Langsung ke konten

PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10

PP No. 11 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-26

Pasal 1

Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan. 1. Ketentuan SK No202580A --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

**(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia** Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) setiap bulan. **(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional** Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah** maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama. **(3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian. **(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan: - meninggal dunia; atau - kawin lagi. 1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 202581 A --- FRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Jan:uari 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, sil Djaman SK No 209587 A