( 1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan
SBSN kepada Menteri.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib
menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit
Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal II
Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 201 7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 201 7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
~~~.uti Bidang Hukum dan
?::-~~~dang-undangan,