Langsung ke konten

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PP No. 12 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK,
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam witayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat
. nasional untuk menyelenggarakan KEK.
1. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat
provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam
penyelenggaraan KEK.
1. Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang
dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan
Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang
bempa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
1. Pelaku Usaha adalah perusahaan berbadan hukum, tidak
berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang
melakukan kegiatan usaha di KEK.

1. Kegiatan
SK No 018776 A

---

PRESIDEN

-\)-
1. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai
produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan
ditetapkan oleh Dewan Nasional.
1. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan
Utama di KEK.
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan
dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh'konsumen atau pelaku usaha.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya
serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif
dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-
Undang tentang Kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya
berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang
diimpor.
1. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap
berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan
utama, baik untuk penanaman modal baru maupun
perluasan dari usaha yang telah ada.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau pajak
PenghasilanPasal22.
1. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah pabean selain Kawasan
Bebas dan Tempat Penirnbunan Berikat.

1. Perizinan . .

SK No 018145 A

---

PRESIDEN

1. Peizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk
persetujuan yang dituangkan dalam bentuk
surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau
komitmen.
1. Penzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yalrlg selanjutnya disingkat OSS
adalah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pertzinan
berusaha terintegrasi secara elektronik.
1. Izin Komersial atau Operasional adalah izin Komersial
atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik.
1. Nomor lnduk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan
di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau
tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah
Indonesia.

1. Pejabat. .

SK No 018146 A

---

PRESIDEN

1. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui
pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian
teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan
Undang-Undang tentang Keimigrasian.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di
tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing
untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan
menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya
disingkat dengan VKSK adalah Visa Kunjungan atas
kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada
Warga Negara Asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.
1. visa Tinggal rerbatas adalah Visa Tinggal rerbatas bagi
mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal,
bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniawan,
mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan
penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan
atau orang tua bagi istri dan atau anak sah dari seorang
Warga Negara Indonesia.
1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang
Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri
untuk berada di Wilayah Indonesia.
1. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan
oleh pejabat imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin
tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk
kembali ke wilayah Indonesia.
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
usaha dan/ atau kegiatan.
1. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat
dari rencana usaha danlatau kegiatan.

## BAB II .

SK No 018849 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan

kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas
dan kemudahan berupa:
- perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- lalu lintas barang;
- ketenagakerjaan;
- keimigrasian;
- pertanahan dan tata ruang;
- perizinan berusaha; dan/atau
- fasilitas dan kemudahan lainnya.
(21 Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

Pasal 3

(1) Bidang usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, meliputi:
- pembangunan dan pengelolaan KEK;
- penyediaan infrastruktur KEK;
- industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi
tertentu;
- industri manufaktur produk tertentu;
- pengembangan energi;
- pusat logistik;
- pariwisata;
- kesehatan;
- pendidikan;

  • riset

SK No 018148 A

---

PRESIDEN

-/
- riset dan pengembangan teknologi;
- jasa keuangan;
L industri kreatif; dan
- bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan
Nasional.

(2) Dalam menetapkan bidang usaha lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf m, Dewan Nasional dapat
meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga
terkait.

Pasal 4

(1) Dewan Nasional menetapkan 1 (satu) atau lebih bidang

usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai
Kegiatan Utama di KEK.

(2) Bidang usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan

Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bidang usaha Kegiatan Lainnya.

Bagian Kesatu
Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum Penerima Fasilitas dan
Kemudahan

Pasal 5

(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan

cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
- Pajak Penghasilan;
pertambahan b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
- Cukai.

(2) Bea

SK No 018777 A

---

FRESIDEN

(2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan,
bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk
pembalasan.

(3) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik
pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan
usaha di KEK;
- memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk
membangun dan/ atau mengelola KEK dari
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau
dari Administrator berdasarkan pelimpahan
kewenangan;
- mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya; dan
- memiliki Perizinan Berusaha.

(4) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik
pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan
usaha di KEK; dan
- memiliki Perizinan Berusaha.

(5) Administrator dapat menerbitkan tanda pengenal khusus

bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.

(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan,

kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 6

Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan
penangglrhan Bea Masuk sebagaimana dirnaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf c, Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang
melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem
informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai Kementerian Keuangan.

Bagian
SK No 018851A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Fasilitas dan Kemudahan Pajak Penghasilan

Pasal 7

(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan

Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat
memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan
Utama yang dilakukan.
(21 Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan,
keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan
kewajiban Wajib Pajak terkait pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 8

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di
luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib

Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, tetap dilakukan pemotongan
dan pemungut-an pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(21 Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak
Penghasilan badan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan
pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 10

(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan

Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak
memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau melakukan
Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat
memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang meliputi:
- pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang
dilakukan;
- penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar
10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut
perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan
lebih rendah; dan
- kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak
lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

(2) Ketentuan mengenai pengajrlan, keputusan, pemanfaatan,

larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
yang ayat (1) diatur dengan peraturan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

### Pasal 1 1

(1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha

dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat memperoieh fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10.

(2) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha

dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh fasilitas
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 tidak dapat memperoleh pengurangan Pajak

Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 12

Badan Usaha dalam transaksi:
- pengadaan tanah untuk KEK;
- penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; danf atau
- sewa tanah dan/atau bangunan di KEK,
tidak dipungut Pajak Penghasilan.

Pasal 13

Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam peraturan
Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Wajib pajak yang
melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagian Ketiga
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 14

(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut
atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau
Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh
Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
b impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha;
C penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan
Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha
dengan Pelaku Usaha;

  • penyerahan

SK No 018153 A

---

PRESIDEN

_\2_
- penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena
Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah
dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun di KEK oleh Pelaku Usaha
dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya
dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK
lainnya;
- penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha
dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan
Usaha/Pelaku Usaha: dan
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku
Usaha.
(21 Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berupa:
- barang modal, termasuk tanah dan/atau bangunan,
peralatan dan mesin serta suku cadangnya, untuk
pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk
proses produksi serta pembangunan/pengembangan
KEK sesuai dengan bidang usahanya;
yang b. bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain
diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain
untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau
penelitran dan pengembangan; dan/atau
- barang yang diperuntukkan bagi kegiatan
penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan,
pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian
permesinan yang digunakan bidang usaha industri
manufaktur dan logistik.

(3) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e diberikan selama masa
pembangunan/pengembangan KEK sesuai bidang
usahanya berupa:
- jasa maklon;
- jasa perbaikan dan perawatan;
- jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk
tujuan ekspor;

  • jasa

SK No 018154 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK tNDONEStA

- jasa konstruksi yang meliputi perencanaan,
perancangan, pelaksanaan pembangunan, dan
pengawasan pembangunan di KEK, termasuk
konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian,
perencanaan, dan perancangan konstruksi;
jasa teknologi dan informasi; e.
- jasa penelitian dan pengembangan;
- jasa persewaan alat angkut berupa persewaan
pesawat udara danl atau kapal laut untuk kegiatan
penerbangan atau pelayaran internasional;
jasa h. jasa konsultansi bisnis dan manajemen,
konsultansi hukum, jasa konsultansi desain
arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya
jasa manusia, jasa konsultansi keinsinyuran,
konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau
pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa
perpajakan;
- jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual
barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan
ekspor;
- jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau
komunikasi/ konektivitas data; dan
yang k. jasa lainnya yang ditetapkan oleh menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(4) Dalam hal KEK berasal dari sebagian atau seluruh

wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 15

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(2) Pelaku

SK No 018850 A

---

PRESIDEN

-t4-
(21 Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke TLDDP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melunasi
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang pada
saat impor barang atau penyerahan barang tidak
dipungut pajaknya.

(3) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak kepada pihak yang mendapat fasilitas dan
kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

Pasal 16

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK
wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang
dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 17

Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa
Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak
Pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas
dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian

SK No 018780 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai

Paragraf Pertama
Umum

Pasal 19

seluruh (1) Untuk kepentingan pengawasan sebagian atau
KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK
sebagai Kawasan Pabean diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 20

(1) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi

Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk
dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor
atau barang modal dalam rangka pembangunan
pengembangan KEK.

(2) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi

usaha Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 3 ayat (1) yang masih
dalam tahap pembangunan atau pengembangan meliputi:
Pajak a. pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut
Dalam Rangka Impor atas impor barang modal; dan
Pajak Dalam b. pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut
Rangka Impor, atas impor barang dan bahan untuk
keperluan usaha.

(3) Fasilitas .

SK No 018781 A

---

PRESIDEN

(3) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan dan Cukai yang

diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di
bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan atau

pengembangan meliputi :
- pembebasan atau penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
tersebut c. pembebasan cukai, sepanjang barang
merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan Barang Kena Cukai.
(41 Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa

(3) pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Paragraf Kedua
Pemasukan Barang ke Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 21

Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal
dari
a luar Daerah Pabean;
b Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
c Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK;
d Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
dan/atau
e TLDDP.

Pasal22.

SK No 018782 A

---

PRESIDEN

-t7-
Pasal22

(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK oleh

Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 huruf a, menggunakan pemberitahuan pabean impor
dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
tersebut b. pembebasan cukai, sepanjang barang
merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
lokasi (2) pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b sampai
dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean dan
diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
pembebasan Bea Masuk; a. penangguhan atau
tersebut b. pembebasan cukai, sepanjang barang
merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai; dan/atau
Rangka Impor. c. tidak dipungut Pajak Dalam

(3) Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi

e, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf
menggunakan pemberitahuan pabean, dan diberikan
fasilitas dan kemudahan beruPa:
tersebut a. pembebasan cukai, sepanjang barang
merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai; dan/atau
Pajak b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pertambahan Niiai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian

ke fasilitas dan kemudahan atas pemasukan barang
Pelaku Usaha di KEK diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Paragraf

SK No 018783 A

---

PRESIDEN

Paragraf Ketiga
Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha di dalam
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 23

(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK diberikan

fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan bea masuk;
tersebut b. pembebasan cukai, sepanjang barang
merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai;
Rangka Impor; dan/atau c. tidak dipungut Pajak Dalam
Pajak d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
pengawasan dan pemberian (2) Ketentuan mengenai tata cara
fasilitas dan kemudahan atas perpindahan barang antar
Pelaku Usaha di daiam KEK diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

Paragraf Keempat
Pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 24

Barang dari Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
- luar Daerah Pabean;
- Pelaku Usaha pada KEK lainnYa;
KEK; c. tempat penimbunan berikat di luar
Bebas; d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
dan/atau
- TLDDP.

Pasal25...

SK No 018784 A

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK ke luar

Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan
berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

(2) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang

ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan
pemberitahuan pabean, dan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau
cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat
tujuan; dan/atau
Pertambahan b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan.
yang (3) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK
ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai
menggunakan pemberitahuan pabean dan:
- dipungut Bea Masuk;
- dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai;
- dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor; danlatau
Pajak d. dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
TLDDP, (4) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke
Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK yang

dikeluarkan dari KEK ke TLDDP dilengkapi dengan
dokumen pendukung dan surat keterangan rnengenai nilai
kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit
surat keterangan asal di KEK.

(6) Besarnya

SK No 018161 A

---

PRESIDEN

pada (6) Besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud
Oo/o (nol persen) ayat (3) huruf a dikenakan sebesar
sepanjang barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK
memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 40% (empat
puluh persen).

(7) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian

fasiiitas atas pengeluaran barang dari KEK diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Kelima
Tambahan Fasilitas Perpajakan di Kawasan
Ekonomi Khusus Pariwisata

Pasal 26

fasilitas (1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan
kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang
modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
- penyediaan akomodasi;
- pusat pertemuan dan konferensi;
- marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
- bandara khusus wisata;
- jasa transportasi wisata;
- pengembangan resort dan hunian;
- jasa makanan dan minuman;
- pusat perbelanjaan;
- pusat hiburan dan rekreasi;
- pusat edukasi dan/atau pelatihan;
- pusat dan sarana olahraga;
- pusat kesehatan;
center); m. pusat perawatan tanjut usia (retirement
dan/atau
yang n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata
ditetapkan oleh Dewan Nasional.

(2) Ketentuan .

SK No 018785 A

---

PRESIDEN

-2t-

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas

kepabeanan danlatau cukai di KEK Pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 27

Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi
dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada
orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 28

Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan
Utama pada KEK Pariwisata, diberikan:
Mewah; dan a. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang
atas b. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan
barang yang tergolong sangat mewah.

Bagian Keenam

Pajak Daerah

Pasal 29

pengurangan, (1) Pemerintah daerah menetapkan
keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau
retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku
peraturan Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang pajak daerah dan
retribusi daerah.
(21 Pengurangan pajak daerah danlatau retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling
rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100%
(seratus persen).

(3) Ketentuan

SK No 018832 A

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan mengenai bentuk, besaran dan tata cara

pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah
danlatau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bagian Ketujuh
Kewajiban dan Pencabutan Fasilitas

Pasal 30

pada (1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal
Kegiatan Utama yang mendapat fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
realisasi Pasal 7, wajib menyampaikan laporan
yang Penanaman Modal kepada menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan melalui Administrator KEK.
laporan (2) Ketentuan mengenai tata cara penyampalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 31

badan (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada
Kegiatan Utama:
sebagai a. tidak memenuhi kriteria dan persyaratan
bidang usaha yang merupakan rantai produksi
kegiatan utama di KEK; atau
penyampaian pelaporan b. tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
pada (2) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal

(1) Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat

wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah
dikurangkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 32

(1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada

Kegiatan Utama yang telah memperoleh pengurangan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, wajib:
Modal a. menyampaikan laporan realisasi Penanaman
melalui Administrator KEK, sampai dengan
selesainya seluruh penanaman modal, jumlah
realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang
digunakan untuk tujuan selain yang diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan, rincian pengalihan
yang sebagian atau seluruh aktiva tetap
mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, dan rincian
aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan
aktiva tetap yang baru;
- melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah
saat diaudit oleh akuntan publik pada
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan; dan
secara terpisah atas c. menyelenggarakan pembukuan
aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang
tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.
(21 Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 33

wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o ayat (1) dan/atau Pasal
32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
dapat a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan
dicabut;

  • fasilitas .

SK No 018833 A

---

PRESIDEN

b fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang
melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain
yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut
dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam
tahun pajak dilakukannya pengalihan harta;
C dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
d tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

Pasal 34

(1) Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas Bea Masuk,

Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang
terutang atas barang impor.
(21 Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang
impor:
- musnah tanpa sengaja; atau
pejabat bea dan b. dimusnahkan di bawah pengawasan
cukai.
memperoleh (3) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang
fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor
sesuai dengan tujuan pemasukannya.

Pasal 35

(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku

sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan
di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.

(2) Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan

ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor,
dan belum diberlakukan pengenaan bea masuk tambahan
kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pengeluaran

SK No 018166 A

---

FRESIDEN

(3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke

TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor.

(4) Pemasukan barang impor di KEK yang dikenakan

pembatasan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dan/atau

kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 36

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK
sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
(21 Pengeluaran barang untuk ekspor dapat dilengkapi
dengan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan

surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan
oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

Pasal 37

(1) Penggunaan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh

negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk
pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP.

(2) Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara

parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan
pemotongan kuota.

SK No 018834 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pasal 38

(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi

kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

(2) Tenaga Kerja Asing yang menjadi anggota direksi atau

anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham,
dikecualikan dari keharusan memiliki Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan notifikasi.

Pasal 39

Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi
kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan melalui
OSS.

Pasal 40

Tata cara permohonan RPTKA dan notilikasi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
brdang ketenagakerj aan.

### Pasal 4 1

Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing pada sektor tertentu dapat
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang sedang dipekerjakan
oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang lain dalam jabatan
yang sama.

Bagian

SK No 018168 A

---

PRESIDEN

- -'27
Bagian Kedua
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus

Pasal42

(1) Gubernur membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit

Khusus di KEK.

(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai
berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
- melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan
timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai
langkah penyelesaian permasalahan
ketenagakerjaan.

Pasal 43

(1) Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri

atas unsur:
- Pemerintah/pemerintah daerah;
- serikat pekerja/serikat buruh; dan
- asosiasi pengusaha;

(2) Unsur Pemerintah/pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan
Administrator KEK.

Pasal 44

Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.

Pasal 45

Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat
untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 46

(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan Lembaga Kerja

Sama Tripartit Khusus, calon anggota harus memenuhi
persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah
tingkat atas atau sederajat;
- pegawai negeri sipil di lingkungan organisasi
Pernerintah atau instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi
terkait lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari
unsur Pemerintah/ pemerintah daerah;
- anggota atau pengurLls serikat pekerja/serikat buruh
yang mempunyai domisili di KEK, bagi calon anggota
yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat
buruh; dan
- anggota atau pengurus asosiasi pengusaha, bagi
calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi
pengusaha.

(2) Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dikecualikan

dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d.

Pasal 47

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat
pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus
diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/ serikat buruh atau
pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.

Pasal 48

(l) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir
apabila anggota yang bersangkutan:
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1);
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat
menjalankan tugasnya; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian

keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.

Pasal 49

Penggantian anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada
gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau
instansi yang bersangkutan.

Pasal 50

(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus

mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, permintaan
disampaikan oieh anggota yang bersangkutan kepada
gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau
instansi yang mengusulkan.

(2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengusulkan penggantian kepada gubernur.

Pasal 51

Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
terdiri atas:
- ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur;
- 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing
dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah
daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat
pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang
berada di KEK;
- sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator
KEK;
d anggota unsur Pemerintah sekurang-kurangnya terdiri
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- anggota unsur pemerintah daerah paling kurang terdiri
dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerj aan kabupaten / kota;
- anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari
serikat pekeda/serikat buruh yang telah tercatat pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
- anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri darr asosiasi
pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh
asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9
(sembilan) orang.

(2) Dalam menetapkan Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit

Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
memperhatikan komposisi keterwakilan unsur
Pernerintah/pernerintah daerah, rlnsur serikat
pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha.

(3) Komposisi

SK No 018172 A

---

PRESIDEN
REtrUBLIK INDONESIA

(3) Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah

daerah, unsur serikat pekerjalserikat buruh dan unsur
asosiasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah masing-masing 3 (tiga) orailg.

Pasal 53

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (21, Lembaga Kerja Sama Tripartit
Khusus dibantu oleh Sekretariat.
(21 Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.

(3) Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan secara
fungsional oleh Sekretariat Dewan Kawasan.

Pasal 54

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,

Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk
Badan Pekerja.

(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit
Khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan,

tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayar (2) diatur dengan
Peraturan Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.

Pasal 55

(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan

sidang secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Dalam hal diperlukan, Lembaga Kerja Sama Tripartit

Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau
mengikutsertakan pihak lain dalam sidang Lembaga Kerja
Sama Tripartit Khusus.

(3) Pelaksanaan.

SK No 018173 A

---

PRESIDEN

_32_

(3) Pelaksanaan sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus

dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.

(4) Terta kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus

ditetapkan oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit
Khusus.

Pasal 56

(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus berkoordinasi

dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk
melakukan sinkronisasi terhadap agenda program yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama
Tripartit Khusus yang bersifat arahan dan konsultatif.

(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan

koordinasi dengan lembaga lainnya untuk menciptakan
iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif.

(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibebankan kepada
anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran
pendapatan belanja daerah.

Bagian Ketiga
Dewan Pengupahan Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 57

(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur

(21 Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
- memberikan masukan dan saran untuk penetapan
pengupahan; dan
- membahas permasalahan pengupahan.

(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan

Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/
lembaga.

### Pasal 58 .

SK No 018174 A

---

PRESIDEN

Pasal 58

(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:

  • Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  • serikat pekerja/serikat buruh;
  • asosiasi pengusaha;
  • tenaga ahli; dan
  • perguruan tinggi.

(2) Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan,

pemberhentian, dan tata kerja Dewan Pengupahan KEK
ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan
Pengupahan Kabupaten / kota.

(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada anggaran
pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan
belanja daerah.

Pasal 59

Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakedaan.

Bagian Keempat
Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

Pasal 60

(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi

anggota serikat pekerja/ serikat buruh.
(21 Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling
kurang 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pasal6l

SK No 018835 A

---

PRESIDEN

Pasal 61

(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu)

serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu)
forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap
perusahaan.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat

pekerja/serikat buruh diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.

Bagian Kelima
Perjanjian Kerja Bersama

Pasal 62

(1) Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh

serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha.

(2) Serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus tercatat di instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.

(3) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK.

(4) Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pengusaha
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
yang berada di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran
perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 4 (empat)
hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.

SK No 018836 A

---

PRESIDEN

Pasal 64

Pada Administrator KEK dapat ditunjuk pejabat imigrasi yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang imigrasi.

Pasal 65

(1) Pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau

tempat lain di KEK dapat ditetapkan sebagai Tempat
Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan Keputusan Menteri
yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
pemeriksaan (2) Dalam hal belum ditetapkannya Tempat
Imigrasi terhadap pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain di KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan keimigrasian dapat
dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal
Imigrasi.

Pasal 66

VKSK dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh
pejabat imigrasi di kantor Administrator KEK sebanyak 5 (lima)
kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga
puluh) hari berdasarkan rekomendasi Administrator KEK.

Pasal 67

Kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK
dapat diberikan Visa kunjungan untuk beberapa kali
pedalanan.

Pasal 68

Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam
rangka:
- pariwisata;
- sosial dan budaya;
- industri;
- pendidikan;
- tugas pemerintahan;
- bisnis; dan,/atau
- keluarga,
diberikan Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 69

(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja, penanaman

modal asing, atau pendidikan di KEK diajukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain kegiatan bekerja, penanaman modal asing, atau
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk juga dapat memberikan
persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing
yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
- mengikuti suami/istri pemegang lzin Tinggal
Terbatas;
- mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di
bawah 18 (delapan belas) tahun;
- wisatawan asing lanjut usia di KEK pariwisata; atau
- memiliki rumah di KEK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik trndonesia di
luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat
Imigrasi di KEK dapat memberikan Visa Tinggal Terbatas
kepada Orang Asing yang bekerja, melakukan Penanaman
Modal, atau pendidikan paling lama 5 (lima) tahun, bagi Orang
Asing yang memiliki paspor kebangsaan.

Pasal 71

(1) Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di KEK

diberikan Izin Tinggal Terbatas.

(1) (2) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat

diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang.

(3) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan paiing lama 5 (lima) tahun, dengan
ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wiiayah KEK tidak
melebihi dari 15 (iima belas) tahun.

Pasal 72

(1) Orang Asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin

Tinggal Terbatas dapat diberikan lzrn Tinggal Tetap,
dengan ketentuan:
- sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha
yang melakukan Penanaman Modal; atau
- melakukan Penanaman Modal,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin
Tinggal Terbatas, dapat diaiihstatuskan menjadi lzin
Tinggal Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal73...

SK No 018179 A

---

PRESIDEN

Pasal 73

(1) Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di

KEK pariwisata diberikan:
- Izin Tinggal terbatas; atau
- Izin Tinggal tetap bagi orang asing yang telah
memitiki lzin Tinggal terbatas melalui proses alih
status keimigrasian.
(21 Pemberianlzin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat diajukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

Pasal 74

perjalanan (1) lzin Masuk Kembali untuk beberapa kali
diberikan kepada Orang Asing pemegang lzin Tinggal
Terbatas atau pemeganglzin Tinggal tetap.
(21 Masa berlaku lzin Masuk Kembali diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 75

Orang Asing pemegang lzin Tinggal di KEK dapat dilakukan
pemeriksaan secara elektronik di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi.

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas dan kemudahan
yang keimigrasian diatur dengan peraturan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia.

SK No 018838 A

---

PRESTDEN

TATA RUANG

Pasal TT

(1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada izin

lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam
rangka penetapan KEK.

(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan sekaligus sesuai luas KEIK yang
ditetapkan atau dilakukan secara bertahap sesuai dengan
rencana pengembangan strategis KEK.

Pasal 78

(1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang penetapannya

berdasarkan usulan kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah KabupatenfKota,
atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah yang belum beroperasi, pelaksanaannya
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum.

(2) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang telah dioperasikan oleh
Badan Usaha pengelola, pelaksanaannya dilakukan:
- berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum;

  • secara

SK No 018181 A

---

PRESIDEN

_40_

- secara langsung melalui jual beli, tukar menukar
atau cara lain yang disepakati oleh para pihak; atau
- melalui kerja sama dengan Badan Usaha dan/atau
pihak lain.
(21 huruf c (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan kerja sama atas tanah di lokasi KEK yang
telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh Badan Usaha
dan/atau pihak lain.

(3) (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

(5) Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan KEK
oleh Badan Usaha pengelola KEK sesuai dengan
ketentuan peraturan perltndang-undangan.

(6) Pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan, dibangun,

swasta, dan dioperasikan oleh Badan Usaha
pelaksanaannya dilakukan secara langsung melalui jual
beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh
para pihak.

Pasal 79

(1) Lokasi KEK yang tanahnya telah dibebaskan sesuai

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
ayat (1) dan ayat (2) huruf a, diberikan Hak Pengelolaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pada Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(l), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
kepada Pelaku Usaha.

(3) Lokasi KEK yang tanahnya telah dibebaskan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b, diberikan Hak
Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan
pera turan perundang-undangan.

(a) Tanah

SK No 018182 A

---

PRESIDEN

(4) Tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau

dibebaskan oleh Badan Usaha dan/atau pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal T8 ayat (3), diberikan
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Lokasi KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan

oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 78 ayat (6) dan tanahnya telah dibebaskan,

diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak pakai.

Pasal 80

pasal (1) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
79 ayat (21, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diberikan untuk
jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua putuh) tahun
serta dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh)
tahun.

(2) Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat

(2\, ayat (3), ayat (a) dan ayat (5) diberikan untuk jangka
waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta dapat
diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.

(3) Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau

Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(21 diberikan pada saat Badan Usaha telah beroperasi
secara komersial.

(4) Pelaku Usaha pada KEK diberikan Hak Guna Bangunan

atau Hak Pakai yang dapat diperpanjang dan diperbarui
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).

(5) Jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan

Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada pelaku
Usaha tidak dapat melebihi jangka waktu pemberian,
perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau
Hak Pakai kepada Badan Usaha.

(6) Dalam

SK No 018848 A

---

PRESIDEN

(6) Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk

kepemilikan hunian atau properti pada KEK pariwisata,
perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian atau
properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan

pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur
dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria.

Pasal 81

(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria,

tata ruang dan pertanahan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria
dan tata ruang melimpahkan kewenangan di bidang
pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau
menempatkan petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu
yang berlokasi di kantor Administrator KEK.

(2) Administrator KEK danlatau petugas di Pelayanan

Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan pelayanan yang meliputi:
- pelayanan permohonan dalam rangka pelayanan di
bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
- pelayanan pengukuran tanah dalam rangka
pemberian hak atas tanah;
- pemberian dan/atau perpanjangan Hak Guna
bangunan atau Hak Pakai;
- pelayanan pemecahan Hak Guna Bangunan atau
Hak Pakai;
- memberikan informasi, fasilitas, dan rekomendasi di
bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait,
baik di pusat maupun daerah;

  • membantu

SK No 0i8853 A

---

PRESIDEN

ob' membantu penyelesaian permasalahan di bidang
agraria, tata ruang dan pertanahan;
h memonitor dan mengawasi pelaksanaan ketepatan
waktu penyelesaian pelayanan di bidang agraria, tata
ruang, dan pertanahan; dan
melakukan koordinasi dan konsultasi ke kantor
pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk
mempercepat proses pelayanan di bidang agraria,
tata ruang dan pertanahan.

Pasal 82

asing (1) Pada KEK pariwisata, Orang Asing/badan usaha
dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dan
dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan
perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.

(2) Orang Asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
dan a. Hak Pakai selama 30 (tiga puluh) tahun
diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan
dalam perjanjian; atau
Hak Pakai. b. hak milik Satuan Rumah Susun di atas

Pasal 83

(1) Perencanaan kawasan di dalam KEK ditetapkan dalam

masterplan KEK oleh Badan Usaha.
pada (2\ Pemanfaatan kawasan di dalam KEK didasarkan
masterplan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam rangka penataan ruang pasca penetapan KEK,

Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Detail Tata
Ruang di sekitar KEK.

SK No 018840 A

---

PRESIDEN

Pasal 84

Penerbitan Perizinan Berusaha bagi Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha di KEK dilakukan melalui OSS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal 85

(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mendapatkan

Perizinan Berusaha di KEK dengan cara mengakses laman
OSS.

(2) OSS menerbitkan NIB, penerbitan lzin Usaha dan

penerbitan lzin Komersial atau Operasional, dan
pengesahan rencana penggunaan tenaga l<erja asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik.

(3) Dalam hal penerbitan lzin Usaha dan penerbitan \zin

Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memerlukan penyelesaian komitmen, Badan
Usaha dan/atau Pelaku Usaha wajib menyelesaikan
komitmen tersebut.

(4) Administrator memberikan persetujuan pemenuhan

komitmen sebagaimana dimaksud ayat (3) berdasarkan
pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan latau
bupati/walikota.

(5) Dalam hal Administrator belum mendapat pendelegasian

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Administrator melakukan fasilitasi penyelesaian
persetujuan pemenuhan komitmen sebagaimana
dimaksud ayat (3).

### Pasal 86 .

SK No 018186 A

---

PRESIDEN

Pasal 86

(1) Dalam hal tertentu OSS tidak dapat memproses

penerbitan Perrzinan Berusaha dari Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 85, Administrator sesuai kewenangannya dapat

memproses dan menerbitkan Perizinan Berusaha
dimaksud.
(21 Administrator wajib mendaftarkan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke OSS.

Pasal 87

Pelaku Usaha di KEK diberikan lzin l,okasi oleh OSS tanpa
pemenuhan komitmen.

Pasal 88

tidak (1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di KEK
memerlukan Izin Lingkungan.

(1) wajib (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

menJrusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL KEK.
(2\ (3) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat
disetujui oleh Badan Usaha.
pelaksanaan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengawasan atas RKL-RPL rinci diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 89

Pelaku Usaha tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan
sepanjang Badan Usaha telah menetapkan pedoman bangunan
(estate regulation\.

Pasal 90

(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari OSS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) atau telah
mendapatkan Perizinan Berusaha dari Administrator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), dapat
melakukan pembangunan dan penyiapan operasional
kegiatan usahanya.

(2) Pelaku Usaha dapat melakukan komersialisasi kegiatan

usahanya setelah mendapatkan semua Perizinan
Berusaha sesuai bidang kegiatan usahanya.

### Pasal 9 1

Segala biaya Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 yang merupakan:
- penerimaan negara bukan pajak;
- bea masuk dan/atau bea keluar;
- cukai; dan/atau
- pajak daerah dan retribusi daerah,
wajib dibayar oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 92

(1) Administrator melakukan pengawasan atas pelaksanaan

perizinan berusaha di KEK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Administrator dalam melakukan pengawasan atas

pelaksanaan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Administrator dalam melakukan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama
dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang
dilakukan oleh Administrator.

(4) Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

memiliki sertifikat keahlian di bidang pengawasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

SK No 018188 A

---

PRESIDEN

Pasal 93

Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
berdasarkan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
Daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2Oll tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20L6
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan I atau di Daerah-Daerah Tertentu;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 20I5 tentang
Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
1. Ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20 10 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan,
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diberikan
sampai dengan berakhirnya jangka waktu atau dicabutnya
pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Penghasilan.

BABX.

SK No 018189 A

---

PRESIDEN

_48_

Pasal 94

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015
tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi
Khusus (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015
Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Ncmor 5783), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 95

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan
Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 96

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 97

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 018190 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februan 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Hukum dan
rundang-undangan,

vanna Djaman

SK No 018805 A

---

PRESIDEN