Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA

PP No. 14 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan.

(2) Dalam pengertian Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 2

(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ialah :
a. Untuk Pegawai Negeri :
i. 1.bagi golongan I sebesar 6% (enam puluh persen) dari penghasilan;
ii.
2.bagi golongan II sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan;
iii.
3.bagi golongan III sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan;
iv.
4.bagi golongan IV sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan;
b. Untuk Pejabat Negara sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan;
c. Untuk Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Anggota Dewan Perwalian Rakyat sebesar 40% (empat puluh persen) dari uang kehormatan.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ialah :

a.Gaji pokok;

b.Tunjangan isteri/suami;

c.Tunjangan anak.

Pasal 3

(1) Tunjangan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji/uang kehormatan setiap bulan.

(2) Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, maka penghasilan bersih dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.

Pasal 4

Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara tidak diberikan kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang karena penempatannya di luar negeri tidak dibayarkan gajinya di dalam negeri.

Pasal 5

Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan suatu tindak pidana dan penerima uang tunggu diberikan tunjangan perbaikan penghasilan menurut persentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari penghasilan sebutan yang berhak diterimanya.

Pasal 6

(1) Kepada Pegawai Negeri yang mengalami kemunduran dalam penghasilan dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih antara penghasilan yang lama dan penghasilan yang baru.
(2) Tunjangan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pada setiap kali ada kenaikan penghasilan.

Pasal 7

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan-Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 21