Langsung ke konten

INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS

PP No. 100 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan
terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang
pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.

1. Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah
suatu badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap
Konsultan Kekayaan Intelektual.

1. Organisasi Profesi adalah perkumpulan berbadan hukum bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang
bebas dan mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dan berkontribusi
pada pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat oleh Menteri.

Bagian Kedua

Syarat Pengangkatan

2 / 19

---

Pasal 3

Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual, calon Konsultan Kekayaan Intelektual harus
memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
  • berijazah paling rendah sarjana;
  • berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • menguasai bahasa Inggris;

- tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku
jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;

  • telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual;
  • telah lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;

- telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh
empat) bulan berturut-turut pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan
intelektual; dan

- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih.

Pasal 4

(1) Persyaratan telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dan telah menjalani

magang atau bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k dikecualikan bagi pensiunan pegawai
Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual.

(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf

h, huruf j, dan huruf l, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan
Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan:

  • telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan
  • telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Pasal 5

(1) Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diselenggarakan oleh

Direktorat Jenderal.

(2) Untuk dapat mengikuti ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon

Konsultan Kekayaan Intelektual selain pensiunan pegawai Direktorat Jenderal harus telah mengikuti
pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual.

(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan ujian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan

Menteri.

3 / 19

---

Pasal 6

(1) Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)

diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal bekerja sama dengan lembaga lain.

(2) Penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang

ditetapkan oleh Menteri.

(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan

Menteri.

Bagian Ketiga

Tata Cara Pengangkatan

Pasal 7

(1) Calon Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri dengan mengisi formulir dan

melampirkan dokumen persyaratan berupa:

  • fotokopi kartu tanda penduduk;
  • fotokopi nomor pokok wajib pajak;
  • asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
  • asli surat keterangan catatan kepolisian;
  • fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;

- sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling
rendah 500 (lima ratus);

- surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang
bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak
sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk
dirangkap;

  • fotokopi sertifikat pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual;
  • surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;

- surat keterangan magang atau bekerja pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit
pengelolaan kekayaan intelektual;

- pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan
latar belakang berwarna merah; dan

  • bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pensiunan pegawai

Direktorat Jenderal, pemohon melampirkan dokumen persyaratan berupa:

  • fotokopi kartu tanda penduduk;

4 / 19

---

  • fotokopi nomor pokok wajib pajak;
  • asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
  • asli surat keterangan catatan kepolisian;
  • fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;

- sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling
rendah 500 (lima ratus);

- surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang
bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak
sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk
dirangkap;

  • surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;

- pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan
latar belakang berwarna merah;

  • bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak;
  • surat keterangan telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan
  • surat keputusan pensiun.

Pasal 8

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling

lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan

kelengkapan dokumen persyaratan permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dilakukan.

(3) Pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis
untuk memenuhi kelengkapan persyaratan permohonan.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi dokumen

persyaratan permohonan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

(5) Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dapat

mengajukan kembali.

Pasal 9

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permohonan dinyatakan
lengkap, Menteri menetapkan keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pasal 10

(1) Sebelum menjalankan profesinya, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib diambil sumpah/janjinya menurut

agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

5 / 19

---

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh:
- bahwa saya senantiasa memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual senantiasa
bekerja secara profesional, baik langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama
atau dalih apapun, tidak akan menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual senantiasa
bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya senantiasa menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai
dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual;
- bahwa saya senantiasa menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan
intelektual yang dikuasakan kepada saya dengan menjunjung tinggi kode etik profesi Konsultan
Kekayaan Intelektual."

(3) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling

lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pasal 11

Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan diambil sumpah/janjinya, dicantumkan namanya dalam
daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 12

(1) Konsultan Kekayaan Intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan

kekayaan intelektual.

(2) Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Kekayaan Intelektual wajib memiliki surat kuasa dari
pengguna jasa yang diwakilinya.

(3) Konsultan Kekayaan Intelektual dapat menyediakan dan memberikan jasa yang profesional dalam

konsultasi di bidang kekayaan intelektual.

Bagian Kedua

6 / 19

---

Hak dan Kewajiban

Pasal 13

(1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhak atas imbalan jasa dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai

kewajaran.

(2) Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa

yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Konsultan Kekayaan Intelektual wajib:

  • bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab;
  • taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi;

- menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan
kepadanya;

  • memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas;
  • menjadi anggota Organisasi Profesi;

- melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan menjadi Konsultan
Kekayaan Intelektual kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;

- membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi
yang berkaitan dengan pengurusan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;

- menunjuk seorang Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang
protokol; dan

- memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual secara cuma-cuma
kepada pengguna jasa yang tidak mampu.

Pasal 14

(1) Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

membentuk Majelis Pengawas.

Pasal 15

Majelis Pengawas diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.

Pasal 16

(1) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) beranggotakan 9 (sembilan) orang

yang terdiri atas unsur:

7 / 19

---

  • pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
  • Organisasi Profesi sebanyak 3 (tiga) orang; dan
  • ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.

(2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
  • 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
  • 7 (tujuh) orang anggota.

(3) Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh

anggota Majelis Pengawas.

(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan secara musyawarah.

(5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua

Majelis Pengawas dilakukan dengan cara pemungutan suara.

Pasal 17

Majelis Pengawas mempunyai tugas:

  • melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual;

- melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi
yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;

  • melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual;
  • membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual; dan
  • membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pasal 18

Majelis Pengawas berwenang:

- menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh
Konsultan Kekayaan Intelektual;

- memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan Intelektual yang diduga melakukan pelanggaran
kewajiban dan kode etik profesi; dan

- menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang melakukan
pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi kepada Menteri.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas.

(2) Sekretariat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris

yang merupakan ex officio pejabat pada Direktorat Jenderal.

Pasal 20

8 / 19

---

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian,
serta tata kerja Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 21

Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 22

Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual dilakukan dengan cara:

  • pemberhentian sementara;
  • pemberhentian dengan hormat; dan
  • pemberhentian dengan tidak hormat.

Bagian Kedua

Pemberhentian Sementara

Pasal 23

(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 huruf a, karena:

  • berada di bawah pengampuan;
  • melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat ringan dan sedang;
  • diangkat menjadi pejabat negara; atau
  • sedang menjalani masa penahanan.

(2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.

Pasal 24

(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sampai dengan berakhirnya

jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

(2) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan

pengangkatan kembali Konsultan Kekayaan Intelektual.

9 / 19

---

Bagian Ketiga

Pemberhentian Dengan Hormat

Pasal 25

(1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 huruf b, karena:

  • meninggal dunia;
  • telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
  • atas permintaan sendiri;

- tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Konsultan
Kekayaan Intelektual secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau

  • pindah kewarganegaraan.

(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang setiap tahun dengan syarat:

  • mendapatkan penilaian baik, berdasarkan evaluasi terakhir yang dilakukan oleh Majelis Pengawas;
  • tidak pernah melanggar kewajiban dan kode etik profesi; dan
  • sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(3) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,

huruf c, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri.

(4) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan

oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.

Bagian Keempat

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

Pasal 26

(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22 huruf c, karena:

  • melanggar sumpah/ janji Konsultan Kekayaan Intelektual;
  • melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat berat; dan/atau

- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih.

(2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.

Pasal 27

Konsultan Kekayaan Intelektual yang dikenakan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b

10 / 19

---

dan huruf c dihapuskan namanya dari daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi
Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi.

(2) Wadah Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Perkumpulan Konsultan Kekayaan

Intelektual Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan Organisasi Profesi ditetapkan

dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.

(4) Organisasi Profesi menetapkan dan menegakkan kode etik profesi.

(5) Organisasi Profesi memiliki daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis

Pengawas.

(6) Organisasi Profesi menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dan

Majelis Pengawas.

Pasal 30

(1) Majelis Pengawas secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali melakukan pemantauan dan evaluasi

terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  • kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan

- pemberian jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa
konsultasi di bidang kekayaan intelektual setiap tahun.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- calon Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah mengikuti rangkaian proses pengangkatan Konsultan
Kekayaan Intelektual sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetapi sedang diproses dan belum
diputuskan, pengangkatannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; dan

- Konsultan Kekayaan Intelektual yang belum menunjuk pemegang protokol wajib menunjuk pemegang
protokol dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 32

(1) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan

Kekayaan Intelektual Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan

dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4466); dan

- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 27 September 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

12 / 19

---

JOKO WIDODO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 27 September 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 224

13 / 19

---

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 100 TAHUN 2021

TENTANG

KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

I. UMUM

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam Undang-Undang terkait
kekayaan intelektual. Keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili
kepentingan pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang
memperoleh hak untuk mengajukan layanan di bidang kekayaan intelektual, yang masing-masing memiliki
karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan pelindungan hukum atas haknya tersebut.
Oleh karenanya, Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan
kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional.

Dalam perkembangannya, Undang-Undang terkait kekayaan intelektual yang merupakan dasar
dibentuknya Peraturan Pemerintah dimaksud telah dilakukan perubahan. Undang-Undang terkait
kekayaan intelektual yang dilakukan perubahan yakni:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan kata lain, beberapa Undang-Undang yang dijadikan dasar pembentukan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagian sudah diperbaharui.
Perubahan tersebut termasuk di dalamnya terdapat penyesuaian istilah "hak kekayaan intelektual"
menjadi "kekayaan intelektual" dengan menghilangkan kata "hak", sehingga perlu untuk mengubah
nomenklatur "Konsultan Hak Kekayaan Intelektual" menjadi "Konsultan Kekayaan Intelektual".

Sehubungan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu masih mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah guna mengatur
syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, Peraturan Pemerintah terkait
Konsultan Kekayaan Intelektual juga perlu disesuaikan.

Selain itu, meningkatnya pelaksanaan layanan di bidang kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal
ataupun koordinasi Direktorat Jenderal dengan kementerian/lembaga dan institusi penegak hukum,
menjadi alasan perlunya dibentuk Peraturan Pemerintah yang lebih mendukung efektivitas pelaksanaan
evaluasi dan pengawasan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual dengan tujuan melakukan kontrol
mengenai sejauh mana Konsultan Kekayaan Intelektual yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan
kewajibannya.

Dengan Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan
pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan selama menjalankan profesi
sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi Konsultan
Kekayaan Intelektual di Indonesia.

14 / 19

---

II. PASAL DEMI PASAL