjaan meliputi:

  • arsitektur;
  • struktur;
  • utilitas; dan
  • perampungan.

(8) Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c

meliputi pekerjaan perpipaan (plumbing) dan jaringan

instalasi penerangan.

Pasal 177

(1) Biaya standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

176 ayat (3) huruf a dihitung berdasarkan perkalian

dari:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -150-

  • standar harga satuan tertinggi per m2 (meter

persegi) sesuai klasifikasi BGN;

  • koefisien atau faktor pengali jumlah lantai

bangunan;

  • luas bangunan; dan
  • koefisien atau faktor pengali fungsi bangunan

atau ruang.

(2) Standar harga satuan tertinggi per m2 (meter persegi)

sesuai klasifikasi BGN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:

  • harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan

Gedung kantor dan gedung negara lainnya;

  • harga satuan tertinggi pembangunan rumah

negara; dan

  • harga satuan tertinggi pembangunan pagar

Bangunan Gedung kantor, pagar BGN lainnya,

dan pagar rumah negara.

(3) Standar harga satuan tertinggi pembangunan

Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri

atas klasifikasi sederhana dan tidak sederhana.

(4) Standar harga satuan tertinggi pembangunan rumah

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

terdiri atas:

  • standar harga satuan tertinggi pembangunan

bangunan rumah negara dengan klasifikasi

sederhana terdiri atas tipe c, tipe d, dan tipe e;

  • standar harga satuan tertinggi pembangunan

bangunan rumah negara dengan klasifikasi tidak

sederhana per m2 (meter persegi) terdiri atas:

1. tipe a dan tipe b;

1. tipe c, tipe d, dan tipe e dengan jumlah lantai

lebih dari 2 (dua); dan

1. rumah negara yang berupa rumah susun.

(5) Rumah negara yang berupa rumah susun

sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b angka

3 menggunakan standar harga satuan tertinggi

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -151-

pembangunan Bangunan Gedung kantor dan BGN

lainnya dengan klasifikasi tidak sederhana.

(6) Standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar

Bangunan Gedung kantor, pagar gedung negara

lainnya, dan pagar rumah negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

  • standar harga satuan tertinggi pembangunan

pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang

Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya per

meter; dan

  • standar harga satuan tertinggi pembangunan

pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang

rumah negara per meter.

Pasal 178

(1) Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 177 ayat (2) ditetapkan secara berkala

setiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh

gubernur.

(2) Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 177 ayat (2) dihitung berdasarkan

pedoman perhitungan standar harga satuan tertinggi

yang ditetapkan oleh Menteri secara berkala.

(3) Standar harga satuan tertinggi untuk BGN dengan

klasifikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal

129 ayat (4) ditetapkan berdasarkan rincian anggaran

biaya yang dihitung sesuai dengan tingkat

kekhususan, spesifikasi teknis, kebutuhan nyata, dan

kewajaran harga yang berlaku.

Pasal 179

(1) Pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar BGN

dibagi dalam komponen pekerjaan standar yang

merupakan persentase dari biaya standar.

(2) Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi fisik

dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -152-

didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan

fisik di lapangan.

(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan sebagai berikut:

  • pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah

terima pertama (provisional hand over) pekerjaan

konstruksi dibayarkan paling banyak 95%

(sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak;

dan

  • masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan

serah terima akhir (final hand over) pekerjaan

konstruksi dibayarkan 5% (lima persen) dari nilai

kontrak.

(4) Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 180

Ketentuan tentang pedoman perhitungan standar harga

satuan tertinggi dan tabel daftar komponen biaya

pembangunan BGN ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 181

Biaya pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 174 ayat (1) huruf c berupa:

  • biaya pengawasan konstruksi; atau
  • biaya manajemen konstruksi.

Pasal 182

(1) Biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 181 huruf a merupakan biaya paling

banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan

pengawasan konstruksi pembangunan BGN.

(2) Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang

per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai

dengan ketentuan biaya langsung personel (billing

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -153-

rate).

(3) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil

seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang

bersangkutan yang meliputi:

  • honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;
  • materi dan penggandaan laporan;
  • pembelian dan/atau sewa peralatan;
  • sewa kendaraan;
  • biaya rapat;
  • perjalanan lokal, luar kota dan/atau luar negeri;
  • biaya komunikasi;
  • penyiapan dokumen SLF;
  • penyiapan dokumen pendaftaran;
  • asuransi atau pertanggungan (indemnity

insurance);

  • pajak; dan/atau
  • biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan

secara bulanan atau tahapan tertentu yang

didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan

pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.

(5) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan

sebagai berikut:

  • pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan

konstruksi fisik sampai dengan serah terima

pertama (provisional hand over) pekerjaan

konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan

puluh persen); dan

  • pengawasan konstruksi tahap Pemeliharaan

sampai dengan serah terima akhir (final hand

over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh

persen).

(6) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan

pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -154-

perundang-undangan.

Pasal 183

(1) Biaya manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 181 huruf b merupakan biaya paling

banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan

manajemen konstruksi pembangunan BGN.

(2) Besarnya biaya manajemen konstruksi dihitung secara

orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti,

sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel

(billing rate).

(3) Biaya manajemen konstruksi ditetapkan dari hasil

seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang

bersangkutan yang meliputi:

  • honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;
  • materi dan penggandaan laporan;
  • pembelian dan/atau sewa peralatan;
  • sewa kendaraan;
  • biaya rapat;
  • perjalanan lokal dan luar kota;
  • biaya komunikasi;
  • penyiapan dokumen SLF;
  • penyiapan dokumen pendaftaran;
  • asuransi atau pertanggungan (indemnity

insurance);

  • pajak; dan/atau
  • biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pembayaran biaya manajemen konstruksi dilakukan

secara bulanan atau tahapan tertentu yang

didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan

perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi di

lapangan.

(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan sebagai berikut:

  • tahap persiapan pengadaan penyedia jasa

perencana dibayarkan sebesar 5% (lima persen);

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -155-

  • tahap reviu rencana teknis sampai dengan serah

terima dokumen perencanaan dibayarkan sebesar

10% (sepuluh persen);

  • tahap tender penyedia jasa pelaksanaan

konstruksi fisik dibayarkan sebesar 5% (lima

persen);

  • tahap pelaksanaan konstruksi fisik;
  • pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah

terima pertama (provisional hand over) pekerjaan

konstruksi dibayarkan paling banyak 70% (tujuh

puluh pesen) dari nilai kontrak; dan

  • masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan

serah terima akhir (final hand over) pekerjaan

konstruksi dibayarkan sebesar 10% (sepuluh

persen).

(6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 184

(1) Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 174 ayat (1) huruf d merupakan biaya

paling banyak yang digunakan untuk membiayai

kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan BGN.

(2) Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan untuk biaya operasional

unsur kementerian/lembaga atau organisasi

perangkat daerah.

(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur sebagai berikut:

  • biaya pengelolaan kegiatan dibebankan pada

biaya untuk komponen pengelolaan kegiatan yang

bersangkutan;

  • besarnya nilai biaya pengelolaan kegiatan paling

banyak dihitung berdasarkan persentase biaya

konstruksi fisik Bangunan Gedung;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -156-

  • perincian penggunaan biaya pengelolaan

kegiatan, sebagai berikut:

1. biaya operasional unsur pengguna anggaran

sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari

biaya pengelolaan kegiatan yang

bersangkutan yang digunakan untuk

keperluan:

  • honorarium staf dan kelompok kerja

pengadaan;

  • perjalanan dinas;
  • rapat;
  • proses pemilihan;
  • bahan dan alat yang berkaitan dengan

pengelolaan kegiatan sesuai dengan

penahapannya;

  • penyusunan laporan;
  • dokumentasi; dan
  • persiapan dan pengiriman kelengkapan

administrasi atau dokumen pendaftaran

BGN.

1. Biaya operasional unsur pengelola teknis,

sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari

biaya pengelolaan kegiatan yang digunakan

untuk keperluan:

  • honorarium pengelola teknis;
  • honorarium tim teknis atau

narasumber;

  • perjalanan dinas;
  • rapat;
  • proses pemilihan;
  • bahan dan alat yang berkaitan dengan

pengelolaan kegiatan sesuai dengan

penahapannya;

  • penyusunan laporan; dan
  • dokumentasi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -157-

Paragraf 12

Pengelolaan Teknis Bangunan Gedung Negara

Pasal 185

(1) Pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 124 ayat (7) dan ayat (8) dilaksanakan dalam

hal:

  • pembangunan BGN yang dibiayai anggaran

pendapatan dan belanja negara dan/atau

perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi

barang milik negara dilaksanakan pimpinan

instansi atau kepala satuan kerja

kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan

lokasi pembangunan di wilayah Daerah Khusus

Ibukota Jakarta, dan perwakilan Republik

Indonesia di luar negeri;

  • pembangunan BGN yang dibiayai anggaran

pendapatan dan belanja negara dan/atau

perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi

barang milik negara dilaksanakan pimpinan

instansi atau kepala satuan kerja

kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan

lokasi pembangunan di luar wilayah Daerah

Khusus Ibukota Jakarta;

  • pembangunan BGN yang dibiayai anggaran

pendapatan dan belanja negara dan/atau

perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi

barang milik negara dilaksanakan kuasa

pengguna anggaran kementerian/lembaga di

daerah dengan lokasi pembangunan di luar

wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau

  • pembangunan BGN yang dibiayai anggaran

pendapatan dan belanja daerah dan/atau

perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi

barang milik daerah.

(2) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -158-

  • pimpinan instansi atau kepala satuan kerja

kementerian/lembaga mengajukan permintaan

bantuan tenaga pengelola teknis secara tertulis

kepada Menteri; dan

  • Menteri menugaskan Pengelola Teknis dalam

kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan

kualifikasinya.

(3) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:

  • pimpinan instansi atau kepala satuan kerja

kementerian/lembaga mengajukan permintaan

bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis

kepada Menteri dan kepala organisasi perangkat

daerah pelaksana tugas dekonsentrasi

Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi;

dan

  • Menteri dan kepala organisasi perangkat daerah

pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian

kepada Pemerintah Daerah provinsi menugaskan

Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai

dengan klasifikasi dan kualifikasinya.

(4) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:

  • kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga

mengajukan permintaan bantuan tenaga

pengelola teknis secara tertulis kepada kepala

organisasi perangkat daerah pelaksana tugas

dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah

Daerah provinsi; dan

  • kepala organisasi perangkat daerah pelaksana

tugas dekonsentrasi Kementerian kepada

Pemerintah Daerah provinsi menugaskan

Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai

dengan klasifikasi dan kualifikasi.

(5) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -159-

  • kepala organisasi perangkat daerah yang

melaksanakan pembangunan BGN mengajukan

permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis

secara tertulis kepada kepala Dinas Teknis; dan

  • kepala Dinas Teknis menugaskan Pengelola

Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan

klasifikasi dan kualifikasi.

Bagian Kesepuluh

Ketentuan Dokumen

Paragraf 1

Umum

Pasal 186

(1) Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung

menghasilkan dokumen yang merupakan hasil

pekerjaan penyedia jasa, meliputi:

  • dokumen tahap perencanaan teknis;
  • dokumen tahap pelaksanaan konstruksi;
  • dokumen tahap pemanfaatan; dan
  • dokumen tahap Pembongkaran.

(2) Dalam hal BGCB dan BGFK, selain dokumen

sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), juga

dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan

penyelenggaraan BGCB atau BGFK.

Paragraf 2

Dokumen Tahap Perencanaan Teknis Bangunan Gedung

Pasal 187

(1) Penyedia jasa perencanaan harus membuat dokumen:

  • rencana teknis; dan
  • perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:

  • dokumen rencana arsitektur;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -160-

  • dokumen rencana struktur;
  • dokumen rencana utilitas; dan
  • spesifikasi teknis Bangunan Gedung.

(3) Dokumen rencana arsitektur sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a berisi:

  • data penyedia jasa perencana arsitektur;
  • konsep rancangan;
  • gambar rancangan tapak;
  • gambar denah;
  • gambar tampak Bangunan Gedung;
  • gambar potongan Bangunan Gedung;
  • gambar rencana tata ruang dalam;
  • gambar rencana tata ruang luar; dan
  • detail utama dan/atau tipikal.

(4) Dokumen rencana struktur sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b berisi:

  • gambar rencana struktur bawah termasuk

detailnya;

  • gambar rencana struktur atas dan detailnya;
  • gambar rencana basemen dan detailnya; dan
  • perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan

data penyelidikan tanah untuk Bangunan

Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

(5) Dokumen rencana utilitas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c berisi:

  • perhitungan kebutuhan air bersih, listrik,

penampungan dan pengolahan air limbah,

pengelolaan sampah, beban kelola air hujan,

serta kelengkapan prasarana dan sarana pada

Bangunan Gedung;

  • perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
  • gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan

tingkat risiko kebakaran;

  • gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami

dan/atau buatan;

  • gambar sistem transportasi vertikal;
  • gambar sistem transportasi horizontal;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -161-

  • gambar sistem informasi dan komunikasi internal

dan eksternal;

  • gambar sistem proteksi petir;
  • gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar

sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan

  • gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air

bersih, air limbah, dan air hujan.

(6) Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi

jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang

digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk

komponen arsitektural, struktural, mekanikal,

elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

(7) Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

mencakup laporan uraian perhitungan biaya

berdasarkan perhitungan volume masing-masing

elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan

perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan

harga satuan Bangunan Gedung.

Pasal 188

Dalam proses penerbitan PBG, dokumen yang harus

disampaikan merupakan dokumen tahap rencana teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (1) huruf a.

Pasal 189

(1) Dalam hal perencanaan BGH, penyedia jasa selain

membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 186 harus membuat dokumen:

  • tahap pemrograman BGH;
  • tahap perencanaan teknis BGH; dan
  • usulan penilaian kinerja BGH tahap perencanaan.

(2) Dokumen tahap pemrograman sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang

memuat:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -162-

  • dokumentasi tahap pemrograman; dan
  • rekomendasi dan kriteria teknis.

(3) Dokumen tahap perencanaan teknis BGH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat

dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 dan

dilengkapi dengan:

  • perhitungan dan rencana pengelolaan tapak;
  • perhitungan dan rencana teknis pencapaian

efisiensi energi;

  • perhitungan dan rencana teknis pencapaian

efisiensi air;

  • perhitungan dan rencana teknis pengelolaan

sampah;

  • perhitungan dan rencana teknis pengelolaan air

limbah;

  • perhitungan dan rencana reduksi emisi karbon;

dan

  • perhitungan teknis sumber daya lainnya dan

perkiraan siklus hidup BGH.

(4) Dokumen usulan penilaian kinerja BGH tahap

perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c berisi penentuan target kinerja berdasarkan

borang penilaian kinerja BGH serta dokumen

pembuktiannya.

Pasal 190

(1) Dalam hal perencanaan BGCB, sebelum melakukan

perencanaan teknis, penyedia jasa melakukan

kegiatan persiapan yang menghasilkan dokumen:

  • kajian identifikasi; dan
  • usulan penanganan Pelestarian.

(2) Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan penelitian awal kondisi fisik

dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai

kesejarahan dan arkeologi BGCB.

(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a berisi:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -163-

  • keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB

yang dilestarikan, secara keseluruhan atau

sebagian; dan

  • batasan penanganan fisik kegiatan teknis

Pelestarian.

(4) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan

foto Bangunan Gedung terbaru.

(5) Usulan penanganan Pelestarian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rekomendasi

tindakan Pelestarian, yang disusun berdasarkan hasil

kajian identifikasi BGCB.

Pasal 191

(1) Dalam perencanaan teknis BGCB, penyedia jasa selain

membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 186 harus membuat:

  • dokumen rencana teknis perlindungan BGCB;

dan

  • dokumen rencana teknis pengembangan dan

pemanfaatan BGCB.

(2) Dokumen rencana teknis perlindungan BGCB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat

ketentuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 186 serta dilengkapi dengan:

  • catatan sejarah;
  • foto, gambar, hasil pengukuran, catatan,

dan/atau video;

  • uraian dan analisis kondisi yang sudah ada

(existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan

Gedung dan lingkungannya; dan/atau

  • usulan penanganan Pelestarian.

(3) Dokumen rencana teknis pengembangan dan

pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa usulan tindakan Pelestarian sesuai

dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:

  • potensi nilai;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -164-

  • informasi dan promosi;
  • rencana pemanfaatan;
  • rencana teknis tindakan Pelestarian; dan
  • rencana Pemeliharaan, Perawatan, dan

pemeriksaan berkala.

(4) Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB

telah ditetapkan fungsinya sejak awal, penyusunan

kedua dokumen rencana teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat

dilakukan secara bersamaan.

Pasal 192

Dalam hal perencanaan teknis BGFK, penyedia jasa selain

membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal

186 harus melengkapi dengan dokumen:

  • rencana instalasi fungsi khusus;
  • rencana sistem dan instalasi pengamanan (security)

BGFK; dan

  • pedoman atau manual tata cara pengoperasian dan

Pemeliharaan BGFK.

Paragraf 3

Dokumen Tahap Pelaksanaan

Konstruksi Bangunan Gedung

Pasal 193

(1) Dokumen pelaksanaan konstruksi merupakan seluruh

dokumen yang disusun pada setiap tahap

pelaksanaan konstruksi.

(2) Dalam tahap persiapan pekerjaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dilakukan

oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi untuk

menyusun:

  • laporan peninjauan kondisi lapangan;
  • rencana pelaksanaan konstruksi;
  • standar manajemen mutu; dan
  • pedoman SMKK.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -165-

(3) Penyusunan laporan peninjauan kondisi lapangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara

kondisi lapangan dengan rencana teknis yang telah

disetujui.

(4) Dalam hal laporan peninjauan kondisi lapangan

menyatakan rencana teknis tidak dapat dilakukan,

penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus

melaporkan kepada penyedia jasa perencanaan untuk

mendapatkan penyesuaian dengan kondisi lapangan.

(5) Penyusunan rencana pelaksanaan konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi

dan dapat melibatkan pemangku kepentingan

pelaksanaan konstruksi.

(6) Rencana pelaksanaan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan oleh

Pemilik, penyedia jasa pengawasan konstruksi, atau

manajemen konstruksi kepada Pemerintah Daerah

kabupaten/kota sebagai penyampaian informasi

jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi.

(7) Dalam hal rencana pelaksanaan konstruksi

mengalami perubahan, Pemilik, penyedia jasa

pengawasan konstruksi, atau manajemen konstruksi

harus menyampaikan kembali rencana pelaksanaan

konstruksi yang telah diubah kepada Pemerintah

Daerah kabupaten/kota melalui SIMBG.

(8) Penyusunan pedoman SMKK sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d dilakukan oleh penyedia jasa

pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(9) Selain dokumen yang disusun pada tahap persiapan,

penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus membuat

dokumen pelaksanaan konstruksi pada tahap

pelaksanaan pekerjaan, tahap pengujian, dan tahap

penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59

ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d yang meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -166-

  • gambar teknis lapangan yang digunakan sebagai

acuan pelaksanaan konstruksi (shop drawings);

  • gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built

drawings);

  • laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas

laporan harian, laporan mingguan, laporan

bulanan, laporan akhir pengawasan teknis

termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir

pekerjaan perencanaan;

  • berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri

atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah

atau kurang, serah terima pertama (provisional

hand over), dan serah terima akhir (final hand

over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan

Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan

pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan

dengan pelaksanaan konstruksi fisik;

  • hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning

test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan

konstruksi atau manajemen konstruksi;

  • manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan

Gedung, termasuk pengoperasian dan

Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan

mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan

(plumbing);

  • garansi atau surat jaminan peralatan dan

perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem

perpipaan (plumbing);

  • sertifikat BGH pada tahap pelaksanaan

konstruksi, dalam hal ditetapkan sebagai BGH;

dan

  • surat penjaminan atas kegagalan Bangunan

Gedung disusun bersama penyedia jasa

pengawasan konstruksi atau manajemen

konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -167-

Pasal 194

Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen

konstruksi harus membuat dokumen pengawasan

konstruksi yang meliputi:

  • laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas

laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,

laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji

mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan;

  • berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan

pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah

terima pertama (provisional hand over) dan serah

terima akhir (final hand over) dilampiri dengan berita

acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan

konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara

lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi

fisik;

  • hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test)

disusun bersama penyedia jasa pengawasan

konstruksi atau manajemen konstruksi;

  • garansi atau surat jaminan peralatan dan

perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem

perpipaan (plumbing);

  • surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung

disusun bersama penyedia jasa pengawasan

konstruksi atau manajemen konstruksi; dan

  • surat pernyataan kelaikan fungsi.

Pasal 195

Dalam hal pelaksanaan konstruksi BGH, penyedia jasa

pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi selain

membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal

193 dan Pasal 194 melengkapi usulan penilaian kinerja

BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi beserta dokumen

pembuktiannya.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -168-

Paragraf 4

Dokumen Tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung

Pasal 196

(1) Dokumen Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 186 ayat (1) huruf c terdiri atas:

  • SOP pemanfaatan Bangunan Gedung; dan
  • dokumen pemeriksaan berkala.

(2) SOP Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

  • manajemen Pemeliharaan dan Perawatan

Bangunan Gedung;

  • tata cara dan metode Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung; dan

  • tata cara dan metode pemeriksaan berkala

Bangunan Gedung.

(3) Manajemen Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

paling sedikit memuat:

  • organisasi dan tata kelola kegiatan Pemeliharaan

dan Perawatan Bangunan Gedung;

  • program pembekalan, pelatihan, dan/atau

pemagangan; dan

  • kebutuhan penyedia jasa dan Tenaga Ahli atau

terampil Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan

Gedung jika diperlukan.

(4) Tata cara dan metode Pemeliharaan dan Perawatan

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b paling sedikit memuat:

  • prosedur dan metode Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung;

  • program kerja Pemeliharaan dan Perawatan

Bangunan Gedung;

  • perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -169-

  • standar dan kinerja Pemeliharaan dan Perawatan

Bangunan Gedung.

(5) Tata cara dan metode pemeriksaan berkala Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

paling sedikit memuat prosedur dan metode

pemeriksaan berkala.

(6) Dokumen pemeriksaan berkala sebagaimana

tercantum pada huruf b merupakan laporan evaluasi

hasil pemeriksaan berkala berdasarkan daftar simak

atau format baku pemeriksaan.

(7) Dokumen pemeriksaan berkala sebagaimana

tercantum pada ayat (6) digunakan sebagai

kelengkapan dokumen SLF perpanjangan.

Pasal 197

(1) Dalam hal pemanfaatan BGH, pengelola BGH harus

menghasilkan SOP pemanfaatan BGH yang

merupakan SOP pemanfaatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1)

huruf a dan dilengkapi dengan metode evaluasi

kesesuaian target kinerja BGH.

(2) Selain SOP pemanfaatan BGH sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pengelola BGH harus menghasilkan

laporan tahap pemanfaatan meliputi:

  • dokumentasi pelaksanaan SOP pemanfaatan

BGH; dan

  • daftar simak penilaian kinerja BGH tahap

pemanfaatan beserta dokumen pembuktiannya.

Paragraf 5

Dokumen Tahap Pembongkaran Bangunan Gedung

Pasal 198

(1) Penyedia jasa Pembongkaran harus membuat

dokumen:

  • laporan peninjauan Pembongkaran Bangunan

Gedung;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -170-

  • RTB; dan
  • gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawings) dalam hal tidak disediakan oleh

Pemilik.

(2) Dokumen laporan peninjauan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • laporan peninjauan Bangunan Gedung; dan
  • laporan peninjauan struktur Bangunan Gedung.

(3) Dokumen RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:

  • konsep dan gambar rencana Pembongkaran;
  • gambar detail pelaksanaan Pembongkaran;
  • rencana kerja dan syarat Pembongkaran;
  • metode Pembongkaran Bangunan Gedung yang

memenuhi prinsip keselamatan dan kesehatan

kerja;

  • jadwal dan tahapan pelaksanaan Pembongkaran

Bangunan Gedung;

  • rencana pengamanan lingkungan; dan
  • pengelolaan limbah hasil Pembongkaran

Bangunan Gedung.

Paragraf 6

Dokumen Bangunan Gedung Negara

Pasal 199

Selain ketentuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 186 ayat (1) huruf a dan huruf b, pembangunan BGN

harus dilengkapi dengan:

  • dokumen pendanaan; dan
  • dokumen pendaftaran.

Pasal 200

(1) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 199 huruf a disusun pada tahap persiapan

pembangunan BGN.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -171-

(2) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan daftar isian pelaksanaan anggaran

atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) pembangunan BGN harus dilengkapi dengan:

  • rencana kebutuhan;
  • rencana pendanaan; dan
  • rencana penyediaan dana.

(4) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 201

(1) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 199 huruf b disusun dalam tahap pengawasan

konstruksi.

(2) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa surat keterangan bukti pendaftaran

BGN.

(3) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan:

  • surat permohonan pendaftaran BGN;
  • daftar inventaris BGN;
  • kartu leger BGN;
  • gambar leger dan situasi;
  • foto bangunan; dan
  • lampiran berupa dokumen pembangunan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -172-

Bagian Kesebelas

Ketentuan Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Paragraf 1

Umum

Pasal 202

Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi:

  • Pemilik;
  • Penyedia Jasa Konstruksi;
  • TPA;
  • TPT;
  • Penilik;
  • Sekretariat;
  • pengelola Bangunan Gedung; dan
  • Pengelola Teknis BGN.

Paragraf 2

Penyedia Jasa Konstruksi

Pasal 203

(1) Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 202 huruf b meliputi:

  • penyedia jasa perencanaan;
  • manajemen konstruksi;
  • penyedia jasa pengawasan konstruksi;
  • penyedia jasa pelaksanaan;
  • penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan;
  • penyedia jasa pengkajian teknis; dan
  • penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Penyedia jasa perencanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a memberikan layanan jasa

perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang

meliputi rangkaian kegiatan atau bagian dari kegiatan

mulai dari studi pengembangan sampai dengan

penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -173-

(3) Manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b memberikan layanan untuk

mengimplementasikan metode manajemen proyek

secara khusus untuk mengelola desain, konstruksi,

dan perencanaan proyek, mencakup koordinasi,

administrasi, pengendalian biaya, mutu, dan waktu

pembangunan Bangunan Gedung, dan pengelolaan

sumber daya dari awal hingga akhir.

(4) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan layanan

jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian

pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari

penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir

hasil konstruksi meliputi pengawasan biaya, mutu,

dan waktu pembangunan Bangunan Gedung serta

pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

(5) Penyedia jasa pelaksanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d memberikan layanan jasa

pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang

meliputi rangkaian kegiatan mulai dari penyiapan

lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil

pekerjaan konstruksi.

(6) Penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

memberikan layanan jasa dalam rangka menjaga

Bangunan Gedung agar selalu laik fungsi.

(7) Penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f memberikan layanan

pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

dan/atau melakukan pemeriksaan berkala Bangunan

Gedung yang dituangkan dalam surat pernyataan

kelaikan fungsi atau laporan pemeriksaan berkala.

(8) Penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g

memberikan layanan jasa Pembongkaran yang

meliputi rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan

hingga pelaksanaan pekerjaan Pembongkaran

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -174-

Bangunan Gedung.

(9) Penyelenggaraan Penyedia Jasa Konstruksi

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 204

(1) Penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 203 ayat (7) berbentuk:

  • penyedia jasa orang perseorangan; atau
  • penyedia jasa badan usaha, baik yang berbadan

hukum, maupun yang tidak berbadan hukum.

(2) Penyedia jasa orang perseorangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat

menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada

Bangunan Gedung:

  • berisiko kecil;
  • berteknologi sederhana; dan
  • berbiaya kecil.

(3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memiliki hubungan kerja dengan Pemilik atau

Pengguna berdasarkan kontrak kerja konstruksi.

(4) Dalam hal pengkajian teknis menggunakan tenaga

penyedia jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadaan jasa

pengkajian teknis Bangunan Gedung dilakukan

melalui e-purchasing, pengadaan langsung,

penunjukan langsung, atau seleksi.

(5) Dalam menjalankan penyelenggaraan bangunan,

Pengkaji Teknis Bangunan Gedung mempunyai

tanggung jawab atas hasil pengkajian teknis dalam

suatu dokumen rekomendasi pengkajian teknis

bangunan sesuai dengan kontrak kerja.

Pasal 205

(1) Pengkaji Teknis mempunyai tugas:

  • melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi

Bangunan Gedung; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -175-

  • melakukan pemeriksaan berkala Bangunan

Gedung.

(2) Pemeriksaan berkala Bangunan Gedung yang

dilakukan oleh Pengkaji Teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:

  • memastikan keandalan seluruh atau sebagian

Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan,

dan/atau prasarana dan sarana; dan/atau

  • memverifikasi catatan riwayat kegiatan operasi,

Pemeliharaan, dan Perawatan Bangunan Gedung.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pengkaji Teknis menyelenggarakan

fungsi:

  • pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis untuk

penerbitan SLF Bangunan Gedung yang sudah

ada (existing);

  • pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis untuk

perpanjangan SLF;

  • pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis

keandalan Bangunan Gedung pascabencana;

dan/atau

  • pemeriksaan berkala Bangunan Gedung.

(4) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:

  • pemeriksaan fisik Bangunan Gedung terhadap

kesesuaiannya dengan Standar Teknis; dan

  • pelaksanaan verifikasi dokumen riwayat

operasional, Pemeliharaan, dan Perawatan

Bangunan Gedung.

(5) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:

  • pemeriksaan visual;
  • pengujian nondestruktif; dan/atau
  • pengujian destruktif.

(6) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan

menggunakan alat bantu yang meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -176-

  • dokumen gambar Bangunan Gedung terbangun

(as-built drawings) yang disediakan oleh Pemilik;

  • peralatan uji nondestruktif; dan
  • peralatan uji destruktif.

(7) Peralatan uji nondestruktif dan peralatan uji destruktif

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan

huruf c disediakan oleh Pengkaji Teknis.

(8) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) untuk Bangunan Gedung

kepentingan umum jika diperlukan dilengkapi dengan

rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 206

(1) Pengkaji Teknis yang berbentuk penyedia jasa orang

perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204

ayat (1) huruf a harus memenuhi:

  • persyaratan administratif; dan
  • Standar Teknis.

(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:

  • memiliki pendidikan paling rendah sarjana dalam

bidang teknik arsitektur dan/atau teknik sipil;

  • memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga)

tahun dalam melakukan pengkajian teknis,

Pemeliharaan, Perawatan, pengoperasian,

dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan

Gedung; dan

  • memiliki keahlian pengkajian teknis dalam bidang

arsitektur, struktur, dan/atau utilitas yang

dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja

kualifikasi ahli.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -177-

Pasal 207

(1) Pengkaji Teknis yang berbentuk penyedia jasa badan

usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat

(1) huruf b harus memenuhi:

  • persyaratan administratif; dan
  • Standar Teknis.

(2) Persyaratan administratif untuk badan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:

  • memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2

(dua) tahun dalam melakukan pengkajian teknis

dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan

Gedung; dan

  • memiliki tenaga ahli Pengkaji Teknis di bidang

arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan

tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit

1 (satu) orang.

Pasal 208

(1) Pengkaji Teknis orang perseorangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf a harus

memiliki:

  • kemampuan dasar; dan
  • pengetahuan dasar.

(2) Kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi kemampuan untuk:

  • melakukan pengecekan kesesuaian gambar

Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings)

terhadap dokumen PBG;

  • melakukan pengecekan kesesuaian fisik

Bangunan Gedung terhadap gambar Bangunan

Gedung terbangun (as-built drawings);

  • melakukan pemeriksaan komponen terbangun

arsitektural Bangunan Gedung;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -178-

  • melakukan pemeriksaan komponen terbangun

struktural Bangunan Gedung;

  • melakukan pemeriksaan komponen terpasang

utilitas Bangunan Gedung; dan

  • melakukan pemeriksaan komponen terbangun

tata ruang luar Bangunan Gedung.

(3) Pemeriksaan komponen terbangun arsitektural

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c meliputi:

  • dinding dalam;
  • langit-langit;
  • lantai;
  • penutup atap;
  • dinding luar;
  • pintu dan jendela;
  • lisplang; dan
  • talang.

(4) Pemeriksaan komponen terbangun struktural

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d meliputi:

  • fondasi;
  • dinding geser;
  • kolom dan balok;
  • plat lantai; dan
  • atap.

(5) Pemeriksaan komponen terpasang utilitas Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e

meliputi:

  • sistem mekanikal;
  • sistem atau jaringan elektrikal; dan
  • sistem atau jaringan perpipaan (plumbing).

(6) Pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf f meliputi:

  • jalan setapak;
  • jalan lingkungan;
  • tangga luar;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -179-

  • gili-gili;
  • parkir;
  • dinding penahan tanah;
  • pagar;
  • penerangan luar;
  • pertamanan; dan
  • saluran.

(7) Pengetahuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, paling sedikit meliputi pengetahuan

mengenai:

  • desain prototipe/purwarupa Bangunan Gedung

sederhana 1 (satu) lantai;

  • persyaratan pokok tahan gempa Bangunan

Gedung sederhana 1 (satu) lantai;

  • inspeksi sederhana saat pelaksanaan konstruksi

Bangunan Gedung;

  • pengisian daftar simak pemeriksaan kelaikan

fungsi;

  • pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

secara visual; dan

  • pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

menggunakan peralatan nondestruktif.

Pasal 209

(1) Penugasan Pengkaji Teknis dilakukan oleh Pemilik

atau Pengguna.

(2) Penugasan Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak kerja.

Pasal 210

Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk

pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan meliputi:

  • pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang

sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk

penerbitan SLF pertama;

  • pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang

sudah ada (existing) yang belum memiliki PBG untuk

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -180-

penerbitan SLF pertama;

  • pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

perpanjangan SLF; dan

  • pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

pascabencana.

Pasal 211

(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk

pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang

sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk

penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 210 huruf a meliputi tahapan:

  • melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  • melakukan pemeriksaan kesesuaian antara

gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawings), PBG, dan kondisi Bangunan Gedung

dengan Standar Teknis;

  • melakukan analisis dan evaluasi hasil

pemeriksaan kesesuaian antar gambar Bangunan

Gedung terbangun (as-built drawings), PBG, dan

kondisi Bangunan Gedung dengan Standar

Teknis Bangunan Gedung; dan

  • menyusun laporan hasil pemeriksaan dan

rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa

gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai

dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung

dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji

Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan

rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG.

(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa

gambar terbangun (as-built drawings) sudah sesuai

dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung

memerlukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap

kerusakan ringan, Pengkaji Teknis menyusun laporan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -181-

hasil pemeriksaan dan rekomendasi Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa

gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawings) tidak sesuai dengan PBG dan kondisi

Bangunan Gedung dinyatakan tidak memenuhi

Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan

hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian

Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan

perubahan PBG.

(5) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap

Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) atau penyesuaian Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang

dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.

Pasal 212

(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk

pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang

sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG untuk

penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 210 huruf b meliputi pemeriksaan kondisi

Bangunan Gedung melalui tahapan:

  • pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  • pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap

pemenuhan Standar Teknis;

  • analisis dan evaluasi pemeriksaan kondisi

Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar

Teknis; dan

  • menyusun laporan hasil pemeriksaan dan

pemberian rekomendasi kelaikan fungsi

Bangunan Gedung.

(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -182-

kondisi Bangunan Gedung tidak memenuhi Standar

Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan hasil

pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian Bangunan

Gedung.

(3) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap

penyesuaian Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh

Pemilik atau Pengguna.

Pasal 213

(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis dalam

rangka pemeriksaan kelaikan fungsi untuk

perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 210 huruf c meliputi tahapan:

  • melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  • melakukan pemeriksaan kesesuaian antara

gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawings), SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan

Gedung dengan Standar Teknis;

  • melakukan analisis dan evaluasi hasil

pemeriksaan kesesuaian antara gambar

Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings),

SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan Gedung

dengan Standar Teknis; dan

  • menyusun laporan hasil pemeriksaan dan

pemberian rekomendasi kelaikan fungsi

Bangunan Gedung.

(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa

gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawings) tidak sesuai dengan SLF terdahulu tetapi

kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah

memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun

laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi

pengajuan permohonan perubahan PBG.

(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -183-

gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawings) sudah sesuai dengan SLF terdahulu tetapi

kondisi Bangunan Gedung memerlukan Pemeliharaan

dan Perawatan terhadap kerusakan ringan, Pengkaji

Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan

rekomendasi Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan

Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan terkait Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung.

(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa

gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawings) atau gambar terbangun tidak sesuai dengan

SLF terdahulu dan kondisi Bangunan Gedung

dinyatakan tidak memenuhi Standar Teknis, Pengkaji

Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan

rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan

pengajuan permohonan perubahan PBG.

(5) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap

Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) atau penyesuaian Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang

dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.

Pasal 214

(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk

pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

210 huruf d meliputi pemeriksaan kondisi Bangunan

Gedung melalui tahapan:

  • pemeriksaan awal kondisi Bangunan Gedung

terhadap aspek keselamatan;

  • laporan pemeriksaan awal dan rekomendasi

pemanfaatan sementara Bangunan Gedung;

  • pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap

pemenuhan Standar Teknis dan administratif;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -184-

  • analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan lanjutan;

dan

  • menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi

Bangunan Gedung.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a Bangunan Gedung

dinyatakan mengalami kerusakan sedang atau

kerusakan berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan

sementara, Pengkaji Teknis menyusun laporan

pemeriksaan awal dan rekomendasi pemanfaatan

sementara Bangunan Gedung yang menyatakan

bahwa Bangunan Gedung tidak dapat dimanfaatkan

sementara.

(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa

gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawings) atau gambar terbangun tidak sesuai dengan

PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan

telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis

menyusun laporan hasil pemeriksaan dan

rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG.

(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa

gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawings) atau gambar terbangun sudah sesuai

dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung

memerlukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap

kerusakan ringan, Pengkaji Teknis menyusun laporan

hasil pemeriksaan dan rekomendasi Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

(5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa

gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawings) atau gambar terbangun tidak sesuai dengan

PBG dan kondisi Bangunan Gedung dinyatakan tidak

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -185-

memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun

laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi

penyesuaian Bangunan Gedung dan pengajuan

permohonan perubahan PBG.

(6) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap

Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) atau penyesuaian Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang

dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.

(7) Pemeriksaan awal kondisi Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan dengan pengisian daftar simak pemeriksaan

kondisi Bangunan Gedung terhadap aspek

keselamatan.

Pasal 215

(1) Pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 212 dan Pasal 214 meliputi:

  • pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi

Bangunan Gedung; dan

  • pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis.

(2) Pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan oleh Pengkaji Teknis sesuai dengan kondisi

nyata di lapangan.

(3) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • pemeriksaan ketentuan tata bangunan; dan
  • pemeriksaan ketentuan keandalan Bangunan

Gedung.

(4) Pemeriksaan ketentuan tata bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

  • kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung

terhadap fungsi Bangunan Gedung;

  • kesesuaian intensitas Bangunan Gedung;
  • pemenuhan persyaratan arsitektur Bangunan

Gedung; dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -186-

  • pemenuhan persyaratan pengendalian dampak

lingkungan.

(5) Pemeriksaan ketentuan keandalan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi

pemenuhan persyaratan:

  • keselamatan Bangunan Gedung;
  • kesehatan Bangunan Gedung;
  • kenyamanan Bangunan Gedung; dan
  • kemudahan Bangunan Gedung.

Pasal 216

(1) Kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung terhadap

fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 215 ayat (4) huruf a dilakukan untuk

mengetahui kondisi nyata tentang:

  • fungsi Bangunan Gedung;
  • pemanfaatan setiap ruang dalam Bangunan

Gedung; dan

  • pemanfaatan ruang luar pada persil Bangunan

Gedung.

(2) Kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung terhadap

fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

  • pengamatan visual;
  • pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

Pasal 217

(1) Kesesuaian intensitas Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) huruf b dilakukan

untuk mengetahui kondisi nyata mengenai:

  • luas lantai dasar Bangunan Gedung;
  • luas dasar basemen;
  • luas total lantai Bangunan Gedung;
  • jumlah lantai Bangunan Gedung;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -187-

  • jumlah lantai basemen;
  • ketinggian Bangunan Gedung;
  • luas daerah hijau dalam persil;
  • jarak sempadan Bangunan Gedung terhadap

jalan, sungai, pantai, danau, rel kereta api,

dan/atau jalur tegangan tinggi;

  • jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
  • jarak antar bangunan gedung.

(2) Kesesuaian intensitas Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan;
  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

Pasal 218

(1) Pemenuhan persyaratan arsitektur Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) huruf

c untuk mengetahui kondisi nyata mengenai:

  • penampilan Bangunan Gedung;
  • tata ruang dalam Bangunan Gedung; dan
  • keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

dengan lingkungan Bangunan Gedung.

(2) Pemeriksaan penampilan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • bentuk Bangunan Gedung;
  • bentuk denah Bangunan Gedung;
  • tampak bangunan;
  • bentuk dan penutup atap Bangunan Gedung;
  • profil, detail, material, dan warna bangunan;
  • batas fisik atau pagar pekarangan; dan
  • kulit atau selubung bangunan.

(3) Pemeriksaan penampilan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dengan metode:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -188-

  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

(4) Pemeriksaan tata ruang dalam Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • kebutuhan ruang utama;
  • bidang-bidang dinding;
  • dinding-dinding penyekat;
  • pintu atau jendela;
  • tinggi ruang;
  • tinggi lantai dasar;
  • ruang rongga atap;
  • penutup lantai; dan
  • penutup langit-langit.

(5) Pemeriksaan tata ruang dalam Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan

dengan metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan;
  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

(6) Pemeriksaan keseimbangan, keserasian, dan

keselarasan dengan lingkungan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • tinggi (peil) pekarangan;
  • ruang terbuka hijau pekarangan;
  • pemanfaatan ruang sempadan bangunan;
  • daerah hijau bangunan;
  • tata tanaman;
  • tata perkerasan pekarangan;
  • sirkulasi manusia dan kendaraan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -189-

  • jalur utama pedestrian;
  • perabot lanskap (landscape furniture);
  • pertandaan (signage); dan
  • pencahayaan ruang luar Bangunan Gedung.

(7) Pemeriksaan keseimbangan, keserasian, dan

keselarasan dengan lingkungan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan

dengan metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan;
  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

Pasal 219

(1) Pemenuhan persyaratan pengendalian dampak

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215

ayat (4) huruf d untuk mengetahui kondisi nyata

penerapan pengendalian dampak penting Bangunan

Gedung terhadap lingkungan.

(2) Pemenuhan persyaratan pengendalian dampak

lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan metode:

  • pengamatan visual terhadap dampak lingkungan

Bangunan Gedung;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

Pasal 220

(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan keselamatan

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 215 ayat (5) huruf a dilaksanakan untuk

mengetahui kondisi nyata mengenai:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -190-

  • sistem struktur Bangunan Gedung;
  • sistem proteksi kebakaran;
  • sistem proteksi petir;
  • sistem instalasi listrik; dan
  • jalur evakuasi (mean of egress).

(2) Pemeriksaan sistem struktur Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • komponen struktur utama, yaitu fondasi, kolom,

balok, pelat lantai, rangka atap, dinding inti (core

wall), dan basemen; dan

  • komponen struktur lainnya, paling sedikit

meliputi dinding pemikul dan penahan geser

(bearing and shear wall), pengaku (bracing),

dan/atau peredam getaran (damper).

(3) Pemeriksaan sistem struktur Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dengan metode:

  • pengamatan visual terhadap kondisi struktur

terbangun dan kerusakan;

  • pengukuran dimensi menggunakan peralatan;
  • pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun;

  • indikasi mutu beton dengan menggunakan

metode uji nondestruktif; dan

  • pendokumentasian.

(4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode:

  • penggunaan peralatan destruktif;
  • pengujian kekuatan material, kemampuan

struktur mendukung beban, dan/atau daya

dukung tanah; dan/atau

  • analisis pemodelan struktur Bangunan Gedung.

(5) Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • akses dan pasokan air untuk pemadaman

kebakaran yang merupakan akses mobil

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -191-

pemadam kebakaran pada lingkungan Bangunan

Gedung, akses petugas pemadam kebakaran ke

lingkungan, akses petugas pemadam kebakaran

ke Bangunan Gedung, dan pasokan air untuk

pemadam kebakaran;

  • sarana penyelamatan yang merupakan akses

eksit, eksit, keandalan sarana jalan keluar, pintu,

ruang terlindung dan proteksi tangga, jalur

terusan eksit, kapasitas sarana jalan keluar,

jarak tempuh eksit, jumlah sarana jalan keluar,

susunan sarana jalan keluar, eksit pelepasan,

iluminasi sarana jalan keluar, pencahayaan

darurat, penandaan sarana jalan keluar, sarana

penyelamatan sekunder, rencana evakuasi,

sistem peringatan bahaya bagi Pengguna, area

tempat berlindung (refuge area), titik berkumpul,

dan lift kebakaran;

  • sistem proteksi pasif yang merupakan pintu dan

jendela tahan api, penghalang api, partisi

penghalang asap, penghalang asap, dan atrium;

  • sistem proteksi aktif yang merupakan sistem pipa

tegak, sistem pemercik putar (sprinkler) otomatis,

pompa pemadam kebakaran, penyediaan air, alat

pemadam api ringan, sistem deteksi kebakaran,

sistem alarm kebakaran, sistem komunikasi

darurat, serta ventilasi mekanis dan sistem

pengendali asap; dan

  • manajemen proteksi kebakaran yang merupakan

unit manajemen kebakaran, organisasi proteksi

kebakaran, tata laksana operasional, dan sumber

daya manusia.

(6) Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan;
  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -192-

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

(7) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode:

  • pengetesan dan pengujian (testing and

commissioning); dan/atau

  • simulasi evakuasi darurat secara langsung atau

menggunakan perangkat lunak (software).

(8) Pemeriksaan sistem proteksi petir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • sistem kepala penangkal petir atau terminasi

udara;

  • sistem hantaran penangkal petir atau konduktor

penyalur; dan

  • sistem pembumian atau terminasi bumi.

(9) Pemeriksaan sistem proteksi petir sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan metode:

  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

(10) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (9),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode

pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

(11) Pemeriksaan sistem instalasi listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

  • sumber listrik;
  • panel listrik;
  • instalasi listrik; dan
  • sistem pembumian.

(12) Pemeriksaan sistem instalasi listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan metode:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -193-

  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan dengan menggunakan penginderaan

panas (thermal image) dan peralatan pengukuran

listrik;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

(13) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (12),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode

pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

Pasal 221

Pemeriksaan pemenuhan persyaratan kesehatan Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (5)

huruf b dilaksanakan untuk mengetahui kondisi nyata

mengenai:

  • sistem penghawaan;
  • sistem pencahayaan;
  • sistem utilitas; dan
  • penggunaan bahan Bangunan Gedung.

Pasal 222

(1) Pemeriksaan sistem penghawaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 221 huruf a meliputi:

  • ventilasi alami dan/atau mekanis;
  • sistem pengkondisian udara; dan
  • kadar polutan udara dalam ruangan.

(2) Pemeriksaan sistem penghawaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan;
  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -194-

  • pengukuran kualitas mutu udara dalam ruangan;

dan

  • pendokumentasian.

(3) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode

pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

Pasal 223

(1) Pemeriksaan sistem pencahayaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 221 huruf b meliputi:

  • pencahayaan alami;
  • pencahayaan buatan atau artifisial; dan
  • tingkat luminansi.

(2) Pemeriksaan sistem pencahayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan;
  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

(3) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode

pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

Pasal 224

(1) Pemeriksaan sistem utilitas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 221 huruf c meliputi sistem:

  • air bersih;
  • pembuangan air kotor dan/atau air limbah;
  • pembuangan kotoran dan sampah; dan
  • pengelolaan air hujan.

(2) Pemeriksaan sistem air bersih sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • sumber air bersih;
  • sistem distribusi air bersih;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -195-

  • kualitas air bersih; dan
  • debit air bersih.

(3) Pemeriksaan sistem air bersih sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan dengan metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan;
  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar terbangun (as-built

drawings);

  • uji kualitas air bersih; dan
  • pendokumentasian.

(4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode

pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

(5) Pemeriksaan sistem pembuangan air kotor dan/atau

air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b meliputi:

  • peralatan saniter dan instalasi saluran masuk

(inlet) atau saluran keluar (outlet);

  • sistem jaringan pembuangan air kotor dan/atau

air limbah; dan

  • sistem penampungan dan pengolahan air kotor

dan/atau air limbah.

(6) Pemeriksaan sistem pembuangan air kotor dan/atau

air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan dengan metode:

  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • uji kualitas air limbah; dan
  • pendokumentasian.

(7) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode

pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -196-

(8) Pemeriksaan sistem pembuangan kotoran dan sampah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • saluran masuk (inlet) pembuangan kotoran dan

sampah;

  • penampungan sementara kotoran dan sampah

dalam persil; dan

  • pengolahan kotoran dan sampah dalam persil.

(9) Pemeriksaan sistem pembuangan kotoran dan sampah

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan

dengan metode:

  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

(10) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (9),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode

pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

(11) Pemeriksaan sistem pengelolaan air hujan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

  • sistem tangkapan air hujan;
  • sistem penyaluran air hujan, termasuk pipa tegak

dan drainase dalam persil;

  • sistem penampungan, pengolahan, peresapan,

dan pembuangan air hujan; dan/atau

  • sistem pemanfaatan air hujan.

(12) Pemeriksaan sistem pengelolaan air hujan

sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan

dengan metode:

  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar terbangun (as-built

drawings); dan

  • pendokumentasian.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -197-

(13) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (12),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode

pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

Pasal 225

(1) Pemeriksaan penggunaan bahan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 huruf d

meliputi:

  • kandungan bahan berbahaya atau beracun;
  • efek silau dan pantulan; dan
  • efek peningkatan suhu.

(2) Pemeriksaan penggunaan bahan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan metode:

  • pengamatan visual; dan
  • pendokumentasian.

Pasal 226

(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan kenyamanan

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 215 ayat (5) huruf c dilaksanakan untuk

mengetahui kondisi nyata mengenai:

  • ruang gerak dalam Bangunan Gedung;
  • kondisi udara dalam ruang;
  • pandangan dari dan ke dalam Bangunan Gedung;

dan

  • kondisi getaran dan kebisingan dalam Bangunan

Gedung.

(2) Pemeriksaan ruang gerak dalam Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • jumlah Pengguna dan batas penghunian

(occupancy) Bangunan Gedung; dan

  • kapasitas dan tata letak perabot.

(3) Pemeriksaan ruang gerak dalam Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dengan metode:

  • pengamatan visual;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -198-

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

(4) Pemeriksaan kondisi udara dalam ruang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • temperatur dalam ruang
  • kelembapan dalam ruang; dan
  • laju aliran udara.

(5) Pemeriksaan kondisi udara dalam ruang sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan; dan
  • pendokumentasian.

(6) Pemeriksaan pandangan dari dan ke dalam Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

meliputi:

  • pandangan dari dalam setiap ruang ke luar

bangunan; dan

  • pandangan dari luar bangunan ke dalam setiap

ruang.

(7) Pemeriksaan pandangan dari dan ke dalam Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilakukan dengan metode:

  • pengamatan visual; dan
  • pendokumentasian.

(8) Pemeriksaan kondisi getaran dan kebisingan dalam

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi:

  • tingkat getaran dalam Bangunan Gedung; dan
  • tingkat kebisingan dalam Bangunan Gedung.

(9) Pemeriksaan kondisi getaran dan kebisingan dalam

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) dilakukan dengan metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan; dan
  • pendokumentasian.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -199-

Pasal 227

(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan kemudahan

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 215 ayat (5) huruf d dilaksanakan untuk

mengetahui kondisi nyata mengenai:

  • fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke, dari, dan

di dalam Bangunan Gedung; dan

  • kelengkapan prasarana dan sarana dalam

Pemanfaatan Bangunan Gedung.

(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke,

dari, dan di dalam Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • hubungan horizontal antarruang atau antar

bangunan; dan

  • hubungan vertikal antar lantai dalam Bangunan

Gedung.

(3) Pemeriksaan hubungan horizontal antarruang atau

antar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dilakukan dengan metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan;
  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

(4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode

pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

(5) Pemeriksaan hubungan vertikal antar lantai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dilakukan dengan metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan;
  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -200-

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

(6) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode

pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

(7) Pemeriksaan kelengkapan prasarana dan sarana

dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan

metode:

  • pengukuran menggunakan peralatan;
  • pengamatan visual terhadap kondisi dan

kerusakan;

  • pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan

rencana teknis dan gambar sesuai dengan

terbangun; dan

  • pendokumentasian.

(8) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (7),

Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode

pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).

Pasal 228

(1) Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran, keselamatan

dan kesehatan kerja, instalasi listrik, dan

pengendalian dampak lingkungan dilakukan dengan

melibatkan instansi terkait.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui permohonan oleh Pemilik kepada

instansi berwenang terkait.

(3) Dalam hal instansi berwenang terkait tidak merespon

permohonan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja

atau tidak melaksanakan pemeriksaan dalam waktu 3

(tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan,

pemeriksaan yang dilakukan oleh pelaksana

pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

dianggap disetujui.

(4) Dalam hal terjadi perbedaan antara hasil pemeriksaan

yang dilakukan oleh instansi berwenang terkait

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -201-

dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh

pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan

Gedung, yang digunakan yaitu hasil pemeriksaan yang

dilakukan oleh instansi berwenang terkait.

Pasal 229

(1) Proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan

dilakukan untuk mendokumentasikan keseluruhan

proses pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan

Gedung yang telah dilakukan.

(2) Laporan hasil pemeriksaan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat:

  • metodologi pemeriksaan;
  • data pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi

Bangunan Gedung;

  • hasil pemeriksaan dokumen;
  • hasil pemeriksaan dan pengujian kondisi

Bangunan Gedung;

  • hasil analisis dan evaluasi;
  • kesimpulan kelaikan fungsi Bangunan Gedung;

dan

  • rekomendasi.

(3) Dalam hal kesimpulan kelaikan fungsi Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f

menyatakan bahwa Bangunan Gedung laik fungsi,

diberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan

Gedung kepada Pemilik atau Pengguna.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf g dapat berupa:

  • rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung;
  • rekomendasi pengajuan permohonan baru atau

perubahan PBG;

  • rekomendasi Pemeliharaan dan Perawatan ringan;

atau

  • rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan

pengajuan permohonan baru atau perubahan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -202-

PBG.

(5) Dalam hal pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan

Gedung pascabencana, laporan hasil pemeriksaan

awal pemanfaatan sementara Bangunan Gedung

paling sedikit memuat:

  • data pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi

Bangunan Gedung;

  • hasil pemeriksaan kondisi nyata Bangunan

Gedung terhadap aspek keselamatan;

  • hasil analisis dan evaluasi;
  • kesimpulan hasil pemeriksaan awal; dan
  • rekomendasi.

Pasal 230

(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk

pemeriksaan berkala Bangunan Gedung meliputi

tahapan:

  • melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  • melakukan pemeriksaan kondisi komponen,

subkomponen, perlengkapan, dan/atau peralatan

Bangunan Gedung; dan

  • menyusun laporan pemeriksaan berkala

Bangunan Gedung.

(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi dokumen:

  • operasi; dan
  • Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

(3) Pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen,

perlengkapan, dan/atau peralatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi

komponen, subkomponen, perlengkapan,

dan/atau peralatan Bangunan Gedung; dan

  • pengisian komentar terhadap hasil pemeriksaan

kondisi komponen, subkomponen, perlengkapan,

dan/atau peralatan Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -203-

(4) Pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi

komponen, subkomponen, perlengkapan, dan/atau

peralatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pengkaji Teknis

sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

(5) Format daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 231

Penyusunan laporan pemeriksaan berkala Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (1)

huruf c merupakan kumpulan dari seluruh daftar simak

pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen,

perlengkapan, dan/atau peralatan Bangunan Gedung.

Paragraf 3

Tim Profesi Ahli

Pasal 232

(1) TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf c

disusun dalam basis data yang disediakan oleh

Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota memilih anggota

TPA untuk bekerja di wilayah administratifnya dari

basis data yang disusun oleh Pemerintah Pusat.

(3) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

Profesi Ahli dari unsur:

  • perguruan tinggi atau pakar; dan
  • Profesi Ahli.

(4) Anggota TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memiliki kompetensi yang meliputi bidang:

  • arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan;
  • struktur Bangunan Gedung;
  • mekanikal Bangunan Gedung;
  • elektrikal Bangunan Gedung;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -204-

  • sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing),

pemadam kebakaran Bangunan Gedung;

  • BGCB;
  • BGH;
  • pertamanan atau lanskap;
  • tata ruang dalam Bangunan Gedung;
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pelaksanaan Pembongkaran; dan/atau
  • keahlian lainnya yang dibutuhkan.

(5) TPA mempunyai tugas:

  • memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan

Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis dan

memberikan pertimbangan teknis kepada

Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan

Bangunan Gedung; dan

  • memeriksa dokumen RTB terhadap pemenuhan

Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung

dan memberikan pertimbangan teknis kepada

Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran.

(6) Dalam hal proses konsultasi Bangunan Gedung adat,

TPA dapat melibatkan Masyarakat adat.

(7) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum

memiliki RDTR dan/atau RTBL, TPA dapat

memberikan pertimbangan teknis kepada Pemerintah

Daerah kabupaten/kota terkait informasi KRK.

(8) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota

membutuhkan penyelesaian masalah dalam

Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TPA dapat

memberikan masukan.

(9) Dalam hal sertifikasi BGH, TPA melakukan proses

verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH beserta

dokumen pembuktiannya dan menetapkan peringkat

BGH berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja.

(10) Hasil kerja TPA dituangkan secara tertulis dan dapat

dipertanggungjawabkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -205-

Pasal 233

(1) TPA menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 232 ayat (5) secara profesional, objektif, tidak

menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan

tidak mempunyai konflik kepentingan.

(2) Penyampaian pertimbangan teknis dan/atau masukan

dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 232 ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan

ketentuan:

  • pertimbangan teknis dan/atau masukan anggota

TPA sesuai dengan bidang keahliannya; dan

  • pertanggungjawaban TPA sebatas pada

pertimbangan teknis dan/atau masukan yang

disampaikan.

(3) TPA bertanggung jawab terbatas pada substansi dari

pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 232 ayat (7), sedangkan tanggung jawab dari

dokumen rencana teknis atau RTB tetap melekat pada

penyedia jasa.

(4) Dalam hal anggota TPA mempunyai konflik

kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri

dari penugasan tersebut.

(5) Dalam hal anggota TPA menemukan adanya konflik

kepentingan terkait dengan penugasan anggota

lainnya, anggota tersebut dapat melaporkan kepada

Sekretariat dengan disertai barang bukti.

Pasal 234

(1) Dalam hal BGFK, TPA sebagaimana dimaksud Pasal

202 huruf c ditetapkan oleh Menteri dan disebut TPA

Pusat.

(2) TPA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

dari unsur:

  • perguruan tinggi/pakar;
  • Profesi Ahli; dan
  • Tenaga Ahli Fungsi Khusus.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -206-

(3) Anggota TPA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memiliki kompetensi yang meliputi bidang:

  • keahlian khusus terkait jenis BGFK;
  • arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan;
  • struktur Bangunan Gedung;
  • mekanikal Bangunan Gedung;
  • elektrikal Bangunan Gedung;
  • sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing),

pemadam kebakaran Bangunan Gedung;

  • pertamanan atau lanskap;
  • tata ruang dalam Bangunan Gedung;
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pelaksanaan Pembongkaran; dan/atau
  • keahlian lainnya yang dibutuhkan.

(4) TPA Pusat mempunyai tugas:

  • memeriksa dokumen rencana teknis BGFK

terhadap pemenuhan Standar Teknis dan

memberikan pertimbangan teknis kepada

Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan

BGFK; dan

  • memeriksa dokumen RTB terhadap pemenuhan

Standar Teknis Pembongkaran BGFK dan

memberikan pertimbangan teknis kepada

Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran.

(5) TPA Pusat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) secara profesional, objektif, tidak

menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan

tidak mempunyai konflik kepentingan.

(6) Dalam hal anggota TPA Pusat mempunyai konflik

kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri

dari penugasan tersebut.

(7) Dalam hal anggota TPA Pusat menemukan adanya

konflik kepentingan terkait dengan penugasan anggota

lainnya, anggota tersebut dapat melaporkan kepada

Sekretariat pusat dengan disertai barang bukti.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -207-

(8) Hasil kerja TPA Pusat dituangkan secara tertulis dan

dapat dipertanggungjawabkan.

Paragraf 4

Tim Penilai Teknis

Pasal 235

(1) Anggota TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202

huruf d meliputi:

  • pejabat struktural pada organisasi perangkat

daerah yang membidangi urusan Bangunan

Gedung;

  • pejabat fungsional teknik tata bangunan dan

perumahan;

  • pejabat struktural dari perangkat daerah lain

terkait Bangunan Gedung; dan/atau

  • pejabat fungsional dari organisasi perangkat

daerah lain terkait Bangunan Gedung.

(2) Pejabat struktural dan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat

berasal dari organisasi perangkat daerah yang

membidangi:

  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • penataan ruang dan lingkungan;
  • kebakaran; dan/atau
  • ketenteraman dan ketertiban umum serta

pelindungan Masyarakat.

(3) TPT mempunyai tugas:

  • memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan

Gedung berupa rumah tinggal terhadap

pemenuhan Standar Teknis dan memberikan

pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam

proses konsultasi perencanaan Bangunan

Gedung;

  • memeriksa dokumen permohonan SLF

perpanjangan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -208-

  • memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung

berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan

Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung

dan memberikan pertimbangan teknis kepada

Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran;

dan

  • dalam hal rumah tinggal termasuk dalam

klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas

TPT dalam memeriksa dokumen rencana teknis

dan dokumen RTB dapat dibantu oleh TPA.

(4) Dalam hal proses konsultasi Bangunan Gedung adat,

TPT dapat melibatkan Masyarakat adat.

(5) TPT menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) secara profesional, objektif, tidak menghambat

proses konsultasi PBG dan RTB, dan tidak mempunyai

konflik kepentingan.

(6) Penyampaian pertimbangan teknis dan/atau masukan

dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan dengan ketentuan:

  • pertimbangan teknis dan/atau masukan anggota

TPT sesuai dengan bidang keahliannya; dan

  • pertanggungjawaban TPT sebatas pada

pertimbangan teknis dan/atau masukan yang

disampaikan.

Paragraf 5

Penilik

Pasal 236

(1) Penilik sebagaimana dimaksud Pasal 202 huruf e

ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki

status kepegawaian sebagai pegawai aparatur sipil

negara.

(3) Dalam hal jumlah pegawai aparatur sipil negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

mencukupi, Penilik dapat berasal dari pegawai honorer

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -209-

yang diangkat oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota.

(4) Penilik memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan

Bangunan Gedung secara administratif agar

Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang

dilaksanakan oleh penyelenggara Bangunan Gedung

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(5) Penilik menjalankan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) secara profesional, objektif, dan tidak

mempunyai konflik kepentingan.

(6) Tugas Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan pada masa:

  • konstruksi;
  • Pemanfaatan Bangunan Gedung; dan
  • Pembongkaran.

(7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf a, Penilik melakukan inspeksi

untuk mengawasi pelaksanaan PBG yang diterbitkan.

(8) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) meliputi:

  • Penilik menerima surat penugasan dari

Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

  • melakukan pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan

konstruksi Bangunan Gedung terhadap PBG dan

ketentuan SMKK pada tahap pekerjaan struktur

bawah, pekerjaan basemen, pekerjaan struktur

atas, dan pekerjaan mekanikal elektrikal;

  • membuat laporan hasil inspeksi dan

mengunggahnya ke dalam SIMBG pada setiap

tahapan pekerjaan pelaksanaan konstruksi;

  • meminta justifikasi teknis kepada Pemilik dalam

hal ditemukan ketidaksesuaian antara gambar

rencana teknis (detail engineering design) dengan

gambar rencana kerja (shop drawing) yang

disebabkan oleh kondisi lapangan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -210-

  • memberikan peringatan kepada penyelenggara

Bangunan Gedung dalam hal ditemukan

ketidaksesuaian dengan dokumen PBG dan

ketentuan manajemen keselamatan konstruksi;

  • melaporkan hasil inspeksi kepada Pemerintah

Daerah kabupaten/kota dan mengunggahnya

kedalam SIMBG;

  • menyaksikan pelaksanaan pengujian

(commissioning test);

  • membuat laporan hasil kesaksian pengujian

(commissioning test) dan mengunggahnya ke

dalam SIMBG; dan

  • mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi

dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah

tinggal.

(9) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf b, Penilik melakukan inspeksi

dalam rangka pengawasan terhadap Pemanfaatan

Bangunan Gedung.

(10) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) meliputi:

  • Penilik menerima surat penugasan dari

Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

  • melakukan pemeriksaan secara visual kesesuaian

Pemanfaatan Bangunan Gedung;

  • melakukan identifikasi Bangunan Gedung yang

membahayakan pengguna dan lingkungan;

  • membuat laporan hasil inspeksi dan

mengunggahnya kedalam SIMBG; dan

  • melaporkan kepada Pemerintah Daerah

kabupaten/kota dalam hal ditemukan

ketidaksesuaian Bangunan Gedung yang

membahayakan pengguna dan lingkungan.

(11) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf c, Penilik melakukan inspeksi

untuk Pembongkaran Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -211-

(12) Tata cara pelaksanaan inspeksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (11) meliputi:

  • Penilik menerima surat penugasan dari

Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

  • memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan

Pembongkaran dengan RTB;

  • membuat laporan hasil inspeksi dan

mengunggahnya ke dalam SIMBG; dan

  • melaporkan kepada Pemerintah Daerah

kabupaten/kota dalam hal ditemukan

ketidaksesuaian antara pelaksanaan

Pembongkaran dengan RTB.

Paragraf 6

Sekretariat

Pasal 237

(1) Sekretariat merupakan tim yang ditugaskan oleh

Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan

tugas TPA, TPT, dan Penilik.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memiliki tugas dalam:

  • penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan

dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan,

dan RTB;

  • pembentukan dan penugasan TPA;
  • pembentukan dan penugasan TPT;
  • administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan

Penilik; dan

  • pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT,

dan Penilik.

Pasal 238

(1) Dalam hal BGFK, Sekretariat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 237 ayat (1) dibentuk oleh Menteri

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -212-

sebagai Sekretariat pusat.

(2) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan

tugas TPA Pusat.

(3) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memiliki tugas dalam:

  • penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan

dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan,

dan RTB BGFK;

  • pembentukan dan penugasan TPA Pusat;
  • administrasi pelaksanaan tugas TPA Pusat; dan
  • pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA

Pusat.

Pasal 239

(1) Pembentukan TPA sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 237 ayat (3) huruf b meliputi:

  • penetapan perkiraan kebutuhan termasuk

kriteria dan jumlah anggota TPA;

  • pemilihan anggota TPA dari basis data yang

disusun Pemerintah Pusat;

  • pengusulan calon anggota TPA kepada

Sekretariat; dan

  • penetapan anggota TPA oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota.

(2) Penetapan perkiraan kebutuhan termasuk kriteria dan

jumlah anggota TPA sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilakukan berdasarkan pertimbangan

terhadap perkiraan beban tugas TPA untuk efektivitas

serta efisiensi pelaksanaan tugas TPA.

(3) Pemilihan calon anggota TPA dari basis data yang

disusun Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan

mempertimbangkan keahlian, domisili, dan

ketersediaan waktu dari setiap personil TPA.

(4) Penetapan anggota TPA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d ditetapkan melalui keputusan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -213-

bupati/walikota berdasarkan usulan Sekretariat.

(5) Penugasan TPA mengacu pada tugas TPA sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 232 ayat (5) dilaksanakan oleh

organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang

menyelenggarakan urusan Bangunan Gedung.

(6) Tata cara penugasan dilakukan dalam rangka:

  • pemeriksaan dokumen rencana teknis Bangunan

Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis dan

pemberian pertimbangan teknis serta

rekomendasi dalam proses konsultasi

perencanaan Bangunan Gedung; dan

  • pemeriksaan dokumen RTB terhadap pemenuhan

Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung

dan memberikan pertimbangan teknis dalam

proses konsultasi Pembongkaran.

(7) Tata cara penugasan TPA sebagaimana yang dimaksud

pada ayat (6) meliputi:

  • Sekretariat mengidentifikasi fungsi dan klasifikasi

Bangunan Gedung yang dimohonkan;

  • Sekretariat menugaskan anggota TPA dengan

mempertimbangkan kesesuaian antara

kompetensi setiap anggota TPA dengan fungsi dan

klasifikasi Bangunan Gedung yang dimohonkan;

  • dalam hal proses penerbitan PBG untuk BGCB,

penugasan TPA melibatkan Tenaga Ahli BGCB;

  • dalam hal proses penerbitan PBG untuk BGH,

penugasan TPA melibatkan Tenaga Ahli BGH; dan

  • Sekretariat memfasilitasi penyelenggaraan proses

pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh

TPA.

(8) Kegiatan fasilitasi penyelenggaraan proses

pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh TPA

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e meliputi:

  • penetapan jadwal melalui SIMBG; dan
  • penyampaian daftar undangan melalui SIMBG.

(9) Sekretariat menetapkan jadwal sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) huruf a disertai dengan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -214-

penyampaian dokumen rencana teknis atau RTB

kepada Pengkaji Teknis melalui SIMBG.

Pasal 240

(1) Pembentukan TPT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 237 ayat (3) huruf c meliputi:

  • penetapan perkiraan kebutuhan jumlah anggota

TPT; dan

  • penetapan anggota TPT oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota.

(2) Penetapan perkiraan kebutuhan jumlah anggota TPT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap

perkiraan beban tugas TPT untuk efektivitas serta

efisiensi pelaksanaan tugas TPT.

(3) Penetapan anggota TPT sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan usulan

Sekretariat.

(4) Penugasan TPT mengacu pada tugas TPT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 235 ayat (3) melalui surat

penugasan dari Sekretariat.

(5) Penugasan TPT dilakukan untuk:

  • memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan

Gedung berupa rumah tinggal terhadap

pemenuhan Standar Teknis dan memberikan

pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam

proses konsultasi perencanaan Bangunan

Gedung;

  • memeriksa dokumen permohonan SLF

perpanjangan; dan

  • memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung

berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan

Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung

dan memberikan pertimbangan teknis kepada

Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran.

(6) Tata cara penugasan TPT sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -215-

  • Sekretariat menugaskan anggota TPT

berdasarkan permohonan konsultasi dalam

SIMBG dengan mempertimbangkan beban kerja;

dan

  • Sekretariat memfasilitasi penyelenggaraan proses

pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh

TPT.

(7) Kegiatan fasilitasi penyelenggaraan proses

pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf b paling sedikit meliputi:

  • penetapan jadwal melalui SIMBG; dan
  • penyampaian daftar undangan melalui SIMBG.

(8) Sekretariat menetapkan jadwal sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf a disertai dengan

penyampaian dokumen rencana teknis, dokumen SLF

perpanjangan, atau RTB kepada TPT melalui SIMBG.

Pasal 241

Administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (3) huruf d

meliputi:

  • penugasan anggota TPA, TPT, dan Penilik;
  • penyiapan tempat dan konsumsi kegiatan

pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis;

  • penyiapan biaya pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan

Penilik;

  • pendokumentasian pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan

Penilik; dan

  • penyiapan tata surat menyurat dan administrasi

lainnya.

Pasal 242

(1) Biaya pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf c

meliputi:

  • biaya operasional Sekretariat;
  • biaya pelaksanaan konsultasi;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -216-

  • honorarium TPA, TPT, dan Penilik; dan
  • biaya perjalanan dinas TPA dan Penilik.

(2) Biaya pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan

belanja daerah pada daftar isian pelaksanaan

anggaran perangkat daerah yang menyelenggarakan

urusan Bangunan Gedung pada kabupaten/kota.

(3) Biaya operasional Sekretariat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • operasional Sekretariat;
  • honor Sekretariat;
  • pengadaan peralatan; dan
  • pengadaan alat tulis kantor.

(4) Biaya pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b merupakan pendanaan

penyelenggaraan konsultasi meliputi:

  • sewa ruang;
  • penggandaan dokumen; dan/atau
  • konsumsi.

(5) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c terdiri atas:

  • honorarium orang per bulan; dan/atau
  • honorarium orang per jam.

(6) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

diberikan sesuai dengan beban kerja dan

pendanaannya mengacu pada standar biaya orang per

bulan dan/atau orang per jam yang berlaku di

kabupaten/kota tempat TPA, TPT, Penilik, dan

Pengkaji Teknis bertugas.

(7) Bentuk dan besaran honorarium TPA, TPT, dan Penilik

ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 243

(1) Pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT,

Penilik, dan Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 237 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap

pemenuhan pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -217-

sesuai dengan surat penugasan.

(2) Dalam hal Sekretariat menemukan adanya konflik

kepentingan pada anggota TPA, TPT, atau dalam

menjalankan tugasnya, Sekretariat dapat mencabut

dan menggantikan anggota tersebut dengan anggota

lainnya.

Paragraf 7

Pengelola Bangunan Gedung

Pasal 244

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Pelaksanaan operasional Bangunan Gedung dengan

cara:

  • menerapkan sistem pengarsipan yang teratur

untuk seluruh dokumen, surat-surat, buku-buku

manual pengoperasian, Pemeliharaan dan

perawatan, serta laporan-laporan yang ada;

  • mengevaluasi penggunaan bahan dan energi serta

biaya operasional;

  • menyusun dan menyajikan laporan operasional

sesuai dengan tata laksana baku (standard

operation procedure);

  • menyusun rencana anggaran kebersihan;
  • menyusun rencana kerja dan anggaran operasional

untuk periode tertentu;

  • meneliti laporan dan usulan yang disampaikan

oleh pemilik dan/atau pengguna;

  • merumuskan, mengevaluasi dan memberikan

rekomendasi serta mengawasi proses pengadaan

barang dan jasa yang berkaitan dengan

administrasi gedung;

  • menyusun dan melaporkan penggunaan dana

operasional; dan

  • memeriksa pembelian, pengadaan barang/jasa

serta pengeluaran anggaran sesuai wewenang yang

ditetapkan;

www.peraturan.go.id

---

No. 6628 -58-

Huruf b

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung dengan

cara:

  • memeriksa dan memantau pengoperasian

peralatan mekanikal dan elektrikal secara rutin;

  • mengadakan inspeksi langsung secara periodik ke

seluruh ruangan/bangunan untuk memeriksa

kondisi mesin, peralatan/perlengkapan bangunan

dan instalasi serta utilitas bangunan;

  • melaksanakan Pemeliharaan, perawatan, dan

perbaikan peralatan/perlengkapan gedung,

instalasi dan utilitas bangunan;

  • memantau hasil pekerjaan penyedia jasa

(kontraktor) mekanikal dan elektrikal secara rutin;

  • memeriksa kebersihan secara rutin;
  • mengendalikan penggunaan bahan dan peralatan

pembersih;

  • mengatur dan mengawasi pelaksanaan kebersihan;

dan

  • mengatur jadwal kerja Pemeliharaan harian,

mingguan dan bulanan.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud “mempunyai kompetensi” adalah

perorangannya.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 245

(1) Pengelola Teknis merupakan pegawai aparatur sipil

negara di Kementerian atau Dinas Teknis pelaksana

tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah

Daerah provinsi.

(2) Pengelola Teknis merupakan:

  • pejabat fungsional teknik tata bangunan dan

perumahan ahli; atau

  • pegawai negeri sipil dengan pangkat paling

rendah golongan III/b di lingkungan Kementerian

atau Dinas Teknis yang bersertifikat yang

ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pejabat fungsional teknik tata bangunan dan

perumahan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a terdiri atas:

  • pegawai negeri sipil; atau
  • pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b harus mempunyai latar belakang

pendidikan:

  • teknik arsitektur;
  • teknik sipil Bangunan Gedung;
  • teknik mekanikal atau mesin; atau
  • teknik fisika.

(5) Pengelola Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus mempunyai sertifikat Pengelola Teknis.

(6) Sertifikat Pengelola Teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) diterbitkan oleh badan pengembangan

sumber daya manusia Kementerian.

Pasal 246

(1) Pengelola Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

245 ayat (1) bertugas memberikan bantuan teknis

administratif dalam pembangunan Bangunan Gedung

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -219-

kepada kementerian/lembaga atau Pemerintah

Daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pengelola Teknis dapat didampingi oleh

tenaga ahli atau narasumber dan tenaga pembantu

Pengelola Teknis.

(3) Pengelola Teknis melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk masa waktu 1 (satu)

tahun anggaran, dan dapat diminta perpanjangan

penugasan untuk kegiatan pembangunan BGN yang

merupakan kegiatan lanjutan dan/atau kegiatan

proyek yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran.

(4) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) pada tahap persiapan berupa pemberian

informasi atau masukan yang meliputi:

  • kelengkapan dokumen pendanaan kegiatan;
  • jadwal pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan

BGN;

  • paket pekerjaan perencanaan teknis, pelaksanaan

konstruksi, pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi berdasarkan dokumen

daftar isian pelaksanaan anggaran atau rencana

kerja dan anggaran kementerian/lembaga yang

diterbitkan; dan/atau

  • kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, harga

perkiraan sendiri, syarat khusus kontrak, dan

sistem pengadaan jasa atas pekerjaan

perencanaan teknis, dan pengawasan konstruksi

atau manajemen konstruksi untuk diserahkan

kepada unit layanan pengadaan.

(5) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) pada tahap perencanaan teknis berupa

pemberian informasi atau masukan yang meliputi:

  • penyusunan dokumen perencanaan meliputi

proses, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap

kerangka acuan kerja dan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -220-

  • perizinan yang diperlukan kepada penyedia jasa

perencanaan konstruksi; dan/atau

  • sistem pengadaan dan pemilihan penyedia jasa

pelaksanaan konstruksi.

(6) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) pada tahap pelaksanaan konstruksi dan

pengawasan teknis berupa pemberian informasi atau

masukan yang meliputi:

  • penyusunan dokumen pelaksanaan meliputi

proses, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap

kerangka acuan kerja dan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

  • perizinan yang diperlukan paling sedikit meliputi

PBG dan sistem manajemen keselamatan

konstruksi;

  • pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh

penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi; dan/atau

  • tindakan turun tangan dalam penyelesaian

permasalahan.

(7) Bantuan teknis administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) pada tahap pascakonstruksi berupa

pemberian informasi atau masukan yang meliputi:

  • status barang milik negara dari pengelola barang;
  • SLF dari Pemerintah Daerah; dan/atau
  • pendaftaran sebagai BGN.

(8) Pengelola Teknis memberikan informasi atau masukan

mengenai penyelenggaraan BGN sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengambil

alih tugas dan tanggung jawab profesional penyedia

jasa.

Pasal 247

(1) Pengelola Teknis bertanggung jawab atas kinerja

pelaksanaan tugasnya kepada:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -221-

  • Menteri dan/atau gubernur sebagai pelaksana

tugas dekonsentrasi untuk BGN dengan sumber

pendanaan dari anggaran pendapatan dan

belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang

sah; atau

  • gubernur atau bupati atau walikota untuk BGN

dengan sumber pendanaan dari anggaran

pendapatan dan belanja daerah dan/atau

perolehan lainnya yang sah.

(2) Pengelola Teknis bertanggung jawab secara

operasional kepada kuasa pengguna anggaran

kementerian/lembaga atau organisasi perangkat

daerah yang mengajukan permintaan bantuan

Pengelola Teknis.

Pasal 248

(1) Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1)

mendapatkan pembinaan dan pendanaan pengelolaan

teknis.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui kegiatan:

  • peningkatan kapasitas Pengelola Teknis

pembangunan BGN;

  • peningkatan kapasitas koordinator Pengelola

Teknis; dan

  • peningkatan kapasitas kesekretariatan

koordinator Pengelola Teknis.

(3) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

untuk pembangunan BGN dengan sumber pendanaan

yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja

negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang

akan menjadi barang milik negara dianggarkan oleh

Kementerian.

(4) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

untuk pembangunan BGN dengan sumber pendanaan

yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -222-

daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang

akan menjadi barang milik daerah dianggarkan oleh

Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis.

(5) Pendanaan pengelolaan teknis mengikuti ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (3) huruf

c angka 2.

(6) Biaya pengelolaan teknis sebagai akibat dari

pelaksanaan tugas dekonsentrasi dianggarkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 249

Cukup jelas.

Pasal 250

(1) Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi

kegiatan pembangunan, pemanfaatan, Pelestarian,

dan Pembongkaran.

(2) Dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara

berkewajiban memenuhi Standar Teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13.

(3) Pemilik yang belum dapat memenuhi Standar Teknis

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13, tetap harus memenuhi ketentuan tersebut

secara bertahap.

(4) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mengikuti ketentuan

penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -223-

Bagian Kedua

Pembangunan

Paragraf 1

Umum

Pasal 251

(1) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 250 ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan

teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan

konstruksi.

(2) Dalam kegiatan perencanaan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa perencanaan

Bangunan Gedung membuat dokumen rencana teknis

untuk memperoleh PBG yang diterbitkan oleh

Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(3) Dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa pelaksanaan

konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai

dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah

Daerah kabupaten/kota.

Paragraf 2

Perencanaan Teknis

Pasal 252

(1) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dilakukan oleh

penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung yang

memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan

kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja.

(3) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar

Teknis.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -224-

(4) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal

tunggal 1 (satu) lantai dengan luas lantai paling

banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan

Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 2

(dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2

(sembilan puluh meter persegi), dokumen rencana

teknis dapat disediakan sendiri oleh Pemohon dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • menggunakan ketentuan pokok tahan gempa;
  • menggunakan desain prototipe/purwarupa

Bangunan Gedung; atau

  • direncanakan oleh penyedia jasa perencanaan.

(5) Dokumen rencana teknis yang disediakan oleh

Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

digambar secara sederhana dengan informasi yang

lengkap.

(6) Dalam hal BGFK, perencanaan teknis dilakukan oleh

penyedia jasa perencanaan BGFK yang memiliki

kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(7) Dalam hal penyedia jasa perencanaan BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tersedia,

perencanaan teknis dilaksanakan oleh penyedia jasa

perencanaan yang melibatkan Tenaga Ahli Fungsi

Khusus terkait Bangunan Gedung yang direncanakan.

Paragraf 3

Persetujuan Bangunan Gedung

Pasal 253

(1) Dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah

Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah

provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau

Pemerintah Pusat untuk memperoleh PBG sebelum

pelaksanaan konstruksi.

(2) Dalam hal BGFK, dokumen rencana teknis diajukan

kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -225-

(3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana

Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas,

mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung

atau prasarana Bangunan Gedung.

(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

(5) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

proses:

  • konsultasi perencanaan; dan
  • penerbitan.

(6) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diperiksa dan disetujui dalam proses

konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf a.

(7) Proses konsultasi perencanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) meliputi:

  • pendaftaran;
  • pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis; dan
  • pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.

(8) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf a diselenggarakan tanpa dipungut biaya.

(9) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

huruf a dilakukan oleh Pemohon atau Pemilik melalui

SIMBG.

(10) Pemohon atau Pemilik sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) menyampaikan informasi:

  • data Pemohon atau Pemilik;
  • data Bangunan Gedung; dan
  • dokumen rencana teknis.

(11) Dalam hal bagian Bangunan Gedung direncanakan

dapat dialihkan kepada pihak lain, informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditambahkan

dokumen rencana pertelaan.

(12) Kepala Dinas Teknis menugaskan Sekretariat untuk

memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (10).

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -226-

(13) Dalam hal BGFK, Menteri menugaskan Sekretariat

pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

(14) Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (10) dinyatakan lengkap, Sekretariat memberikan

jadwal konsultasi perencanaan kepada Pemohon atau

Pemilik melalui SIMBG.

Pasal 254

(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 253 ayat (5) huruf a dilakukan melalui

pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh TPA atau TPT.

(3) Pemeriksaan oleh TPT sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung berupa

rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas

paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi)

dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas

lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter

persegi).

(4) Pemeriksaan oleh TPA sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung selain

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada

ayat (3).

(5) Dalam hal Bangunan Gedung yang memerlukan

pertimbangan aspek adat, pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Masyarakat

adat.

(6) Dalam hal BGCB, TPA melibatkan tenaga ahli cagar

budaya.

(7) Dalam hal BGH, TPA melibatkan tenaga ahli BGH.

(8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun

waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.

(9) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -227-

(tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.

Pasal 255

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254

ayat (1) dilakukan melalui tahap:

  • pemeriksaan dokumen rencana arsitektur; dan
  • pemeriksaan dokumen rencana struktur,

mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilakukan jika pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan bahwa

dokumen rencana arsitektur telah memenuhi Standar

Teknis.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat melibatkan seluruh anggota TPA yang

ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang

bersangkutan.

(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis

dituangkan dalam berita acara.

(5) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) harus bersifat konkret dan komprehensif serta

tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada

pemeriksaan selanjutnya.

(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.

(7) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan

pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal

pemeriksaan selanjutnya.

(8) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi

dengan kesimpulan dari TPA.

(9) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) diunggah oleh Sekretariat ke

dalam SIMBG.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -228-

(10) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

berisi:

  • rekomendasi penerbitan surat Pernyataan

Pemenuhan Standar Teknis; atau

  • rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

(11) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis

telah memenuhi Standar Teknis.

(12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis

tidak memenuhi Standar Teknis.

Pasal 256

(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis

diterbitkan oleh Dinas Teknis berdasarkan

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255

ayat (10) huruf a.

(2) Dalam hal TPA memberikan rekomendasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 255 ayat (10) huruf b maka

surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak

dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar

ulang kembali.

(3) Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon

menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis

dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.

(4) Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) konsultasi

dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi

sebelumnya.

(5) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi

perhitungan teknis untuk retribusi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -229-

Pasal 257

(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal

tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72

m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan 2 (dua) lantai

dengan luas paling banyak 90 m2 (sembilan puluh

meter persegi), pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 254 ayat (3) dilakukan dalam kurun

waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap dokumen rencana teknis.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat melibatkan seluruh anggota TPT yang

ditugaskan untuk dokumen rencana teknis yang

bersangkutan.

(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis

dituangkan dalam berita acara.

(5) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) harus bersifat konkret dan komprehensif serta

tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada

pemeriksaan selanjutnya.

(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.

(7) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan

pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal

pemeriksaan selanjutnya.

(8) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi

dengan kesimpulan dari TPT.

(9) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) diunggah oleh Sekretariat ke

dalam SIMBG.

(10) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

berisi:

  • rekomendasi penerbitan surat Pernyataan

Pemenuhan Standar Teknis; atau

  • rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -230-

(11) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis

telah memenuhi Standar Teknis.

(12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis

tidak memenuhi Standar Teknis.

Pasal 258

(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis

diterbitkan oleh Dinas Teknis berdasarkan

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257

ayat (10) huruf a.

(2) Dalam hal TPT memberikan rekomendasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 257 ayat (10) huruf a maka

surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis tidak

dapat diterbitkan dan Pemohon harus mendaftar

ulang kembali.

(3) Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon

menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis

dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.

(4) Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) konsultasi

dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi

sebelumnya.

(5) Surat pernyataan pemenuhan Standar Teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi

perhitungan teknis untuk retribusi.

Pasal 259

(1) Dalam hal BGFK, pemeriksaan terhadap dokumen

rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

253 ayat (2) dilakukan oleh TPA pusat dengan

melibatkan kementerian atau lembaga terkait dan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai lokasi

pembangunan BGFK.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -231-

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling sedikit pada dokumen rencana

arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan

(plumbing), dan komponen khusus dalam BGFK.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun

waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja.

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3

(tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.

(5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis

dituangkan dalam berita acara.

(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) harus bersifat konkret dan komprehensif serta

tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada

pemeriksaan selanjutnya.

(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

diunggah oleh Sekretariat pusat ke dalam SIMBG.

(8) Perbaikan dokumen rencana teknis berdasarkan

pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) diunggah oleh Pemohon sebelum jadwal

pemeriksaan selanjutnya.

(9) Berita acara pada pemeriksaan terakhir dilengkapi

dengan kesimpulan dari TPA pusat.

(10) Berita acara pemeriksaan terakhir sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) diunggah oleh Sekretariat

pusat ke dalam SIMBG.

(11) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

berisi:

  • rekomendasi penerbitan surat Pernyataan

Pemenuhan Standar Teknis; atau

  • rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

(12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)

huruf a diberikan apabila dokumen rencana teknis

telah memenuhi Standar Teknis.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -232-

(13) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)

huruf b diberikan apabila dokumen rencana teknis

tidak memenuhi Standar Teknis.

Pasal 260

(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis

diterbitkan oleh direktur jenderal cipta karya

berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 259 ayat (11) huruf a.

(2) Dalam hal TPA pusat memberikan rekomendasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (11)

huruf b maka surat Pernyataan Pemenuhan Standar

Teknis tidak dapat diterbitkan dan Pemohon harus

mendaftar ulang kembali.

(3) Dalam hal Pemohon harus mendaftar ulang kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon

menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis

dilengkapi dengan berita acara konsultasi sebelumnya.

(4) Dalam hal Pemohon mendaftar ulang kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) konsultasi

dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi

sebelumnya.

(5) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

untuk memperoleh PBG.

Pasal 261

(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal

253 ayat (5) huruf b meliputi:

  • penetapan nilai retribusi daerah;
  • pembayaran retribusi daerah; dan
  • penerbitan PBG.

(2) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas

Teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk

retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256

ayat (5) dan Pasal 258 ayat (5).

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -233-

(3) Nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi

dan harga satuan retribusi.

(4) Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi

Bangunan Gedung.

(5) Harga satuan retribusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota.

(6) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemohon setelah

ditetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3).

(7) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan

bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud

pada ayat (6).

(8) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dilakukan oleh DPMPTSP.

(9) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:

  • dokumen PBG; dan
  • lampiran dokumen PBG.

Pasal 262

(1) Pelayanan penatausahaan PBG meliputi:

  • pembuatan duplikat dokumen PBG yang

dilegalisasi sebagai pengganti dokumen PBG yang

hilang atau rusak, dengan melampirkan fotokopi

PBG dan surat keterangan hilang dari instansi

yang berwenang untuk dilakukan pengecekan

arsip PBG; dan

  • permohonan PBG untuk Bangunan Gedung yang

sudah terbangun dan belum memiliki PBG.

(2) Lingkup PBG perubahan dilakukan dalam hal

terdapat:

  • perubahan fungsi bangunan;
  • perubahan lapis bangunan;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -234-

  • perubahan luas bangunan;
  • perubahan tampak bangunan;
  • perubahan spesifikasi dan dimensi komponen

pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi

aspek keselamatan dan/atau kesehatan;

  • perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat

kerusakan sedang atau berat;

  • perlindungan dan/atau pengembangan BGCB;

atau

  • perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di

kawasan cagar budaya dengan tingkat kerusakan

ringan, sedang, atau berat.

(3) PBG perubahan tidak diperlukan untuk:

  • pekerjaan Pemeliharaan; dan
  • pekerjaan Perawatan.

(4) Dalam hal permohonan PBG sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, proses penerbitannya

bersamaan dengan penerbitan SLF untuk Bangunan

Gedung yang sudah ada (existing).

Paragraf 4

Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi

Bangunan Gedung

Pasal 263

(1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah Pemohon

memperoleh PBG.

(2) Dalam hal BGFK, pelaksanaan konstruksi dilakukan

oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi bidang

Bangunan Gedung yang memiliki kompetensi khusus

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Pemohon harus menyampaikan informasi jadwal dan

tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas

Teknis melalui SIMBG.

(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -235-

dimulai.

(5) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Teknis

meminta klarifikasi kepada Pemohon melalui SIMBG.

(6) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat

dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam kurun

waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan

PBG.

(7) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah

klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilakukan, PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(8) Dalam hal PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pemohon harus

mengulangi pendaftaran.

(9) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 253 ayat (7) huruf a.

Pasal 264

(1) Pengawasan konstruksi Bangunan Gedung berupa

kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi atau

kegiatan manajemen konstruksi pembangunan

Bangunan Gedung.

(2) Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan untuk memastikan kesesuaian

antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG.

(3) Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan

konstruksi atau manajemen konstruksi.

(4) Dalam hal BGFK, pengawasan konstruksi melibatkan

tim kementerian/lembaga yang memiliki kompetensi di

bidang pengawasan pembangunan instalasi fungsi

khusus.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -236-

Pasal 265

(1) Dinas Teknis melakukan inspeksi terhadap

pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung setelah

mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 263 ayat (3).

(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sebagai bentuk pengawasan dari

Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dapat

menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan

konstruksi ke tahap berikutnya.

(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada tahap:

  • pekerjaan struktur bawah;
  • pekerjaan basemen;
  • pekerjaan struktur atas, arsitektur, mekanikal,

elektrikal, dan perpipaan (plumbing); dan

  • pengetesan dan pengujian (testing and

commisioning).

(4) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja

setelah Dinas Teknis mendapatkan informasi dari

Pemohon.

(5) Dalam hal inspeksi tidak dilakukan dalam jangka

waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Pemohon dapat melanjutkan pelaksanaan

konstruksi ke tahap berikutnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3).

(6) Dalam hal BGFK, kementerian/lembaga terkait

melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi

BGFK setelah mendapatkan informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 263 ayat (3).

(7) Dalam hal pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan

restorasi, inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan pada tahap sesuai pekerjaan yang

dilaksanakan.

(8) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -237-

pada setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

(9) Dinas Teknis juga dapat melakukan inspeksi terhadap

pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung setelah

memperoleh informasi dari pengaduan Masyarakat

atau laporan dari kecamatan, desa atau kelurahan,

rukun tetangga dan/atau rukun warga.

Pasal 266

(1) Dinas Teknis menyampaikan informasi kepada

Pemohon terkait jadwal inspeksi pada setiap tahap

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3)

melalui SIMBG.

(2) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Dinas Teknis menugaskan Penilik.

(3) Pada saat inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi harus menyampaikan laporan

pengawasan konstruksi kepada Penilik.

(4) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

didasarkan pada hasil pengamatan kondisi lapangan

dan laporan pengawasan konstruksi terhadap

kesesuaian dengan PBG dan/atau ketentuan SMKK.

(5) Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat

berita acara sebagai hasil inspeksi setiap tahap

sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

harus diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik.

Pasal 267

(1) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara

pelaksanaan konstruksi dengan PBG dan/atau

ketentuan SMKK, Penilik melaporkan kepada Dinas

Teknis.

(2) Dalam hal ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terkait pemenuhan ketentuan tata

bangunan, Pemilik harus melakukan penyesuaian

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -238-

konstruksi terhadap ketentuan tata bangunan.

(3) Dalam hal Pemilik tidak melakukan penyesuaian

konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Pemilik harus mengurus ulang PBG.

(4) Dalam hal penyesuaian konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) atau pengurusan ulang PBG

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan

oleh Pemilik, Dinas Teknis dapat menghentikan

pelaksanaan konstruksi hingga pengurusan ulang

PBG selesai.

(5) Dalam hal ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi

dengan ketentuan SMKK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh Pemilik, Teknis

dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi.

Pasal 268

(1) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) terkait pemenuhan

ketentuan keandalan Bangunan Gedung, Pemilik

harus mengurus ulang PBG.

(2) Ketentuan pengurusan ulang PBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika

ketidaksesuaian disebabkan kondisi lapangan.

(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian disebabkan oleh

kondisi lapangan, Penilik meminta justifikasi teknis

kepada Pemilik.

(4) Dalam hal Pemilik tidak menyediakan justifikasi teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka

Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat

menghentikan pelaksanaan konstruksi hingga Pemilik

memberikan justifikasi teknis.

(5) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) sudah dilaksanakan atau justifikasi teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah

disampaikan, Dinas Teknis menyatakan pelaksanaan

konstruksi dapat dilanjutkan kembali.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -239-

(6) Dalam hal Pemilik tidak menyampaikan justifikasi

teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling

lama 6 (enam) bulan sejak ditemukan ketidaksesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka PBG

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(7) Dalam hal terjadi perubahan dan/atau penyesuaian

pelaksanaan konstruksi terhadap PBG selama proses

pelaksanaan konstruksi, harus mendapat persetujuan

dari penyedia jasa perencanaan teknis.

Pasal 269

(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal

tunggal sampai dengan 2 (dua) lantai dengan luas

lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter

persegi) Pemilik harus menyampaikan dokumentasi

setiap tahap pelaksanaan konstruksi Bangunan

Gedung kepada Penilik pada saat inspeksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1).

(2) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada hasil pengamatan kondisi lapangan

dan dokumentasi setiap tahap pelaksanaan konstruksi

Bangunan Gedung terhadap kesesuaian dengan PBG

dan/atau ketentuan SMKK.

(3) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara

pelaksanaan konstruksi dengan PBG dan/atau

ketentuan SMKK, Penilik melaporkan kepada Dinas

Teknis.

(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil

inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terhadap PBG, Penilik memberikan rekomendasi

kepada Pemilik.

(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

meliputi:

  • penyesuaian konstruksi Bangunan Gedung

terhadap PBG; atau

  • pengurusan ulang PBG.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -240-

(6) Rekomendasi penyesuaian konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a harus ditindaklanjuti

dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penilik

sesuai dengan kompleksitas penyesuaiannya.

(7) Dalam hal Pemilik tidak menindaklanjuti rekomendasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dinas Teknis

dapat menghentikan pelaksanaan konstruksi hingga

rekomendasi terpenuhi.

(8) Dalam hal Pemilik telah menindaklanjuti rekomendasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dinas Teknis

menyatakan pelaksanaan konstruksi dapat

dilanjutkan kembali.

(9) Penilik membuat berita acara sebagai hasil inspeksi

setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265

ayat (3).

(10) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

harus diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik.

Pasal 270

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat

(3) dilanjutkan dengan tahap pengujian (commissioning

test).

(2) Tahap pengujian (commissioning test) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah semua

instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan

(plumbing) Bangunan Gedung terpasang.

(3) Tahap pengujian (commissioning test) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan

instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan

(plumbing) Bangunan Gedung terpasang dan berfungsi

seluruhnya sesuai dengan rencana teknis.

(4) Dalam pelaksanaan pengujian (commissioning test),

penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi melibatkan institusi dan/atau

perangkat daerah yang berwenang.

(5) Hasil pengujian (commissioning test) dituangkan dalam

bentuk berita acara yang ditandatangani oleh penyedia

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -241-

jasa pengawasan konstruksi atau manajemen

konstruksi dan institusi dan/atau perangkat daerah

yang berwenang.

(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

harus diunggah dalam SIMBG oleh penyedia jasa

pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

Pasal 271

(1) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal

tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72

m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal

tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling

banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang

tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa

pengawasan atau manajemen konstruksi, pengujian

(commissioning test) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 270 ayat (2) dilaksanakan oleh Penilik.

(2) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal

tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72

m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal

tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling

banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang

tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa

pengawasan atau manajemen konstruksi, hasil

pengujian (commissioning test) dituangkan dalam

bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Penilik.

(3) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal

tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72

m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal

tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling

banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) yang

tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa

pengawasan atau manajemen konstruksi, berita acara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diunggah

ke dalam SIMBG oleh Penilik.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -242-

Pasal 272

(1) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi atau Penilik membuat daftar

simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan

laporan pengawasan, hasil inspeksi, dan hasil

pengujian (commissioning test).

(2) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat setelah pelaksanaan konstruksi selesai.

(3) Dalam hal BGFK, daftar simak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dibuat oleh:

  • penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi untuk bagian BGFK

yang tidak terdapat batasan kerahasiaan

dan/atau batasan lainnya; dan

  • kementerian/lembaga terkait untuk bagian

atau instalasi yang terdapat batasan

kerahasiaan dan/atau batasan lainnya.

(4) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh

penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi atau Penilik berdasarkan

daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh

Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk

Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1

(satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh

puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2

(dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2

(sembilan puluh meter persegi) yang dibangun tanpa

penyedia jasa pengawasan konstruksi/manajemen

konstruksi.

(6) Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan oleh

penyedia jasa pengawasan konstruksi atau

manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) terhadap Bangunan Gedung selain Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan sebelum serah

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -243-

terima akhir (final hand over).

(8) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan berdasarkan

laporan pelaksanaan konstruksi dari Pemilik.

(9) Laporan pelaksanaan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) meliputi:

  • dokumentasi setiap tahap pelaksanaan

konstruksi Bangunan Gedung; dan

  • surat pernyataan Pemilik bahwa pelaksanaan

konstruksi Bangunan Gedung telah selesai

dilakukan sesuai dengan PBG.

(10) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikeluarkan

sebelum Bangunan Gedung dimanfaatkan.

(11) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), dan gambar

Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) harus

diunggah dalam SIMBG oleh penyedia jasa

pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi

atau Pemilik.

Pasal 273

(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang

dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana

teknis yang sama, surat pernyataan kelaikan fungsi

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 272 ayat (4) dikeluarkan oleh penyedia jasa

pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

(2) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan untuk setiap

Bangunan Gedung.

Pasal 274

(1) Dinas Teknis menindaklanjuti surat pernyataan

kelaikan fungsi dengan penerbitan SLF dan surat

kepemilikan Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -244-

(2) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diperoleh oleh Pemilik sebelum Bangunan Gedung

dapat dimanfaatkan.

(3) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • dokumen SLF;
  • lampiran dokumen SLF; dan
  • label SLF.

Pasal 275

(1) Surat kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) meliputi:

  • SBKBG;
  • sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung satuan

rumah susun; atau

  • sertifikat hak milik satuan rumah susun.

(2) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi:

  • dokumen SBKBG; dan
  • lampiran dokumen SBKBG.

(3) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi informasi mengenai:

  • kepemilikan atas Bangunan Gedung atau bagian

Bangunan Gedung;

  • alamat Bangunan Gedung;
  • status hak atas tanah;
  • nomor PBG; dan
  • nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.

(4) Lampiran dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b meliputi informasi:

  • surat perjanjian pemanfaatan tanah;
  • akta pemisahan;
  • gambar situasi; dan/atau
  • akta fidusia bila dibebani hak.

Pasal 276

(1) Penerbitan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal

274 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -245-

dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a dilakukan bersamaan

melalui SIMBG.

(2) Proses penerbitan SLF dan SBKBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3

(tiga) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi

diunggah melalui SIMBG.

(3) SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterbitkan tanpa dipungut biaya.

Pasal 277

(1) Dalam hal kumpulan Bangunan Gedung yang

dibangun dalam satu kawasan dan memiliki rencana

teknis yang sama, SLF sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 274 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh

Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk setiap

Bangunan Gedung.

(2) Dalam hal Bangunan Gedung menggunakan desain

prototipe/purwarupa, proses penerbitan SLF

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1) dan

SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat

(1) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari

kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah

melalui SIMBG.

Pasal 278

(1) Dalam hal bagian Bangunan Gedung direncanakan

dapat dialihkan kepada pihak lain, SBKBG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf

a dilengkapi dengan akta pemisahan.

(2) Penerbitan SBKBG yang dilengkapi dengan akta

pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah SLF dan akta pemisahan

diterbitkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -246-

Pasal 279

(1) Penerbitan SBKBG untuk BGN berlaku mutatis

mutandis mengikuti ketentuan penerbitan SBKBG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276.

(2) SBKBG untuk BGN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan

dibebani fidusia.

Pasal 280

Penerbitan sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung

satuan rumah susun dan sertifikat hak milik satuan

rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275

ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5

Kumpulan Bangunan Gedung yang Dibangun

dalam Satu Kawasan

Pasal 281

(1) Pembangunan kumpulan Bangunan Gedung yang

dibangun dalam satu kawasan harus menggunakan

penyedia jasa.

(2) Kumpulan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dimiliki oleh perorangan atau badan

hukum yang sama saat PBG diajukan.

(3) Kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam

satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama

diterbitkan PBG kolektif.

(4) Dalam pendaftaran konsultasi PBG kolektif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen

rencana teknis dilengkapi dengan dokumen

masterplan kawasan beserta gambar detailnya.

(5) Dalam proses konsultasi, pemeriksaan dokumen

rencana teknis dan dokumen masterplan kawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh

TPA.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -247-

(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan melalui tahap:

  • pemeriksaan dokumen masterplan kawasan;
  • pemeriksaan dokumen rencana arsitektur; dan
  • pemeriksaan dokumen rencana struktur,

mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

huruf b dan huruf c dilakukan jika dokumen

masterplan kawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) huruf a disetujui oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota.

(8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun

waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.

(9) Dokumen PBG kolektif dilengkapi dengan keterangan

lokasi peletakan Bangunan Gedung di dalam

masterplan.

Paragraf 6

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada

Pasal 282

(1) Pemerintah Pusat mempercepat proses SLF Bangunan

Gedung yang sudah ada (existing) untuk pembinaan

Bangunan Gedung.

(2) Untuk percepatan proses sertifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat bekerja

sama dengan Pemerintah Daerah sesuai

kewenangannya dan Masyarakat terkait Bangunan

Gedung melakukan upaya:

  • pendataan Bangunan Gedung yang sudah ada

(existing) yang belum memiliki SLF;

  • peningkatan kesadaran Pemilik untuk melakukan

proses SLF;

  • pelopori pengurusan penerbitan SLF Bangunan

Gedung yang menjadi tanggung jawabnya;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -248-

  • pemberdayaan Masyarakat yang belum mampu

memenuhi Standar Teknis perolehan SLF secara

bertahap;

  • peningkatan kapasitas atau kemampuan

pengkajian teknis pada Bangunan Gedung yang

sudah ada;

  • peningkatan kelembagaan penyelenggaraan TPT

dalam rangka proses SLF;

  • fasilitasi pengkajian teknis untuk penerbitan SLF

Bangunan Gedung tertentu sebagai bentuk

pelayanan kepada publik sesuai kemampuannya;

  • peningkatan koordinasi dalam rangka percepatan

pemberian rekomendasi oleh instansi teknis

terkait di daerah;

  • peningkatan pelayanan instansi teknis terkait

dalam memberikan rekomendasi yang

dibutuhkan untuk penerbitan SLF secara mudah

dan tanpa dipungut biaya; dan

  • pelibatan peran Masyarakat dalam memperoleh

SLF.

(3) Penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah

ada (existing) terdiri atas:

  • pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

yang sudah ada (existing);

  • permohonan surat pernyataan pemenuhan

Standar Teknis; dan

  • penerbitan SLF dan SBKBG.

(4) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang

sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kelaikan

fungsi Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan

yang menjadi tanggung jawab Pemilik.

(5) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang

sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dilakukan oleh:

  • Pemilik dengan kompleksitas sederhana yang

bersertifikat pengkajian teknis;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -249-

  • Pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga

internal yang bersertifikat pengkajian teknis; atau

  • penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat

pengkajian teknis.

(6) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan

oleh TPT dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah

tinggal.

(7) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang

sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dilakukan melalui tahap:

  • proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan

kondisi Bangunan Gedung;

  • proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi

kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan

  • proses penyusunan surat pernyataan kelaikan

fungsi Bangunan Gedung.

(8) Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a

dilakukan untuk mengetahui:

  • kelengkapan dokumen; dan
  • kesesuaian dokumen dengan Bangunan Gedung

terbangun.

(9) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan terhadap

ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk

pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

(10) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

meliputi:

  • dokumen data umum Bangunan Gedung;
  • dokumen PBG dan/atau rencana teknis; dan
  • dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan

Gedung atau gambar terbangun (as-built

drawing);

(11) Pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan Bangunan

Gedung terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf b dilakukan terhadap:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -250-

  • identitas Pemilik;
  • kondisi Bangunan Gedung;
  • kesesuaian dengan KRK;
  • dokumen PBG atau rencana teknis atau gambar

terbangun (as-built drawing) diperiksa

kesesuaiannya dengan Bangunan Gedung

terbangun; dan

  • informasi pelaksanaan Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung.

(12) Dalam hal dokumen PBG tidak ada, dapat diganti

dengan dokumen rencana teknis atau gambar

Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing).

(13) Gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawing) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling

sedikit memuat aspek keselamatan yang meliputi:

  • dimensi balok dan kolom Bangunan Gedung

beserta perletakannya;

  • jalur evakuasi (mean of egress);
  • sistem proteksi kebakaran;
  • sistem proteksi petir; dan
  • sistem instalasi listrik.

(14) Proses pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:

  • penyusunan daftar simak pemeriksaan kondisi

Bangunan Gedung; dan

  • pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap

daftar simak.

(15) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan

fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) huruf b dilakukan baik untuk:

  • Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan

telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF; atau

  • Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan

belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF.

(16) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan

fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing)

untuk penerbitan SLF sebagaimana dimaksud pada

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -251-

ayat (7) huruf b meliputi tahapan:

  • melakukan analisis terhadap kondisi Bangunan

Gedung terbangun dengan Standar Teknis pada

saat dibangun; atau

  • dalam hal Bangunan Gedung terbangun ingin

disesuaikan dengan Standar Teknis terbaru, perlu

dilakukan evaluasi; dan

  • menyusun laporan dan rekomendasi kondisi

Bangunan Gedung.

(17) Surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c memuat

keterangan bahwa Bangunan Gedung tersebut laik

fungsi yang ditandatangani oleh penanggung jawab

pengkajian teknis.

Pasal 283

(1) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan huruf

b menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built

drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi

Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi

Standar Teknis, penyedia jasa pengkajian teknis

menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 282 ayat (16) huruf c dan memberikan surat

pernyataan kelaikan fungsi disertai rekomendasi

pengajuan perubahan PBG.

(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan huruf

b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung

terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan

PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami

kerusakan ringan, penyedia jasa pengkajian teknis

menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada

dalam Pasal 282 ayat (16) huruf c dan memberikan

surat pernyataan kelaikan fungsi disertai rekomendasi

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -252-

perbaikan Bangunan Gedung.

(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan huruf

b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung

terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan

PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami

kerusakan sedang atau berat, penyedia jasa

pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

282 ayat (16) huruf c memberikan rekomendasi

perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting)

Bangunan Gedung.

(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) ayat huruf a dan

huruf b menyatakan bahwa gambar Bangunan

Gedung terbangun (as-built drawings) sudah sesuai

dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung

mengalami kerusakan sedang atau berat, dan/atau

tidak memenuhi Standar Teknis, penyedia jasa

pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

282 ayat (16) huruf c memberikan rekomendasi

perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting)

Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan

perubahan PBG.

(5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan

huruf b untuk Bangunan Gedung yang belum

memiliki PBG, penyedia jasa pengkajian teknis selain

menyusun laporan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4), juga merekomendasikan kepada Pemilik

untuk mengurus PBG sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan ini.

(6) Penyedia jasa pengkajian teknis melakukan verifikasi

terhadap perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang

telah dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -253-

(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) menyatakan perbaikan dan/atau

pengubahsuaian (retrofitting) telah dilaksanakan

sesuai rekomendasi, penyedia jasa pengkajian teknis

memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi

Bangunan Gedung kepada Pemilik atau Pengguna.

Pasal 284

Dalam hal pengkajian teknis dilakukan oleh TPT,

pelaksanaan pengkajian teknis mutatis mutandis dengan

Pasal 283.

Pasal 285

(1) Proses permohonan surat Pernyataan Pemenuhan

Standar Teknis untuk Bangunan Gedung yang sudah

ada (existing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282

ayat (3) huruf b dilakukan melalui pendaftaran

dokumen permohonan SLF Bangunan Gedung.

(2) Permohonan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada

(existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pemilik kepada Dinas Teknis.

(3) Dalam hal dokumen permohonan SLF dinyatakan

tidak lengkap, Dinas Teknis memberikan catatan

kekurangan dokumen kepada Pemilik untuk

dilengkapi.

(4) Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen

permohonan SLF, Dinas Teknis melakukan verifikasi

terhadap:

  • hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen

permohonan SLF; dan

  • kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan

kelaikan fungsi.

(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau

ketidakbenaran, Dinas Teknis menolak melalui surat

pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses

permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -254-

Teknis harus diulang.

Pasal 286

(1) Penerbitan SLF dan SBKBG untuk Bangunan Gedung

yang sudah ada (existing) sebagaimana dalam Pasal

282 ayat (3) huruf c dilakukan setelah surat

pernyataan pemenuhan standar dikeluarkan oleh

Dinas Teknis melalui SIMBG setelah hasil

pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen

permohonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil

konfirmasi dinyatakan sudah sesuai dan benar.

(2) Dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk

Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan

belum memiliki PBG, proses penerbitan SLF dilakukan

bersamaan dengan proses penerbitan PBG sesuai

dengan ketentuan SIMBG.

(3) Dalam hal bangunan rumah tinggal belum memiliki

SBKBG, Pemilik dapat mengajukan SLF untuk

memperoleh SBKBG

(4) Proses penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan mutatis mutandis sesuai dengan

ketentuan penerbitan PBG dalam Pasal 261.

Pasal 287

(1) Penerbitan SLF untuk BGFK yang sudah ada (existing)

terdiri atas:

  • pemeriksaan dokumen penetapan BGFK;
  • pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah

ada (existing);

  • permohonan surat pernyataan pemenuhan

Standar Teknis; dan

  • penerbitan SLF.

(2) Pemeriksaan dokumen penetapan BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh

Menteri untuk memverifikasi penetapan oleh Menteri.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi ketentuan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -255-

verifikasi maka proses tidak dapat dilanjutkan dan

Pemilik harus melengkapi ketentuan yang

dipersyaratkan.

(4) Dalam hal proses tidak dapat dilanjutkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Pemilik

harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam

Pasal 282 sampai dengan Pasal 286.

Pasal 288

(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah ada

(existing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat

(1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kelaikan

fungsi BGFK pada masa pemanfaatan yang menjadi

tanggung jawab Pemilik.

(2) Pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah ada

(existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh:

  • Pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga

internal yang bersertifikat pengkajian teknis

dengan melibatkan Tenaga Ahli Fungsi Khusus;

atau

  • penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat

pengkajian teknis dengan melibatkan Tenaga Ahli

Fungsi Khusus.

(3) Pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK yang sudah ada

(existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui tahap:

  • proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan

kondisi Bangunan Gedung;

  • proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi

kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan

  • proses penyusunan surat pernyataan kelaikan

fungsi Bangunan Gedung.

(4) Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

dilakukan untuk mengetahui:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -256-

  • kelengkapan dokumen; dan
  • kesesuaian dokumen dengan Bangunan Gedung

terbangun.

(5) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan terhadap

ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk

pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK.

(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

meliputi:

  • dokumen data umum BGFK;
  • dokumen PBG dan rencana teknis
  • dokumen pelaksanaan konstruksi BGFK atau

gambar terbangun (as-built drawing);

(7) Pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan BGFK

terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf

b dilakukan terhadap:

  • identitas Pemilik BGFK;
  • kondisi BGFK;
  • kesesuaian dengan KRK;
  • dokumen PBG atau rencana teknis atau gambar

terbangun (as-built drawing) diperiksa

kesesuaiannya dengan Bangunan Gedung

terbangun; dan

  • dokumen Pemeliharaan dan Perawatan BGFK

dengan manual pengoperasian, Pemeliharaan dan

Perawatan Bangunan Gedung.

(8) Dalam hal dokumen PBG tidak ada, dapat diganti

dengan dokumen rencana teknis atau gambar

Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing).

(9) Gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built

drawing) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling

sedikit memuat aspek keselamatan yang meliputi:

  • dimensi balok dan kolom Bangunan Gedung

beserta perletakannya;

  • jalur evakuasi (mean of egress);
  • sistem proteksi kebakaran;
  • sistem proteksi petir;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -257-

  • sistem instalasi listrik; dan
  • sistem standar keamanan (security).

(10) Proses pemeriksaan kondisi BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:

  • penyusunan daftar simak pemeriksaan kondisi

BGFK; dan

  • pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap

daftar simak.

(11) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan

fungsi BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b dilakukan baik untuk:

  • BGFK yang sudah ada (existing) dan telah

memiliki PBG untuk penerbitan SLF; atau

  • BGFK yang sudah ada (existing) dan belum

memiliki PBG untuk penerbitan SLF.

(12) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan

fungsi BGFK yang sudah ada (existing) untuk

penerbitan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b meliputi tahapan:

  • melakukan analisis terhadap kondisi BGFK

terbangun dengan Standar Teknis pada saat

dibangun; atau

  • dalam hal BGFK terbangun ingin disesuaikan

dengan Standar Teknis terbaru, perlu dilakukan

evaluasi; dan

  • menyusun laporan dan rekomendasi kondisi

BGFK.

(13) Surat pernyataan kelaikan fungsi BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat keterangan

bahwa Bangunan Gedung tersebut laik fungsi yang

ditandatangani oleh penanggung jawab pengkajian

teknis.

(14) Daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dibuat

oleh:

  • penyedia jasa pengkajian teknis dengan

melibatkan Tenaga Ahli Fungsi Khusus untuk

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -258-

bagian BGFK yang tidak terdapat batasan

kerahasiaan dan/atau batasan lainnya; atau

  • kementerian/lembaga terkait untuk bagian atau

instalasi yang terdapat batasan kerahasiaan

dan/atau batasan lainnya.

Pasal 289

(1) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf

b menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built

drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi

BGFK dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis,

penyedia jasa pengkajian teknis menyusun laporan

pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12)

huruf c dan memberikan surat pernyataan kelaikan

fungsi disertai rekomendasi pengajuan perubahan

PBG.

(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf

b menyatakan bahwa gambar BGFK terbangun (as-

built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi

kondisi BGFK mengalami kerusakan ringan, penyedia

jasa pengkajian teknis menyusun laporan

pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 288 ayat

(12) huruf c dan memberikan surat pernyataan

kelaikan fungsi disertai rekomendasi perbaikan

Bangunan Gedung.

(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf

b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung

terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan

PBG tetapi kondisi BGFK mengalami kerusakan

sedang atau berat, penyedia jasa pengkajian teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12)

huruf c memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -259-

pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Gedung.

(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf

b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung

terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan

PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami

kerusakan sedang atau berat, dan/atau tidak

memenuhi Standar Teknis, penyedia jasa pengkajian

teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat

(12) huruf c memberikan rekomendasi perbaikan

dan/atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan

Gedung dan pengajuan permohonan perubahan PBG.

(5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 288 ayat (12) huruf a dan huruf

b untuk BGFK yang belum memiliki PBG, penyedia

jasa pengkajian teknis selain menyusun laporan

kelaikan fungsi BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga

merekomendasikan kepada pemilik BGFK untuk

mengurus PBG sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan ini.

Pasal 290

(1) Penyedia jasa pengkajian teknis, Tenaga Ahli Fungsi

Khusus, dan kementerian atau lembaga terkait

melakukan verifikasi terhadap perbaikan sebagaimana

dimaksud pada Pasal 289 ayat (2) atau

pengubahsuaian (retrofitting) BGFK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 289 ayat (3) yang telah

dilaksanakan oleh Pemilik atau instansi BGFK.

(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menyatakan perbaikan dan/atau

pengubahsuaian (retrofitting) telah dilaksanakan

sesuai rekomendasi, penyedia jasa pengkajian teknis

memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi BGFK

kepada Pemilik atau instansi BGFK.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -260-

Pasal 291

(1) Proses permohonan surat Pernyataan Pemenuhan

Standar Teknis untuk BGFK yang sudah ada (existing)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1) huruf

c dilakukan melalui pendaftaran dokumen

Permohonan SLF BGFK yang sudah ada (existing).

(2) Permohonan SLF BGFK yang sudah ada (existing)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Pemohon atau instansi kepada Menteri.

(3) Dalam hal dokumen permohonan SLF dinyatakan

tidak lengkap, Menteri memberikan catatan

kekurangan dokumen kepada Pemohon atau instansi

untuk dilengkapi.

(4) Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen

permohonan SLF, Menteri melakukan verifikasi

terhadap:

  • hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen

Permohonan SLF; dan

  • kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan

kelaikan fungsi.

(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau

ketidakbenaran, Menteri menolak melalui surat

pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses

permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar

Teknis harus diulang.

Pasal 292

(1) Penerbitan SLF untuk BGFK yang sudah ada (existing)

sebagaimana dalam Pasal 287 ayat (1) huruf d

dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan

Standar Teknis dikeluarkan oleh Menteri melalui

SIMBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291.

(2) Dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk BGFK

yang sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG,

proses penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan

proses penerbitan PBG sesuai dengan ketentuan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -261-

SIMBG.

(3) Proses penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berlaku mutatis mutandis sesuai dengan

ketentuan dalam Pasal 261.

Bagian Ketiga

Pemanfaatan

Paragraf 1

Umum

Pasal 293

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung merupakan kegiatan:

  • memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan

fungsi dan klasifikasinya yang ditetapkan dalam

PBG;

  • Pemeliharaan dan Perawatan; dan
  • pemeriksaan secara berkala.

(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung harus dilaksanakan

oleh Pemilik atau Pengguna sesuai dengan fungsi dan

klasifikasinya.

(3) Pemilik atau Pengguna harus melaksanakan

Pemeliharaan dan Perawatan agar Bangunan Gedung

tetap laik fungsi.

(4) Pemilik atau Pengguna bertanggung jawab terhadap

kegagalan Bangunan Gedung yang terjadi akibat:

  • Pemanfaatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan

klasifikasi yang ditetapkan dalam PBG; dan/atau

  • Pemanfaatan yang tidak sesuai dengan manual

pengoperasian, Pemeliharaan, dan Perawatan

Bangunan Gedung.

(5) Pemilik dapat mengikuti program pertanggungan

terhadap kemungkinan kegagalan Bangunan Gedung

selama Pemanfaatan Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -262-

Pasal 294

(1) Dalam hal bagian Bangunan Gedung dimiliki atau

dimanfaatkan oleh lebih dari satu pihak, para

Pengguna bagian Bangunan Gedung menunjuk

Pengelola Bangunan Gedung.

(2) Pengelola Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memiliki tanggung jawab atas

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta

perpanjangan SLF.

Paragraf 2

Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung

Pasal 295

(1) Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung dilakukan

oleh Pemilik atau Pengguna untuk mengetahui

kelaikan fungsi seluruh atau sebagian Bangunan

Gedung.

(2) Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan pada komponen, peralatan,

dan/atau prasarana dan sarana Bangunan Gedung.

(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:

  • komponen arsitektural Bangunan Gedung;
  • komponen struktural Bangunan Gedung;
  • komponen mekanikal Bangunan Gedung;
  • komponen elektrikal Bangunan Gedung;
  • komponen perpipaan (plumbing) Bangunan

Gedung; dan

  • komponen tata ruang luar Bangunan Gedung.

(4) Pemilik atau Pengguna dapat menggunakan penyedia

jasa pengkajian teknis untuk melakukan Pemeriksaan

Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemeriksaan Berkala sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan periode yang

ditentukan oleh Standar Teknis untuk setiap jenis

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -263-

elemen Bangunan Gedung atau paling sedikit setiap 6

(enam) bulan sekali.

(6) Pemeriksaan Perkala dapat dilakukan dengan metode:

  • pengamatan visual;
  • pemeriksaan mutu bahan;
  • analisa model; dan/atau
  • uji beban.

(7) Hasil Pemeriksaan Berkala dituangkan dalam bentuk

laporan.

Paragraf 3

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

Pasal 296

(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna agar Bangunan

Gedung tetap laik fungsi.

(2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

pada komponen, peralatan, dan/atau Prasarana dan

Sarana Bangunan Gedung.

(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:

  • komponen arsitektural Bangunan Gedung;
  • komponen struktural Bangunan Gedung;
  • komponen mekanikal Bangunan Gedung;
  • komponen elektrikal Bangunan Gedung;
  • komponen perpipaan (plumbing) Bangunan

Gedung;

  • komponen tata gerha Bangunan Gedung; dan
  • komponen ruang luar Bangunan Gedung.

(4) Pemilik atau Pengguna dapat menggunakan penyedia

jasa untuk melakukan Pemeliharaan dan Perawatan

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -264-

dengan periode yang ditentukan oleh Standar Teknis

untuk setiap jenis elemen Bangunan Gedung atau

paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.

(6) Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pembersihan;
  • perapihan;
  • pemeriksaan;
  • pengujian;
  • perbaikan; dan/atau
  • penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan

Gedung.

(7) Pekerjaan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) dilakukan berdasarkan pedoman

pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung.

(8) Hasil Pemeliharaan dituangkan dalam bentuk laporan.

(9) Pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • rehabilitasi;
  • renovasi; atau
  • restorasi.

(10) Pemilik atau Pengguna harus memperoleh PBG

sebelum pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (9) dapat dimulai.

(11) Perolehan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

dilakukan dengan mengikuti ketentuan penerbitan

PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 sampai

dengan Pasal 262.

Paragraf 4

Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Pasal 297

(1) SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (1)

harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu.

(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -265-

  • 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal

tunggal dan deret; dan

  • 5 (lima) tahun untuk Bangunan Gedung lainnya.

(3) Perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi.

(4) Kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan,

dan/atau gambar Bangunan Gedung terbangun (as-

built drawings) terhadap SLF terakhir serta Standar

Teknis.

(5) Dalam hal gambar Bangunan Gedung terbangun (as-

built drawings) tidak sesuai dengan kondisi lapangan,

Pemilik atau Pengguna harus melakukan penyesuaian

terhadap gambar Bangunan Gedung terbangun (as-

built drawings).

(6) Bangunan Gedung dinyatakan laik fungsi jika kondisi

lapangan dan gambar Bangunan Gedung terbangun

(as-built drawings) sesuai dengan SLF terakhir.

(7) Pembiayaan pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab

Pemilik atau Pengguna.

Pasal 298

(1) Pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 297 ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa

pengkajian teknis.

(2) Dinas Teknis dapat memberikan bantuan teknis

berupa pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 297 ayat (3) untuk rumah

tinggal tunggal dan deret sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 297 ayat (2) huruf a.

(3) Penyedia jasa pengkajian teknis atau Dinas Teknis

menyusun daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

mempertimbangkan laporan Pemeriksaan Berkala

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (7) yang

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -266-

diberikan oleh Pemilik atau Pengguna.

(5) Penyedia jasa pengkajian teknis atau Dinas Teknis

mengeluarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi

berdasarkan daftar simak sebagaimana dimaksud

pada ayat (3).

(6) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) meliputi:

  • surat pernyataan kelaikan fungsi; dan/atau
  • rekomendasi.

(7) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf a dikeluarkan jika

Bangunan Gedung dinyatakan laik fungsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(8) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikenakan biaya retribusi sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 299

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298

ayat (6) huruf b dikeluarkan dalam hal Bangunan

Gedung dinyatakan belum laik fungsi.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • rekomendasi perbaikan tanpa pembaruan PBG;
  • rekomendasi pembaruan PBG tanpa perbaikan;

atau

  • rekomendasi pembaruan PBG dengan perbaikan.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dikeluarkan jika:

  • kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung

terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung

sesuai dengan SLF terakhir; dan

  • perbaikan Bangunan Gedung dengan tingkat

kerusakan ringan.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikeluarkan bersamaan dengan surat pernyataan

kelaikan fungsi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -267-

(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dikeluarkan jika kondisi terkini Bangunan

Gedung dan gambar terbangun (as-built drawings)

sesuai dengan Standar Teknis, namun belum sesuai

dengan SLF yang terakhir.

(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c dikeluarkan jika:

  • kondisi lapangan dan gambar Bangunan Gedung

terbangun (as-built drawings) Bangunan Gedung

tidak sesuai dengan Standar Teknis dan tidak

sesuai dengan SLF terakhir;

  • perubahan pada Bangunan Gedung yang

mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau

kesehatan; dan/atau

  • perbaikan Bangunan Gedung dengan tingkat

kerusakan sedang atau berat.

(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c disertai dengan perkiraan jangka waktu yang

dibutuhkan untuk memenuhi rekomendasi tersebut

(8) Perkiraan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 300

(1) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299

ayat (2).

(2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 299 ayat (2) huruf a telah ditindaklanjuti dengan

perbaikan oleh Pemilik atau Pengguna, penyedia jasa

Pengkaji Teknis atau Dinas Teknis mengeluarkan

surat pernyataan kelaikan fungsi.

(3) Dalam hal penyedia jasa Pengkaji Teknis atau Dinas

Teknis mengeluarkan surat pernyataan kelaikan

fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat

(6) huruf a dan Pasal 299 ayat (4) Pemilik atau

Pengguna mengajukan perpanjangan SLF kepada

Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -268-

(4) Dalam hal pengajuan perpanjangan SLF berdasarkan

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299

ayat (2) huruf c, pembaruan PBG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c tidak

melalui proses konsultasi.

(5) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan

bersamaan dengan PBG baru.

Pasal 301

(1) Dalam hal pengajuan perpanjangan SLF berdasarkan

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299

ayat (2) huruf c, pembaruan PBG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c mengikuti

ketentuan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 253 sampai dengan Pasal 262.

(2) Dalam hal penyedia jasa Pengkaji Teknis atau Dinas

Teknis mengeluarkan rekomendasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c, Pemilik

atau Pengguna dapat mengajukan surat keterangan

pemanfaatan sementara kepada DPMPTSP.

(3) Surat keterangan pemanfaatan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan

sebagai dasar pemanfaatan sementara Bangunan

Gedung.

(4) Surat keterangan pemanfaatan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan

oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan

surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 299 ayat (2) huruf c yang dilengkapi dengan:

  • surat pernyataan kesediaan melakukan

perbaikan Bangunan Gedung oleh Pemilik atau

Pengguna; dan

  • surat pernyataan tanggung jawab risiko

kegagalan Bangunan Gedung oleh Pemilik atau

Pengguna.

(5) Surat keterangan pemanfaatan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -269-

dengan ketentuan:

  • berlaku sementara selama perkiraan waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (8);

dan

  • surat keterangan pemanfaatan sementara tidak

dapat diperpanjang.

(6) Surat keterangan pemanfaatan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak

berlaku jika:

  • Pemohon atau Pengguna tidak mulai

menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf c dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak

surat keterangan pemanfaatan sementara

diterbitkan; atau

  • Pemohon atau Pengguna tidak memenuhi

rekomendasi dalam jangka waktu ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (7).

Pasal 302

(1) Dalam hal SLF dan surat keterangan pemanfaatan

sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301

sudah tidak berlaku, SBKBG dinyatakan tidak berlaku

serta pelayanan utilitas umum kabupaten/kota

dicabut hingga Pemilik atau Pengguna memperoleh

SLF kembali.

(2) Pengajuan perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 300 ayat (4) dan Pasal 301 ayat (1) serta

pengajuan surat keterangan pemanfaatan sementara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 ayat (3)

dilakukan oleh Pemilik atau Pengguna melalui SIMBG.

(3) SLF dan surat keterangan pemanfaatan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan tanpa

dipungut biaya.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -270-

Paragraf 5

Penatausahaan Surat Bukti Kepemilikan

Bangunan Gedung

Pasal 303

(1) Penatausahaan SBKBG dilaksanakan dalam hal

sebagian atau seluruh isi SBKBG sudah tidak sesuai

dengan keadaan yang ada.

(2) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan apabila terjadi:

  • peralihan hak SBKBG;
  • pembebanan hak SBKBG;
  • penggantian SBKBG;
  • perubahan SBKBG;
  • penghapusan SBKBG; atau
  • perpanjangan SBKBG.

(3) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dikenakan biaya.

Pasal 304

(1) Peralihan hak SBKBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 303 ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui

jual beli, pewarisan, tender, atau perbuatan

pemindahan hak lainnya.

(2) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara jual

beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Permohonan peralihan kepemilikan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara jual

beli paling sedikit harus melampirkan dokumen:

  • akta notaris; dan
  • SBKBG.

(4) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara

pewarisan paling sedikit harus melampirkan dokumen:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -271-

  • SBKBG;
  • surat keterangan kematian pewaris;
  • surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
  • bukti kewarganegaraan ahli waris.

(5) Peralihan kepemilikan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan

melalui tender, pendaftaran dilakukan dengan

menunjukkan kutipan risalah tender yang dibuat oleh

pejabat tender dari kelompok kerja pengadaan yang

berwenang.

Pasal 305

(1) Peralihan hak SBKBG yang dilakukan terhadap

Bangunan Gedung yang dibangun di atas tanah milik

sendiri, pihak yang menerima hak membuat perjanjian

pemanfaatan tanah dengan pemilik tanah.

(2) Peralihan hak SBKBG yang dilakukan terhadap

Bangunan Gedung yang dibangun di atas tanah milik

pihak lain, pihak yang mengalihkan hak harus

mendapat persetujuan pemilik tanah.

(3) Pihak yang mengalihkan hak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) bersama dengan penerima hak dapat

membuat pembaruan perjanjian pemanfaatan tanah

dengan pemilik tanah.

(4) Pembaruan perjanjian pemanfaatan tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani

antara penerima hak dengan pemilik tanah.

(5) Dalam hal BGN, peralihan hak SBKBG dilakukan

setelah izin penghapusan barang milik negara

diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 306

(1) Permohonan perubahan SBKBG dalam hal terjadinya

peralihan hak, diajukan oleh pihak yang menerima

hak atau pihak lain yang merupakan kuasanya.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -272-

(2) Pembaruan data Bangunan Gedung didaftarkan

melalui SIMBG.

(3) Berdasarkan permohonan perubahan hak atas

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) maka Pelaksana SBKBG menerbitkan perubahan

SBKBG.

Pasal 307

(1) Pembebanan hak SBKBG sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 303 ayat (2) huruf b dapat dilakukan

dengan pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang

dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang dengan

dibebani fidusia dikecualikan terhadap BGN.

(3) SBKBG yang dijadikan sebagai jaminan utang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang hukum.

(4) SBKBG yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dicatatkan dalam lampiran dokumen SBKBG

oleh Pelaksana SBKBG melalui SIMBG.

(5) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

paling sedikit harus melampirkan dokumen:

  • identitas Pemohon; dan
  • akta fidusia.

Pasal 308

(1) Pemilik yang memanfaatkan SBKBG untuk jaminan

utang dilarang mengalihkan kepemilikan Bangunan

Gedungnya kepada pihak lain sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal Bangunan Gedung dibangun di atas tanah

milik sendiri, Bangunan Gedung dapat dibebankan

hak tanggungan bersama dengan tanah.

(3) Bangunan Gedung yang dibebankan hak tanggungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -273-

dimanfaatkan sebagai jaminan utang dengan dibebani

fidusia.

Pasal 309

(1) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 303 ayat (2) huruf c dilakukan karena SBKBG

hilang atau rusak sehingga tidak dapat menjadi alat

bukti kepemilikan yang sah.

(2) Permohonan penggantian SBKBG dilakukan oleh

Pemilik dengan melampirkan bukti berupa laporan

kehilangan SBKBG atau kerusakan SBKBG dari pihak

yang berwenang.

(3) Permohonan SBKBG pengganti sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan oleh

pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak

atas Bangunan Gedung atau kuasanya.

(4) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Pelaksana SBKBG menerbitkan SBKBG baru

sebagai penggantian SBKBG yang rusak atau hilang.

Pasal 310

(1) Perubahan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 303 ayat (2) huruf d dilakukan apabila terjadi

perubahan data bentuk dan/atau fungsi Bangunan

Gedung.

(2) Pemilik mengajukan permohonan perubahan SBKBG

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

Pelaksana SBKBG dengan melampirkan bukti

perubahan fisik Bangunan Gedung.

(3) Permohonan perubahan SBKBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh

Pemilik, atau pihak lain yang merupakan kuasanya.

(4) Berdasarkan bukti perubahan fisik maka Pelaksana

SBKBG melakukan pembaruan data Bangunan

Gedung yang dicatatkan dalam buku Bangunan

Gedung sebagai dasar penerbitan SBKBG.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -274-

(5) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Pelaksana SBKBG menerbitkan perubahan SBKBG

berdasarkan pembaruan data dalam buku Bangunan

Gedung.

Pasal 311

(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 303 ayat (2) huruf e dilakukan karena:

  • tanah dan/atau Bangunan Gedungnya musnah;
  • perjanjian pemanfaatan tanah berakhir dan tidak

dilakukan perpanjangan;

  • SLF dinyatakan tidak berlaku; dan/atau
  • pelepasan hak secara sukarela.

(2) Pemilik mengajukan permohonan penghapusan

SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

huruf b, huruf c, dan/atau huruf d kepada Pelaksana

SBKBG dengan melampirkan bukti berupa surat

perjanjian pemanfaatan tanah, surat pernyataan

pelepasan hak, dan/atau bukti dokumentasi.

(3) Permohonan penghapusan SBKBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d

hanya dapat diajukan oleh Pemilik atau pihak lain

yang merupakan kuasanya.

(4) Berdasarkan bukti dokumentasi, Pelaksana SBKBG

melakukan pembaruan data Bangunan Gedung yang

dicatatkan dalam buku Bangunan Gedung sebagai

dasar penerbitan SBKBG.

(5) Berdasarkan permohonan pemegang hak atas

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Pelaksana SBKBG menerbitkan penghapusan

SBKBG berdasarkan pembaruan data.

(6) Dalam hal Bangunan Gedung milik negara,

penghapusan SBKBG dilakukan setelah izin

penghapusan barang milik negara diterbitkan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -275-

Pasal 312

(1) Perpanjangan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 303 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal jangka

waktu perjanjian pemanfaatan tanah yang di atasnya

dibangun Bangunan Gedung berakhir.

(2) Perpanjangan SBKBG dilakukan dengan didahului

perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah.

(3) Perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dengan mempertimbangkan keandalan Bangunan

Gedung.

(4) Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) berdasarkan SLF yang masih berlaku.

Paragraf 6

Pengawasan Bangunan Gedung pada Masa Pemanfaatan

Pasal 313

(1) Pengawasan terhadap Pemanfaatan Bangunan Gedung

dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota

pada saat:

  • pengajuan perpanjangan SLF;
  • adanya laporan dari Masyarakat; dan
  • adanya indikasi Bangunan Gedung berubah

fungsi dan/atau Bangunan Gedung

membahayakan lingkungan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menjaga Bangunan Gedung tetap

laik fungsi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan dengan cara:

  • pemantauan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

pada masa pemanfaatan melalui SIMBG;

  • menyampaikan pemberitahuan melalui SIMBG

kepada Pemilik atau Pengguna apabila ditemukan

ketidaksesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung;

  • melakukan pemeriksaan kondisi lapangan; atau

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -276-

  • identifikasi Bangunan Gedung berubah fungsi

dan/atau Bangunan Gedung membahayakan

lingkungan.

(4) Dalam hal pemeriksaan kondisi lapangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c dan identifikasi

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf d, Pemerintah Daerah kabupaten/kota

menugaskan Penilik.

(5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian terhadap

ketentuan peraturan perundang-undangan,

Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat

mengenakan sanksi administratif sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Pembongkaran Bangunan Gedung

Paragraf 1

Umum

Pasal 314

(1) Pembongkaran Bangunan Gedung harus dilaksanakan

secara tertib dan mempertimbangkan keamanan,

keselamatan Masyarakat, dan lingkungannya.

(2) Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melalui penetapan perintah

Pembongkaran atau persetujuan Pembongkaran oleh

Dinas Teknis.

(3) Penetapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan apabila:

  • Bangunan Gedung tidak laik fungsi dan tidak

dapat diperbaiki lagi;

  • Pemanfaatan Bangunan Gedung menimbulkan

bahaya bagi Pengguna, Masyarakat, dan

lingkungannya; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -277-

  • Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi

dengan melakukan penyesuaian dan/atau

memberikan justifikasi teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 268 ayat (3) pada masa

pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.

(4) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan apabila Pembongkaran

merupakan inisiatif Pemilik.

(5) Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung

dilakukan mengikuti standar Pembongkaran.

Paragraf 2

Penetapan Pembongkaran

Pasal 315

(1) Penetapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 314 ayat (2) dilakukan Dinas Teknis

melalui tahap:

  • identifikasi;
  • penyampaian hasil identifikasi;
  • pengkajian teknis;
  • penyampaian hasil pengkajian teknis; dan
  • penerbitan surat penetapan Pembongkaran.

(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dilakukan berdasarkan:

  • hasil pengawasan; dan/atau
  • laporan dari Masyarakat.

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dilakukan melalui pemeriksaan kondisi lapangan

Bangunan Gedung yang terindikasi perlu dibongkar.

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilengkapi dengan justifikasi teknis.

(5) Dinas Teknis menyampaikan hasil identifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemilik

dan/atau Pengguna.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -278-

Pasal 316

(1) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

315 ayat (5) ditindaklanjuti oleh Pemilik atau

Pengguna dengan melakukan pengkajian teknis

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 315 ayat (1) huruf c.

(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar

berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan

luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter

persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai

dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan

puluh meter persegi) yang tidak dibangun dengan

menggunakan penyedia jasa pengawasan atau

manajemen konstruksi, pengkajian teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

TPT.

(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar

selain dimaksud pada ayat (2), pengkajian teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

penyedia jasa pengkajian teknis.

(4) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti hasil

identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(5) Hasil pengkajian teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah

kabupaten/kota melalui SIMBG.

Pasal 317

(1) Dalam hal hasil pengkajian teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 316 ayat (5) menyatakan

bahwa Bangunan Gedung tidak laik fungsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (3) huruf

a dan/atau Pemanfaatan Bangunan Gedung

menimbulkan bahaya bagi Pengguna, Masyarakat, dan

dampak penting terhadap lingkungannya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 314 ayat (3) huruf b, Dinas

Teknis menerbitkan surat penetapan Pembongkaran

melalui SIMBG.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -279-

(2) Surat penetapan Pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat batas waktu

Pembongkaran, prosedur Pembongkaran, dan sanksi

administratif terhadap setiap pelanggaran.

(3) Dalam hal Pemilik dan/atau Pengguna tidak

melaksanakan Pembongkaran dalam batas waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembongkaran

dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota

dan dapat menunjuk penyedia jasa Pembongkaran

Bangunan Gedung atas biaya Pemilik kecuali bagi

Pemilik rumah tinggal yang tidak mampu, biaya

Pembongkaran ditanggung oleh Dinas Teknis.

(4) Penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat

RTB.

(5) Dalam hal pelaksanaan Pembongkaran dilakukan oleh

Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas

Teknis melakukan inspeksi pelaksanaan

Pembongkaran.

(6) Pemilik harus melaksanakan Pembongkaran sesuai

batas waktu dan prosedur yang tercantum dalam

surat penetapan Pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2).

(7) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota

menugaskan Penilik.

Paragraf 3

Persetujuan Pembongkaran

Pasal 318

(1) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 314 ayat (2) dilakukan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota melalui tahap:

  • pengajuan Pembongkaran;
  • konsultasi Pembongkaran; dan
  • penerbitan surat persetujuan Pembongkaran.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -280-

(2) Pemilik dapat melakukan pengajuan Pembongkaran

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a melalui SIMBG kepada Dinas Teknis.

(3) Pengajuan Pembongkaran Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilengkapi dengan RTB.

(4) Dalam hal Pemilik bukan sebagai pemilik tanah,

pengajuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), perlu diketahui dan/atau disetujui oleh

pemilik tanah.

Pasal 319

(1) Dinas Teknis menugaskan Sekretariat untuk

menyusun dan menyampaikan jadwal konsultasi

Pembongkaran kepada Pemilik melalui SIMBG.

(2) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh TPA atau TPT dengan

Pemilik.

(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar

berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan

luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter

persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai

dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan

puluh meter persegi) yang tidak dibangun dengan

menggunakan penyedia jasa pengawasan atau

manajemen konstruksi, konsultasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh TPT.

(4) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar

selain dimaksud pada ayat (3), konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh

TPA.

(5) Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

menugaskan penyedia jasa Pembongkaran.

(6) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan

pemeriksaan terhadap:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -281-

  • kesesuaian antara hasil identifikasi kondisi

Bangunan Gedung terbangun dan lingkungan

dengan metodologi Pembongkaran yang

direncanakan; dan

  • kesesuaian antara RTB dengan Standar Teknis

Pembongkaran.

(7) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dilakukan untuk memastikan metodologi

Pembongkaran tidak menimbulkan bahaya terhadap

Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak

penting terhadap lingkungannya.

Pasal 320

(1) Hasil konsultasi Pembongkaran sebagaimana yang

dimaksud dalam Pasal 319 ayat (6) yang dilengkapi

dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita

acara.

(2) Berita acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat

(1) disampaikan oleh Dinas Teknis kepada Pemilik

melalui SIMBG.

(3) Dalam hal berita acara sebagaimana yang dimaksud

pada ayat (1) menyatakan metodologi Pembongkaran

tidak menimbulkan bahaya terhadap Pengguna

dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak penting

terhadap lingkungannya, Dinas Teknis menerbitkan

surat persetujuan Pembongkaran melalui SIMBG.

(4) Dalam hal berita acara sebagaimana yang dimaksud

pada ayat (1) menyatakan bahwa metodologi

Pembongkaran menimbulkan bahaya terhadap

Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak

penting terhadap lingkungannya, Dinas Teknis

memberikan rekomendasi penyesuaian RTB kepada

Pemilik yang disampaikan melalui SIMBG.

(5) Pemilik harus memperbaiki RTB sesuai dengan

rekomendasi penyesuaian RTB sebagaimana dimaksud

pada ayat (4).

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -282-

(6) Perbaikan RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan oleh Pemilik melalui SIMBG untuk

dikonsultasikan kembali.

(7) Dalam hal hasil konsultasi kembali sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) telah menyatakan metodologi

Pembongkaran tidak menimbulkan bahaya terhadap

Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak

penting terhadap lingkungannya, Dinas Teknis

menerbitkan surat persetujuan Pembongkaran melalui

SIMBG.

Paragraf 4

Pelaksanaan Pembongkaran

Pasal 321

(1) Pelaksanaan Pembongkaran dimulai setelah Pemilik

memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 320 ayat (7).

(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum Pelaksanaan

Pembongkaran.

(3) Pemilik dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah

Daerah kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan

pemberitahuan tertulis kepada Masyarakat di sekitar

Bangunan Gedung sebelum pelaksanaan

Pembongkaran.

(4) Dalam masa pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) Dinas Teknis melaksanakan

inspeksi.

(5) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota

menugaskan Penilik.

(6) Surat persetujuan Pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku jika:

  • Pemilik tidak mulai melaksanakan Pembongkaran

dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan

sejak surat persetujuan Pembongkaran

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -283-

diterbitkan;

  • Pemilik tidak melaksanakan Pembongkaran

sesuai dengan RTB yang disetujui; dan/atau

  • Pemilik tidak mengikuti ketentuan prinsip

keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan

Pembongkaran.

(7) Pembongkaran Bangunan Gedung dapat dilakukan

oleh Pemilik dan/atau Pengguna dan dapat

menggunakan penyedia jasa Pembongkaran Bangunan

Gedung yang memiliki sertifikat sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(8) Khusus untuk Pembongkaran Bangunan Gedung yang

menggunakan peralatan berat dan/atau bahan

peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa

Pembongkaran Bangunan Gedung.

Bagian Kelima

Pendataan Bangunan Gedung

Pasal 322

(1) Proses pendataan Bangunan Gedung dilakukan pada

tahap:

  • perencanaan teknis, meliputi saat permohonan

PBG dan permohonan pembaruan PBG;

  • pelaksanaan konstruksi, yaitu selama proses

pelaksanaan konstruksi yang menjadi dasar

diterbitkannya SLF dan SBKBG sebelum

Bangunan Gedung dimanfaatkan;

  • pemanfaatan, yaitu pada saat permohonan

perpanjangan SLF, pembaruan SBKBG, atau

pada Bangunan Gedung terbangun;

  • Pelestarian, yaitu pada saat Bangunan Gedung

dinyatakan sebagai cagar budaya; dan

  • Pembongkaran Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -284-

Pasal 323

(1) Kelengkapan dokumen Bangunan Gedung yang akan

didaftarkan oleh Pemilik atau Pengguna meliputi:

  • data umum;
  • data teknis Bangunan Gedung; dan
  • data status Bangunan Gedung.

(2) Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a paling sedikit memuat:

  • nama Bangunan Gedung;
  • alamat lokasi Bangunan Gedung;
  • data kepemilikan;
  • data tanah;
  • fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung;
  • jumlah lantai Bangunan Gedung;
  • luas lantai dasar Bangunan Gedung;
  • total luas lantai Bangunan Gedung;
  • ketinggian Bangunan Gedung;
  • luas basemen;
  • jumlah lantai basemen; dan
  • posisi Bangunan Gedung.

(3) Data teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat gambar

Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings).

(4) Data status Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat

dokumen:

  • PBG; dan
  • SLF.

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di

lengkapi dengan data pendukung.

Pasal 324

Setiap Bangunan Gedung yang telah terdata melalui

SIMBG mendapatkan nomor induk Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -285-

Pasal 325

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan Bangunan

Gedung diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keenam

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

Pasal 326

(1) Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1)

dilaksanakan pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui SIMBG.

(2) Proses pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • konsultasi;
  • penerbitan PBG;
  • pelaksanaan inspeksi;
  • penerbitan SLF;
  • penerbitan SBKBG;
  • persetujuan RTB; dan
  • Pendataan Bangunan Gedung.

(3) SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

informasi tentang proses Penyelenggaraan Bangunan

Gedung.

(4) Pengguna SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah provinsi;
  • Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
  • Pemohon; dan
  • Masyarakat.

(5) SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibangun, dikelola, dan dikembangkan oleh

Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a menggunakan SIMBG untuk:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -286-

  • menyelenggarakan BGFK; dan
  • memantau Penyelenggaraan Bangunan Gedung

secara nasional.

(7) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b menggunakan SIMBG untuk

memantau Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada

tingkat provinsi.

(8) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf c harus menggunakan

dan mengoperasikan SIMBG dalam pelaksanaan

proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(9) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d

harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses

Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

(10) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf e menggunakan SIMBG untuk mendapatkan

informasi tentang proses Penyelenggaraan Bangunan

Gedung.

Bagian Ketujuh

Sanksi Administratif

Pasal 327

(1) Setiap Pemilik, Pengelola, Pengguna, Penilik, Penyedia

Jasa Konstruksi, Pengkaji Teknis, Profesi Ahli, TPA,

dan/atau TPT yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2), Pasal 251 ayat (3),

Pasal 253 ayat (4), Pasal 274 ayat (2), Pasal 281 ayat

(1), Pasal 293 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 321

ayat (2), dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -287-

1. pembangunan;

1. pemanfaatan; dan

1. Pembongkaran;

  • penghentian sementara atau tetap pada kegiatan:

1. tahapan pembangunan;

1. pemanfaatan; dan

1. Pembongkaran.

  • pembekuan:

1. PBG;

1. SLF; dan

1. persetujuan Pembongkaran;

  • pencabutan:

1. PBG;

1. SLF; dan

1. persetujuan Pembongkaran;

  • penghentian pemberian tugas sebagai TPA selama

3 (tiga) bulan;

  • dikeluarkan dari basis data TPA;
  • penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan

pelaksanaan pembangunan;

  • diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi

profesi atau perguruan tinggi tempat bernaung;

  • penghentian sementara atau tetap pada

Pemanfaatan Bangunan Gedung;

  • penghentian pemberian tugas sebagai Penilik;

dan/atau

  • penghentian tugas sebagai Penilik.

Pasal 328

(1) Dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung,

Masyarakat dapat berperan untuk memantau dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -288-

menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan

pembangunan, pemanfaatan, Pelestarian, maupun

kegiatan Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara objektif, dengan penuh tanggung

jawab, dan dengan tidak menimbulkan gangguan

dan/atau kerugian bagi Pemilik dan/atau Pengguna,

Masyarakat, dan lingkungan.

(3) Masyarakat melakukan pemantauan melalui kegiatan

pengamatan, penyampaian masukan, usulan, dan

pengaduan.

(4) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat

melakukannya baik secara perorangan, kelompok,

organisasi kemasyarakatan, maupun melalui TPA.

(5) Berdasarkan pemantauannya, Masyarakat melaporkan

secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap:

  • indikasi Bangunan Gedung yang tidak laik fungsi;

dan/atau

  • Bangunan Gedung yang pembangunan,

pemanfaatan, Pelestarian, dan/atau

Pembongkaran dengan potensi menimbulkan

gangguan dan/atau bahaya bagi Pengguna,

Masyarakat, dan lingkungannya.

Pasal 329

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

kabupaten/kota harus menindaklanjuti laporan

pemantauan Masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 328 ayat (5) dengan melakukan penelitian

dan evaluasi, baik secara administratif maupun secara

teknis.

(2) Penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, dan

melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -289-

(3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana di maksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Masyarakat.

Pasal 330

(1) Masyarakat ikut menjaga ketertiban Penyelenggaraan

Bangunan Gedung dengan mencegah setiap perbuatan

diri sendiri atau kelompok yang dapat mengurangi

tingkat keandalan Bangunan Gedung dan/atau

mengganggu Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan

lingkungan.

(2) Dalam melaksanakan ketentuan menjaga ketertiban

Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat melaporkan

secara lisan dan/atau tertulis kepada instansi yang

berwenang atau kepada pihak yang berkepentingan

atas perbuatan setiap orang.

Pasal 331

(1) Instansi yang berwenang wajib menindaklanjuti

laporan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 330 ayat (2) dengan melakukan penelitian dan

evaluasi baik secara administratif maupun secara

teknis.

(2) Penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan, dan

melakukan tindakan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana di maksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Masyarakat.

Bagian Kedua

Pemberian Masukan terhadap Penyusunan dan/atau

Penyempurnaan Peraturan, Pedoman, dan Standar Teknis

Pasal 332

(1) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap

penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan,

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -290-

pedoman, dan Standar Teknis di bidang Bangunan

Gedung kepada Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Masukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan baik secara perorangan,

kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun

melalui TPA dengan mengikuti prosedur dan

berdasarkan pertimbangan nilai-nilai sosial budaya

setempat.

(3) Masukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat

dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam

penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan,

pedoman, dan Standar Teknis di bidang Bangunan

Gedung.

Bagian Ketiga

Penyampaian Pendapat dan Pertimbangan

Pasal 333

(1) Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan

pertimbangan kepada instansi yang berwenang

terhadap penyusunan RTBL, rencana induk sistem

proteksi kebakaran kota, rencana teknis Bangunan

Gedung tertentu dan/atau kegiatan penyelenggaraan

yang menimbulkan dampak penting terhadap

lingkungan agar Masyarakat yang bersangkutan ikut

memiliki dan bertanggung jawab dalam penataan

bangunan dan lingkungannya.

(2) Pendapat dan pertimbangan Masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan baik secara

perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan,

maupun melalui TPA dengan mengikuti prosedur dan

dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya

setempat.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -291-

Pasal 334

(1) Pendapat dan pertimbangan Masyarakat untuk

rencana teknis Bangunan Gedung tertentu dan/atau

kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak

penting terhadap lingkungan, dapat disampaikan

melalui TPA atau dibahas dalam dengar pendapat

publik yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota, kecuali untuk BGFK difasilitasi oleh

Pemerintah Pusat melalui koordinasi dengan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Hasil dengar pendapat publik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan dalam

proses penetapan rencana teknis oleh Pemerintah

Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Bagian Keempat

Pelaksanaan Gugatan Perwakilan

Pasal 335

(1) Masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke

pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Masyarakat yang dapat mengajukan gugatan

perwakilan adalah:

  • perorangan atau kelompok orang yang dirugikan,

yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat

adanya proses Penyelenggaraan Bangunan

Gedung yang mengganggu, merugikan, atau

membahayakan kepentingan umum; atau

  • perorangan atau kelompok orang atau organisasi

kemasyarakatan yang mewakili para pihak yang

dirugikan akibat adanya proses Penyelenggaraan

Bangunan Gedung yang mengganggu, merugikan,

atau membahayakan kepentingan umum.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -292-

Pasal 336

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,

prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh

Pemerintah Pusat, menyelenggarakan pembinaan

Bangunan Gedung secara nasional untuk

meningkatkan pemenuhan persyaratan dan

Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

(2) Penyelenggaraan pembinaan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan

pengawasan agar proses Penyelenggaraan Bangunan

Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai

keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan

fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.

(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan

kepada Pemerintah Daerah dan Penyelenggara

Bangunan Gedung.

(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

melalui:

  • Pemerintah Daerah provinsi sebagai wakil

Pemerintah Pusat dalam bentuk pemberdayaan,

pengawasan dan evaluasi proses Penyelenggaraan

Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah

kabupaten/kota;

  • Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah

Daerah kabupaten/kota, Masyarakat dan

penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk

pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -293-

terhadap pemenuhan Standar Teknis dan proses

Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan

  • Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada

Masyarakat dan penyelenggara Bangunan

Gedung dalam bentuk pengaturan,

pemberdayaan dan pengawasan terhadap

pemenuhan Standar Teknis dan proses

Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Bagian Kedua

Pembinaan oleh Pemerintah Pusat

Pasal 337

(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336

ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan

penyusunan dan penyebarluasan norma, standar,

prosedur dan kriteria Bangunan Gedung yang bersifat

nasional.

(2) Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan

pendapat Pemerintah Daerah dan penyelenggara

Bangunan Gedung.

(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan teknis

dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang

Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pemerintah

Daerah.

(4) Penyebarluasan norma, standar, prosedur dan kriteria

Bangunan Gedung dapat dilimpahkan kepada

Pemerintah Daerah.

Pasal 338

(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

336 ayat (2) dilakukan kepada Pemerintah Daerah dan

penyelenggara Bangunan Gedung.

(2) Pemberdayaan kepada aparat Pemerintah Daerah dan

penyelenggara Bangunan Gedung berupa:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -294-

  • peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan

peran dalam proses Penyelenggaraan Bangunan

Gedung melalui sosialisasi, diseminasi,

percontohan, dan penegakan hukum termasuk

pemberian insentif dan disinsentif; dan

  • peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Daerah

dan penyelenggara Bangunan Gedung melalui

sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.

Pasal 339

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336

ayat (2) dilakukan melalui pemantauan terhadap

pelaksanaan penerapan peraturan perundang-

undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya

penegakan hukum.

(2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap

Penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah dengan

cara melakukan evaluasi terhadap substansi teknis

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Apabila terdapat permasalahan di dalam penerapan

Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Daerah dapat

berkonsultasi kepada Menteri.

Bagian Ketiga

Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 340

(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

336 ayat (4) huruf b dilakukan kepada Pemerintah

Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi

berupa:

  • peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan

peran dalam proses Penyelenggaraan Bangunan

Gedung melalui sosialisasi, diseminasi,

percontohan, dan penegakan hukum termasuk

pemberian insentif dan disinsentif;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -295-

  • peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan

penyelenggara Bangunan Gedung melalui

sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan

  • peningkatan kapasitas pelaksanaan tata cara

operasionalisasi norma, standar, prosedur dan

kriteria di daerah.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 336 ayat (4)

huruf b dilakukan melalui pemantauan terhadap

pelaksanaan penerapan peraturan perundang-

undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya

penegakan hukum.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan cara mengevaluasi penerapan

norma, standar, prosedur dan kriteria Bangunan

Gedung dan proses Penyelenggaraan Bangunan

Gedung di setiap Pemerintah Daerah kabupaten/kota,

kecuali Pemerintah Daerah Provinsi untuk wilayah

Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Bagian Keempat

Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 341

Penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal

337 ayat (4) dapat dilakukan bersama-sama dengan

Masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung.

Pasal 342

(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

336 ayat (4) huruf c dilakukan kepada penyelenggara

Bangunan Gedung di wilayahnya.

(2) Pemberdayaan kepada penyelenggara Bangunan

Gedung dapat berupa:

  • penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan

kriteria Bangunan Gedung dapat dilakukan

bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -296-

dengan Bangunan Gedung;

  • peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan

peran dalam proses Penyelenggaraan Bangunan

Gedung melalui sosialisasi, diseminasi,

percontohan, dan penegakan hukum termasuk

pemberian insentif dan disinsentif;

  • peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Daerah

dan penyelenggara Bangunan Gedung melalui

sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan

  • penetapan tata cara atau operasionalisasi

pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan

kriteria di daerah.

Pasal 343

Pemberdayaan terhadap Masyarakat yang belum mampu

memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dilakukan

bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait dengan

Bangunan Gedung melalui:

  • pendampingan pembangunan Bangunan Gedung

secara bertahap;

  • pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang

memenuhi Standar Teknis; dan/atau

  • bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang

sehat dan serasi.

Pasal 344

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan

pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336

ayat (4) huruf c terhadap pelaksanaan penerapan

norma, standar, prosedur, dan kriteria

Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui

mekanisme PBG, inspeksi, SLF, SBKBG, dan RTB.

(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mendayagunakan

peran Masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan

penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang Bangunan Gedung.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -297-

Pasal 345

Untuk pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung,

ketentuan lebih rinci mengenai:

  • fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3;

  • standar perencanaan dan perancangan Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;

  • standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi

Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 58;

  • standar Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 62;

  • ketentuan penyelenggaraan BGH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 107;

  • ketentuan Penyelenggaraan BGN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 124;

  • ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202; dan

  • proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui

SIMBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat

(1);

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 346

(1) Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan

yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah

kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan

Pemerintah ini izinnya dinyatakan masih tetap

berlaku.

(2) Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin

mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah

kabupaten/kota sebelum Peraturan Pemerintah ini

mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -298-

dengan berakhirnya izin.

(3) Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum

memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus

mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 347

(1) Pemerintah Pusat menyediakan basis data

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1),

dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak

Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus

menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat

6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini

berlaku.

Pasal 348

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  • Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor

36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang

Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532),

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau

belum diganti dengan peraturan yang baru

berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28

Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4532), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -299-

Pasal 349

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -300-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-301-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -302-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-303-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -304-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-305-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -306-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-307-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -308-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-309-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -310-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-311-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -312-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-313-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -314-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-315-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -316-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-317-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -318-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-319-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -320-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-321-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -322-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-323-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -324-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-325-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -326-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-327-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -328-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-329-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -330-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-331-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -332-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-333-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -334-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-335-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -336-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-337-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -338-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-339-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -340-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-341-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -342-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-343-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -344-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-345-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -346-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-347-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -348-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-349-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -350-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-351-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -352-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-353-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -354-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-355-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -356-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-357-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -358-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-359-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -360-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-361-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -362-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-363-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -364-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-365-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -366-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-367-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -368-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-369-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -370-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-371-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -372-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-373-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -374-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-375-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -376-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-377-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -378-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-379-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -380-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-381-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -382-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-383-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -384-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-385-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -386-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-387-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -388-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-389-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -390-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-391-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -392-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-393-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -394-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-395-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -396-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-397-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -398-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-399-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -400-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-401-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -402-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-403-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -404-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-405-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -406-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-407-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -408-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-409-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -410-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-411-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -412-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-413-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -414-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-415-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -416-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-417-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -418-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-419-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -420-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-421-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -422-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-423-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -424-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-425-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -426-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-427-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -428-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-429-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -430-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-431-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -432-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-433-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -434-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-435-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -436-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-437-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -438-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-439-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -440-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-441-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -442-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-443-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -444-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-445-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -446-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-447-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -448-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-449-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -450-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-451-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -452-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-453-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -454-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-455-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -456-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-457-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -458-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-459-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -460-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-461-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -462-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-463-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -464-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-465-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -466-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-467-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -468-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-469-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -470-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-471-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -472-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-473-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -474-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-475-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -476-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-477-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -478-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-479-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -480-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-481-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -482-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-483-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -484-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-485-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -486-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-487-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -488-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-489-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -490-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-491-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -492-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-493-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -494-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-495-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -496-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-497-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -498-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-499-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -500-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-501-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -502-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-503-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -504-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-505-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -506-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-507-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -508-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-509-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -510-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-511-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -512-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-513-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -514-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-515-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -516-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-517-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -518-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-519-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -520-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-521-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -522-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-523-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -524-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-525-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -526-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-527-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -528-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-529-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -530-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-531-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -532-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-533-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -534-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-535-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -536-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-537-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -538-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-539-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -540-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-541-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -542-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-543-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -544-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-545-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -546-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-547-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -548-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-549-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -550-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-551-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -552-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-553-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -554-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-555-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -556-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-557-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -558-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-559-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -560-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-561-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -562-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-563-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -564-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-565-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -566-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-567-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -568-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-569-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -570-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-571-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -572-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-573-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -574-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-575-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -576-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-577-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -578-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-579-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -580-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-581-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -582-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-583-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -584-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-585-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -586-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-587-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -588-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-589-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -590-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-591-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -592-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-593-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -594-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-595-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -596-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-597-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -598-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-599-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -600-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-601-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -602-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-603-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -604-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-605-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -606-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-607-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -608-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-609-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -610-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-611-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -612-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-613-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -614-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-615-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -616-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-617-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -618-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-619-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -620-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-621-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -622-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-623-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -624-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-625-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -626-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-627-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -628-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-629-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -630-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-631-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -632-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-633-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -634-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-635-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -636-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-637-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -638-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-639-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -640-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-641-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -642-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-643-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -644-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-645-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -646-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-647-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -648-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-649-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -650-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-651-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -652-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-653-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -654-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-655-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -656-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-657-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -658-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-659-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -660-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-661-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -662-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-663-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -664-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-665-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -666-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-667-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -668-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-669-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -670-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-671-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -672-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-673-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -674-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-675-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -676-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-677-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -678-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-679-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -680-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-681-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -682-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-683-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -684-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-685-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -686-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-687-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -688-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-689-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -690-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-691-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -692-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-693-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -694-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-695-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -696-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-697-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -698-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-699-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -700-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-701-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -702-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-703-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -704-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-705-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -706-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-707-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -708-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-709-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -710-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-711-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -712-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-713-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -714-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-715-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -716-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-717-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -718-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-719-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -720-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-721-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -722-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-723-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -724-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-725-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -726-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-727-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -728-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-729-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -730-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-731-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -732-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-733-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -734-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-735-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -736-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-737-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -738-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-739-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -740-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-741-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -742-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-743-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -744-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-745-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -746-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-747-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -748-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-749-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -750-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-751-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -752-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-753-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -754-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-755-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -756-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-757-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -758-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-759-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -760-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-761-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -762-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-763-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -764-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-765-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -766-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-767-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -768-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-769-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -770-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-771-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -772-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-773-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -774-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-775-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -776-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-777-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -778-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-779-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -780-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-781-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -782-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-783-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -784-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-785-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -786-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-787-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -788-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-789-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -790-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-791-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -792-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-793-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -794-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-795-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -796-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-797-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -798-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-799-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -800-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-801-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -802-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-803-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -804-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-805-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -806-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-807-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -808-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-809-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -810-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-811-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -812-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-813-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -814-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-815-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -816-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-817-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -818-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-819-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -820-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-821-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -822-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-823-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -824-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-825-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -826-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-827-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -828-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-829-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -830-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-831-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -832-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-833-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -834-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-835-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -836-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-837-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -838-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-839-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -840-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-841-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -842-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-843-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -844-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-845-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -846-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-847-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -848-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-849-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -850-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-851-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -852-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-853-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -854-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-855-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -856-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-857-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -858-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-859-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -860-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-861-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -862-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-863-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -864-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-865-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -866-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-867-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -868-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-869-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -870-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-871-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -872-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-873-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -874-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-875-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -876-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-877-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -878-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-879-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -880-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-881-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -882-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-883-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -884-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-885-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -886-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-887-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -888-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-889-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -890-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-891-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -892-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-893-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -894-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-895-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -896-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-897-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -898-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-899-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -900-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-901-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -902-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-903-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -904-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-905-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -906-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-907-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -908-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-909-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -910-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-911-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -912-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-913-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -914-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-915-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -916-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-917-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -918-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-919-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -920-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-921-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -922-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-923-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -924-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-925-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -926-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-927-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -928-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-929-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -930-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-931-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -932-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-933-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -934-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-935-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -936-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-937-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -938-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-939-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -940-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-941-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -942-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-943-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -944-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-945-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -946-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-947-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -948-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-949-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -950-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-951-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -952-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-953-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -954-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-955-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -956-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-957-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -958-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-959-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -960-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-961-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -962-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-963-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -964-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-965-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -966-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-967-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -968-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-969-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -970-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-971-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -972-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-973-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -974-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-975-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -976-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-977-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -978-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-979-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -980-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-981-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -982-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-983-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -984-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-985-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -986-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-987-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -988-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-989-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -990-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-991-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -992-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-993-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -994-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-995-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -996-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-997-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -998-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-999-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1000-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1001-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1002-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1003-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1004-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1005-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1006-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1007-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1008-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1009-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1010-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1011-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1012-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1013-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1014-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1015-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1016-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1017-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1018-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1019-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1020-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1021-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1022-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1023-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1024-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1025-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1026-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1027-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1028-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1029-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1030-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1031-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1032-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1033-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1034-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1035-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1036-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1037-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1038-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1039-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1040-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1041-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1042-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1043-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1044-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1045-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1046-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1047-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1048-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1049-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1050-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1051-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1052-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1053-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1054-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1055-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1056-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1057-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1058-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1059-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1060-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1061-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1062-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1063-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1064-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1065-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1066-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1067-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1068-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1069-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1070-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1071-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1072-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1073-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1074-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1075-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1076-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1077-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1078-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1079-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1080-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1081-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1082-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1083-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1084-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1085-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1086-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1087-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1088-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1089-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1090-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1091-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1092-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1093-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1094-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1095-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1096-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1097-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1098-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1099-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1100-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1101-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1102-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1103-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1104-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1105-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1106-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1107-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1108-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1109-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1110-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1111-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1112-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1113-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1114-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1115-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1116-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1117-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1118-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1119-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1120-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1121-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1122-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1123-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1124-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1125-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1126-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1127-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1128-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1129-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1130-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1131-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1132-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1133-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1134-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1135-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1136-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1137-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1138-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1139-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1140-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1141-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1142-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1143-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1144-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1145-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1146-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1147-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1148-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1149-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1150-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1151-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1152-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1153-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1154-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1155-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1156-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1157-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1158-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1159-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1160-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1161-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1162-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1163-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1164-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1165-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1166-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1167-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1168-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1169-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1170-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1171-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1172-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1173-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1174-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1175-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1176-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1177-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1178-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1179-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1180-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1181-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1182-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1183-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1184-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1185-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1186-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1187-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1188-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1189-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1190-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1191-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1192-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1193-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1194-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1195-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1196-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1197-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1198-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1199-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1200-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1201-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1202-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1203-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1204-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1205-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1206-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1207-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1208-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1209-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1210-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1211-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1212-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1213-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1214-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1215-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1216-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1217-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1218-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1219-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1220-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1221-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1222-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1223-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1224-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1225-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1226-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1227-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1228-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1229-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1230-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1231-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1232-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1233-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1234-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1235-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1236-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1237-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1238-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1239-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1240-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1241-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1242-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1243-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1244-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1245-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1246-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1247-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1248-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1249-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1250-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1251-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1252-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1253-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1254-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1255-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1256-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1257-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1258-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1259-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1260-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1261-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1262-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1263-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1264-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1265-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1266-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1267-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1268-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1269-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1270-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1271-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1272-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1273-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1274-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1275-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1276-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1277-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1278-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1279-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1280-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1281-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1282-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1283-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1284-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1285-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1286-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1287-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1288-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1289-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1290-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1291-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1292-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1293-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1294-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1295-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1296-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1297-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1298-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1299-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1300-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1301-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1302-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1303-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1304-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1305-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1306-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1307-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1308-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1309-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1310-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1311-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1312-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1313-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1314-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1315-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1316-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1317-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1318-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1319-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1320-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1321-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1322-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1323-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1324-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1325-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1326-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1327-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1328-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1329-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1330-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1331-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1332-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1333-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1334-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1335-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1336-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1337-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1338-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1339-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1340-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1341-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1342-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1343-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1344-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1345-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1346-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1347-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1348-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1349-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1350-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1351-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1352-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1353-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1354-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1355-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1356-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1357-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1358-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1359-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1360-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1361-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1362-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1363-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1364-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1365-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1366-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1367-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1368-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1369-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1370-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1371-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1372-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1373-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1374-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1375-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1376-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1377-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1378-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1379-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1380-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1381-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1382-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1383-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1384-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1385-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1386-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1387-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1388-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1389-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1390-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1391-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1392-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1393-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1394-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1395-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1396-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1397-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1398-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1399-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1400-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1401-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1402-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1403-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1404-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1405-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1406-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1407-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1408-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1409-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1410-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1411-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1412-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1413-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1414-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1415-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1416-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1417-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1418-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1419-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1420-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1421-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1422-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1423-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1424-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1425-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1426-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1427-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1428-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1429-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1430-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1431-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1432-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1433-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1434-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1435-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1436-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1437-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1438-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1439-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1440-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1441-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1442-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1443-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1444-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1445-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1446-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1447-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1448-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1449-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1450-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1451-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1452-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1453-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1454-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1455-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1456-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1457-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1458-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1459-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1460-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1461-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1462-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1463-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1464-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1465-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1466-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1467-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1468-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1469-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1470-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1471-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1472-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1473-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1474-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1475-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1476-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1477-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1478-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1479-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1480-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1481-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1482-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1483-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1484-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1485-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1486-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1487-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1488-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1489-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1490-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1491-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1492-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1493-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1494-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1495-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1496-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1497-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1498-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1499-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1500-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1501-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1502-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1503-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1504-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1505-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1506-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1507-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1508-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1509-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1510-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1511-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1512-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1513-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1514-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1515-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1516-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1517-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1518-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1519-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1520-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1521-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1522-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1523-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1524-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1525-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1526-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1527-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1528-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1529-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1530-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1531-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1532-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1533-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1534-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1535-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1536-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1537-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1538-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1539-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1540-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1541-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1542-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1543-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1544-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1545-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1546-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1547-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1548-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1549-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1550-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1551-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1552-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1553-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1554-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1555-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1556-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1557-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1558-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1559-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1560-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1561-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1562-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1563-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1564-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1565-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1566-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1567-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1568-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1569-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1570-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1571-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1572-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1573-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1574-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1575-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1576-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1577-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1578-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1579-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1580-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1581-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1582-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1583-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1584-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1585-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1586-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1587-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1588-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1589-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1590-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1591-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1592-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1593-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1594-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1595-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1596-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1597-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1598-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1599-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1600-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1601-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1602-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1603-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1604-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1605-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1606-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1607-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1608-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1609-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1610-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1611-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1612-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1613-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1614-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1615-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1616-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1617-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1618-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1619-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1620-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1621-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1622-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1623-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1624-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1625-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1626-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1627-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1628-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1629-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1630-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1631-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1632-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1633-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1634-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1635-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1636-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1637-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1638-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1639-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1640-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1641-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1642-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1643-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1644-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1645-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1646-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1647-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1648-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1649-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1650-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1651-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1652-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1653-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1654-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1655-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1656-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1657-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1658-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1659-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1660-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1661-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1662-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1663-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1664-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1665-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1666-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1667-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1668-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1669-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1670-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1671-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1672-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1673-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1674-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1675-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1676-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1677-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1678-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1679-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1680-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1681-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1682-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1683-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1684-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1685-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1686-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1687-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1688-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1689-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1690-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1691-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1692-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1693-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1694-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1695-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1696-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1697-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1698-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1699-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1700-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1701-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1702-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1703-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1704-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1705-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1706-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1707-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1708-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1709-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1710-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1711-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1712-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1713-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1714-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1715-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1716-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1717-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1718-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1719-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1720-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1721-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1722-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1723-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1724-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1725-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1726-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1727-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1728-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1729-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1730-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1731-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1732-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1733-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1734-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1735-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1736-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1737-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1738-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1739-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1740-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1741-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1742-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1743-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1744-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1745-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1746-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1747-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1748-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1749-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1750-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1751-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1752-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1753-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1754-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1755-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1756-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1757-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1758-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1759-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1760-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1761-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1762-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1763-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1764-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1765-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1766-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1767-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1768-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1769-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1770-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1771-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1772-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1773-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1774-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1775-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1776-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1777-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1778-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1779-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1780-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1781-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1782-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1783-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1784-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1785-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1786-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1787-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1788-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1789-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1790-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1791-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1792-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1793-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1794-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1795-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1796-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1797-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1798-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1799-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1800-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1801-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1802-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1803-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1804-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1805-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1806-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1807-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1808-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1809-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1810-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1811-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1812-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1813-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1814-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1815-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1816-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1817-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1818-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1819-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1820-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1821-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1822-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1823-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1824-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1825-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1826-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1827-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1828-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1829-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1830-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1831-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1832-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1833-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1834-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1835-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1836-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1837-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1838-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1839-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1840-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1841-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1842-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1843-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1844-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1845-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1846-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1847-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1848-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1849-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1850-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1851-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1852-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1853-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1854-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1855-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1856-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1857-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1858-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1859-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1860-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1861-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1862-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1863-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1864-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1865-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1866-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1867-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1868-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1869-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1870-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1871-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1872-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1873-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1874-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1875-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1876-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1877-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1878-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1879-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1880-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1881-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1882-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1883-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1884-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1885-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1886-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1887-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1888-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1889-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1890-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1891-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1892-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1893-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1894-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1895-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1896-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1897-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1898-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1899-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1900-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1901-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1902-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1903-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1904-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1905-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1906-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1907-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1908-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1909-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1910-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1911-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1912-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1913-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1914-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1915-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1916-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1917-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1918-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1919-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1920-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1921-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1922-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1923-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1924-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1925-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1926-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1927-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1928-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1929-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1930-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1931-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1932-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1933-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1934-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1935-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1936-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1937-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1938-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1939-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1940-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1941-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1942-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1943-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1944-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1945-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1946-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1947-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1948-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1949-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1950-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1951-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1952-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1953-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1954-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1955-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1956-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1957-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1958-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1959-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1960-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1961-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1962-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1963-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1964-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1965-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1966-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1967-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1968-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1969-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1970-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1971-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1972-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1973-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1974-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1975-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1976-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1977-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1978-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1979-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1980-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1981-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1982-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1983-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1984-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1985-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1986-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1987-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1988-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1989-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1990-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1991-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1992-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1993-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1994-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1995-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1996-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1997-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -1998-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-1999-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2000-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2001-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2002-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2003-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2004-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2005-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2006-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2007-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2008-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2009-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2010-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2011-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2012-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2013-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2014-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2015-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2016-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2017-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2018-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2019-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2020-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2021-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2022-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2023-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2024-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2025-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2026-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2027-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2028-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2029-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2030-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2031-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2032-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2033-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2034-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2035-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2036-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2037-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2038-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2039-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2040-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2041-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2042-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2043-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2044-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2045-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2046-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2047-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2048-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2049-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2050-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2051-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2052-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2053-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2054-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2055-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2056-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2057-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2058-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2059-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2060-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2061-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2062-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2063-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2064-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2065-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2066-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2067-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2068-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2069-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2070-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2071-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2072-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2073-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2074-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2075-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2076-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2077-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2078-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2079-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2080-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2081-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2082-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2083-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2084-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2085-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2086-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2087-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2088-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2089-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2090-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2091-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2092-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2093-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2094-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2095-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2096-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2097-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2098-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2099-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2100-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2101-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2102-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2103-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2104-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2105-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2106-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2107-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2108-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2109-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2110-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2111-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2112-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2113-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2114-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2115-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2116-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2117-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2118-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2119-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2120-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2121-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2122-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2123-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2124-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2125-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2126-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2127-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2128-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2129-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2130-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2131-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2132-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2133-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2134-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2135-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2136-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2137-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2138-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2139-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2140-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2141-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2142-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2143-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2144-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2145-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2146-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2147-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2148-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2149-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2150-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2151-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2152-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2153-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2154-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2155-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2156-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2157-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2158-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2159-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2160-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2161-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2162-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2163-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2164-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2165-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2166-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2167-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2168-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2169-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2170-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2171-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2172-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2173-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2174-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2175-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2176-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2177-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2178-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2179-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2180-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2181-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2182-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2183-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2184-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2185-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2186-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2187-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2188-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2189-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2190-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2191-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2192-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2193-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2194-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2195-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2196-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2197-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2198-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2199-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2200-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2201-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2202-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2203-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2204-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2205-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2206-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2207-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2208-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2209-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2210-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2211-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2212-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2213-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2214-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2215-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2216-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2217-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2218-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2219-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2220-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2221-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2222-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2223-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2224-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2225-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2226-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2227-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2228-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2229-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2230-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2231-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2232-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2233-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2234-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2235-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2236-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2237-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2238-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2239-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2240-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2241-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2242-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2243-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2244-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2245-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2246-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2247-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2248-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2249-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2250-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2251-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2252-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2253-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2254-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2255-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2256-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2257-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2258-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2259-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2260-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2261-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2262-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2263-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2264-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2265-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2266-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2267-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2268-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2269-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2270-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2271-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2272-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2273-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2274-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2275-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2276-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2277-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2278-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2279-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2280-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2281-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2282-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2283-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2284-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2285-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2286-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2287-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2288-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2289-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2290-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2291-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2292-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2293-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2294-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2295-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2296-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2297-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2298-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2299-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2300-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2301-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2302-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2303-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2304-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2305-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2306-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2307-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2308-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2309-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2310-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2311-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2312-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2313-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2314-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2315-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2316-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2317-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2318-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2319-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2320-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2321-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2322-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2323-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2324-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2325-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2326-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2327-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2328-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2329-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2330-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2331-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2332-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2333-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2334-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2335-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2336-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2337-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2338-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2339-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2340-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2341-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2342-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2343-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2344-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2345-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2346-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2347-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2348-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2349-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2350-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2351-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2352-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2353-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2354-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2355-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2356-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2357-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2358-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2359-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2360-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2361-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2362-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2363-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2364-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2365-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2366-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2367-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2368-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2369-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2370-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2371-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2372-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2373-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2374-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2375-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2376-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2377-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2378-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2379-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2380-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2381-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2382-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2383-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2384-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2385-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2386-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2387-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2388-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2389-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2390-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2391-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2392-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2393-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2394-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2395-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2396-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2397-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2398-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2399-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2400-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2401-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2402-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2403-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2404-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2405-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2406-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2407-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2408-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2409-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2410-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2411-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2412-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2413-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2414-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2415-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2416-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2417-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2418-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2419-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2420-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2421-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2422-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2423-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2424-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2425-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2426-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2427-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2428-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2429-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2430-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2431-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2432-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2433-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2434-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2435-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2436-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2437-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2438-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2439-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2440-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2441-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2442-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2443-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2444-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2445-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2446-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2447-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2448-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2449-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2450-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2451-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2452-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2453-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2454-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2455-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2456-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2457-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2458-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2459-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2460-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2461-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2462-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2463-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2464-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2465-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2466-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2467-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2468-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2469-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2470-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2471-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2472-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2473-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2474-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2475-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2476-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2477-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2478-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2479-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2480-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2481-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2482-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2483-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2484-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2485-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2486-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2487-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2488-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2489-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2490-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2491-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2492-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2493-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2494-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2495-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2496-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2497-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2498-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2499-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2500-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2501-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2502-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2503-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2504-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2505-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2506-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2507-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2508-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2509-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2510-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2511-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2512-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2513-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2514-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2515-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2516-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2517-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2518-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2519-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2520-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2521-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2522-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2523-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2524-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2525-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2526-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2527-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2528-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2529-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2530-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2531-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2532-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26-2533-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.26 -2534-

www.peraturan.go.id

---

TAMBAHAN

LEMBARAN NEGARA R.I

No.6628 INFRASTRUKTUR. Bangunan Gedung. Peraturan
Pelaksanaan. Pencabutan. (Penjelasan atas
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 26)

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2021

TENTANG

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002

TENTANG BANGUNAN GEDUNG

I. UMUM

Bangunan Gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,

mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak,

perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Karena itu,

Penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu diatur dan dibina demi

kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan Masyarakat,

sekaligus untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang andal, berjati diri,

serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan

ruang. Oleh karena itu, pengaturan Bangunan Gedung tetap mengacu pada

pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam

Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus

memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan

Gedung.

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih

lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang

Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, baik dalam pemenuhan

persyaratan yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung,

www.peraturan.go.id

---

No. 6628 -2-

maupun dalam pemenuhan tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan

Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif

maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional,

andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan

kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan pelaksanaan tentang

fungsi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung,

Penyelenggaraan Bangunan Gedung, peran Masyarakat dalam

Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan pembinaan dalam

Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pengaturan fungsi Bangunan Gedung dalam Peraturan Pemerintah ini

dimaksudkan agar Bangunan Gedung yang akan didirikan dari awal telah

ditetapkan fungsinya, sehingga Masyarakat yang akan mendirikan

Bangunan Gedung dapat memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedungnya

dengan efektif dan efisien, sehingga apabila bermaksud mengubah fungsi

yang ditetapkan harus diikuti dengan perubahan Standar Teknis. Di

samping itu, agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi Bangunan

Gedung lebih efektif dan efisien, fungsi Bangunan Gedung tersebut

diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi,

tingkat risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan/atau

klas bangunan.

Pengaturan persyaratan administratif Bangunan Gedung dalam

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar Masyarakat mengetahui lebih

rinci persyaratan administratif yang diperlukan untuk mendirikan

Bangunan Gedung, baik dari segi kejelasan status tanahnya, kejelasan

status kepemilikan Bangunan Gedungnya, maupun kepastian hukum

bahwa Bangunan Gedung yang didirikan telah memperoleh persetujuan

dari Pemerintah Daerah dalam bentuk Bangunan Gedung.

Kejelasan hak atas tanah adalah persyaratan mutlak dalam

mendirikan Bangunan Gedung, meskipun dalam Peraturan Pemerintah ini

dimungkinkan adanya Bangunan Gedung yang didirikan di atas tanah

milik orang/pihak lain dengan perjanjian. Dengan demikian kepemilikan

Bangunan Gedung dapat berbeda dengan kepemilikan tanah, sehingga

perlu adanya pengaturan yang jelas dengan tetap mengacu pada peraturan

perundang-undangan tentang kepemilikan tanah.

www.peraturan.go.id

---

No. 6628

Bagi Pemerintah Daerah sendiri, dengan diketahuinya persyaratan

administratif Bangunan Gedung oleh Masyarakat luas, khususnya yang

akan mendirikan atau memanfaatkan Bangunan Gedung, menjadi suatu

kemudahan dan sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan tata

pemerintahan yang baik.

Pelayanan pemrosesan dan pemberian Bangunan Gedung yang

transparan, adil, tertib hukum, partisipatif, tanggap, akuntabel, efisien dan

efektif, serta profesional, merupakan wujud pelayanan prima yang harus

diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Pengaturan persyaratan teknis dalam Peraturan Pemerintah ini

mengatur lebih lanjut persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan

Bangunan Gedung, agar Masyarakat dalam mendirikan Bangunan Gedung

mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan teknis yang harus

dipenuhi sehingga Bangunan Gedungnya dapat menjamin keselamatan

pengguna dan lingkungannya, dapat ditempati secara aman, sehat,

nyaman, dan aksesibel, sehingga secara keseluruhan dapat memberikan

jaminan terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, layak huni,

berjati diri, dan produktif, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Dengan dipenuhinya persyaratan teknis Bangunan Gedung sesuai

fungsi dan klasifikasinya, maka diharapkan kegagalan konstruksi maupun

kegagalan Bangunan Gedung dapat dihindari, sehingga Pengguna

bangunan dapat hidup lebih tenang dan sehat, rohaniah dan jasmaniah

yang akhirnya dapat lebih baik dalam berkeluarga, bekerja, bermasyarakat,

dan bernegara.

Pengaturan Bangunan Gedung dilandasi oleh asas kemanfaatan,

keselamatan, keseimbangan, keserasian Bangunan Gedung, dan

lingkungannya bagi Masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.

Oleh karena itu, Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif,

positif, konstruktif, dan bersinergi bukan hanya dalam rangka

pembangunan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk kepentingan

mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan

Bangunan Gedung dan tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada

umumnya.

Pelaksanaan peran Masyarakat yang diatur dalam Peraturan

Pemerintah ini juga tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan

tentang organisasi kemasyarakatan, sedangkan pelaksanaan gugatan

perwakilan yang merupakan salah satu bentuk peran Masyarakat dalam

www.peraturan.go.id

---

No. 6628 -4-

Penyelenggaraan Bangunan Gedung juga mengacu pada peraturan

perundang-undangan yang terkait dengan gugatan perwakilan.

Pengaturan peran Masyarakat dimaksudkan untuk mendorong

tercapainya tujuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib,

fungsional, andal, dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan,

kemudahan bagi Pengguna dan Masyarakat di sekitarnya, serta serasi dan

selaras dengan lingkungannya.

Pengaturan penyelenggaraan pembinaan dimaksudkan sebagai

ketentuan dasar pelaksanaan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Daerah dalam melakukan pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.

Pembinaan dilakukan untuk Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna

Bangunan Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, maupun Masyarakat yang

berkepentingan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan

dan keandalan Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan

administratif dan teknis, serta yang dilaksanakan dengan penguatan

kapasitas penyelenggara Bangunan Gedung.

Penyelenggaraan Bangunan Gedung tidak terlepas dari peran Penyedia

Jasa Konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau

manajemen konstruksi maupun jasa-jasa pengembangannya, termasuk

penyedia jasa Pengkaji Teknis Bangunan Gedung, dan pelaksanaannya juga

berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

Penegakan hukum menjadi bagian yang penting dalam upaya

melindungi kepentingan semua pihak agar memperoleh keadilan dalam hak

dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Penegakan

dan penerapan sanksi administratif perlu dimasyarakatkan dan diterapkan

secara bertahap agar tidak menimbulkan ekses di lapangan, dengan tetap

mempertimbangkan keadilan dan ketentuan perundang-undangan lain.

Mengenai sanksi pidana, tata cara pengenaan sanksi pidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

dilaksanakan dengan tetap mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan

normatif mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung sedangkan

ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan

perundang-undangan lain seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri,

www.peraturan.go.id

---

No. 6628

standardisasi nasional, maupun Peraturan Daerah dengan tetap

mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain

yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL DEMI PASAL