Cukup jelas.
SK No275712A
Angka2...
REPUELIK INDONESIA
-2
Angka 2
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Ditetapkan: 2026-01-05
Pasal 1
Pasal 3
(U Menteri yang
(2t
(3)
urllsan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan,
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan
Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
dan/atau lembaga Sertifikasi yang teralreditasi oleh
Pemerintah Pusat dapat memberikan sertifikat
jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan melalui
pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko
dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemberian sertilikat jaminan Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis
Pangan dan/ atau skala usaha.
Pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui Sertifikasi oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional,
Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya atau dapat dilakukan
oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh
Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No265986A
(4) Dalam . . .
I'RESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Dalam hal lembaga Sertifikasi yang terakreditasi
belum tersedia, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan
Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau
bupati/wali kota dapat menunjuk lembaga Sertifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
12. Ketentuan ayat (3) Pasal 3l diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
Ayat (1)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat
penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" adalah bahan yang
tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan
Pangan.
Ayat l2l
Yang dimaksud dengan "bahan penolong" pada Pangan Segar
antara lain:
- disinfektan, pengatur kematangan, dan zat pengatur
tumbuh untuk budidaya Pangan Segar; dan
- pencegah pencoklatan buah dan sayur, enzim, pemutih,
marinasi, bahan pemucat, pencuci, penjernih, dan/ atau
pengelupas kulit untuk penanganan Pangan Segar.
SK No265952A
Yang . . .
REPUEUK INOONESIA
Yang dimaksud dengan "bahan penolong" pada Pangan Olahan
adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak
dikonsumsi sebagai Pangan, yang digunakan dalam
pengolahan Pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu
dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi
apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/ atau turunannya
dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap
kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 4
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau
proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan,
Pengangkutan Pangan, dan/ atau Peredaran Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:
a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
b. menjamin Keamanan Pangan dan/ atau
keselamatan manusia.
(21 Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a paling sedikit berupa:
a. penghindaran penggunaan bahan yang dapat
mengancam Keamanan Pangan di sepanjang
Rantai Pangan;
b. pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan;
c. pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan;
d. penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan
e. pencegahan penurunan atau kehilangan
kandungan Gizi Pangan.
(3) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dalam pedoman cara yang baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara yang
baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait:
SK No265992A
a. budi
iITTTf.T{Il
K IND
a. budi daya, pembenihan, pengelolaan pupuk,
pengelolaan pestisida, pem€ulenan, dan
pascapanen untuk Pangan Segar asal tumbuhan
diatur dalam peraturan menteri yang
urusan pemerintahan di
bidang pertanian.
b. perbibitan, perbenihan, budi daya, pengelolaan
pakan, pengelolaan obat hewan, dan pemanenan
penanganan, pengolahan minimal, pengemasan,
penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran
untuk Pangan Segar asal hewan diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
c. budi daya, pembenihan, pengelolaan pakan,
penangkapan, pemanenan, penangarran,
pengemasan, penyimpanan, pengangkutan,
distribusi, pemasaran, dan impor untuk Pangan
Segar asal ikan diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan.
d. penanganan, pengemasan, penyimpanan, dan
pengangkutan, dalam rangka peredaran, untuk
Pangan Segar asal tumbuhan diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.
e. Produksi Pangan, penanganan, penyimpanan,
pengangkutan, dan peredaran untuk Pangan
Olahan diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di
bidang kesehatan, peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian, peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, atau peraturan
Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan ayat (l) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5...
SK No265991A
iITT{f.I{Il
K IND
Pasal 4
Cukup jelas.
SK No265948A
Angka26. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_13_
Angka 26
Pasal 5
(1) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan
urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan
Nasional sesuai dengan kewenangannya dalam hal
Pangan Segar.
(21 Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan
oleh Kepala Badan dalam hal Pangan Olahan.
(3) Dalam hal Pangan Olahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa Pangan Olahan Siap Saji,
persyaratan Cemaran Pangan ditetapkan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urLlsan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3)
ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan
Pangan.
Ketentuan Pasal 1l diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l1
(l) Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal l0 dilarang
melebihi batas maksimal penggunaan Bahan
Tambahan Pangan dalam kategori Pangan.
(21 Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan
Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Pangan Olahan diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.
(3) Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan
Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Pangan Segar diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.
oleh menteri yang
5. Ketentuan . . .
SK No265990A
FEPUBUK INDONESIA
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Angka 32
Pasal 6
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan:
a. bertahap;
b. tidak bertahap; dan/atau
c. kumulatif.
l2l Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan
Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
SK No 265969 A
39. Ketentuan . . .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
39. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka42
Pasal 11
Ayat (l)
Cukup jelas.
SK No 265956 A
Ayat(2)...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Ayat (2)
Dalam menyusun Peraturan Kepala Badan, Badan melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini
yakni:
a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak;
b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal
meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan,
pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,
pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau
c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau
mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan
Bahan Tambahan Pangan.
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba,
mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak
mengalami perubahan bentuk.
Angka 5
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kajian paparan Bahan Tambahan Pangan dilakukan dengan
menggunakan antara lain:
a. nilai asupan harian yang dapat diterima (Areptable Dailg
Intake- ADll, asupan maksimum harian yang dapat
ditoleransi (Maximum Tolerable Dailg Intake-MTDI), atau
asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi
(Prouisional ToLerable Weeklg Intake-PTWI ; dan
b. jumlah konsumsi Pangan.
Angka6...
SK No 265955 A
IIEPUBUK INDONESIA
Angka 6
Pasal 14
(l) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan
Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko
Keamanan Pangan.
(21 Kajian Risiko Keamanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan
mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat
ditimbulkan terhadap kesehatan atau jiwa manusia.
(3) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan
Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) untuk Pangan Segar ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan
kewenangannya.
(41 Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan
Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Pangan Olahan ditetapkan oleh Kepala
Badan.
SK No265989A
7.Ketentuan...
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Ketentuan huruf c ayat (21 dan ayat (3) Pasal 23 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan
yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang
berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses
produksi, penanganan, dan distribusi Pangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini
yakni:
a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak;
b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal
meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan,
pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,
pencErmpuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau
c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau
mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan
Bahan Tambahan Pangan.
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba,
mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, narnun tidak
mengalami perubahan bentuk.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka8...
SK No265954A
REPUBUK INDONESIA
Angka 8
Pasal 24
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan
dalam Kemasan Pangan wajib menggunakan bahan
Kemasan Pangan yang tidak membahayakan
kesehatan manusia.
(21 Bahan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) yang bersentuhan langsung dengan
Pangan wajib memenuhi persyaratan batas migrasi
dan menggun akan Zat Kontak Pangan yang aman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan batas
migrasi dan Zat Kontak Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan.
SK No 265988 A
9.Ketentuan...
Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan
dalam Kemasan Pangan untuk diedarkan, dilarang
menggunakan bahan Kemasan Pangan yang
mengandung Zat Kontak Pangan yang dilarang yang
dapat melepaskan cemaran yang membahayakan
kesehatan manusia.
l2l Ketentuan mengenai jenis Zat Kontak Pangan yang
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.
1O. Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dilakukan melalui penerapan sistem jaminan
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2) Penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis
Pangan dan/ atau skala usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem
jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerapan
sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
-t2-
kelautan dan perikanan, menteri yang
FRESIDEN
EEPUEUK INDONESIA
urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan
Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan
SK No265987A
11. Ketentuan . . .
PRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
11. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
Ayat (1)
Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagai pemenuhan
terhadap standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
meliputi sarana dan produk.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 31
(l) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan
menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib
menggunakan bahan lainnya yang diizinkan.
(21 Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa bahan penolong.
(3) Jenis, golongan atau fungsi, dan/ atau batas
maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
Kepala Badan Pangan Nasional, dan Kepala Badan
sesuai dengan kewenangannya.
(41 Penetapan jenis dan batas maksimal bahan penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
SK No 265985 A
13. Ketentuan . . .
K IND
13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (41 dapat ditetapkan melalui
penJrusunan SNI
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala
Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Dalam hal Pangan mempunyai tingkat risiko
Keamanan Pangan yang tinggi, selain standar Mutu
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau
Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya
menetapkan ketentuan Mutu Pangan di luar SNI,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
14. Judul Paragraf 2 Ba$an Keenam Bab II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 2
Perizinan Berusaha
15. Ketentuan . . .
SK No265984A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk
diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana
produksi melalui pelayanan perizinan berusaha
berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dikecualikan bagi petani, peternak,
nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu yang
ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan
Pangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sarana
produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional,
Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
16. Judul Paragraf 3 Brgian Keenam Bab II dihapus.
17. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam
negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan
dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib
memiliki perizinar: berusaha.
(2) Ketentuan mengenai perizinan berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 265983 A
18. Pasal 35 . . .
E:FEIIIEN
EEPUBUK INDONESIA
-t7-
18. Pasal 35 dihapus.
19. Pasal 36 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Dihapus.
Angka 19
Pasal 36
Dihapus.
SK No 265950 A
Angka20...
IIEPUEUK INDONESIA
Angka 20
Pasal 37
Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji
untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana
produksi yang memiliki perizinan berusaha untuk
menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Judul Paragraf 4 Bagian Keenam Bab II dihapus.
22. Keten1oi,an Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
Ayat (l)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini
yakni:
a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak;
b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal
meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan,
pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,
pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau
c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau
mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan
Bahan Tambahan Pangan.
Pemanasan hanya ditqjukan untuk membunuh mikroba,
mengurangi kadar atr, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami
perubahan bentuk.
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini
yakni:
a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak;
b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal
meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan,
pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,
pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau
SK No265949A
c. Pangan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau
mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan
Bahan Tambahan Pangan.
Pemanasan hanya ditqiukan untuk membunuh mikroba,
mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/atau mengurangi laju respirasi, narnun tidak mengalami
perubahan bentuk.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini
yakni:
a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak;
b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal
meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan,
pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,
pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau
c.
Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau
mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan
Bahan Tambahan Pangan.
Pemanasan hanya ditqjukan untuk membunuh mikroba,
mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami
perubahan bentuk.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Angka 23
Cukup jelas.
Angka24
Pasal 39
Dihapus.
Angka 25
Pasal 40
Pengujian laboratorium dalam rangka pemberian jaminan
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko.
26. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4l disisipkan I (satu)
ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal
41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan
tercemar
(la) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan tercemar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
melakukan produksi.
(21 Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (la) berupa Pangan yang:
SK No265981A
a. mengandung . . .
REFUBUK INDONESIA
a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau
yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa
manusia;
b. mengandung cemaran yang melampaui ambang
batas maksimal yang ditetapkan;
c. mengandung bahan yang dilarang digunakan
dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik,
terurai, atau mengandung bahan nabati atau
hewani yang berpenyakit atau berasal dari
bangkai;
e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
f. sudah kedaluwarsa.
27. Ketentuan ayat (5) Pasal 44 diubah dan ditambahkan I
(satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 44 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Impor Pangan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 42
dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor.
(21 Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang
meliputi:
a. Pangan telah diuji, diperiksa, dan/ atau
dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan
Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang
berwenang di Indonesia serta tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat; atau
b. Pangan telah dtqii, diperiksa, dan/ atau
dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan
Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang
berwenang di negara asal yang telah menjalin
kesepakatan saling pengakuan dengan pihak
yang berwenang di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pangan...
SK No 265980 A
REPUBUK INDONESIA
(3) Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat
menimbulkan risiko kesehatan, persetqjuan impor
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diberikan setelah dilakukan pengujian
laboratorium oleh pihak yang berwenang di
Indonesia.
(4) Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak
memiliki persetqjuan impor, Pelaku Usaha Pangan
wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
memperoleh persetujuan impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri
yang
urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri
yang
urusan pemerintahan di
bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan
Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan
sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan mengenai penanganan Pangan yang tidak
mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor
sglagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan
Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan
sesuai dengan kewenangannya.
28. Ketentuan ayat (1) dan ayat l2l Pasal 47 diubah, dan di
antara ayat (21dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat yakni
ayat (2a1, ayat (2b), ayat (2c1, dan ayat (2d), serta
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga
Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47. . .
SK No265979A
PRESIDEN
EEPUEUK INDONESIA
Pasal 47
(l) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan
untuk Pangan Segar untuk diedarkan dilalsanakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan
Nasional, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan
untuk Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala
Badan.
(2a) Dalam hal Pangan Olahan asal ikan, pengawasan
terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan
dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
sesuai dengan kewenangannya.
(2b) Dalam hal Pangan Olahan asal hewan, pengawasan
terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan
dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan
dan menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan
kewenangannya.
(2cl Dalam hal pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
untuk Pangan Olahan, dilaksanakan oleh Kepala
Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan
kewenangannya.
SK No265978A
(2d) Dalam . . .
FEPUEUK INDONESIA
(2d) Dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Olahan asal
ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1,
pengawasan Pangan Olahan asal hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2b), dan pengawasan Pangan
Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat l2cl
dilaksanakan secara berkoordinasi.
(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan
untuk Pangan Olahan industri rumah tangga
dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau
bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sarna.
(4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan GLi Pangan
untuk Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan,
atau
bupati/wali kota
sesuai dengan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2),
ayat l2al, ayat (2b1, ayat (2c1, ayat l2dl, ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian,
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, peraturan menteri
yang
menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional,
atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan
menteri yang
29. Ketentuan . . .
SK No265977A
FEPUEUK INDONESIA
29. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
Dalam rangka penerapan SNI, spesilikasi teknis, dan/ atau
pedoman tata cara secara wajib, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional,
atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pengawasan penerapan dan pemberlakuan
SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
30. Ketentuan ayat (l) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Pengawasan terhadap Kemasan Pangan dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan sesuai dengan kewenangannya.
(21 Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan
Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri
yang
urusan pemerintahan di
bidang
perindustrian, menteri
yang
urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
31. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No2659764
Pasal 50...
tr:TiEIiIEI
K IND
Pasal 50
Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan,
menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan
pemerintahan di bidang pangan mengoordinasikan
kegiatan:
a. Kajian Risiko Keamanan Pangan;
b. manajemen risiko Keamanan Pangan; dan
c. komunikasi risiko Keamanan Pangan.
32. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di
setiap Rantai Pangan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional,
Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya dapat:
a. menghentikan kegiatan atau proses Produksi;
b. menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau
c. melakukan pengamanan Pangan.
(21 Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi;
SK No 265975 A
b. tidak
e
K INDONESIA
b. tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau
keselamatan manusia;
c
penggunuum peralatan yang tidak memenuhi
persyaratan mutu dan keamanan;
d. penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang
melampaui ambang batas maksimal yang
ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan
peruntukannya;
penggunaan bahan yang dilarang digunakan
sebagai Bahan Tambahan Pangan;
f. memproduksi, menggunakan, dan/atau
Pangan Produk Rekayasa Genetik
yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan
Pangan;
g. melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas
iradiasi yang belum memiliki izin pemanfaatan
sumber radiasi pengion;
h. tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan;
penggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan
Kemasan Pangan yang mengan dung Zat Kontak
Pangan yang membahayakan kesehatan manusia;
j. penggunaan Zat Kontal Pangan yang belum
ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan
batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang
bersentuhan langsung dengan Pangan;
k. membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas
kembali dan diperdagangkan, kecuali terhadap
Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar
dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil
untuk diperdagangkan;
SK No265974A
l. penggunaan . . .
EIIFIEtrN
K IND
1. penggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;
m. pengedaran Pangan tercemar;
n. tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan,
Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat untuk Pangan impor;
o. tidak memiliki perizinan berusaha; dan/atau
p. tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan,
sertifikat penerapan program manajemen mutu
terpadu, dan sertifikat kesehatan produk
pengolahan ikan untuk Pangan Segar dan Pangan
Olahan asal ikan.
(3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus didukung dengan hasil pemeriksaan
atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala
Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya dan/atau yang telah
memperoleh akreditasi dari Pemerintah Pusat.
33. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Ayat (l)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini
yakni:
a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak;
b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal
meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan,
pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,
pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pem€rnasan, dan/ atau pelapisan; atau
c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau
mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan
Tambahan Pangan.
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba,
mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami
perubahan bentuk.
Yang dimaksud dengan "pengawas Pangan" antara lain
pengawas mutu hasil pertanian, inspektur mutu, pembina
mutu, analis ketahanan pangan, dan pengawas kesehatan
masyarakat veteriner yang memiliki kompetensi di bidang
Keamanan Pangan.
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini
yakni:
a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik
dikonsumsi langsung maupun tidak;
b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal
meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan,
pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,
pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir),
pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau
c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau
mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan
Tambahan Pangan.
SK No265941A
Pemanasan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba,
mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis
dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami
perubahan bentuk.
Ayat (3)
Ayat
Ayat
Ayat
Angka 34
Pasal 55
(1) Persyaratan kompetensi pengawas Pangan Olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
ditetapkan oleh Kepala Badan.
l2l Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan
Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat l2l
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urLlsan pemerintahan di bidang pertanian, menteri
yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan
Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya.
SK No2659724
(3) Menteri...
FNESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Menteri yang
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala
Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan
melakukan pembinaan
terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan
berkelanjutan.
35. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 57
(l) Menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan
urus€rn pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala
Badan, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil
pengawasan produk Pangan melalui media massa.
(2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk
Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan
perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan
Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait.
urusan
36. Ketentuan . . .
SK No265971A
PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
36. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Dalam rangka pengawasan Keamanan Pangan, Mutu
Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan
Keamanan Pangan.
(21 Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan prolil risiko.
(3) Hasil pelaksanaan surveilan Keamanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar dalam pen5rusunan kebijakan
Keamanan Pangan.
l4l Menteri yang
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau
Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya
menJrusun norna, standar, prosedur, dan kriteria
terkait surveilan Keamanan Pangan.
37. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 59 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayal (1), Pasal 6 ayat (1),
Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15
ayat (l) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 24 ayat (l) dan ayat(21, Pasal 25 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1),
Pasal 38 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 4l ayat (1) dan
ayat (1a), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal
44 ayat (l) dikenai sanksi administratif.
UTUSEIN
SK No 265970 A
(2) Sanksi . . .
REPUBUK INDONESIA
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan, Produksi
Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
c. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh
produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan perizir:ar: berusaha.
(3) Ketentuan mengenai ganti rugi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Ketentuan ayat (2) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 60
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 65
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal
1 5 ayat ( 1) dan ayat (21 , Pasal 22 ayat (21, Pasal 23 ayat (21,
Pasal 26 ayat ( 1 ), dan/ atau Pasal 4 1 ayat (21 huruf a, huruf
c, hurufd, dan hurufe dikenai sanksi administratif berupa
denda, penghentian sementara dari kegiatan, Produksi
Pangan, dan/atau Peredaran Pangan, penarikan Pangan
dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan/ atau
pencabutan perizinan berusaha.
40. Ketentuan ayal (4) Pasal 68 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 68
(l) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62,
Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 besaran denda
ditentukan berdasarkan kriteria pelanggaran dan
skala usaha.
(21 Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; dan
c. pelanggaran berat.
(3) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. skala usaha besar;
b. skala usaha menengah;
c. skala usaha kecil; dan
d. skala usaha mikro.
(4) Kriteria. . .
SK No265968A
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
(4) Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan
Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditentukan sebagai berikut:
a. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha
besar, dikenai denda sebesar Rp 1 0O.000.000,00
(seratus juta rupiah);
b. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha
menengah, dikenai denda sebesar 5O% (lima
puluh persen) dari denda sebagaimana dimalsud
dalam huruf a;
c. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha
kecil, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh
persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
d. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha
mikro, dikenai denda sebesar l0% (sepuluh
persen) dari denda sebagaimana dimalsud dalam
huruf a;
e. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha
besar, dikenai denda sebesar 5O% (lima puluh
persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
f. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha
menengah, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh
persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
g. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha
kecil, dikenai denda sebesar l0% (sepuluh persen)
dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
h. untuk . . .
SK No275710A
PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
h. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha
mikro, dikenai denda sebesar 5% (lima persen)
dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
i. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha
besar, dikenai denda sebesar 2O% (dua puluh
persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
j. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha
menengah, dikenai denda sebesar 1O% (sepuluh
persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
k. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha
kecil, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari
denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
l. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha
mikro, dikenai denda sebesar 2o/o (dua persen) dari
denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
41. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 70
Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian
sementara kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau
Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran
Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66,
dan Pasal 67, pelaksanaannya didasarkan pada:
a. hasil pengambilan contoh dan/ atau pengujian;
b. temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman
cara yang baik; dan/ atau
c. hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala
Badan, gubernur, atau bupati/wali kota.
SK No265966A
42.Ketentuan...
FRESIDEN
REPUIUK INDONEIIA
42. Ketentuan Pasal 7l diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan
sanksi administratif, kriteria pelanggaran, pedoman
pengenaan denda, pedoman penarikan Pangan dari
Peredaran Pangan oleh produsen, dan pedoman
pencabutan perizinan berusaha diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, peraturan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional,
peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur, atau
peraturan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
43. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 72 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PasalT2
(1) Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan
keracunan Pangan yang dialami lebih dari I (satu)
orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
(2) Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di
wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos
pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang
mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang
dialami lebih dari I (satu) orang wajib melaporkan
kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara,
atau pos pemeriksaan lintas batas setempat.
(3) Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan,
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera
mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut
diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada
bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, Kepala Badan, dan Kepala Badan
Pangan Nasional dalam waktu paling lama 1x24 (satu
kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana
dimalsud pada ayat (l) diterima.
(5) Kepala . . .
SK No 265965 A
FRESIDEN
TIEPIJELIK INDONESIA
(5) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara,
atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib segera melaporkan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan
kepada Kepala Badan, Kepala Badan Pangan Nasional,
gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling
lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(6) Kepala Badan dan Kepala Badan Pangan Nasional
berdasarkan tembusan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) melakukan
penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium
terhadap contoh Pangan untuk mendukung
penentuan penyebab KLB Keracunan Pangan sesuai
dengan kewenangannya.
44. Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 75 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi
Kedaruratan Keamanan Pangan.
(21 Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
kriteria:
a. beredarnya Pangan yang sangat membahayakan
kesehatan;
b. beredarnya informasi Keamanan Pangan yang
menyesatkan di masyarakat; dan/ atau
c. terjadinya masalah Keamanan Pangan akibat
bencana.
(3) Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala
Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya segera melakukan tindakan
penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan
Pangan sebagaimana dimalsud pada ayat (2).
SK No265964A
(4) Tindakan...
PRESIDEN
REPI.JBLIK INOONESIA
(41 Tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan
Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilalukan melalui:
a. kajian risiko Kedamratan Keamanan Pangan;
b. manajemen risiko Kedaruratan Keamanan
Pangan; dan
c. komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan
Pangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penanganan cepat Kedaruratan Keamanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan
Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai
dengan kewenangannya.
(6) Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat
lintas sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan
Pangan dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang pangan.
45. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 78
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan
dan/ atau memberikan masukan secara lisan atau
tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran
terhadap Keamanan Pangan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urllsan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan
Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
SK No 265963 A
(2) Penyampaian...
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
(21 Penyampaian masalah dan/ atau pemberian masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus
dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, agama,
norma kesusilaan, dan kesopanan.
46. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
(l) Permasalahan dan/atau masukan dari masyarakat
yang disampaikan secara lisan atau tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus
disertai:
a. data mengenai identitas pelapor, pimpinan
organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga
swadaya masyarakat dengan melampirkan
fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri
lain; dan
b. keterangan mengenai dugaan adanya
pelanggaran terhadap Keamanan Pangan
dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan.
(21 Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala
Badan, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota
merahasiakan identitas pelapor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Terhadap permasalahan dan/atau masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi
lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri
yang
urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala
Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
47. Ketentuan . . .
SK No 265952 A
PRESIDEN
R,EPUBLIK INOONESIA
47. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara penyelesaian
masalah dan/atau masukan dari masyarakat ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan
Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan
kewenangannya.
48. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
Dalam rangka memberikan kemudahan, pemberian
perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini dilakukan melalui pelayanan perizinan
berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No265961A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 2
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
D
rundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
SK No2757ll A
S vanna Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2019
TENTANG KEAMANAN PANGAN
I.
UMUM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
terbentuknya lembaga pemerintah yang menangani
bidang pangan. l€mb"ga pemerintah tersebut telah dibentuk melalui
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan pangan Nasional.
Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan pasal-pasal yang terkait
dengan tugas dan fungsi Badan pangan Nasional.
il. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
