DEWAN HAK CIPTA
Ditetapkan: 1989-01-01
Pasal 1
Dewan Hak Cipta yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Dewan adalah
wadah non struktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Dewan mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan,
dan pembinaan tentang hak cipta
Penjelasan Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan mempunyai
fungsi:
- membantu Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan
baik dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta
ataupun perumusan kebijaksanaan Pemerintah tentang tindakan atau langkah-langkah
yang diperlukan dalam usaha memberikan perlindungan hak cipta;
- memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Presiden baik diminta maupun tidak
diminta mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta;
- memberikan pertimbangan dan pendapat mengenai hak cipta atas permintaan
pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya;
- memberikan pertimbangan dan pendapat kepada pencipta dan masyarakat mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta;
www.hukumonline.com
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
- memberikan pertimbangan dan pendapat dalam rangka penyelesaian perselisihan atas
permintaan para pihak yang berselisih.
Penjelasan Pasal 3
Huruf a
Dalam usaha memberikan perundungan hak cipta, maka diperlukan tindakan dan
langkah dari Pemerintah. Untuk itu kepada Dewan Hak Cipta diberi fungsi membantu
Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan baik dalam
rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan ataupun dalam
perumusan kebijaksanaan tentang tindakan dan langkah yang harus diambil.
Termasuk dalam pengertian ini adalah langkah-langkah pengaturan mengenai pemberian
imbalan dan penerjemahan ciptaan orang bukan Warga Negara Indonesia dan badan
asing.
Huruf b
Pertimbangan dan pendapat tersebut khususnya yang menyangkut kemungkinan
dijadikannya milik negara hak cipta atas suatu karya demi kepentingan nasional.
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta, dengan sepengetahuan pemegangnya, hak cipta dapat dijadikan milik negara
demi kepentingan nasional. Dalam hal demikian, keputusan untuk menjadikan milik
negara tersebut harus dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Pertimbangan dan pendapat tersebut dapat pula diberikan Dewan mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan perumusan kebijaksanaan ataupun penyusunan peraturan perundang-
undangan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Hak
Cipta.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam hal ini Dewan dapat membantu pencipta untuk memahami upaya-upaya yang
dimungkinkan. dalam rangka mempertahankan hak cipta, baik nasional atau
internasional, maupun untuk membantu memberi pertimbangan kepada pencipta dalam
hal membuat perjanjian mengenai hak cipta.
Huruf e
Dalam penyelesaian perselisihan mengenai hak cipta yang dimintakan pertimbangan
dan pendapat kepada Dewan, apabila dipandang perlu Dewan dapat mendengar
orang-orang, badan, atau pihak- pihak yang ada hubungannya dengan perselisihan
tersebut.
Pasal 4
### PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1989
**(1) Keanggotaan Dewan terdiri dari wakil-wakil Departemen, Lembaga Pemerintah Non**
Departemen, dan wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang
berhubungan dengan hak cipta.
**(2) Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:**
- Ketua merangkap anggota : Menteri Kehakiman;
www.hukumonline.com
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
- Wakil Ketua merangkap : Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen
anggota Pendidikan dan Kebudayaan;
- Sekretaris merangkap anggota : Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan
Merek, Departemen Kehakiman;
- Wakil Sekretaris anggota : Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak
Cipta, Paten dan Merek, Departemen
Kehakiman;
- Sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota terdiri dari wakil-wakil
Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, dan wakil-wakil organisasi
menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta.
Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang bersangkutan dengan
hak cipta adalah wakil dari bidang ilmu, sastra, dan seni, seperti misalnya antara lain
wakil dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
(ASIRI), dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Pasal 5
### PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1989
**(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari ditetapkan adanya Pelaksana**
Harian yang terdiri dari:
- Ketua : Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan
Merek, Departemen Kehakiman;
- Sekretaris : Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak
Cipta, Paten dan Merek, Departemen
Kehakiman;
- Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih diantara anggota
Dewan.
**(2) Keanggotaan Pelaksana Harian ditetapkan oleh Ketua Dewan.**
Penjelasan Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
**(1) Sekretaris memimpin sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh**
Direktorat Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan,
Departemen Kehakiman.
www.hukumonline.com
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
**(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas memberikan dukungan dan**
pelayanan staf dan ketatausahaan kepada Dewan dan Pelaksana Harian.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
**(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Dewan diangkat dan**
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman untuk masa 3 (tiga) tahun
lamanya, dan sesudah itu anggota Dewan dapat dipilih kembali untuk berturut-turut
selama-lamanya 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan tata cara yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
**(2) Pencalonan anggota Dewan dilakukan sebagai berikut:**
- Menteri Kehakiman berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang bersangkutan untuk menetapkan calon-calon yang akan
mewakili Pemerintah dalam Dewan;
- masing-masing organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang
berhubungan dengan hak cipta mengajukan kepada Menteri Kehakiman calon
anggota Dewan yang diusulkan.
**(3) Menteri Kehakiman memilih calon-calon anggota Dewan yang diajukan oleh organisasi**
menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta untuk
selanjutnya bersama calon yang akan mewakili Pemerintah diusulkan pengangkatannya
sebagai anggota Dewan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
**(1) Untuk dapat menjadi anggota Dewan harus dipenuhi syarat-syarat:**
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia;
- setia kepada Negara dan haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mempunyai keahlian, kecakapan, pengalaman di bidang hak cipta dan mempunyai
rasa tanggung jawab;
- tidak pernah dijatuhi pidana yang berkaitan dengan hak cipta.
www.hukumonline.com
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
**(2) Organisasi yang dapat mengajukan wakil untuk dicalonkan sebagai anggota Dewan**
harus memenuhi syarat-syarat :
- berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945;
- bersifat independen, tidak bernaung di bawah organisasi lain, dan bersifat
nasional.
**(3) Organisasi yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya**
boleh mencalonkan seorang wakil untuk diangkat menjadi anggota Dewan.
Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Guna membatasi jumlah anggota Dewan, maka satu organisasi tidak boleh mengirimkan
lebih dari seorang wakil sebagai calon anggota.
Pasal 9
Keanggotaan dalam Dewan berakhir, karena:
1. meninggal dunia;
1. mengundurkan diri, baik karena kesehatannya atau sebab-sebab yang tidak
memungkinkannya menjalankan tugas sebagai anggota Dewan;
1. diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman;
1. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1).
Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
**(1) Apabila terdapat lowongan dalam keanggotaan Dewan yang disebabkan hal-hal**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1, angka 2, dan angka 3 maka
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau organisasi yang bersangkutan
dapat mengusulkan calon anggota untuk mengisi kekosongan tersebut.
**(2) Menteri Kehakiman setelah menerima usul calon anggota sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (1) meneliti syarat keanggotaan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (1).
**(3) Menteri Kehakiman setelah meneliti dan mempertimbangkan calon anggota**
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengusulkan nama calon tersebut kepada
Presiden untuk diangkat menjadi anggota Dewan.
**(4) Masa jabatan anggota tersebut dalam Pasal ini berakhir sampai berakhirnya masa**
jabatan anggota Dewan yang diganti.
Penjelasan Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
www.hukumonline.com
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Tata kerja Dewan ditetapkan oleh Dewan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan anggota Dewan.
Penjelasan Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Biaya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan dibebankan kepada Anggaran Belanja
Departemen Kehakiman.
Penjelasan Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman selaku Ketua Dewan.
Penjelasan Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 14
www.hukumonline.com
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
Cukup Jelas.
Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 6 Maret 1986
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 6 Maret 1986
### MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
### SUDHARMONO, S.H.
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 18
### TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3325
www.hukumonline.com
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
