Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola
Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp15.O00.0O0.0OO.0O0,0O (lima belas triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 064967 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2O2L
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
### REPUBLIK TNDONESIA
Perundang-undan gan dan
Hukum,
na Djaman
SK No 064968 A
