1. Usaha Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.
2. Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura,
3. Usaha Modal Ventura Syariah adalah kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau nasabah yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan usaha yang seluruh kegiatan usahanya melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
5. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat PMV yang melaksanakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
7. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau
anggaran dasar bagi Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi.
8. Pemegang Saham adalah pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan pemegang saham bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi.
9. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada PMV atau PMVS dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas PMV atau PMVS dimaksud.
10. Direksi adalah organ PMV atau PVMS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PMV atau PVMS untuk kepentingan PMV atau PVMS, sesuai dengan maksud dan tujuan PMV atau PMS serta mewakili PMV atau PMS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PMV atau PMS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi PMV atau PMS berbentuk badan hukum koperasi.
11. Dewan Komisaris adalah organ PMV atau PVMS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PMV atau PVMS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PMV atau PVMS berbentuk badan hukum koperasi.
12. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PMV atau PVMS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
13. Modal Disetor adalah modal disetor bagi PMV atau PVMS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang dipersamakan bagi PMV atau PVMS berbentuk badan hukum koperasi.
14. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
15. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PMV atau PVMS yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi PMV atau PVMS berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi.
16. Kantor Cabang adalah kantor selain kantor pusat PMV atau PMVS yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan dan menandatangani perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura.
17. Kantor Cabang Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut Kantor Cabang UUS adalah kantor yang bertanggung jawab secara langsung kepada UUS dan melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah, serta mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan dan menandatangani perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
18. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih PMV atau PMVS untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) PMV atau PMVS baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan Ekuitas dari PMV atau PMVS yang meleburkan diri dan status badan hukum PMV atau PMVS yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
19. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih PMV atau PMVS untuk menggabungkan diri dengan PMV atau PMVS lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan Ekuitas dari PMV atau PMVS yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PMV atau PMVS yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
20. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PMV atau PMVS yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PMV atau PMVS tersebut.
21. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh PMV atau PMVS untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 2 (dua) atau lebih PMV atau PMVS atau sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 1 (satu) atau lebih PMV atau PMVS.
22. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban PMV atau PMVS sebagai akibat pencabutan izin usaha PMV atau PMVS dan pembubaran.
23. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh RUPS atau Otoritas Jasa Keuangan.
24. Neraca Penutupan adalah neraca PMV atau PMVS per tanggal pencabutan izin usaha PMV atau PMVS yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
25. Neraca Sementara Likuidasi adalah neraca PMV atau PMVS per tanggal pencabutan izin usaha
Perusahaan yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan yang telah diaudit dengan memperhitungkan:
a. posisi aset berdasarkan nilai yang diperkirakan dapat direalisasikan; dan
b. posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh kreditur.
26. Neraca Akhir Likuidasi adalah neraca yang disampaikan oleh Tim Likuidasi setelah proses Likuidasi selesai atau berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
27. Pembubaran adalah proses pengakhiran status badan hukum PMV atau PMVS setelah pencabutan izin usaha PMV atau PMVS.
28. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
29. Asosiasi adalah asosiasi PMV atau PMVS yang telah mendapat persetujuan tertulis dari OJK.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
