Langsung ke konten

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN

PP No. 12 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah
adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan
untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan
Pcmerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin penyelenggaraan Pcmerintahan Daerah
berjalan sccara cfisicn dan efektif scsuai dcngan
kctentuan peraturan perundang-undangan.
1. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kcmenterian,
unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/ kota.
1. Pcmcrintah Pusat adalah Fresiden Republik Indoncsia
yang memegang kckuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidcn
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pcmerintahan Daerah adalah penyclenggaraan urusan
pcmcrintahan oleh Pcmerintah Dacrah dan Dewan
Pcru,akilan Rakyat Daerah mcnurut asas otonomi dan
tugas pcmbantuan dcngan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kcsatuan
Rcpublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 1945.

1. Pcmcrintah

---

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Perwalilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralqyat
Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urus€u1 pemerintahan dalam negeri.

Pasal 1

(l) Menteri mengoordinasikan Pembinaan dan Pcngawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l )

dilakukan terhadap aspek perencanaan, penganggaran,
pengorganisasian, pelaksanaErn, pelaporan, dan evaluasi.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan melibatkan seluruh kcmenterian
teknis, lembaga pemerintah nonkemcnterian, dan
Pemerintah Daerah.
(4t Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
ayat (21, dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri,
kementerian teknis, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan Pemerintah Dacrah.

Bagian Kedua
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 1

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c

---

ru PRESIO€N

### REPUBLIK INOONESIA

Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "kebijakan daerah" termasuk
didalamnya pelaksanaan peraturan daerah, peraturan
kepala daerah, dan keputusan kepala daerah.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat (s)
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh mcntcri
teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, misalnya di bidang
pendidikan antara lain pelaLihan guru, penelitian dan
pengembangan kurikulum lokal, dan konsultasi akreditasi
guru.
Ayat (4)
Cukup jclas.
Ayat(s)...

---

PRESIOEN

t2-

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "belum mampu melakukan
pcngawasan umum dan teknis" dibuktikan dengan surat
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri.
Yang dimaksud dengan "tidak melakukan pengawasan umum
dan teknis" dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan
dan/ atau evaluasi dari Kementerian.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (l l)
ureviu" Yang dimaksud dengan adalah penelaahan ulang
buktibukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa
kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah
ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "monitorint' adalah proses penilaian
kcmajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.

Yang.

---

"r*iT*tt'*oot5*.r,o -13-
Yang dimaksud dengan 'evaluasi' adatah rangkaian kegiatan
membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan
standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan
menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan
atau kegagalan suatu kegiatan dalam mcncapai tujuan.
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah proscs
identifrkasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang
dilakukan secara independen, obyektif dan profesional
berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan kcandalan
informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Ayat (12)
APIP dalam ketentuan ini termasuk aparatur pengawas yzrng
berasal dari inspektorat jenderal Kementerian dan
inspektorat jenderal kementerian teknis/lembaga pemerintah
nonkemcnterian yang melakukan pengawasan umum dan
tcknis pada perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d

---

PRESIOEN

Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "kebijakan daerah" tcrmasuk
didalamnya pelaksanaan peraturan dacrah, peraturan
kepala daerah, dan keputusan kepala daerah.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembinaan teknis yang dilakukan oleh mcnteri teknis/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian dan gubernur sebagai
wakil Pcmcrintah Pusat, misalnya di bidang pendidikan
antara lain pelatihan guru, penelitian dan pengembangan
kurikulum lokal dan konsultasi akrcditasi guru.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)

---

"r*i.T*tt',355*..,o -5-

Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "belum mampu melalcukan
pembinaan umum dan teknis' dibuktikan dengan surat
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada
Menteri dan/ atau berdasarkan telaahan hasil
pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tidak melakukan pembinaan
umum dan teknis' dibuktikan dengan laporan hasil
pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jclas.
Ayat (8)
Cukup jclas.

Pasal 4

Ayat (l)
Cukup jclas.
Ayat (2)
Cukup jclas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jclas.

. Huruf b. .

---

R.r,i.T*tl"?5|*..,o

Huruf b
Yang dimaksud dengan upenguatan kapasitas
Pemerintahan Daerah" adalah termasuk didalamnya
dukungan pembiayaan dan personil serta
pendampingan implementasi kebijakan dan program
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jclas.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "secara langsung" adalah konsultasi
dilakukan melalui pertemuan dan tatap muka secara
langsung dan yang dimaksud dengan "tidak langsung'adalah
konsultasi dilakukan melalui surat cetak, surat elektronik,
dan/atau media teleconferen@ t:,:r.pe. melalui pertemuan dan
tatap muka secara langsung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jclas.

Ayat(6) ...

---

*.",i.T*tt',?55*..,o

Ayat (6)
Cukup jclas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyelenggara Pemerintahan
Dacrah" termasuk didalamnya penyelenggara pemerintahan
desa yaitu kepala desa, perangkat desa dan anggota badan
permusyawzrratan desa atau sebutan lain.
Ayat (21
Huruf a
Yang dimaksud dengan 'pendidikan dan pelatihan
teknis dan fungsional substantif pemcrintahan dalam
negcri" antara lain jabatan fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD),
Pelatih Masyarakat, Pemadam Kebakaran, dan Polisi
Pamong Praja.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan pemerintahan dalam negcri" adalah
pelatihan, kursus atau penataran kepemimpinan bagi
pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan kcpala
perangkat daerah, jabatan administrator dan jabatan
pengawas antara lain terkait dengan kebijakan
desentralisasi, wawasan nusantara, nasionalisme yang
berlandaskan pada Bhinneka Tunggal lka, hubungan
Pemerintah Pusat dengan daerah, pcmcrintahan
umum, pengelolaan keuangan daerah, Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,
hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan etika
pemerintahan.

. Huruf c. .

---

wPRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

Huruf c
Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan
kepamongprajaan' adalah pendidikan tinggi yang
dilakukan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri
dengan menerapkan metode kombinasi antara
pengajaran, pengasuhan dan peiatihan. Pendidikan dan
pelatihan kepamongprajaan juga mencakup pendidikan
dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi
kepamongprajaan yang dilaksanakan oleh lembaga
yang mempunyai tugas bidang pengembangan sumber
daya manusia pemerintahan dalam negeri.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pcndidikan dan pelatihan
teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian" adalah terkait substansi
pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jclas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan dan pelatihan
lainnya" adalah lembaga pendidikan dan pelatihan
nonpemerintah yang bergerak dalam bidang pengembangan
sumber daya manusia dan telah mendapatkan sertilikasi
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang
dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara
sistcmatis untuk memperoleh informasi, data, dan
keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan
pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri
dan menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan
kebij akan pemerintahan.
Yang dimaksud dengan "pcngcmbangan" adalah kegiatan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan
mcmanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang
terbukti kcbenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat,
dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau ' menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "pengkajian" adalah penelitian
tcrapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang
sedang berkembang yang dilakukan untuk mencapai tujuan
jangka menengah dan jangka panjang lembaga yang terkait
dcngan penyelenggaraan pemerintahan dalam negcri.
Yang dimaksud dengan "penerapan" adalah pemanfaatan
hasil penelitian, pengembangan, dan/ atau ilmu pengctahuan
dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan
perekayasaan, inovasi serta difusi teknologi yang tcrkait
dengan pcnyelenggarazr.n pemerintahan dalam ncgcri.

Yang . . .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

operekayasaan" Yang dimaksud dengan adalah kegiatan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau inovasi
dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk
mcnghasilkan nilai, produk dan/atau proses produksi dengan
mcmpertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau
konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya dan
estetika, dalam suatu kelompok kerja fungsional yang terkait
dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
Yang dimaksud dengan "pengoperasian" adalah kegiatan yang
meliputi uji pelaksanaan rekomendasi, cvaluasi, diseminasi
untuk efektilitas dan elisiensi suatu alternatif kebijakan
dan/ atau program yang terkait dengan penyelenggaraan
pcmerintahan dalam negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

(l) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
- provinsi, dilaksanakan oleh:
1. Menteri, untuk pengawasan umum; dan
1. mcnteri tcknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, untuk pengawasan tcknis;
- kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan
umum dan teknis.

(2) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

huruf a angka 1 dan huruf b meliputi:
- pemba#an urusan pemerintahan;
- kelembagaan daerah;
- kepegawaian pada Perangkat Daerah;
- keuangan daerah;
- pembangunan daerah;
- pelayanan publik di daerah;
- kerja sama daerah;
- kebijakan daerah;
- kepala daerah dan DPRD; dan
- bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

huruf a ar:g)<a 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan
substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke
daerah provinsi dan pengawasan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap
teknis pelaksanaan substansi urusan pemcrintahan yang
diserahkan ke daerah kabupatcn/ kota.

(4) Pcngau'asan

---

_ _ ll

(41 Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan
dasar;
- ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan termasuk ketaatan pelalsanaan norna,
standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren;
- dampak pelaksanaan urusan pemerintahan
konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
dan
- akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan
belanja negara dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren di daerah.
(s) Selain melakukan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah provinsi, Menteri dan menteri
teknis/kepala lembaga pemcrintah nonkemcnterian
sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pengawasan yang menjadi
tugas gubernrrl sslagai wakil Pemerintah Pusat.

(6) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat dibantu oleh perangkat gubernur 5c!ag,ai wakil
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan pcraturan
perundang-undangan.
(71 Dalam hal melakukan pengawasan scbagaimana
dimaksud pada ayat (l), gubernur sebagai wakil
Pemcrintah Pusat:

  • belum .

---

#p
PRESIDEN

- belum mampu melakukan pengawasan umum dan
teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian berdasarkan
permintaan bantuan dari gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalukan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/
kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
atau
- tidak melakukan pengawasan umum dan teknis,
Menteri dan menteri teknis/ kepala lembaga
pemerintah nonkementerian berdasarkan telaahan
hasil pembinaan dan pengawasan melakukan
Pcngawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing.

(8) Mentcri teknis dan kepala lembaga pemcrintah

nonkementerian dalam melakukan pengawasan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ar,gka 2,
ayat (5), dan ayat (7) sesuai dengan kewenangan masing-
masing berkoordinasi dengan Menteri.

(9) Dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan

umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan
pengawasan teknis, Menteri mengadakan koordinasi
dengan menteri teknis/kepala lembaga pcmerintah
nonkementerian.
(lO) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
ayat (9) dilakukan dalam aspck perencanaan,
penganggaran, pengorganisasian, pclaksanaan,
pelaporan, dan cvaluasi.

(11) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 dilakukan dalam
bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan
bentuk pengawasan lainnya.

(12) Pengawasan

---

PRESIDEN

(12) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)

dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya.

Bagian Kesatu
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (l)
Huruf a
Kebijakan pembinaan dan pengawasan 5 (lima) tahunan
dimasukkan dan menjadi bagian tidak tcrpisahkan dari
dokumen rencana pembangunan jangka menengah
daerah.
Huruf b
Kcbijakan pembinaan dan pcngawasan tahunan
disusun khususnya tcrhadap pendidikan dan pelatihan
serta pcnelitian dan pengembangan.

Ayat (2)

---

".ruJ.T*ttlooT".r,o -t4-

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "mengalokasikan anggaran
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah" adalah besaran anggaran pendapatan dan belanja
daerah yang mencerminkan jumlah program dan kegiatan
urusan Pemerintahan Daerah yang akan diawasi oleh APIP;
jumlah Perangkat Daerah mencerminkan jumlah waktu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan; jumlah
pengawas mencerminkan bcban kcrja yang akan dipikul oleh
setiap pengawas dan kebutuhan sarana dan prasarana
pengawasan; peningkatan kompetensi dan tambahan
penghasilan APIP; dan luas wilayah mencerminkan cakupan
area pengawasan, tingkat kesulitan geografis serta
kemahalan.
Ayat (3)

---

PRESIOEN

_15_

Ayat (3)
Cukup jclas.

### Pasal 1.5

Cukup jclas.

Pasal 15

(1) Pcmbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah dilaksanakan dengan kctcntuan:
- untuk pembinaan umum, Menteri mcnugaskan unit
kerja di lingkungan Kementerian scsuai dcngan
fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara
cfisicn dan efektif serta koordinatif;
- untuk pengawasan umum, Menteri menugaskan
APIP di lingkungan Kemcntcrian scsuai dengan
fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan sccara
cfisicn dan cfcktif serta koordinatif;
- untuk pembinaan teknis, menteri teknis/ kepala
Iembaga pemerintah nonkementcrian menugaskan
unit kcrja di lingkungan kementerian/lembaga
pemerintah nonkcmenterian masing-masing sesuai
dcngan fungsi dan kewenangannya dan
dilaksanakan secara efisien dan efektif serta
koordinatif; dan
- untuk

---

PRESIDEN

-t7-

- untuk pengawasan teknis, menteri teknis
menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis
masing-masing sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya dan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian menugaskan APIP di lingkungan
unit pengawasan lembaga pemerintah
nonkementerian masing-masing sesuai dengan
fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara
elisien dan efektif serta koordinatif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan

dan pengawasan umum diatur dengan Peraturan
Mentcri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan

dan pengawasan teknis diatur dengan peraturan mentcri
teknis atau peraturan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya setelah
berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian/
lemb"ga pemerintah nonkementerian tcrkait.

Paragral 2
Pengawasan oleh APIP

Pasal 16

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "profesional" adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu scrta
mcmerlukan pendidikan profesi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "independen" adalah sikap tidak
memihak serta tidak dibawah pengaruh atau tekanan
pihak tertentu dalam mengambil kcputusan dan
tindakan dalam melaksanakan pengawasan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "objektil" adalah memiliki sikap
yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik
kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, dan
melaporkan pekerjaan yang dilakukannya.

Huruf d

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

_16_

Huruf d
Yang dimaksud dengan "tidak tumpang tindih" adalah
dengan melakukan pengawasan yang terkoordinasi
dengan baik dan sesuai dengan jadwal pengawasan
yang telah ditetapkan bersama.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Rcncana pembangunan jangka menengah daerah
memuat visi, misi dan program kcpala daerah.
Pemcriksaan terhadap rencana pembangunan jangka
mcnengah daerah berpedoman pada rencana
pembangunan jangka panjang daerah dan
memperhatikan rencana pembangunan jangka
menengah nasional, kondisi lingkungan strategis di
dacrah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan
rencana pcmbangunan jangka menengah dacrah
periode scbelumnya.

Pemeriksaan . . .

---

**,J,-T,[t'*o55*..,o

Pemeriksaan terhadap rencana kerja pemerintah daerah
mcmuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan
pendanaannya serta prakiraan maju dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu
indikatif, baik yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah maupun sumber-
sumber lain yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat. Pcnetapan program prioritas
berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar
. masyarakat dan pcncapaian keadilan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jclas.
Ayat l2l
Yang dimaksud dengan "dibantu oleh inspektorat daerah"
adalah inspektorat daerah berperan dalam melakukan
identilikasi pcnyclenggaraan urllsan dacrah dan untuk
kebijakan lebih lanjut diserahkan kcpada kepala dacrah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jclas.
Ayat (5)
Cukup jclas.
Pasal l[J

---

*r"ri.T*tllooT*r'o

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengawasan oleh DPRD bersifat
kebijakan" adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD
terhadap kebijakan pemerintahan daerah bersifat terbatas
pada pencapaian tujuan kebijakan dan tidak termasuk pada
teknis operasional pelaksanaan kcbijakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "laporan hasil pemcriksaan
Badan Pemeriksa Kcuangan" meliputi laporan
pemeriksaan keuangan, laporan pemeriksaan kinerja,
dan laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Huruf b
C

Pasal 21

(1) Pengawasan oleh masyarakat mcrupakan salah satu

bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
Pcmcrintahan Daerah.
l2t Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dapat dilakukan secara perorangan,
perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan
kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum
yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan
Pcmcrintahan Daerah.

Pasal22

---

m PRE S ID EN

PasaL22
(l) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau
pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan
oleh kepala daerah, wakil kepala dacrah, anggota DPRD,
dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan
perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak
hukum.

(2) Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan

scbagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis yang memuat paling sedikit:
- nama dan alamat pihak yang melaporkan;
- nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang
dilaporkan;
- pcrbuatan yang diduga melanggar kctentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk
terjadinya pelanggaran.

Bagian Kelima
Pclaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 23

(1) Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk

laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada
pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) bersifat rahasia, tidak bolch dibuka kepada
publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali
ditentukan lain sesuai dcngan ketentuan peraturan
pcrundang-undangan.

### Pasal 24.

---

Pasal 24

(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pembinaan

dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/
kota dan pembinaan dan pengawasan terhadap desa
serta 'pembinaan dan pengawasan lain yang terkait
dcngan penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2t Gubernur menyampaikan laporan hasil pcmbinaan dan
pengawasan terhadap Pcrangkat Daerah provinsi dan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupatcn/ kota serta pembinaan
dan pengawasan lain yang tcrkait dengan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dcngan
ketentuan pcraturan perundang-undangan kepada
Menteri.

(3) Mcnteri teknis/kepala lembaga pemerintah

nonkementcrian menyampaikan laporan hasil Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada
Presiden melalui Menteri.

(4) Menteri menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sesuai dengan kewenangannya kepada Presidcn.
(s) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, Menteri menJrusun ikhtisar hasil
Pembinaan dan Pengawasan Penyeleng3araan
Pemerintahan Daerah secara nasional berdasarkan
laporan 5sfagaimana dimaksud dalam pasal 23 dan
laporan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) sampai
dcngan ayat (41.

(6) Dalam .

---

PRESIDEN

(6) Dalam menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Menteri melibatkan menteri teknis/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait dan kepala daerah.
(71 Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Presiden.

Bagian Keenam
Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 25

(1) APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan

penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(21 Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan
penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) APIP
melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

(3) Aparat penegak hukum melakukan pemcriksaan atas

laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
scsuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan
berdasarkan kcterituan pcraturan perundang-undangan
setelah terlcbih dahulu berkoordinasi dengan APIP.

(4) Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dilakukan setelah terpenuhi semua unsur laporan atau
pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (21.

(5) APIP dan aparat penegak hukum melakukan koordinasi

dalam pcnanganan laporan atau pengaduan setelah
tcrlcbih dahulu melakukan pengumpulan dan verifrkasi
data awal.

(6) Koordinasi

---

PRESIDEN

(21,(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (3), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk:
- pemberianinformasi;
- verifikasi;
- pengumpulan data dan keterangan;
- pemaparan hasil pemeriks€ran penanganan laporan
atau pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau
- bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Koordinasi antara APIP dan aparat pcncgak hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayaL (3), dan
ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan
kewenangan masing-masing antara:
- inspektorat jenderal Kementerian, inspektorat
jenderal kementerian terkait, unit pengawasan
lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat
provinsi, dan/atau inspektorat kabupatcn/kota; dan
- kcpolisian dan/atau kejaksaan.

(8) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dituangkan dalam berita acara.

(9) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (71 ditemukan bukti adanya
penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih
lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai administrasi pemerintahan.

(10) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan
adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih
lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

Bentuk dan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik,

dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal2T
(l) Kepala daerah, wakil kepala dacrah, dan kepala
Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut
hasil pembinaan dan pengawasan.
(21 Untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan
tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan, wakil
kepala daerah mengoordinasikan pelaksanaan tindak
lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut

hasil pembinaan dan pcngawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, wakil kepala daerah
dibantu oleh inspektorat.
(41 Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pcngawasan

yang terkait dengan tuntutan pcrbendaharaan dan/atau
tuntutan ganti rugi wajib dilakukan proses tuntutan
perbcndaharaan dan/ atau tuntutan ganti rugi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (l),

ayat (2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan
pengawasan yang tidak terkait dcngan tuntutan
perbcndaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi
dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.

(6) Selama masa tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dan ayat (5), hasil pembinaan dan pengawasan
tidak dapat dipidanakan kecuali ditentukan lain sesuai
dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran

data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan
Penyclenggaraan Pemerintahan Daerah.
(21 Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil
Pembinaan dan Pengawasan Penyclcnggaraan
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
1 (satu) tahun.

(3) Hasil pemutakhiran data scbagaimana dimaksud pada

ayat (1)dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh
Mentcri.

Bagian Ketujuh
Evaluasi

(l) Mentcri, menteri teknis/kepala lembaga pemcrintah
nonkementerian terkait, dan kcpala dacrah mclakukan
evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan
Pembinaan dan Pengawasan Penyeleng;araan
Pemerintahan Daerah.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan scsuai dengan kctentuan peraturan
pcrundang-undangan.

Bag'an Kesatu
Umum

Pasal 30

Selain bentuk pembinaan scbagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (8), pembinaan juga dapat bcrupa pemberian

penghargaan dan fasilitasi khusus.

Bagian.

---

PRESIOEN

Bagian Kedua
Penghargaan

Pasal 31

(1) Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah

Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara
nasional dalam penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah.

(1)(2t Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat

dibcrikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks
dan peringkat kinerja penyclenggaraan Pemcrintahan
Daerah.

(3) Indeks dan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disusun setiap tahun oleh Menteri.

(4) Pcmberian pcnghargaan kepada Pemerintah Daerah

dilaksanakan scsuai dengan ketentuan Peraturan
pcrundang-undangan.

Bagian Ketiga
Fasilitasi Khusus

Pasal 32

(1) Jika hasil evaluasi pcnyelcnggaraan Pemerintahan

Daerah mcmbuktikan daerah berkinerja rendah:
- Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing melakukan pembinaan
secara berkoordinasi terhadap pcnyelenggaraan
urusan pemerintahan tertentu yang menjadi
kewenangan daerah provinsi; dan
- gubernur sebagai wakil Pcmerintah Pusat
melakukan pembinaan tcrhadap pcnyelenggaraan
urusan pemerintahan tertentu yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota.

(2) Jika .

---

PRESIOEN

(1)(2) Jika pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat

telah dilakukan dan daerah tidak menunjukkan
perbaikan kinerja serta penyelenggaraan urusan
pcmcrintahan tcrtcntu yang telah dibina tersebut tidal<
bcrpotcnsi merugikan kepentingan umum secara meluas
besar atau tidak berpotensi merugikan sebagian
masyarakat di daerah yang bersangkutan:
terhadap a. Menteri melakukan fasilitasi khusus
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi,
setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala
lembaga pcmcrintah nonkemcnterian terkait; atau
Pusat b. gubernur sebagai wakil Pemerintah
terhadap melakukan fasilitasi khusus
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/
kota, setelah meminta pertimbangan Menteri.
(21(3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayal
dilakukan untuk pcrbaikan atau pcnyempurnaan
pcnyelenggaraan Pemcrintahan Daerah, berupa:
perumusan dan a. ketcrlibatan secara langsung dalam
pcngarahan pelaksanaan kebijakan;
- advokasi dan pengkajian urusEln pemerintahan
tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
- analisis kemungkinan dampak urusan
pemerintahan tertentu yang menjadi kcwcnangan
daerah;
- pilihan tindakan pengurangan risiko urusan
pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan
daerah;
- alokasi aparatur sipil negara yang tersedia untuk
melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang
menjadi kewenangan daerah; dan
- bcntuk fasilitasi khusus lainnya sesuai dengan
kctentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 33 .

---

PRESIDEN

Pasal 33

(1) Dalam hal daerah yang sudah dibina dan dilakukan

fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan
berpotensi merugikan kepentingan umum sccara meluas
atau berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di
daerah yang bersangkutan, Mentcri melakukan
pengambilalihan pelaksanaan urusan pcmcrintahan
tertentu yang menjadi kewcnangan daerah provinsi dan
kabupaten/kota, setelah berkoordinasi dengan menteri
teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
tcrkait.
(2t Pelaksanaan urusan pemerintahan tcrtentu yang diambil
alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai
yang anggaran pendapatan dan belanja dacrah
bersangkutan.
(s) Pclaksanaan urusan pemerintahan tertcntu yang diambil
alih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
- pengkajian secara cepat dan tepat tcrhadap
kewenangan daerah yang diambil alih;
yang b. pcmenuhan kebutuhan dasar masyarakat
terkena dampak;
prasarana dan c. pemenuhan dengan segera tcrhadap
sarana;
- pemulihan dengan segera pelayanan dan/atau
pcnyelenggaraan urusan pada masyarakat yang
terkcna dampak; dan
- bcntuk pelaksanaan lainnya sesuai dengan
kctcntuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 34...

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 34

(1) Mentcri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah

nonkementerian terkait melakukan evaluasi secara
berkala terhadap kemampuan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang
diambil alih.

(1)(2t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan

ayat (2\disampaikan oleh Menteri kepada Presiden.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), dalam hal Presiden menetapkan Pemerintah
Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan
pemerintahan tertentu yang diambil alih, Mentcri
menyerahkan kembali pelaksanaan urusan
pemcrintahan tertentu kepada Pemerintah Daerah.

(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), dalam hal Presiden menetapkan Pemerintah
Dacrah dinyatakan belum mampu melaksanakan urusan
pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri dan
menteri teknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait tetap melaksanakan urusan
pemerintahan tertentu yang diambil alih sampai dengan
Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan
urusan pemcrintahan tertentu yang diambil alih.

Pasal 35

(1) Ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara fasilitasi

khusus dan tata cara pengambilalihan pelaksanaan
urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan
daerah provinsi dan kabupaten / kota diatur dalam
Peraturan Menteri.

(2) Penyusunan . . .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

(2t Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) harus melibatkan menteri teknis/ kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 36

(l) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan
daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi
administratif.
(2t Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah tidak
melaksanakan program strategis nasional;
- kepala daerah tidak menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
(satu) Daerah dalam waktu I (satu) kali dalam I
tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir kepada:
1. Presiden melalui Menteri, untuk daerah
provinsi; atau
1. Mcnteri melalui gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat, untuk daerah
kabupaten/kota.
- kcpala daerah tidak menyampaikan laporan
keterangan pertanggungiawaban kcpada DPRD
dalam waktu I (satu) kali dalam I (satu) tahun
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir;
- kepala .

---

PRESIOEN

- kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik
swasta maupun milik negara/ daerah atau pengurus
yayasan bidang apa pun;
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari
Menteri;
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
meninggalkan tugas dan wilayah kcrja lebih dari
7 (tujuh) hari kerja berturut-turut atau tidak
berturut-turut dalam waktu I (satu) bulan tanpa
izin dari Menteri untuk gubernur dan wakil
gubernur serta tanpa izin dari gubernur untuk
bupati dan wakil bupati atau walikota dan wal<il
walikota, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan
pengobatan yang bersifat mendesak;
o kepala daerah tidak menyampaikan pcraturan
daerah dan peraturan kepala daerah kepada
Menteri/gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan;
- kepala daerah dan anggota DPRD serta daerah
masih memberlakukan peraturan daerah yang telah
dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat;
l daerah masih memberlakukan peraturan daerah
mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah
yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
J. kepala daerah tidak menyebarluaskan peraturan
daerah dan peraturan kcpala dacrah yang telah
diundangkan;
kcpala daerah dan anggota DPRD tidak menetapkan
peraturan daerah tentang rcncana pembangunan
jangka panjang daerah dan rencana pembangunan
jangka menengah daerah;
- kcpala .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

kepala daerah tidak menetapkan peraturan kepala
daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah;
kepala daerah melakukan pungutan atau dengan
sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-
undang;
kepala daerah tidak mengajukan rancangan
peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan
belanja daerah kepada DPRD sesuai dengan waktu
yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kepala daerah dan anggota DPRD tidak mcnyctujui
bersama rancangan pcraturan daerah tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah scbelum
dimulainya tahun anggaran setiap tahun;
- kepala daerah tidak mengumumkan informasi
tentang pelayanan publik kepada masyarakat
melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh
masyarakat luas;
pelayananq. kcpala daerah tidak memberikan
perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi
Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan
masyarakat atas:
1. penyelenggara Pcmcrintahan Daerah yang tidak
melaksanakan kewajiban dan/ atau mclanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pelayanan publik; dan
1. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam ketcntuan pcraturan
pcrundang-undangan mengenai pelayanan
publik;
- kepala . . .

---

PRESIOEN

- kepala daerah tidak mengumumkan informasi
pembangunan daerah dan informasi keuangan
daerah kepada masyarakat serta tidak
menyampaikan informasi keuangan daerah kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan

daerah yang melakukan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dijatuhi
sanksi administratif oleh Presiden, Menteri, dan
gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan
kewcnangannya setelah dilakukan verilikasi dan/ atau
pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan
data, informasi, dan/ atau dokumen lainnya yang
berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.

(2) Data, informasi, dan/ atau dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
- informasi tertulis dari kepala daerah dan pimpinan
DPRD;
- informasi tertulis dari pimpinan lembaga negara;
- laporan hasil pemeriksaan Badan Pcmeriksa
Keuangan;
- laporan hasil pembinaan dan pengawasan
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian;
- Iaporan atau pengaduan masyarakat; dan/atau
- bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan pcraturan
perundang-undangan.

(3) Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan tindak

lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Dacrah dan sebagai bagian dari Pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(4) Sanksi...

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

(41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) terdiri atas:
- teguran tertulis;
(tiga) b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3
bulan;
(enam) c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6
bulan;
- penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah;
- pengambilalihankewenanganperizinan;
- penundaan atau pemotongan dana alokasi umum
dan/ atau dana bagi hasil;
- mengikuti program pembinaan khusus pendalaman
bidang pemerintahan;
- pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan;
dan/atau
- pemberhentian.

Bagian Kedua
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif

Pasal 38

(l) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
melakukan pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dijatuhi sanksi
administratif secara bertahap bcrupa:
- teguran tertulis;
- teguran tertulis kedua;
- pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan;
dan/ atau
- pemberhentian.

(2) Sanksi

---

PRESIDEN

(2t Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dijatuhkan oleh Menteri kcpada gubernur
dan/ atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota
dan/atau wakil bupati/wakil walikota.

(3) Penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas hasil
vcrilikasi secara tcliti, objcktif, dan didukung dengan
data, informasi, dan/ atau dokumen lainnya yang
berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang

dijatuhi sanksi teguran tertulis wajib menindaklanjuti
sanksi yang dijatuhkan.
(s) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala dacrah yang tetap
tidak menjalankan program strategis nasional setelah
paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat
21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran
tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kcdua.

(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

didasarkan atas hasil verilikasi secara teliti, objektif, dan
didukung dengan data, informasi, dan/ atau dokumcn
lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi
tcguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
(71 Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang
dijatuhi sanksi teguran tertulis kcdua wajib
menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.

(8) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala dacrah yang tctap

tidak menjalankan program strategis nasional setelah
paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling larnbat
21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran
tcrtulis kedua dijatuhi sanksi berupa pcmberhentian
scmentara selama 3 (tiga) bulan.

(9) Sanksi .

---

PRESIOEN

(9) Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dijatuhkan oleh Presiden kepada
gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri
serta oleh Menteri kepada bupati/walikota dan/atau
wakil bupati/wakil walikota.

(10) Usulan pemberhentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) ditindaklanjuti paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.

(11) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

didasarkan atas hasil pemeriksaan sccara teliti, objektit
dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya
sanksi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (7).

(12) Selama diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (8), kepala daerah dan/ atau wakil kepala
dacrah tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya
diberikan hak keuangan bcrupa gaji pokok, tunjangan
anak, dan tunjangan istri/ suami.

(13) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tctap

tidak menjalankan program strategis nasional setelah
selesai menjalani pemberhentian scmentara selama
3 (tiga) bulan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.

(14) Sanksi pcmberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (13) dijatuhkan oleh Presiden kepada gubernur
dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh
Mentcri kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/
wakil walikota.

(15) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (14) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh)
hari scjak usulan diterima.

(16) Penjatuhan .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

(16) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13)

didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif,
dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya
sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(17) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

sesuai dcngan kewenangannya menugaskan APIP untuk
pelanggaran melakukan pemcriksaan dugaan
administratif yang dilaporkan atau diadukan.

(18) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5)
serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dan ayat (13) dilakukan olch:
- inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan oleh Presidcn atau Menteri; dan
. b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur
sebagai wakil Pcmerintah Pusat.

(19) Pemeriksaan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada

ayat (17) dilakukan dengan kctentuan:
- APIP Kementerian melakukan pemeriksaan terhadap
gubernur dan/atau wakil gubernur dan
mcnyampaikan hasil pemeriksaannya kepada
Menteri;
- perangkat gu.bcrnur sebagai wakil Pemcrintah Pusat
melakukan pemeriksaan terhadap bupati/walikota
dan/atau wakil bupati / wakil walikota dan
menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; dan
- pemeriksaan dilakukan paling lama 45 (empat
puluh lima) hari kerja.

(2O)APrP.

---

PRESIDEN

(2O) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (19) berwenang:
- melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan
atau pengaduan;
- mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan
yang diperlukan;
- memeriksa kepala daerah dan/ atau wakil kepala
daerah yang diduga melakukan pelanggaran
administratif serta pihak terkait lainnya;
yang d. meminta keterangan lebih lanjut dari pihak
melaporkan atau mengadukan; dan
- memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil
pemeriksaan.
(2f ) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (20) huruf e, APIP dapat berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait dan dapat dibantu oleh pakar atau tenaga ahli
sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Pasal 39

(1) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang

melakukan pelanggaran administratif scbagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c,
huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhi sanksi
administratif secara bertahap berupa:
- teguran tertulis;
- teguran tertulis kedua; dan/atau
- mengikuti program pembinaan khusus pendalaman
bidang pemerintahan.
(21 Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua
terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam:

  • Pasal 36 . . .

---

PR€SIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

(21 huruf b, huruf c, hurufj, huruf p, a. Pasal 36 ayat
dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada
gubemur dan/ atau wakil gubernur serta oleh
gubemur sebagai wakil Pemerintah Fusat kepada
bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil
walikota; dan
(21 huruf f dijatuhkan oleh Presiden b. Pasal 36 ayat
kepada gubernur dan/ atau wakil gubernur serta
oleh Menteri kepada bupati/walikota dan/ atau wakil
bupati/walikota.

(3) Sanksi mengikuti program pembinaan khusus

pendalaman bidang pemerintahan terhadap pelanggaran
administratif sebagaimana dimaksud dalam:
(21 huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, a. Pasal 36 ayat
dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada
gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota; dan
oleh Presiden b. Pasal 36 ayat l2l huruf f dijatuhkan
untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh
Menteri untuk bupati dan/ atau wakil bupati atau
walikota dan/ atau wakil walikota.

(4) Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi

teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (71
berlaku secara mutatis mutandis terhadap vcrifikasi dan
penjatuhan sanksi teguran tcrtulis dan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b.
(s) Kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (21 huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan
huruf s setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan
paling lambat 2l (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan
teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti
program pembinaan khusus pendalaman bidang
pemerintahan

(6) Penjatuhan...

---

PRESIOEN

(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

didasarkan atas hasil pemeriksaan sccara teliti, objektif,
dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya
sanksi teguran tertulis kedua.
(71 Walil kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayaL (21 huruf f setelah paling cepat 14 (empat belas) hari
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak
penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa
mengikuti program pembinaan khusus pendalaman
bidang pemerintahan.

(8) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif,
dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumcn lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya
sanksi teguran tertrrlis kedua.

(9) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk
pelanggaran melakukan pemeriksaan dugaan
administratif yang dilaporkan atau diadukan.

(10) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b serta proses administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilakukan oleh:
- inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan oleh Presiden atau Menteri; dan
- perangkat gubernur scbagai wakil Pemerintah
Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(11) Ketentuan. . .

---

PRESIOEN

(11) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan
ayat (2L) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).

(12) Program pembinaan khusus pendalaman bidang

pemcrintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (7) dilaksanakan dalam bentuk:
a.. orientasi pendalaman bidang tugas terhadap
kegiatan yang sejenis;
- pembelqjaran dari keberhasilan bidang yang sama di
tempat lain; dan/ atau
- melaksanakan kegiatan program pembinaan khusus
lainnya sesuai dengan ketentuan pcraturan
perundang-undangan.

(13) Program pembinaan khusus pendalaman bidang

pemerintahan dilaksanakan paling singkat I (satu) bulan
dan paling lama 3 (tiga) bulan.

(14) Selama kepala daerah mengikuti program pembinaan

khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (12), tugas dan kewenangannya
dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang
ditunjuk.

(15) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala dacrah yang

mengikuti program pembinaan khusus pcndalaman
bidang pcmerintahan tetap dibcrikan hak keuangannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(16) Ketentuan lebih lanjut mcngenai pelaksanaan program

pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan
diatur dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 40 .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 40

(1) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang

melakukan pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d dan huruf e
dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian
sementara selama 3 (tiga) bulan.
(2t Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Presiden kepada
gubcrnur dan/ atau wakil gubernur atas usulan Menteri
serta oleh Menteri kepada bupati/walikota dan/ atau
wakil bupati/ wakil walikota.

(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayaL (21

didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif,
dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran.
(4t Menteri menugaskan APIP untuk melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(s) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh inspektorat
jenderal Kementerian.

(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan
ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

### Pasal 4 1

(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran

administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) huruf g dijatuhi sanksi administratif berupa
teguran tertulis.

(2) Sanksi .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

_46_

(2t Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur
dan/ atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota
dan/atau wakil bupati/wakil walikota.

(3) Ketentuan mengenai verifikasi dan pcnjatuhan sanksi

teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3u
ayat (3) dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis
tcrhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran
tertulis 5sfagairn6ns dimaksud pada ayat (2).

Pasal 42

(1) Kcpala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan

pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (21 huruf h, huruf k, dan huruf I dijatuhi

sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak
kcuangan selama 3 (tiga) bulan.
(21 Hak keuangan yang tidak dibayarkan sclama 3 (tiga)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
scluruh hak keuangan sesuai dengan kctentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak keuangan kepala daerah dan anggota
DPRD.

(3) Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga)

bulan scbagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2)
dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau
anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur scbagai wakil
Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/ atau
anggota DPRD kabupaten/kota.

(4) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

didasarkan atas hasil pemeriksaan sccara tcliti, objektif,
dan didukung dengan data, informasi, dan/ atau
dokumcn lainnya yang berkaitan dengan dugaan
pclanggaran.

(5) Khusus

---

PRESIOEN

(s) Khusus untuk pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h, selain sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi
sanksi berupa penundaan evaluasi rancangan peraturan
daerah kepada daerah.

(6) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk
melakukan pemeriksaan dugaan pelang;aran
administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(7t Prose s administratif penjatuhan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan oleh:
- inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
- perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(8) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan
ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(e) Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tiderk
dibayarkan hak keuangan sclama 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
- sekretaris daerah provinsi kepada Menteri melalui
inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan kepada gubernur dan/ atau anggota
DPRD provinsi; dan
- sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur
scbagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk
sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/walikota
dan/ atau anggota DPRD kabupatcn / kota.

(10) Sanksi

---

PRESIOEN

_48_
(lO) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (5)
tidak diterapkan pada saat kepala daerah dan/atau
anggota DPRD yang dijatuhi sanksi masih mengajukan
kebcratan kepada Presiden untuk peraturan daerah
provinsi dan kepada Menteri untuk peraturan daerah
kabupaten/kota. .

Pasal 43

(1) Dacrah yang melakukan pelanggaran administratif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf i
dijatuhi sanksi administratif berupa pcnundaan atau
pcmotongan dana a-lokasi umum dan/atau dana bagi
hasil.

(2) Sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum

dan/atau dana bagi hasil scbagaimana dimaksud pada
ayat (l) ditetapkan oleh Mentcri untuk daerah provinsi
serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
untuk daerah kabupaten/kota setelah dilakukan
pcmcriksaan secara teliti, objektit dan didukung dcngan
data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang
bcrkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang keuangan.

(3) Mcnteri atau gubcrnur scbagai wakil Pcmerintah Pusat

sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk
melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran
administratif yang dilaporkan atau diadukan.

(4) Proses administratif penetapan sanksi olch Mentcri

scbagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan olch
inspektorat jenderal Kementerian.
(s) Proscs administratif penctapan sanksi oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan olch pcrangkat gubernur
sebagai wakil Pcmerintah Pusat.

(6) Ketentuan .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan
ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(2)t7l Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat

sesuai dengan kewenangan masing-masing disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang keuangan disertai dengan
permintaan untuk melaksanakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan

pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (21 huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi

sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak
keuangan selama 6 (enam) bulan.
(21 Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 6 (enam)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi
seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak keuangan kepala daerah dan serta anggota
DPRD.

(3) Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam)

bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dijatuhkan oleh Mcnteri kepada gubernur dan/atau
anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/atau
anggota DPRD kabupaten/ kota.
14t Penjatuhan sanksi scbagaimana dimaksud pada ayat (3)
didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif,
dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaraa.
(s) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk
melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran
administratif yang dilaporkan atau diadukan.

(6) Proses . . .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

(6) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
- inspektorat jenderal Kementcrian, untuk sanksi
yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
- perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(7t Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan
ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(8) Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak

dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
- sekretaris daerah provinsi kepada Mcnteri melalui
inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan kepada gubernur dan/atau anggota
DPRD provinsi; dan
- sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk
sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/walikota
dan/atau anggota DPRD kabupaten/ kota.
(e) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dijatuhkan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan
penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah
disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan
rancangan peraturan daerah tcntang anggaran
pendapatan dan belanja dacrah kepada DPRD dari
jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran

administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (21 huruf q dijatuhi sanksi administratif secara
bertahap berupa:
- teguran tertulis;
- teguran tertulis kedua; dan/atau
- pengambilalihan kewenangan perizinan.
l2t Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur
dan/ atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota
dan/atau wakil bupati/wakil walikota.

(3) Sanksi pengambilalihan kewenangan perbinarr

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh
Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/ walikota.
(41 Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi
teguran tertulis dan teguran tcrtulis kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (71
berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan
penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b.

(5) Kcpala daerah yang tetap tidak memberikan pelayanan

perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah paling cepat 14 (empat
belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi
berupa pengambilalihan kewenangan perizinan.

(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif,
dan didukung dengan data, informasi, dan/atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran.

(7) Menteri .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

(7) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

sesuai dcngan kewenangannya menugaskan APIP untuk
melakukan pemeriksaan dugaan pelang3aran
administratif yang dilaporkan atau diadukan.

(8) Proses administratif dan verilikasi penjatuhan sanksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta proses
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh:
- inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
- perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(9) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan
ayat (2ll berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 46

(1) Kcpala daerah yang melakukan pelang;aran

administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (21 huruf r dijatuhi sanksi administratif berupa
mengikuti program pembinaan khusus pendalaman
bidang pemerintahan.

(2) Sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus

pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Mcnteri kepada
gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pcmerintah
Pusat kepada bupati/ walikota.

(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif,
dan didukung dengan data, informasi, dan/ atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan
pelangggaran dimaksud.

(4) Mentcri .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(4) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk
melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran
administratif yang dilaporkan atau diadukan.

(5) Proses administratif penjatuhan sanksi scbagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
- inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi
yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
- perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur
sebagai wakil Pemcrintah Pusat.

(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal ayat (19) sampai dengan ayat (2ll
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
khususl7l Ketentuaa mengenai program pembinaan
pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (12) sampai dengan
ayat (15) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
program pembinaan khusus pendalaman bidang
pemerintahan dalam penjatuhan sanksi atas pelanggaran
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 47

Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai
dcngan kewenangannya tidak menjatuhkan sanksi
administratif, penjatuhan sanksi administratif diambil alih
oleh Menteri.

Pasal 48

(1) Ketcntuan mengenai tata cara pcnjatuhan sanksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan

### Pasal 47 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata

cara penjatuhan sanksi kepada wakil kepala daerah yang
melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.

(2) Dalam hal pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas

kepala daerah berasal dari pegawai negeri sipil
melakukan pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diberhentikan secara
langsung dari jabatan pelaksana tugas kepala daerah
dan dikembalikan ke unit kerja asalnya.

PENDANAAN

Pasal 49

Pcndanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan
Pcmerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemcrintah
Pusat bersumber dari anggaran dan pcndapatan belanja
negara dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah
sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Dalam hal pcrangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat belum terbentuk, Pembinaan dan Pcngawasan
Penyclcnggeraan Pemerintahan Daerah di kabupaten/ kota
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang
mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan
mengawasi pelaksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.

## BAB IX. . .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 51

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
secara langsung dengan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib
mendasarkan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah
ini.
1. Semua peraturan pcrundang-undangan yang mengatur
mengenai Pembinaan dan Pengawasan Pcnyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak
diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
1. Scmua peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengcnai tata cara penjatuhan sanksi administratif
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
kepala daerah, wakil kepala daerah, anglgota DPRD, dan
daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara
khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan
Pcmcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan kmbaran
Ncgara Rcpublik Indonesia Nomor 4593) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar .

---

:-- -5b-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
.dengan pengundarigan Peraturan Pemerintah ini
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tansgal 5 April 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April2OLT

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
Negeri Otonomi Daerah, Deputi Bidang
Perundang-undangan,
Xt-
Karyono

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

ATAS

TENTANG

I. UMUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Daerah Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan
mcndclegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan
bidang sanksi administratif dan program pembinaan khusus
pcmerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 353 serta
pengawasan pengaturan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
penyeleng;araan Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam

### Pasal 383. Kedua materi muatan yang didelegasikan terscbut tcrsebut

sangat bcrkaitan, yakni pengaturan mengenai sanksi administratif dan
program pcmbinaan khusus bidang pemerintahan tersebut merupakan
tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dan scbagai bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
Pcngaturan mengenai mekanisme pembinaan dan Pengawasan
Penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah serta sanksi yang jelas dan tegas
kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah dan daerah dimaksudkan
untuk mempcrkuat pelaksanaan otonomi daerah sesuai dcngan amanat
dan tuj uan otonomi daerah.
Pembinaan . . .

---

R.",J.T*tt'*oo1"r.,o

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah terdiri atas pembinaan dan pengawasan umum
scrta pcmbinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Pemerintahan
Dacrah karena esensi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan
penccrminan pclaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah. Pembinaan
dan pengawasan umum dilakukan oleh Menteri guna mendukung
pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah agar dapat berjalan ef,rsien
dan efektif sedangkan pembinaan dan pengawasan teknis oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan dalam
rangka pclaksanaan urusan pemerintahan konkuren daerah agar sesuai
dcngan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan olch
Pemcrintah Pusat. Pembinaan dan pengawasan kcpada Pemerintah
Dacrah kabupaten/ kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil
Pemcrintah Pusat, gubernur bertindak atas nama Pemerintah Pusat
melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota karena adanya pelimpahan kewenangan dari Presiden.
Agar proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan
chsien diperlukan adanya kejelasan tugas dan sinergi pembinaan dan
pengawasan melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah Pusat dan
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat serta Pemcrintah Daerah
kabupaten/kota. Menteri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan
penyclenggaraan Pemerintahan Dacrah secara nasional senantiasa
melakukan koordinasi yang bertujuan agar tidak terjadi pembinaan dan
pengawasan yang melebihi kewenangannya dan tumpang tindih.
Peraturan Pemerintah ini juga memperjelas mekanisme koordinasi
antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan
pengaduan masyarakat. Di samping itu, Peraturan Pemerintah ini juga
memperjelas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa
sebagai penyelcnggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
dcsa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang menerima dan mengelola sumber daya negara.
Sccara . .

---

PRESIO€N

### REPUBLIK INOONESIA

Sccara umum materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini
mengatur mengenai Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tata cara Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penghargaan
dan fasilitasi khusus, pendanaan, dan sanksi administratif termasuk tata
cara penjatuhan sanksi administratif dan sanksi program pembinaan
khusus bidang pemerintahan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah
dan dacrah yang mclanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal I
Cukup jelas.