PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10
Ditetapkan: 2024-01-26
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar
Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu
rupiah) setiap bulan.
1. Ketentuan
SK No202580A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
**(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia**
Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya
yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar
Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu
rupiah) setiap bulan.
**(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional**
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah**
maka yang mendapat tunjangan kehormatan
adalah istri yang pertama.
**(3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya
tanpa terputus oleh perceraian.
**(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 202581 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Jan:uari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
sil Djaman
SK No 209587 A
