(l) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
melakukan pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dijatuhi sanksi
administratif secara bertahap bcrupa:
- teguran tertulis;
- teguran tertulis kedua;
- pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan;
dan/ atau
- pemberhentian.
(2) Sanksi
---
PRESIDEN
(2t Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dijatuhkan oleh Menteri kcpada gubernur
dan/ atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota
dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(3) Penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas hasil
vcrilikasi secara tcliti, objcktif, dan didukung dengan
data, informasi, dan/ atau dokumen lainnya yang
berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
dijatuhi sanksi teguran tertulis wajib menindaklanjuti
sanksi yang dijatuhkan.
(s) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala dacrah yang tetap
tidak menjalankan program strategis nasional setelah
paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat
21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran
tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kcdua.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
didasarkan atas hasil verilikasi secara teliti, objektif, dan
didukung dengan data, informasi, dan/ atau dokumcn
lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi
tcguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
(71 Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang
dijatuhi sanksi teguran tertulis kcdua wajib
menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.
(8) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala dacrah yang tctap
tidak menjalankan program strategis nasional setelah
paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling larnbat
21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran
tcrtulis kedua dijatuhi sanksi berupa pcmberhentian
scmentara selama 3 (tiga) bulan.
(9) Sanksi .
---
PRESIOEN
(9) Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dijatuhkan oleh Presiden kepada
gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri
serta oleh Menteri kepada bupati/walikota dan/atau
wakil bupati/wakil walikota.
(10) Usulan pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) ditindaklanjuti paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(11) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
didasarkan atas hasil pemeriksaan sccara teliti, objektit
dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya
sanksi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (7).
(12) Selama diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (8), kepala daerah dan/ atau wakil kepala
dacrah tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya
diberikan hak keuangan bcrupa gaji pokok, tunjangan
anak, dan tunjangan istri/ suami.
(13) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tctap
tidak menjalankan program strategis nasional setelah
selesai menjalani pemberhentian scmentara selama
3 (tiga) bulan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
(14) Sanksi pcmberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (13) dijatuhkan oleh Presiden kepada gubernur
dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh
Mentcri kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/
wakil walikota.
(15) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (14) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh)
hari scjak usulan diterima.
(16) Penjatuhan .
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
(16) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif,
dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya
sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(17) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sesuai dcngan kewenangannya menugaskan APIP untuk
pelanggaran melakukan pemcriksaan dugaan
administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(18) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5)
serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dan ayat (13) dilakukan olch:
- inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan oleh Presidcn atau Menteri; dan
. b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur
sebagai wakil Pcmerintah Pusat.
(19) Pemeriksaan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (17) dilakukan dengan kctentuan:
- APIP Kementerian melakukan pemeriksaan terhadap
gubernur dan/atau wakil gubernur dan
mcnyampaikan hasil pemeriksaannya kepada
Menteri;
- perangkat gu.bcrnur sebagai wakil Pemcrintah Pusat
melakukan pemeriksaan terhadap bupati/walikota
dan/atau wakil bupati / wakil walikota dan
menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; dan
- pemeriksaan dilakukan paling lama 45 (empat
puluh lima) hari kerja.
(2O)APrP.
---
PRESIDEN
(2O) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (19) berwenang:
- melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan
atau pengaduan;
- mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan
yang diperlukan;
- memeriksa kepala daerah dan/ atau wakil kepala
daerah yang diduga melakukan pelanggaran
administratif serta pihak terkait lainnya;
yang d. meminta keterangan lebih lanjut dari pihak
melaporkan atau mengadukan; dan
- memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil
pemeriksaan.
(2f ) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (20) huruf e, APIP dapat berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait dan dapat dibantu oleh pakar atau tenaga ahli
sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.