Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi.
2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
3. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di pasar modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
5. Transaksi Margin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek.
6. Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
7. Jaminan Pembiayaan adalah sejumlah dana dan/atau Efek milik nasabah yang ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan untuk penyelesaian Transaksi Margin atau Transaksi Short Selling.
8. Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin adalah rekening Efek nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Margin.
9. Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling adalah rekening Efek nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Short Selling.
10. Jaminan Awal adalah sejumlah dana dan/atau Efek yang wajib disetor nasabah kepada Perusahaan Efek sebagai Jaminan Pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling.
11. Permintaan Pemenuhan Jaminan Pembiayaan adalah permintaan Perusahaan Efek kepada nasabah untuk menyerahkan dana dan/atau Efek dalam rangka memenuhi batas maksimal nilai pembiayaan yang diberikan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah atau batas minimal nilai Jaminan Pembiayaan yang wajib dipenuhi oleh nasabah.
12. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah yang memuat hak dan kewajiban terkait dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek nasabah oleh Perusahaan Efek yang dapat berupa pembiayaan dana dan/atau pembiayaan Efek.
13. Posisi Long adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.
14. Posisi Short adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dijual oleh Perusahaan Efek untuk kepentingannya sendiri dan/atau kepentingan nasabah, tetapi pada saat dijual Efek dimaksud belum dimiliki oleh Perusahaan Efek dan/atau belum diserahkan oleh nasabah kepada Perusahaan Efek.
15. Saldo Debit adalah saldo dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling yang menunjukkan jumlah uang yang wajib dibayar oleh nasabah kepada Perusahaan Efek.
16. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
17. Anggota Bursa Efek adalah:
a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
18. Lembaga Pendanaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pendanaan transaksi Efek.
19. Modal Kerja Bersih Disesuaikan adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
20. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari senin sampai dengan hari jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
21. Haircut adalah faktor pengurang nilai pasar wajar Efek sesuai dengan risikonya sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar Efek.
Pasal 2
(1) Pembiayaan dana dan/atau Efek untuk penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dilarang diberikan selain untuk Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
(2) Perusahaan Efek dalam memberikan pembiayaan Transaksi Margin dilarang mengalihkan piutang nasabah dari rekening Efek reguler ke Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin.
Pasal 3
Perusahaan Efek yang melakukan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan:
a. memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah;
b. memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan berdasarkan persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang memberikan pembiayaan dalam rangka Transaksi Margin yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek; dan
c. memiliki persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
Pasal 4
(1) Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan dana melalui Transaksi Margin wajib mempunyai sumber pembiayaan yang cukup untuk membiayai penyelesaian transaksi pembelian Efek.
(2) Pembiayaan dana melalui Transaksi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Efek dapat menggunakan sumber:
a. ekuitas; dan/atau
b. pendanaan dari Pihak lain.
(3) Perusahaan Efek dilarang menggunakan dana nasabah sebagai sumber pembiayaan penyelesaian transaksi pembelian Efek atas nasabah lainnya.
Pasal 5
Perusahaan Efek dalam memberikan pembiayaan Transaksi
Margin dan/atau pembiayaan Transaksi Short Selling wajib MENETAPKAN tingkat Haircut atas Efek yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan selain Efek yang ditransaksikan dengan pembiayaan.
Pasal 6
Dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan Efek melalui Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib memiliki perikatan dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Pendanaan Efek, Perusahaan Efek lain, bank kustodian, dan/atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan untuk meminjam Efek yang diperlukan bagi penyelesaian Transaksi Short Selling.
Pasal 7
Perusahaan Efek dapat melakukan pengambilalihan kewajiban penyelesaian Transaksi Margin nasabah dari Perusahaan Efek lain, dengan memenuhi ketentuan prosedur pengambilalihan yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek.
Pasal 8
Dalam hal Anggota Bursa Efek dicabut persetujuannya sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling oleh Bursa Efek, Anggota Bursa Efek tersebut wajib melakukan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling yang masih berjalan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek.
Pasal 9
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Bursa Efek wajib memeriksa pemenuhan persyaratan oleh Perusahaan Efek minimal memuat:
a. kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan;
b. kecukupan sumber pembiayaan;
c. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan Efek melalui Transaksi Short Selling;
d. memiliki pedoman dan prosedur manajemen risiko yang memadai secara tertulis mengenai Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling minimal memuat:
1. Efek yang dapat dibiayai dan digunakan sebagai jaminan;
2. nilai jaminan yang harus dipelihara untuk setiap pembiayaan yang diberikan;
3. Permintaan Pemenuhan Jaminan Pembiayaan kepada nasabah dalam hal nilai jaminan mengalami penurunan; dan
4. mekanisme penyelesaian eksekusi jaminan nasabah dengan penjualan dan/atau pembelian Efek atau
melakukan tindakan lain dalam hal nasabah yang menerima pembiayaan tidak memenuhi kewajiban atas Permintaan Pemenuhan Jaminan dari Perusahaan Efek;
e. memiliki sistem yang memadai untuk melaksanakan kegiatan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling; dan
f. memiliki Perjanjian Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
Pasal 10
(1) Bursa Efek wajib melakukan pemeriksaan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara berkala berdasarkan penilaian risiko terhadap Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan dan memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
(2) Bursa Efek wajib mengatur periode pemeriksaan secara berkala berdasarkan penilaian risiko terhadap Perusahaan Efek yang sedang memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
Pasal 11
Dalam memberikan pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin atau Transaksi Short Selling kepada nasabah, Perusahaan Efek wajib mempertimbangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah paling sedikit:
a. memiliki riwayat transaksi yang lancar yang dibuktikan dengan:
1. memiliki rekening Efek reguler aktif; dan
2. kualitas pembiayaan transaksi Efek atas nama nasabah yang bersangkutan pada sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan dikategorikan lancar, apabila sudah terdapat pembiayaan;
b. telah membuka Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi Short Selling pada Perusahaan Efek berdasarkan Perjanjian Pembiayaan; dan
c. telah menyetorkan Jaminan Awal untuk setiap Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin dan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling.
Pasal 12
Perjanjian Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi
Short Selling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f wajib memuat klausul paling sedikit:
a. tingginya tingkat risiko investasi nasabah;
b. kebijakan penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek, meliputi jenis Efek yang dapat diterima sebagai Jaminan Pembiayaan, penetapan nilai pasar wajarnya, dan penetapan Haircut;
c. kewajiban nasabah untuk setiap saat memenuhi permintaan Perusahaan Efek sehubungan dengan kegiatan pembiayaan transaksi Efek nasabah yang dimaksud;
d. kewajiban Perusahaan Efek untuk melakukan pemberitahuan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah;
e. hak Perusahaan Efek, dalam hal nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, untuk setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu untuk menjual atau membeli Efek atau tindakan lain yang disepakati dengan nasabah guna memenuhi:
1. persyaratan nilai Jaminan Pembiayaan yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan; dan
2. kewajiban nasabah dalam penyelesaian transaksi Efek;
f. nasabah Perusahaan Efek tidak dapat memilih Efek yang akan dilikuidasi atau dijual untuk memenuhi kewajibannya;
g. batasan maksimal Efek nasabah yang menjadi Jaminan Pembiayaan yang dapat dijual atau dibeli oleh Perusahaan Efek dalam rangka Permintaan Pemenuhan Jaminan, penyelesaian Transaksi Margin, dan/atau Transaksi Short Selling;
h. hal yang menyebabkan Perusahaan Efek dapat setiap saat menutup Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling;
i. ketentuan pembiayaan yang meliputi perhitungan tingkat bunga pembiayaan, dan metode perhitungan bunga pembiayaan;
j. ketentuan mengenai perjanjian pinjam-meminjam Efek antara nasabah dengan Perusahaan Efek dalam Transaksi Short Selling nasabah;
k. jangka waktu pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan hasil evaluasi oleh Perusahaan Efek;
l. dalam hal Perusahaan Efek menggunakan pendanaan dari Lembaga Pendanaan Efek untuk memberikan pembiayaan Transaksi Margin bagi nasabah tertentu, Perusahaan Efek wajib:
1. memindahkan Efek jaminan nasabah tersebut dari sub rekening nasabah dalam pengadministrasian Perusahaan Efek ke sub rekening nasabah dalam pengadministrasian Lembaga Pendanaan Efek; dan
2. mensyaratkan adanya pemberian kuasa dari nasabah kepada Perusahaan Efek terkait penggunaan Efek
jaminan nasabah oleh Lembaga Pendanaan Efek;
m. pengambilalihan kewajiban penyelesaian Transaksi Margin nasabah dari Perusahaan Efek lain;
n. penyelesaian sengketa; dan
o. keadaan kahar.
Pasal 13
Perusahaan Efek dilarang melakukan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling atas Efek yang tidak tercatat di Bursa Efek.
Pasal 14
(1) Persyaratan Efek yang dapat:
a. ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek; dan
b. digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan, ditetapkan oleh Bursa Efek dalam peraturan Bursa Efek.
(2) Dalam MENETAPKAN persyaratan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Efek bersifat ekuitas, Bursa Efek wajib mempertimbangkan paling sedikit:
a. nilai minimal rata-rata transaksi harian dalam periode tertentu;
b. jumlah minimal Pihak yang memiliki Efek dalam periode tertentu;
c. faktor fundamental Efek; dan
d. kriteria khusus untuk Efek yang dapat dilakukan Transaksi Short Selling, termasuk batasan persentase jumlah maksimal Efek dari total Efek yang beredar yang dapat ditransaksikan.
(3) Bursa Efek wajib mengatur lebih lanjut besaran Haircut atas Efek yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
(1) Bursa Efek wajib mengumumkan Efek yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada publik dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sebelum Hari Bursa terakhir setiap bulannya.
(2) Dalam hal terdapat informasi material, Bursa Efek wajib mereviu pemenuhan persyaratan Efek yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(3) Bursa Efek wajib mengumumkan kepada publik dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama.
(4) Bursa Efek wajib menyediakan data Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada publik.
Pasal 16
Perusahaan Efek wajib melakukan tindak lanjut dalam hal Efek
tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek dan/atau digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan dengan ketentuan:
a. dalam hal Efek tersebut dikeluarkan dari daftar Efek margin sehingga mengakibatkan rasio pembiayaan margin nasabah mencapai rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan dan/atau rasio kewajiban segera menjual Efek, maka Perusahaan Efek wajib:
1. melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah dan/atau melakukan penjualan Efek sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau
2. menyelesaikan kelebihan pembiayaan di atas rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan transaksi nasabah atas Efek margin yang sudah berjalan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tersebut dikeluarkan;
b. dalam hal Efek tersebut dikeluarkan dari daftar Efek short selling, Perusahaan Efek wajib menyelesaikan pembiayaan atas Efek tersebut yang sudah berjalan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tersebut dikeluarkan atau tidak lagi memenuhi persyaratan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan; dan
c. dalam hal Efek tersebut dikeluarkan dari daftar Efek jaminan sehingga mengakibatkan rasio pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah mencapai rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan atau rasio kewajiban segera membeli Efek, Perusahaan Efek wajib:
1. melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah dan/atau melakukan pembelian Efek sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau
2. menyelesaikan kelebihan pembiayaan di atas rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan transaksi nasabah atas Efek Transaksi Short Selling yang sudah berjalan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tersebut dikeluarkan.
Pasal 17
(1) Dalam hal dana atau Efek Jaminan Pembiayaan diblokir dan/atau disita oleh penegak hukum, Perusahaan Efek wajib mengeluarkan dana atau Efek Jaminan Pembiayaan yang diblokir dan/atau disita dari perhitungan pembiayaan selama belum dilakukan pembukaan blokir atau pengembalian dana atau Efek yang disita.
(2) Dalam hal Efek Jaminan Pembiayaan dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan ataupun pengawasan Bursa Efek, Perusahaan Efek wajib memberikan Haircut 100% (seratus persen) terhadap Efek Jaminan Pembiayaan tersebut pada Hari Bursa ke-4 (keempat) sejak penghentian sementara perdagangan pertama kali, selama belum dilakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan.
(3) Dalam hal Efek Jaminan Pembiayaan dihapuskan pencatatannya dari Bursa Efek, Perusahaan Efek wajib memberikan Haircut 100% (seratus persen) terhadap Efek
Jaminan Pembiayaan tersebut pada Hari Bursa setelah dilakukannya penghapusan pencatatan.
(4) Apabila Efek Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menyebabkan rasio pembiayaan nasabah mencapai rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan, Perusahaan Efek wajib:
a. melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah dan/atau melakukan penjualan Efek sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau
b. menyelesaikan kelebihan pembiayaan di atas rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan transaksi nasabah atas Efek Transaksi Margin dan/atau Efek Transaksi short Selling yang sudah berjalan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek dikeluarkan.
Pasal 18
Sebelum melakukan pembiayaan atau menerima pengalihan pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib memastikan hal:
a. nasabah telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. Perusahaan Efek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Pasal 19
Nilai Jaminan Pembiayaan atas kewajiban nasabah dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling meliputi:
a. sejumlah dana yang ditempatkan nasabah di Perusahaan Efek sebagai jaminan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling; dan
b. nilai pasar wajar Efek pada Posisi Long sebagai jaminan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling pada buku pembantu Efek setelah memperhitungkan Haircut.
Pasal 20
Perusahaan Efek wajib melakukan pencatatan Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Pasal 21
Perusahaan Efek dilarang memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada nasabah Perusahaan Efek yang merupakan komisaris, direktur, pemegang saham utama, pemegang saham pengendali, atau pegawai Perusahaan Efek dimaksud, beserta afiliasinya.
Pasal 22
(1) Perusahaan Efek wajib memenuhi ketentuan batas maksimum pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada 1 (satu) nasabah atau beberapa nasabah yang saling memiliki hubungan afiliasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari posisi nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan pada 2 (dua) Hari Bursa sebelum pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
(2) Dalam hal pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada nasabah mencapai batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek tidak dapat memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling baru terhadap nasabah.
Pasal 23
Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Margin, Perusahaan Efek wajib memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin sebagai Jaminan Awal.
Pasal 24
(1) Perusahaan Efek wajib mencatat nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin sebesar jumlah piutang atas Transaksi Margin yang diberikan Perusahaan Efek kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Perusahaan Efek wajib mencatat nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin sebagai Saldo Debit dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin.
Pasal 25
(1) Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai pembelian Efek;
atau
b. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi.
(2) Penilaian Jaminan Awal berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
Pasal 26
(1) Nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin yang dapat diberikan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah paling banyak 65 % (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
(2) Penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
Pasal 27
(1) Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan
sehingga total nilai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan, Perusahaan Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 28
Apabila nasabah dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Perusahaan Efek pada Hari Bursa ke-4 (keempat) wajib segera menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan yang dibuktikan dengan melakukan penawaran jual sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
Pasal 29
Jika nilai pembiayaan telah mencapai 80% (delapan puluh persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan, Perusahaan Efek baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada nasabah Perusahaan Efek wajib segera menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan yang dibuktikan dengan melakukan penawaran jual sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
Pasal 30
Perusahaan Efek dapat MENETAPKAN mekanisme pembiayaan dan rasio maksimal pembiayaan untuk melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah dan/atau penjualan Efek nasabah lebih ketat daripada mekanisme pembiayaan dan rasio maksimal pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 29.
Pasal 31
Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabah Perusahaan Efek atas transaksi penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, yang dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan penjualan Efek nasabah oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
Pasal 32
Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Short Selling kepada nasabah, Perusahaan Efek wajib:
a. memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling sebagai Jaminan Awal;
b. mempertimbangkan ketersediaan Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling paling sedikit:
1. memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; atau
2. telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling;
c. memastikan bahwa nasabah telah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam Efek dengan Perusahaan Efek; dan
d. memastikan bahwa nasabah telah memahami hak dan kewajiban berkenaan dengan Transaksi Short Selling tersebut.
Pasal 33
Nilai pembiayaan Efek atas Transaksi Short Selling sebesar nilai pasar wajar Efek yang ditransaksikan secara short selling oleh nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek dan dicatat pada saldo Posisi Short Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling di buku pembantu Efek.
Pasal 34
(1) Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling; atau
b. Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi.
(2) Penilaian Jaminan Awal berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
Pasal 35
(1) Nilai Jaminan Pembiayaan paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi dengan ketentuan Jaminan Pembiayaan dimaksud paling sedikit terdiri atas Jaminan Awal dan dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling dimaksud.
(2) Penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
Pasal 36
Nilai Jaminan Pembiayaan atas Transaksi Short Selling yang wajib dipelihara nasabah paling sedikit 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.
Pasal 37
(1) Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan dan/atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek wajib melakukan
Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Pasal 38
Apabila nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, Perusahaan Efek pada Hari Bursa ke-4 (keempat) wajib segera membeli Efek yang dijual melalui Transaksi Short Selling yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.
Pasal 39
Jika nilai Jaminan Pembiayaan kurang dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short, Perusahaan Efek wajib segera membeli Efek pada Posisi Short yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short.
Pasal 40
(1) Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabah Perusahaan Efek atas transaksi pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39.
(2) Konfirmasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan pembelian Efek nasabah oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39.
Pasal 41
Transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan:
a. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan
b. Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short selling” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.
Pasal 42
Perusahaan Efek dapat melakukan penyelesaian pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah menggunakan:
a. portofolio milik sendiri; atau
b. Efek yang dipinjam dari:
1. Lembaga Kliring dan Penjaminan;
2. Lembaga Pendanaan Efek;
3. Perusahaan Efek lain;
4. bank kustodian; dan/atau
5. Pihak lain.
Pasal 43
Kontrak standar pinjam-meminjam Efek wajib memuat rincian meliputi:
a. jumlah dan jenis Efek;
b. waktu berlakunya pinjam-meminjam;
c. jaminan;
d. hak sehubungan dengan pemilikan Efek termasuk hak suara, hak memesan Efek terlebih dahulu, bonus, dividen, dan bunga;
e. kewajiban perpajakan;
f. biaya dalam rangka pinjam-meminjam;
g. wanprestasi;
h. metode penilaian Efek yang dipinjamkan dan jaminan; dan
i. mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pasal 44
(1) Dalam menjalankan fungsinya, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membuat kontrak standar pinjam- meminjam Efek yang isinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dipergunakan oleh semua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Pasal 45
(1) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak menggunakan kontrak standar pinjam- meminjam Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pihak tersebut wajib membuat kontrak pinjam-meminjam Efek yang isinya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai pendapat hukum dari 2 (dua) konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kontrak pinjam-meminjam Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan sebelum berlaku.
Pasal 46
Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Short Selling untuk kepentingan sendiri wajib mengikuti ketentuan:
a. sebelum melakukan Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek:
1. telah membuka rekening terpisah untuk Transaksi
Short Selling;
2. telah menyisihkan dana dan/atau Efek dalam rekening sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling sebagai aset yang disisihkan Perusahaan Efek untuk menutup risiko Transaksi Short Selling;
3. memastikan telah tersedia Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling meliputi:
a) memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling;
b) telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; dan/atau c) telah melakukan perjanjian pinjam-meminjam Efek dalam Transaksi Short Selling dengan dan/atau melalui Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang dibuat dengan menggunakan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45; dan
4. memiliki persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Short Selling;
b. pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi, nilai aset yang disisihkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling;
c. nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud dalam huruf b dipelihara Perusahaan Efek paling sedikit 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short;
d. jika nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengalami penurunan dan/atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling kurang dari:
1. 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek menambah aset yang disisihkan dan/atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek segera menambah aset yang disisihkan dan/atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah
dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. Transaksi Short Selling Perusahaan Efek dibatasi dengan ketentuan:
1. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan
2. Perusahaan Efek memberi tanda “short selling” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek;
f. Perusahaan Efek dilarang melakukan Transaksi Short Selling atas Efek selain yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling; dan
g. apabila Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, Transaksi Short Selling Perusahaan Efek yang sudah berjalan diselesaikan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek.
Pasal 47
(1) Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Short Selling atas Efek underlying sebagai liquidity provider dikecualikan dari kewajiban dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Bursa Efek wajib mengatur ketentuan minimum yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Efek sebagai liquidity provider dalam melakukan Transaksi Short Selling atas Efek underlying.
Pasal 48
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan (3), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) dan (3), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 50
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada masyarakat.
Pasal 51
Semua Perjanjian Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling yang sedang berjalan dan sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Pasal 52
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pasal 53
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 8/OJK
