Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 September 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
12 / 19
---
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 September 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 224
13 / 19
---
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2021
TENTANG
KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
I. UMUM
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam Undang-Undang terkait
kekayaan intelektual. Keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili
kepentingan pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang
memperoleh hak untuk mengajukan layanan di bidang kekayaan intelektual, yang masing-masing memiliki
karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan pelindungan hukum atas haknya tersebut.
Oleh karenanya, Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan
kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang terkait kekayaan intelektual yang merupakan dasar
dibentuknya Peraturan Pemerintah dimaksud telah dilakukan perubahan. Undang-Undang terkait
kekayaan intelektual yang dilakukan perubahan yakni:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan kata lain, beberapa Undang-Undang yang dijadikan dasar pembentukan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagian sudah diperbaharui.
Perubahan tersebut termasuk di dalamnya terdapat penyesuaian istilah "hak kekayaan intelektual"
menjadi "kekayaan intelektual" dengan menghilangkan kata "hak", sehingga perlu untuk mengubah
nomenklatur "Konsultan Hak Kekayaan Intelektual" menjadi "Konsultan Kekayaan Intelektual".
Sehubungan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu masih mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah guna mengatur
syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, Peraturan Pemerintah terkait
Konsultan Kekayaan Intelektual juga perlu disesuaikan.
Selain itu, meningkatnya pelaksanaan layanan di bidang kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal
ataupun koordinasi Direktorat Jenderal dengan kementerian/lembaga dan institusi penegak hukum,
menjadi alasan perlunya dibentuk Peraturan Pemerintah yang lebih mendukung efektivitas pelaksanaan
evaluasi dan pengawasan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual dengan tujuan melakukan kontrol
mengenai sejauh mana Konsultan Kekayaan Intelektual yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan
kewajibannya.
Dengan Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan
pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan selama menjalankan profesi
sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi Konsultan
Kekayaan Intelektual di Indonesia.
14 / 19
---
II. PASAL DEMI PASAL