Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK,
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam witayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat
. nasional untuk menyelenggarakan KEK.
1. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat
provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam
penyelenggaraan KEK.
1. Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang
dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan
Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang
bempa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
1. Pelaku Usaha adalah perusahaan berbadan hukum, tidak
berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang
melakukan kegiatan usaha di KEK.
1. Kegiatan
SK No 018776 A
---
PRESIDEN
-\)-
1. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai
produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan
ditetapkan oleh Dewan Nasional.
1. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan
Utama di KEK.
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan
dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh'konsumen atau pelaku usaha.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya
serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif
dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-
Undang tentang Kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya
berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang
diimpor.
1. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap
berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan
utama, baik untuk penanaman modal baru maupun
perluasan dari usaha yang telah ada.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau pajak
PenghasilanPasal22.
1. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah pabean selain Kawasan
Bebas dan Tempat Penirnbunan Berikat.
1. Perizinan . .
SK No 018145 A
---
PRESIDEN
1. Peizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk
persetujuan yang dituangkan dalam bentuk
surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau
komitmen.
1. Penzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yalrlg selanjutnya disingkat OSS
adalah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pertzinan
berusaha terintegrasi secara elektronik.
1. Izin Komersial atau Operasional adalah izin Komersial
atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik.
1. Nomor lnduk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan
di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau
tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah
Indonesia.
1. Pejabat. .
SK No 018146 A
---
PRESIDEN
1. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui
pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian
teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan
Undang-Undang tentang Keimigrasian.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di
tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing
untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan
menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya
disingkat dengan VKSK adalah Visa Kunjungan atas
kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada
Warga Negara Asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.
1. visa Tinggal rerbatas adalah Visa Tinggal rerbatas bagi
mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal,
bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniawan,
mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan
penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan
atau orang tua bagi istri dan atau anak sah dari seorang
Warga Negara Indonesia.
1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang
Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri
untuk berada di Wilayah Indonesia.
1. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan
oleh pejabat imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin
tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk
kembali ke wilayah Indonesia.
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
usaha dan/ atau kegiatan.
1. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat
dari rencana usaha danlatau kegiatan.
## BAB II .
SK No 018849 A
---
PRESIDEN
