Langsung ke konten

MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 11 Tahun 2017 diubah

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Manajemen . . .

---

{iD
PRESIDEN

- Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan
pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai
negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar,
etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki j abatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
seor€rng pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat
JPI adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi
pemerintah.
1. Pejabat . . .

---

PRESIDEN

1. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JPI.
1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan.
1. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JA pada instansi pemerintah.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki JF pada instansi pemerintah.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan yang spesiflk berkaitan
dengan bidang teknis Jabatan.
1. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau
mengelola unit organisasi.
1. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuzrn,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh
setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

1. Pejabat.

---

{iD
PRESIDEN

### REPUBLIK II.JDONESIA

1. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
g,B adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
1. Pemberhentian dari Jabatan adajah pemberhentian
yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA,
JF, atau JPT.
1. Pemberhentian Sementara sebagai pNS adalah
pemberhentian yang mengakibatkan pNS kehilangan
statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.

1. Batas .

---

$-,D

PRES IDEN

1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia pNS harus
diberhentikan dengan hormat dari pNS.
1. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN
yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa
membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit,
agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur, atau kondisi kecacatan.
1. Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya
disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JpT
yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
1. Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang
selanjutnya disebut Pelatihan prajabatan adalah
proses pelatihan untuk membangun integritas moral,
kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan
kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan
bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme
serta kompetensi bidang bagi calon pNS pada masa
percobaan.
27.Cuti PNS yang selanjutnya disingkat dengan Cuti,
adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan
dalam jangka waktu tertentu.
1. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan
data mengenai pegawai ASN yang disusun secara
sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan
berbasis teknologi.
1. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan
kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan
pejabat administrator melalui jalur percepatan
peningkatan jabatan.

1. Badan.

---

PRESIDEN

1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN
secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-
undang.
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya
disingkat LAN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Pasal 2

Manajemen PNS meliputi:
- pen5rusunan dan penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- pangkat dan Jabatan;
- pengembangan karier;
- pola karier;
- promosl;
mutasi;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunj angan;
- penghargaan;
- disiplin;
L pemberhentian;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
- perlindungan.

Pasal 3

(t) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi
pembinaan PNS berwenang menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS.
(2t Presiden dapat mendelegasikan kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah
nonkementerian;
- sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara
dan lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2]1, pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat
pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a termasuk:
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(s) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b termasuk juga:
- Kepala Badan Intelijen Negara; dan
- Pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf c termasuk juga Sekretaris Mahkamah
Agung.

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis
Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.

Bagian Kedua
Penyusunan Kebutuhan

Pasal 5

(l) Setiap Instansi Pemerintah wajib menlrusun
pNS kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan
berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban
kerja.
(2t Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per
I (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

(3) Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan
Instansi Pemerintah.
(4t PenJrusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur berdasarkan rencana strategis Instansi
Pemerintah.
pNS (s) Dalam rangka penyusunan kebutuhan
(41 sebagaimana dimaksud pada ayat
mempertimbangkan dinamika/ perkembangan
organisasi Kementerian / Lembaga.

Pasal 6

(1) Analisis Jabatan dan analisis beban kerja

sebagaimana dimalsud dalam pasal 5 ayat (1)
dilakukan oleh Instansi Pemerintah mengacu pada
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Ketentuan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

pelaksanaan analisis Jabatan dan analisis beban
keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan pNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) meliputi
kebutuhan jumlah dan jenis:
A. JA;
- JF; dan
C. JPT.

Pasal 8

Rincian kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun berdasarkan:
- hasil analisis Jabatan dan hasil analisis beban kerja;
- peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang
menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan
PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan
- memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah
penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja
pegawai.

Pasal 9

(1) Hasil penJrusunan kebutuhan PNS 5 (lima) tahunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada
Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan
dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah.

(2) Rincian penyusunan kebutuhan PNS setiap tahun

sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 5 ayat (2) untuk
penetapan kebutuhan PNS tahun berikutnya
disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada
Menteri dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan
Maret tahun sebelumnya.

(3) Dalam

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun

berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam
perencanaan kebutuhan PNS, penyampaian rincian
penJrusunErn kebutuhan PNS setiap tahun
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2)
dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun
sebelumnya.

Pasal 10

(1) Penyusunan kebutuhan PNS dilaksanakan dengan

menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelalsanaan

penJrusunan kebutuhan yang bersifat elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pen]rusunan kebutuhan PNS diatur dengan Peraturan
Kepala BKN.

Bagian Ketiga
Penetapan Kebutuhan

Pasa1 12
(l) Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh
Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan
pendapat menteri yang menyelenggarakan urus:rn
pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan
teknis Kepala BKN.
(21 Pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
paling lambat alhir bulan Juli tahun sebelumnya.

(3) Berdasarkan .

---

ni#
PRESIDEN

(3) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri
men5rusun rencana pemenuhan kebutuhan pNS
berdasarkan prioritas pembangunan nasional.
(41 Rencana pemenuhan kebutuhan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri
kepada menteri yang menyelenggarakan urus€ul
pemerintahan di bidang keuangan untuk dimintakan
pendapat paling lambat akhir bulan April untuk
rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun
berikutnya.
(s) Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) disampaikan kepada Menteri
paling lambat akhir bulan Mei untuk rencana
pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya.

(6) Penetapan kebutuhan PNS pada setiap Instansi

Pemerintah setiap tahun ditetapkan oleh Menteri
paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan.
(7t Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usul dari:
- PPK Instansi Pusat; dan
- PPK Instansi Daerah ),ang dikoordinasikan oleh
Gubernur.

Pasal 13

Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN dan
penetapan kebutuhan PNS oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanrs memperhatikan:
- untuk Instansi Pusat:
- susunan organisasi dan tata kerja;
1. jenis

---

PRESIDEN

_t2_
1. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi
tanggunglawabnya;
1. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk
setiap jenj ang Jabatan;
1. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
1. rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan
administrator, Jabatan pengawas, Jabatan
pelaksana, dan JF; dan
1. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
€mggaran belanja secara keseluruhan.
- untuk Instansi Daerah provinsi:
1. data kelembagaan;
1. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada
setiap jenjang Jabatan;
1. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
1. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah
kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan
1. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
anggaran belanja secara keseluruhan.
untuk Instansi Daerah kabupaten/ kota:
1. data kelembagaan;
1. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi
daerah untuk dikembangkan ;
1. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada
setiap jenjang Jabatan;
1. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
1. rasio

---

#p
PRESIDEN

_13_
1. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah
penduduk; dan
1. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
anggaran belanja secara keseluruhan.

Pasal 14

Dalam hal kebutuhan PNS yang telah ditetapkan pada
Instansi Pemerintah tidak seluruhnya direalisasikan,
Menteri dapat mempertimbangkan sebagai tambahan
usulan kebutuhan PNS untuk tahun berikutnya.

PENGADAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15

Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan
berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 16

(1) Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS

dilakukan secara nasional.
(2t Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi
kebutuhan:
- Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan
Pelaksana;
- Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli
pertama dan JF ahli muda; dan
- Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada
JF pemula dan terampil.

Pasal 17

(1) Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS

secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi
nasional pengadaan PNS.
(2t Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diketuai oleh Kepala BKN.

(3) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
- BKN:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
dan/atau
- kementerian atau lembaga terkait.

(4) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
- menyusun soal seleksi kompetensi dasar;
- mengoordinasikan instansi pembina JF dalam
penJrusunan materi seleksi kompetensi bidang;
- merekomendasikan kepada Menteri tentang
ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar
untuk setiap Instansi Pemerintah;
- melaksanakan .

---

PRESIDEN

_15-
- melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama-
sama dengan Instansi Pemerintah;
- mengolah hasil seleksi kompetensi dasar;
- mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar
dan seleksi kompetensi bidang;
- menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi
kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil
seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi
bidang; dan
- mengevaluasi dan mengembangkan sistem
pengadaan PNS.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan

mekanisme kerja panitia seleksi nasional pengadaan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21,
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 18

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di

Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi
instansi pengadaan PNS.
(2t Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh !yB.

(3) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- unit kerja yang membidangi kepegawaian;
- unit kerja yang membidangi pengawasan;
- unit kerja yang membidangi perencanaan;
- unit keda yang membidangi keuangan; dan/atau
- unit kerja lain yang terkait.

(4) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menJrusun

---

-{",D

PRES IDEN

### REPUBLIK INOONESIA

_16_
menJrusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan
PNS;
- mengu.mumkan jenis Jabatan yang lowong,
jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan
pelamaran;
melakukan seleksi administrasi terhadap berkas
lamaran dan dokumen persyaratan lainnya
sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
- menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi
kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
- melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama-
sama dengan panitia seleksi nasional pengadaan
PNS;
- melaksanakan seleksi kompetensi bidang;
o mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil
seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi
kompetensi bidang; dan
- mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang
kepada panitia seleksi nasional.

Pasal 19

Pengadaan PNS sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15
dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pengumuman lowongan;
- pelamaran;
- seleksi;
- pengumuman hasil seleksi;
- pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon
PNS; dan
- pengangkatan menjadi PNS.
Bagian Kedua .

---

PRES IDEN

-t7-
Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 20

(l) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia
seleksi instansi pengadaan PNS men5rusun dan
menetapkan perencanaan pengadaan PNS.
(2t Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- jadwal pengadaan PNS; dan
- prasarana dan sarana pengadaan PNS.

Bagian Ketiga
Pengumuman Lowongan

Pasal 21

(1) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS

mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara
terbuka kepada masyarakat.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- nama Jabatan;
- jumlah lowongan Jabatan;
- kualilikasi pendidikan; dan
- Instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan
PNS.

Pasal 22

(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS

mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara
terbuka kepada masyarakat berdasarkan
pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional
pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.

(2) Pengumuman . . .

---

{iD
PRESIDEN

(2t Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari
kalender.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l),

paling sedikit memuat:
- nama Jabatan;
- jumlah lowongan Jabatan;
- unit kerja penempatan;
- kualifikasi pendidikan;
- alamat dan tempat lamaran ditujukan;
- jadwal tahapan seleksi; dan
- syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Bagian Keempat
Pelamaran

Pasal 23

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai

kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
- tidak. . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

_19_

pNS, d. tidak berkedudukan sebagai calon pNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praltis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan Jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain
yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang
ditetapkan oleh PPK.
(2t Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu,
yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

(3) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan oleh Presiden.

Pasal24

(1) Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan

semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman.

(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi

tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi
Pemerintah yang akan dilamar.

Pasal 25

Penyampaian semua persyaratan pelamaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima paling
lama lO (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan
seleksi.
Begian Kelima

---

PRES IDEN

Bagian Kelima
Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi

Pasal 26

(1) Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap:

- seleksiadministrasi;
- seleksi kompetensi dasar; dan
- seleksi kompetensi bidang.
(2t Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a dilakukan untuk mencocokkan
antara persyaratan administrasi dengan dokumen
pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.

(3) Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai
kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

(4) Standar kompetensi dasar sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) meliputi karakteristik pribadi,
intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
(s) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai
kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang
sesuai kebutuhan Jabatan.

Pasal 27

(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan

seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen
pelamaran yang diterima.

(2) Panitia

---

#",D

PRESIDEN

(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib

mengumumkan hasil seleksi administrasi secara
terbuka.

(3) Dafam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi

persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak
lulus seleksi administrasi.

Pasal 28

(l) Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 mengikuti seleksi
kompetensi dasar.
(2t Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi
instansi pengadaan PNS bersama panitia seleksi
nasional pengadaan PNS.

(3) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar

apabila memenuhi nilai ambang batas minimal
kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan
peringkat nilai.

Pasal 29

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi

dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
mengikuti seleksi kompetensi bidang.
(2t Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi
instansi pengadaan PNS.

(3) Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi

(21 bidang selagaimana dimaksud pada ayat
ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan
peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.

### Pasal 30...

---

PRESIDEN

Pasal 30

Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan
PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis,
dan/ atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi
kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan
pada Instansi Pemerintah.

Pasal 31

(1) Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh

panitia seleksi instansi pengadaan PNS kepada
panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
(2t Panitia seleksi nasional pengadaan PNS menetapkan
hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil
seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi
bidang.

Pasal 32

PPK rnengumumkan pelamar yerng dinyatakan lulus
seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan
penetapan hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31.

Bagian Keenam
Pengangkatan Calon PNS dan
Masa Percobaan Calon PNS

Pasal 33

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan
sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat
persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai
dari Kepala BKN.

Pasal 34

pasat 33(l) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam
wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu)
tahun.

(2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupak€rn masa praj abatan.

(3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(21 dilaksanakan melalui proses pendidikan dan
pelatihan.

(4) Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi
untuk membangun integritas moral, kejujuran,
semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan,
karalter kepribadian yang unggul dan bertanggung
jawab, dan memperkuat profesionalisme serta
kompetensi bidang.

(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.

(6) Pembinaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan

pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat

(5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala LAN.

Pasal 35

Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani
masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi
pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Bagian Ketujuh

---

PRES IDEN

Bagian Ketqjuh
Pengangkatan Menjadi PNS

Pasal 36

(l) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus
memenuhi persyaratan:
- lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimal<sud dalam Pasal 34; dan
- sehat jasmani dan rohani.

(2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 37

(1) Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
diberhentikan sebagai calon PNS.
(2t Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), calon PNS diberhentikan apabila:
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat
sedang atau berat;
- memberikan keterangan atau bukti yang tidak
benar pada waktu melamar;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap;

  • menjadi

---

PRESIDEN

- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
atau
- tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada
saat diangkat menjadi PNS.

Pasal 38

Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 tewas, diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedelapan
Sumpah/Janji

Pasal 39

(1) Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS

wajib mengucapkan sumpah/janji.

(2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan pada saat pelantikan oleh
PPK.

(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan menurut agama atau kepercayaannya
kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 40

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil,
akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, negara, dan pemerintah;

bahwa.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

_26_

bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai
negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang, atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang
menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasialan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat,
dan bersemangat untuk kepentingan negara'.

Pasal 41

(1) Dalam hal calon PNS berkeberatan untuk

mengu.capkan sumpah karena keyakinannya tentang
agama atau kepercayaanya kepada I\rhan Yang Maha
Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji.
l2t Dalam hal calon PNS mengucapkan janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka frasa "Demi Allah, saya
bersumpah' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O
diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa,
saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-
sungguh".

(3) Bagi calon PNS yang beragama Kristen, pada akhir

sumpah/janji ditambahkan frasa yang berbunyi:
"Kiranya Thhan menolong Saya".

(a)Bagi.

---

#*D

PRESIDEN

(4) Bagi calon PNS yang beragama Hindu, frasa "Demi

Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti
dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
(s) Bagi calon PNS yang beragama Budha, frasa "Demi
Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti
dengan frasa "Demi Sang Hyang Adi Budha".

(6) Bagi calon PNS yang beragama Khonghucu, frasa

"Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
diganti dengan frasa "Kehadirat Tian di tempat yang
Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi,
Dipermuliakanlah".
(71 Bagi calon PNS yang berkepercayaan kepada T\rhan
Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen,
Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa "Demi Allah"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diganti
dengan kalimat lain yang sesuai dengan
kepercayaannya terhadap T\rhan Yang Maha Esa.

Pasal 42

(1) Sumpah/janji diambil oleh PPK di lingkungannya

masing-masing.
(2t PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk
mengambil sumpah/janji.

Pasal 43

(1) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 dilakukan dalam upacara khidmat.

(21 Calon PNS yang mengangkat sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh
seorang rohaniwan.

(3) Pengambilan

---

PRESIDEN

_28_

(3) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) disaksikan oleh 2 (dua) orang PNS yang
Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan
calon PNS yang mengangkat sumpah/janji.

(4) Pejabat yang mengambil sumpah/janji sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 mengucapkan
sumpah/janji kalimat demi kalimat dan diikuti oleh
calon PNS yang mengangkat sumpah/janji.
(s) Pada saat pengambilan sumpah/janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), semua orang yang hadir
dalam upacara diwajibkan berdiri.

(6) Calon PNS yang telah mengucapkan sumpah/janji

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
menjadi PNS.

Pasal 44

(1) Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat

berita acara tentang pengambilan sumpah/janji.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh pejabat yang mengambil
sumpah/janji, PNS yang mengangkat sumpah/janji,
dan saksi.

(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:
- 1 (satu) rangkap untuk PNS yang mengangkat
sumpah/janji;
- 1 (satu) rangkap untuk arsip Instansi Pemerintah
PNS yang bersangkutan; dan
- 1 (satu) rangkap untuk arsip BKN.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Kepala BKN.

---

-#*D
PRESIDEN

Bagian Kesatu
Pangkat dan Jabatan

Pasal 46

(1) Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan

tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan,
tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifrkasi
pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
(2t Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur
mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.

Pasal 47

Jabatan PNS terdiri atas:
A. JA;
- JF; dan
- JPT.

Pasal 48

(1) Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan

JPT madya ditetapkan oleh Presiden atas usul
Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat
pertimbangan Menteri.

(2) Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA,

dan JF untuk masing-masing satuan organisasi
Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan
Menteri.

Pasal 49

(1) Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli

pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF
keterampilan jenjang terampil dapat dilakukan
melalui pengadaan PNS.
(2t Pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas,
JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang
ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF
keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan
jenjang mahir, dan/atau JPT dapat dilakukan melalui
rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik
yang berasal dari internal Instansi Pemerintah
maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah
lain.

Bagian Kedua
Jabatan Administrasi

Paragraf 1
Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas

Pasal 50

Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah
terdiri atas:
- Jabatan administrator;
- Jabatan pengawas; dan
- Jabatan pelaksana.

Pasal 51

(1) Pejabat administrator sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 huruf a bertanggung jawab memimpin

pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pemb€rngunan.

(2) Pejabat

---

PRESIDEN

(2) Pejabat penga$'as sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 huruf b bertanggung jawab mengendalikan

pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat
pelaksana.

(3) Pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 huruf c bertanggung jawab melaksanakan

kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 52

(1) Setiap pejabat administrasi harus menJamrn

akuntabilitas Jabatan.

(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi terlaksananya:
- seluruh kegiatan yang sudah direncanakan
dengan baik dan efisien sesuai standar
operasional prosedur dan terselenggaranya
peningkatan kinerja secara berkesinambungan,
bagi Jabatan administrator;
- pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang
dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar
operasional prosedur, bagi Jabatan pengawas; dan
- kegiatan sesuai dengan standar operasional
prosedur, bagi Jabatan pelaksana.

Pasal 53

Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan
JF.

Paragraf 2
Persyaratan dan Pengangkatan

Pasal 54

(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan

administrator sebagai berikut:
- berstatus

---

PRESIDEN

- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling
rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas
paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang
setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai
dengan bidang tugas Jabatan yang akan
diduduki;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan
hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di
instansinya; dan
- sehat jasmani dan rohani.
(2t Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus
sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan.

(3) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan

pengawas sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling
rendah diploma III atau yang setara;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana
paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang
setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai
dengan bidang tugas Jabatan yang akan
diduduki;
- setiap . . .

---

PRESIDEN

- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan
hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di
instansinya; dan
- sehat jasmani dan rohani.

(4) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan

pelaksana sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan pating
rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang
setara;
- telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait
dengan bidang tugas dan/ atau lulus pendidikan
dan pelatihan terintegrasi;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
- sehat jasmani dan rohani.
(s) Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal,
perbatasan, dan/ atau terpencil yang akan diangkat
dalam Jabatan administrator pada Instansi
Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan,
dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan
kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(6)PNS

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib

memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat
pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat
dalam Jabatan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekolah kader

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 55

(1) Kompetensi Jabatan administrator, Jabatan

pengawas, dan Jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf f, ayat (3)
huruf f, dan ayat (4) huruf e meliputi Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi
Sosial Kultural.
(2t Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan,

pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja
secara teknis.

(3) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan
struktural atau manajemen, dan pengalaman
kepemimpinan.

(4) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diukur dari pengalaman kerja berkaitan
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku,
dan budaya sehingga memiliki wa\i/asan kebangsaan.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
penyusun€rn Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan
ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3

---

PRESIDEN

.35 -

Paragraf 3
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi

Pasal 56

(1) Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan

mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat
dalam JA yang lowong.
JA (2) ryB mengusulkan pengangkatan PNS dalam
kepada PPK setelah mendapat pertimbangan tim
penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.

(3) Pertimbangan tim penilai kinerja PNS sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan
perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi,
syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja,
kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa
membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

(4) PPK menetapkan keputusan pengangkatan dalam JA.

(5) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya
untuk menetapkan pengangkatan dalam JA.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

kuasa pengangkatan dalam JA sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 4
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Jabatan Administrasi

Pasal 57

Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator
dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji Jabatan menurut agama atau
kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 58

Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:

"Demi Allah, saya bersumpah:

bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya

kepada bangsa dan negara;

bahwa saya dalErm menjalankan tugas Jabatan, akan
menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-
baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;

bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak
menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan
diri dari perbuatan tercela;

Pasal 59

(1) Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan

sumpah karena keyakinan tentang agama atau
kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS
yang bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.

(2) Dalam

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal seorErng PNS mengucapkan janji Jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kalimat
"Demi Allah, saya bersumpah" sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan kalimat:
"Demi Tuhaa Yang Maha Esa, saya menyatakan dan
berjanji dengan sungguh-sungguh".

(3) Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir

sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat yang
berbunyi: "Kiranya T\rhan menolong saya".

(4) Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa uDemi

Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti
dengan "Om Atah Paramawisesa".
(s) Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi
Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti
dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".

(6) Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa

'Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha
tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi,
Dipermuliakanlah".
(71 Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu,
Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti
dengan kalimat lain yang sesuai dengan
kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 60

(1) Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 diambil oleh PPK di lingkungannya masing-

masing.

(2) PPK. . .

---

PRESIDEN

(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dapat

menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk
mengambil sumpah/janji Jabatan.

Pasal 61

(1) Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan dalam suatu
upacara khidmat.
(2t PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh
seorang rohaniwan dan 2 (dua) orang saksi.

(21(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan PNS yang Jabatannya paling rendah sama
dengan Jabatan PNS yang mengangkat sumpah/janji
Jabatan.
l4l Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mengucapkan
setiap kata dalam kalimat sumpah/janji Jabatan yang
diikuti oieh PNS yang mengangkat sumpah/janji
Jabatan.

Pasal 62

Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil
sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat
sumpah/janji Jabatan, dan saksi.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji Jabatan administrator dan
Jabatan pengawas diatur dengan Peraturan Kepala BKN.

Paragraf 5

---

PRESIDEN

Paragraf 5
Pemberhentian dari Jabatan Administrasi

Pasal 64

(1) PNS diberhentikan dari JA apabila:

- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar JA; atau
- tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
l2l Dalam keadaan tertentu, permohonan pengunduran
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pejabat administrator dapat juga diberhentikan
apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk
memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (6).

(4) PNS yang diberhentikan dari JA karena alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan JA yang terakhir apabila tersedia lowongan
Jabatan.

Paragraf 6
Tata Cara Pemberhentian dari
Jabatan Administrasi

Pasal 65

kepada(1) Pemberhentian dari JA diusulkan oleh $rB
PPK.
(2t PPK menetapkan keputusan pemberhentian dalam
JA.

Pasal 66

(l) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21
dapat memberikan kuasa kepada pejabat di
lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian
dalam JA.
(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kuasa dalam pemberhentian dari JA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional

Paragraf I
Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang,
Kriteria, dan Akuntabilitas Jabatan Fungsional

Pasat 67
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas JF.

Pasal 68

JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional
yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.

Pasal 69

(1) Kategori JF terdiri atas:

  • JF keahlian; dan
  • JF keterampilan.

(2) Jenjang

---

ni#
PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

_4t_
(2t Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- ahli utama;
- ahli madya;
- ahli muda; dan
- ahli pertama.

(3) Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- penyelia;
- mahir;
- terampil; dan
- pemula.
(41 Jenjang JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada
ayaf (21 huruf a, melaksanakan tugas dan fungsi
utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat tertinggi.
(s) Jenjang JF ahli madya sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi
utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat tinggi.

(6) Jenjang JF ahli muda sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi
utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat lanjutan.
(71 Jenjang JF ahli pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, melaksanakan tugas dan
fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat dasar.

(8) Jenjang JF penyelia sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) hunrf a, melaksanakan tugas dan fungsi
koordinasi dalam JF keterampilan.

(9) Jenjang .

---

(9) Jenjang JF mahir sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama

dalam JF keterampilan.

(10) Jenjang JF terampil sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi
yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.

(11) Jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) hurrrf d, melaksanakan tugas dan fungsi
yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Pasal 70

JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
- fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan
fungsi dan tugas Instansi Pemerintah;
- mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu
yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau
penilaian tertentu;
- dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan
berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
- pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam
menjalankan tugas profesinya; dan
- kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk
angka kredit.

Pasal 71

(1) Setiap pejabat fungsional harus menjamin

akuntabilitas Jabatan.

(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi terlaksanzmya:

  • pelayanan

---

PRESIDEN

pelayanan fungsional berdasarkan keahlian
tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan
kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi
JF keahlian; dan
- pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan
tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan
kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi
JF keterampilan.

Paragral2
Klasilikasi Jabatan Fungsional

Pasal 72

(l) JF dikelompokkan dalam klasifikasi Jabatan
berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme,
dan pola kerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasilikasi Jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Penetapan Jabatan Fungsional

Pasal 73

(1) Penetapan JF dilakukan oleh Menteri berdasarkan

usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan
mengacu pada klasifrkasi darr kriteria JF.
(2t Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF
tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.

(3) Ketentuan

---

m PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengusulan dan penetapan JF diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional

Pasal 74

(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF

keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari Jabatan lain; atau
- penyesuaian.

(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (l), pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat
dilakukan melalui pengangkatan PPPK.

(3) Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK diatur
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 75

(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui

pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;

  • sehat

---

#-,D

PRESIDEN

- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV
sesuai dengan kualifrkasi pendidikan yang
dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) merupalan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan
melalui pengadaan PNS.

Pasal 76

(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui

perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 huruf b harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV
sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki

---

PRESIDEN

- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2
(dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli
pertama dan JF ahli muda;
1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli
madya; dan
1. 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama
bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2t Pengangkatan JF keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.

Pasal 77

(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui

penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV;
e, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JF yang akan diduduki paling kurang
2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengangkatan .

---

{iD
PRESIDEN

(21 Pengangkatan dalam JF keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS
yang bersangkutan pada saat penetapan JF oleh
Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan
tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan
keputusan $B.

(3) Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling

lama 2 (dua) tahun sejak penetapan JF dengan
mempertimbangkan kebutuhan Jabatan.

Pasal 78

(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui

pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau setara sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan
melalui pengadaan PNS.

Pasal 79

(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui

perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 huruf b harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau setara sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JF yang akan diduduki paling kurang
2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengangkatan JF keterampilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang
akan diduduki.

Pasal 80

(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui

penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus

---

PRESIDEN

-49_
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau setara;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JF yang akan diduduki paling singkat
2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Pengangkatan dalam JF keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS
yang pada saat penetapan JF oleh Menteri memiliki
pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang
JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan $8.

(3) Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk jangka

waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal penetapan JF dengan mempertimbangkan
kebutuhan Jabatan.

Pasal 81

(1) Pengangkatan dalam JF keahlian dan JF

keterampilan melalui promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 huruf d harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- nilai.

---

PRESIDEN

_50_
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalarn 2 (dua) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengangkatan JF keahlian dan JF keterampilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.

Paragraf 5
Tata Cara. Pengangkatan Pertama
dalam Jabatan Fungsional

Pasal 82

(1) SB mengusulkan pengangkatan pertama PNS datam

JF kepada PPK untuk:
- JF ahli pertama;
- JF ahli muda;
- JF pemula; dan
- JF terampil.
(21 Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.

Paragraf 6
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui Perpindahan Jabatan

Pasal 83

(1) Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan Jabatan

diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagr PNS yang akan
menduduki JF ahli utama; atau
b.ryB.

---

PRESIDEN

kepada PPK bagi PNS yang akan menduduki b. ryB
JF selain JF ahli utama sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
(2t Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Presiden.

(3) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hurufb ditetapkan oleh PPK.

Paragraf 7
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
melalui Penyesuaian

Pasal 84

(l) Pengangkatan PNS yang akan menduduki JF melalui
penyesuaian diusulkan oleh grB kepada PPK.
(2t Pengangkatan PNS dalam JF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.

Paragraf 8
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
melalui Promosi

Pasal 85

(1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi diusulkan

oleh:
- PPK kepada Presiden bagr PNS yang akan
menduduki JF ahli utama; atau
kepada PPK bagi PNS yang akan menduduki b. ryB
JF selain JF ahli utama sebagaimana dimaksud
pada huruf a.

(2) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditetapkan oleh presiden.

(3) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) hurufb ditetapkan oleh PpK.
Paragraf 9

---

PRESIDEN

Paragraf 9
Pendelegasian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Pasal 86

(1) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan dalam JF selain JF ahli madya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

kuasa pengangkatan dalam JF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 10
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji

Pasal 87

Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional
wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama
atau kepercayaannya kepada T\rhan Yang Maha Esa.

Pasal 88

Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:

"Demi Allah, saya bersumpah:

bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tal.un 1945 serta akan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya
kepada bangsa dan negara;

bahwa.

---

#",D

PRESIDEN

bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan
menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-
baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;

bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak
menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan
diri dari perbuatan tercela;

Pasal 89

(1) Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan

sumpah karena keyakinan tentang agama atau
kepercayaanya kepada T\rhan Yang Maha Esa, PNS
y€mg bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.

(2) Dalam hal seorang PNS mengucapkan janji Jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (l), maka kalimat
"Demi Allah, saya bersumpah" sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 diganti dengan kalimat:
"Demi T\.rhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan
berjanji dengan sungguh-sungguh".

(3) Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir

sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat:
"Kiranya T\rhan menolong sayao.

(4) Bagi

---

PRESIDEN

(a) Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa oDemi
Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti
dengan "Om Atah Paramawisesa'.

(5) Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi

Allah" sebagaimana dimalsud dalam Pasal 88 diganti
oDemi dengan Sang Hyang Adi Budha".

(6) Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa

"Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 88
diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha
tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi,
Dipermuliakanlah".

(7) Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Ttrhan Yang

Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu,
Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah'
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti
dengan kalimat lain yang sesuai dengan
kepercayaannya terhadap T\.rhan Yang Maha Esa.

Pasal 90

(1) Sumpah/janji Jabatan diambil oleh PPK di

lingkungannya masing-masing.

(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat

menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk
mengambil sumpah/janji Jabatan.

Pasal 91

(1) Pengambilan sumpah/janji Jabatan dilakukan dalam

suatu upacara khidmat.

(2) PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan

didampingi oleh seorang rohaniwan.

(3) Pengambilan sumpah/janji Jabatan disaksikan oleh

dua orang PNS yang Jabatannya serendah rendahnya
sama dengan Jabatan PNS yang mengangkat
sumpah/janji Jabatan.

(4) Pejabat .

---

q,D

PRESIDEN

(4) Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan,

mengucapkan susunan kata-kata sumpah/janji
Jabatan kalimat demi kalimat dan diikuti oleh PNS
yang mengangkat sumpah/janji Jabatan.

Pasal 92

(l) Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan
membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/
janji Jabatan tersebut.
(2t Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditandatangani oleh pejabat yang mengambil
sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat
sumpah/janji Jabatan, dan saksi.

(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk
PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, satu
rangkap untuk Instansi Pemerintah yang
bersangkutan, dan satu rangkap untuk BKN.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji JF diatur dengan Peraturan
Kepala BKN.

Paragraf 1 1
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Pasal 94

(1) PNS diberhentikan dari JF apabila:

  • mengundurkan diri dari Jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani

---

#D
PRESIDEN

  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • ditugaskan secara penuh di luar JF; atau
  • tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

(2) PNS yang diberhentikan dari JF karena alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang JF terakhir apabila tersedia lowongan
Jabatan.

Paragraf 12
Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Pasal 95

(1) Pemberhentian dari JF diusulkan oleh:

- PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JF ahli utama; atau
kepada PPK bagi PNS yang menduduki JF b. ryB
selain JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada
huruf a.

(2) Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Presiden.

(3) Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK.

Pasal 96

PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3)
dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk
di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dari
JF selain JF ahli madya.

Pasal 97

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
dari JF diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 13

---

PRES IDEN

Paragraf 13
Rangkap Jabatan

Pasal 98

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
pencapaian kineda organisasi, pejabat fungsional
dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali
untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas
Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan
kompetensi dan bidang tugas JF.

Paragraf 14
Instansi Pembina

Pasal 99

(1) Instansi pembina JF merupakan kementerian,

lembaga pemerintah nonkementerian, atau
kesekretariatan lembaga negara yang sesuai
kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi
instansi pembina suatu JF.

(2) Instansi pembina berperan sebagai pengelola JF yang

menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
Jabatan.

(3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2l,, instansi pembina memiliki tugas
sebagai berikut:
- menJrusun pedoman formasi JF;
- menJrusun standar kompetensi JF;
- men5rusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis JF'
- men5rusun

---

PRESIDEN

- menyusun standar kualitas hasil kerja dan
pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat
fungsional;
- menJrusun pedoman penulisan karya tulis/ karya
ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF;
- menJrusun kurikulum pelatihan JF;
ob. menyelenggarakan pelatihan JF;
- membina penyelenggaraan pelatihan fungsional
pada lembaga pelatihan;
- menyelenggarakan uji kompetensi JF;
- menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di
bidang tugas JF;
- melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis JF;
1. mengembangkan sistem informasi JF;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;
- memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
- memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode
etik profesi dan kode perilaku JF;
- melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan
mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan
oleh LAN;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan
JF di seluruh Instansi Pemerintah yang
menggunakan Jabatan tersebut; dan
- melakukan koordinasi dengan instansi pengguna
dalam rangka pembinaan karier pejabat
fungsional.
(a) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf i dapat dilakukan oleh Instansi pemerintah
pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari
instansi pembina.

(5) Instansi

---

q,D

PRESIDEN

(5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas

pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala
setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m,
huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF
yang dibinanya sesuai dengan perkembangan
pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan
Kepala BKN.

(6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala

setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f, huruf g, huruf h,
huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan
tembusan Kepala LAN.
(7t Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji
kompetensi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf i diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 100

Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi
pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3)
dilakukan oleh Menteri.

Paragraf 15
Organisasi Profesi

Pasal 101

(l) Setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki
1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penetapan JF.
(21 Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota
organisasi profesi JF.

(3) Pembentukan

---

PRESIDEN

(3) Pembentukan organisasi profesi JF sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) difasilitasi instansi pembina.
(41 Organisasi profesi JF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku
profesi.
(s) Organisasi profesi JF mempunyai tugas:
- menJrusun kode etik dan kode perilaku profesi;
- memberikan advokasi; dan
- memeriksa dan memberikan rekomendasi atas
pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.

(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a
ditetapkan oleh organisasi profesi JF setelah
mendapat persetqjuan dari pimpinan instansi
pembina.
(7t Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pembentukan organisasi profesi JF dan hubungan
kerja instansi pembina dengan organisasi profesi JF
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Jabatan Pimpinan Tinggi

Paragraf 1
Jenjang, Fungsi, dan Akuntabilitas
Jabatan Pimpinan Tinggi

Pasal 102

Jenjang JPT terdiri atas:
- JPT utama;
- JPT madya; dan
- JPT pratama.

### Pasal 1O3

---

Pasal 103

JPI berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai
ASN pada Instansi Pemerintah.

Pasal 104

(1) Setiap pejabat pimpinan tinggi harus menjamin

akuntabilitas Jabatan.
(2t Akuntabiiitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- JPT utama:
1. tersusunnya kebijakan yang mendukung
pelaksanaan pemba.ngunan ;
1. peningkatan kapabilitas organisasi;
1. terwujudnya sinergi antar instansi dalam
mencapai tujuan pembangunan; dan
1. terselesaikannya masalah yang memiliki
kompleksitas dan risiko tinggi yang berdampak
politis.
- JPT madya:
1. terwujudnya penrmusan kebdakan yang
memberikan solusi;
1. terlaksananya pendayagunaErn sumber daya
untuk menjamin produktivitas unit kerja;
1. terlaksananya penerapan kebijakan dengan
risiko yang minimal;
1. tersusunnya program yang dapat menjamin
pencapaian tujuan organisasi ;
1. terlaksananya penerap€rn program organisasi
yang berkesinambungan; dan
1. terwujudnya sinergi antar pimpinan di dalam
dan antar organisasi untuk mencapai tujuan
pembangunzrn yang efektif dan efisien.

  • JPT

---

PRESIDEN

- JPT pratama:
1. tersusunnya rumusurn alternatif kebijakan
yang memberikan solusi;
1. tercapainya hasil kerja unit selaras dengan
tujuan organisasi;
1. terwujudnya pengembangan strategi yang
terintegrasi untuk mendukung pencapaian
tujuan organisasi; dan
1. terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk
mencapai outcome organisasi.

Paragraf 2
Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi

Pasal 105

(1) JPT utama, JPI madya, dan JPT pratama diisi dari

kalangan PNS.

(2) Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai

kesempatan yang sama untuk mengisi JPI yang
lowong.

Pasal 106

(1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari

kalangan non-PNS dengan persetqiuan Presiden yang
pengisiannya dilakukan secara terbuka dan
kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan
Presiden.
(21 JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (f) dikecualikan untuk JpT
utama dan JPT madya di bidang rahasia neg€rra,
pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur r,egara,
kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya
alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden.

(3) Ketentuan

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JpT

madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 107

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari
kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
sebagai berikut:
- JPT utama:
1. memiliki kualifrkasi pendidikan paling rendah
sarjana atau diploma IV;
1. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
1. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki
se can'a kumulatif paling singkat selama
10 (sepuluh) tahun;
1. sedang atau pernah menduduki JPT madya atau
JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua)
tahun;
1. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
dan
1. sehat jasmani dan rohani.
- JPTmadya:
1. memiliki kualilikasi pendidikan paling rendah
sarjana atau diploma IV;
1. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

1. memiliki .

---

PRESIDEN

1. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh)
tahun;
1. sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau
JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua)
tahun;
1. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
dan
1. sehat jasmani dan rohani.
JPT pratama:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
sarjana atau diploma IV;
1. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
1. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima)
tahun;
1. sedang atau pernah menduduki Jabatan
administrator atau JF jenjang ahli madya paling
singkat 2 (dua) tahun;
1. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
dan
1. sehat jasmani dan rohani.

### Pasal 1O8 .

---

PRES IDEN

Pasal 108

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari
kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (l) sebagai berikut:
- JPT utama:
1. warga negara Indonesia;
1. memiliki kualifrkasi pendidikan paling rendah
pascasarjana;
1. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetcnsi Jabatan yang ditetapkan;
1. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas)
tahun;
1. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum
pendaftaran;
1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
1. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
1. sehat jasmani dan rohani; dan
l0.tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat
dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Republik Indonesia atau
pegawai swasta.
- JPTmadya:
1. warga negara Indonesia;
1. memiliki kualilikasi pendidikan paling rendah
pascasarjana;
1. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
1. memiliki

---

PRESIDEN

_66_
1. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas
yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki
secara kumulatif paling singkat l0 (sepuluh)
tahun;
1. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
paling singkat 5 (lima) tahun sebelum
pendaftaran;
1. tidak pemah dipidana dengan pidana penjara;
1. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan
moralitas yang baik;
1. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapaa) tahun;
1. sehat jasmani dan rohani; dan
1. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat
dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
atau pegawai swasta.

Pasal 109

(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 107 dan Pasal 108 diukur dari tingkat dan

spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional,
dan pengalaman bekerja secara teknis

(2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam

Pasal lO7 dan Pasal 108 diukur dari tingkat
pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen,
dan pengalaman kepemimpinan.

(3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud

dalam Pasal lO7 dan Pasal 108 diukur dari
pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat
majemuk dalam hal ag€rma, suku, dan budaya
sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

(4) Standar

---

PRESIDEN

(41 Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,
dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi
Pemerintah.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
pen5rusunzrn Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan
Jabatan Pimpinan Tinggi

Pasal 110

(1) Pengisian JPT utama dan JPT madya di kementerian,

lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi
Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di
kalangan PNS sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a dan
huruf b.

(2) Pengisian JPT utama dan JPT madya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat
nasional.

(3) Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan

kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
huruf c.

(4) Pengisian JPI pratama sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada
tingkat nasional atau €rntar kabupaten/kota dalam
1 (satu) provinsi.

Pasal 111

(1) Pengisian JPT utama dan JPT madya tertentu yang

berasal dari kalangan non-PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
huruf a dan huruf b.

(2) Pengisian JPT utama dan JPI madya tertentu yang

berasal dari kalangan non-PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Presiden serta ditetapkan
dalam Keputusan Presiden.

Pasal 112

(1) Pengisian JPT utama yang memperoleh hak-hak

keuangan dan fasilitas lainnya setara menteri
diiakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif
sesuai sistem merit dan diangkat oleh Presiden.
(21 Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi
pembinaan ASN dapat mengangkat JPT utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
penugasan atau penunjukan langsung.

Pasal 113

Pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110
dan Pasal I 11 dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pengumuman lowongan;
- pelamaran;
ci. seleksi;
- pengumuman hasil seleksi; dan
- penetapan dan pengangkatan.

Pasal 114

(r) Perencanaan pengisian JPT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 huruf a meliputi:
- penentuan JPT yang akan diisi;
- pembentukan panitia seleksi;
- penJrusunan dan penetapan jadwal tahapan
pengisian JPf;
- penentuan metode seleksi dan penJrusunan
materi seleksi; dan
- penentuan sistem yang digunakan pada setiap
tahapan pengisian JPT.
(2t Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b untuk JPI Utama dibentuk oleh Presiden.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b untuk JPI Madya dan JPT Pratama dibentuk
oleh PPK, kecuali JPT Madya tertentu dibentuk oleh
Presiden.
(4t Dalam membentuk panitia seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), PPK berkoordinasi dengan
Komisi Aparatur Sipil Negara.
(s) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas unsur:
- pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan
Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
- pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah
lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan
yang lowong; dan
- akademisi, pakar, atau profesional.

(6) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
- memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman
sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan
kompetensi Jabatan yang lowong;

  • memiliki

---

- memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian
kompetensi;
- tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
dan
- tidak berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan.

(7) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang
dan paling banyak 9 (sembitan) orang.

Pasal 115

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
memiliki tugas:
- menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan
pengisian;
- menentukan metode seleksi dan menyusun materi
seleksi;
- menentukan sistem yang digunakan pada setiap
tahapan pengisian;
- menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi
dan seleksi kompetensi;
- mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan
pelamaran;
- melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan
- menJrusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi
kepada PPK.

Pasal 116

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 115, panitia seleksi dibantu oleh
sekretariat.

(2) Sekretariat . . .

---

PRESIDEN

-7t-
(2t Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi
urusan kepegawaian.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memiliki hrgas memberikan dukungan administratif
kepada panitia seleksi.

Pasal 117

(1) Pengumuman lowongan pengisian JPT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 113 huruf b wajib dilakukan
sec€ra terbuka melalui media cetak nasional
dan/ atau media elektronik.

(2) Pengumuman lowongan sslagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas)
hari kalender sebelum batas akhir tanggal
penerimaan lamaran.

(3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada

ayal (21 dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai
berikut:
- terbuka pada tingkat nasional kepada seluruh
Instansi Pemerintah untuk JPT pada Instansi
Pusat dan JPT madya pada Instansi Daerah
provinsi;
- terbuka pada tingkat nasional atau terbuka
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
untuk JPT pratama pada Instansi Daerah
provinsi; atau
- terbuka pada tingkat nasional atau terbuka antar
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk
JPT pratama pada Instansi Daerah
kabupaten/kota.

(4) Pengumuman. . .

---

(4t Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit harus memuat:
- nama JPT yang lowong;
- persyaratan sebegaimana dimaksud dalam Pasal
107 dan/atau Pasal 108;
- kualifikasi dan standar kompetensi Jabatan yang
lowong;
- batas waktu penyampaian berkas pelamaran;
- tahapan, jadwal, dan sistem seleksi; dan
- alamat dan nomor telepon sekretariat panitia
seleksi yang dapat dihubungi;
(s) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditandatangani oleh ketua panitia seleksi atau
ketua sekretariat panitia seleksi atas nama ketua
panitia seleksi.

Pasal 118

(1) Pelamaran pengisian JPI sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 113 huruf c disampaikan kepada panitia
seleksi.
(21 Pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus
direkomendasikan oleh PPK instansinya.

Pasal 119

(1) Selain melalui pelamaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 118, panitia seleksi dapat mengundang
PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 untuk diikutsertakan di dalam
seleksi.

(2) Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang

memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan
harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK
instansinya.

### Pasal 120 . . .

---

PRESIDEN

_73_

Pasal 120

(l) Seleksi pengisian JPI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 113 huruf d dilakukan sesuai dengan

perencanaan pengisian JPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114 ayat (1).
(2t Penyusunan tahapan seleksi dan penetapan jadwal
seleksi dalam perencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.

(3) Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi

seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat

(1) huruf d dilakukan mengacu kepada standar

kompetensi Jabatan.

(4) Panitia seleksi wajib melakukan seleksi secara objektif

dan transparan.
(s) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit terdiri atas:
- seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak
Jabatan, integritas, dan moralitas;
- seleksi kompetensi;
- wawancara akhir; dan
- tes kesehatan dan tes kejiwaan.

(6) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf b dilakukan oleh panitia seleksi.

(71 Panitia seleksi dapat dibantu oleh tim seleksi
kompetensi yang independen dan memiliki keahlian
untuk melakukan seleksi kompetensi.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi pengisian

JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 121

(1) Pengumuman hasil seleksi pengisian JpT

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf e
wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi.

(2) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka

pada setiap tahapan seleksi:
- nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan
peringkat; dan
- peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan
seleksi selanjutnya.

(3) Pada tahapan akhir, panitia seleksi memilih 3 (tiga)

orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk
setiap Jabatan yang lowong, sebagai calon pejabat
pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk
disampaikan kepada PPK.

Pasal 122

Penetapan dan pengangkatan JPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 huruf f dilakukan oleh
Presiden atau PPK sesuai kewenangan berdasarkan hasil
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).

Pasal 123

(l ) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di
lingkungan Instansi Pusat kepada PPK melalui SB.

(2) PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon

pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3)
dengan memperhatikan pertimbangan $lB untuk
ditetapkan.

### Pasal 124. . .

---

PRESIDEN

Pasal 124

(1) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon

pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di
lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian kepada PPK, untuk disampaikan
kepada Presiden.

(2) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon

pejabat pimpinan tinggi utama yang terpitih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di
lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian
kepada menteri yang mengoordinasikan, untuk
disampaikan kepada Presiden.

(3) Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon

pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di
lingkungan lembaga nonstruktural kepada Menteri,
untuk disampaikan kepada Presiden.

(4) Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama

calon pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk ditetapkan
sebagai pejabat pimpinan tinggi dengan
memperhatikan pertimbangan PPK, menteri yang
mengoordinasikan, atau Menteri.

Pasal 125

Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat
pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l2l ayat (3) di lingkungan
kesekretariatan lembaga negara kepada pimpinan
lembaga negara untuk disampaikan kepada Presiden.

Pasal 126

(l) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di
lingkungan Instansi Daerah provinsi kepada ppK.

(2) PPK mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat

pimpinan tinggi madya di lingkungan Instansi Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada
Presiden melalui menteri yang menyelenggaralan
urusan pemerintahan dalam negeri.

(3) Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon

pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai
pejabat pimpinan tinggi madya dengan
memperhatikan pertimbangan PPK.

Pasal L27

(1) Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon

pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (3) di
lingkungan Instansi Daerah provinsi dan Instansi
Daerah kabupaten/kota kepada PPK melalui grB.
(2t PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat
pimpinan tinggi pratama pada Instansi Daerah
provinsi dan Instansi Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
dengan memperhatikan pertimbangan slB.

(3) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang

memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota
sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota
dikoordinasikan dengan gubernur.

(4) Khusus

---

PRESIDEN

(4) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang

memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan
dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.

Pasal 128

(1) Dalam memilih calon pejabat pimpinan tinggi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (a) dan

### Pasal 126 ayat (3), Presiden dapat dibantu oleh tim.

(2t Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) ditetapkan oleh Presiden dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 129

PPK dilarang mengisi Jabatan yang lowong dari calon
pejabat pimpinan tinggi yang lulus seleksi pada JPT yang
lain.

Paragraf 4
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
karena Penataan Organisasi

Pasal 130

(1) Dalam hal terjadi penataan organisasi Instansi

Pemerintah yang mengakibatkan adanya
pengurangan JPT, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi
dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat
yang ada oleh panitia seleksi.

(2) Dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan

Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang
memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan
melalui Seleksi Terbuka.

Pasal 131

(l) Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu
JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji
kompetensi dari pejabat yang ada.
(2t Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
harus memenuhi syarat:
- satu klasifikasi Jabatan;
- memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan
- telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Kompetensi teknis dalam standar kompetensi jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
dibuktikan dengan:
- sertilikasi teknis dari organisasi profesi; atau
- lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang
diselenggarakan oleh instansi teknis.
(41 Pengisian JPT sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil
Negara.
(s) Dalam hal pelaksanaan pengisian JPI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon
pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi
sesuai, pengisian JPT dilakukan mela-lui Seleksi
Terbuka.

(6) Untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan

secara nasional, Presiden berwenang melakukan
pengisian JPT melalui mutasi pada tingkat nasional.
(7t Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mutasi
pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 132

(1) Pengisian JPI melalui mutasi dari satu JPT ke JPT

yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di
antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.

(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi syarat:
- sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
- telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil
Negara.

Pasal 133

(1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja,
kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan
instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan
berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 134

(1) Ketentuan mengenai pengisian JPT secara terbuka

dan kompetitif dapat dikecualikan pada Instansi
Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit
dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan
Komisi Aparatur Sipil Negara.

(2) Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

meliputi kriteria:
- seluruh Jabatan sudah memiliki standar
kompetensi Jabatan;
- perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan
beban kerja;
- pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan
secara terbuka;
- memiliki , . .

---

PRESIDEN

- memiliki manajemen karir yang terdiri dari
perencanaan, pengembangan, pola karir, dan
kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari
manajemen talenta;
- memberikan penghargaan dan mengenakan
sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang
obj ektif dan transparan;
- menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai
ASN;
- merencanakan dan memberikan kesempatan
pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian
kine{a;
- memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN
dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan
- memiliki sistem informasi berbasis kompetensi
yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh
Pegawai ASN.

(3) Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem

Merit dalam pembinaan Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan secara
berkala kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk
mendapatkan persetqjuan baru.

Paragraf 5
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Jabatan Pimpinan Tinggi

Pasal 135

Setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat
pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji Jabatan menurut agama atau
kepercayaannya kepada Tlrhan Yang Maha Esa.

### Pasal 136.

---

{i}
PR