Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 111 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal l,embaga Pengelola
Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp45.OO0.000.OO0.000,00 (empat puluh lima triliun
rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan sebagian
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan

SK No 064970 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat
Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 2I Tahun L992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Ralryat Indonesia
Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang
Perbankan.

Pasal 3

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan kepemilikan
Negara Republik Indonesia atas saham pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk
masing-masing menjadi paling sedikit 52o/o llima puluh
dua persen).
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan jumlah saham yang
dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan
dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengakibatkan hak yang
melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham
Seri B Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat
Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Mandiri Tbk beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 064971 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengund€u1gan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2O2l

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

sil Djaman

SK No 064972 A