Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
2. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
3. Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
4. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan.
5. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak dibidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
7. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang berdasarkan Prinsip Syariah.
8. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
9. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain.
10. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Unit Usaha Syariah adalah unit kerja kantor pusat Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang berfungsi sebagai kantor pusat dari kantor cabang dan/atau kantor selain kantor cabang yang menjalankan kegiatan usaha Penjaminan atau Penjaminan Ulang berdasarkan Prinsip Syariah.
12. Usaha Produktif adalah kegiatan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi Terjamin.
13. Gearing Ratio adalah batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan Lembaga Penjaminan dalam melakukan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Ulang.
14. Lembaga Keuangan adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank.
15. Kantor Cabang adalah kantor Lembaga Penjaminan yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat.
16. Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang telah memberikan fasilitas finansial kepada Terjamin.
17. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh fasilitas finansial dari Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah baik perorangan, badan usaha, perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
18. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
19. Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dari Terjamin dalam rangka kegiatan usaha Penjaminan.
20. Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam rangka kegiatan usaha Penjaminan Ulang.
21. Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau tuntutan pembayaran Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, yang telah membayar kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
